Senin, 14 Juni 2010

Pidana Penjara, Pidana Tutupan, dan Pidana Kurungan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Unfortunately, as is often the case in sociology, the more we research into a problem, the less clear out things become. Ungkapan terkenal dari Peter Aggleton yang sangat dikenal dalam kriminologi modern seolah menggambarkan kepada kita betapa sulitnya untuk memahami dengan jelas tentang sebab-sebab suatu permasalahan kriminalitas. Apalagi dalam hal ini untuk meyakinkan adanya potensi atau kemungkinan (possibility) seorang koban kejahatan (victim) yang telah menderita justru menjadi salah satua faktor causa terjadinya kejahatan.
Sahetapy menyatakan bahwa masalah kausa kejahatan selalu merupakan masalah yang menarik, baik sebelum maupun sesudah kriminologi mengalami pertumbuhan dan perkembangan seperti dewasa ini. Dari satu sisi pemahaman ini seolah tidak adil dan tidak menunjukkan empati pada korban kejahatan tersebut. Sejak zaman Orde baru dahulu masalah stabilitas nasional termasuk tentunya di bidang penegakan hukum telah menjadi komponen utama pembangunan. Salah satu unsur dalam trilogi Pembangunan yang didengung-dengungkan dulu adalah ingin diwujudkannya dalam usaha pembangunan nasional adalah “terciptanya stabilitas nasional yang aman dan dinamis”. Namun sampai era reformasi dewasa ini pekerjaan tersebut tidak pernah selesai.
Padahal adanya kondisi penegakan hukum yang mewujudkan stabilitas nasional tersebut merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Dengan adanya stabilitas nasional yang aman dan dinamis itu akan memungkinkan negara dan rakyat hidup dalam keadaan aman dan damai, bebas dari segala ancaman dan rongrongan. Namun dalam kenyataannya dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita nasional tersebut terdapat kendala-kendala yang dijumpai dalam kehidupan masyarakat baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam masyarakat itu sendiri.
Salah satu kendala atau hambatan itu adalah prilaku individu atau sekelompok individu yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma yang tidak tertulis seperti norma kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, agama maupun dalam konteks ini terutama norma hukum pidana yang sifatnya tertulis yang oleh masyarakat disebut sebagai kejahatan.
Kejahatan yang terjadi tentu saja menimbulkan kerugian-kerugian baik kerugian yang bersifat ekonomis materil maupun yang bersifat immateril yang menyangkut rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Secara tegas dapat dikatakan bahwa kejahatan merupakan tingkah laku yang anti sosial (a-sosial).
Bukanlah tanpa alasan, jika usaha manusia untuk memberlakukan hukum sudah berusia setua dirinya. Paling sedikit manusia memerlukan hukum untuk mengatur perilaku dirinya dalam hubungan dengan manusia lain. Aturan itu diperlukan, karena hubungan antarmanusia itu berbeda dari hubungan dalam sekawanan kijang atau serigala. Perbedaan itu terletak terutama dalam kenyataan bahwa hubungan antarmanusia itu merupakan akibat dari tindakan yang dilatarbelakangi oleh pengertian (akal) dan kebebasan kehendak dan bukanya digerakan oleh naluri semata.
B. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang diatas, Rumusan masalah dibawah ini akan memaparkan tentang berbagai macam bentuk pidana dan pemidanaan yang berlaku dalam hukum yang ada Di Indonesia dengan mengambil Judul ”Pidana Penjara, Pidana Tutupan, dan Pidana Kurungan”. Penulis pun mencoba memberikan batasan -batasan masalah dalam penulisan makalah ini diantaranya:
1. Apa yang dimaksud dengan Pidana Penjara, Pidana Tutupan dan Pidana Kurungan?
2. Bagaimana Perbedaan antara ketiganya?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin penulis capai dalam pembuatan makalah ini adalah untuk memperluas wacana keilmuan tentang dunia tulis menulis dan mengasah keterampilan penulis sebagai mahasiswa.
Diharapkan dengan penulisan makalah ini memperkokoh keyakinan dan khazanah keilmuan penulis dalam mata kuliah Hukum Panintensier sebagai mata kuliah yang lebih spesifik dijurusan Ilmu Hukum untuk memperkuat dasar keilmuan dalam bidang hukum khususnya untuk pembahasan ”Pidana Penjara, Pidana Tutupan, dan Pidana Kurungan”.
D. Metode Penulisan
Sistem yang digunakan dalam penulisan makalah ini sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan seperti penulisan buku-buku lainnya, mulai dari cover, kemudian kata pengantar dan daftar isi yang diteruskan dengan bab pendahuluan, setelah itu dilanjutkan bab pembahasan dan diakhiri dengan bab penutup.
Metode yang digunakan untuk menyusun makalah ini adalah metode deskriptif atau kepustakaan dengan cara mengumpulkan beberapa buku yang sesuai dengan judul yang diambil sebagai literatur atau sumber bacaan. Dan sebagian penulis dapatkan dari media informasi salah satunya teknologi internet. Juga sebagai bahan acuan yang paling penting dalam proses penulisan makalah ini penulis juga berdiskusi dengan beberapa teman tentang tema yang diangkat.


























BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A. Pengertian Hukum Panintensier Hukuman Utama dan Teori-Teori Hukuman
Hukum Panintensier ialah segala peraturan positif mengenai “Sistem Hukuman (=Strafstelsel) dan “Sistem Tindakan” (=Matregelstelsel); dan merupakan sebagian hukum positif, yakni bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi dan cara serta tempat sanksi tersebut dilaksanakan.
Sanksi itu dapat berupa “hukuman” atau “tindakan” dan semuanya merupakan suatu sistem: dan ilmu hukum Panintensier mempelajari sistem tersebut. Setelah zaman kemerdekaan RI maka WvS tahun 1915 sebanyak mungkin disesuaikan dengan keadaan dan kepentingan suatu negara nasional, kemudian beberapa ketentuan yang bersifat colonial dicabut berdasarkan Undang-Undang RI 1946 nomor 1, Berita RI Tahun II Nomor 9 ( tanggal 15 Maret 1946).
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang RI tahun 1946 Nomor 20, Berita RI Tahun II Nomor 24 (tanggal 1 dan 15 nopember 1946), ditambah lagi satu jenis hukuman utama, yaitu “Hukuman Tutupan”, sehingga hukuman itu sekarang semuanya menjadi lima jenis:
Hukuman Utama Menurut KUHPidana ialah sebagaimana diatur dalam :
Pasal 10
Pidana Terdiri atas:
a. Pidana Pokok :
1. Pidana Mati ;
2. Pidana Penjara ;
3. Pidana Kurungan;
4. Pidana Denda ;
5. Pidana Tutupan.
b. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak – hak tertentu;
2. Perampasan barang – barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim.
Disini dapat dilihat bahwa undang-Undang membedakan dua macam hukuman yaitu: hukuma Pokok (utama) dan hukuman tambahan, dan lagi satu kejahatan atau pelanggaran hanya boleh dijatuhkan satu hukuman pokok (utama) saja, kecuali dalam perkara Tindak Pidana Ekonomi (Undang – Undang No. 7/Drt/1955) dan tindak Pidana Subversi (Undang – Undang No. 11/PnPs/1963) maka kumulasi hukuman pokok dapat dijatuhkan, yaitu hukuman badan dan hukuman denda sekaligus.
Adapun hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok jadi tidak mungkin dijatuhkan hukuman tambahan “sendirian”. Dalam KUHPidana ada beberapa Kejahatan yang diancam dengan Hukuman Mati, misalnya:
a. Makar membunuh Kepala Negara, pasal 104
b. Mengajak Negara asing guna menyerang RI, Pasal 111 ayat (2),
c. Membunuh Kepala Negara Sahabat, Pasal 140 ayat (3),
d. Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, Pasal 140 ayat (3) dan 340,
e. Pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerde diefstall) Pasal 365 ayat (4),
f. Pembajakan di laut, di pantai, di kali sehingga ada orang mati, Pasal 444,
g. Dalam waktu perang mengkhianati dan menyerahkan kepada musush, membinasakan tempat penjagaan, alat perhubungan, gudang, sesuatu bekal perang; dan menyebabkan huru – hara, pemberontakan atau melarikan diri di kalangan tentara; Pasal 124 ayat (3),
h. Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang, Pasal 127 dan 129,
i. Pemerasan dengan pemberatan, Pasal 368 ayat (2).
Pasal 11 KUHPidana mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati yaitu dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, akan tetapi oleh karena ketentuan termaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi Kemerdekaan RI maka dengan penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 pelaksanaan Pidana Mati dilaksanakan dengan ditembak sampai mati disuatu tempat dalam daerah hukuman pengadilan yang menjatuhkan hukuman dalam tingkat pertama.
Ada beberapa teori tentang hukuman itu, ialah :
1. Teori Pembalasan (=Vergeldingstheorie)
Pepatah Kuno mengatakan :”Siapa yang membunuh harus dibunuh”.
2. Teori menakut-nakuti (=Afschrikingstheorie)
Hukuman harus membuat orang menjadi takut untuk melakukan kejahatan.
3. Teori Memperbaiki (=Verbenteringstheorie)
Dengan hukuman itu dimaksudkan untuk memperbaiki akhlak orang yang telah berbuat kejahatan.
4. Teori Gabungan (=Vermengistheorie)
Dengan hukuman itu di samping sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukanya, juga bermaksud untuk mencegah kejahatan, menakut-nakuti agar orang tidak berbuat kejahatan, memperbaiki akhlak orang yang telah melakukan kejahatan, juga untuk mempertahankan tata tertib dalam kehidupan bersama.

B. Pengertian Pidana Penjara
A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah(2006:284) menegaskan bahwa pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan .
Ruslan shaleh (1989:,62, bahwa pidanapenjarapidana utama didalam pidana kehilangan kemerdekaan, dan pidana penjara ini dapat dijatuhkan seumur hidup atau sementara waktu). Sedangkan menurut PAF Lamintang (1988: 69) bentuk pidana penjara adalah merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebbasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tatatertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
Dr. Andi hamzah sh (1993:38) menyatakan : Pidana penjara disebut pidana hilang kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka berpergiaan tatapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertentu seperti :
a) Hak untuk memilih dan dipilih.
b) Hak muntuk memangku jawaban pablik
c) Hak untuk bekerjapada perusahaan-perusahaan
d) Hak untuk mendapatkan perizinan-perizinan tertentu seperti izin usaha dan izin praktek
e) Hak untuk mengadakan asuransi hidup
f) Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan
g) Hak untuk kawin, dan
h) Beberapa hak sipil lainnya.
Pasal 12 KUHPidana
(1) Hukuman penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk sementara.
(2) Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama – lamanya lima belas tahun berturut – turut.
(3) Hukuman penjara sementara boleh dijatuhkan selama-lamanya dua puluh tahun berturut – turut, dalam hal kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang-ulang, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang-ulang membuat kejahatan atau karena aturan pasal 52.
(4) Lamanya hukuman penjara sementara itu sekali- kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Pasal 13 KUHPidana
Orang yang dihukum penjara di bagi atas beberapa kelas .
Jadi para terhukum penjara di bagi atas empat kelas : yang terberat masuk KI.I, kemudian K1.II, K1. III dan akhirnya K1.IV.

Pasal 14 KUHPidana
Orang yang dihukum penjara wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, menurut peraturan untuk menjalankan Pasal 29.

