Senin, 28 Desember 2009

HUKUM WARIS

HUKUM MAWARIS

Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Kita sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu mendambakan adanya hukum waris sendiri yang berlaku secara nasional (seperti halnya hukum perkawinan dengan UU Nomor 2 Tahun1974), yang sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sessuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.
Karena itu menginggat bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Yang tentunya mengharapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya di dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.
II. Pembahasan tentang Hukum Waris Islam
Setiap masalah yang dihadapi oleh manusia ada hukumya (wajib, sunat, haram, mubah), di samping ada pula hikmahnya atau motif hukumnya. Namun, hanya sebagian kecil saja masalah-masalah yang telah ditunjukan oleh Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang jelas dan pasti (clear dan fix statement), sedangkan sebagian besar masalah-masalah itu tidak disinggung dalam Al-Qur’an atau sunnah secara eksplisit, atau disinggung tetapi tidak dengan keterangan yang jelas dan pasti.
Hal yang demikian itu tidak berarti Allah dan Rasul-nya lupa atau lengah dalam mengatur syariat Islam tetapi justru itulah menunjukan kebijakan Allah dan Rasul-nya yang sanggat tinggi atau tepat dan merupakan blessing in disguise bagi umat manusia. Sebab masalah-masalah yang belum atau tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an atau sunnah itu diserahkan kepada pemerintah, ulama atau cendekiawan Muslim, dan ahlul hilli wal ‘aqdi (orang-orang yang punya keahlian menganalisa dan memecahkan masalah) untuk melakukan pengkajian atau ijtihad guna menetaplan hukumnya, yang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dan perkemmbangan kemajuannya.
Masalah-masalah yang menyangkut warisan seperti halnya masalah-msalah lain yang dihadpi manusia ada yang sudah dijelaskan permasalahannya dalam Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang kongkret, sehingga tidak timbul macam-macam interpretasi, bahkan mencapai ijma’ (konsensus) di kalangan ulama dan umat Islam. Misalnya kedudukan suami istri, bapak, ibu dan anak (lelaki atu perempuan) sebagai ahli waris yang tidak bisa tertutup oleh ahli waris lainnya dan juga hak bagiannya masing-masing.
Selain dari itu masih banyak masalah warisan yang dipersoalkan atau diperselisihkan. Misalnya ahli waris yang hanya terdiri dari dua anak perempuan. Menurut kebanyakan ulama, kedua anak perempuan tersebut mendapat bagian dua pertiga, sedangkan menurut Ibnu Abbas, seorang ahli tafsir terkenal, kedua anak tersebut berhak hanya setengah dari harta pusaka. Demikian pula kedudukan cucu dari anak perempuan sebagai ahli waris, sebagai ahli waris jika melalui garis perempuan, sedangkan menurut syiah, cucu baik melalui garis lelaki maupun garis perempuan sama-sama berhak dalam warisan.
Penyebab timbulnya bermacam-macam pendapat dan fatwa hukum dalam berbagai masalah waris adalah cukup banyak. Tetapi ada dua hal yang menjadi penyebab utamanya, yakni :
1. Metode dan pendekatan yang digunakan oleh ulama dalam melakukan ijtihad berbeda; dan
2. Kondisi masyarakat dan waktu kapan ulama melakukan ijtihad juga berbeda.
Hal-hal tersebut itulah yang menyebabkan timbulnya berbagai mazhab atau aliran dalam hukum fiqh Islam, termasuk hukum waris. Maka dengan maksud mempersatukan dan memudahkan umat Islam dalam mencari kitab pegangan hukum Islam, Ibnu Muqqafa (wafat tahun 762 M) menyarankan Khalifah Abu Ja’far al-Mansur agar disusun sebuah Kitab Hukum Fiqh Islam yang lengkap berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah,dan ra’yu yang sesuai dengan keadilan dan kemaslahatan umat. Khalifah Al-Mansur mendukung gagasan tersebut. Namun gagasan tersebut tak mendapat respon yang positif dari ulama pada waktu itu, karena ulama tak mau memaksakan pahamnya untuk diikuti umat, karena mereka menyadari bahwa hasil ijtihadnya belum tentu benar. Imam Malik juga pernah didesak oleh Khalifah Al-Mansur dan Harun al-Rasyid untuk menyusun sebuah kitab untuk menjadi pegangan umat Islam, karena setiap bangsa atau umat mempunyai pemimpin-pemimpin yang lebih tahu tentang hukum-hukum yang cocok dengan bangsa atau umatnya.
Turki adalah negara Islam yang dapat dipadang sebagai pelopor menyusun UU Hukum Keluarga (1326 H) yang berlaku secara nasional, dan materinya kebanyakan diambil dari maznab Hanafi, yang dianut oleh kebanyakan penduduk Turki.
Di Mesir, pemrintah membentuk sebuah badan resmi terdiri dari para ulama dan ahli hukum yang bertugas menyusun rancangan berbagai undang-undang yang diambil dari hukum fiqh Islam tanpa terikat suatu mazhab dengan memperhatikan kemaslahatan dan kemajuan zaman. Maka dapat dikeluarkan UU Nomor. 26 tahun 1920, UU Nomor 56 tahun 1923, dan UU Nomor 25 Tahun 1929, ketiga UU tersebut mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, nafkah, idah, nasab, mahar, pemeliharaan anak dan sebagainya. Hanya UU pertama yang masih diambil dari mazhab empat, sedangkan UU kedua dan ketiga sudah tidak terikat sama sekali dengan mazhab empat. Misal pasal tentang batas minimal usia kawin dan menjatuhkan talak tiga kali sekaligus hanya diputus jatuh sekali. Kemudian tahun 1926 sidang kabinet atau usul Menteri Kehakiman (Wazirul ‘Adl menurut istilah disana) membentuk sebuah badan yang bertugas menyusun rancangan UU tentang Al-Akhwal al-Syakhsiyyah, UU wakaf, waris, wasiat dan sebagainya. Maka keluarnya UU Nomor 77 Tahun 1942 tentang waris secara lengkap. Di dalam UU waris ini terdapat beberapa ketentuan yang mengubah praktek selama ini. Misalnya saudara si mati (lelaki atau permpuan) tidak terhalang oleh kakek, tetapi mereka bisa mewarisi bersama dengan kakek. Demikian pula pembunuhan yang tak sengaja menggugurkan hak seseorang sebagai ahli waris.
Di Indonesia hingga kini belum pernah tersusun Kitab Hukum Fiqh Islam yang lengkap tentang Al-Akhwal al-Syakhsyiyah termasuk hukum waris, yang tidak berorientasi dengan mazhab, tetapi berorientasi dengan kemaslahatan dan kemajuan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, baik penyusunannya itu dilakukan oleh lembaga pemerintah atau lembaga swasta ataupun olah perorangan (seorang ulama).
III. Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia
Sejak berdirinya kerajaan-krajaan Islam di Nusantara (Demak dan sebagainya) dan juga pada zaman VOC, hukum Islam sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam.
Karena itu, pada waktu pemerintah kolonial Belanda mendirikan Pengadilan Agama. Di Jawa dan Madura pada tauhun1882 (Stb. 1882 Nomor 152) para pejabatnya telah dapat menentukan sendiri perkara-perkara apa yang menjadi wewenangnya, yakni semua perkara yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, mahar, nafkah, sah tidaknya anak, perwalian, kewarisan, hibah, sedekah, Baitul Mal, dan wakaf. Sekalipun wewenang Pengadilan Agama tersebut tidak ditentukan dengan jelas.
Pada tahun 1937, wewenang pengadilan agama mengadili perkara waris dicabut dengan keluarnya Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 untuk jawa dan Madura dan Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 untuk Kalimantan Selatan.
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan sampai Belanda dan Jepang meninggalkan Indonesia belum terbentuk secara resmi. Namun ia (pengadilan agama) tetap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Pengadilan Adat atau Pengadilan Sultan. Baru pada tahun1957 diundangkan PP Nomor 45 Tahun1957 yang mengatur Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan dengan wewenang yang lebih luas, yaitu disamping kasus-kasus sengketa tentang perkawinan juga mempunyai wewenang atas waris, hadhanah, wakaf, sedekah, dan Baitul Mal. Tetapi peraturan yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama harus dikuatkan oleh Pengadilan Umum tetap berlaku.
Menurut Daniel D. Lov, seorang sarjana Amerika yang menulis buku Islamic Courts in Indonesia, hasil penelitiannya pada Pengadilan Agama di Indonesia, bahwa pengadilan agama di Jawa dan Madura sekalipun telah kehilangan kekuasaanya atas perkara waris tahun 1937, namun dalam kenyataanya masih tetap menyelesaikan perkara-perkara waris dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Hal ini terbukti, bahwa Islam lebih banyak yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama daripada ke Pengadilan Negeri. Dan penetapan Pengadilan Agama itu sekalipun hanya berupa fatwa waris yang tidak mempunyai kekuatan hukum, tetapi kebanyakan fatwa-fatwa warisnya diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan di Jawa sudah sejak lama fatwa waris Pengadilan Agama diterima oleh notaris dan para hakim Pengadilan Negeri sebagai alat pembuktian yang sah atas hak milik dan tuntutan yang berkenaan dengan itu. Demikian pula halnya dengan pejabat pendaftaran tanah di Kantor Agraria.
Pada tahun 1977/1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universita Indonesia mengadakan penelitian di lima daerah, yakni D.I. Aceh, Jambi, Palembang, DKI Jaya, dan Jawa Barat. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat Islam di lima daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 91,35%, sedang yang menghendaki berlakunya hukum waris adat sebanyak 6,65%
2. Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama 77,16%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri 15,5%
Kemudian kedua lembaga tersebut di atas mengadakan penelitian pada tahun 1978/1979 di sembilan daerah, yakni : Jakarta Barat, Kota Cirebon, Kota Serang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Mataram dan sekitarnya, N.T.B., dan Kota Banjarmasin. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :
1. Masyakarat Islam di sembilan daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 82,9%, sedangkan yang menghendaki berlakunya hukum waris adat bagi mereka hanya 11,7%
2. Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama mengadili kasus warisnya sebanyak 68,3%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri sebanyak 27,7%.
Karena itu apabila sengketa warus yang terjadi antara orang Islam diajukan ke Pengadilan Negeri, maka seharusnya diputus menurut hukum waris Islam sesuai dengan agama yang bersangkutan berdasarkan isi pasal 131 dan juga Keputusan Mahkamah Agung Nomor 109K/Sip/1960 tanggal 20-9-1960, yang menyatakan bagi golongan pribumi berlaku hukum adat, sedangkan hukum faraid (hukum waris Islam) diberlakuka sebagai hukum adat, karena merupakan the living law dan menjadi cita-cita moral dan hukum bangsa Indonesia.
Karena itu, patut disesalkan apabila kasus-kasus warisan keluarga Muslim seperti kasus warisan H. Subhan Z.E. diputus oleh Pengadilan Negeri menurut hukum adat pada tanggal 16 Maret 1973 (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dengan pertimbangan antara lain, “Walupun pewaris/almarhum H. Mas Subhan adalah seorang tokoh Islam di Indonesia tidak berarti dapat diberlakukan hukum waris Islam oleh karena almarhum/pewaris berasal dan tempat tinggal di Jawa”.
Jelaslah, bahwa hakim Pengadilan Negeri yang mengadili kasus H. Subhan Z.E. tersebut masih menganut teori resepsi yang telah “usang” itu. Sebab UUD 1945 sebagai konstitusi RI dengan sendirinya telah menghapus Indische Staatsregeling sebagai konstitusi yang dibuat pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu. Sebagai salah satu fakta yang menunjukkan teori resepsi telah ditinggalkan, ialah UU Perkawinan Nomor 1/1974. Sebab di dalamnya terdapat beberapa pasal dan penjelasannya yang menunjukkan peranan agama untuk sahnya perkawinan dan perjanjian perkawinan dan sebagainya tanpa ada embel-embel “yang telah diterima oleh hukum ada”.
IV. Penutup
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah disampaikan beberapa kesimpulan dan saran/harapan sebagai berikut :
1. Hukum Islam khususnya hukum keluarganya termasuk hukum warisnya telah lama dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia atas dasar kemauan sendiri sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam. Karena itu, hukum Islam tersebut hendaknya dijadikan sumber yang utama untuk pembentukan hukum nasional (mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran hukum agamanya), di samping hukum-hukum lain yang hidup di negara Indonesia
2. Di Indonesia hingga kini belum ada kitab/himpuna hukum Islam yang lengkap terutama mengenai hukum keluarga Islam termasuk hukum waris Islam Indonesia, baik yang tradisional maupun yang modern. Karena itu, hendaknya para ulama dan cendekiawan Muslim segera menyusun Himpunan Hukum Islam tersebut tanpa terikat dengan suatu madzhab tertentu, tetapi hukum Islam tersebut harus bisa memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan kemaslahatan umat, dan kemajuan zaman.
3. Akibat politik hukum pemerintah kolonial Belanda yang hendak mengikis habis pengaruh Islam dari negara jajahannya – Indonesia, maka secara sistematis step by step Belanda mencabut hukum Islam dari lingkungan tata-hukum Hindia Belanda. Dan akibat politik hukum Belanda yang sadis itu masih dirasakan oleh umat Islam Indonesia sampai sekarang. Karena itu, sesuai dengan semangat Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan murni, maka hendaknya produk-produk hukum warisan kolonial dan warisan Orde Lama, dapat segera dicabut dan diganti dengan hukum nasional yang bisa memenuhi rasa keadilan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
4. Khusus hukum waris Islam yang ternyata diterima dan dikehendaki berlakunya oleh umat Islam di semua daerah yang telah diteliti oleh BPHN dan Fakultas Hukum UI pada tahun 1977-1979, dan praktek-praktel Pengadilan Agama dalam hukum waris Islam yang sangat mengesankan; maka sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, hendaknya kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama disejajarkan dengan Pengadilan Negeri. Karena itu, UU tentang Struktur dan Yurisdiksi Pengadilan Agama yang akan diundangkan nanti benar-benar menempatkan kedudukan Pengadilan Agama sejajar dengan Pengadilan Negeri dan wewenang Pengadilan Agama sekurang-kurangnya dikembalikan seperti semula sebelum ada teori resepsi Snouck Hurgronje. Sebab teori resepsi ini bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya teori reception in complexuvan de Berg itulah yang sesuai dengan ajaran Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980.
Biro Pusat Statistik, Penduduk Indonesia Menurut Propinsi, Seri L No. 3, Tabel 6. Cf. Tabel 9.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983. Cf. Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982.
Muhammad Sallam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960
M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975.
Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984.
Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981.
___________, “Pelaksanaan Hukum Faraid di Indonesia”, Al-Mizan, No. 2 Tahun I, 1983.
Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963.
Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983.
Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984.
Mengenai hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa yang berlaku di Indonesia dewasa ini, vide Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980, hlm. 1-20
Berdasarkan sensus penduduk tahun 1980, penduduk Indonesia menurut agama berjumlah 147.490.298 jiwa yang beragama Islam 125.462.176 jiwa (87,09%), vide Biro Pusat Statistik, Penduduk Indonesia Menurut Propinsi, Seri L No. 3, Tabel 6, hlm. 20-21. Cf. Tabel 9, hlm. 26-27
Mengenai pandangan Islam terhadap adat/hukum adat, vide Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983, hlm. 27-34. Cf. Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982, hlm/ 65-70
Vide Muhammad Sallam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960, hlm. 211-212. Dan untuk memahami/mencari hikmah di balik ketetapan suatu hukum Islam, vide M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, hlm. 380-404
Perhatikan al-Qur’an Surat al-Nisa ayat 11 dan 12
Vide Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984, hlm. 66
Ibid., hlm. 57
Mengenai sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat/fatwa hukum, vide Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981, hlm. 16-17. Dan mengenai metode ijtihad yang dipakai oleh Imam Mazhab Empat, Ibid., hlm. 22-26
Vide Muhammad Sallam Madkur, op.cit., hlm. 118-127
Nama resminya Priester Road (Pengadilan Pendeta), nama yang asing bagi umat Islam Indonesia sendiri, dan pemberian nama yang salah, karena Islam tak mengenal kependetaan, sebab Islam punya prinsip equality before God.
Vide Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963, hlm. 10
Perhatikan pasal 2a Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 dan pasal 3 Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 yang menetapkan yurisdiksi Pengadilan Agama di Jawa-Madura dan Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan.
Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983, hlm. 24-25
Ny. Habibah Daud mengadakan penelitian di DKI Jakarta pada tahun 1976, dan hasilnya bahwa dari 1081 orang hanya 47 orang yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Negeri (4,35%), dan 1034 orang (96,65%) mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama. Vide Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984m hlm. 24-25
Ibid., hlm. 25
Vide Masjfuk Zuhdi, “Pelaksanaan Hukum Faraid di Indonesia”, Al-Mizan, No. 2 Tahun I, 1983, hlm. 39-40
Yang pro dan yang kontra terhadap teori resepsi Snouck Hurgronje dengan argumentasinya masing-masing, vide Sajuti Thalib, op.cit., hlm. 19-23, dan hlm. 65-72
Perhatikan pasal 2 (sahnya perkawinan) pasal 29 (sahnya perjanjian perkawinan), dan penjelasan pasal 37 (harta benda suami istri yang cerai) menunjukkan berlakunya hukum agama termasuk hukum Islam Indonesia tanpa harus disandarkan berlakunya hukum Islam tersebut pada hukum adat, tetapi cukup berdasarkan secara langsung peraturan UU yang bersangkutan dalam hal ini UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

