Materialisme Dialektika Historis
(M.D.H Karl Marx)
Arti M.D.H.
M.D.H. adalah materialisme Dialektik dan Materialisme Histori. Materialisme Dialektik berarti pandangannya materialis dan metodenya dialektis. Sedang Materialisme Historis berarti Materialisme Dialektika yang diterapkan dalam gejala sosial atau masyarakat.
Lahirnya M.D.H dan Penciptanya
Filsafat M.D.H lahir sesudah lahirnya berbagai macam filsafat yang pandangannya materialis atau yang metodenya dialektis. Sedang penciptanya adalah Karl Marx.
Filsafat M.D.H. merupakan hasil kesimpulan dan ciptaan Karl Marx sesudah Karl Marx belajar dan mengambil dari kebenaran ajaran pandangan Filsafat Materialisme Faeuerbach dan metode filsafat dialektik Hegel. Karl mengambil isinya yang benar dari pandangan materialis filsafat Feuerbach dan membuang kulitnya yang salah dari metodenya yang metafisis. Selanjutnya Karl Marx mengambil isinya yang benar dari metode dialektis filsafat Hegel dan membuang kulitnya yang salah dari pandangannya yang idealis.
Karl Marx menerima kebenaran pandangan materialme filsafat Feuerbach, tapi menolak kesalahan metodenya yang metafisis. Juga Karl Marx menerima kebenaran metode dialektis filsafat Hegel, tapi menolak kesalahan pandangannya yang idealis.
Kesimpulan dari itu Karl Marx menciptakan Filsafat M.D.H dan lahirlah filsafat M.D.H. Karl Marx.
Ciri dan Watak Klas M.D.H.
Ciri-ciri filsafat M.D.H. ialah; Ilmiah, Objektif, Universal, Praktis, Lengkap dan Revolusioner.
• Ilmiah, karena metodenya dialektis.
• Objektif, karena pandangannya materialis.
• Universal, karena ajarannya tidak hanya berlaku didalam alam, tapi juga berlaku didalam masyarakat.
• Praktis, karena ajarannya dapat dibuktikan dan dilaksanakan.
• Lengkap, karena ajarannya tidak hanya bicara soal alam, tapi juga soal masyarakat.
• Revolusioner, karena ajarannya selalu berpihak kepada apa yang sedang tumbuh dan melawan apa yang sedang melayu berdasarkan hukum perkembangannya. Selanjutnya selalu menuntut penghancuran terhadap apa yang sudah tua, dan membangun yang baru dan lebih maju.
Filsafat M.D.H. mencerminkan watak dan mewakili kepentingan klas bukan pemilik alat produksi yaitu klas buruh atau klas proletar yang tertindas dan terhisap, serta merupakan satu-satunya filsafat yang berpihak kepada klas buruh atau klas proletar itu.
M.D.H. dan Klas Buruh serta Peranannya
Filsafat M.D.H. merupakan senjata moril bagi perjuangan klas buruh. Tanpa filsafat M.D.H, perjuangan klas buruh tidak akan mempunyai kekuatan raksasa. Perjuangan tidak akan mencapai hasil yang fundamentil, dan akan gagal. Sebaliknya, klas buruh merupakan senjata materiil bagi filsafat M.D.H. Tanpa klas buruh, filsafat M.D.H. tidak akan mempunyai kekuatan dan tidak akan ada artinya sebagai ilmu sosial. Sebab, hanya klas buruh yang mampu dan konsekuen melaksanakan ajaran Filsafat M.D.D. didalam praktek.
Pentingnya Berfilsafat M.D.H.
Filsafat M.D.H. adalah filsafat yang benar. Karena itu berfilsafat M.D.H. penting. Dengan berfilsafat M.D.H, orang akan memiliki ilmu berfikir, pandangan dan metode berfikir yang benar. Dengan itu berarti mempunyai pedoman yang tepat untuk mengambil sikap dan bertindak yang tepat dalam menghadapi gejala-gejala dan memecahkan problem-problemnya yang timbul didalam alam dan masyarakat.
Dengan begitu, orang yang berfilsafat M.D.H. akan memiliki pandangan yang jauh kedepan dan revolusioner. Juga akan mempunyai sikap yang teguh dan konsekuen, tidak mudah digoyahkan dan dombang ambing oleh keadaan atau oleh gejala-gejala yang dihadapi.
Cara Belajar Filsafat M.D.H.
Filsafat M.D.H. adalah suatu ilmu dan merupakan senjata perjuangan revolusioner klas buruh atau klas yang tertindas dan terhisap. Karena itu belajar filsafat M.D.H. harus secara ilmiah dan berwatak klas buruh, yaitu :
Dengan pendirian klas proletar dan melawan ideologi klas non-proletar yang ada didalam diri sendiri.
Secara ilmiah dan melaksanakannnya didalam praktek.
Menarik pengalaman dari pelaksanaan praktek dan menyimpulkan hasil praktek itu.
Menangkap pengertian dan menggenggam semangat revolusionernya serta selalu menuntut perubahan dengan membangun yang baru dan lebih maju.
BAB. II
MATERIALISME DIALEKTIK
MONISME DAN DUALISME
Monisme adalah suatu sistim pandangan filsafat yang bertitik tolak dari satu dasar pandangan, yaitu dari materi atau dari ide. Dualisme adalah suatu sistim pandangan filsafat yang bertitik tolak dari dua dasar pandangan, yaitu dari materi dan dari ide sekaligus.
Dengan begitu, filsafat materialisme dan idealisme walau pandangannya bertitik tolak dari dasar yang bertentangan, tapi sistim pandangannya itu sama, yaitu monisme. Jadi sistim pandangan filsafat materialisme dan idealisme adalah sama-sama monois. Artinya, pandangannya sama-sama bertitik tolak dari hanya satu dasar, yaitu dari dasar materi atau dari dasar ide. Bedanya, sistim pandangan monisme filsafat materialisme bertitik tolak dari dasar materi. Sebaliknya, sistim pandangan monisme filsafat idealisme bertitik tolak dari dasar ide.
Adapun sistim pandangan filsafat dualisme bertitik tolak dari dua unsur, yaitu dasar materi dan ide sekaligus.
MATERIALISME, IDEALISME DAN DUALISME
a. Materialisme
Materialisme adalah satu aliran filsafat yang pandangannya bertitik tolak dari materi. Materialisme memandang materi itu primer, sedang ide sekunder. Materi timbul atau ada lebih dulu, baru kemudian ide. Pandangan materialisme itu berdasarkan atas kenyataan menurut proses waktu dan zat :
• Menurut proses waktu :
Lama sebelum manusia yang bisa mempunyai ide itu ada atau lahir didunia, dunia dan alam atau materi ini sudah ada lebih dulu.
• Menurut proses zat :
Manusia ini tidak bisa berfikir atau tidak bisa mempunyai ide tanpa ada atau tanpa mempunyai otak. Dan otak itu adalah suatu materi. Otak itu adalah materi, tapi materi atau benda yang berfikir. Otak atau materi ini yang lebih dulu ada, baru kemudian bisa timbul ide atau fikiran pada kepala manusia.
b. Idealisme
Idealisme adalah satu aliran filsafat yang pandangannya bertitik tolak dari ide. Idealisme memandang ide itu primer, sedang materi sekunder. Ide itu timbul atau ada lebih dulu, baru kemudian materi. Segala sesuatu yang ada ini timbul sebagai hasil yang diciptakan oleh ide atau fikiran karena ide atau fikiran itu timbul lebih dulu, baru kemudian sesuatu itu ada.
c. Dualisme
Dualisme adalah satu aliran filsafat yang pandangannya bertitik tolak dari materi dan ide sekaligus. Dualisme memandang bahwa materi dan ide sama-sama primer. Tidak ada yang sekunder. Kedua-duanya timbul dan ada bersamaan. Materi itu ada karena ada ide atau fikiran. Juga sebaliknya, ide atau fikiran itu ada karena ada materi.
Tapi pada hakekatnya, pandangan dualisme yang demikian itu juga idealis karena pandangan seperti itu tidak lain hanya pada ide, dan tidak ada dalam kenyataan. Dengan begitu filsafat materialisme adalah filsafat yang objektif karena pandangannya bertitik tolak dari materi atau dari kenyataan objekif. Sebaliknya, filsafat idealisme adalah filsafat yang subjektif karena pandangannya bertitik tolak dari ide atau fikiran.
ALIRAN MATERIALISME DAN IDEALISME
A. ALIRAN MATERIALISME
Filsafat materialisme mempunyai banyak macam aliran. Dari banyak macam aliran materialisme itu terdapat tiga aliran yang besar dan pokok, yaitu materialisme mekanik, materialisme metafisik dan materialisme dialektik. Ketiga aliran filsafat materialisme itu mempunyai perbedaan-perbedaan antara yang satu dengan yang lain, bahkan juga terdapat saling bertentangan.
Materialisme Mekanik
Materialisme mekanik adalah suatu aliran filsafat yang pandangannya materialis, sedang metodenya mekanis. Ajaran materialisme mekanik ialah bahwa materi itu selalu dalam keadaan gerak atau berubah. Geraknya itu gerak mekanis. Gerak yang tetap begitu saja selamanya seperti geraknya mesin, tanpa perkembangan atau peningkatan.
Materialisme Metafisik
Materialisme metafisik adalah suatu aliran filsafat yang pandangannya materialis, sedang metodenya metafisis. Ajaran materialisme metafisik ialah bahwa materi itu selalu dalam keadaan diam, tetap, tidak berubah selamanya. Tapi seandainya materi itu berubah, maka perubahan itu terjadi karena faktor luar atau karena kekuatan dari luar. Gerak materi itu gerak extern, gerak luar. Selanjutnya materi itu dalam keadaan yang terpisah-pisah, tidak mempunyai dan tidak ada saling hubungan antara yang satu dengan lain.
Materialime Dialektik
Materialisme dialektik adalah suatu aliran filsafat yang pandangannya materialis, sedang metodenya dialektis. Ajaran materialisme dialektik ialah bahwa materi itu selalu saling hubungan, saling mempengaruhi dan saling bergantung antara yang satu dengan yang lain. Bukannya saling terpisah-pisah atau berdiri sendiri-sendiri. Materi itu juga selalu dalam keadaan gerak, berubah dan berkembang. Bukannya selalu diam, tetap atau tidak berubah.
Selanjutnya, gerak materi itu gerak intern, gerak atau berubah karena faktor dalamnya atau karena kekuatan dari dalamnya sendiri. Bukannya gerak extern, yaitu gerak atau berubah karena faktor luar atau karena kekuatan dari luar. Lalu gerak materi itu dialektis, yaitu gerak atau berubah menuju ketingkatnya yang lebih tinggi dan lebih maju seperti sipiral. Bukannya gerak mekanis. Adapun yang disebut “diam”, itu hanya tampaknya atau hanya bentuknya. Sebab, hakekat dari gejala yang tampaknya atau bentuknya “diam” itu, isinya tetap gerak. Jadi, “diam” itu juga satu bentuk gerak.
B. ALIRAN IDEALISME
Filsafat idealisme mempunyai dua aliran, yaitu aliran idealisme objektif dan idealisme subjektif.
• Idealisme Objektif
Idealisme objektif adalah suatu aliran filsafat yang pandangannya idealis, dan idealismenya itu bertitik tolak dari ide universal, ide diluar ide manusia. Menurut idealisme objektif, segala sesuatu yang timbul dan terjadi, baik dalam alam maupun dalam masyarakat, adalah karena hasil atau karena diciptakan oleh ide universal.
• Idealisme Subjektif
Idealisme subjektif adalah suatu aliran filsafat yang pandangannya idealis, dan pandangan idealismenya itu bertitik tolak dari ide manusia atau idenya sendiri. Menurut idealisme subjektif, segala sesuatu yang timbul dan terjadi, baik dalam alam maupun dalam masyarakat adalah karena hasil atau karena diciptakan oleh ide manusia atau oleh idenya sendiri.
MATERI DAN IDE
a. MATERI
Materi mempunyai arti yang berbeda antara arti menurut pengertian filsafat dan arti menurut pengertian ilmu alam. Arti materi menurut pengertian filsafat adalah luas, sedang menurut pengertian ilmu alam adalah terbatas.
Dalam artian filsafat, materi adalah segala sesuatu yang ada secara objektif, ada diluar ide atau diluar kemauan manusia. Materi adalah segala sesuatu yang bisa disentuh dan bisa ditangkap oleh indera manusia, serta bisa menimbulkan ide-ide tertentu. Adapun dalam artian ilmu alam, materi adalah segala sesuatu yang mempunyai susunan atau yang tersusun secara organis. Itu berarti benda.
Dengan begitu, pengertian filsafat tentang materi berarti sudah mencakup pengertian materi menurut ilmu alam. Materi mempunyai peranan menentukan ide dan perkembangannya. Materi bisa menimbulkan ide atau mendorong timbulnya ide. Suatu ide timbul sesudah lebih dulu suatu materi timbul dan ditangkap oleh indera. Adalah jelas, bahwa materi yang bernama otak yang “memproduksi” ide.
Otak itu suatu materi yang mempunyai vitaliteit yang besar dalam hal timbulnya ide dan perkembangannya. Otak mempunyai daya tangkap, daya simpan, daya seleksi, daya kombinasi dan daya simpul.
b. IDE
Ide adalah cermin dari materi atau merupakan bentuk lain dari materi. Tapi itu itu tidak mesti sama persis seperti materi yang dicerminkan. Ide selalu berada diatas atau didepan materi. Ide bisa menjangkau jauh didepan materi. Walau begitu, ide tetap tidak bisa lepas dari materi.
Materi dan ide adalah dua bentuk yang lain dari gejala yang satu dan sama. Materi menentukan ide, sedang ide mempunyai pengaruh terhadap perkembangan materi. Jadi ide juga mempunyai peranan aktif. Tidak pasif seperti cermin biasa.
c. GERAK
Gerak adalah suatu eksistensi dari adanya materi atau suatu pernyataan dari adanya materi. Itu berarti bahwa sesuatu yang gerak adalah selalu materi. Tidak ada gerak tanpa materi, atau tidak ada gerak yang bukan materi. Itu sama halnya bahwa tidak ada materi tanpa gerak.
Segala sesuatu ide selalu gerak, berubah dan berkembang. Tidak ada sesuatu yang tetap, kecuali gerak itu sendiri. Artinya bahwa segala sesuatu itu tetap dalam keadaan gerak. Bahwa gerak itu tetap berlangsung terus selamanya terus selamanya bagi segala sesuatu. Gerak mempunyai dua bentuk yang utama, yaitu gerak mekanis dan gerak dialektis.
• Gerak Mekanis
Gerak mekanis adalah gerak atau perubahan yang bersifat ulang mengulangi, yang tetap dalam lingkungannya yang lama, dan tidak akan menuju atau mencapai perubahan yang bersifat kwalitatif atau yang bersifat lebih tinggi dan lebih maju. Gerak mekanis adalah gerak yang bersifat kwantitatif, gerak yang begitu saja terus menerus, berulang-ulang, ulang-mengulangi seperti geraknya sebuah mesin.
• Gerak Dialektis
Gerak dialektis adalah gerak atau perubahan yang bersifat meningkat, dari tingkatnya yang rendah menuju ketingkatnya yang tinggi sampai mencapai kwalitas baru.