C. Sejarah Perkembangan Pidana Penjara
Pidana penjara dikenal sejak abad XVI atau abad XVII tatapi berbeda dengan penjara pidana dewasa kini, sejak abad 17 dimana-mana orang mulai membangun apa yang disebut tuchthuizen (lembaga penertiban) dan apa yang disebut werkplaatsen (lembaga-lembaga lerja) mula di amsterdam kemudian di hendesteden atau semua negara dibelanda dan kemudian disusul dengan lembaga-lembaga yang sejenis hampir diseluruh eropa, antara lain apa yang disebut verberterhuis atau lembaga untuk memperbaiki anak laki-laki di roma tahun 1703 dan apa yang disebut tuchtuis (lembaga penertiban di gened tahun 1972.
Sejak saat itu, orang menghendaki agar pidana penjara itu mempunyai tujuan yang tersindiri yaitu bukan maksud untuk menutup dan membuat jera para terpidana melainkan juga memperbaiki para terpidana dengan mewajibkan mereka mentaati peraturan-peraturan tata tertib dan mendidik mereka secara sisitematis untuk melakukan pekerjaan. Tuchthuis adalah rumah penertiban yaitu rumah penjara yang bersifat berat sedangkan raphuis adalah rumah penjara dimana para terpidana diberikan pelajran tentang bagimana melicinkan permukaan dari kayu dengan menggunakan ampelas dan spinhuis adalah rumah penjara dimana kepada para terpidana diberikan pelajaran bagamana menguntai benang.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lembaga permasyarakatan diindonesia adalah ordonasi 10 Desember 1917. No 708 yang dikenal dengan sebutan gestichtent reglement. Menurtketentuan pasal 24 jo to pasal 29 KUHP terpidana penjara wajib mengerjakan semua pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan mengenai hal itu termasuk perbedaan tempat menjalani pidana penjara, kurungan atau kedua-dunaya. Untuk para justiabel peradilan umum diatur dalam gestichtenreglemnt yang antara lain mengatur :
a. Dirumah-rumah penjara atau pemansyarakatan ditempatkan tahanan, dan yang dimaksud dengan tahanan atau devenangenen adalah :
1) Mereka yang yang menjalani pidana penjara dan kurungan
2) Mereka yang dikenakan penahanan sementara
3) Orang-orang yang disandara
4) Orang-orang lain yang bukan menjalani pidana perampasan kemerdekaan akan tatapi ditahan berdasakna undang-undang
b. Rumah-rumahpemasyarakatan berada dibawah penguassaan dann pengawasan menteri kehakiman dan pelaksanaan pengawasan dan penguasan itu dijalankan oleh kepala rumah-rumah pemasyarakatan yang bersangkutan
c. Kepala rumah pemasyarakatan hanya dapat menerima seseorang untuk ditahan berdasarkan putusan hakim surat perintah atau penentapan yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengenai pengunjungan rumah pemasyarakatan selain dari pegawai
e. Mereka yang menjalani pidana penjara dibagi dalam empat kelas yaitu :
1) Kelas I
a) Yang menjalani pidana seumur hidup
b) Yang menjalani pidana penjara terbatas yang bandel atau berbahaya
2) Kelas II
Mereka yang dipidana penjara lebih dari 3bulan
Terpidana kelas satu yang diturunkan kekelas ii
Terpidana kelas iii yang dikembalikan ke kelas ii
3) Kelas III
Mereka yang diturunkan dari kelas ii karena selama 6 bulan berturut-turut telah menunjukan kelakuan baik
4) Kelas IV
Mereka yang dipidana 3 bulan atau kurang.
a. Para terpidana perampasan kemerdekaan wajib mengerjakan pekerjaan yang dibebankan kepada mereka baik dalam tembok penjara maiupun diluar tembok penjara
b. Mereka yang disandra, ditahan sementara dan yang menjalani pidana kuraungan dapat memperbaiki makanan dan tempat tidurnya atas biaya sendiri

D. Pidana kurungan
Sama halnya dengan pidana penjara, pidana kurungan juga merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.
Lembaga pidana kurungan sebenarnya berasal dari lembaga mprisonnement pour contravention depoliceuang terdapat dalam kode penal prancis dan mempunyai pengertian yang sama dengan half dijerman. Adapun jangka waktu pidana kurungan sebagamana diatur dala pasal 18 KUHP : Paling sedikit satu hari paling lama setahun dan jika ada pemberatan karena gabungan atau pengulangan dan karena ketentuan pasal 52 dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan. Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih daaaaaaaari satu tahun empat bulan.
Beberapa pasal dalam gestichtenreclement ternyata telah menentukana adanya bebrapa keistimewaan kemudahan bagi orang-orang yang menjalankan pidana kurungan didalam lembaga pemasyrakatan dibandingkan orang-orang yang menjalankan pidana penjara.
Beberapa ketentuan mengenai keistimewaan bagi terpidana yang menjalankan kurungan, yaitu :
1) Para terpidana memunyai HAK PISTOLE yaitu atas biaya sendiri dapat mengusahakan kemudahan-kemudahan bagi hidupnya selama dalam lembaga pemasyrakatan misalnya mengurusi makanan dan atau alat-alat tidur dengan melalui petugas lembaga pemasyarakatan (pasal 93 ayat 1 GR).
2) Para terpidana diberikan pekerjaan wajib yang sifatnya lebih ringan dubandingkan dengan orang yang menjalankan pidana penjara (pasal 57 ayat 2 GR)
3) Dengan persetujuan kepada lembaga pemasyarakatan terpidana kerungan didalam lembaga pemasyarakatan dapat dibenarkan untuk memakai pakaian mereka sendiri
4) Maksimum ancaman pidana kurungan adalah 1 tahun dan dapat diperberat menjadi 1 tahun 4 bulan dalam hal perbarengan, pengulangan atau karena ketentuan pasal 52 dan dan 52a KUHP
5) Apabila para terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalankan pidana, masing-masing dalam suatu tempat lembaga pemasyaraktan maka terpidana kurungan harus terpisah tempatnya.
6) Pidana kurungan dilaksanakan dalam daerah terpidana sendiri.
Dari sudut pembuiatan undang undang lazimnya pidana kurungan di ancam kepada:
1) Kejahatan kejahatan culpa. Dean dalam hal terhadap kejahatan tersebut di pandang wajar untuk diancamkan dengan pidana penjara maka ancaman pidana itu di susun secara alternatif antara ancaman pindana penjara dan kurungan dan mungkin juga dengan pidana penjara dan kurungfan dan mungkin juga dengan pidana denda. Dalam hal; lain dialternatifkan antara pihak kurungan dengan denda. Dari sudut penjatuhan pidana biasanya yang dijatuhkan adalah pidana kurungan namun apabila karena keadaan pelaku atau diluar pelaku dipandang sebagai pemberatan maka dijatuhkan pidana penjara dan jika dipandang sebagai sangatmerigankan dijatuhkan pidana denda.
2) Pelanggaran yang biasanya diancamkan secara alternatifdengan pidana denda. Bahkan untuk beberapa pelanggaran justru pidana denda tersebut yang lebih menonjol.
Lamanya hukuman kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun, dengan catatan bahwa maksimal ini dapat ditambah hingga menjadi satu tahun empat bulan, apabila terdapat:
a. Gabungan perbuatan (=samenloop);
b. Berulangnya melakukan kejahatan (=recidive)
c. Melanggar ketentuan dalam Pasal 52 KUHPidana;
Pasal 18 KUHPidana
(1) Lamanya hukuman kurungan (hechtenis) serendah – rendahnya satu hari dan selama – lamanya satu tahun (KUHPidana 97);
(2) Hukuman itu boleh dijatuhkan selama-lamanya satu tahun empat bulan dalam hal dimana hukuman ditambah lantaran ada beberapa kejahatan yang dilakukan berulang-ulang atau karena hal yang ditentukan pada pasal 52 tempo yang satu tahun itu dilalui (KUHPidana 65,70,488)
(3) Hukuman itu sekali-kali tidak boleh lebih lama dari satu tahun empat bulan
E. Perbedaan Antara Hukuman Kurungan dengan Penjara
Perbedaan yang penting antara hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah :
1) Hukuman penjara dapat dijalankan dalam penjara dimana saja sedangkan hukuman kurungan dengan tidak semaunya terhukum tidak dapat dijalankan diluiar daerah, dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu hukuman itu dijatuhkan
2) Orang yang dihukum penjara pekerjaanya lebih berat dari pada yang dihukum kurungan
3) Orang yang dihukum kurungan mempunyai hak pistol, hak untuk memperbaiki keadaannya di rumah penjara dengan ongkos sendiri, sedang yang dihukum penjara tidak punya (pistole) adalah uang lama Prancis yang dapat dipakai untuk membeli barang-barang.
Pasal 19 KUHPidana
1) Orang yang dihukum kurungan wajib mengerjakan pekerjaan orang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan peraturan untuk menjalankan pasal 29
2) Kepadanya diwajibkan pekerjaan yang lebih ringan dari pada yang diwajibkan kepada orang yang dihukum penjara
Pasal 20 KUHPidana
1) Dalam keputusan hakim boleh ditentukan, bahwa jaksa boleh mengizinkan kepasa orang hukuman penjara atau kurrungan selama-lamanya satu bulan, untuk ada dalam kemerdekaan sehabis waktu kerja
2) Jika si terhukum yang mendapat kemerdekaan tersebut, tidak dating pada waktu ditempat yang ditentukan untuk mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, maka selanjutnya hukuman itu harus dijalankan bagamana biasa, kecuali kalauia tidak datang itu karena ada sebabnya yang tidak tergantung kepada kemauannya.
3) Yang ditentukan dalam ayat pertama tidak dapat dilakukan jika pada waktu melakukan perbuatan itu belum lalu dua tahun, sejak si tersalah itu habis menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan.
Pasal 22 KUHPidana
Hukuman kurungan dijalani daidalam daerah (gewest) tempat kediaman si terhukum, waktu keputusan hakim dijalankan atau bila ia tidak bertempat kediaman, didalam daerah tempat ia ada pada waktu itu kecuali kalau atas permohonannya menteri kehakiman mengizinkan akan menjalani hukuman itu ditempat lain
Pasal 22 KUHPidana
1) Hukuman kurungan yang harus dijalani oleh seorang hukuman yang sedang menjalani hukuman kemerdekaan (vrijheidsstraf) dalam sebuah rumah penjara untuk menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan atau keduanya, boleh atas permintaan siterhukum terus dijalani dalm rumah penjara itu juga sesudah hukuman kemerdekaan itu habis.
2) Hukuman kurungan yang karena itu dijalani dalam rumah penjara yang semata-mata untuk menjalani hukuman penjara tidak berubah sifat dari sebab itu.
Pasal 23 KUHPidana
Orang hukuman kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan ongkosnya sendiri menurut peraturan yang akan ditetapkan dalam ordonasi (KUHPidana).
Pasal 24 KUHPidana
Orang hukuman penjara dan orang hukuman kurungan boleh diwajibkan bekerja, baik didalam maupun diluar tembok penjara tempat orang hukuman (KUHPidana).
Pasal 25 KUHPidana
Kerja diluar tembok penjara demikian tidak diperintahkan kepada :
a. Orang hukuman seumur hidup
b. Perempuan
c. Orang hukuman yang menurut pemeriksaan dokter nyata tidak kuat badanya untuk pekerjaan itu (KUHPidana)
Sebagai penjelasan dikemukakan bahwa narapidana yang dihukum seumur hidup tidak diperkenankan bekerja diluar tenbok karena dikhawtirkan akan lari, sedangkan narapidana wanita tidak diperkenankan juga bekerja diluar tembok lembaga pemasyarakatan kerena pertimbangan kesusilaan
Pasal 26 KUHPidana
Jika menurut timbangan hakim berhubungan dengan keadaan dari dan kedudukan masyarakat, si terhukum itu ada alasanya maka ditentukan dengan putusan hakim bahwa orang hokum an itu tidak akan diwajibkan bekerja diluar tembok penjara tempat orang hukuman (KUHPidana 24 s)
Pasal 27 KUHPidana
Lamanya hukuman penjara semnetara dan hukuman kurungn itu ditentukan dalam keputusan hakim dengan menyebut banyak nya hari, minggu, bulan dan tahun tidak menyebut bagian-bagian dari itu (KUHPidana 97)
Pasal 28 KUHPidana
Hukuman penjara dan hukuman kurungan boleh dijalani dalam rumah penjara itu juga, asal saja dalam bahagianya sendiri sendiri
Pasal 29 KUHPidana
(1) Tentang menunjukan tempat (gedung), dimana hukuman penjara atau hukuman kurungan atau kedua macam hukuman itu dijalani, demikian jiga tentang peraturan dan urusan tempat itu, tentang membagi-bagi orang hukuman atas beberapa kelas, tentang pekerjaan, tentang upah kerja tentang pemondokan orang-orang yang dihukum, yang tinggal diluar rumah penjara, tentang perkara pengerjaan, tentang melakukan agama, tentang siasat, ketertiban, tempat tidur, tentang makanan dan tentang pakaian, ditentukan dalam ordonansi yang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, peraturan rumah tangga kepenjaraan itu ditetapkan oleh mentri kehakiman