GENDER DALAM HUKUM ADAT

GENDER DALAM HUKUM ADAT
Oleh
Ni Nyoman Sukerti
Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

The national government of Indonesia is committed to legal gender equality by the 1945 Indoensia Constitution, article 27 (1), and the ratification of the Convention for Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) in 1984. However, customary law still prevailing in many regions in Indoneia often perpetuates deeply rooted discrimination based on gender until today. Examples of such discrimination are to found in Minagkabau, Java, and Bali where inheritance is regulated by gender biased customary law. Appropriate development policies and education may bring about a legal culture and practice that upholds legal gender equality.


Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa masalah gender sudah sering diwacanakan dan dibahas oleh pemerhati masalah gender dalam berbagai pertemuan-pertemuan, diskusi-diskusi, seminar-seminar dan lain-lainnya baik pada tingkat lokal, maupun pada tingkat nasional bahkan pada tingkat inetrnasional. Walaupun demikian masih banyak orang tidak mengetahui dan tidak mengerti apa sebenarnya gender tersebut ?. Karena tidak mengerti apa itu gender maka banyak orang beranggapan bahwa apabila orang mengatakan gender itu adalah sebagai usaha dari kaum perempuan untuk menunut harta warisan. Pada hal tidaklah demikian karena masalah gender dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu aspek hukum adat, pidana, pajak, perdata, tata negara), aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah

1). Astiti, 2000; “Jender Dalam Hukum Adat”, Makalah, h. 1.

oleh masyarakat sendiri, oleh karena itu, sifatnya dinamis, artinya dapat berubah dari waktu kewaktu, dan dapat pula berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lainnya sejalan dengan kebudayaan masyarakat masing-masing2).

Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi tersebut.

2). Mansour Fakih, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 8.
Di Indonesia sebenarnya perjuangan kaum feminis untuk menuntut kedudukan yang sama dengan laki-laki atau terhadap kekuasaan patriarki sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang mana dipelopori oleh R.A. Kartini. Setelah Indonesia merdeka, perjuangan Kartini tersebut mendapat pengakuan yang tersirat pada Pasal 27 (1) U U D, 45 yang berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Di samping itu berbagai produk perundang-undangan yang telah dibentuk sebagai realisasi tuntutan persamaan hak dan kedudukan perempuan dengan laki-laki, antara lain U U No. 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan), U U No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan U U No. 13 Tahun 2003 ( Undang-Undang Ketenagakerjaan ). Di antara produk perundang-undangan tersebut yang paling tegas mengatur tentang penghapusan segala bentuk diskrimisati terhadap perempuan adalah U U No. 7 Thaun 1984, walaupun sudah diratifikasi akan tetapi kedudukan sub-ordinasi terhadap perempuan dalam kenyataannya masih tetap ada dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang hukum adat, khususnya dalam hukum kewarisan di mana Hazairin, sudah pernah menggagas untuk membentuk hukum adat waris nasional yang bersifat bilateral, demikian juga ada gagasan dalam seminar hukum adat di Yogyakarta tahun 1975 untuk membentuk hukum kekeluargaan nasional yang parental, akan tetapi sampai sekarang gagasan tersebut belum terwujud. Oleh karena demikian di Indonesia masih berlaku hukum adat waris yang beraneka ragam sesuai dengan sisitem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat di Indonesia.
Atas dasar latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan adalah apakah ada isu gender dalam hukum adat ?

Isu Jender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.
Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Dalam tulisan ini yang akan dibahas dalam kaitan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris.
Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat karena ketiga lapangan hukum tersebut merupakan bagian dari hukum adat pada umumnya dan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertautan dan bahkan saling menentukan.
Di Indonesia pada dasarnya terdapat tiga sistem kekeluargaan atau kekerabatan yakni :
1. Sistem kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lalin-lain.
2. Sistem kekerabatan matrilinial yaitu sitem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis perempuan ( ibu ), sistem ini dianut di Sumatra Barat ( daerah terpencil ).
3. Sistem kekerabatan parental yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ) dan perempuan ( ibu ), sistem ini dianut Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya3).
Walaupun di Indonesia terdapat tiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan yaitu sistem kekerabatan matrilinial, patrilinial dan parental namun kekuasaan tetap berada di tangan laki-laki hal ini sebagai akibat dari pengaruh idiologi patriarki.
Sistem kekerabatan matrilinial yang dianut pada masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat, merupakan sistem kekerabatan yang tertua. Sistem kekerabatan ini menempatkan status kaum perempuan yang tinggi dan disertai dengan sistem perkawinan semendonya, dan sebagai penerus keturunan serta dalam hukum waris juga sebagai ahli waris. Pada masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat di mana pada sistem kekeluargaan ini garis keturunan ditarik dari garis perempuan ( ibu ) akan tetapi kekuasaan bukan berada di tangan perempuan namun tetap berada di tangan laki-laki, hal ini dapat dilihat bahwa yang menjadi mamak kepala waris adalah dijabat oleh laki-laki yakni laki-laki tertua. Oleh karenanya dalam sistem

3). Sri Widoyatiwiratmo Soekito, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES , Jakarta, h. 58-59.
kekerabatan matrilinial kekuasaan tetap berada di tangan laki-laki maka jelas terdapat isu gender di dalamnya.
Dalam sistem kekerabatan patrilinial yang dianut oleh masyarakat Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lainnya sangat jelas menempatkan kaum laki-laki pada kedudukan yang lebih tinggi. Laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris, sebagai pelanjut nama keluarga, sebagai penerus keturunan, sebagai anggota masyarakat adat dan juga mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan keluarga maupun masyarakat luas. Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan partilinial kaum perempuan justru sebaliknya yaitu mempunyai kedudukan yang sangat rendah, tidak sebagai ahli waris, tidak sebagai pelanjut keturunan, tidak sebagai penerus nama kelaurga karena dalam perkawinan jujur (pada umumnya) perempuan mengikuti suami dan juga tidak menjadi anggota masyarakat adat.
Pada masyarakat patrilinial di Bali dikenal lembaga “sentana rajeg” di mana anak perempuan dirubah statusnya melalui perkawinan nyeburin (nyentana) sehingga menjadi sama statusnya dengan status anak laki-laki. Perlu diketahui bahwa tidak setiap anak perempuan dapat dirubah statusnya karena ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Contoh dalam sebuah keluarga tidak dikaruniai anak laki-laki. Dan yang lebih patal adalah apabila dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki dapat dipakai alasan bagi suami untuk melakukan poligami. Dalam kaitan dengan hal itu hukum adat memang membolehkan adanya poligami sedang jumlah wanita yang boleh dikawin tidak terbatas4) , sehingga untuk menghindari

4). Nani Soewondo, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 47.
adanya poligami maka ditempuh upaya merubah kedudukan anak perempuan melalui perkawinan nyeburin.
Anak perempuan yang dirubah statusnya dengan perkawinan nyeburin, status dan kedudukannya sama dengan anak laki-laki tetapi terbatas hanya dalam kaitan dengan harta kekayaan orang tuannya saja sedangkan dalam hal yang lainnya yakni sebagai kepala keluarga, anggota masyarakat adat (ayah laki) tetap dilakukan oleh laki-laki yang kawin nyeburin dan perempuan yang keceburin melakukan kewajibannya sebagai perempuan pada umumnya.
Anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg sudah tentu berbeda dengan kedudukan anak perempuan pada umumnya, oleh karena demikian justru dengan adanya lembaga sentana rajeg ini malahan memperlihatkan adanya diskriminasi terhadap anak perempuan. Disamping itu dengan adanya proses perkawinan nyeburin untuk memberikan status yang sama terhadap anak perempuan dengan status anak laki-laki malah justru memperkuat dan mengajegkan sistem kekerabatan patrilinial yang menempatkan laki-laki pada posisi dan kedudukan yang sangat tinggi dan pada akhirnya tetap terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam masyarakat Bali yang mengenal lembaga sentana rajeg, perlu dipertanyakan apakah kekuasaan sepenuhnya berada di tangan anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg ?. kenyataannya belum tentu bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan anak perempuan tersebut. Hal ini seperti telah diuraikan diatas di mana dalam sebuah keluarga yang mempunyai anak perempuan yang berstatus sentana rajeg, di mana yang mewakili keluarga sebagai anggota banjar, anggota desa adat, rapat-rapat keluarga, adalah tetap laki-laki yang kawin dengan anak perempuan yang berstatus sentana rajeg tersebut bukan perempuan yang berstatus sentana rajeg. Karena laki-laki yang mewakili sebagai anggota keluarga dalam segala urusan keluarga maka laki-lakilah yang ikut dalam segala pengambilan keputusan, maka laki-lakilah kembali yang memegang peranan atau tetaplah kekuasaan berada di tangan laki-laki. Jadi tetap terjadi sub-ordinasi terhadap perempuan dan terdapat isu gender di dalamnya.
Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental seperti yang dianut oleh masyarakat Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya pada prinsipnya menempatkan kedudukan antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dalam hal mewaris. Semua anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sama yaitu sama-sama sebagai ahli waris. Apabila diperhatikan lebih jauh dalam pembagian harta warisan justru terdapat sub-ordinasi dan dikriminasi terhadap anak perempuan. Hal ini dapat dilihat dari besarnya bagian yang diterima oleh anak laki-laki dan perempuan berbanding 2 : 1 yang dalam istilah adat dikenal dengan isilah “sepikul segendong”. Kalau dilihat dalam hal pengambilan keputusan dalam keluarga dan masyarakat tetap berada di tangan laki-laki oleh karena demikian idiologi patriarki tetap nampak pada masyarakat yang parental. Oleh karena demikian dalam masyarakat yang parental tetap terdapat bias gender.

Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang boleh dikawin
Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.

Salah satu produk peraturan perundang-undang yang diskriminatif terhadap perempuan adalah U U No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini sudah berlaku kurang lebih 30 tahun dan banyak mengandung kelemahan karena bersifat diskriminatif dan bias gender terhadap perempuan.
Undang-Undang ini terdiri dari 67 pasal, dari 67 pasal ada beberapa pasal yang secara nyata bias gender dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Adapun pasal-pasal dimaksud antara lain :
1. Pasal 3 (2), Pasal 4, Pasal 5, tentang ketentuan poligami.
2. Pasal 7 (1) mengenai ketentuan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
3. Pasal 11 mengenai ketentuan waktu tunggu bagi wanita yaitu janda mati 120 hari dan janda cerai 90 hari.
4. Pasal 31 (3) mengenai ketenuan suami kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga.
5. Pasal 34 (1,2) mengenai ketentuan yang memposisikan istri sangat lemah dan sub-ordinasi.
6. Pasal 41 (b.c) mengenai ketentuan istri/wanita diposisikan lemah dan sub-ordinasi.
7. Pasal 44 (1) mengenai ketentuan penyangkalan anak.
Mencermati ketentuan pasal-pasal tersebut diatas adalah jelas telah terjadi ketidak adilan hukum dan ketidak adilan gender terhadap perempuan karena perempuan selalu diposisikan pada posisi yang lemah dan sub-ordinasi sehingga tetap terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Di samping itu undang-undang yang bias gender adalah undang-undang perpajakan di mana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa perempuan yang telah bersuami tidak sebagai wajib pajak. Akan tetapi kalau diperhatikan kenyataannya banyak perempuan dalam hal ini istri yang berpenghasilan lebih banyak dari pada suami dan ini juga akibat adanya pengaruh budaya patriarki.
Oleh karena demikian dalam hukum pajakpun telah terjadi ketidakadilan hukum dan ketidak adilan gender di dalamnya
Dalam kaitan itu Yanti Muchtar menguraikan bahwa telah terjadi bias gender dan hukum dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) oleh karena dalam penggunaan alat-alat keluarga berencana ( KB ) lebih banyak memakai organ tubuh perempuan sebagai obyek bila dibandingakan dengan organ tubuh laki-laki5).
Hal tersebut disebabkan adanya pengaruh budaya patriarki yang mempengaruhi segala aktifitas laki-laki baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat termasuk dalam aktifitasnya membuat aturan-aturan hukum. Oleh karena yang membuat peraturan hukum itu adalah masyarakat ( laki-laki ) maka sering produk yang dihasilkan tidak menunjukan kesetaraan dan keadilan gender.





5).Yati Muchtar, 2001; “Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru”, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14, , h.12-13.
Simpulan dan Saran
Berdasarkan paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa mencerminkan bias gender dalam hubungannya terutama terkait dengan sistem kekerabatan dan perkawinan serta pewarisan yang masih berlaku dewasa ini. Ketiga hal tersebut menunjukan adanya perbedaan di satu tempat dengan di tempat lainnya, tergantung dari sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Disamping adanya perbedaan, terdapat pula adanya persamaan terutama yang menyangkut kekuasaan dalam pengambilan keputusan, ini nampak sama yaitu tetap berada di tangan laki-laki. Hal itu dikarenakan adanya pengaruh budaya partiarki yang bersifat universal yang bersifat turun temurun.
Secara umum kedudukan perempuann dalam hukum adat masih mencerminkan sub-ordinasi dan bias gender terhadap perempuan. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum negara juga mencerminkan ketidak adilan hukum dan ketidak adilan gender seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perpajakan.
Keadaan yang sub-ordinasi terhadap perempuan dapat berubah seiring dengan kemajuan jaman dan majunya tingkat pendidikan suatu masyarakat. disamping perubahan itu dapat juga terjadi melalui proses kesadaran masyarakat yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan jender, melalui pendidikan, peraturan perundang-undangan yang adil hukum dan gender. Sehingga kesetaraan dan keadilan hukum dan keadilan gender dapat terwujud.


DAFTAR PUSTAKA

Astiti, T.I.P., 2000; “Jender Dalam Hukum Adat” Makalah.
Fakih, Mansour, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muchtar, Yati, 2001; “Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru”, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14.
Soewondo, Nani, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta.
Undang-Undang Dasar, 1945; Apollo, Surabaya.
Undan-Undang No. 1 Tahun 1974 dan P P No. 9 Tahun 1975; Karya Anda, Surabaya.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Permpuan, Kantor Mentri Negara Urusan Peranan Wanita, Jakarta, 1993.

EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
DALAM TINJAUAN


Oleh:

Dhamiry El-Ghazaly

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang–undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan suatu perangkat dan sarana hukum yang disediakan untuk menyelesaikan adanya sengketa perpajakan antara pembayar pajak dengan aparat pajak. Ditinjau dari struktur dan muatan pada undang-undang tersebut terasa adanya ketidak seimbangan posisi antara para wajib pajak pencari keadilan dengan petugas pajak dalam hal terjadinya sengketa perpajakan. Ada tiga hal yang akan dibahas dalam tulisan ini dalam kaitannya dengan teori hukum. Ketiga hal tersebut adalah satu dari segi bentuk formal pengadilan pajak yang berada di bawah kewenangan hukum eksekutif, dan kedua dari segi substansi dimana pengadilan pajak tidak mengenal upaya banding untuk memberi kesempatan para pencari keadilan menemukan kebenaran hakiki, serta yang ketiga adalah adanya kewajiban bagi para pencari keadilan untuk menyetor terlebih dahulu sejumlah 50% dari nilai uang yang dipersengketakan kepada Pemerintah sementara sengketa tersebut akan diperiksa.
Hukum yang adil adalah hukum yang memberi ruang kepada para pencari keadilan untuk didengar dan dipertimbangkan keberatan-keberatannya manakala hak-haknya dilanggar orang lain atau kepadanya dibebankan suatu kewajiban melebihi yang sepatutnya diembannya. Hukum yang adil adalah juga hukum yang memihak secara seimbang kepada keadilan, dan yang dari semula dikonstruksikan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mempertahankan dan membela hak-haknya.
Masyarakat akan mentaati okum manakala hukum tersebut mencerminkan perasaan keseimbangan dan keadilan serta merupakan sublimasi dari kesadaran hukum rakyat secara umum, demikian antara lain yang dikenal dalam doktrin teori kedaulatan hukum.
Sengketa perpajakan pada dasarnya adalah sengketa antara individual atau badan hukum privat dengan birokrat okum_. Mengingat birokrat hukum_ dilengkapi dengan hukum_e hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, sementara individual atau badan hukum privat hanya berada dalam kondisi yang praktis objektif dalam posisi lebih lemah untuk membela diri terhadap suatu beslit penetapan perpajakan, maka adalah penting dibuka saluran-saluran pencarian keadilan bagi masyarakat. Saluran atau sarana pencarian keadilan tersebutlah yang sesungguhnya mengembalikan posisi masyarakat hukum ekuilibrium dan pendulum tengah, mana kala dia sebagai warga atau kawula berhadapan dengan Pemerintah.
Negara, berdasarkan legitimasi hukum yang diperolehnya serta melalui saluran perangkat demokrasi yang ada, dimungkinkan untuk membuat undang-undang atau peraturan yang mengikat kepada seluruh masyarakat untuk tetap tegaknya kekuasaan tersebut. Namun demikian adalah penting senantiasa mencari dan merumuskan hukum, termasuk perundang-undangan di dalamnya yang memberi nyawa sebagai perwujudan values atau nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat, sehingga hukum yang demikian dikenal sebagai hukum yang hidup (the living law).
Suatu hukum yang adil dalam pengertian yang lebih luas, dan perikatan dalam pengertian yang lebih spesifik dan sempit hendaknya dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan sendiri dan kepentingan terkait dengan pihak lawan.


BAB II
TINJAUAN TEORI BADAN PERADILAN PAJAK
A. Badan Peradilan Di Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945. Yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik itu materil maupun spiritual. Setiap Negara yang berdasarkan atas hukum menurut M. scheltema sebagaimana dikutip oleh bagir Manan, mempunyai empat asas utama, yaitu:[1]
1. asas kepastian hukum
2. asas persamaan
3. asas demokrasi
4. asas bahwa pemerintah dibentuk untuk melakukan pelayanan masyarakat
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila, bertujuan mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata, baik materill maupun spirituil. Negara Indonesia tidak hanya bertugas memelihara ketertiban masyarakat saja, akan tetapi lebih luas dari pada itu. Negara berkewajiban turut serta dalam hampir semua sektor kehidupan dan penghidupan masyarakat. Konsep negara hukum yang diadopsi oleh negara hukum Pancasila (Indonesia) adalah negara kesejahteraan (welfare state). Ajaran negara hukum inilah yang kini dianut oleh sebagian besar negara-negara didunia. Konsep negara hukum muncul sebagai reaksi atas konsep negara legal state atau konsep negara penjaga malam (nachtwakerstaats). Konsep negara ini memberikan batasan turut campurnya negara dalam bidang poltik, ekonomi dan sosial, sehinga oleh karenanya pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif dalam menjalankan fungsi pemerintahannya (executive functions). Ciri utama dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) adalah kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya.[2]
Turut sertanya pemerintah dalam hampir semua sektor kehidupan dan penghidupan itu telah ditetapkan sebagai tujuan negara Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.”
Salah satu persoalan pokok negara hukum adalah persoalan kekuasaan,utamanya persoalan kewenangan atau wewenang. Dalam kepustakaan ilmu negara, asal usul kekuasaan selalu dihubungkan dengan kedaulatan (souvereignity atau souvereigniteit). Kedaulatan merupakan sumber kekuasaan tertinggi bagi negara yang tidak berasal dan tidak berada dibawah kekuasaan lain.[3]
Dalam kepustakaan ilmu negara terdapat beberapa teori tentang kedaulatan, antara lain, teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum. Indonesia sendiri mengadopsi dua teori kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Hal ini dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan ketiga) Pasal 1 ayat (2), yang berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, dan dalam Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Menurut teori kedaulatan rakyat, kekuasaan negara harus dibatasi dan dikontrol oleh rakyat secara demokratis melalui kemauan umum (volonte generale), baik dalam bentuk partisipasi aktif (langsung) ataupun secara perwakilan. Sedangkan menurut teori kedaulatan hukum, negara pada prinsipnya tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat), tetapi berdasarkan atas hukum atau rechtsstaat.[4]
Negara hukum harus didasarkan atas hukum yang baik dan adil. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai kesadaran hukum rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yaitu keadilan.[5]
Negara hukum dan kedaulatan hukum ibarat dua sisi mata uang, satu sama lain tidak terpisahkan. Suatu negara belum dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut tidak memiliki kedaulatan hukum. Dalam konsep rechtsstaat, hukum adalah panglima tertinggi.
Lembaga peradilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang terdiri atas badan-badan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan lembaga peradilan ini untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Hukum dan keadilan tidak dapat dipisahkan mengingat keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Perkembangan sosial kemasyarakatan mengakibatkan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Perkembangan tersebut berpengaruh terhadap organisasi dan proses di lembaga peradilan, yang secara umum dapat disebut sebagai administrasi lembaga peradilan. Administrasi peradilan meliputi tata kelola lembaga peradilan yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dan tata kelola yang memberikan layanan dan dukungan terhadap kinerja hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
B. Landasan teoretis perpajakan dan pengadilan pajak Serta Landasan teoretis pemajakan
Pemajakan pada dasarnya adalah perwujudan dari keseimbangan prestasi dan kontraprestasi yang sifatnya tidak langsung antara pembayar pajak dengan negara atau aparaturnya sebagai pemungut pajak. Pajak timbul dari bertambahnya kemampuan ekonomis, atau adanya kekayaan maupun transaksi yang memenuhi syarat objektif untuk dikenai pajak. Premis dasar dari timbulnya objek pajak tersebut adalah karena adanya kontribusi dari negara baik dalam bentuk penyediaan prasarana, sarana bertransaksi atau perlindungan hukum sehingga transaksi dan penambahan kemampuan ekonomis dapat tercipta. Kontribusi dari negara tersebut dapat diartikan sebagai prestasi negara, dan untuk itulah seseorang atau badan hukum yang menikmati prestasi negara tersebut memberikan kontraprestasi berupa pajak. Jadi dengan perkataan lain, apabila tidak ada kontribusi dari Negara baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terciptanya objek pajak, maka tidak ada juga landasan objektif bagi negara untuk memungut pajak. Adapun landasan subjektifnya akan tetap ada yaitu berkaitan dengan fungsi pengayoman dari pada negara kepada para warganya, untuk mana diperlukan biaya yang dipungut dari partisipasi masyarakat.