Gerak atau perubahan dialektis dari tingkatnya yang rendah menuju ketingkatnya yang tinggi sampai mencapai kwaliteit baru, itu tampaknya juga seperti mengulangi dalam bentuknya pada tingkatnya yang rendah. Tapi bentuk yang baru itu sudah dalam keadaan kwalitet yang lebih tinggi. Jadi tidak mengulangi kembali seperti semula dalam bentuk pada tingkatnya yang lama. Arah gerak atau perubahan dialektis adalah seperti sipiral.
d. “Diam”
“Diam” itu juga merupakan satu bentuk gerak. Sifatnya sangat relatif atau sangat sementara sekali. Artinya, bentuk “diam” itu hanya bersifat sangat sementara karena didalam yang “diam” itu juga terdapat proses gerak dari kekuatan-kekuatan yang saling berkontradiksi dan saling mendorong yang ketika itu sedang bertemu pada satu titik. Kekuatan-Kekuatan itu sama kuatnya sehingga salah satunya tidak ada yang tergesekan dari titik bertemunya. Keadaan yang demikian itulah yang menampakkan gejala seolah-olah sesuatu itu dalam keadaan “diam”.
Tapi keadaan “diam” itu sangat relatif atau sangat sementara karena kedua kekuatan yang saling berkontradiksi dan saling mendorong itu pada saat dan akhirnya pasti akan segera ada yang terdesak dan tergeser dari tempatnya. Pada saat terjadinya pergeseran itulah akan tampak dengan nyata gejala gerak atau perubahan.
Kecuali itu, keadaan yang tampaknya “diam” juga bisa terjadi karena proses gerak atau proses perubahan sesuatu belum sampai pada pengubahan kwalitet atau pengubahan bentuknya yang lama, masif bersifat pada pengubahan kwantitet sehingga belum mampu menunjukkan gejala-gejala perubahannya.
Keadaan yang demikian itu pula yang menampakkan gejala seolah-seolah sesuatu itu dalam keadaan “diam”, tapi yang sebenarnya didalam sesuatu yang tampaknya “diam” itu terus berlangsung proses gerak atau proses perubahan. Maka dalam waktu yang sangat relatif atau sangat sementara bila proses gerak atau proses perubahan itu sudah sampai pada pengubahan kwalitet, gejala gerak atau perubahan sesuatu akan tampak dengan jelas. Gerak atau perubahan itu terjadi karena faktor intern atau karena adanya kekuatan-kekuatan yang mendorong didalamnya, didalam materi itu sendiri.
Gerak materi adalah gerak intern. Faktor atau kekuatan intern dari materi itu sendiri yang menentukan gerak atau perubahannya. Sedang faktor luar atau kekuatan-kekuatan yang mendorong dari luar adalah faktor atau kekuatan-kekuatan yang mempunyai pengaruh terhadap keadaan intern sesuatu materi. Peranan pengaruh dari faktor atau kekuatan luar itu bisa menghambat atau juga bisa mempercepat, bahkan bisa ikut menentukan gerak atau perubahan sesuatu materi. Tapi bagaimana juga peranan pengaruh faktor atau kekuatan luar itu, pada akhirnya yang paling menentukan adalah faktor intern materi itu sendiri.
MATERI, RUANG DAN WAKTU
Materi, ruang dan waktu merupakan hal yang selalu saling hubungan dan tidak terpisahkan. Materi selalu berada didalam ruang dan berkembang menurut waktu. Tidak ada materi tanpa ruang atau berada diluar ruang. Juga tidak ada materi berkembang tanpa waktu.
Materi didalam ruang, menyebabkan materi bisa mempunyai saling hubungan antara yang satu dengan yang lain. Sedang materi didalam waktu, membuat materi itu bisa berkembang.
Ruang adalah suatu yang mempunyai luas dan isi materi. Tidak ada ruang yang kosong tanpa materi. Ruang mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain. Sifat hubungannya itu horizontal atau mendatar. Karena itu ruang bisa dicapai secara berulang lebih dari satu kali. Ruang menempatkan materi yang ada didalamnya untuk berkembang sesuai dengan luas ruang itu.
Waktu adalah detik-detik yang terus menerus bersambung tanpa ada berhentinya. Detik-detik yang terus menerus bersambung itu, hubungannya bersifat vertikal atau bersusun. Karena itu detik-detik atau waktu tidak bisa dicapai secara berulang lebih dari satu kali. Sebab, waktu terus berjalan maju, terus berlalu tanpa berhenti dan tanpa kembali pada detik-detik yang telah lewat. Maka waktu menempatkan materi untuk berkembang mengikuti jalannya waktu yang terus maju. Waktu terus menerus mendorong materi berkembang maju secara historis, bersusun, tingkat demi tingkat, fase demi fase dalam proses yang terus berlangsung.
Demikian materi, ruang dan waktu mempunyai saling hubungan yang erat dan konden, yang sama sekali tidak terpisahkan antara yang satu dengan yang lain. Materi berada dan berkembang dalam ruang dan waktu. Materi berkembang dalam ukuran luas ruang dan maju menurut tingkatan waktu.
SALING HUBUNGAN
Saling hubungan ini dalam arti saling hubungan yang konkrit dan mempunyai saling pengaruh antar materi yang satu dengan yang lain. Hubungan yang wajar. Bukan hubungan yang abstrak dan diada-adakan atau direka-reka.
Saling hubungan yang demikian itu ada empat macam, yaitu saling hubungan organik, saling hubungan menentukan, saling hubungan pokok, serta saling hubungan keharusan dan kebetulan.
• Saling Hubungan Organik
Saling hubungan organik adalah saling hubungan yang mempunyai saling pengaruh antara yang satu dengan yang lain. Saling hubungan dalam rangka kesatuan organik. Saling hubungan yang tersusun dan saling terikat.
• Saling Hubungan Menentukan
Saling hubungan menentukan adalah saling hubungan yang hakiki, yang menentukan adanya sesuatu, atau saling hubungan hakekat dari adanya sesuatu dan yang juga merupakan hakekat sesuatu itu sendiri.
• Saling Hubungan Pokok
Saling hubungan pokok adalah saling hubungan yang menjadi proses dan memimpin semua saling hubungan yang lain, atau saling hubungan yang paling mempengaruhi saling hubungan saling hubungan yang lain, dan juga yang paling mempengaruhi perkembangan sesuatu yang mengandungnya.
• Saling Hubungan Keharusan Dan Kebetulan
Saling hubungan keharusan adalah saling hubungan yang pasti dan harus terjadi atau harus ada, atau saling hubungan yang tidak bisa ditiadakan dan tidak bisa dihindari.
Adapun saling hubungan kebetulan adalah saling hubungan yang tidak tentu terjadi didalam saling hubungan yang organis. Tapi bila saling hubungan itu terjadi, akan mempunyai pengaruh terhadap saling hubungan yang organis itu.
BAB. III
DIALEKTIKA MATERIALIS
Inti dari masalah dialektika adalah masalah saling hubungan dari segala sesuatu, serta masalah gerak atau masalah perubahan dan perkembangan segala sesuatu itu. Dalam masalah gerak, dialektika materialis mempersoalkan dan mempunyai tiga azas gerak, yaitu : kontradiksi, perubahan kwantitatif ke kwalitatif dan negasi dari negasi.
KONTRADIKSI
Arti Dan Peranan Kontradiksi
Kontradiksi adalah pertentangan atau perbedaan. Kontradiksi ini merupakan sebab dari gerak atau perubahan segala sesuatu.
Sifat Kontradiksi
Kontradiksi mempunyai sifat umum dan khusus, atau mempunyai sifat keumuman dan kekhususan.
Keumuman Kontradiksi
Kontradiksi itu ada dimana-mana dan dalam seluruh waktu. Terdapat disegala sesuatu, dimanapun dan kapanpun. Segala sesuatu itu dimanapun dan kapanpun selalu dan pasti mengandung kontradiksi.
Kontradiksi itu terjadi dan berlangsung terus menerus melalui proses awal dan akhir. Artinya, kontradiksi itu pasti mempunyai awal dan juga mempunyai akhir. Ada awal kontradiksi dan ada akhir kontradiksi. Dan sesudah sesuatu kontradiksi itu berakhir, pasti disusul atau pasti timbul lagi kontradiksi baru yang juga mempunyai awal dan kemudian juga akan berakhir pula.
Begitu terus menerus, kontradiksi itu tidak akan ada putus-putusnya. Berakhir yang satu, berawal yang baru. Selesai yang satu, timbul yang baru.
Kekhususan Kontradiksi
Kontradiksi itu berbeda-beda menurut adanya di dalam sesuatu hal yang berbeda-beda pula. Artinya, karena hal yang satu berbeda dengan yang lain, maka kontradiksi yang ada atau yang dikandung di dalam hal yang berbeda itu, juga berbeda.
Kontradiksi itu tidak hanya berbeda menurut halnya yang berbeda, tetapi juga berbeda menurut tingkat-tingkat perkembangan yang berbeda di dalam satu hal itu. Artinya , karena tingkat-tingkat perkembangan di dalam satu hal itu berbeda-beda, maka kontradiksi yang berlangsung pada satu tingkat perkembangan tertentu, juga berbeda dengan kontradiksi pada tingkat perkembangan yang lain.
Macam Kontradiksi
Kontradiksi yang ada didalam sesuatu itu tidak hanya satu, tapi lebih dari satu atau banyak. Dan kontradiksi yang banyak itu tidak semua sama kedudukannya. Juga tidak semua sama peranannya, sifatnya dan wataknya. Ada tiga macam kontradiksi : yaitu kontradiksi pokok dan tidak pokok, kontradiksi dasar dan tidak dasar, kontradiksi antagonis dan tidak antagonis.
Kontradiksi pokok :
Kontradiksi pokok adalah kontradiksi yang menjadi poros, yang memimpin dan menentukan adanya kontradiksi-kontradiksi yang lain yang tidak pokok. Kontradiksi pokok itu di dalam pengurusan dan penyelesaiannya harus diutamakan.
Adapun kontradiksi tidak pokok adalah kontradiksi yang adanya ditentukan oleh koktradiksi pokok, perkembangannya dipimpin dan tunduk kepada koktradiksi pokok itu.
Kontradiksi dasar:
Kontradiksi dasar adalah kontradiksi yang kepentingannya sama sekali bertentangan antara yang satu dengan yang lain dan tidak bisa dikompromikan. Kontradiksi dasar juga kontradiksi yang menentukan adanya sesuatu dan menentukan bentuk dari sesuatu itu.
Kontradiksi antagonis
Kontradiksi antagonis mempunyai dua pengertian, yaitu antagonis dalam artian wataknya dan antagonis dalam artian bentuknya.
Kontradiksi antagonis dalam artian wataknya atau kontradiksi yang berwatak antagonis adalah kontradiksi yang kepentingannya sama sekali bertentangan antara yang satu dengan yang lain dan tidak bisa dikompromikan, serta mengandung saling menghancurkan dengan unsur-unsur kekerasan dalam penyelesaiannya.
Kontaradiksi antagonis dalam artian bentuknya, atau kontradiksi yang berbentuk antagonis adalah kontradiksi yang penyelesaiannya mengambil bentuk kekerasan, walau watak kontradiksinya sendiri tidak antagonis.
Ketiga macam kontradiksi itu mempunyai saling hubungan, walau tidak tentu satu kontradiksi mengandung ketiga macam kontradiksi itu sekaligus. Artinya, kontradiksi pokok tidak tentu kontradiksi dasar, dan juga tidak tentu kontradiksi yang berwatak antagonis. Tapi kontradiksi dasar, salah satu tentu menduduki dan menjadi sebagai kontradiksipokok. Kontradiksi dasar itu sendiri tidak tentu kontradiksi yang antagonis, baik antagonis dalam artian wataknya maupun antagonis dalam artian bentuknya. Sedang kontradiksi yang antagonis dalam artian wataknya yang antagonis, tentu mengandung kontradiksi dasar. Dan kontradiksi yang berwatak antagonis itu tentu menduduki serta menjadi sebagai kontradiksi pokok.
Segi-segi Kontradiksi
Setiap kontradiksi di dalam sesuatu hal, tentu mengandung segi-segi yang berkontradiksi, atau di dalam setiap hal tentu mengandung segi-segi yang berkontradiksi. Hakekat dari hukum kontradiksi adalah hukum persatuan dan perjuangan dari segi-segi yang bertentangan, dan hakekat dari studi tentang dialektika adalah studi tentang hukum kontradiksi itu.
Segi-segi yang berkontradiksi selalu mempunyai kedudukan dan peranan yang berbeda antara yang satu dengan lain sbb:
Segi pokok dan tidak pokok;
Segi pokok adalah segi yang memimpin segi yang memimpin segi yang lain yang tidak pokok. Segi pokok merupakan segi yang menuntut soalnya segera diselesaikan atau dipenuhi, dan merupakan segi yang membawa arah jalannya segi yang lain yang tidak pokok.
Segi berdominasi dan segi tidak berdominasi;
Segi berdominasi adalah segi yang menentukan kwalitet sesuatu. Didalam masyarakat, segi yang berdominasi berarti segi yang berkuasa, dan juga berarti segi yang menentukan kwaliteit masyarakat itu.
Sedang segi yang tidak berdominasi adalah segi yang tidak menentukan kwalitet. Didalam masyarakat, segi yang tidak berdominasi berarti segi yang tidak berkuasa atau segi yang dikuasai.
Segi berhari depan dan segi tidak berhari depan;
Segi berhari depan adalah segi yang akan atau yang sedang berkembang, segi yang masih akan terus ada atau akan terus hidup didalam perubahan atau didalam tingkat perkembangan kwaliteit yang baru dan kelanjutannya.
Sedang segi tidak berhari depan adalah segi yang akan layu atau sedang melayu, segi yang adanya atau hidupnya hanya terbatas didalam kwaliteit yang lama dan tidak akan ada lagi didalam perubahan atau didalam tingkat perkembangan kwaliteit yang baru atau kwaliteit kelanjutannya.
Segi berhegemoni dan segi tidak berhegemoni;
Segi berhegemoni adalah segi didalam gejala sosial atau didalam masyarakat. Segi berhegemoni hanya didalam kategori revolusi. Dalam hal revolusi itu, segi berhegemoni adalah segi yang memimpin, segi yang membawa dan menentukan arah perkembangan revolusi.
Segi berhegemoni mempunyai syarat dan menampakkan ciri-cirinya, yaitu :
• Mempunyai program perjuangan klas yang diterima oleh seluruh nasion atau diterima secara nasional.
• Menjadi teladan dalam melaksanakan program perjuangan klasnya yang sudah diterima secara nasional oleh seluruh nasional itu.
• Mempunyai kekuatan yang cukup untuk melaksanakan kepemimpinannya.
• Mampu menggalang persatuan dan kekuatan nasional.
Keempat macam kedudukan dan peranan segi-segi yang berkontradiksi itu terdapat saling hubungan. Tapi tidak berarti satu segi kontradiksi tentu menempati atau mempunyai empat kedudukan dan peranan itu sekaligus. Sebagaimana halnya segi pokok tidak tentu sekaligus sebagai segi yang berdominasi ataupun segi yang berhari depan. Didalam kategori revolusi atau didalam gejala sosial, segi pokok pada hakekatnya adalah segi yang berhegemoni.
Segi berdominasi tidak tentu segi pokok dan juga tidak tentu segi berhari depan. Didalam kategori revolusi atau didalam gejala sosial, segi berdominasi tidak tentu segi berhegemoni.
Segi berhari depan tidak tentu segi pokok, dan juga tidak tentu segi berdominasi. Didalam kategori revolusi atau didalam gejala sosial, segi berhari depan tidak tentu segi berhegemoni. Tapi segi berhari depan itu pada tingkat menjelang perubahan kwaliteit lama kekwaliteit baru, pasti menduduki atau menjadi segi pokok. Didalam kategori revolusi atau didalam gejala sosial, segi berhari depan itu pada tingkat menjelang kemenangan revolusi dalam proses perubahan masyarakat lama kemasyarakat baru, pasti menduduki atau menjadi sebagai segi berhegemoni. Kemudian dalam kwaliteit baru, segi berhari depan pasti menduduki atau menjadi segi berdominasi. Dan didalam kategori revolusi atau didalam gejala sosial, segi berhari depan didalam masyarakat baru pasti menduduki atau menjadi segi berkuasa.