F. Pidana Tutupan
Hukuman tutupan merupakan perkembangan jenis pidana baru yang pembentukannnya berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan sehingga ditambahkan jenis – jenis pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 KUHP dengan satu pidana baru. Adapun maksud ditetapkannya Undang-undang No. 20 tahun 1946 K. Wantjik Saleh menyatakan bahwa dari ketentuan Pasal 1 dan 2 Undang Undang No. 20 tahun 1946 dapat disimpulkan sebagai berikut:
“Hukuman tutupan dimaksud dapat menggantikan hukuman penjara dalam hal orang yang melakukan kejahatan diancam dengan hukuman penjara karena terdorong pleh maksud yang patut dihormati. Tetapi hal itu tergantung pada hakim.
Kalau menurut pendapat hakim perbuatan yang merupakan kejahatan atau acara melakukan perbuatan itu atau akibat perbuatan itu hukuman penjara lebih pada tempatnya, maka hakim menjatuhkan hukuman penjara.”
Diadakannya hukuman tutupan itu dimaksudkan untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat politik sehingga orang-orang yang melakukan kejahatan politik itu akan dibedakan dengan kejahatan biasa.
Hubungannya diadakan undang-undang No. 20 tahun 1946 dengan politik kiranya dapat dilihat konsiderannya yang menyebutkan maklumat Wakil Presiden No. X yakni tentang anjuran pendirian partai politik. Selanjutnya ditentukan bahwa:
“Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara juga berlaku terhadap hukuman tutupan jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau pereturan khusus tentang hukuman tutupan.
Tentang tempat, cara, dan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan undang-undang ini masih akan diatur dengan suatu peraturan-pemerintahan sedangkan peraturan mengenai tatausaha atau tata tertib bagi rumah untuk menjalankam hukuman tutupan diatur oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan”
Didalam praktik pidana tutupan selama ini baru satu kali dijatuhkan yaitu pada perkara yang dinamakan “Peristiwa 3 juli 1946”. Perkara tersebut diadili oleh MahkamahTentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948dengan Majelis Hakim Agung yang tertdiri dari:
1) Mr.Dr.Kusuma Atmadja {ketua}
2) Mr. Wirjono Projodikoro {anggota}
3) Letjen Sukono Djojopratiknjo {anggota}
4) Djendral Mayor Sukarnen Martosikusumo {anggota}
5) Djendral Mayor Didi Kartasasmita {anggota}
6) Mr. Subekti{panitera}
7) Mr. Tirtawinata {jaksa Tentara Agung}

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Hukum Panintensier ialah segala peraturan positif mengenai “Sistem Hukuman (=Strafstelsel) dan “Sistem Tindakan” (=Matregelstelsel); dan merupakan sebagian hukum positif, yakni bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi dan cara serta tempat sanksi tersebut dilaksanakan.
2. A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah(2006:284) menegaskan bahwa pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan.
3. Ruslan shaleh (1989:,62, bahwa pidanapenjarapidana utama didalam pidana kehilangan kemerdekaan, dan pidana penjara ini dapat dijatuhkan seumur hidup atau sementara waktu). Sedangkan menurut PAF Lamintang (1988: 69) bentuk pidana penjara adalah merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebbasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tatatertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
4. Pidana kurungan juga merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.
5. Hukuman tutupan merupakan perkembangan jenis pidana baru yang pembentukannnya berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan sehingga ditambahkan jenis – jenis pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 KUHP dengan satu pidana baru. Diadakannya hukuman tutupan itu dimaksudkan untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat politik sehingga orang-orang yang melakukan kejahatan politik itu akan dibedakan dengan kejahatan biasa.
6. Perbedaan yang penting antara hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah :
a. Hukuman penjara dapat dijalankan dalam penjara dimana saja sedangkan hukuman kurungan dengan tidak semaunya terhukum tidak dapat dijalankan diluiar daerah, dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu hukuman itu dijatuhkan
b. Orang yang dihukum penjara pekerjaanya lebih berat dari pada yang dihukum kurungan
c. Orang yang dihukum kurungan mempunyai hak pistol, hak untuk memperbaiki keadaannya di rumah penjara dengan ongkos sendiri, sedang yang dihukum penjara tidak punya (pistole) adalah uang lama Prancis yang dapat dipakai untuk membeli barang-barang.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet Pengertian Internet

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet
Pengertian Internet
Internet digambarkan sebagai suatau jaringan yang terdiri dari jaringan –jaringan. Pada intinya, para pengguna internet dihubungkan dengan ribuan computer yang semuanya menyimpan informasi tersebut dari computer lain dan membaca informasi tersebut dari layar komputernya sendiri.
Perlindungan Hak Cipta Di Jaringan Internet
Sebuah website biasanya terdiri dari homepage Yang isinya bervariasi tergantung kepada siapa yang memasang website tersebut. Jika yang membuat website tersebut adalh perusahaan rekaman atau penyanyi terkenal , homepagenya berisikan album-album yang telah dipasarkan,dll. Jika yang memasang website adalah kalangan perguruan tinggi, homepagenya akan berisikan sejarah pendirian,tujuan dari lembaga pendidikan tersebut, serta dilengkapi juga dengan jurnal yang diterbitkan beserta isinya.
Akibatnya, sebuah website di internet dipenuhi dengan karya-karya artistic yang kesemuanya merupakan karya-karya yang juga dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional UU Hak Cipta.
Pertanyaan yang sering diangkat ke permukaan oleh para ahli di bidang hak kekayaan intelektual adalah apakah prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di dalam UU Hak Cipta mampu menyelesaikan keseluruhan permasalahan perlindungan hak cipta di jaringan internet. Pertanyaan ini apat di maklumi mengingat sifat dari teknologi internet sangat berbeda dengan teknologi dari media yang dikenal sebelumnya. Salah satu kekhasan teknologi internet adalah berupa teknologi digitalyang tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnya. Sebagai konsekuensinya, masalah penggandaan ciptaan, masalah mengumumkan sesuatu karya cipta kepada public dan isu-isu hak cipta lainnya menjdi semakin penting untuk dibicarakan.
Batasan pelanggaran hak cipta di internet
UU hak cipta secara tegas mengatur tentang pengertian pencipta, ciptaan yang dilindungi,serta hak-hak yang melekat kepada pencipta berkaitan dengan ciptaannya. Pengaturan ini membawa konsekuensi tersendiri sehingga orang lain yang secara melawan hukum dan tanpa hak dilarang untuk melaksanakan hak-hak yang hanya boleh dinikmati dan dilaksanakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip-prinsip utama yang dapat diaplikasikan ke dalam lingkup pelanggaran hak cipta di jaringan internet.
UU hak cipta juga mengatur menbgenai batas-batas tertentu yang membebaskan seseorang dari pelanggaran hak cipta. Misalnya, pengutipan dianggap bukan pelanggaran jika disebutkan sumbernya secara jelas, penggandaan karya cipta tertentu untuk kepentingan pendidikan (huruf Braille) juga bukan dianggap pelanggaran oleh UU hak cipta dan lainnya. Istilah yang digunakan untuk hal ini adalah fair dealing atau fair use.
Menurut Angela Bowne (1997:141) seorang pengakses internet dianggap melanggar Hak Cipta jika si pengakses tersebut mendownload isi dari situs yang dibukanya dan kemudian menyimpannya ke dalam hard disc komputernya. Namun belum diperoleh jawaban secara pasti apakah perbuatan seorang pengakses internet yang tidak menyimpan isi situs yang dibukanya, tetapi mengubah bentuknya dari karya digital ke bentuk lain yang dapat dilihat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di UU hak cipta dapat diberlakukan secara otomatis terhadap pelanggaran hak cipta di jaringan internet.
Perlindungan merek di jaringan internet
Meluasnya pemakaian internet di sector perdagangan, ternyata membawa konsekuensi tersendiri terhadap perlindungan merek. Terutama jika dikaitkan dengan pemakaian domain name di jaringan internet yang sering menggunakan nama-nama perusahaan, merek dagang dan jasa serta nama-nama public figure tanpa izin dari orang yang berhak.
Seiring dengan perkembangan pemakaian domain name oleh perusahaan di jaringan internet, berkembang pula gejala pelanggaran merek di jaringan tersebut. Pelanggaran ini terjadi saat pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah perusahaan atau dengan sebuah merek perusahaan, mendaftarkan merek tersebut sebagai domain name-nya di jaringan internet. Akibatnya, pemakaian domain name di jaringan internet dianggap sebagai isu yang paling penting dalam bidang hukum merek (Angela Bowne, 1997:137).
Tinbulnya konflik antara hukum merek dengan penggunaan domain name di jaringan internet ternyata tidak di monopoli oleh Negara-negara maju seperti amerika serikat dan inggris, tetapi juga sudah menjalar ke Indonesia. Sampai dengan saat ini tercatat dua kasus yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek di jaringan internet, yaitu kasus mustikaratu.com dan kontan.com
Konflik Antara Domain Names Dan Merek Di Jaringan Internet
Domain Name System (DNS)
Salah satu factor penting yang harus dilakukan oleh seseorang dan badan hukum dalam memanfaatkan internet (baik untuk tujuan komersial maupun tidak) adalah membuat alamat situs web-nya di internet. Alamat tersebut berfungsi sebagai media penghubung antara seseorang atau badan hukum yang memasang informasi dalam situs web internet dengan para pemakai jasa internet. Dalam istilah internet, alamat situs web disebut dengan domain name.
Karena internet sudah dipergunakan secara luas oleh berbagai kalangan masyarakat, untuk memudahkan pengopersian domain name tersebut, secara internasional telah dibuat singkatan genetic (generic Abbreviation) yang menunjukan jenis perusahaan yang memiliki domain name tersebut, misalnya:
.com : commercial
.edu : education institutions
.gov : government Agencies
.org : organization
.mil : military
.net : network
Domain name dapat dibagi menjadi tiga topn level domain name (TLD), yaitu:
• Top Level Domain dengan menyebutkan nama negara;
• Top Level Domain yang bersifat umum tanpa menyebutkan nama Negara;
• Top Level Domain yang digunakan oleh organisasi internasional.
Pendaftaran domain name
Setelah seseorang atau badan hukum membuat domain name, agar dapat dipergunakan, domain name tersebut harus didaftarkan pada suatu organisasi yang bertugas untuk keperluan tersebut.
Untuk kategori to level domain name yang bersifat umum pendaftaran ditangani oleh lembaga non-profit yang berkedudukan di amerika serikat, yaitu interNIC ( internet network information center). Organisasi ini didirikan oleh yayasan ilmu pengetahuan nasional (NSF) amerika serikat untuk keprluan pendaftaran domain name. tugas dari interNIC ini untuk dioperasikan oleh network solutions, inc. (NSI), sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di virginia.
System pendaftaran domain name
Sistim pendaftaran domain name dilakukan dengan menerapkan prinsip ‘first come first served’ . Artinya, siapa yang mendaftar terlebih dahulu, dialah yang berhak atas domain name tersebut. Sistim lain yang di terepkan oleh organisasi tersebu adalah pendaftaran domain name dilakukan tanpa melalui proses pemeiksaan terlebih dahulu. Biasanya untuk mengetahui apakah domain name telah didaftakan oleh pihak lain ataukah belum, pendaftar harus menghubungi organisasi pendaftar domain name terlebih dahulu.
Top level domain name yang baru
Dari beberapa top level domain yang ada’.com’ dianggap sebagai yang paling popular. Akibatnya, kepopuleran’.com’ ini sering menimbulkan persengketaan. Menuru chatlotte waelde (1997:39), ada beberapa alasan mengapa hal ini dapat terjadi :
• Pertama, top level domain name tersebut dianggap satu dari yang paling tua.
• Kedua, top level domain name tersebut hanya terdiri dari dua nama.
• Ketiga,karena com merupakan singkatan dari organisasi perdagangan, sehingga com itu sendiri dianggap yang paling menarik.
• Keempat, karena.com itu sendiri tidak mencantunkan asal Negara, sifatnya lebih internasional.
Untuk mengatasi masalah ini, pada tahun 1996 telah dibentuk sebuah panitia Ad Hoc internasional/international Ad Hoc committee (IAHC) kepanitiaan ini melibatkan beberap organisasi internasional, seperi masyarakat internet (ISOC), yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan domain name tersebut. Berdasarkan pertemuan yang telah mereka adakan, panitia tersebut berhasil membuat tujuh top level domain name baru, yaitu:
.firm – untuk bisnis dan firma;
.store - untuk bisnis menawarkan barang-barang untuk djual;
.web - untuk badan-badan yang berhubungan dengan web;
.arts – badan –badan yang bergerak di bidang budaya dan kegiatan hiburan;
.rec – untuk badan-badan yang bergerak di sector rekreasi dan hiburan
. info – untuk badan-badan yang menawarkan jasa informasi;
.nom – untuk badan –badan yang menginginkan nomenclature (tata nama) yang bersifat pribadi.
Top level domain yang baru ini digunakan sebagai tambahandari TLDs yang sudah dikenal selama ini.
Factor-Faktor Penyebab Tinbulnya Konflik Antara Hukum Merek Dan Domain Name Di Jaringan Internet
Charlotte waelde (1997;39-40) menyatakan bahwa ada tiga hal yang dapat menjadi pemicu tinbulnya pemasalahan hukum di bidang merek akibat pemakaian domain name di jaringan internet.
Pertama, perselisihan muncul jika pihak ketiga secara sengaja mendaftarkan sebuah domain name yang menurutnya banyak diminati orang lain.
Cara ini banyak dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan merek yang didaftarkan sebagai domain name.
Kedua, perselisihan muncul jika pihak ketiga mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan merek orang lain dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh si pendaftar.
Ketiga, pendaftaran domain name dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan merek yang dimiliki kesamaan dengan merek peusahaan lain, tetapi dalam kategori kelas barang dan jasa yang berbeda.
Analisis Terhadap Tiga Kategori Pemicu Konflik Antara Merek Dan Penggunaan Domain Name Di Internet.
Kategori yang dibuat oleh waelde menguraikan secara sistimatis tentang modus operandi dari beberapa orang atau badan hukum yang dapat memicu terjadinya konflik antar merek dengan penggunaan domain name di jaringan internet. Berdasarkan kategori tersebut beberapa point penting yang dapat dicatat:
a. Kategori pertama merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan motif untuk mencari keuntungan .
b. Kategori kedua merupakan cara yang lebih halus dibandingkan dengan kategori pertama. Hal ini disebabkan perbuatan domain name itu sendiri mempunyai tujuan yaitu digunakan oleh si pendaftar untuk kepentingannya sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan kategori pertama yang tujuannya tidak untuk digunakan, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjualnya kepada pemilik merek.
c. Kategori ketiga merupakan hal yang cukup rumit kerena pendaftaran itu sendiri tidak dimaksudkan untuk mrugikan orang lain. Munculnya konflik lebih sebagai akibat perbedaan sistim pendaftaran yang diterapkan oleh UU merek dengan pendaftaran yang dianut oleh organisasi pendaftar domain name.
Prinsip ini banyak dianut oleh Negara-negara lain di dunia termasuk Indonesia (lihat pasal 6 ayat (1) UU No. 14 tahun 1997). Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, peraturan ini dapat diterapkan terhadap barang dan jasa yang tidak sejenis jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP (pasal 6(4)).