Teori pemungutan pajak yang lazim dikenal saat ini antara lain adalah[6] :
a. Teori Asuransi
Warga negara yang mendapat perlindungan negara membayar pajak yang dianalogkan sebagai premi asuransi atas jaminan perlindungan tersebut.
b. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak proporsional dengan kepentingan atau jaminan yang diberikan oleh negara
c. Teori daya pikul
Beban pajak disesuaikan dengan daya pikul masing-masing, baik secara objektif yaitu penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang maupun secara subjektif yaitu berkenaan dengan besarnya kebutuhan materi yang harus dipenuhi.
d. Teori bakti
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai kewajiban
e. Teori asas daya beli
Negara mengurangi atau menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat, dan mengumpulkannya ke rumah tangga negara yang selanjutnya menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
Dari kelima teori yang lazim tersebut di atas, menurut penulis teori keempat yaitu teori bakti sama sekali mengingkari premis dasar pemajakan sebagai muara dan kulminasi keseimbangan antara prestasi yang diberikan negara dan kontraprestasi yang diberikan oleh masyarakat. Teori tersebut dapat dipandang sebagai cerminan arogansi penguasa yang merasa bahwa secara alami dan ditakdirkan memang pada hakekatnyalah kawula itu berbakti tanpa perlu meminta akuntabilitas yang seimbang dari penguasa. Pengingkaran atau pengesampingan atau pengabaian semangat akuntabilitas sampai pada tingkat tertentu tercermin dalam landasan undang-undang pengadilan pajak yang menurut hemat penulis kurang memberi kesempatan yang seimbang (an equal level of playing field) bagi pembayar pajak dalam hal adanya sengketa pajak dengan penguasa atau negara. Bahkan pembayar pajak, atau yang sebutan universalnya adalah tax payer, dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia malah diterjemahkan sebagai wajib pajak. Penyebutan wajib pajak mengkonotasikan kiblat yang lebih berat kepada teori bakti, sedangkan kalau disemangati keempat teori lainnya, sebutan tax payer itu harusnya diterjemahkan adalah pembayar pajak.

C. Landasan yuridis pengadilan pajak
Konotasi pengertian dari pengadilan pajak adalah karena adanya sengketa, atau beda pendapat dan tafsir baik atas pemahaman, penerapan maupun akibat dari suatu penerapan ketentuan perpajakan. Pencarian keadilan dalam perpajakan pada prinsipnya dalam doktrin-doktrin klasik memang tetap dimungkinkan.
Prinsip yang harus menjadi pegangan tersebut antara lain adalah:
a. Prinsip kesamaan/ keadilan (equity)
Beban pajak harus mencerminkan kemampuan relatif pembayar pajak
b. Prinsip kepastian (certainty)
Pengertian pemahaman harus tegas, pasti dan tidak memberikan multi tafsir
c. Prinsip kelayakan (convenience)
Pemungut pajak tidak harus melakukan penekanan (coerciveness) kepada pembayar pajak
d. Prinsip economy (economy)

D. Peradilan dalam Hukum Pajak
Dalam membicarakan tentang hubungan antara hukum pajak dan hukum pidana telah kita keahui, bahwa sebagian peradilan dalam hukum pajak, yaitu peradilam pidananya7, ternyata ada ynag diselenggarakan oleh hakim pidana biasa
Dalam huku pajak kta kenla dengan dua hukuman, yaitu:
a. Hukum Administrasi (tata Usaha)
Hukuman administrasi yang memberikan Fiksus sendiri dan umumnya terdiri atas tambahan atas oajak yang terutang seperti yang ditetapkan dlam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 Pasal 11 Ayat 2 dan Ordonansi Pajak Perseroan pasal 23 ayat 1 tentang tidak memenuhi kewajiban memasukan surat pemberitahuan , dan dalam Ordonansi PPd pasal 14 d, Ordonansi PPs pasal 3 ayat 1 tentnag tambahan dalam hal tuntuan kemudian. Tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan 1948 diancam degan pidana denda atau pidana penjara ( pasl 38 dan 39 UUD Ph 84)
b. Hukum Pidana atau stafrechtelijk
Hukum pidan yang menjatuhkan hakim, dam dapat berupa sejumlah uang ataupun suatu hukuman penjara, bergantung beratnya peristiwa yang dapat dikenakan hukuman. Yang dapat diajukan diajukan di muka hakim ialah perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan, dan harus dengan nyata-nyata dimuat dalam undang-undang yang bersangkutan seperti halnya dengan yang termaktub dalam perundang-undangan pajak di Indonesia sebagai berikut:
Mengisi dan memasukan SPT yang tidak benar atu tidak lengkap, dinacam:
Dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1994 (Ord PPd) oleh pasal 23 (1)
Dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Ord PPs) oleh pasal 47 (1)
Dalam Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (PPn) oleh Pasal 39.
Dalam UU No. 6 Tahun 1983 PPm oleh pasal 39
Dalm UU No. 6 tahun 1983 pasal 38 dan 39
Menyerahkan/memperlihatkan buku/tulisan palsu dan dipalsukan seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan, diancam:
- dalam Ordonansi PPd apsal 24
- dalam Ordonansi PPs pasal 28 (1)
- Dalam UU PPn pasal 40 (1)
Tidak/tidak selengkapnya memenuhi suatu kewajiban tertentu, diancam:
- dalam Ordonansi PPd pasal 26 (1)
- dalm Ordinansi PPs 49a (1)
- dalm UU PPn pasal 42


BAB III
EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Eksistensi badan peradilan administrasi ditujukan kepada dua arah. Pertama, untuk melaksanakan pengawasan aspek hukum (rechmatigheid controle) terhadap tindakan pemerintah, kedua, untuk memberikan perlindungan hukum (rechts-beschreming) bagi anggota masyarakat maupun pemerintah .
Masalah kepentingan adalah hal yang sangat krusial dalam praktek peradilan administrasi. Adanya kepentingan merupakan prasyarat untuk adanya standing to the sue, yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai sesorang atau badan hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan ke badan peradilan administrasi.
Secara negasi dikatakan, tanpa adanya kepentingan tidak akan ada gugatan. Sesuai dengan adagium yang sangat populer : no interest, no action atau point d’intret - piont d’action atau geen processueel belang - geen rechtsingang.
Stelsel pasif yang dianut peradilan menempatkan gugatan sebagai kunci starter atau pemicu bekerjanya pengawasan yudisial (judicial control) terhadap tindakan penguasa dan perlindungan hukum masyarakat terhadap sikap-tindak pemerintah. Tanpa adanya gugatan pengadilan tidak dapat melakukan pengujian terhadap tindakan pemerintah.
Indroharto mengemukakan bahwa pengertian kepentingan itu sendiri adalah samar-samar dan sulit dipegang. Sedang William Fox menyatakan bahwa masalah kepentingan adalah masalah yang kontroversi dan sudah lama menjadi bahan diskusi yang tak kunjung usai.
Masalah kepentingan dalam konteks hukum administrasi jarang mendapat perhatian dari pakar-pakar hukum administrasi maupun para praktisi, baik melalui tulisan-tulisan maupun dalam diskusi-diskusi. Dalam literatur Indonesia penulis menemukan pembahasan yang agak mendalam dalam buku Indroharto yang berjudul Usaha Memahami Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang terbit pertama kali tahun 1991. Dilihat dari struktur pembahasannya sangat mirip dengan uraian J.B.J.M. ten Berge & A.Q.C. Tak, dalam baku Hoofdlijnen van het Nederlans adminitratief procesrecht, yang terbit tahun 1987. Dalam konteks hukum perdata oleh Sudikno Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia yang pertama kali terbit tahun 1977.
Dalam praktek peradilan administrasi pada umumnya terdapat dua sikap mengenai hal ini. Ada yang menafsirkannya terlalu sempit dan ada yang menginterpretasikannya terlalu longgar. Perbedaan persepsi dikalangan akademisi dan pemerhati tentu tidak akan menimbulkan masalah, tetapi berbedaan penerapan dikalangan hakim tentu kurang baik bagi kepastian hukum dan dapat menggoyahkan konsistensi putusan dalam lingkungan peradilan administrasi. Pada ujungnya membingungkan masyarakat pencari keadilan dalam upaya mereka mendapat perlindungan hukum dari tindakan Pemerintah. Demikian pula praktek semacam ini pada umumnya mendatangkan keragu-raguan bagi pihak Pemerintah, karena putusan-putusan peradilan administrasi khususnya berkenaan dengan “kepentingan” yang berubah-ubah tidak dapat dijadikan standar dan tolok ukur bagi sikap mereka di masa mendatang.
Badan Penyelesaian sengketa pajak (BPSP) kedudukannya berada diluar system peradilan (Kekuasaan Kehakiman), tetapi dibawah kekuasaan eksekutif, akan tetapi sekarang telah diubah menjadi pengadilan pajak berdasarkan kepada Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Perpajakan. Kedudukan dari pengadilan pajak berada dibawah kekuasaan yudikatif, sehingga pengadilan pajak telah memenuhi syarat dari peradilan murni.[7]
Kedudukan pengadilan pajak sebagai pengadilan administrasi murni, maka iterapkannya atribusi vertical dalam sisitem peradilan Indonesia. Atribusi Vertikal adalah wewenang yang bersifat melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan dapat dipenuhi oleh tolak ukurvertikal pengadilan administrasi, yaitu kemampuan dalam memberikan putusan yang mendekati keadilan, melalui pemeriksaan secara bertingkatsesuai dengan jenjang pyramidal peradilan berdasarkan system kesatuan peradilan dengan Mahkamah Agung sebagai puncaknya.[8]
Munurut Sjahrah Basah di kutip oleh Syofyan dan Ashar Hidayat bahwa dengan adanya sengketa administrasi Negara berdasarkan kepada kedudukan dan fungsi keadilan secara hirarkidalam susunan pengadilan bertingkat, hal ini berarti terbuktinya upaya hukum bagi para pihak, satu pihak rakyat dan satu pihak lagi adalah badan atau pejabat administrasi Negara. Upaya hukum yang dimaksud adalah banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta putusan pengadilan diputuskan oleh hakim yang proporsional, berpengalaman, berwibawa, dan arif bijaksana baik dipengadilan tinggi dalam tingkat banding, maupun di Mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali.[9]
Sengketa perpajakan pada dasarnya adalah sengketa antara individual atau badan hukum privat dengan birokrat negara. Mengingat birokrat negara dilengkapi dengan mandat hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, sementara individual atau badan hukum privat hanya berada dalam kondisi yang praktis objektif dalam posisi lebih lemah untuk membela diri terhadap suatu beslit penetapan perpajakan, maka adalah penting dibuka saluran-saluran pencarian keadilan bagi masyarakat. Saluran atau sarana pencarian keadilan tersebutlah yang sesungguhnya mengembalikan posisi masyarakat ke arah ekuilibrium dan pendulum tengah, mana kala dia sebagai warga atau kawula berhadapan dengan Pemerintah.
Adapun pengertian dari peradilan pajak menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pasal 2 Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Penjelasan dari pasal tersebut ialah Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.






KESIMPULAN
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak menurut pasal 2 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang peradilan pajak.
Prinsip yang harus menjadi pegangan penerapan ketentuan perpajakan tersebut antara lain adalah:
a. Prinsip kesamaan/ keadilan (equity)
Beban pajak harus mencerminkan kemampuan relatif pembayar pajak
b. Prinsip kepastian (certainty)
Pengertian pemahaman harus tegas, pasti dan tidak memberikan multi tafsir
c. Prinsip kelayakan (convenience)
Pemungut pajak tidak harus melakukan penekanan (coerciveness) kepada pembayar pajak
d. Prinsip economy (economy)
Badan Penyelesaian sengketa pajak (BPSP) kedudukannya berada diluar system peradilan (Kekuasaan Kehakiman), tetapi dibawah kekuasaan eksekutif, akan tetapi sekarang telah diubah menjadi pengadilan pajak berdasarkan kepada Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Perpajakan. Kedudukan dari pengadilan pajak berada dibawah kekuasaan yudikatif, sehingga pengadilan pajak telah memenuhi syarat dari peradilan murni










DAFTAR BACAAN

Bagir Manan. 1997, organisasi peradilan di Indonesia, FHUII , Bandung
Tjandra, Riawan. 2005, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Admajaya, Yogyakarta.
Marbun, SF. 2003, Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia,. Yogyakarta
Syofir syofyan dan Ashar Hidayat. 2003, Hukum Pajak dan Permasalahannya.Penrbit Andi, Yogyakarta
R. Santoso Brotodiharjo.2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak,.Refika Aditama,Bandung
Y. Sri Pudyatmoko. 2005,Pengantar Hukum Pajak, Penerbit Andi, Yogyakarta
Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak







[1] Bagir Manan, Organisasi Peradilan di Indonesia, 1997, hal 4
[2] Tjandra, Riawan. 2005. Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Universitas Admajaya Yogyakarta. Hal 11
[3] Marbun, SF. 2003. Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta, hal 1
[4] Marbun, SF. 2003. Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta, hal 6
[5] ibid
[6] Santoso Brotodihatdjo, Pengantai Ilmu Hukum Pajak,2003,(PT. Refika Aditama: Bandung) hlm.30-36.
[7] Syofir syofyan dan Ashar Hidayat, Hukum Pajak dan Permasalahannya, 2003, hal 95
[8] ibid
[9] Ibid, hal 96

konstistusi negara kesultanan Oman

BAB I
PENDAHULUAN
Konstitusi ialah suatu dasar dalam pijakan bernegara,dengan itu mempelajari konstitusi berarti kita mempelajari gambaran negara tersebut, landasan berfikir serta karakrter yang terdapat pada negara tersebut.
Negara Islam sejatinya adalah negara yang berlandaskan syariah yaitu alquran dan Asunnah yang menjadi pijakan.baik hal tersebut diterapkan secara tekstual ataupun kontekstual. Islam dalam memandang negara sebagai hal yang memang muncul dari keadaaan, kebudayaan yang berkembang sehingga penerpan dasar negarapun harus memihak dan mengarah kepada apa yang di butuhkan oleh individu atau instrumen dan unsur yang terdapat dalam negara.
Pada Mata Kuiah Hukum Tata Negara Isam terdapat bahsan yang mengarah pada konstitusi dam negara islam, untuk itu daam tulisan ini terdapat contioh negara islam yang mnggunakan konstitusi berdsrkan syariat islam dan i tambah dengan UU ainnya yang megatur hal sosialekonomi dan lainnya, sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan karena Islam adaah agama yang Rahmatan Lilalamin, maka penafsiran tentang hukum tidaklah kaku dan amat sangat rigid. Hukum bisa diterapkan sesuai dengan azminah dan amkinah. Sehingga menciptakan kemaslahatan.
Salah satu negara Islam yang menggunkan konstitusi yanag berdasarkan syari’at islam yaitu besumber pada ajaran yang di bawa Islam yitu Negara Oman. Negara tersebut menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan. Sistem pemerintahan yaitu Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman) dipimpin oleh seorang sultan. Mengenai hal yang terdapat di negara tersebut akan di paparkan pada bagian selanjutnya.