Segi berhegemoni pasti segi pokok. Tapi segi berhegemoni tidak tentu segi berhari depan dan juga tidak tentu segi berdominasi atau segi berkuasa. Hanya pada tingkat menjelang kepastian kemenangan revolusi, dalam proses perubahan masyarakat lama kemasyarakat baru, segi yang berhegemoni pasti segi yang berhari depan. Dan didalam kwaliteit masyarakat yang baru, segi berhegemoni pasti juga sebagai segi berdominasi atau segi berkuasa.
Hukum Mutasi
Hukum mutasi atau hukum perpindahan adalah suatu hukum yang berlaku didalam proses kontradiksi. Artinya, kedudukan dan peranan satu kontradiksi atau segi kontradiksi bisa bermutasi. Kontradiksi pokok bisa berubah menjadi kontradiksi tidak pokok. Sebaliknya, kontradiksi tidak pokok bisa berubah menjadi kontradiksi pokok. Kontradiksi berbentuk antagonis bisa berubah menjadi kontradiksi tidak berbentuk antagonis. Sebaliknya, kontradiksi tidak berbentuk antagonis bisa berubah menjadi kontradiksi berbentuk antagonis.
Tapi hukum mutasi itu tidak berlangsung pada kontradiksi dasar dan pada kontradiksi yang berwatak antagonis. Artinya, kontradiksi dasar dan kontradiksi yang berwatak antagonis akan tetap, tidak akan berubah. Kontradiksi dasar akan tetap sebagai kontradiksi dasar, dan tidak akan berubah menjadi sebagai kontradiksi tidak dasar. Sebaliknya, kontradiksi tidak dasar juga akan tetap, tidak akan berubah menjadi sebagai kontradiksi dasar. Selanjutnya kontradiksi yang berwatak antagonis akan tetap, tidak akan berubah menjadi kontradiksi yang tidak berwatak antagonis. Begitu sebaliknya, kontradiksi yang tidak berwatak antagonis juga akan tetap. Tidak akan berubah menjadi kontradiksi berwatak antagonis.
Kedua kontradiksi itu, yaitu kontradiksi dasar dan kontradiksi berwatak antagonis yang akan tetap pada kedudukannya, tidak akan berubah, dalam proses perkembangan akhirnya tentu akan hancur salah satu. Kehancuran itu terjadi pada menjelang dan menyebabkan berubahnya suatu kwaliteit atau masyarakat, serta berarti timbulnya kwaliteit baru atau lahirnya masyarakat baru.
Hukum mutasi itu juga berjalan pada segi-segi yang berkontradiksi, yaitu segi pokok bisa berubah menjadi segi tidak pokok. Sebaliknya, segi tidak pokok bisa berubah menjadi segi pokok. Segi berdominasi bisa berubah menjadi segi tidak berdominasi. Sebaliknya, segi tidak berdominasi bisa berubah menjadi segi berdominasi. Didalam masyarakat, segi berkuasa bisa berubah menjadi segi tidak berkuasa. Sebaliknya, segi tidak berkuasa bisa menjadi segi berkuasa. Segi berhegemoni bisa berubah menjadi segi tidak berhegemoni. Sebaliknya, segi tidak berhegemoni bisa berubah menjadi segi berhegemoni.
Tapi hukum mutasi itu tidak akan berlangsung pada segi berhari depan. Segi berhari depan akan tetap sebagai segi berhari depan, tidak akan bermutasi atau tidak akan berubah menjadi segi tidak berhari depan selama dalam periode kwaliteit lama atau dalam periode masyarakat lama. Walau mungkin, sesudah dalam kwaliteit baru atau dalam masyarakat baru, segi berhari depan dari kwaliteit lama atau dari masyarakat lama itu bisa bermutasi atau berubah menjadi segi tidak berhari depan. Tapi mutasi atau perubahan itu baru terjadi sesudah dalam kwaliteit baru atau dalam masyarakat baru. Dan tidak akan terjadi selama dalam satu periode kwaliteit lama atau masyarakat lama.
PERUBAHAN KUANTITAS KE KWALITAS
Arti Kwantiteit dan Kwaliteit
Kwantiteit adalah jumlah. Jumlah dalam arti yang luas, meliputi bilangan, susunan, saling hubungan dan komposisi. Kwantiteit menentukan kwaliteit sesuatu. Kwaliteit adalah hakekat sesuatu, yang membedakan sesuatu itu dari yang lain.
Perubahan Kwantiteit dan Perubahan Kwaliteit
Perubahan kwantiteit adalah perubahan yang masih dalam kwaliteit lama atau masih dalam bentuknya yang lama, perubahan yang bersifat kwantitatif, perubahan evolusioner yang menyiapkan dan menuju kearah perubahan kwaliteit. Perubahan demikian, berarti belum perubahan kwaliteit.
Perubahan kwantiteit itu akan mencapai perubahan kwaliteit hanya sesudah mencapai titik batas tertentu, yaitu titik batas tertinggi atau terendah, atau titik batas maksimum atau minimum dari syarat bagi berubahnya suatu kwaliteit.
Perubahan kwantiteit semata-mata yang tidak sampai mencapai titik batas, tidak akan merubah kwaliteit lama dan kurang ada artinya bagi suatu perkembangan.
Adapun perubahan kwaliteit adalah perubahan yang mengakhiri perubahan kwantiteit dan menghancurkan kwaliteit lama.
Perubahan kwaliteit itu merupakan dan melalui proses loncatan dari kwaliteit lama kekwaliteit baru. Perubahan kwaliteit itu tentu melalui proses perubahan kwantiteit. Tanpa adanya perubahan kwantiteit lebih dulu, tidak akan ada dan tidak akan terjadi perubahan kwaliteit. Selanjutnya, kwaliteit baru yang mengakhiri perubahan-perubahan kwantiteit lama itu, menimbulkan lagi kwantiteit-kwantiteit baru. Dan perubahan-perubahan kwantiteit baru itu juga menyiapkan lagi perubahan kwaliteit baru. Demikian seterusnya.
Perubahan kwantiteit keperubahan kwaliteit itu merupakan suatu proses dari gerak atau perubahan dan perkembangan. Artinya, setiap gerak atau setiap perubahan dan perkembangan sesuatu tentu melalui proses perubahan kwantiteit keperubahan kwaliteit.
Perubahan kwantiteit dan perubahan kwaliteit selalu saling hubungan sangat erat yang tidak bisa dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lain. Kedua-duanya saling jalin menjalin.
NEGASI DARI NEGASI
Negasi berarti tiada atau meniadakan. Negasi dari negasi berarti meniadakan yang meniadakan. Hukum negasi dari negasi adalah hukum arah gerak atau arah perubahan dan perkembangan sesuatu. Hukum itu ialah, bahwa gerak atau perubahan dan perkembangan dari segala sesuatu, arahnya tentu menuju ke-bentuk-nya yang “lama” atau ke-asal-nya semula, tapi dengan isi atau dengan kwaliteitnya yang baru. Selama gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu itu belum sampai mencapai bentuknya yang “lama” atau belum “kembali keasalnya semula”, maka berarti gerak atau perubahan dan perkembangan itu masih dalam proses perjalanannya.
Hukum negasi dari negasi adalah hukum, bahwa gerak atau perubahan dan perkembangan segala sesuatu tentu akan menegasi yang menegasi atau akan meniadakan yang meniadakan. Bahwa yang menegasi tentu akan dinegasi atau yang meniadakan tentu akan ditiadakan. Selama yang menegasi belum dinegasi atau yang meniadakan belum ditiadakan, maka berarti gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu itu masih belum selesai, belum berakhir, dan masih dalam proses perjalanan. Gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu itu baru akan” selesai” atau akan” berakhir” hanya apabila yang menegasi sudah dinegasi, aau yang meniadakan sudah ditiadakan. Dengan begitu berarti gerak atau perubahan dan perkembangan itu sudah sampai ” kembali ” pada bentuknya yang “lama ” atau pada ” asalnya semula ”.
Titik mula proses dari suatu gerak atau perubahan dan perkembangan dimulai dari bentuk dan isinya yang asal itu dinegasi atau ditiadakan oleh bentuk dan isi yang baru.Dari dinegasi atau ditiadakanya bentuk yang asal oleh bentuk dan isi yang baru, mulailah suatu proses gerak spiral yang menuju kearah ” kembali ” kebentuk isinya yang asal. Dan itu yang dinyatakan bahwa selama gerak atau perubahan dan perkembangan itu belum sampai ” kembali ” pada bentuk dan isinya yang ” asal “, maka berarti bahwa gerak atau perubahan dan perkembangan itu masih belum berakhir , belum selesai , dan masih dalam perjalanannya.
Negasi atau peniadaan bentuk dan isi yang asal oleh bentuk dan isi yang baru itu merupakan negasi atau peniadaan yang pertama dalam suatu proses gerak spiral. Kemudian bentuk dan isi yang baru , telah menegasi atau telah meniadakan bentuk dan isi yang asal itu, pada akhirnya tentu akan dinegasi atau akan ditiadakan juga oleh bentuk dan isi yang “lama yang asal” tapi dalam kwaliteitnya yang baru dan tinggi serta maju. Negasi atau peniadaan itu, yaitu negasi atau peniadaan oleh bentuk dan isi yang “asal” terhadap bentuk dan isi yang telah pernah menegasi atau meniadakannya itu, adalah merupakan negasi atau peniadaan yang kedua dalam suatu proses gerak sipiral.
Berlangsungnya suatu negasi atau peniadaan yang pertama, kemudian diakhiri oleh negasi atau peniadaan yang kedua, itu yang disebut sebagai hukum negasi dari negasi atau hukum meniadakan yang meniadakan. Berdasarkan hukum itu, maka yang menegasi tentu akan dinegasi atau yang meniadakan tentu akan ditiadakan, dan “kembali”-lah gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu kepada bentuk dan isinya yang “lama” atau yang “asal”, tapi dalam kwaliteutnya yang baru, yang lebih tinggi dan lebih maju dari yang awal mulanya.
Demikian hukum arah gerak atau arah perubahan dan perkembangan secara sipiral dari segala sesuatu.
BAB. IV
EPISTIMOLOGI MATERIALIS
Epistimologi adalah teori tentang pengetahuan, yaitu tentang asal dan lahirnya pengetahuan serta peranan dan perkembangan pengetahuan.
ASAL DAN LAHIRNYA PENGETAHUAN
Asal Pengetahuan
Pengetahuan adalah berasal dari praktek, baik praktek langsung maupun praktek tidak langsung. Praktek langsung ialah praktek atau pengalaman sendiri. Sedang praktek tidak langsung ialah praktek atau pengalaman orang lain.
Praktek langsung menimbulkan pengetahuan langsung. Sedang praktek tidak langsung, menimbulkan pengetahuan tidak langsung. Dengan begitu, baik pengetahuan langsung maupun pengetahuan tidak langsung, kedua-duanya berasal dari praktek.
Dari kedua pengetahuan itu, pengetahuan langsung lebih penting dari pada pengetahuan tidak langsung. Maka praktek atau pengalaman langsung juga lebih penting daripada praktek atau pengalaman tidak langsung.
Pengetahuan langsung itu bersifat terbats karena praktek langsung atau pengalaman sendiri juga terbatas. Sebaliknya, pengetahuan tidak langsung bersifat luas karena prakteknya tidak langsung atau pengalaman orang lain juga luas.
Lahirnya Pengetahuan
Pengetahuan lahir melalui proses dua tingkat, yaitu tingkat sensasi dan tingkat ratio. Pengetahuan tingkat sensasi atau pengetahuan sensasional adalah pengetahuan yang langsung ditangkap secara apa adanya dari praktek. Pengetahuan sensasional itu bersifat kwantitatif dan sepotong-sepotong serta menyiapkan pengetahuan rasional. Karena itu pengetahuan sensasional akan menjadi kurang ada gunanya bagi Ilmu Pengetahuan atau tidak bisa menjadi ilmu pengetahuan bila tidak ditingkatkan menjadi pengetahuan rasional. Pengetahuan sensasional yang tidak ditingkatkan menjadi pengetahuan rasional hanya akan menjadi sebagai pengetahuan biasa, pengetahuan tingkat rendah yang sederhana dan bersifat kwantitatif (kennis).
Adapun pengetahuan rasional adalah pengetahuan hasil penagkapan, hasil penelitian dan perenungan, serta merupakan penyimpulan dari pengetahuan sensasional. Dengan begitu, pengetahuan rasional adalah pengetahuan yang tidak langsung dari praktek, pengetahuan tingkat kedua sebagai peningkatan dan kelanjutan dari pengetahuan sensasional.
Pengetahuan rasional bersifat luas dan kwalitatif. Lengkap, tidak sepotong-sepotong. Bersifat kombinatif dan kongklusif dari sejumlah pengetahuan sensasional yang sepotong-sepotong. Pengetahuan rasional merupakan perubahan kwalitatif dari pengetahuan sensasional dan menjadi ilmu pengetahuan (wetenschap).
Tentang pengetahuan sensasional dan pengetahuan rasional itu ada pandangan yang ekstrim dan salah dari kaum sensasionalis dan kaum rasionalis.
Kaum sensasionalis memandang pengetahuan sensasional itu sebagai pengetahuan yang objektif dan benar karena pengetahuan sensasional adalah pengetahuan yang langsung berasal dari praktek. Dengan begitu, pandangan kaum sensasionalis adalah pandangan yang sepotong-sepotong. Kaum sensasionalis tidak memandang sifat-sifat yang sempit, terbatas dan sepotong-sepotong dari pengetahuan sensasionalis. Mereka seperti tidak memandang bahwa segala sesuatu itu tidak hanya terdiri dari yang sepotong. Karena itu keobjektifan dan kebenaran sesuatu tidak bisa dipandang hanya dari yang sepotong itu. Sesuai dengan poandangannya, kaum sensasionalis memandang pengetahuan rasionalis sebagai pengetahuan yang tidak objektif dan tidak benar, atau diragukan keobjektifan dan kebenarannya karena pengetahuan rasional adalah pengetahuan yang tidak langsung berasal dari praktek. Dan karena rasio itu bisa salah dalam menyimpulkan, maka pengetahuan rasional sebagai pengetahuan hasil penyimpulan itupun bisa salah.
Sebaiknya, kaum rasionalis memandang pengetahuan rasionil sebagai pengetahuan yang objektif dan benar karena pengetahuan rasional adalah pengetahuan yang menyeluruh dan lengkap. Dalam hal ini kaum rasionalis tidak memandang bahwa pengetahuan rasional adalah pengetahuan yang berasal dari dan melalui proses pengetahuan sensasional. Dan karena itu, bisa salah. Sebab, rasio memang bisa salah. Maka pengetahuan rasional sebagai hasil penyimpulan rasiopun bisa salah. Sesui dengan pandangannya iu, kaum rasionalis memandang pengetahuan sensasional sebagai pengetahuan yang rendah dan remeh, tidak penting dan tidak berguna karena pengetahuan sensasional adalah pengetahuan yang sempit, sepotong, dm tidak lengkap.