BAB II
Paten Dan Rekayasa Genetika
Definisi Paten
Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang No. 14 tahun 2001, paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan.
“laten (latent)” adalah kata dalam bahsa latin yang berarti terselubung. Sedangkan lawan dari kata laten adalah “paten (patent)” yang berarti terbuka. Arti kata terbuka di dalam paten adalah berkaitan dengan invensi yang dimintakan paten. Semua rahasia yang berkaitan dengan invensi tersebut harus diuraikan dalam sebuah dokumen yang disebut spesifikasi paten yang dilampirkan bersamaan dengan permohonan paten.
Hak yang diperoleh melalui paten adalah hak khusus untuk menggunakan invensi yang telah dilindungi paten serta melarang pihak lain melaksanakan invensi tersebut tanpa persetujuan dari pemegang paten . oleh karena itu, pemegang paten harus mengawasi haknya agar tidak dilanggar oleh pihak lain.
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan perannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
• Paten membantu menggalakan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu Negara.
• Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industry-industri local;
• Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi Negara lain dengan fasilitas lisensi;
• Paten membantu tercapainya ahli teknologi dari Negara maju ke Negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahal dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
System paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
• Kepentingan pemegang paten
• Kepentingan para investor dan saingannya.
• Kepentingan para konsumen
• Kepentingan masyarakat umum.

Syarat-syarat paten
Menurut pasal 2 undang-undang No. 14 tahun 2001, paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry.
Invensi bersifat baru
Menurut pasal 3 undang-undang No.14 tahun 2001, suatu invensi diannggap baru jika invensi yang diajukan paten tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sbelumnya, yaitu:
Invensi tersebut belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan..
Untuk menentukan apakah sebuah invensi bersifat baru, harus diadakan pemeriksaan terhadap data terdahulu untuk mencari dokumen pembanding yang terbit sebelum tanggal penerimaan permohonan paten. Apabila invensi yang dimintakan paten tidak terdapat dalam dokumen pembanding, invensi itudianggap baru.
Menurut pasal 4 UU No.14 tahun 2001, pertunjukan suatu invensi dalam suatu pameran internasional di Indonesia dan di luar negeri tidak dianggap telah diumumkan.
Invensi yang tidak dapat diberikan paten
Pasal 7 UU No. 14 tahun 2001 menetapkan invensi yang tidak bias di berikan paten di Indonesia, yaitu:
• Paten tidak dapat bdiberikan untuk invensi yang pengumumannya, penggunaannya dan pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
• Paten tidak dapat diberikan untuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan.
• Paten tidak dapat diberikan untuk pengetahuan yang tidak ada kegunaannya secara praktis seperti teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
• Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik.
• Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau mikrobiologis.
Perkembangan Baru Di Bidang Paten
Traktat hukum paten (paten law treaty)
Sebanyak 43 negara Negara telah menandatangani Trakatat hukum Paten di Jenewa pada tanggal 1 Juni 2000. Diharapkan pelaksanaannya mulai berlaku dalam jangka waktu tiga tahun.
Tujuan utama dari traktat ini adalah untuk menyempurnakan dan menyeragamkan prosedur-prosedur permohonan paten di setiap Negara di dunia. Sebelum traktat ini dibuat, setiap negara memiliki undang-undang paten dan peraturan pelaksanaan masing-masing. Dengan traktat ini, perbedaan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang paten dan peraturan pelaksanaannya dapat diperkecil.
Traktat ini memuat beberapa hal, diantaranya:
• Tanggal permohonan sebuah permintaan paten adalah tanggal penerimaan permohonan
• Sebuah negara tidak dibenarkan mewajibkan permintaan paten memenuhi persyaratan yang melebihi persyaratan traktat kerja sama paten (patent cooperation treaty/PCT).
• Sebuah negara di mungkinkan menerima pengajuan permintaan paten secara elektronik. Akan tetapi, sebuah negara tidak diperbolehkan untuk memaksakan pengajuan permintaan paten haanya dengan cara elektronik.
• Apabila pengajuan permintaan paten dilaksanakan secara elektronik, untuk mengatasi masalah gangguan alam dan elektronik, tanggal permintaan paten dapat diberikan jika pernyataan seseorang bahwa ia telah mengajukan permohonan paten diterima.
• Inventor atau yang lain yang menerima lebih lanjut hak inventor, orang yang mengajukan permohonan, pemilik atau orang lain yang berkepentingan, dibenarkan berurusan langsung dengan kantor HaKI setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan sebuah permohonan paten.
• Setiap negara tetap memberlakukan hak-hak yang diperoleh melalui konvensi paris.
Manfaat traktat ini adalah memperkecil biaya permohonan paten di setiap negara karena inventor tidak harus menggunakan jasaa konsultan paten. Untuk memperoleh manfaat dari traktat ini, negara-negara yang menandatangani harus mempersiapkan perubahan perundang-undangannya.
Pengumuman Menurut UU Paten Indonesia
Seiring dengan pesatnya perkembangan ‘teknologi informasi ‘, timbul pertanyaan hal apa sajakah yang dapat dianggap ‘ pengumuman di indonesia’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No. 14 tahun 2001?
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi, ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 seharusnya diartikan secara luas sehingga ketentuan tersebut juga mencakup pengumuman yang dilakukan secara online.
Hal ini penting untuk dikaji karena sekarang ini pemeriksaan dokumen pembanding sering dilakukan secara online.

Invensi Di Bidang Rekayasa Genetika
Yang dimaksud dengan ‘jenis makhluk hidup baru’ adalah setiap invensi yang berhubungan dengan bentuk kehidupan dibidang flora dan fauna baik sebagai satu kesatuan maupun pembagian, dari yang paling besar sampai yang paling kecil.
Di era teknologi rekayasa genetika, telah ditemukan sebuah invensi tentang makhluk hidup yang rumus DNA-nya sudah diganti atau ditambah sehingga makhluk itu mempunyai ciri-ciri dan sifat seperti makhluk aslinya. Mahluk tersebut ini disebut ‘ mahluk transgenik’.
Setiap manusia memiliki unsur-unsur pentinh dalam tubuhnya, yaitu:
• Sel
• Dalam setiap sel terdapat 23 pasang kromosom
• Setiap kromosom berisi gumpalan padat DNA manusia
• Sepotong DNA, misalnya, terdiri dari 1000-500.000 pasang nukleus;
• Setiap gen menentukan ciri-ciri, sifat dan bentuk manusia;
• Setiap gen mengintruksikan pembuatan protein.
Perubahan sepotong DNA disebut mutsi dan setiap mutasi menyebabkan ‘kelainan’. Teknik mutasi untuk mengubah potongan-potongan DNA dikenal dengan nama Rekayasa Manusia.
Secara teoritis,semua invensi yang berkaitan dengan hal ini dapat dipatenkan. Meskipun demikian, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda menyangkut invensi di bidang mahluk hidup baru. Dalam UU paten indonesia, semua mehluk hidup tidak dapat dipatenkan, kecuali jasad renik.sedangkan untuk proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan juga tidak dapat dipatenkan kecuali proses non-biologis atau proses mikribiologis (pasal 7).
Dalam perjanjian budapest disebutkan bahwa jika terdapat kesulitan dalam membuat spesifikasi paten, syarat’ invensi harus diungkapkan secara rinci sehingga dapat diketahui oleh pihak yang biasa bekerja dalam bidang teknologi yang diajukan paten’ dianggap telah dipenuhi apabila inventor menitipkan contoh dari ‘mahluk baru’ tersebut di tempat penyimpanan resmi. Tempat-tempat penyimpanan conth ‘mahluk yang bru’ disebut dalam perjanjian Budapest sebagai international Depository Authority (IDA) atau disingkat Depository.
Pasal 18,19,dan 20 dalam PP No.34 (1991) tentang tata cara permintaan paten indonesia, mengatur mengenai dokumen permintaan paten tentang mahluk hidup. Dalam PP tersebut istilah ‘jasad renik’ disebut sebagai mahluk hidup.