BAB II
PEMBAHASAN

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK OMAN DALAM TINAJUAN

A. PROFIL NEGARA

Nama Negara :
Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman).
Ibukota :
Muscat (luas 3.500 km2, penduduk 808.500 orang).
Hari Nasional :
18 November (1940 - hari kelahiran Sultan Qaboos, namun peringatan hari nasional dihitung sejak naik tahtanya Sultan Qaboos tahun 1970).
Lagu kebangsaan :
The Sultan’s Anthem (Nashid As-Salam As-Sultani).
Bendera :
Tiga warna tersusun horisontal dengan ukuran yang sama (dari atas ke bawah): merah (warna dominan, melambangkan perlawanan bangsa Oman terhadap bangsa asing), putih (melambangkan perdamaian dan kesejahteraan), dan hijau (melambangkan kesuburan dan kehijauan wilayahnya), serta satu warna merah terletak vertikal di sebelah tiang dengan ukuran lebih besar. Di pojok kiri atas, di tengah warna merah vertikal terdapat lambang negara Oman dengan warna putih. Bendera dikibarkan pertama kali tanggal 17 Desember 1970.
Lambang negara:
Dua bilah pedang yang terletak bersilangan, ditengahnya terdapat khanjar (badik khas Oman) yang terselip pada sabuk.
Bahasa:
Arab (bahasa Inggris banyak digunakan secara luas).
Agama
Islam Ibadiyah 75%, Islam Suni dan Shiah serta Hindu.
Suku bangsa:
Arab, Baluchi (Asia Tengah), Asia Selatan, dan Afrika.
Mata uang
Rial Omani (RO) (nilai tukar dipatok US$1 = RO 0,387; RO 1 = US$2,58 = SR10 = ±Rp21.930,-; RO 1 = 1000 Baisas). Uang kertas dengan nominal: RO 1, 5, 10, 20, 50, dan 100 Baisas, 200 Baisas.
Kalender
Penanggalan Islam (Hijriah).
Hari libur
Kamis dan Jumat, Idul Fitri (4 hari), Idul Adha (3-5 hari), hari nasional (tgl. 18 & 19 Nov), dan hari besar Islam lainnya (tahun baru Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mir’aj).
Jam kerja
Kantor pemerintah 07.30 – 14.30; kantor swasta 08.00 – 13.00, kemudian 15.30 – 18.30. Pertokoan 10.00 – 22.00 (13.00 – 17.00 tutup).
Sistem ukuran dan listrik
Metrik dan 220/240 AC Volts.
Waktu
GMT +4 jam, WIB –3jam (tidak ada perbedaan waktu di seluruh wilayah).
Kode telekomunikasi
Kode negara (968); kode wilayah tidak ada.
Geografi:
Letak
Terletak di ujung Semenanjung Arab menghadap ke arah Teluk Arab, Teluk Oman, dan Laut Arab.
Luas wilayah
309.500 km2 (1/7 Arab Saudi, terluas ketiga di Semenanjung Arab) [lebih kecil dari Sumatera yang luasnya 473.606 km2].
Batas Negara
Arab Saudi (Barat); Uni Emirat Arab (Barat Laut) dan Yaman (Barat DDaya).
Panjang garis batas
Arab Saudi (676 km), Uni Emirat Arab (410 km), Yaman (288 km). Garis pantainya terbentang sepanjang 1.700 km mulai dari selat Hormuz di Utara sampai dengan perbatasan Yaman.
Kondisi daratan
82% padang berbatuan & berpasir, 15% pegunungan, dan 3% pesisir pantai.
Cuaca
Bervariasi di setiap daerah: kering dan panas di daerah pedalaman; panas dan lembab pada musim panas di pesisir pantai (Juni 31° – 48° C) serta sejuk pada musim dingin (20° – 25° C).
Topografi
Padang berbatuan & berpasir serta pegunungan di wilayah utara dan selatan.
Sumber daya alam
Minyak, gas, tembaga, asbes, kapur, dan logam.
Kota-kota utama
Muscat, Salalah, Sur, Nizwa, Sohar, Khasab, dan Al-Buraimi.
Penduduk
2.903.165 (Juli 2004), termasuk orang asing yang berjumlah ± 577.293 orang. [Sensus 1993 = 2.018.074; 73,5% WN Oman; orang asing = 534.848 orang]
Profil penduduk hasil sensus 2003
Jumlah total = 2.340.810 jiwa. WN Oman = 1.781.558 jiwa (50,55% laki-laki; 66,93% tinggal di perkotaan). WN asing = 559.257 jiwa (26,21% wanita; 86.02% tinggal di perkotaan; 44,78% tinggal di Muscat dan 15,93% di Al-Batinah). Pertumbuhan penduduk 1,9%.

B. MEDIA MASSA:
Umum
Di bawah pengawasan pemerintah.
Surat kabar
Tiga harian berbahasa Arab (yaitu: Harian Oman, Al-Watan, dan Al-Shabiba) dan dua berbahasa Inggris (yaitu: Oman Daily Observer dan Times of Oman).
Televisi
Sultanate of Oman Television (SOTV).
Radio
Sultanate of Oman Radio (SOR).
Kantor Berita
Oman News Agency (ONA).
Berita di internet
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org.


C. KEPALA NEGARA & PEMERINTAHAN:

SULTAN QABOOS BIN SAID
Sultan Qaboos lahir di Salalah tanggal 18 November 1940. Ia adalah anak dari Sultan Said bin Taimur dan merupakan keturunan langsung ke-8 dari dinasti Al-Busaidi yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Said tahun 1744. Sultan Qaboos menghabiskan masa kecilnya di Salalah, kemudian di usia 16 tahun dikirim belajar ke Inggris.
Tahun 1960 ia masuk Sandhurst Royal Military Academy. Setelah lulus, ia sempat bergabung dengan batalion infantri Inggris yang ditugaskan ke Jerman selama setahun. Setelah kembali ke Oman, Qaboos mempelajari Islam dan sejarah Oman selama 6 tahun. Tanggal 23 Juli 1970 Sultan Qaboos memimpin Kesultanan Oman.
D. PEREKONOMIAN OMAN
GDP :
US$30,5 miliar (2005); $24,6 miliar (2004); $21,6 miliar (2003); $20,2 miliar (2002); $19.8 miliar (2001). [Data Central Bank of Oman]
Pertumbuhan GDP :
3,8%.
GDP perkapita :
US$ 10.501. [Perkiraan 2005]
Pelita :
Pembangunan lima tahun ke-7 tahun 2006 – 2010.
Pendapatan negara :
US$11,8 miliar (2005); $10,4 miliar (2004); $8,5 miliar (2003); $7,8 miliar (2002); $6,6 miliar (2001). [Data CBO]
Pengeluaran negara :
US$11 miliar (2005); $9,8 miliar (2004); $8,3 miliar (2003); $7,6 miliar (2002); $7,4 miliar (2001). [Data CBO]
Komposisi GDP per sektor :
Minyak mentah (45,5%); gas alam (3,6%); pertanian dan perikanan (1,5%); industri (12,4%); pelayanan (38,5%).[ Data CBO, 2005]
Industri :
Industri perminyakan dan gas, konstruksi, semen, tembaga.
Pertanian dan perternakan :
Kurma, limau, pisang, sayuran, onta, perternakan, ikan.
Ekspor :
US$18,5 miliar (2005); $13,2 miliar (2004); $11,6 miliar (2003); $11,1 miliar (2002); $10,9 miliar (2001). [Data CBO]
Impor :
US$8,9 miliar (2005); $8,7 miliar (2004); $6,7 miliar (2003); $6,2 miliar (2002); $5,9 miliar (2001). [Data CBO]
Komoditas ekspor non-migas :
Produk metal (17,3%); ternak & produk ternak (16,3%); produk kimia (16,1%); produk mineral (9,1%); makanan, minuman, tembakau, & produk terkait (6,4%). [Data CBO, 2005]
Negara tujuan ekspor non-migas :
UAE (34,9%); India (70,5%); Arab Saudi (53,6%); Yordania (4%); Qatar (3,9%); Yaman (3,5%); AS (3,4%). [Data CBO, 2005]
Komoditas re-ekspor :
Mesin & alat transportasi (86,1%); barang manufaktur; minuman dan tembakau. [Data CBO, 2005]
Negara tujuan re-ekspor :
UAE (54,3%); Iran (8,3%); Arab Saudi (7,8%); Inggris (2,8%); Hongkong (2,2%). [Data CBO, 2005]
Komoditas impor :
Mesin & alat transportasi (48,2%); barang manufaktur (16,7%); produk makanan dan ternak (10%); bahan kimia dan produk terkait (8,4%). [Data CBO, 2005]
Negara asal impor :
UAE (26,5%); Jepang (15,7%); Jerman (6,9%); AS (6,2%); India (4,5%); Inggris (4,4%). [Data CBO, 2005]
Pelabuhan laut :
Sultan Qaboos Port (Muscat), Salalah Port (Dhofar), Sohar Port (Al-Batina), Khasab Port (Musandam).
Bandara udara :
Seeb International Airport (45 km barat daya Muscat, ±½ jam dari pusat kota); Salalah Airport.
Jarak antar kota :
Dari Muscat ke: Salalah (1023 km, ± 1 jam dengan pesawat); Sur (337 km ke arah selatan); Sohar (230 km ke arah utara).
Transportasi dalam kota :
Taksi dengan sistem tawar menawar (± RO 1 – 2 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara Seeb International ke pusat kota Muscat sebesar RO 10. Keliling kota selama 1 jam ± RO 10.
Transportasi antar kota :
Oman Air (armada penerbangan); Oman National Transport Company (ONTC) (perusahaan bus antar kota). Jaringan kereta api tidak ada.
Operator handphone :
Oman Telecommunication (Omantel) dan Nawras Telecom.
Perwakilan diplomatik :
Oman memiliki hubungan diplomatik dengan 134 negara. Namun hanya sebanyak 61 negara memiliki perwakilannya di Muscat, antara lain: Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi di Riyadh.