Kedua pandangan itu adalah pandangan yang ekstrim dan salah karena hanya menganggungkan yang satu dan meremehkan yang lain. Adapun pandangan yang objektif dan benar mengenai kedua pengetahuan itu ialah, bahwa pengetahuan sensasional dan pengetahuan rasional adalah dua tingkat pengetahuan yang secara dialektis tidak bisa dipisah-pisahkan dan tidak bisa direndahkan atau diremehkan. Kedua-duanya selalu saling hubungan sangat erat dan mempunyai peranan yang penting. Pengetahuan sensasional adalah bagian dari pengetahuan rasional dan menyiapkan lahirnya pengetahuan rasional itu. Sedang pengetahuan rasional tidak akan bisa lahir tanpa melalui proses pengetahuan sensasional. Pengetahuan sensasonal adalah pengetahuan yang objektif dan benar dalam artiian baru sepotong. Tapi dalam artian yang menyeluruh bagi sesuatu, pengetahuan sensasional menjadi belum lengkap. Karena itu pengetahuan sensasional menjadi belum sepenuhnya onjektif dan belum sepenuhnya benar. Sebaliknya, pengetahuan rasional adalah pengetahuan yang menyeluruh dan lengkap. Tapi juga bisa belum sepenuhnya objektif dan belum sepenuhnya benar. Sebab, keobjektifan dan kebenarannya harus ditinjau dari keadaan praktek yang berlangsung, yang secara menyeluruh disalinghubungkan dan disimpulkan dari dan berdasarkan yang sepotong-sepotong. Sesuainya pengetahuan raional dengan praktek, baru bisa dinyatakan suatu pengetahuan rasional sebagai pengetahuan yang objektif dan benar.
BATAS DAN PERKEMBANGAN SERTA PERANAN PENGETAHUAN
Batas Pengetahuan
Pengetahuan yang berasal dari praktek bersifat terbatas dan tidak terbatas sekaligus, sesui dengan praktek itu sendiri. Pengetahuan manusia orang seorang itu terbatas karena praktek dan pengalaman sesorang juga terbatas. Tapi pengetahuan manusia bersama tidak terbatas karena praktek dan pengalaman manusia bersama juga tidak terbatas. Pengetahuan manusia satu generasi juga terbatas. Tapi pengetahuan manusia seluruh generasi tidak terbatas karena praktek dan pengalaman manusia seluruh generasi juga tidak terbatas.
Ketidakterbatasan pengetahuan manusia bersama dan manusia seluruh generasi terjadi melalui suatu proses akumulasi, yaitu pengumpulan dan penyatuan dari pengetahuan manusia orang seorang atau manusia satu generasi yang terbatas. Pengetahuan manusia orang seorang yang satu dengan yang lain terbatas, diakumulasi atau dikumpulkan dan disatukan menjadi pengetahuan manusia bersama yang tidak terbatas. Begitu juga pengetahuan manusia satu generasi yang satu dengan yang lain terbatas, diakumulasi atau dikumpulkan dan disatukan menjadi pengetahuan seluruh generasi yang tidak terbatas. Artinya, pengetahuan manusia seseorang yang terbatas, ditambah-tambah dan disatukan dengan pengetahuan-pengetahuan manusia-manusia seseorang lainnya yang juga terbatas, menjadi pengetahuan manusia bersama yang tidak terbatas. Begitu juga pengetahuan manusia satu generasi yang terbatas, ditambah-tambah atau disambung-sambung dan disatukan dengan pengetahuan manusia satu generasi yang lain yang juga terbatas, menjadi pengetahuan manusia seluruh generasi yang tidak terbatas.
Dengan begitu pengetahuan adalah terbatas pada manusia orang seorang, tapi tidak terbatas pada manusia bersama seluruhnya. Terbatas pada manusia satu generasi, tapi tidak terbatas pada manusia seluruh generasi. Terbatas pada satu waktu, tapi tidak terbatas pada seluruh waktu.
Maka semua yang ada secara objektif, yang tidak bisa diketahui oleh manusia orang seorang akan bisa diketahui oleh manusia orang seorang lainnya. Apa yang tidak bisa diketahui oleh manusia satu generasi akan bisa diketahui oleh manusia satu generasi lainnya. Yang tidak bisa diketahui pada satu waktu akan bisa diketahui pada satu waktu lainnya. Karena itu semua yang ada secara objektif pasti akan bisa diketahui. Soalnya adalah soal waktu. Jadi soalnya bukan tidak bisa diketahui, tapi belum bisa diketahui dan akan bisa diketahui sejalan dengan perkembangan praktek manusia orang seorang dan praktek manusia bersama serta sejalan dengan perkembangan praktek manusia satu generasi dan praktek manusia seluruh generasi.
Perkembangan Pengetahuan
Pengetahuan manusia tidak berhenti pada satu batas, tapi akan berkembang kebatas yang lain sejalan dengan praktek manusia yang juga tidak akan berhenti pada satu batas, tapi akan berkembang kebatas yang lain. Pengetahuan dan praktek manusia berkembang dan akan selalu berkembang terus sesuai dan sejalan dengan gerak materi yang juga terus menerus tanpa henti.
Pengetahuan manusia berkembang dan meluas. Itu berlangsung dan terjadi dari pengetahuan manusia orang-seorang dan manusia bersama sampai pengetahuan manusia satu generasi dan manusia seluruh generasi terkumpul dan tersambung dengan pengetahuan manusia-manusia orang seorang dan manusia generasi-generasi lainnya atau kelanjutannya. Semua pengetahuan itu dari pengetahuan yang satu kepengetahuan yang lain yang terus menerus bertambah, terus diakumulasi dan dikombinasi, disatukan dan saling hubungkan, diseleksi dan terus bersambung berkembang menuju dan menjadi pengetahuan yang luas dan makin luas serta tinggi dan makin tinggi.
Pengetahuan yang makin luas dan makin tinggi itu akhirnya pasti akan bisa menggali dan mencapai semua yang ada secara objektif yang masih tersembunyi, yang belum tergali dan belum tercapai.
Peranan Pengetahuan
Pengetahuan (wetenschap) atau teori mempunyai peranan yang sangat penting bagi perkembangan praktek dan materi, bagi hidup dan kehidupan manusia. Pengetahuan berasal dan lahir dari praktek serta berkembang dan meluas sejalan dengan perkembangan praktek dan materi. Tapi pengetahuan mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan praktek dan materi itu sendiri.
Pengetahuan mempunyai pandangan dan jangkauan jauh kedepan sebelum praktek dan materi itu berkembang. Pengetahuan merupakan sinar bagi praktek serta memimpin dan membawa arah perkembangan praktek dan materi. Praktek akan berjalan dalam gelap dan meraba-raba bila tidak disinari dan dipimpin oleh pengetahuan atau teori, sehingga akan terbentus-bentus dan tersesat.
Pengetahuan dan praktek tidak bisa dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lain. Praktek melahirkan pengetahuan, sedang sebaliknya, pengetahuan menyinari dan memimpin praktek. Perkembangan praktek menimbulkan perkembangan pengetahuan, sedang sebaliknya, perkembangan pengetahuan kebenarannya diuji dalam praktek, yang selanjutnya menimbulkan perkembangan baru bagi praktek.
Praktek melahirkan pengetahuan, sedang sebaliknya, pengetahuan diuji dan kembali kepada praktek. Demikian berlangsung proses skematis: Praktek-Pengetahuan-Praktek.
PRAKTEK DAN PENGETAHUAN
Arti dan Macam Praktek
Praktek adalah kerja manusia atau perbuatan manusia mengubah materi, yaitu benda atau keadaan, serta mengubah alam dan kehidupan masyarakat.
Mengubah benda artinya adalah kerja produksi. Mengubah keadaan artinya adalah kerja sosial. Sedang mengubah alam berarti menentang atau melawan alam. Mengubah kehidupan masyarakat berarti berjuang atau ber-revolusi.
Kerja produksi dan menentang atau melawan alam merupakan praktek alam atau praktek produksi. Sedang kerja sosial dan berjuang atau ber-revolusi merupakan praktek sosial atau praktek revolusi.
Dengan begitu praktek pada pokoknya hanya terbagi dalam dua golongan atau dua macam, yaitu praktek alam atau praktek produksi dan praktek sosial atau praktek revolusi. Semua dan berbagai macam praktek manusia tergolong salah satu dari kedua macam praktek itu.
Karena itu pengetahuan atau teori yang lahjir dari praktek pada pokoknya juga hanya terbagi dalam dua golongan atau hanya ada dua macam, yaitu pengetahuan atau teoti tentang alam dan sosial, atau tentang produksi dan revolusi. Jadi juga hanya ada dua macam ilmu, yaitu ilmu alam dan ilmu sosial atau ilmu produksi dan ilmu revolusi. Berbagai macam ilmu pada pokoknya termasuk kedalam salah satu golongan atau salah satu macam ilmu itu.
Praktek alam atau praktek produksi melahirkan ilmu alam dengan segala macam jenisnya. Sedang praktek sosial atau praktek revolusi melahirkan ilmu sosial dengan segala macam jenisnya.
Peranan Praktek
Praktek mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan ilmu dan manusia. Praktek melahirkan pengetahuan atau ilmu, menguji dan mengembangkan kebenaran ilmu. Praktek membuat hidup manusia, membentuk watak manusia dan meningkatkannya.
Praktek ysng terus menerus, melahirkan pengalaman yang kesimpulannya menjadi teori. Kebenaran teori itu selanjutnya masih harus diuji didalam praktek. Kebenarannya ditinjau dari sesuai atau tidak dengan praktek. Sesuainya teori itu dengan praktek, berarto teori itu benar. Sedang yang tidak sesuai dengan praktek, berarti teori itu salah.
Peninjauan atau pengujian kebenaran teori itu didalam praktek tidak hanya sekali. Tapi terus menerus. Sebab dalam perkembangan praktek selanjutnya, teori yang sudah benar itu bisa menjadi selisih dan tidak sesuai lagi dengan praktek yang sudah berkembang. Keadaan demikian menuntut teori itu untuk menyesuaikan lagi dengan perkembangan praktek yang baru. Dari perkembangan itu, teori juga menjadi berkembang sesuai dengan perkembangan praktek. Begitu terus menerus, praktek melahirkan teori, menguji kebenaran teori, dan selanjutnya mengembangkan teori.
Praktek yang terus menerus juga menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kelanjutan hidup manusia. Dari praktek yang terus menerus itu juga terbentuk watak manusia dan tuntutan untuk kelanjutannya.
Praktek Membentuk Watak
Praktek membuat hidup dan menjadi kehidupan manusia, membuat manusia menjadi biasa dalam hidup dan kehidupan itu, dan menimbulkan pada fikiran manusia tuntutan-tuntutan bagi kelanjutan dan perkembangannya. Kebiasaan dalam hidup dan dalam satu kehidupan itu dengan tuntutan-tuntutan bagi kelanjutan dan perkembangan dari kebiasaan hidup dan kehidupannya itu, menjadi dan merupakan suatu watak.
Demikian praktek membentuk watak, cara hidup mementukan cara berfikir, kedudukan sosial menentukan kesadaran sosial, atau kedudukan klas menentukan kesadaran klas. Begitu, bahwa keadan menimbulkan dan menetukan fikiran, materi menimbulkan dan menentukan ide, maka setiap perubahan keadaan atau perubahan materi akan menimbulkan dan menentukan pula perubahan watak, cara berfikir, kesadaran sosial atau kesadaran klas, ide atau fikiran.
KEBENARAN
Arti dan Macam Kebenaran
Kebenaran adalah sesuainya ide dengan materi, atau sesuainya fikiran dengan keadaan. Kebenaran ada dua macam, yaitu kebenaran objektif dan kebenaran subjektif.
Kebenaran Objektif ; Kebenaran objektif adalah suatu kenyataan apa adanya dari suatu materi atau keadaan.
Kebenaran Subjektif ; Kebenaran subjektif adalah suatu pencerminan ide tentang materi atau pencerminan fikiran tentang keadaan.
Sumber dan Letak Kebenaran
Sumber kebenaran adalah kenyataan apa adanya dari materi atau keadaan. Kebenaran objektif dan kebenaran subjektif , kedua-duanya bersumber dari kenyataan itu.
Adapun letak kebenaran, bagi kebenaran objektif letaknya ada di (kenyataan) materi atau keadaan. Sedang kebenaran subjektif letaknya ada di (pencerminan) ide atau fikiran.
Sifat Kebenaran
Kebenaran sesuatu mempunyai dua sifat, yaitu sifat absolut dan sifat relatif.
Kebenaran obsolut ; Kebenaran absolut adalah kebenaran yang lengkap dan menyeluruh dari sesuatu materi atau keadaan yang dicerminkan sesuai dengan kenyataan secara objektif, lengkap dan menyeluruh menurut apa adanya. Karena itu kebenaran absolut adalah juga kebenaran objektif.
Kebenaran Relatif ; Kebenaran relatif adalah kebenaran sementara atau kebenaran pada satu waktu, dan akan berubah atau berkembang pada waktu yang lain. Kebenaran relatif juga kebenaran disatu tempat, dan bisa berubah ditempat lain.
Kebenaran relatif berarti pula kebenaran yang baru sepotong atau baru sebagian dari suatu materi atau keadaan yang lengkap dan menyeluruh yang dicerminkan. Kebenaran relatif adalah juga kebenaran subjektif. Karena itu sendiri adalah relatif, bersifat semenatara, dan akan selalu berubah atau berkembang. Sebab, materi atau keadaan sebagai sumber kebenaran juga selalu berubah atau berkembang. Dengan begitu berarti bahwa kebenaran objektif ataupun kebenaran subjektif, kedua-duanya juga relatif, bersifat semenatara, dan akan berubah atau berkembang.
Kebanaran absolut dan kebenaran relatif adalah dua hal yang berhubungan sangat erat, tidak bisa dipisah-pisahkan. Kebenaran absolut, kebenaran yang lengkap dan menyeluruh, itu terjadi dan terdiri dari sepotong-sepotong atau baru sebagaian. Sebaliknya, kebanaran relatif, kebanaran yang baru sepotong-sepotong atau baru sebagaian itu, mengandung kebenaran absolut dan merupakan unsur atau bagian yang akan melahirkan suatu kebenaran absolut.
Kebenaran itu bersifat absolut karena kebenaran itu ada secara objektif. Dan kebenaran absolut itupun bersifat relatif, karena kebenaran itu hanya bersifat sementara.
Maka salah pendapat kaum subjektifis yang mengatakan tidak ada kebenaran objektif karena kebenaran bersifat relatif, bergantung pada ide yang mencerminkannya. Tapi juga salah pendapat kaum absolutis yang mengatakan tidak ada kebenaran subjektif atau tidak ada kebenaran ide karena kebenaran ide itu bersifat apa adanya. Karena itu kebenaran juga tidak bersifat relatif, tapi tetap.
Kebenaran Umum dan Kebenaran Khusus
Kebenaran kecuali mempunyai sifat absolut dan relatif, juga mempunyai sifat umum dan khusus, yaitu sebagai kebenaran umum dan kebenaran khusus. Kebenaran umum adalah kebenaran sepanjang masa atau kebenaran yang tetap selamanya. Kebenaran yang terdapat dan berlaku dimanapun dan kapanpun. Kebenaran khsusus adalah kebenaran menurut waktu, tempat dan tingkatan.
Kebenaran umum dan kebenaran khusus adalah dua hal yang berhubungan erat, tidak bisa dipisah-pisahkan. Kebenaran umum terjadi dari dan terdapat secara kongkrit pada kebenaran khusus. Atau kebenaran umum itu ada dan terdapat pada kebenaran khusus. Kebenaran umum merupakan poros dari kebenaran-kebenaran khusus. Sebaliknya, kebenaran khusus mengandung kebenaran umum dan berpedoman pada kebenaran umum itu.