Kantor HaKI
Kantor haki adalah lembaga pemerinahan yang bertugas untuk memastikan bahwa pwemberian paten berjalan lancar sesuai denga hukum paten yang berlaku. Tugas kantor haki berkaitan dengan paten adalah:
• Menerima semua permohonan permintaan paten
• Menjalankan pemeriksaan substantif
• Mengumumkan permohonan paten yang diajukan.
• Memberi atau menak permintaan paten.
• Mengurus semua pembayaran dalam rangka memelihara kelangsungan paten yang telah diberikan.
Spesifikasi Paten
Spesifikasi paten terdiri dari beberapa unsur:
• Judul invensi
• Uraian mengenai invensi.
• Gambaran persoalan yang hendak diatasi inventor dengan invansinya;
• Pemecahan masalah yang ditawarkan inventor dengan invensinya
• Uraian lengkap mengenai invensi yang dimintakan paten;
• Mencantumkan contoh invensi.
• Bagian terakhir adalah klaim.
Prosedur Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan permohonan paten disebut pemeriksaan substantif. Pemeriksaan dikerjakan oleh seorang pemeriksa paten di kantor paten, atau seorang ahli dari universitas (bergantung pda teknologi yang bersangkutan )(pasal 50 dan 51).
Tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan bahwa invensi yang dimohonkan paten memenuhi persyaratan undang-undang paten indonesia.

Hal-hal yang menjadi perhatian adalah:
• Yang mengajukan permintaan paten haruslah inventor, atau orang lain yang telah menerima hak lebih lanjut dari inventor.
• Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia (pasal 24)
• Permohonan paten yang diajukan oleh orang di luar indonesia harus diajukan melalui kuasanya atau konsultan paten di indonesia (pasal 26)
• Pemeriksaan mengenai syarat-syarat paten yang meliputi syarat kebaharuan, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri (pasal 2,3, dan 5) untuk paten biasa dan syarat kebaharuan keterterapan dalam industri (pasal 3,5,dan 6 ) untuk paten sederhana.
Pada akhir pemeriksaan, apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, dirjen HaKI akan memberikan sertifikat paten kepada pemohon (pasal 55).jika invensi pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan Undang-undang paten, dirjen menolak permohonan paten tersebut.
Keberetan Dan Sanggahan
Pasal 45 menyebutkan bahwa setiap pihak setelah melihat pengumuman permintaan paten dapat mengajukan secara tertulis keberatannya atas permintaan paten yang bersangkutan, dengan mencantumkan alasannya.
Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan dari pihak lain, direktorat jederal segera mengirim salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada pihak yang mengajukan permintaan paten.
Pemohon paten kemudian berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap keberatan tersebut kepada direktorat jenderal HAKI.
Selanjutnya, derektorat jenderal haki menggunakan keberatan, sanggahan dan penjelasan sebagai bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantive
Hak Dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal 10 sampai dengan pasal 15 undang-undang paten Indonesia mengatur tentang subyek yang berhak memperoleh paten, yaitu:
• Inventor itu sendiri
• Orang-orang yang diberikan hak lebih lanjut oleh inventor.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten biasa berlaku selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten. Jangka waktu 20 tahun ini sesuai dengan tuntutan perjanjian TRIPs.
Selain paten biasa, di Indonesia dikenal pula jenis paten lain yang disebut paten sederhana. Jangka waktu perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun terhitung sejak tangggal penerimaan
Untuk menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke tahun, pemegang paten harus membayar biaya. Pasal 115 menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban membayar tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.
Bentuk-Bentuk Perlindungan Paten
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 19 dengan pasal 16 dan 17 dapat diartikan bahwa pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya mengimpor prodak yang dipatenkan dengan syarat prodak tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi paten.
Lisensi
Menurut pasal 19, pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara republic Indonesia. Akan tetapi, pemegang paten berhak mengalihkan kepemilikan patennya melalui lisensi (pasal 69).
Ini merupakan perjanjian antara pemegang paten dengan pihak lain yang diizinkan menjalankan atau menggunakan paten tersebut.
Ada tiga macam lisensi yang sering ditemui dalam praktik:
1. Lisensi Eksklusif
2. Lisensi tunggal
3. Lisensi Non-Eksklusif
Perjanjian Lisensi Harus Dibuat Dalam Bentuk Tertulis Dan Didaftar Di Kantor Paten Serta Dimuat Dalam Daftar Umum Paten
Perjanjian lisensi seharusnya mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
• Pihak yang akan membayar biaya tahunan untuk kelangsungan paten
• Pihak yang akan menangani jika ada gugatan terhadap pelanggaran paten
• Adanya jaminan dari pemegang paten bahwa invensi yang dipatenkan adalah baru
• Adanya jaminan dari pemberi lisensi bahwa patennya sah menurut UU Paten
Lisensi Wajib
Permohonan lisensi wajib paten dapat diajukan ke Dirjen HaKI jika paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten adalah kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh, atau telah dilaksanakan oleh pemegang paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.













BAB III
Desain Industry, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Desain indistri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu prodak, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsure-unsur dari desain industry adalah sebagai berikut:
1. Kreasi yng dilindungi oleh UU desain dpat dibentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi ( komposisi garis dan warna)
2. Kreasi tersebut membeikan kesan estetis,
3. Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu prodak, barang, komoditas industry, ataubkerajinan tangan.
Dari tiga unsure tersebut, kalimat yang menyatakan bahwa kreasi memberikan kesan estetis merupakan hal yang dapat mendatangkan kesulitan baik bagi pemilik desain maupun pemeriksa desain. Hal ini dikarenakan penilaian estetika bersifat sangat subjektif.
Estetika versus fungsional
Perlindungan disain membrikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tetentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melidungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. UU Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengorasian dan cirri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.
Syarat-syarat Perlindungan Desain
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain Indusri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang hak desain industry memilikihak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuanya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Pendaftaran
Seperti cabang-cabang HaKI lainnya (kecuali Hak Cipta dan rahasia dagang), UU mensyaratkan adanya pendaftaran sebelum desain tesebut memperoleh perlindungan hukum. Pendaftaran dilakukan d ikantor HaKI dan untuk memproses perrmohonan pendaftaran tersebut diadakan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas di kator HaKI.
Permohonan pendaftaran desain industri wajib dilampiri dengan:
• contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain indusri yang dimohonkan pendaftarannya;
• surat pernyataan bahwa desain Industri yang dimohonkan pendaftaranya adalah milikpemohon atau milik pendesain);
• dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak aas desain indusri yang bersangkutan.
Pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industry, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Keberatan, Pemeriksaan dan Sertifikat
Permohonan yang tdlah mmenuhi persyaratan formalitas diumumkan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantive.
Jika terdapat keberatan terhadap permohonan dsain industry, pemeriksaan substantive akan dilakukan ole pemeriksa. Pemohon dapat mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang diajukan pihak lain. Selanjutnya, Direktorat Jendral akan menggunakan keberatan dan sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan desain industry yang diajukan.
Hubungan Saling Tumpang Tindih antara Hak Cipta dan Desain
Masalah yang membingungkan para ahli HaKI dan perancang Undang-Undang di seluruh dunia adalah berkaitan dengan hubungan saling tumpang tindih antara Hak Cipta dengan desain. Hubungan ini muncul karena sebuah desain (suatu cetak biru dari penampilan produk tertentu) biasanya juga merupakan karya seni yang dapat perlindungan Hak Cipta. Berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, jika karya seni tersebut dipakai sebagai cetak biru untuk pembuat suatu produk, maka pemegang Hak Cipta juga mempunyai Hak Cipta atas produk tersebut.
Dibandingkan dengan UU Desain, UU Hak Cipta banyak memberikan manfaat bagi seseorang. Di Australia masalah mengenai tumpang tindih antara hak cipta dengan desain diselesaikan dengan cara sebagai berikut. Jika sebuah gambar digunakan untuk membuat sebuah barang yang berbentuk tiga dimensi dan barang tersebut’ diproduksi massal’, perlindungan hak cipta dianggap hilang. Pembuatan sebuah barang dianggap sebagai ‘diproduksi massal’ jika barang tersebut dibuat sebanyak 50 buah atau lebih. Berdasarkan ketentuan ini, seseorang lebih memilih mencari perlindungan desain daripada mengandalkan UU Hak Cipta.


Sirkuit terpadu
Di era global, kebutuhan akan alat-alat elektronok semakin meningkat dari tahu ke tahun. Alat-alat seperti radio, televise dan computer adalah beberapa contoh dari prodak elektronik yang sudah menjadi bagia dari kehidupan masyarakat sehari-hari bak yang tinggal diperkotaan maupun yang tinggal dipedesaan.
Chip
Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bertujuan melindungi ‘silicon chips’ atau ‘sirkut terpadu’ yang merupakan penggerakmkemajuan teknologi dalam dua dekadde terakhir, khususnya industry computer dan teknologi terkait.
Chip merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, diode dan kapasitor, yakni unsure-unsur penghubung atau pengubah aliran listrik.sebagi kesatuan, aliran-aliran listrik tersebut memungkinkan terlaksananya fungsi-fungsi elektronika yang menjalankan alat-alat elektronika tadi.
Cara membuat sirkuit terpadu
Pertama-tama, pendesain membuat desain yang akan dijadikan sebagai pola dasar pembuatan chip.mendesain pola dasar untuk pembuatan chip membutuhkan keahlian khusus, yang tidak dapat dilakukan oleh orang yang bukan ahli di bidangnya. Oleh karena itu, desain tersebut perlu dilindungi oleh hukum.
Langkah selanjutnya adalah menentukan fungsi alat elektronika yangbakan dibuat. Kemudian ahli elektronika menentukan susunan dari unsure-unsur transistor, diode, dan kapasitor yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut pola dasar pembuatan chip dilakukan sebagai tahap awal. Tahap ini merupakan sesuatu yang penting dimana pendesain harus membuat desain yang terperinci. Oleh karena itu, tahap untuk merealisasikan sebuah desain tata letak sirkuit terpadu membutuhkn waktu yang cukup lama.
UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Bersamaan dengan dibuatnya UU desain industry, pada tanggal 20 desember tahun 2000, pemerintah juga telah mengundangkan UU desain tata letak sirkuit terpadu. alasan dibuatnya UU tersebut adalah untuk memenuhi syarat minimum yang terdapat dalam perjanjian TRIPs yang menghendaki agar setiap Negara anggota WTO yang telah meratifikasi perjanjian tersebut untuk membuat peraturan tersendiri tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
Definisi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai:
“Suatu prodak dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurng-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sedangkan desain tata letak itu sendiri didefinisikan sebagai:
“ kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peltakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Pendaftaran
Sama halnya dengan desain industry, agar dapat dilindungi sebuah desain tata letak sirkuit terpadu harus didaftarkan terlebih dahulu. Berdasarkan UU tata letak sirkuit terpadu, kewenangan untuk memeriksa permohonan dan mengeluarkan sertifikat ada pada kantor HaKI. Permohonan pendaftaran itu sendiri diatur secara detail di dalam pasal 9 – 28 yang mewajibkan para pemohon untuk mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan beberapa lampiran serta membayar biaya permohonan.
Pemeriksaan Permohonan
Berkas permohonan yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam pasal 10 – 13 selanjutnya diperiksa untuk diproses lebih lanjut. Asas yang digunakan untuk memeriksa permohonan tersebut adalah berdasarkan asas orisinalitas.