E. SISTEM PEMERINTAHAN KESULTAN OMAN
Sistem pemerintahan : Monarki (Kesultanan).
Konstitusi : Hukum Dasar Negara (Basic Statute of the State), ditetapkan tanggal 6 November 1996 mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak sipil warga negara.
Sistem hukum : Menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan.
Partai politik Tidak ada.
Kepala Negara/Pemerintahan: Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri*, dan Menteri Keuangan. Sultan Qaboos bin Said Al-Said berkuasa sejak tanggal 23 Juli 1970. [Penulisan resmi: His Majesty Sultan Qaboos bin Said Al-Said] [*Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Menteri Urusan Luar Negeri]
Mekanisme suksesi Sultan:
Menurut ketentuan dalam Basic Statue of the State, kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan. Pemilihan sultan baru dilakukan dalam pertemuan Dewan Keluarga Kesultanan (Ruling Family Council) dalam waktu tiga hari setelah kosongnya posisi sultan. Bila kesepakatan gagal tercapai, maka Dewan Pertahanan (Defence Council) akan membacakan surat wasiat yang ditulis oleh Sultan mengenai pilihan penggantinya.
Badan Eksekutif:
Dewan Menteri adalah badan eksekutif tertinggi yang diangkat oleh Sultan:
Menteri Urusan Luar Negeri: Yousuf bin Alawi bin Abdullah (Minister Responsible for Foreign Affairs).
Badan Legislatif:
Sejak 27 Desember 1997 diterapkan sistem parlemen dua kamar (bicameral), yaitu Majelis Oman (Majlis Oman/Council of Oman):
§ Majelis Negara (Majlis Ad-Dawla/State Council) merupakan majelis tinggi terdiri 59 anggota yang diangkat oleh Sultan dengan masa bakti empat tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang (masa bakti ke-3 tahun 2003 - 2007). Tugas utamanya menyampaikan masukan atas masalah-masalah yang diajukan oleh Sultan atau Dewan Menteri. [Terbentuk tahun 1997]. Ketua: Dr. Yahya bin Mahfoudh Al-Mantheri.
§ Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) merupakan majelis rendah dengan 83 anggota yang dipilih melalui pemilu dengan masa bakti empat tahun (masa bakti ke-5 tahun, 2004 – 2008). [Terbentuk tahun 1991 menggantikan State Consultative Council/Majlis Al-Istishari Lil-Dawla yang terbentuk tahun 1981]. Ketua: Sheikh Ahmed bin Mohammed Al Isa’ee.
Ada 11 wanita yang duduk di parlemen (9 orang di Majelis Negara dan 2 orang di Majelis Permusyawaratan). Secara umum keduanya berfungsi memberikan saran, namun juga memiliki beberapa kewenangan untuk membahas rancangan UU.
Politik : Oman adalah negara sistem monarkis. Tidak ada UUD dan parlemen, dilarang segala macam kegiatan partai politik. Sultan mengumumkan hukum dan dekrit serta mengizinkan penandatanganan perjanjian serta persetujuan internasional. Lembaga administrasi negara Oman dipimpin oleh Qabus Bin Said, dan terdiri dari Sekretariat Kabinet, berbagai komite khusus, pemerintah ibukota dan komite musyawarat negara. Pada November tahun 1996, Qabus Bin Said mengumumkan Undang-Undang Pokok Negara.
Badan Yudikatif:
Sistem peradilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Supreme Judicial Council yang dipimpin oleh Sultan Qaboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.
Sistem peradilan: Berdasarkan Judicial Authority Law tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan:
a. Pengadilan tingkat pertama (Court of First Instance), berada di 40 distrik (wilayats). Kewenangannya menangani perkara perdata, pidana, dan perdagangan.
b. Pengadilan tingkat banding (Appeal Court), berada di 6 kota (Muscat, Sohar, Nizwa, Salalah, Ibra, dan Ibri).
c. Mahkamah Agung (Supreme Court), berada di Muscat.
d. Selain itu terdapat pula dua badan peradilan independen:
e. Peradilan Administrasi (Administrative Court), terbentuk April 2001, kewenangannya menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
f. Pengadilan Keamanan Negara (State Security Court), terbentuk Februari 2003, kewenangannya menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Pemilu:
Pemilu anggota Majelis Permusyawaratan setiap 4 tahun (terakhir 4 Oktober 2003, berikutnya 27 Oktober 2007). Syarat pemilih: WN Oman berusia minimal 21 tahun (termasuk wanita). Setiap distrik yang berpenduduk lebih dari 30 ribu memiliki wakil 2 orang, sedangkan yang kurang dari 30 ribu hanya memiliki 1 orang wakil.
Pemerintahan daerah:
Terdiri dari atas 9 wilayah administratif:
· 4 kegubernuran (Muhafatzat): Muscat, Musandam, Dhofar, dan Al-Buraimi; dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Sultan Qaboos setingkat Menteri Negara. (Terbagi atas 16 distrik)
· 5 propinsi (Mintaqat): Al-Batinah, Al-Dhahirah, Ad-Dakhiliyah, Al-Sharqiya, Al-Wusta. (Terbagi atas 38 distrik)
Sembilan wilayah di atas dibagi lagi menjadi 54 distrik (Wilayats) dipimpin oleh seorang Wali yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.


Kegubernuran (Jumlah Wilayat)[Jumlah penduduk]*
Kota penting lainnya
1.
Muscat [632.073 jiwa]

2.
Musandam (4) [28.378 jiwa]
Khasab, Bukha (Terpisah dari Oman oleh wilayah UAE; dekat Selat Hormuz)
3.
Dhofar (9) [215.960 jiwa]
Salalah (Paling selatan, berbatasan dgn Yaman)
4.
Al-Buraimi (3)
(Sejak Okt. 2006 terpisah dari Al-Dhahirah)

Propinsi [Jumlah penduduk]
Kota penting lainnya
5.
Al-Batinah (12) [653.505 jiwa]
Al-Rustaq (bekas ibukota), Sohar (Propinsi paling padat penduduknya)
6.
Al-Dhahirah (3) [207.015 jiwa]
Ibri, Dhank, Yanqul (Berbatasan dgn gurun Empty Quarter)
7.
Al-Dakhiliyah (8) [267.140 jiwa]
Nizwa, Bahla, Manah, Adam, Izki
8.
Al-Sharqiya (11) [313.761 jiwa]
Sur, Ibra
9.
Al-Wusta (4) [22.983 jiwa]
Haima, Al-Duqm (bersebelahan dgn Dhofar)
* = Sensus penduduk 2003
Pertahanan dan keamanan Terbagi atas:
a. Royal Oman Armed Forces terdiri atas: AD (RAO), AU (RAFO), dan AL (RNO).
b. Royal Guard of Oman (RGO) merupakan pasukan elit yang bertugas melindungi Sultan, istana, dan tamu negara.
c. Royal Oman Police.
Sultan Qaboos merupakan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Oman. Defence Council dipimpin oleh Sultan dengan anggota: Menteri Kantor Kesultanan, Inspektur Jenderal Polisi dan Bea Cukai, Panglima ketiga angkatan dan Royal Guard, serta Kepala Keamanan Internal.
Keanggotaan organisasi internasional:
Liga Arab (1971); PBB (1971); OKI (1972, pendiri); GNB (1973); GCC (1981, pendiri); Indian Ocean Rim Association (1997, pendiri); WTO (2000).

F. SUSUNAN KABINET KESULTANAN OMAN
[Terhitung sejak tanggal 14 Mei 2001]


Sultan Qaboos bin Said,
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.
Anggota Kabinet:
1.
Pangeran Sayyid Tsuweini bin Syihab Al-Said, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Utusan Khusus Sultan Qaboos. (Personal Representative of His Majesty the Sultan)
2.
Pangeran Sayyid Fahad bin Mahmood Al-Said,
Wakil PM Urusan Dewan Kabinet. (Deputy Prime Minister for the Council Ministers)
3.
Pangeran Sayyid Haitham bin Tariq Al-Said,
Menteri Kebudayaan dan Peninggalan Nasional. (Minister of National Heritage and Culture)
4.
Sayyid Ali bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Dewan Istana Kesultanan. (Minister of Diwan of Royal Court)
5.
Jenderal Ali bin Majid Al-Ma’mari,
Menteri Kantor Istana. (Minister of Royal Office)
6.
Sayyid Badar bin Saud bin Hareb Al-Busaidi,
Menteri Urusan Pertahanan. (Minister Responsible for Defence)
7.
Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi,
Menteri Dalam Negeri. (Minister of Interior)
8.
Yousuf bin Alawi bin Abdullah,
Menteri Urusan Luar Negeri. (Minister Responsible for Foreign Affairs)
9.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai,
Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)
10.
Ahmed bin Abdul Nabi Macky,
Menteri Ekonomi Nasional & Wakil Ketua Keuangan dan Dewan Sumber Daya Energi. (Minister of National Economy & Deputy Chairman of Financial Affairs and Energy Resources Council)
11.
Dr. Rawya bint Saud bin Ahmed Al-Busaidiyah, [Menteri wanita, sejak tanggal 8 Maret 2004]
Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)
12.
Hamed bin Mohammed Al-Rashdi,
Menteri Penerangan. (Minister of Information)
13.
Sayyid Al-Mutassim bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Negara dan Gubernur Muscat. (Minister of State and Governor of Muscat)
14.
Dr. Khamis bin Mubarak bin Issa Al-Alawi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Transportasi dan Komunikasi. (Minister of Transportation & Communication)
15.
Sheikh Saif bin Mohammed bin Saif Al-Shabibi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perumahan. (Minister of Housing)
16.
Sheikh Abdullah bin Salim bin Amer Al-Rowas, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Kewilayahan Kotapraja dan Sumber-Sumber Air. (Minister of Regional Municipalities & Water Resources)
17.
Sayyid Hamood bin Faisal bin Said Al-Busaidi, [Pemisahan kementerian tgl 9 September 2007]
Menteri Urusan Lingkungan Hidup dan Iklim. (Minister for Environment & Climate Affairs)
18.
Sheikh Mohammed bin Marhoon bin Ali Al-Ma’amari, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Negara dan Gubernur Dhofar. (Minister of State and Governor of Dhofar)
19.
Dr. Ali bin Mohammed bin Moosa,
Menteri Kesehatan. (Minister of Health)
20.
Dr. Sharifah bint Khalfan Al-Yahaya, [Menteri wanita, sejak 20 Oktober 2004]
Menteri Peningkatan Sosial. (Minister of Social Development)
21.
Maqbool bin Ali bin Sultan,
Menteri Perdagangan dan Industri. (Minister of Commerce and Industry)
22.
Mohammed bin Ali bin Nasser Al-Alawi, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Urusan Undang-Undang. (Minister of Legal Affairs)
23.
Yahya bin Saud Al-Sulaimi,
Menteri Pendidikan. (Minister of Education)
24.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Isa Al-Harthi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)
25.
Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Abdullah Al-Salmi,
Menteri Waqaf dan Urusan Agama. (Minister of Awqaf & Religious Affairs)
26.
Sheikh Salim bin Hilal bin Ali Al-Khalili, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Pertanian. (Minsiter of Agriculture)
27.
Sheikh Mohammed bin Ali Al-Qatabi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perikanan. (Minsiter of Fisheries)
28.
Dr. Muhammad bin Hamad bin Saif Al-Rumhi,
Menteri Perminyakan dan Gas. (Minister of Oil and Gas)
29.
Juma bin Ali bin Juma,
Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Manpower)
30.
Rajiha bint Abdul Amir bin Ali, [Menteri wanita, sejak tanggal 9 Juni 2004]
Menteri Pariwisata. (Minister of Tourism) [Kementerian baru dibentuk tanggal 9 Juni 2004]
31.
Ali bin Masoud Al-Sunaidi,
Menteri Olah Raga. (Minister of Sport) [Kementerian baru dibentuk tahun 2004]
32.
Sayyid Khalid bin Hilal bin Saud bin Harib Al-Busaidi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Sekretaris Jenderal Dewan Menteri. (Secretary General of the Council of Ministers)
G. HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN OMAN
Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kesultanan Oman telah terjalin sejak tahun 1978. Pada awalnya, Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Iran yang berkedudukan di Teheran. Kemudian, pada tahun 1983 Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dialihkan kepada KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang pada waktu itu masih berkedudukan di Jeddah. Dubes RI, H. Achmad Tirtosudiro menyerahkan untuk pertama kali Surat Kepercayaan kepada Sultan Qaboos pada tanggal 30 November 1983. Setelah KBRI Jeddah pindah ke Riyadh pada tahun 1985, maka KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang berkedudukan di Riyadh juga diakreditasikan untuk Kesultanan Oman. Sedangkan Perwakilan Diplomatik RI di Jeddah berubah menjadi Konsulat Jenderal RI Jedah.
Di lain pihak, Perwakilan Diplomatik Kesultanan Oman untuk Republik Indonesia semula dirangkap dari Kedutaan Besar Kesultanan Oman untuk Pakistan yang berkedudukan di Islamabad. Kemudian sejak tahun 1995 tugas rangkapan tersebut dialihkan ke Kedutaan Besarnya di Malaysia, namun ada seorang staf diplomatik dari Oman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta.
Hubungan dan kerjasama antara Indonesia dan Kesultanan Oman selama ini berjalan dengan baik. Selain secara bilateral, kedua negara juga mengembangkan kerjasama di berbagai forum internasional, seperti: PBB, badan-badan PBB, GNB, OKI, IOR-ARC, dan lain-lain. Kedua negara juga banyak memiliki persamaan pandangan dalam berbagai masalah regional dan internasional.
`Pada tanggal 17 – 18 Juni 2000 Presiden RI Abdurrahman Wahid melakukan kunjungan kenegaraan ke Kesultanan Oman.
Dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral, pejabat tinggi dari dua negara saling melakukan kunjungan. Beberapa pejabat tinggi Indonesia yang pernah berkunjung ke Oman antara lain: kunjungan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas tanggal 20 - 21 April 1997; kunjungan Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bulan 21-22 Januari 2002 ke Muscat; kunjungan Menko Kesra RI Alwi Shihab ke Muscat tanggal 24 Mei 2005 dan lainnya.
Sementara itu, pejabat-pejabat tinggi dari Kesultanan Oman juga banyak melakukan kunjungan ke Indonesia, antara lain: kunjungan Menteri Urusan Luar Negeri Yousuf bin Alawi bin Abdullah ke Jakarta tanggal 1 – 6 September 1992; kunjungan Mohammed Bin Ali Nasir Al-Alawi, Minister Of Legal Affairs Kesultanan Oman ke Jakarta tanggal 20-25 Juni 2001; kunjungan Syid Asad bin Tariq Al-Said (Wakil Pribadi Baginda Sultan) yang disertai anggota delegasi pejabat tinggi Oman ke Jakarta tanggal 22-24 April 2005.
Hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral RI- Oman juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat pada statistik perkembangan nilai perdagangan bilateral RI - Oman tahun 2002 - 2007 sebagai berikut:

Tahun 2002 : US$ 21.308.200,-
Tahun 2003 : US$ 19.259.100,-
Tahun 2004 : US$ 21.563.900,-
Tahun 2005 : US$ 29.559.800,-
Tahun 2006 : US$ 57.924.200,-
Tahun 2007 (Jan- Agt) : US$ 67.335.400,-
Untuk lebih meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara dan sekaligus untuk lebih memperkenalkan hasil budaya kerajinan Indonesia kepada masyarakat Oman,, beberapa pengusaha kerajinan Indonesia telah hadir berpartisipasi pada acara tahunan






DAFTAR PUSTAKA
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org. (diabil dari situs resi negara Oman pada tanggal 20 desember2009,pkl.21.30 WIB)

konstistusi negara kesultanan Oman

BAB I
PENDAHULUAN
Konstitusi ialah suatu dasar dalam pijakan bernegara,dengan itu mempelajari konstitusi berarti kita mempelajari gambaran negara tersebut, landasan berfikir serta karakrter yang terdapat pada negara tersebut.
Negara Islam sejatinya adalah negara yang berlandaskan syariah yaitu alquran dan Asunnah yang menjadi pijakan.baik hal tersebut diterapkan secara tekstual ataupun kontekstual. Islam dalam memandang negara sebagai hal yang memang muncul dari keadaaan, kebudayaan yang berkembang sehingga penerpan dasar negarapun harus memihak dan mengarah kepada apa yang di butuhkan oleh individu atau instrumen dan unsur yang terdapat dalam negara.
Pada Mata Kuiah Hukum Tata Negara Isam terdapat bahsan yang mengarah pada konstitusi dam negara islam, untuk itu daam tulisan ini terdapat contioh negara islam yang mnggunakan konstitusi berdsrkan syariat islam dan i tambah dengan UU ainnya yang megatur hal sosialekonomi dan lainnya, sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan karena Islam adaah agama yang Rahmatan Lilalamin, maka penafsiran tentang hukum tidaklah kaku dan amat sangat rigid. Hukum bisa diterapkan sesuai dengan azminah dan amkinah. Sehingga menciptakan kemaslahatan.
Salah satu negara Islam yang menggunkan konstitusi yanag berdasarkan syari’at islam yaitu besumber pada ajaran yang di bawa Islam yitu Negara Oman. Negara tersebut menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan. Sistem pemerintahan yaitu Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman) dipimpin oleh seorang sultan. Mengenai hal yang terdapat di negara tersebut akan di paparkan pada bagian selanjutnya.