Adalah salah pendapat kaum absolutis sebagaimana juga pendapat kaum dogmatis yang mengatakan tidak ada kebenaran khusus menurut waktu, tempat dan tingkatan. Kebenaran itu hanya satu dan universil. Kapanpun waktunya, dimanapun tempatnya dan bagaimanapun tingkatannya, kebenaran adalah sama. Kebenaran berlaku pada semua waktu, berlaku disemua tempat dan disemua tingkatan.
Tapi juga salah pendapat kaum relatifis dan kaum revisionis yang mengatakan tidak ada kebenaran umum. Semua kebenaran adalah relatif menurut waktu, tempat dan tingkatan. Dan berdasarkan pendapatnya yang salah itu kaum revisionis merevisi teori kebanaran umum Filsafat Marxisme dan merevisi ajaran Marxisme itu sendiri.
BAB. V
KATEGORI FILSAFAT
BENTUK DAN ISI
Bentuk adalah bingkai dari isi. Bentuk merupakan kekuatan dan pelindung kehidupan isi. Bentuk menyelimuti atau menyelubingi isi. Bentuk merupakan gejala luar yang tampak dan menampakkan diri, atau yang tertangkap oleh indera lebih dulu daripada isinya. Bentuk bersifat pasif dalam proses perkembangannya.
Adapun isi adalah sesuatu yang terkandung didalam bentuk. Isi merupakan inti dan kebenaran dari sesuatu. Isi merupakan sesuatu yang hidup dan membentuk kehidupan. Isi bersifat aktif dalam perkembangannya.
Bentuk dan isi adalah dua segi yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Kedua-duanya selalu berhubungan erat. Bentuk selalu mengandung isi. Tidak bentuk tanpa isi. Sebaliknya, isi selalu ada didalam bentuk. Tidak ada isi tanpa bentuk. Bentuk tanpa isi akan tidak mempunyai arti apa-apa. Sebaliknya, isi tanpa bentuk akan tidak mempunyai kekuatan, karena itu akan berantakan dan tidak bisa mempertahankan adanya. Bentuk dan isinya harus selalu sesuai, juga dalam setiap perkembangannya. Tidak sesuainya bentuk dengan isisnya akan menimbulkan suatu kontradiksi antara bentuk dengan isinya itu.
Bentuk ditentukan oleh isinya. Tapi bentuk mempunyai pengaruh terhadap isinya. Isi menetukan perkembangan bentuknya. Tapi bentuk mempengaruhi perkembangan isinya. Bentuk yang sudah sempit dan tidak sesuai dengan perkembangan isinya, akan dibongkar dan dihancurkan oleh isinya. Karena itu akan terjadi atau akan lahir dan timbul suatu bentuk yang baru yang sesuai dengan perkembangan isinya.
Bentuk yang baru, melonggarkan bagi perkembangan isinya lebih lanjut. Begitu sampai pada suatu ketika, bentuk menjadi sempit dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan isinya. Karena itu juga akan terjadi lagi pembongkaran dan penghancuran terhadap bentuk itu oleh isinya untuk menganggantinya dengan bentuk yang baru lagi, yang sesuai dengan perkembangan isinya. Bentuk yang lama berubah menjadi bentuk yang baru, itu terjadi tidak dengan sendirinya. Tapi terjadi atas perjuangan aktif oleh isinya.
GEJALA DAN HAKEKAT
Gejala adalah apa yang tertangkap oleh indera. Gejala merupakan pelantunan hakekat, dan merupakan ujud luar yang mempunyai saling hubungan dengan hakekatnya. Gejala tampak dan menampakkan diri pada berbagai macam.
Adapun hakekat adalah saling hubungan yang menentukan adanya sesuatu dan menimbulkan gejala-gejalanya. Hakekat menampakkan diri lewat gejala-gejalanya. Gejala-gejala yang timbul dari adanya hakekat, tidak semua sama atau tidak semua mencerminkan sesuatu dengan hakekatnya. Walau begitu, untuk bisa mengetahui hakekat sesuatu, tentu melalui gejala-gejalanya.
Gejala yang sama atau yang mencerminkan sesuai dengan hakekatnya adalah gejala yang menembus langsung dengan hakekatnya.
SEBAB DAN AKIBAT
Sebab adalah yang menimbulkanakibat dan merupakan sumber dari timbulnya akibat atau ada serta terjadinya sesuatu. Adapun akibat adalah yang ditimbulkan oleh sebab.
Sebab dan akibat mempunyai hubungan langsung dan erat. Sebab menimbulkan akibat, dan tidak ada akibat tanpa sebab. Akibat akan terus menerus timbul selama sebab yang menimbulkannya itu masih ada.
Karena itu mengurus akibat harus pula mengurus atau mengakhiri sebabnya atau menyelesaikan sebabnya yang menimbulkannya itu. Mengurus akibat tanpa mengurus atau tanpa menyelesaikan dan mengakhiri sebabnya atau sebab yang menimbulkannya, akan tidak ada artinya. Akibat menuntut pengurusan yang segera, sedang sebab harus lebih lanjut dan mutlak untuk diurus.
Sebab selalu mendahului akibat. Sebaliknya, akibat selalu timbul kemudian sesudah sebab. Tapi apa yang timbul kemudian sebagai kelanjutan dari sesuatu yang timbul mendahuluinya, tidak tentu merupakan akibat dari yang timbul mendahuluinya itu.
Akibat yang ditimbulkan oleh sebab, pada proses kelanjutannya bisa menjadi sebab yang akan menimbulkan akibat yang baru. Studi tentang saling hubungan, pada hakekatnya adalah studi tentang saling hubungan sebab dan akibat.
KEHARUSAN DAN KEBETULAN
Keharusan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Ada dan terjadinya tidak bisa dielakkan dan tidak bisa ditolak. Keharusan adalah hal yang mutlak dan objektif.
Adapun kebetulan adalah sesuatu yang tidak tentu. Ada dan terjadinya bukan suatu kepastian. Kebetulan merupakan titik pertemuan atau titik persilangan dari dua keharusan. Kebutalan itu terjadi karena bertemunya dua keharusan. Kebetulan merupakan perwujudan kongkrit dari tuntutan dua keharusan.
BAB. VI
LOGIKA
LOGIKA
Logika adalah cara berfikir yang sederhana yang bisa diterima oleh akal. Logika sesuai dengan caranya yang sederhana, hanya dapat dipergunakan untuk memecahkan hal-hal yang sederhana.
Logika bukan cara berfikir yang kompleks dan mendalam. Karena itu juga tidak bisa dipergunakan untuk memecahkan hal-hal yang kompleks dan rumit.
Logika mengandung keterbatasan atau cara berfikir yang terbatas. Logika meninjau sesuatu hal hanya mengenai apa yang ada diluar atau yang tampak, dan tidak sampai menembus soalnya sampai kedalam. Logika hanya menangkap apa yang ada diluar, hanya pada bentuknya, gejalanya atau akibatnya. Tidak sampai menangkapnya apa yang ada didalam atau apa yang terdapat didalamnya. Tidak sampai menangkap isinya, hakekatnya atau sebabnya. Karena itu logika belum cukup untuk bisa mengetahui kebenaran secara lengkap dan menyeluruh.
DUA MACAM LOGIKA
Logika sebagai cara berfikir, terdapat dua macam, yaitu logika formil dan logika dialektik.
Logika formil seperti halnya metode metafisik, memandang segala sesuatu secara terpisah, dan memandang keadaan sebagai hal yang tetap, tidak berubah. Logika dialektik seperti juga cara berfikir dialektis, memandang segala sesuatu mempunyai saling hubungan dan dalam keadaan berubah, tidak tetap.
BAB. VII
MATERIALISME HISTORIS
Materialisme Historis adalah penerapan pandangan Materialisme dan Metode Dialektik dari Filsafat Materialisme Dialektik pada gejala sosial atau didalam masyarakat. Materialisme Historis adalah materialisme dialektikanya sejarah, atau materialisme dialektik yang berlaku didalam keadaan sosial atau didalam masyarakat.
Materialisme historis merupakan ciri dari kelengkapan dan ke-konsekuenan Filsafat Materialisme Dialektika Marx, yang membedakan Filsafat Marx dari filsafat-filsafat sebelumnya.
Perbedaan Filsafat Marx dengan filsafat-filsafat sebelumnya ialah terletak pada soal; bahwa filsafat-filsafat sebelum Marx hanya berbicara tentang gejala alam. Sedang pandangannya tentang sejarah masyarakat tidak jelas dan tidak konsekuwen. Baru filsafat Marx yang berbicara tidak hanya tentang gejala alam, tapi juga secara lengkap dan konsekwen berbicara tentang gejala sosial atau gejala masyarakat. Karena itu lahirnya filsafat M.D.H. Marx merupakan suatu revolusi dari sejarah filsafat.
Materialisme Historis Marx mengajarkan tentang; keadaan sosial menentukan kesadaran sosial, hukum umum perkembangan masyarakat, basis dan bangunan atas, klas dan perjuangan klas, negara dan revolusi, peranan massa dan pimpinan dalam sejarah
KEADAAN SOSIAL MENENTUKAN KESADARAN SOSIAL
Keadaan sosial mempunyai syarat-syarat dan terdiri dari tiga faktor, yaitu; geografi, penduduk dan cara produksi.
Dari ketiga faktor keadaan sosial itu yang paling menentukan adalah faktor cara produksi. Faktor cara produksi adalah faktor yang paling mobil, progressif dan revolusioner dalam mendorong maju keadaan sosial. Sedang faktor geografi dan faktor penduduk adalah faktor-faktor yang mempunyai pengaruh dan ikut menentukan dalam mendorong maju keadan sosial, tapi tidak lebih cepat dari faktor cara produksi.
Faktor geografi dan faktor penduduk itu berubah dan berkembang sangat lambat. Begitu lambatnya berubah dan berkembangnya faktor geografi dan faktor penduduk itu, sehingga ketinggalan sngat jauh dari berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Karena itu peranannya dalam mendorong maju keadaan sosial sampai seperti tidak terasa. Maka pada hakekatnya berubah dan berkembangnya keadaan sosial menjadi ditentuykan oleh berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Demikian kesadaran sosial yang ditentukan oleh keadaan sosial pada hakekatnya juga ditentukan oleh faktor cara produksi.
Adapun kesadaran sosial adalah suatu pengertian, pandangan dan sikap sosial manusia terhadap hidup dan kehidupannya, serta terhadap hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Kesadaran sosial seseorang bergantung dan ditentukan oleh keadaan sosialnya.
Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan keadaan sosial juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan kesadaran sosial. Walau begitu kesadaran sosial tidak bersikap pasif terhadap keadaan sosial. Kesadaran sosial mempunyai pengaruh aktif terhadap keadaan sosial, terhadap perubahan dan perkembangan keadaan sosial itu.
Faktor-faktor keadaan sosial yang mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial ialah geografi, penduduk dan cara produksi dengan peranannya masing-masing.
Geografi
Geografi meliputi unsur-unsur letaknya, bentuknya dan kegunaannya bagi produksi. Dari ketiga unsur itu yang paling penting peranannya dalam mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial, serta lebih lanjut mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial adalah unsur kegunaannya bagi produksi.
Geografi yang berbeda dari suatu negeri dan masyarakat, menimbulkan pula perbedaan keadaan sosial serta kesadaran sosial dari negeri dan masyarakat itu dengan keadaaan dan kesadaran sosial dari negeri dan masyarakat lain yang berbeda geografinya.
Perubahan dan perkembangan geografi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial dan lebih lanjut membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Penduduk
Penduduk mempunyai dan meliputi unsur-unsur jumlah dan kepadatan. Unsur-unsur itu mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial yang selanjutnya mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan penduduk ikut membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Perubahan dan perkembangan penduduk berlangsung dalam proses yang lebih cepat daripada proses perubahan dan perkembangan geografi.
Cara Produksi
Cara produksi terbentuk dan terdiri dari tenaga produktif dan hubungan produksi. Cara produksi adalah faktor yang paling mempengaruhi dan paling menentukan keadaan sosial yang lebih lanjut berarti paling mempengaruhi dan paling menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan cara produksi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi sangat cepat, paling mempengaruhi dan paling menentukan dibanding dengan proses perubahan dan perkembangan geografi dan penduduk.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi dimulai dari proses perubahan dan perkembangan tenaga produktif serta ditentukan pada akhirnya oleh perubahan dan perkembangan hubungan produksi. Hubungan produksi menentukan cara produksi. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi membawa perubahan dan perkembangan cara produksi.
Inti persoalan hubungan produksi adalah pemilikan atas alat produksi. Sedang inti persoalan pemilikan alat produksi adalah penentuan kedudukan sosial manusia dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain dalam proses produksi, dan lebih lanjut kedudukan sosial itu menentukan kesadaran sosial.
Kedudukan sosial manusia sebagai pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya sebagai pemilik alat produksi untuk mempertahankan pemilikannya atas alat produksi. Sebaliknya, kedudukan sosial manusia sebagai bukan pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya sebagai bukan pemilik alat produksi untuk anti pada pemilikan atas alat-alat produksi.
Demikian pada hakekatnya keadaan sosial ditentukan oleh hubungan produksi, dan kesadaran sosial ditentukan oleh kedudukan sosial dalam hubungan produksi itu.
Kesadaran sosial itu hanya ada dua macam, yaitu kesadaran sosial untuk mempertahankan pemilikan perseorangan atas alat produksi dan kesadaran sosial untuk pemilikan bersama secara kolektif atas alat produksi sebagai milik masyarakat.
HUKUM UMUM PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Hukum umum perkembangan masyarakat adalah suatu hukum yang objektif. Hukum itu timbul dan berlangsung secara objektif didalam masyarakat, diluar kesadaran dan diluar kemauan manusia. Timbul dan terjadinya tidak diciptakan oleh manusia. Berlangsung dan terlaksananya tidak bisa dihindari dan tidak bisa ditolak oleh manusia dan oleh kekuatan apapun. Itu sudah menjadi kepastian sejarah dalam proses perkembangan amsyarakat.
Hukum perkembangan masyarakat dimulai dari proses kebutuhan hidup manusia yang pokok, yaitu mempertahankan dan melangsungkan hidup dalam proses kehidupan dan perkembangan selanjutnya. Proses itu berlangsung secara objektif dan berlaku sebagai hukum umum perkembangan masyarakat, bahwa :
Kebutuhan hidup manusia yang pokok ialah mempertahankan dan melangsungkan hidup.
Untuk bisa mempertahankan dan melangsukan hidup, manusia harus makan, berpakaian dan bertempat tinggal. Itu merupakan syarat dan sebagai kebutuhan hidup yang primer.
Untuk bisa memenuhi kebutuhannya yang primer itu, manusia harus bekerja meproduksinya.
Untuk bisa bekerja memproduksi, manusia harus mempergunakan alat kerja dan ada sasaran kerja. Alat kerja dan sasaran kerja itu merupakan dan disebut sebagai alat produksi. Dalam hal kerja itu juga harus ada atau tersedia tenaga kerja.
Tenaga kerja manusia dengan kecakapan dan keahliannya yang didapat dari pengalaman kerjanya beserta alat produksi, merupakan tenaga produktif.
Tenaga produktif itu selalu berubah dan berkembang, tidak pernah tinggal diam atau berhenti pada satu saatpun. Tenaga produktif itu merupakan motor dari perkembangan maju masyarakat.
Perkembangan dan perubahan tenaga produktif dimulai pertama-tama dari perubahan dan perkembangan alat kerja, kemudian diikuti dengan perubahan dan perkembangan kecakapan dan keahlian tenaga kerja yang menggunakan alat kerja itu. Tenaga kerja itu merupakan faktor yang terpenting dalam tenaga produktif.
Tenaga produktif selalu menuntut keharusan sesuainya hubungan produksi engan perkembangan dan perubahan tenaga produktif itu pada setiap tingkat.