Lingkup Hak
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang desain tata letak sirkuit terpadu:
1. hak untuk melaksanakan desain yang dimiliki; dan
2. hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memekai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan desain tata letak sirkuit terpadu tersebut.
Penyelesaian Sengketa
Sama halnya dengan desain industry, penyelesaian sengketa di bidang desain tata letak sirkuit terpadu selain diselesaikan oleh pengadilan niaga, juga dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Perlindungan Varietas Tanaman
Seperti halnya perlindungan desain dan paten, peraturan mengenai perlindungan varietas tanaman bertujuan untuk menciptakan keseimbnagan antara kepentingan para pemulia tanaman yang telah menemukan varietas tanaman baru dengan pemakai dan konsumen dari jenis varietas tanaman baru tersebut.
Sebagaiman halnya paten, apabila perlindungan tidak diberikan, perusahaan- perusahaan akan enggan melakukan investasi yang cukup besar untuk melakukan penelitian dan pengembangan varietas tanaman baru.
Alasannya adalah karena sifat alamiah dari varietas tanaman tersebut sangat mudah untuk diproduksi. Akibatnya, pihak ketiga memiliki kesempatan yang besar untuk menjual varietas tanaman tersebut dengan harga yang rendah mengingat dia tidak perlu melakukan investasi untuk penelitian.
UU Perlindungan Varietas Tanaman
Untuk melengkapi peraturan di bidang HaKI, pada tanggal 20 Desember tahun 2000 pemerintah mengundangkan UU Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan utama diundangkannya perlindungan varietas tanaman adalah untuk mendorong para peneliti di bidang pemuliaan tanaman meningkatkan hasil penelitiannya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan sector pertanian Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Definisi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 29 tahun 2000, definisi dari Varietas Tanaman adalah sebagai berikut:
Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bntuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Dengan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa varietas tanaman yang dihasilkan harus berbeda dengan varietas tanaman yang lain yang ditandai dengan perbedaan bentk fisik sampai perbedaan karakteristik tanaman.
Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas tanaman yang dilindungi di Indonesia adalah varietas tanaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• baru;
• unik;
• seragam;
• stabil; dan
• diberi nama.
Varietas tanaman dianggap baru apabila pada waktu permohonan diajukan, tanaman tersebut belum diperdagangkan atau jika sudah diperdagangkan peraturanya adalah sebagai berikut:
• Di Indonesia selama satu tahun; atau
• Di luar Indonesia selama 4 tahun (untuk tanaman musiman) atau enam tahun (untuk tanaman tahunan), (pasal 2 (2)).
Varietas akan dianggap unik apabila tanaman tersebut dapat dibedakan dari varietas yang ada (pasal 2 (3)). Unruk memenuhi syarat keseragaman, unsure-unsur pembeda dari varietas tanaman bharus ditemukan di dalam semua (atau paling tidak kebanyakan) pohon atau tanaman yang dihasilkan dari varietas baru. Varietas yang dianggap stabil apabila ciri-cirinya tetap ada setelah ditanam secara berulangkali (Pasal 2 (5), yaitu apabila unsure-unsur pembeda ini diturunkan kepada generasi tanaman berikutnya. Tanaman yang sudah memenuhi syarat-syarat perlindungan varietas tanaman yaitu baru, unik, seragam, dan stabil, harus diberi nama. Pemberian nama ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dalam ilmu biologi, pertanian atau kehutanan.
Jangka Waktu Perlindungan
Jangka waktu perlindungan varietas tanaman di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Jangka waktu 20 tahun untuk tanaman semusim.
2. Jangka waktu 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Jangka waktu perlindungan dibeikan terhitung sejaktanggal pemberian hak perlindungan varietas tanaman.
Pendaftaran
Pendaftaran adalah sesuatu hal yang mutlak dalam UU Perlindungan Varites Tanaman.
Bedanya dengan cabang yang lain, proses permohonan pendaftaran tidak dilakukan oleh kantor HaKI melainkan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian.
Penyelesaian Sengketa
Tidak seperti cabang HaKI yang lain, sengketa di bidang varietas tanaman dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Dalam UU Perlindungan Varietas Tanaman, tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan tentang lembaga penyelesaian sengketa arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.

Varietas Tanaman dan Paten
Perubahan pasal 7 UU Paten No. 13 tahun 1997 membawa konsekuensi baru sehingga berdasarkan perubahan tersebut varietas tanaman baru sekarang dapat dimintakan paten. Jika pemuliaan tanaman dapat membuktikan bahwa varietas tanaman baru memiliki sifat kebaharuan, menngandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry, varietas tanaman baru tersebut dapat diberikan pelindungan berdasarkan ketentuan UU Paten Indonesia. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk paten proses.
Beberapa Negara mengatur perlindungan varietas tanaman baru di dalam UU tersendiri. Negara-negara ini tergabung dalam Perserikatan Internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman Baru atau UPOV (International Union for the Protection of New Varietas of Plants). Sampai dengan saat ini, tercatat 37 negara sudah tergabung dalam UPOV.














BAB IV
Informasi Rahasia Dan Rahasian Dagang
Pendahuluan
Bagian ini memperkenalkan perlindunganinformasi rahasia yang bernilai komersial. Informasi rahasia ini berbeda dngan bentuk HaKI yang telah kita pelajari dalam bagian terdahulu, seperti Paten, Hak Cipta, Merk atau Desain.
Jenis Informasi yang Mendapat Perlindungan Hukum
Hukum kebanyakan Negara melindungi berbagai macam jenis rahasia dagang dari penyalahgunaan pihak lain. Perlu dicatat bahwa hukum hanya melindungi informasi, konsep atau ide dan bukan wujud nyata. Oleh karena itu, informasi itu tidak perlu berupa tulisan agar dianggap rahasia. Ini adalah satu perbedaan antara rahasia dagang dengan bentuk HaKI lainnya.
Kewajiban Indonesia Sebagai Anggota TRIPs
Kewajiban Indonesia untuk memberikan perlindungan atas informasi rahasia berasal dari bagian 7, pasal 39 perjanjian trips, yang berbunyi :
1. Dalam rangka menjamin perlindungan efektif mencegah persaingan tidak sehat sebagaimana tertera dalam 10 BIS dari konvensi paris (1967), Negara anggota harus melindungi informasi rahasia sesuai dengan Bab 2 dan data yang diserahkan pemerintah-pemerintah atau instansi pemerintah sesuai dengan bab 3.
2. Masyarakat dan badan hukum akan dianggap mempunyai kesempatan mencegah informasi yang sah dimilikinya dari pengungkapan, perolehan, atau penggunaan oleh pihak lain tanpa izin dengan cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang jujur dari informasi tersebut.
3. Kalau penyerahan data tes rhasia atau data lain yang merupakan hasil jirih payah diperlukan sesuai dengan syarat untuk mengesahkan pengiklanan prodak farmasi atau pertanian kimia yang menggunakan zat- zat kimia baru, Negara anggota wajib melindungi data tersebut dari pengguna komersial yang tidak adil.


Dasar Pemikiran Untuk Perlindungan Rahasia Dagang
Dasar pemikiran untuk perlindungan informasi rahasia berdasarkan perjanjian trips adalah sama dengan dasar pemikiran untuk perlindungan bentuk HaKI yang lai, seperti hak cipta, paten, desain atau merek. Yaitu menjamin pihak yang melakukan investasi untuk mengembangkan konsep, ide dan informasi yang bernilai komersial dan memperoleh manfaat dari investasi itu dengan memperoleh hak eksklusif untuk meggunakan konsep atau informasi, maupun untuk mencegah pihak lain menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin.
Perbedaan Antara Rahasia Dagang Degan Hak Kekayaan Intelektual Lain
Ada 2 perbedaan pokok antara rahasia dagang dengan bentuk HaKI lain seperti hak cipta, paten, dan merek, yaitu:
1. Bentuk HaKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HaKI lain mendapat perlindungan karena merupakan jenis kekayaan yang dimiliki orang lain.
2. Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreatifitas atau pemikiran baru.
3. Bentuk HaKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yag telah ditetapkan oleh pemerintah. Rahasia dagang tidak harus tertulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasinya, tetapi penggunaan konsep, idea tau informasinya sendiri dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan.

Pihak-Pihak Yang Dapat Menggunakan Rahasia Dagang Dan Perjanjian Lisensi
Pemilik rahasia dagang bebas menggunakan dan memanfaatkan rahasia dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti halnya dengan jenis HaKI yang lain, si pemilik juga boleh member lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang itu selama jangka waktu tertentu, melalui perjanjian lesensi. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.

Unsur-Unsur Pokok Hukum Rahasia Dagang
Di kebanyakan Negara, unsure-unsur pokok hukum informasi rahasia adalah sama. Ada enam prinsip dasar yang dapat ditentukan:
1. Untuk memperoleh perlindungan hukum, informasi harus bersifat rahasia.
2. Tergugat memiliki kewajiban terhadap penggugat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
3. Harus ada penggunaan informasi rahasia tanpa izin oleh terguagat
4. Penggunaan tanpa izin atas informasi harus mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.
5. Pengungkapan informasi rahasia dapat dibenarkan demi kepentingan umum dalam keadaan tertentu.
6. Berbagai upaya hukum dapat diterapkan pengadilan.
7. Prinsip-prinsip ini akan dibahas secara berurutan.
Penggunaan Informasi Rahasia Tanpa Izin
Sesuai dengan pasal 4, pemilik rahasia dagang memperoleh hak yang sah untuk:
a) Menggunakan rahasia dagang
b) Memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pengecualian Demi Kepentingan Umum
Sebagaaiman halnya dengan hukum kebanyakan Negara, hukum rahasia dagang tidak dilanggar jika pengngkapan atau penggunaan rahasia dagang tersebut adalah untuk kepentingan keamanan, kesehatan atau keselmatan masyarakat.
Upaya Hukum
Sesuai dengan pasal 11, jika seorang melanggar hak pemilik rahasia dagang sebagaimana dimaksud oleh pasal 4 UU tersebut, si pemilik dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri berupa:
• Ganti rugi
• Putusan sela untuk mencegah pelanggaran yang berlanjut.
Sanksi pidana
Ada perbedaan antara undang-undang Indonesia dengan Negara common law. Undang-undang rahasia dagang Indonesia membuka kemungkinan mengajukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran rahasia dagang.
Prinsip Dasar
Peradilan di Negara lain menggolaongkan informasi ke dalam tiga kategori yang dianggap sangat mungkin diberikan kepada seorang pegawai selama masa kerja.
a) Informasi yang mudah diperoleh masyarakat umum, bersifat sepele atau tidak penting.
b) Informasi yang di ketahui pegawai sebagi bagian dri pekerjaannya, yang kemudian tetap diingat oleh pegawai.
c) Rahasia dagang terdiri dari informasi yang bersifat sangat rahasia.