BAB II
PEMBAHASAN

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK OMAN DALAM TINAJUAN

A. PROFIL NEGARA

Nama Negara :
Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman).
Ibukota :
Muscat (luas 3.500 km2, penduduk 808.500 orang).
Hari Nasional :
18 November (1940 - hari kelahiran Sultan Qaboos, namun peringatan hari nasional dihitung sejak naik tahtanya Sultan Qaboos tahun 1970).
Lagu kebangsaan :
The Sultan’s Anthem (Nashid As-Salam As-Sultani).
Bendera :
Tiga warna tersusun horisontal dengan ukuran yang sama (dari atas ke bawah): merah (warna dominan, melambangkan perlawanan bangsa Oman terhadap bangsa asing), putih (melambangkan perdamaian dan kesejahteraan), dan hijau (melambangkan kesuburan dan kehijauan wilayahnya), serta satu warna merah terletak vertikal di sebelah tiang dengan ukuran lebih besar. Di pojok kiri atas, di tengah warna merah vertikal terdapat lambang negara Oman dengan warna putih. Bendera dikibarkan pertama kali tanggal 17 Desember 1970.
Lambang negara:
Dua bilah pedang yang terletak bersilangan, ditengahnya terdapat khanjar (badik khas Oman) yang terselip pada sabuk.
Bahasa:
Arab (bahasa Inggris banyak digunakan secara luas).
Agama
Islam Ibadiyah 75%, Islam Suni dan Shiah serta Hindu.
Suku bangsa:
Arab, Baluchi (Asia Tengah), Asia Selatan, dan Afrika.
Mata uang
Rial Omani (RO) (nilai tukar dipatok US$1 = RO 0,387; RO 1 = US$2,58 = SR10 = ±Rp21.930,-; RO 1 = 1000 Baisas). Uang kertas dengan nominal: RO 1, 5, 10, 20, 50, dan 100 Baisas, 200 Baisas.
Kalender
Penanggalan Islam (Hijriah).
Hari libur
Kamis dan Jumat, Idul Fitri (4 hari), Idul Adha (3-5 hari), hari nasional (tgl. 18 & 19 Nov), dan hari besar Islam lainnya (tahun baru Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mir’aj).
Jam kerja
Kantor pemerintah 07.30 – 14.30; kantor swasta 08.00 – 13.00, kemudian 15.30 – 18.30. Pertokoan 10.00 – 22.00 (13.00 – 17.00 tutup).
Sistem ukuran dan listrik
Metrik dan 220/240 AC Volts.
Waktu
GMT +4 jam, WIB –3jam (tidak ada perbedaan waktu di seluruh wilayah).
Kode telekomunikasi
Kode negara (968); kode wilayah tidak ada.
Geografi:
Letak
Terletak di ujung Semenanjung Arab menghadap ke arah Teluk Arab, Teluk Oman, dan Laut Arab.
Luas wilayah
309.500 km2 (1/7 Arab Saudi, terluas ketiga di Semenanjung Arab) [lebih kecil dari Sumatera yang luasnya 473.606 km2].
Batas Negara
Arab Saudi (Barat); Uni Emirat Arab (Barat Laut) dan Yaman (Barat DDaya).
Panjang garis batas
Arab Saudi (676 km), Uni Emirat Arab (410 km), Yaman (288 km). Garis pantainya terbentang sepanjang 1.700 km mulai dari selat Hormuz di Utara sampai dengan perbatasan Yaman.
Kondisi daratan
82% padang berbatuan & berpasir, 15% pegunungan, dan 3% pesisir pantai.
Cuaca
Bervariasi di setiap daerah: kering dan panas di daerah pedalaman; panas dan lembab pada musim panas di pesisir pantai (Juni 31° – 48° C) serta sejuk pada musim dingin (20° – 25° C).
Topografi
Padang berbatuan & berpasir serta pegunungan di wilayah utara dan selatan.
Sumber daya alam
Minyak, gas, tembaga, asbes, kapur, dan logam.
Kota-kota utama
Muscat, Salalah, Sur, Nizwa, Sohar, Khasab, dan Al-Buraimi.
Penduduk
2.903.165 (Juli 2004), termasuk orang asing yang berjumlah ± 577.293 orang. [Sensus 1993 = 2.018.074; 73,5% WN Oman; orang asing = 534.848 orang]
Profil penduduk hasil sensus 2003
Jumlah total = 2.340.810 jiwa. WN Oman = 1.781.558 jiwa (50,55% laki-laki; 66,93% tinggal di perkotaan). WN asing = 559.257 jiwa (26,21% wanita; 86.02% tinggal di perkotaan; 44,78% tinggal di Muscat dan 15,93% di Al-Batinah). Pertumbuhan penduduk 1,9%.

B. MEDIA MASSA:
Umum
Di bawah pengawasan pemerintah.
Surat kabar
Tiga harian berbahasa Arab (yaitu: Harian Oman, Al-Watan, dan Al-Shabiba) dan dua berbahasa Inggris (yaitu: Oman Daily Observer dan Times of Oman).
Televisi
Sultanate of Oman Television (SOTV).
Radio
Sultanate of Oman Radio (SOR).
Kantor Berita
Oman News Agency (ONA).
Berita di internet
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org.


C. KEPALA NEGARA & PEMERINTAHAN:

SULTAN QABOOS BIN SAID
Sultan Qaboos lahir di Salalah tanggal 18 November 1940. Ia adalah anak dari Sultan Said bin Taimur dan merupakan keturunan langsung ke-8 dari dinasti Al-Busaidi yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Said tahun 1744. Sultan Qaboos menghabiskan masa kecilnya di Salalah, kemudian di usia 16 tahun dikirim belajar ke Inggris.
Tahun 1960 ia masuk Sandhurst Royal Military Academy. Setelah lulus, ia sempat bergabung dengan batalion infantri Inggris yang ditugaskan ke Jerman selama setahun. Setelah kembali ke Oman, Qaboos mempelajari Islam dan sejarah Oman selama 6 tahun. Tanggal 23 Juli 1970 Sultan Qaboos memimpin Kesultanan Oman.
D. PEREKONOMIAN OMAN
GDP :
US$30,5 miliar (2005); $24,6 miliar (2004); $21,6 miliar (2003); $20,2 miliar (2002); $19.8 miliar (2001). [Data Central Bank of Oman]
Pertumbuhan GDP :
3,8%.
GDP perkapita :
US$ 10.501. [Perkiraan 2005]
Pelita :
Pembangunan lima tahun ke-7 tahun 2006 – 2010.
Pendapatan negara :
US$11,8 miliar (2005); $10,4 miliar (2004); $8,5 miliar (2003); $7,8 miliar (2002); $6,6 miliar (2001). [Data CBO]
Pengeluaran negara :
US$11 miliar (2005); $9,8 miliar (2004); $8,3 miliar (2003); $7,6 miliar (2002); $7,4 miliar (2001). [Data CBO]
Komposisi GDP per sektor :
Minyak mentah (45,5%); gas alam (3,6%); pertanian dan perikanan (1,5%); industri (12,4%); pelayanan (38,5%).[ Data CBO, 2005]
Industri :
Industri perminyakan dan gas, konstruksi, semen, tembaga.
Pertanian dan perternakan :
Kurma, limau, pisang, sayuran, onta, perternakan, ikan.
Ekspor :
US$18,5 miliar (2005); $13,2 miliar (2004); $11,6 miliar (2003); $11,1 miliar (2002); $10,9 miliar (2001). [Data CBO]
Impor :
US$8,9 miliar (2005); $8,7 miliar (2004); $6,7 miliar (2003); $6,2 miliar (2002); $5,9 miliar (2001). [Data CBO]
Komoditas ekspor non-migas :
Produk metal (17,3%); ternak & produk ternak (16,3%); produk kimia (16,1%); produk mineral (9,1%); makanan, minuman, tembakau, & produk terkait (6,4%). [Data CBO, 2005]
Negara tujuan ekspor non-migas :
UAE (34,9%); India (70,5%); Arab Saudi (53,6%); Yordania (4%); Qatar (3,9%); Yaman (3,5%); AS (3,4%). [Data CBO, 2005]
Komoditas re-ekspor :
Mesin & alat transportasi (86,1%); barang manufaktur; minuman dan tembakau. [Data CBO, 2005]
Negara tujuan re-ekspor :
UAE (54,3%); Iran (8,3%); Arab Saudi (7,8%); Inggris (2,8%); Hongkong (2,2%). [Data CBO, 2005]
Komoditas impor :
Mesin & alat transportasi (48,2%); barang manufaktur (16,7%); produk makanan dan ternak (10%); bahan kimia dan produk terkait (8,4%). [Data CBO, 2005]
Negara asal impor :
UAE (26,5%); Jepang (15,7%); Jerman (6,9%); AS (6,2%); India (4,5%); Inggris (4,4%). [Data CBO, 2005]
Pelabuhan laut :
Sultan Qaboos Port (Muscat), Salalah Port (Dhofar), Sohar Port (Al-Batina), Khasab Port (Musandam).
Bandara udara :
Seeb International Airport (45 km barat daya Muscat, ±½ jam dari pusat kota); Salalah Airport.
Jarak antar kota :
Dari Muscat ke: Salalah (1023 km, ± 1 jam dengan pesawat); Sur (337 km ke arah selatan); Sohar (230 km ke arah utara).
Transportasi dalam kota :
Taksi dengan sistem tawar menawar (± RO 1 – 2 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara Seeb International ke pusat kota Muscat sebesar RO 10. Keliling kota selama 1 jam ± RO 10.
Transportasi antar kota :
Oman Air (armada penerbangan); Oman National Transport Company (ONTC) (perusahaan bus antar kota). Jaringan kereta api tidak ada.
Operator handphone :
Oman Telecommunication (Omantel) dan Nawras Telecom.
Perwakilan diplomatik :
Oman memiliki hubungan diplomatik dengan 134 negara. Namun hanya sebanyak 61 negara memiliki perwakilannya di Muscat, antara lain: Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi di Riyadh.