Hubungan produksi adaah hubungan antara manusia yang satu dengan yang laiin dalam proses produksi. Hubungan produksi itu berlangsung karena untuk memproduksi, manusia tidak cukup hanya dengan menggunakan tenaga kerja sendiri dan alat produksi, tapi masih harus mengadakan hubungan dengan manusia lain yang merupakan dan disebut sebagai hubungan produksi.
Hubungan produksi mengandung isi yang pokok, yaitu kedudukan pemilikan atas alat produksi dalam proses produksi itu. Artinya, alat produksi dalam proses produksi itu milik siapa. Milik bersama secara kolektif dari semua manusia dalam hubungan produksi itu, atau milik perseorangan secara sepihak dalam proses produksi itu juga.
Hubungan produksi itu menentukan kwalitas suatu masyarakat. Berubah dan berkembangnya hubungan produksi berarti berubah dan berkembangnya suatu masyarakat.
Hubungan produksi harus selalu sesuai dengan tenaga produktif dalam setiap tingkat perubahan dan perkembangan tenaga produktif itu. Hubungan produksi itu berlangsung diluar kesadaran manusia. Tapi kesadaran manusia tidak berarti pasif. Kesadaran manusia juga mempunyai peranan aktif dalam proses perubahan dan mendorong maju perkembangan hubungan produksi sesuai dengan perkembangan tenaga produktif.
Hubungan produksi merupakan bingkai dari tenaga produktif sebagaimana bentuk merupakan bingkai dari isi. Hubungan produksi itu bersifat pasif dalam setiap proses perubahan dan perkembangannya. Sebaliknya, tenaga produktif bersikap aktif dalam setiap proses perubahan dan perkembangannya. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi selalu kemudian daripada perubahan dan perkembangan tenaga produktif.
Hubungan produksi yang sudah menjadi sempit bagi perubahan dan perkembangan tenaga produktif, pada akhirnya akan dibongkar dan dihancurkan oleh perkembangan tenaga produktif itu sendiri untuk kemudian diganti dengan hubungan produksi baru yang sesuai dengan perkembangan dn watak tenaga produktif itu. Dengan berubah dan berkembangnya hubungan produksi, berubah dan berkembang pula masyarakatnya.
Keharusan sesuainya hubungan produksi dengan perkembangan tenaga produktif itu merupakan suatu hukum dan yang mendorong maju perkembangan masyarakat. Itu adalah hukum umum perkembangan masyarakat.
Hubungan produksi dan tenaga produktif merupakan cara produksi, dengan hubungan produksi sebagai faktor yang menentukan cara produksi, sebagaimana hubungan produksi menentukan kwalitet suatu masyarakat. Begitu hubungan produksinya, begitu pula cara produksi dan sistim ekonominya, yang berarti begitu juga kwalitet masyarakatnya. Berubah hubungan produksinya berarti berubah cara produksi dan sistim ekonominya, juga kwalitet masyarakatnya.
BASIS DAN BANGUNAN ATAS
Basis adalah suatu sistim Ekonomi. Faktor-faktor sistim ekonomi ialah pemilikan alat produksi, distribusi hasil produksi dan pertukaran dari hasil produksi itu. Dari tiga faktor itu yang paling menentukan adalah faktor pemilikan alat produksi.
Adapun bangunan atas adalah suatu pencerminan dari basis. Bangunan atas berdiri diatas dan karena kekuatan basis. Bangunan atas terdiri dari dua faktor, yaitu faktor ide dan faktor pelaksana atau realisator ide. Dari dua faktor itu, akhirnya yang penting dan menentukan adalah faktor alat pelaksana atau alat ralisator itu.
Basis menentukan bangunan atas, yaitu menentukan perubahan dan perkembangan bangunan atas. Berubah dan berkembangnya basis, berarti berubah dan berkembangnya bangunan atas. Tapi bangunan atas tidak bersifat pasif. Bangunan atas mempunyai peranan aktif dalam mengubah dan mengembangkan basis itu. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pengubahan dan perubahan revolusioner basis selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan revolusioner bangunan atas.
Pengubahan dan perubahan basis yang selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan bangunan atas itu tidak berarti bahwa bangunan atas yang menentukan basis. Tapi tetap basis yang menentukan bangunan atas. Sebab bila pengubahan dan perubahan bangunan atas itu berhenti hanya pada penngubahan dan perubahan bangunan atas itu saja, dan tidak terus ampai pada pengubahan dan perubahan basisi, maka akhirnya bengunan atas yang sudah berubah itu akan kembali sperti semula sesuai dengan basisinya yang belum atau tidak berubah karena tidak diubah.
KLAS DAN PERJUANGAN KLAS
Klas adalah segolongan orang yang mempunyai kedudukan yang sama dalam hubunganya dengan pemilikan alat produksi, mempunyai kepentingan yang sama dan tujuan yang sama pula.
Kedudukan sosial klas sesorang dalam masyarakat ditentukan oleh hubungannya dengan pemilikan alat produksi, yaitu dia sebagai pemilik alat produksi atau sebagai bukan pemilik alat produksi. Mereka yang menduduki sebagai pemilik alat produksi adalah klas parasit yang menghisap dan menindas. Sebaliknya mereka yang menduduki sebagai bukan pemilik alat produksi adalah klas pekerja atau produsen yang terhisap dan tertindas.
Ideologi klas seseorang ditentukan oleh kedudukan dan kepentingan klasnya. Disamping itu juga ditentukan oleh tujuan perjuangan hidupnya. Artinya, ia berjuang untuk apa, untuk siapa, dan untuk kepentingan klas mana. Untuk memiliki dan mempertahankan serta melindungi pemilikan perseorangan atas alat produksi atau untuk menghapuskan pemilikan perseorangan atas alat produksi dan menjadikannya sebagai milik bersama seluruh masyarakat. Mereka yang berjuang untuk yang pertama adalah berideologi klas penghisap dan penindas. Sedang mereka yang berjuang untuk yang kedua adalah berideologi klas buruh.
Kepentingan klas sesorang ditentukan oleh kedudukan klasnya. Klas pemilik alat produksi sebagai klas penghisap dan penindas mempunyai kepentingan untuk mempertahankan dan melindungi pemilikannya atas alat produksi, yang berarti berkepentingan untuk mempertahankan dan melindungi penindasan penghisapannya. Sebaliknya, klas bukan pemilik alat produksi sebagai klas terhisap dan tertindas mempunyai kepentingan untuk menghapuskan kepemilikan perseorangan atas alat produksi, yang berarti berkepentingan untuk menghapuskan penghisapan dan penindasan.
Klas dalam masyarakat berklas hanya terdapat dua klas yang pokok, yaitu klas pemilik alat produksi sebagai klas penghisap dan penindas, dan klas bukan pemilik alat produksi sebagai klas terhisap dan tertindas. Tapi disamping dua klas yang pokok itu, ada satu klas peralihan, yaitu klas pemilik alat produksi yang sekaligus juga klas pekerja yang terhisap dan tertindas oleh klas pemilik alat produksi yang besar yang menghisap dan menindas.
Klas-klas dalam masyarakat lahir sesudah terjadinya perampasan dan pemilikan perseorangan atas alat produksi oleh segolongan kecil manusia yang kuat terhadap segolongan besar manusia yang lemah.
Lahirnya klas dalam masyarakat menimbulkan adanya perjuangan klas didalam masyarakat. Perjuangan klas adalah perjuangan untuk membela kepentingan klas dan tujuan klas, atau perjuangan antara dua klas yang kepentingan dan tujuannya bertentangan.
Perjuangan klas antara dua klas yang saling bertentangan kepentingan dan tujuannya itu tidak mengenal kompromi dan tidak bisa dikompromikan, berwatak dan bersifat antagonis. Perjuangan klas itu terus berlangsung dan tidak akan berhenti pada satu saat pun. Hanya bentuk dan sifatnya yang kadang-kadang terbuka dan kaang-kadang tertutup.
Perjuangan klas itu akan terus menerus berlangsung, tidak akan berhenti dan tidak akan lenyap selama klas-klas itu sendiri masih ada didalam masyarakat. Berhenti dan lenyapnya perjuangan klas akan bersamaan dengan lenyapnya klas-klas itu dari masyarakat.
Klas-klas itu akan lenyap bila dan pada saat pemilikan perseorangan atas alat produksi lenyap atau hapus dan menjadi pemilikan bersama oleh masyarakat.
NEGARA DAN REVOLUSI
Negara
Negara adalah alat suatu klas yang berkuasa untuk menindas dan menguasai klas yang lain untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan dan kekuasaan klas yang berkuasa.
Negara lahir dalam masyarakat berklas sesudah klas-klas itu sendiri lahir, dan sesudah terjadi pertentangan serta timbul perlawanan dan perjuangan klas. Negara lahir sebagai akibat dari adanya perlawanan dan perjuangan klas tertindas dan terhisap terhadap klas yang menindas dan menghisap, suatu perlawanan yang terus menerus dan tidak teratasi. Untuk bisa mematahkan dan menindas serta mengatasi setiap perlawanan yang timbul dari klas yang tertindas atau dari klas lain, dan untuk menjaga serta melindungi kepentingan dan kekuasaan, serta untuk bisa menegakkan dan mempertahankan kekuasaannya lebih lanjut, klas yang berkuasa memerlukan alat kekuasaan dan kekuatan, dan itu adalah negara.
Demikian negara lahir sebagai alat kekuasaan dan alat penindas dari klas yang berkuasa terhadap klas lain, dan bukan sebagai alat pendamai dalam pertentangan klas yang berdiri diatas semua klas yang saling bertentangan.
Negara sesuai dengan fungsinya, selalu berwatak dan bersifat diktatur dari klas yang berkuasa terhadap klas yang lain.
Aparat kekuasaan negara yang utama dan penting serta pokok adalah pemerintah, angkatan bersenjata dan penjara. Ketiga aparat kekuasaan negara itu adalah mutlak dan merupakan hakekat negara. Dan dari ketiganya itu yang paling penting adalah angkatan bersenjata.
Negara sebagai alat kekuasaan berarti alat pelaksana politik atau alat pelaksana ide klas yang berkuasa. Karena itu negara merupakan suatu faktor dari bangunan atas. Dan sebagai bangunan atas, negara lahir dan berdiri diatas basis serta yang melindungi basis itu. Maka watak suatu negara tidak bisa lepas dari watak basisnya atau watak dan kepentingan sistem ekonomi yangberlangsung. Watak dan fungsi tentu sesuai dengan watak dan kepentingan basis atau sistem ekonominya, dan sesuai denga watak serta kepentingan klas yang berkuasa. Tidak bisa lain.
Negara sesuai dengan sejarah lahir dan terbentuknya, tidak selamanya ada dan mutlak. Ada jaman yang masyarakatnya hidup berlangsung tanpa ada negara, yaitu masyarakat komunal primitif sebagai masyarakat yang tidak berklas karena klas-klas belum lahir atau belum ada dalam masyarakat itu. Karena itu negara pada akhirnya juga akan lenyap dari masyarakat. Akan datang masanya yang masyarakat hidup berlangsung tanpa negara., yaitu masyarakat komunisme sebagai masyarakat yang tidak berklas karena klas-klas sudah lenyap dari masyarakat itu.
Negara pada akhirnya akan lenyap dari masyarakat bersamaan dengan lenyapnya klas-klas dari masyarakat itu pula.
Revolusi
Revolusi adalah perebutan dan pergantian kekuasaan dari klas yang berkuasa kepada klas lain yang lebih maju. Dengan begitu pergantian kekuasaan kepada klas lain yang reaksioner adalah bukan revolusi, tapi kontra revolusi.
Revolusi mempunyai tiga sasaran utama, yaitu politik, ekonomi dan kebudayaan. Itu berarti revolusi yang pertama-tama ditujukan untuk merebut dan mengganti kekuasaan negara. Segera sesudah itu berhasil, harus segera merebut dan mengoper kekuasaan atas alat produksi. Kemudian sesudah kekuasaan itu mantap dan terkonsolidasi kuat, lalu merombak kebudayaan lama dengan segala sisa-sisanya untuk memenangkan dan mendominasi kebudayaan baru, kebudayaan klas yang berevolusi.
Revolusi yang sudah berhasil merebut dan mengganti kekuasaan negara, tapi tidak diteruskan untuk merebut dan mengoper kekuasaan atas alat produksi, akan berarti revolusi itu hanya dalam bentuk, dan tidak sampai pada isinya. Revolusi yang demikian, pada hakekatnya dan pada akhirnya adalah revolusi yang gagal. Sebab hakekat suatu revolusi adalah merebut dan mengoper kekuasaan atas alat produksi untuk merombak sistem ekonomi yang lama dan menggantinya dengan sistem ekonomi yang baru dari klas yang berevolusi.
Revolusi di lapangan politik berarti merebut dan mengganti kekuasaan negara, merombak aparatnya yang lama dan menggantinya dengan aparat yang baru sebagai aparat revolusi, yaitu aparat yang sesuai dan untuk melaksanakan tujuan revolusi. Dan tujuan revolusi berarti tujuan klas yang berevolusi, yaitu klas yang merebut dan mengganti kekuasaan.
Revolusi di lapangan ekonomi berarti merebut dan mengoper kekuasaan atas alat produksi. Merombak hubungan produksi yang lama dan menggantinya dengan hubungan produksi yang baru dari klas yang berevolusi, yang berarti merombak sistem ekonomi yang lama dan menggantinya dengan sistem ekonomi yang baru dari klas yang berevolusi.
Revolusi di lapangan kebudayaan berarti melawan dan merombak kebiasaan dan cara berfikir yang lama dan menggantinya dengan kebiasaan dan cara berfikir yang baru dari klas yang berevolusi.
Revolusi di lapangan politik tanpa merombak aparat yang lama dan menggantinya dengan aparat yang baru, aparat revolusi dari klas yang berevolusi, akan menghambat dan bisa membelokkan jalannya revolusi dari arah tujuan revolusi.
Revolusi di lapangan ekonomi tanpa merombak hubungan produksi dan sistem ekonomi yang lama untuk menggantinya dengan hubungan produksi dan sistem ekonomi yang baru dari klas yang berevolusi, akan tidak ada artinya bagi tujuan revolusi, yang berarti gagal.
Revolusi di lapangan politik dan ekonomi tanpa dilanjutkan atau tanpa revolusi di lapangan kebudayaan, akan bisa menyelewengkan jalannya revolusi dari arah dan tujuan revolusi itu.
Revolusi-revolusi yang sudah terjadi dalam sejarah, bisa dibagi dalam dua kategori pokok, yaitu revolusi proletar atau revolusi sosialis dan revolusi -revolusi sebelumnya. Dua kategori pokok revolusi itu mempunyai perbedaan besar dan prinsip pada watak dan sifat serta tujuannya.
Revolusi proletar atau revolusi sosialis adalah revolusinya klas bukan pemilik alat produksi atau revolusinya klas yang tertindas dan terhisap, yaitu revolusinya klas buruh atau klas pekerja terhadap klas pemilik alat alat produksi atau klas penghisap. Sedang revolusi - revolusi sebelumnya, revolusi - revolusi sebelum revolusi proletar atau sebelum revolusi sosialis adalah revolusinya klas -klas pemilik alat produksi atau klas penghisap terhadap klas lain, atau terhadap klas pemilik alat produksi atau klas penghisap yang lama.
Revolusi proletar atau revolusi sosialis bertujuan untuk menghancurkan sistem ekonomi dan masyarakat penghisapan dan menggantinya dengan sistim ekonomi dan masyarakat sosialis, yaitu sistim ekonomi dan masyarakat kolektif tanpa penghisapan. Sedang revolusi - revolusi sebelumnya bertujuan untuk mengganti sistim ekonomi dan masyarakat penghisapan yang lama dengan sistim ekonomi dan masyarakat penghisapan yang baru.