RESUME
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai PENGANTAR
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri Pada Mata Kuliah
“ Hak Atas Kekayaan Intelektual “
Dari Dosen : Yth. Ibu Sumiyati, S.H., M.H.
Disusun Oleh:
Wingittiansary Fadilah
207 300 641
Muamalah HBS/V/B





JURUSAN MUAMALAH
HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2009

TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN KEBON WARU BANDUNG

TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN
KEBON WARU BANDUNG


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Manusia Dilahirkan Dengan Kodratnya untuk hidup bersama dngan lawan jenisnya untuk membentuk suatu ikatan keluarga yang kekal dan bahagia. Hasrat unuk hidup bersama memang telah menjadi kodrat manusia yang merupakan suatau keharusn badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Menurut kodrat aam manusia ada dimana-mana selalu hidup bersama dan berkelompok. Masyarakat diartikan sebagai persatuan manusia yang timbul kodratnya. Masyarakat terbentuk jika ada dua orang atu lebih hidup bersama, sehingga dalam dinamika hidup terjadi pertalian yang mengakibakan satu sama lain saling mengenal. Salah seorang filosof yunani dalam ajarannya mengatakan bahwa manusia ialah zoon politicon artinya bahwa manusia sebagai mahluk pada dasarnya selalau ingin bergaul denagn sesame, maka manusia disebut maahluk social.
Masyarakat terbentuk atas suatu tatanan norma-norma dan system kemasyarakatan yang hidup saling pengaruh-mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Norma tersebut terbagai menjadi 2 (dua) yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma tidak tertulis ialah norma yang hidup dimasyarakat tertentu serta ditaati oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu pula. Dalam kehidupan masyarakat juga dikena norma yang tertulis yang disebut dengan “hokum”. La Rousse memberikan pengertian hokum yakni: “ Keseluruhan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan masyarakat dan memnetapkan apa yang oleh tiap orang boleh dan dapat dilakukan tiap orang dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
Kehidupan manusia merpakan anugerah Tuhan Ynag Maha Esa yang harus dijalani oleh setiap manusia berdasarkan aturan lazin yang disebut norma. Norma merupakn istilah yang sering dipakai untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia. Bergunanya system norma bagi manusia ialah bagaikan pakaian hidup ynag membuat manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas hidupnya . Hokum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh serta yang dilarang. Sasaran hokum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata berbuat melawan hokum, meainkan pula perbuatan hokum yang mungkin akan terjadi dan kepada alat perlengkapan Negara untuk bertindak menurut hokum. System bekerjanya merupakan salah satu penegakan hokum. Dalam Undang-Undang Reublik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berlandaskan pada kekuasaan belaka (machtstaat). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku ke 2 tentang kejahatan pasal 289 ” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun .
System hokum di Indonesia dikenal dengan hokum kepidanaan yakni system aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan serta sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tesebut serta tatacara yang harus dilalui bagi pihak yang berkopenten dalam penegakkannya. Hokum pidana Indonesia bepijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan erundang-undangan lainnya yang mengatur secara khusus.
Dalam pasal 10 KUHP terdapat dua macam pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan, dan salah satu pidana pokoknya ialah penjara dan narapidana sebagai penghuni penjara tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang sangat terkait dengan pelaksanaan pidana penjara tersebut memberikan pengertian mengenai narapidana yaitu alam pasal 1 angka 7 yang menyatakan bahwa narapidana ialah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Menurut data yang diperoleh jumlah narapidana selalu bertambah daru tehun ke tahun antara 3000 narapidana hingga 9000 narapidana. Data thaun 1997 menunjukkan bahwa jumlah narapidan dewasa mencapai 69.937 jiwa .Oleh karena itu perlu system yang baik guna membina narapidana hingga dapat berkembang dan menjadi manusia yang seutuhnya yang mampu memperbaiki diri dan kembal ke masyarakat secara wajar. System enjara yang sangat menekankan pada unsure balas dendam secara berangsr-angsur dipandang sebagai suatu system dan saran ayang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi social, agar narapidana menyadari kesalahannya dan kembali kepada masyarakat dengan wajar. Pemikiran baru mengenai pemidanaan yang tidak lagi sekadar pemejaraan tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social warga binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu system pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun dikenal dan dinamakan system pemasyarakatan .
Pergeseran tujuan pidana dari bersifat penjeratan dengan model pemenjaraan tersebut menjadi pemasyarakatan merupakn perkembangan yang baik sebagai bagian dari perbaikan pribadi selaku tinda pidana. Sejalan dengan pemikiran tersebut, Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari system peradilan pidana yang mengarah pada tujuan resosialisasi. Sementara itu, tujuan dari system peradilan pidana itu adalah :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan, dan yang bersalah dipidana;
c. Mengusahakan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatan kembali.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencapaian tujuan system peradilan pidana pada huruf e diperlukan suatu system yang dikenal dengan system pemasyarakatan yang harus dilaksanakan dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir pemidanaan dalam tata peradila pidana. Sementara dalam pasal 2 Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa system pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangu tindak pidana sehing bias diterima denngan normal,dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara baik dalam masyarakat.
Sementara itu dlam pejelasannya, yang dimaksud dengan “agar menjadi manusia seutuhnya” adalah upaya untuk memulihkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan lingkunagnnya. Semua arah tujuan pemasyarakatan yang digunakan bagi pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan meruapan salah satu rangkaian kesatuan penegakan hokum pidana, oleh karena itu pelaksanaanya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan hanya objek, melainkan juga subjek yang tidak berbeda lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dikenakan pidana, sehingga harus diberantas. Yang harus dihilangkan ialah factor yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan ialah upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yanga baik, tatat kepada hokum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, social dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai .
Lembaga Pemasyarakatan sebaga ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman yang merupakn tempat untuk mencapai tujuan tersebut melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, maka tepatlah apabla petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undanga Pemasyarakatan sebagai pejabatat fungsional penegak hokum. Dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembi,bingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas:
1. Pembna Pemasyarakatan;
2. Pengaman Pemasyarakatan; dan
3. Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan pembinaan tersebut maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menetapkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas sebagai wali narapidana dan anak didik Pemasyarakatan. Oleh karena itu mutlak memerlukan pelatiha khusus bagi petugas untuk dapat melaukan pembinaan tersebut hingga dapat mewujudkan pembinaan karena jika tdak akan menghambat dalam proses pembinaan bagi narapidana. Narapidana daam menjalani aktifitasnya di Lembaga Pemasyarakatan dibekali dengan hak-hak yang merupakan konsekwensi dari pergeseran konsep pelaksanaan pidana penjara yaitu pemenjaraan menjadi pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Undang-undang Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu hak dalam peraturan tersebut ialah bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
Sebagai konsekwensi terhadapa hal tersebu, dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa setiap LAPAS wajib mengadakan kegiatan pendidikan, dan pengajaran narapidanadan anak didik pemasyarakatan. Dalam pelakasanaanya, LAPAS dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidkan dan kebudayaan dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran tersebut dilakuakan di Dalam LAPAS, namun dalam hal tertentu dapat dilakukan diluar LAPAS. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan warga binaan pemasyarakatan, antara lian di bidang bakat dan keterampilan, hal tersebut merupakan pembinaan narapidana guna memberikan bekal bagi narapidana kelak dikehidupannya yang mandri apabila telah kembali ke tengah-tengah masyarakat. Penjelasan pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan, yamg dimaksud dengan “premi” adalah imbalan jasa yang diberikan kepada narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil berproduksi. Yang dimaksud dengan “upah” ialah imbalan jasa yang diberikan kepada Narapidana yang bekerja menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan masyarakat.
Selain itu dalam surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.14.OT.03.01.2008 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: M.HH.-01.03.02. Tahun 2008 Tentang Bulan Tertib Pemasyarakatan disampaikan untuk melakukan hal-hal yang satunya meliputi Program Tertib Pembinaan dan pembimbingan dengan Mengembangkan Program Kerja Produktif.
Bandung merupakan Ibu Kota Jawa Barat, secara sosiologis masyarakatnya cukup majemuk, khususnya yang dibatasi oleh pegunungan. Bandung memiliki lembaga Pemasyaraktan tersendiri, namun juga mempunyai Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang difungskan sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang terletak tidak jauh dari Kota Bandung, karena itu pembinaaanya dalam hal kerja dan keterampilan sangat berkaitan dengan sosio-kultur daerahnya.
Sebagaimana kenyataan yang telah dipaparkan diatas,ada hal yang menarik peniliti untuk dikaji yakni yang berkiatan dengan pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan narapidan adelik pencablan, sehingga mereka memili pemgetahuan yang bermanfaat di masyarakatdan tentunya tidak mengulang tindakan asusilayang telah diuraikan diatas. Berangakat dari hal tersebut maka penulis sangat tertarik untuk mengadakan penelitian dengan mengambil judul “TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN KEBONWARU BANDUNG”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas adapun yang menjadi permasalahan dalah sebagai berikut:

1. Bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung?
2. Apa yang menjadi kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahnan Kebonwaru Bandung?
3. Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru?

C. Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud enelitian ini ialah:
1. Mengetahui bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah gTahanan Kebon Waru Bandung
2. Mengetahui kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
3. Mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembnaan narapidana delik pencabulan dalam Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.

D. Kegunaan Penelitian
Peneltian yang dilakukan,awalnya ialah karena alas an psikologis-politis, untuk melepaskan diri dari masa lampau yang berbau colonial, dan di dalam rangka untuk menciptakan identitas yang merdeka acapkali terdapat hasrat yang kuat untuk mengganti tata hokum yang diwarisi dari colonial dengan tata hokum produk nasional. Hasrat demikian itu menonjol pada masyarakat, terutama masyarakat-masyarakat yang memperoleh kemerdekaan melaui suatu perjuangan. Memang agak janggal untuk mempertahankan suatu tata hokum dari masa penjajahan dan menjadikannya suatu tata hokum nasional, tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu .
Melalui penelitian di bidang hokum, para sarjana hokum akan dapat mengungkapkan permasalah inherent dalam proses pembaharuan hokum, sehingga dapat membuat suatu gambaran mengenai keadaaan hokum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat, atau akan dapat menunjukkan kearahmana sebaiknya hokum tersebut di bina selaras dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Bahan-bahan studi penelitian akan sangat berguana bagi perumusan politik hokum yang tepat dan serasi.
Dengan demikin maka kalangan hokum dengan berbagai penelitiannya memberikan bahan bagi mereka yang berperan untuk menyusun program pembaharuan hokum, yang disatu pihak sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan di lain pihak di dasarkan pada kesadarna masyarakat. Disinilah letak kegunaan penelitian hokum bagi perkembangan ilmu hokum maupun bagi program serta pembinaan hokum nasional. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dapat mempunyai nilai guna sebagai berkut:
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengmbangan Ilmu Hokum, terutama pada pembaharuan hokum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
2. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan masukan kepada Praktisi Hukum Khususnya, serta kepada Masyarakat umumnya, untk mengetahui dan turut serta berpartisipasi dalam meminimalisir penyakit masyarakat terutama tindakan asusila yaitu perzinahan, sehingga hokum yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar mencerminkan identitas bangsa yang mempunyai sosio-kultural yang religious.