E. SISTEM PEMERINTAHAN KESULTAN OMAN
Sistem pemerintahan : Monarki (Kesultanan).
Konstitusi : Hukum Dasar Negara (Basic Statute of the State), ditetapkan tanggal 6 November 1996 mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak sipil warga negara.
Sistem hukum : Menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan.
Partai politik Tidak ada.
Kepala Negara/Pemerintahan: Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri*, dan Menteri Keuangan. Sultan Qaboos bin Said Al-Said berkuasa sejak tanggal 23 Juli 1970. [Penulisan resmi: His Majesty Sultan Qaboos bin Said Al-Said] [*Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Menteri Urusan Luar Negeri]
Mekanisme suksesi Sultan:
Menurut ketentuan dalam Basic Statue of the State, kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan. Pemilihan sultan baru dilakukan dalam pertemuan Dewan Keluarga Kesultanan (Ruling Family Council) dalam waktu tiga hari setelah kosongnya posisi sultan. Bila kesepakatan gagal tercapai, maka Dewan Pertahanan (Defence Council) akan membacakan surat wasiat yang ditulis oleh Sultan mengenai pilihan penggantinya.
Badan Eksekutif:
Dewan Menteri adalah badan eksekutif tertinggi yang diangkat oleh Sultan:
Menteri Urusan Luar Negeri: Yousuf bin Alawi bin Abdullah (Minister Responsible for Foreign Affairs).
Badan Legislatif:
Sejak 27 Desember 1997 diterapkan sistem parlemen dua kamar (bicameral), yaitu Majelis Oman (Majlis Oman/Council of Oman):
§ Majelis Negara (Majlis Ad-Dawla/State Council) merupakan majelis tinggi terdiri 59 anggota yang diangkat oleh Sultan dengan masa bakti empat tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang (masa bakti ke-3 tahun 2003 - 2007). Tugas utamanya menyampaikan masukan atas masalah-masalah yang diajukan oleh Sultan atau Dewan Menteri. [Terbentuk tahun 1997]. Ketua: Dr. Yahya bin Mahfoudh Al-Mantheri.
§ Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) merupakan majelis rendah dengan 83 anggota yang dipilih melalui pemilu dengan masa bakti empat tahun (masa bakti ke-5 tahun, 2004 – 2008). [Terbentuk tahun 1991 menggantikan State Consultative Council/Majlis Al-Istishari Lil-Dawla yang terbentuk tahun 1981]. Ketua: Sheikh Ahmed bin Mohammed Al Isa’ee.
Ada 11 wanita yang duduk di parlemen (9 orang di Majelis Negara dan 2 orang di Majelis Permusyawaratan). Secara umum keduanya berfungsi memberikan saran, namun juga memiliki beberapa kewenangan untuk membahas rancangan UU.
Politik : Oman adalah negara sistem monarkis. Tidak ada UUD dan parlemen, dilarang segala macam kegiatan partai politik. Sultan mengumumkan hukum dan dekrit serta mengizinkan penandatanganan perjanjian serta persetujuan internasional. Lembaga administrasi negara Oman dipimpin oleh Qabus Bin Said, dan terdiri dari Sekretariat Kabinet, berbagai komite khusus, pemerintah ibukota dan komite musyawarat negara. Pada November tahun 1996, Qabus Bin Said mengumumkan Undang-Undang Pokok Negara.
Badan Yudikatif:
Sistem peradilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Supreme Judicial Council yang dipimpin oleh Sultan Qaboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.
Sistem peradilan: Berdasarkan Judicial Authority Law tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan:
a. Pengadilan tingkat pertama (Court of First Instance), berada di 40 distrik (wilayats). Kewenangannya menangani perkara perdata, pidana, dan perdagangan.
b. Pengadilan tingkat banding (Appeal Court), berada di 6 kota (Muscat, Sohar, Nizwa, Salalah, Ibra, dan Ibri).
c. Mahkamah Agung (Supreme Court), berada di Muscat.
d. Selain itu terdapat pula dua badan peradilan independen:
e. Peradilan Administrasi (Administrative Court), terbentuk April 2001, kewenangannya menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
f. Pengadilan Keamanan Negara (State Security Court), terbentuk Februari 2003, kewenangannya menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Pemilu:
Pemilu anggota Majelis Permusyawaratan setiap 4 tahun (terakhir 4 Oktober 2003, berikutnya 27 Oktober 2007). Syarat pemilih: WN Oman berusia minimal 21 tahun (termasuk wanita). Setiap distrik yang berpenduduk lebih dari 30 ribu memiliki wakil 2 orang, sedangkan yang kurang dari 30 ribu hanya memiliki 1 orang wakil.
Pemerintahan daerah:
Terdiri dari atas 9 wilayah administratif:
· 4 kegubernuran (Muhafatzat): Muscat, Musandam, Dhofar, dan Al-Buraimi; dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Sultan Qaboos setingkat Menteri Negara. (Terbagi atas 16 distrik)
· 5 propinsi (Mintaqat): Al-Batinah, Al-Dhahirah, Ad-Dakhiliyah, Al-Sharqiya, Al-Wusta. (Terbagi atas 38 distrik)
Sembilan wilayah di atas dibagi lagi menjadi 54 distrik (Wilayats) dipimpin oleh seorang Wali yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.


Kegubernuran (Jumlah Wilayat)[Jumlah penduduk]*
Kota penting lainnya
1.
Muscat [632.073 jiwa]

2.
Musandam (4) [28.378 jiwa]
Khasab, Bukha (Terpisah dari Oman oleh wilayah UAE; dekat Selat Hormuz)
3.
Dhofar (9) [215.960 jiwa]
Salalah (Paling selatan, berbatasan dgn Yaman)
4.
Al-Buraimi (3)
(Sejak Okt. 2006 terpisah dari Al-Dhahirah)

Propinsi [Jumlah penduduk]
Kota penting lainnya
5.
Al-Batinah (12) [653.505 jiwa]
Al-Rustaq (bekas ibukota), Sohar (Propinsi paling padat penduduknya)
6.
Al-Dhahirah (3) [207.015 jiwa]
Ibri, Dhank, Yanqul (Berbatasan dgn gurun Empty Quarter)
7.
Al-Dakhiliyah (8) [267.140 jiwa]
Nizwa, Bahla, Manah, Adam, Izki
8.
Al-Sharqiya (11) [313.761 jiwa]
Sur, Ibra
9.
Al-Wusta (4) [22.983 jiwa]
Haima, Al-Duqm (bersebelahan dgn Dhofar)
* = Sensus penduduk 2003
Pertahanan dan keamanan Terbagi atas:
a. Royal Oman Armed Forces terdiri atas: AD (RAO), AU (RAFO), dan AL (RNO).
b. Royal Guard of Oman (RGO) merupakan pasukan elit yang bertugas melindungi Sultan, istana, dan tamu negara.
c. Royal Oman Police.
Sultan Qaboos merupakan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Oman. Defence Council dipimpin oleh Sultan dengan anggota: Menteri Kantor Kesultanan, Inspektur Jenderal Polisi dan Bea Cukai, Panglima ketiga angkatan dan Royal Guard, serta Kepala Keamanan Internal.
Keanggotaan organisasi internasional:
Liga Arab (1971); PBB (1971); OKI (1972, pendiri); GNB (1973); GCC (1981, pendiri); Indian Ocean Rim Association (1997, pendiri); WTO (2000).

F. SUSUNAN KABINET KESULTANAN OMAN
[Terhitung sejak tanggal 14 Mei 2001]


Sultan Qaboos bin Said,
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.
Anggota Kabinet:
1.
Pangeran Sayyid Tsuweini bin Syihab Al-Said, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Utusan Khusus Sultan Qaboos. (Personal Representative of His Majesty the Sultan)
2.
Pangeran Sayyid Fahad bin Mahmood Al-Said,
Wakil PM Urusan Dewan Kabinet. (Deputy Prime Minister for the Council Ministers)
3.
Pangeran Sayyid Haitham bin Tariq Al-Said,
Menteri Kebudayaan dan Peninggalan Nasional. (Minister of National Heritage and Culture)
4.
Sayyid Ali bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Dewan Istana Kesultanan. (Minister of Diwan of Royal Court)
5.
Jenderal Ali bin Majid Al-Ma’mari,
Menteri Kantor Istana. (Minister of Royal Office)
6.
Sayyid Badar bin Saud bin Hareb Al-Busaidi,
Menteri Urusan Pertahanan. (Minister Responsible for Defence)
7.
Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi,
Menteri Dalam Negeri. (Minister of Interior)
8.
Yousuf bin Alawi bin Abdullah,
Menteri Urusan Luar Negeri. (Minister Responsible for Foreign Affairs)
9.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai,
Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)
10.
Ahmed bin Abdul Nabi Macky,
Menteri Ekonomi Nasional & Wakil Ketua Keuangan dan Dewan Sumber Daya Energi. (Minister of National Economy & Deputy Chairman of Financial Affairs and Energy Resources Council)
11.
Dr. Rawya bint Saud bin Ahmed Al-Busaidiyah, [Menteri wanita, sejak tanggal 8 Maret 2004]
Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)
12.
Hamed bin Mohammed Al-Rashdi,
Menteri Penerangan. (Minister of Information)
13.
Sayyid Al-Mutassim bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Negara dan Gubernur Muscat. (Minister of State and Governor of Muscat)
14.
Dr. Khamis bin Mubarak bin Issa Al-Alawi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Transportasi dan Komunikasi. (Minister of Transportation & Communication)
15.
Sheikh Saif bin Mohammed bin Saif Al-Shabibi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perumahan. (Minister of Housing)
16.
Sheikh Abdullah bin Salim bin Amer Al-Rowas, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Kewilayahan Kotapraja dan Sumber-Sumber Air. (Minister of Regional Municipalities & Water Resources)
17.
Sayyid Hamood bin Faisal bin Said Al-Busaidi, [Pemisahan kementerian tgl 9 September 2007]
Menteri Urusan Lingkungan Hidup dan Iklim. (Minister for Environment & Climate Affairs)
18.
Sheikh Mohammed bin Marhoon bin Ali Al-Ma’amari, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Negara dan Gubernur Dhofar. (Minister of State and Governor of Dhofar)
19.
Dr. Ali bin Mohammed bin Moosa,
Menteri Kesehatan. (Minister of Health)
20.
Dr. Sharifah bint Khalfan Al-Yahaya, [Menteri wanita, sejak 20 Oktober 2004]
Menteri Peningkatan Sosial. (Minister of Social Development)
21.
Maqbool bin Ali bin Sultan,
Menteri Perdagangan dan Industri. (Minister of Commerce and Industry)
22.
Mohammed bin Ali bin Nasser Al-Alawi, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Urusan Undang-Undang. (Minister of Legal Affairs)
23.
Yahya bin Saud Al-Sulaimi,
Menteri Pendidikan. (Minister of Education)
24.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Isa Al-Harthi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)
25.
Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Abdullah Al-Salmi,
Menteri Waqaf dan Urusan Agama. (Minister of Awqaf & Religious Affairs)
26.
Sheikh Salim bin Hilal bin Ali Al-Khalili, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Pertanian. (Minsiter of Agriculture)
27.
Sheikh Mohammed bin Ali Al-Qatabi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perikanan. (Minsiter of Fisheries)
28.
Dr. Muhammad bin Hamad bin Saif Al-Rumhi,
Menteri Perminyakan dan Gas. (Minister of Oil and Gas)
29.
Juma bin Ali bin Juma,
Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Manpower)
30.
Rajiha bint Abdul Amir bin Ali, [Menteri wanita, sejak tanggal 9 Juni 2004]
Menteri Pariwisata. (Minister of Tourism) [Kementerian baru dibentuk tanggal 9 Juni 2004]
31.
Ali bin Masoud Al-Sunaidi,
Menteri Olah Raga. (Minister of Sport) [Kementerian baru dibentuk tahun 2004]
32.
Sayyid Khalid bin Hilal bin Saud bin Harib Al-Busaidi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Sekretaris Jenderal Dewan Menteri. (Secretary General of the Council of Ministers)
G. HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN OMAN
Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kesultanan Oman telah terjalin sejak tahun 1978. Pada awalnya, Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Iran yang berkedudukan di Teheran. Kemudian, pada tahun 1983 Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dialihkan kepada KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang pada waktu itu masih berkedudukan di Jeddah. Dubes RI, H. Achmad Tirtosudiro menyerahkan untuk pertama kali Surat Kepercayaan kepada Sultan Qaboos pada tanggal 30 November 1983. Setelah KBRI Jeddah pindah ke Riyadh pada tahun 1985, maka KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang berkedudukan di Riyadh juga diakreditasikan untuk Kesultanan Oman. Sedangkan Perwakilan Diplomatik RI di Jeddah berubah menjadi Konsulat Jenderal RI Jedah.
Di lain pihak, Perwakilan Diplomatik Kesultanan Oman untuk Republik Indonesia semula dirangkap dari Kedutaan Besar Kesultanan Oman untuk Pakistan yang berkedudukan di Islamabad. Kemudian sejak tahun 1995 tugas rangkapan tersebut dialihkan ke Kedutaan Besarnya di Malaysia, namun ada seorang staf diplomatik dari Oman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta.
Hubungan dan kerjasama antara Indonesia dan Kesultanan Oman selama ini berjalan dengan baik. Selain secara bilateral, kedua negara juga mengembangkan kerjasama di berbagai forum internasional, seperti: PBB, badan-badan PBB, GNB, OKI, IOR-ARC, dan lain-lain. Kedua negara juga banyak memiliki persamaan pandangan dalam berbagai masalah regional dan internasional.
`Pada tanggal 17 – 18 Juni 2000 Presiden RI Abdurrahman Wahid melakukan kunjungan kenegaraan ke Kesultanan Oman.
Dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral, pejabat tinggi dari dua negara saling melakukan kunjungan. Beberapa pejabat tinggi Indonesia yang pernah berkunjung ke Oman antara lain: kunjungan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas tanggal 20 - 21 April 1997; kunjungan Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bulan 21-22 Januari 2002 ke Muscat; kunjungan Menko Kesra RI Alwi Shihab ke Muscat tanggal 24 Mei 2005 dan lainnya.
Sementara itu, pejabat-pejabat tinggi dari Kesultanan Oman juga banyak melakukan kunjungan ke Indonesia, antara lain: kunjungan Menteri Urusan Luar Negeri Yousuf bin Alawi bin Abdullah ke Jakarta tanggal 1 – 6 September 1992; kunjungan Mohammed Bin Ali Nasir Al-Alawi, Minister Of Legal Affairs Kesultanan Oman ke Jakarta tanggal 20-25 Juni 2001; kunjungan Syid Asad bin Tariq Al-Said (Wakil Pribadi Baginda Sultan) yang disertai anggota delegasi pejabat tinggi Oman ke Jakarta tanggal 22-24 April 2005.
Hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral RI- Oman juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat pada statistik perkembangan nilai perdagangan bilateral RI - Oman tahun 2002 - 2007 sebagai berikut:

Tahun 2002 : US$ 21.308.200,-
Tahun 2003 : US$ 19.259.100,-
Tahun 2004 : US$ 21.563.900,-
Tahun 2005 : US$ 29.559.800,-
Tahun 2006 : US$ 57.924.200,-
Tahun 2007 (Jan- Agt) : US$ 67.335.400,-
Untuk lebih meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara dan sekaligus untuk lebih memperkenalkan hasil budaya kerajinan Indonesia kepada masyarakat Oman,, beberapa pengusaha kerajinan Indonesia telah hadir berpartisipasi pada acara tahunan






DAFTAR PUSTAKA
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org. (diabil dari situs resi negara Oman pada tanggal 20 desember2009,pkl.21.30 WIB)