Revolusi proletar atau revolusi sosialis betugas untuk membangun sistim ekonomi dan masyarakat yang sama sekali baru, yang belum terkandung atau belum tumbuh dalam sistim ekonomi dan masyarakat yang lama yang digantinya. Sedang revolusi - revolusi sebelumnya bertugas membangun atau menegakan sistim ekonomi yang sudah terkandung atu sudah tumbuh didalam sistim ekonomi dan masyarakat yang lama yang diganti. Dengan begitu, revolusi-revolusi sebelum revolusi proletar atau sebelum revolusi sosialis berarti tidak membangun sistim ekonomi yang sama sekali baru.
Revolusi Proletar atau revolusi sosialis dan revolusi-revolusi sebelumnya yang watak, sifat dan tujuannya saling berbeda secara prinsip itu, berbeda pula praktek berlangsungnya, pelaksanaannya dan penegakannya.
Revolusi proletar atau revolusi sosialis berlangsung sampai pada penumbangan sistim ekonomi dan masyarakat yang lama beserta akar-akarnya. Pelaksanaan dan penegakannya harus dengan aparat yang baru yang bersih dari watak dan sifat-sifat lama. Sedang revolusi-revolusi sebelumnya, berlangsung sampai berlaku dan berkuasanya sistim ekonomi dan masyarakat baru dengan masih bisa membiarkan atau meneruskan berlakukanya sisa-sisa sistim ekonomi dan masyarakat lama didalam sistim ekonomi dan masyarakat baru. Pelaksanaan dan penegakannya bisa pula menggunakan atau dengan aparat-aparat lama yang masih membawa watak dan sifat-sifat lama.
Revolusi proletar atau revolusi sosialis membangun sistim ekonomi dan masyarakat yang sama sekali baru. Karena itu, didalamnya akan berlangsung kontradiksi atau pertentangan yang makin menajam antara watak dan fikiran-fikiran lama, atau antara ideologi baru dengan ideologi lama yang ditumbangkan, yang sisa-sisanya masih berusaha untuk berkuasa kembali. Watak dan fikiran atau ideologi yang baru dan yang lama itu tidak bisa saling berintegrasi atau tidak bisa diintegrasikan, dan kontradiksi atau pertentangannya tidak bisa dikompromikan. Sedang revolusi-revolusi sebelum revolusi proletar atau sebelum revolusi sosialis membangun sistim ekonomi dan masyarakat yang tidak sama sekali baru. Karena itu didalamnya tidak akan berlangsung kontradiksi atau pertentangan yang makin menajam antara watak dan fikiran atau ideologi yang lama. Tapi kontradiksi atau pertentangan antara keduanya itu akan melunak dan bisa dikompromikan serta bisa saling berintegrasi.
Revolusi-revolusi itu menjadi matang dan berlangsung atau terjadi dengan melalui syarat-syarat dalam proses krisis revolusioner. Tanda-tanda atau ciri-ciri dari krisis revolusioner itu ialah :
Massa rakyat sudah tidak puas dan tidak mau dengan keadaan yang lama yang sedang berlangsung.
Massa rakyat sudah berani dan sudah bertindak menentang dan melawan keadaan itu, baik secara bersama atau terorganisasi maupun secara sendiri-sendiri yang “anarchis”.
Klas atau pemerintah yang berkuasa sudah tidak mampu mengatasi keadaan dan tidak mampu membuat jalan keluar.
Klas yang baru sudah siap dan sudah mampu untuk menggangti kekuasaan lama, serta sudah siap tampil kedepan memimpin dan mampu melaksanakan kepemimpinan dalam perlawanan massa rakyat terhadap kekuasaan klas atau kekuasaan pemerintah lama.
Revolusi adalah perlawanan besar dan menyeluruh dari massa rakyat terhadap kekuasaan klas atau pemerintah lama yang proses kematangannya dimulai dari perlawanan-perlawanan yang kecil-kecil dan terpisah-pisah. Revolusi selalu berlangsung dengan perlawanan dan kekerasan. Tidak ada revolusi yang berlangsung secara damai.
PERANAN MASSA DAN PIMPINAN DALAM SEJARAH
Massa
Massa adalah segolongan besar manusia dalam masyarakat yang mempunyai ikatan atau persamaan kepentingan tertentu. Massa disini berarti massa pekerja atau rakyat pekerja.
Massa rakyat pekerja adalah pencipta sejarah. Massa rakyat pekerja adalah kaum produsen. Sejarah masyarakat adalah sejarah dari massa rakyat pekerja. Sejarah adalah sejarah dari kaum produsen, dan bukan sejarah dari para pimpinan.
Massa rakyat pekerja adalah juga pelaksana dan realisator ide-ide masyarakat. Tanpa massa rakyat pekerja tidak akan ada ide-ide masyarakat atau ide-ide sosial yang bisa dilaksanakan atau direalisasi.
Massa rakyat pekerja hidup dan menghidupi serta menentukan jalan hidup dan kehidupan mereka sendiri.
Massa dalam hidup dan kehidupannya memerlukan dan mempunyai pimpinan yang lahir dari antara mereka dan mereka tentukan sendiri. Massa melahirkan dan menentukan pimpinan, dan bukan sebaliknya. Massa bukan semacam domba yang hanya menurut kemana gembalanya.
Pimpinan
Pimpinan adalah orang yang menjadi poros dalam hidup dan kehidupan massa, Pimpinan menjadi pedoman dalam menempuh jalan hidup dan kehidupan massa.
Pimpinan adalah satu dengan massa dan lahir dari antara massa itu sendiri. Pimpinan adalah juga massa, tapi massa yang paling menonjol diantara mereka dan mempunyai banyak kelebihan dari yang lain, baik dalam hidup dan kehidupan, maupun dalam menempuh jalan hidup dan kehidupan itu, serta dalam mencapai kepentingan bersama.
Kemenonjolan dan kelebihan pimpinan ialah, bahwa pimpinan dalam hal itu memiliki syarat-syarat “serba paling”, yaitu paling berpengaruh, paling jauh pandangannya, paling berani, dsb. Sesuai dengan dasar kebutuhan dan kepentingan massa yang bersangkutan.
Pimpinan merupakan peresan dari massa dan cermin dari hidup dan kehidupan massanya. Pimpinan merupakan wakil dan pembawa kepentingan, perasaan dan fikiran massa yang dipimpinnya. Pimpinan yang sudah menyeleweng dan sudah tidak mewakili atau sudah tidak membawa kepentingan, perasaan dan fikiran massanya, akan ditinggalkan dan akan diganti dengan pimpinan yang baru oleh massanya.
Pimpinan lahir dari massa serta hidup dan besar dari massa. Pimpinan akan terus diikuti oleh massa selama dia mewakili dan membawa kepentingan, perasaan dan fikiran massanya. Sebaliknya, pimpinan akan jatuh dan tenggelam ditengah-tengah massa serta ditentang oleh massa dan lenyap dari massa bila dia sudah tidak lagi mewakili dan membawa kepentingan, perasaan dan fikiran massanya.
Pimpinan dan massa adalah satu. Tidak bisa dipisah-pisahkan. Massa memerlukan pimpinan dalam hidup dan kehidupannya, serta dalam menempuh jalan hidup dan kehidupannya itu, juga dalam mencapai kepentingannya. Sebaliknya, pimpinan tidak bisa lahir dan tidak bisa hidup tanpa massa. Pimpinan tanpa massa tidak akan bisa berbuat apa-apa, dan tidak ada artinya.
Pimpinan hidup satu dengan massa dan ditengah-tengah massa. Pimpinan mengerti kepentingan massa, mendengarkan suara massa, memperhatikan perasaan massa, mempelajari fikiran dan pendapat massa. Lalu menyimpulkan suara, perasaan, fikiran dan pendapat massa itu. Kemudian menjadikan kesimpulan itu sebagai garis pimpinan yang sesuai dengan kepentingan massa, dan untuk mencapai kepentingan massa. Selanjutnya mengembalikan garis pimpinan itu kepada massa untuk dilaksanakan dan direalisasi.
Kesimpulan dan garis pimpinan yang tepat sesuai dengan kepentingan massa dan sesuai dengan perasaan serta fikiran massa, akan mampu memobilisasi kekuatan massa untuk melaksanakan dan merealisasinya. Massa adalah inspirator dan realisator serta penguji dari ketepatan garis pimpinan. Dengan begitu, kesimpulan dan garis pimpinan adalah berasal dari massa, kembali kepada massa, dilaksanakan dan direalisasikan oleh massa, serta untuk kepentingan massa. Maka pada akhirnya masalah yang menentukan, dan bukan pimpinan.
Kepentingan, perasaan dan fikiran massa merupakan garis massa. Dan garis massa itu menentukan serta menjadi garis pimpinan, yang pada pelaksanaan dan realisasinya kembali berakhir kepada massa yang menentukannya.
Demikian peranan massa dan pimpinan dalam sejarah perkembangan masyarakat. Pimpinan yang menunjukkan arah dan jalannya, sedang massa yang menentukan.
Materialisme Dialektika Historis
(M.D.H Karl Marx)
Senin, 14 Juni 2010
Model-model Analisa Politik
Model-model Analisa Politik
Model Sistem Politik dari David Easton
Ciri-ciri sistem politik :
1.Ciri-ciri identifikasi
Untuk membedakan suatu sistem politik dari sistem-sistem sosial lainnya, kita harus bisa mengidentifikasinya dengan menggambarkan unit-unit dasarnya (berwujud tindakan-tindakan politik) dan membuat garis batas yang memisahkan unit-unit itu dari unit-unit yang ada di luar sistem politik itu. Dan yang termasuk dalam suatu sistem politik adalah semua tindakan yang lebih kurang langsung berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat.
2.Input (masukan) dan Output (keluaran)
Sistem politik memiliki konsekuensi-konsekuensi yang penting bagi masyarakat, yaitu keputusan-keputusan otoritatif. Konsekuensi-konsekuensi inilah yang disebut output. Untuk menjamin tetap bekerjanya suatu sistem diperlukan input-input secara ajeg. Tanpa input sistem itu tidak akan dapat berfungsi; tanpa output kita tidak dapat mengidentifikasikan pekerjaan yang dikerjakan oleh sistem itu.
3.Diferensiasi (Pembedaan hak dan kewajiban) dalam suatu system
Secara empiris tidak mungkin ditemukan suatu sistem politik di mana unit-unitnya mengerjakan kegiatan-kegiatan yang sama pada waktu yang sama. Anggota-anggota dari suatu sistem paling tidak mengenal pembagian kerja minimal yang memberikan suatu struktur tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan itu.
4.Integrasi (Penyatuan) dalam suatu system
Bila suatu sistem berstruktur ingin mempertahankan dirinya, sistem itu harus memiliki mekanisme yang bisa mengintegrasikan atau memaksa anggota-anggotanya untuk bekerja sama walaupun dalam kadar minimal sehingga mereka dapat membuat keputusan-keputusan yang otoritatif.
Ada dua jenis pokok input suatu sistem politik: yaitu tuntutan dan dukungan. Input-input inilah yang memberikan bahan mentah atau informasi yang harus diproses oleh sistem itu, dan juga energi yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup sistem itu. Ada satu fakta yang mendominasi kehidupan politik semua masyarakat: yaitu kelangkaan akan sebagian besar hal-hal atau benda-benda yang bernilai tinggi. Beberapa dari tuntutan akan hal-hal yang relatif langka itu tidak pernah masuk ke dalam sistem politik sebelum dipenuhi melalui perundingan-perundingan pribadi dari atau penyelesaian-penyelesaian oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya. Tuntutan-tuntutan itu timbul dari dua bidang pengalaman yaitu dari lingkungan di sekitar sistem itu (tuntutan eksternal) atau di dalam sistem itu sendiri (tuntutan internal).
Input-input berupa tuntutan saja tidaklah memadai untuk keberlangsungan kerja suatu sistem politik. Input tuntutan itu hanyalah bahan dasar yang dipakai untuk membuat produk akhir, yang disebut keputusan. Untuk tetap menjaga keberlangsungan fungsinya, sistem itu juga memerlukan energi dalam bentuk tindakan-tindakan atau pandangan-pandangan yang memajukan dan merintangi suatu sistem politik, tuntutan-tuntutan yang timbul di dalamnya, dan keputusan-keputusan yang dihasilkannya. Input ini disebut dukungan (support). Tanpa dukungan, tuntutan tidak akan bisa dipenuhi atau konflik mengenai tujuan tidak akan terselesaikan. Dukungan dimasukkan ke dalam sistem politik dan mengarah pada tiga sasaran: komunitas, rezim, dan pemerintah. Dan dukungan memiliki mekanisme yaitu melalui output dan politisasi.
Model Gabriel A. Almond
Kesatuan dan keutuhan tulisan ini dibentuk oleh tiga konsep, yaitu sistem, struktur, dan fungsi. Sistem kita artikan sebagai suatu konsep ekologis yang menunjukkan adanya suatu organisasi yang berinteraksi dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhinya maupun dipengaruhinya. Sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka. Untuk melakukan berbagai kegiatan ini sistem politik mempunyai lembaga-lembaga atau struktur-struktur; seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik, yang menjalankan kegiatan-kegiatan atau fungsi-fungsi tertentu, yang selanjutnya memungkinkan sistem politik itu untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Konsep-konsep itu sangat penting untuk memahami bagaimana politik dipengaruhi oleh lingkungan alam dan lingkungan manusianya, dan bagaimana politik mempengaruhi kedua lingkungannya itu. Konsep-konsep itu merupakan komponen-komponen konseptual dari suatu pendekatan ekologis terhadap politik.
Terjadi pengaruh mempengaruhi baik itu di berbagai segi struktur intern dari suatu sistem politik berubah sesuai dengan berubahnya politik ekstern, ataupun sebaliknya. Begitu juga halnya dengan kebijakan-kebijakan internnya, dan organisasi-organisasi serta lembaga-lembaga yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan itu. Sifat saling tergantung itu bukan hanya dalam hubungan antara kebijakan dengan sarana-sarana institusional itu saja. Lembaga-lembaga atau bagian-bagian dari sistem politik juga saling tergantung.
Ada beberapa struktur yang umumnya dimiliki oleh sistem politik: kelompok-kelompok kepentingan, partai-partai politik, badan legislatif, eksekutif, birokrasi, dan badan-badan peradilan. Kelemahan dari klasifikasi enam segi ini adalah karena ia tidak banyak membantu dalam memperbandingkan satu sistem politik dengan lainnya. Kalau kita dapat menyatakan bahwa lembaga-lembaga tertentu menjalankan fungsi-fungsi tertentu dengan konsekuensi-konsekuensi tertentu pula maka barulah analisis perbandingan kita itu memiliki arti.
Model-Model Analisa Politik lainnya
Apter memberikan perbedaan antara sistem politik demokratis dengan sistem politik totaliter.Sistem demokratis memberikan respon terhadap variabel-variabel krisis dengan cara berusaha menengahi kelompok-kelompok yang berselisih dalam rangka menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan dapat memperbaiki sebab-sebab ketegangan/perselisihan. Keberhasilannya tergantung pada keefektifan hubungan
antara masyarakat dengan pemerintah.
Pemerintah merupakan variabel dependen, dan masyarakat merupakan variabel independen. Sementara dalam sistem totaliter situasinya berkebalikan. Pemerintah berusaha menangani pelembagaan, sosialisasi, dan penghayatan dengan memobilisasi penduduk. Ia mentransformasikan keseluruhan masyarakat. Ia tidak menengahi di dalamnya. Ia menghimpun penduduk untuk tujuan ini. Partisipasi yang menandingi kekuasaan para elit, di mana orang-orang menetapkan prioritas menurut keadaan-keadaan mereka sendiri, di batasi.