E. Kerangka Pemikiran
Untuk menciptakn keberhasilan dalam usaha melakukan peru bahan sosial terhadap promlematika sosila yang terjadi di masyarakat terutama tindakan asusila di masyarakat kita harus mengetahui serta mempelajari dimensi perubahan sosial, kemudian dalam mempelajari perubahan sosial kita akan menemukan perbincanagan mengenai faktor yang menimbulkan perubahan sosial dan agen-agen perubahan itu sendiri. Perubahan sosial yang terjadi secara berangsur-angsur tetapi perlahan dan tanpa perencanaan disebut unplanned social change (perbahan sosial yang tidak terncana). Ghalibnya, perubahan sosila ynag demikian disebabkan oleh perubahan di bidang teknologi atau globalisasi. Ada juga perubahan yang kita rencanakan yang disebut dengan planned social change (perubahan sosila yang terncana). Palned Socual Change inilah yang akan menjadi perhatian kita, karena itu kita harus merencanakan sebuah perubahan dalam masyarakat sehingga terciptanya keseimbangan antara das sein dan das sollen .

F. Metode Penelitian
Peneliyian ini menggunakan meode deskriptif analitis. Metode deskriptif analisis adalah penelitian yang memberikan gambaran secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerh tertentu, serta situasi serta kejadian tertentu .atau data yang dihasilka berupa keadaan yang dinyatan oleh respond secara tertulis atau lisan, dan juga perilakuk nyata, yang diteliti dan dipelaari sebagai suatu yang utuh serta analisis mengenai KUHP dihubungkan dengan teori hokum dan praktik implementasinya..:
1. Sumber Datakan
Penentuan sumber data, hal ini didasarkan atas jenis data yang ditentukan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari si penjual dan si pembeli. Data sekunder yaitu sumber-sumber lain yang menunjang data-data primer yaitu buku-buku dan sumber lainnya.
Data primer dalam kasus ini adalah para pelaku yaitu pembeli dan penjual jual beli uang rusak dipasar induk kabupaten Cianjur, penulis mewawancarainya secara langsung. Data sekundernya adalah buku-buku, peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang menunjang terhadap penelitian ini.
2. Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan adalah jenis data kualitatif yatu setiap data yang tidak dapat diukur oleh angka atau jumlah tetapi dalam bentuk kategori-kategori, jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan terhadap masalah yang dirumuskan dan pada tujuan yang telah ditetapkan (Cik Hasan Bisri, 2001: 63). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang dihubungkan dengan masalah yang dibahas yaitu tentang pelaksanaan jual beli uang rusak di Pasar Induk Kabupaten Cianjur.
3. Teknik Pengumpulan Data
Adapun dalam pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa tekhnik yang bisaa dilakukan dalam penelitian, antara lain:
a. Obesrvasi, yaitu penulis secara langsung mengadakan pengamatan ke lokasi penelitian.

b. Wawancara, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara menghubungi responden guna memperoleh keterangan yang rinci dan mendalam.
c. Studi kepustakaan atau dokumentasi, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara mencari literatur dan dokumen yang relevan dengan kajian tersebut.
4. Analisi Data
Data yang terkumpul dari data primer dan sekunder, dianalisis dengan menggunakan pendekatan rasional. Operasionalnya, penganalisaan data ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dan menginventarisir data.
Penulis mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dan menginventarisir data tersebut, guna kebutuhan atau langkah selanjutnya.
b. Klasifikasi data sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penulis mengklasifikasikan data yang telah dikumpulkan dan telah diinventarisir, disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Setelah jenisnya diklasifikasikan, lalu data tersebut dihubungkan dengan teori yang dikemukakan dalam kerangka pemikiran.
Penulis menghubungkan data yang telah dikelasifikasikan dan sesuai kebituhan dengan teori-teori yang ada. Dalam hal ini apakah klasifikasi data sesuai dengan teori atau tidak.

Konsep Diri

Konsep Diri

Masalah-masalah rumit yang dialami manusia, seringkali dan bahkan hampir semua, sebenarnya berasal dari dalam diri. Mereka tanpa sadar menciptakan mata rantai masalah yang berakar dari problem konsep diri. Dengan kemampuan berpikir dan menilai, manusia malah suka menilai yang macam-macam terhadap diri sendiri maupun sesuatu atau orang lain – dan bahkan meyakini persepsinya yang belum tentu obyektif. Dari situlah muncul problem seperti inferioritas, kurang percaya diri, dan hobi mengkritik diri sendiri. Artikel berikut akan mengulas tentang konsep diri, dan hobi mengkritik diri sendiri. Artikel berikut akan mengulas tentang konsep diri, apa dan bagaimana konsep diri berpengaruh terhadap munculnya problem yang dialami manusia sehari-hari.

Konsep Diri
Konsep diri dapat didefinisikan secara umum sebagai keyakinan, pandangan atau penilaian seseorang terhadap dirinya. Seseorang dikatakan mempunyai konsep diri negatif jika ia meyakini dan memandang bahwa dirinya lemah, tidak berdaya, tidak dapat berbuat apa-apa, tidak kompeten, gagal, malang, tidak menarik, tidak disukai dan kehilangan daya tarik terhadap hidup. Orang dengan konsep diri negatif akan cenderung bersikap pesimistik terhadap kehidupan dan kesempatan yang dihadapinya. Ia tidak melihat tantangan sebagai kesempatan, namun lebih sebagai halangan. Orang dengan konsep diri negatif, akan mudah menyerah sebelum berperang dan jika gagal, akan ada dua pihak yang disalahkan, entah itu menyalahkan diri sendiri (secara negatif) atau menyalahkan orang lain.
Sebaliknya seseorang dengan konsep diri yang positif akan terlihat lebih optimis, penuh percaya diri dan selalu bersikap positif terhadap segala sesuatu, juga terhadap kegagalan yang dialaminya. Kegagalan bukan dipandang sebagai kematian, namun lebih menjadikannya sebagai penemuan dan pelajaran berharga untuk melangkah ke depan. Orang dengan konsep diri yang positif akan mampu menghargai dirinya dan melihat hal-hal yang positif yang dapat dilakukan demi keberhasilan di masa yang akan datang

Proses Pembentukan Konsep Diri
Konsep diri terbentuk melalui proses belajar sejak masa pertumbuhan seorang manusia dari kecil hingga dewasa. Lingkungan, pengalaman dan pola asuh orang tua turut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap konsep diri yang terbentuk. Sikap atau respon orang tua dan lingkungan akan menjadi bahan informasi bagi anak untuk menilai siapa dirinya. Oleh sebab itu, seringkali anak-anak yang tumbuh dan dibesarkan dalam pola asuh yang keliru dan negatif, atau pun lingkungan yang kurang mendukung, cenderung mempunyai konsep diri yang negatif. Hal ini disebabkan sikap orang tua yang misalnya : suka memukul, mengabaikan, kurang memperhatikan, melecehkan, menghina, bersikap tidak adil, tidak pernah memuji, suka marah-marah, dsb - dianggap sebagai hukuman akibat kekurangan, kesalahan atau pun kebodohan dirinya. Jadi anak menilai dirinya berdasarkan apa yang dia alami dan dapatkan dari lingkungan. Jika lingkungan memberikan sikap yang baik dan positif, maka anak akan merasa dirinya cukup berharga sehingga tumbuhlah konsep diri yang positif.
Konsep diri ini mempunyai sifat yang dinamis, artinya tidak luput dari perubahan. Ada aspek-aspek yang bisa bertahan dalam jangka waktu tertentu, namun ada pula yang mudah sekali berubah sesuai dengan situasi sesaat. Misalnya, seorang merasa dirinya pandai dan selalu berhasil mendapatkan nilai baik, namun suatu ketika dia mendapat angka merah. Bisa saja saat itu ia jadi merasa “bodoh”, namun karena dasar keyakinannya yang positif, ia berusaha memperbaiki nilai.

Faktor yang Mempengaruhi Konsep Diri
Berbagai faktor dapat mempengaruhi proses pembentukan konsep diri seseorang, seperti :
Pola asuh orang tua
Pola asuh orang tua seperti sudah diuraikan di atas turut menjadi faktor signifikan dalam mempengaruhi konsep diri yang terbentuk. Sikap positif orang tua yang terbaca oleh anak, akan menumbuhkan konsep dan pemikiran yang positif serta sikap menghargai diri sendiri. Sikap negatif orang tua akan mengundang pertanyaan pada anak, dan menimbulkan asumsi bahwa dirinya tidak cukup berharga untuk dikasihi, untuk disayangi dan dihargai; dan semua itu akibat kekurangan yang ada padanya sehingga orang tua tidak sayang. Kegagalan
Kegagalan yang terus menerus dialami seringkali menimbulkan pertanyaan kepada diri sendiri dan berakhir dengan kesimpulan bahwa semua penyebabnya terletak pada kelemahan diri. Kegagalan membuat orang merasa dirinya tidak berguna.

Depresi
Orang yang sedang mengalami depresi akan mempunyai pemikiran yang cenderung negatif dalam memandang dan merespon segala sesuatunya, termasuk menilai diri sendiri. Segala situasi atau stimulus yang netral akan dipersepsi secara negatif. Misalnya, tidak diundang ke sebuah pesta, maka berpikir bahwa karena saya “miskin” maka saya tidak pantas diundang. Orang yang depresi sulit melihat apakah dirinya mampu survive menjalani kehidupan selanjutnya. Orang yang depresi akan menjadi super sensitif dan cenderung mudah tersinggung atau “termakan” ucapan orang.

Kritik internal
Terkadang, mengkritik diri sendiri memang dibutuhkan untuk menyadarkan seseorang akan perbuatan yang telah dilakukan. Kritik terhadap diri sendiri sering berfungsi menjadi regulator atau rambu-rambu dalam bertindak dan berperilaku agar keberadaan kita diterima oleh masyarakat dan dapat beradaptasi dengan baik.

Merubah Konsep Diri
Seringkali diri kita sendirilah yang menyebabkan persoalan bertambah rumit dengan berpikir yang tidak-tidak terhadap suatu keadaan atau terhadap diri kita sendiri. Namun, dengan sifatnya yang dinamis, konsep diri dapat mengalami perubahan ke arah yang lebih positif. Langkah-langkah yang perlu diambil untuk memiliki konsep diri yang positif :
Bersikap obyektif dalam mengenali diri sendiri
Jangan abaikan pengalaman positif atau pun keberhasilan sekecil apapun yang pernah dicapai. Lihatlah talenta, bakat dan potensi diri dan carilah cara dan kesempatan untuk mengembangkannya. Janganlah terlalu berharap bahwa Anda dapat membahagiakan semua orang atau melakukan segala sesuatu sekaligus. You can’t be all things to all people, you can’t do all things at once, you just do the best you could in every way....
Hargailah diri sendiri
Tidak ada orang lain yang lebih menghargai diri kita selain diri sendiri. Jikalau kita tidak bisa menghargai diri sendiri, tidak dapat melihat kebaikan yang ada pada diri sendiri, tidak mampu memandang hal-hal baik dan positif terhadap diri, bagaimana kita bisa menghargai orang lain dan melihat hal-hal baik yang ada dalam diri orang lain secara positif? Jika kita tidak bisa menghargai orang lain, bagaimana orang lain bisa menghargai diri kita ?
Jangan memusuhi diri sendiri
Peperangan terbesar dan paling melelahkan adalah peperangan yang terjadi dalam diri sendiri. Sikap menyalahkan diri sendiri secara berlebihan merupakan pertanda bahwa ada permusuhan dan peperangan antara harapan ideal dengan kenyataan diri sejati (real self). Akibatnya, akan timbul kelelahan mental dan rasa frustrasi yang dalam serta makin lemah dan negatif konsep dirinya.
Berpikir positif dan rasional
We are what we think. All that we are arises with our thoughts. With our thoughts, we make the world (The Buddha). Jadi, semua itu banyak tergantung pada cara kita memandang segala sesuatu, baik itu persoalan maupun terhadap seseorang. Jadi, kendalikan pikiran kita jika pikiran itu mulai menyesatkan jiwa dan raga. (jp)