Mitchell memberikan jenis-jenis input dan output sistem politik yang berbeda dengan David Easton. Menurut Mitchell input-input sistem politik terdiri dari tuntutan-tuntutan (demands) dan harapan-harapan (expectations), sumber-sumber (resources) dan dukungan (support). Output-output sistem politik terdiri dari tujuan-tujuan/sasaran-sasaran (goals), nilai-nilai (values) dan biaya-biaya (costs), dan kontrol-kontrol (controls).
Agak berbeda dari Easton dan Almond, Blondel memunculkan konsep konflik (conflicts). Menurutnya, dalam setiap masyarakat muncul berbagai konflik, dan fungsi sistem politik untuk “mencerna”-nya. Dia juga membedakan output menjadi dua jenis yaitu:
1.alamiah (natural): Jika sesuai dengan nilai normatif dalam masyarakat;
2.dipaksakan (imposed); jika tidak sesuai dengan nilai normatif dalam masyarakat, biasanya menyangkut tingkah laku dan pemikiran dari pemegang kekuasaan.
Sumber buku Perbandingan PemerintahanKarya Dede Mariana
Model Sistem Politik dari David Easton
Ciri-ciri sistem politik :
1.Ciri-ciri identifikasi
Untuk membedakan suatu sistem politik dari sistem-sistem sosial lainnya, kita harus bisa mengidentifikasinya dengan menggambarkan unit-unit dasarnya (berwujud tindakan-tindakan politik) dan membuat garis batas yang memisahkan unit-unit itu dari unit-unit yang ada di luar sistem politik itu. Dan yang termasuk dalam suatu sistem politik adalah semua tindakan yang lebih kurang langsung berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat.
2.Input (masukan) dan Output (keluaran)
Sistem politik memiliki konsekuensi-konsekuensi yang penting bagi masyarakat, yaitu keputusan-keputusan otoritatif. Konsekuensi-konsekuensi inilah yang disebut output. Untuk menjamin tetap bekerjanya suatu sistem diperlukan input-input secara ajeg. Tanpa input sistem itu tidak akan dapat berfungsi; tanpa output kita tidak dapat mengidentifikasikan pekerjaan yang dikerjakan oleh sistem itu.
3.Diferensiasi (Pembedaan hak dan kewajiban) dalam suatu system
Secara empiris tidak mungkin ditemukan suatu sistem politik di mana unit-unitnya mengerjakan kegiatan-kegiatan yang sama pada waktu yang sama. Anggota-anggota dari suatu sistem paling tidak mengenal pembagian kerja minimal yang memberikan suatu struktur tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan itu.
4.Integrasi (Penyatuan) dalam suatu system
Bila suatu sistem berstruktur ingin mempertahankan dirinya, sistem itu harus memiliki mekanisme yang bisa mengintegrasikan atau memaksa anggota-anggotanya untuk bekerja sama walaupun dalam kadar minimal sehingga mereka dapat membuat keputusan-keputusan yang otoritatif.
Ada dua jenis pokok input suatu sistem politik: yaitu tuntutan dan dukungan. Input-input inilah yang memberikan bahan mentah atau informasi yang harus diproses oleh sistem itu, dan juga energi yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup sistem itu. Ada satu fakta yang mendominasi kehidupan politik semua masyarakat: yaitu kelangkaan akan sebagian besar hal-hal atau benda-benda yang bernilai tinggi. Beberapa dari tuntutan akan hal-hal yang relatif langka itu tidak pernah masuk ke dalam sistem politik sebelum dipenuhi melalui perundingan-perundingan pribadi dari atau penyelesaian-penyelesaian oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya. Tuntutan-tuntutan itu timbul dari dua bidang pengalaman yaitu dari lingkungan di sekitar sistem itu (tuntutan eksternal) atau di dalam sistem itu sendiri (tuntutan internal).
Input-input berupa tuntutan saja tidaklah memadai untuk keberlangsungan kerja suatu sistem politik. Input tuntutan itu hanyalah bahan dasar yang dipakai untuk membuat produk akhir, yang disebut keputusan. Untuk tetap menjaga keberlangsungan fungsinya, sistem itu juga memerlukan energi dalam bentuk tindakan-tindakan atau pandangan-pandangan yang memajukan dan merintangi suatu sistem politik, tuntutan-tuntutan yang timbul di dalamnya, dan keputusan-keputusan yang dihasilkannya. Input ini disebut dukungan (support). Tanpa dukungan, tuntutan tidak akan bisa dipenuhi atau konflik mengenai tujuan tidak akan terselesaikan. Dukungan dimasukkan ke dalam sistem politik dan mengarah pada tiga sasaran: komunitas, rezim, dan pemerintah. Dan dukungan memiliki mekanisme yaitu melalui output dan politisasi.
Model Gabriel A. Almond
Kesatuan dan keutuhan tulisan ini dibentuk oleh tiga konsep, yaitu sistem, struktur, dan fungsi. Sistem kita artikan sebagai suatu konsep ekologis yang menunjukkan adanya suatu organisasi yang berinteraksi dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhinya maupun dipengaruhinya. Sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka. Untuk melakukan berbagai kegiatan ini sistem politik mempunyai lembaga-lembaga atau struktur-struktur; seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik, yang menjalankan kegiatan-kegiatan atau fungsi-fungsi tertentu, yang selanjutnya memungkinkan sistem politik itu untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Konsep-konsep itu sangat penting untuk memahami bagaimana politik dipengaruhi oleh lingkungan alam dan lingkungan manusianya, dan bagaimana politik mempengaruhi kedua lingkungannya itu. Konsep-konsep itu merupakan komponen-komponen konseptual dari suatu pendekatan ekologis terhadap politik.
Terjadi pengaruh mempengaruhi baik itu di berbagai segi struktur intern dari suatu sistem politik berubah sesuai dengan berubahnya politik ekstern, ataupun sebaliknya. Begitu juga halnya dengan kebijakan-kebijakan internnya, dan organisasi-organisasi serta lembaga-lembaga yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan itu. Sifat saling tergantung itu bukan hanya dalam hubungan antara kebijakan dengan sarana-sarana institusional itu saja. Lembaga-lembaga atau bagian-bagian dari sistem politik juga saling tergantung.
Ada beberapa struktur yang umumnya dimiliki oleh sistem politik: kelompok-kelompok kepentingan, partai-partai politik, badan legislatif, eksekutif, birokrasi, dan badan-badan peradilan. Kelemahan dari klasifikasi enam segi ini adalah karena ia tidak banyak membantu dalam memperbandingkan satu sistem politik dengan lainnya. Kalau kita dapat menyatakan bahwa lembaga-lembaga tertentu menjalankan fungsi-fungsi tertentu dengan konsekuensi-konsekuensi tertentu pula maka barulah analisis perbandingan kita itu memiliki arti.
Model-Model Analisa Politik lainnya
Apter memberikan perbedaan antara sistem politik demokratis dengan sistem politik totaliter.Sistem demokratis memberikan respon terhadap variabel-variabel krisis dengan cara berusaha menengahi kelompok-kelompok yang berselisih dalam rangka menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan dapat memperbaiki sebab-sebab ketegangan/perselisihan. Keberhasilannya tergantung pada keefektifan hubungan
antara masyarakat dengan pemerintah.
Pemerintah merupakan variabel dependen, dan masyarakat merupakan variabel independen. Sementara dalam sistem totaliter situasinya berkebalikan. Pemerintah berusaha menangani pelembagaan, sosialisasi, dan penghayatan dengan memobilisasi penduduk. Ia mentransformasikan keseluruhan masyarakat. Ia tidak menengahi di dalamnya. Ia menghimpun penduduk untuk tujuan ini. Partisipasi yang menandingi kekuasaan para elit, di mana orang-orang menetapkan prioritas menurut keadaan-keadaan mereka sendiri, di batasi.
Mitchell memberikan jenis-jenis input dan output sistem politik yang berbeda dengan David Easton. Menurut Mitchell input-input sistem politik terdiri dari tuntutan-tuntutan (demands) dan harapan-harapan (expectations), sumber-sumber (resources) dan dukungan (support). Output-output sistem politik terdiri dari tujuan-tujuan/sasaran-sasaran (goals), nilai-nilai (values) dan biaya-biaya (costs), dan kontrol-kontrol (controls).
Agak berbeda dari Easton dan Almond, Blondel memunculkan konsep konflik (conflicts). Menurutnya, dalam setiap masyarakat muncul berbagai konflik, dan fungsi sistem politik untuk “mencerna”-nya. Dia juga membedakan output menjadi dua jenis yaitu:
1.alamiah (natural): Jika sesuai dengan nilai normatif dalam masyarakat;
2.dipaksakan (imposed); jika tidak sesuai dengan nilai normatif dalam masyarakat, biasanya menyangkut tingkah laku dan pemikiran dari pemegang kekuasaan.
Sumber buku Perbandingan PemerintahanKarya Dede Mariana
Pengertian Hukum Panintensier Hukuman Utama dan Teori-Teori Hukuman
Pengertian Hukum Panintensier Hukuman Utama dan Teori-Teori Hukuman
Hukum Panintensier ialah segala peraturan positif mengenai “Sistem Hukuman (=Strafstelsel) dan “Sistem Tindakan” (=Matregelstelsel); dan merupakan sebagian hukum positif, yakni bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi dan cara serta tempat sanksi tersebut dilaksanakan.
Sanksi itu dapat berupa “hukuman” atau “tindakan” dan semuanya merupakan suatu sistem: dan ilmu hukum Panintensier mempelajari sistem tersebut. Setelah zaman kemerdekaan RI maka WvS tahun 1915 sebanyak mungkin disesuaikan dengan keadaan dan kepentingan suatu negara nasional, kemudian beberapa ketentuan yang bersifat colonial dicabut berdasarkan Undang-Undang RI 1946 nomor 1, Berita RI Tahun II Nomor 9 ( tanggal 15 Maret 1946).
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang RI tahun 1946 Nomor 20, Berita RI Tahun II Nomor 24 (tanggal 1 dan 15 nopember 1946), ditambah lagi satu jenis hukuman utama, yaitu “Hukuman Tutupan”, sehingga hukuman itu sekarang semuanya menjadi lima jenis:
Hukuman Utama Menurut KUHPidana ialah sebagaimana diatur dalam :
Pasal 10
Pidana Terdiri atas:
a. Pidana Pokok :
1. Pidana Mati ;
2. Pidana Penjara ;
3. Pidana Kurungan;
4. Pidana Denda ;
5. Pidana Tutupan.
b. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak – hak tertentu;
2. Perampasan barang – barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim.
Disini dapat dilihat bahwa undang-Undang membedakan dua macam hukuman yaitu: hukuma Pokok (utama) dan hukuman tambahan, dan lagi satu kejahatan atau pelanggaran hanya boleh dijatuhkan satu hukuman pokok (utama) saja, kecuali dalam perkara Tindak Pidana Ekonomi (Undang – Undang No. 7/Drt/1955) dan tindak Pidana Subversi (Undang – Undang No. 11/PnPs/1963) maka kumulasi hukuman pokok dapat dijatuhkan, yaitu hukuman badan dan hukuman denda sekaligus.
Adapun hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok jadi tidak mungkin dijatuhkan hukuman tambahan “sendirian”. Dalam KUHPidana ada beberapa Kejahatan yang diancam dengan Hukuman Mati, misalnya:
- Makar membunuh Kepala Negara, pasal 104
- Mengajak Negara asing guna menyerang RI, Pasal 111 ayat (2),
- Membunuh Kepala Negara Sahabat, Pasal 140 ayat (3),
- Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, Pasal 140 ayat (3) dan 340,
- Pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerde diefstall) Pasal 365 ayat (4),
- Pembajakan di laut, di pantai, di kali sehingga ada orang mati, Pasal 444,
- Dalam waktu perang mengkhianati dan menyerahkan kepada musush, membinasakan tempat penjagaan, alat perhubungan, gudang, sesuatu bekal perang; dan menyebabkan huru – hara, pemberontakan atau melarikan diri di kalangan tentara; Pasal 124 ayat (3),
- Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang, Pasal 127 dan 129,
- Pemerasan dengan pemberatan, Pasal 368 ayat (2).
Pasal 11 KUHPidana mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati yaitu dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, akan tetapi oleh karena ketentuan termaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi Kemerdekaan RI maka dengan penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 pelaksanaan Pidana Mati dilaksanakan dengan ditembak sampai mati disuatu tempat dalam daerah hukuman pengadilan yang menjatuhkan hukuman dalam tingkat pertama.
Ada beberapa teori tentang hukuman itu, ialah :
1. Teori Pembalasan (=Vergeldingstheorie)
Pepatah Kuno mengatakan :”Siapa yang membunuh harus dibunuh”.
2. Teori menakut-nakuti (=Afschrikingstheorie)
Hukuman harus membuat orang menjadi takut untuk melakukan kejahatan.
3. Teori Memperbaiki (=Verbenteringstheorie)
Dengan hukuman itu dimaksudkan untuk memperbaiki akhlak orang yang telah berbuat kejahatan.
4. Teori Gabungan (=Vermengistheorie)
Dengan hukuman itu di samping sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukanya, juga bermaksud untuk mencegah kejahatan, menakut-nakuti agar orang tidak berbuat kejahatan, memperbaiki akhlak orang yang telah melakukan kejahatan, juga untuk mempertahankan tata tertib dalam kehidupan bersama.
Pasal 12
(1) Hukuman penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk sementara.
(2) Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama – lamanya lima belas tahun berturut – turut.
(3) Hukuman penjara sementara boleh dijatuhkan selama-lamanya dua puluh tahun berturut – turut, dalam hal kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang-ulang, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang-ulang membuat kejahatan atau karena aturan pasal 52.
(4) Lamanya hukuman penjara sementara itu sekali- kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Pasal 13
Orang yang dihukum penjara di bagi atas beberapa kelas .
Jadi para terhukum penjara di bagi atas empat kelas : yang terberat masuk KI.I, kemudian K1.II, K1. III dan akhirnya K1.IV.
Pasal 14
Orang yang dihukum penjara wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, menurut peraturan untuk menjalankan Pasal 29.
HUKUMAN KURUNGAN
Lamanya hukuman kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun, dengan catatan bahwa maksimal ini dapat ditambah hingga menjadi satu tahun empat bulan, apabila terdapat:
a. Gabungan perbuatan (=samenloop);
b. Berulangnya melakukan kejahatan (=recidive)
c. Melanggar ketentuan dalam Pasal 52 KUHPidana;
Pasal 18
(1) Lamanya hukuman kurungan (hechtenis) serendah – rendahnya satu hari dan selama – lamanya satu tahun (KUHPidana 97);
(2) Hukuman itu boleh dijatuhkan selama-lamanya satu tahun empat bulan dalam hal dimana hukuman ditambah lantaran ada beberapa kejahatan yang dilakukan berulang-ulang atau karena hal yang ditentukan pada pasal 52 tempo yang satu tahun itu dilalui (KUHPidana 65,70,488)
(3) Hukuman itu sekali-kali tidak boleh lebih lama dari satu tahun empat bulan
Perbedaan yang penting antara hokuman kurungan dengan hukuman penjara adalah :
Hukuman penjara dapat dijalankan dalam penjara dimana saja sedangkan hukuman kurungna dengan tidak semaunya terhukum tidak dapat dijalankan diluiar daerah, dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu hukuman itu dijatuhkan
Orang yang dihukum penjara pekerjaanya lebih berat dari pada yang dihukum kurungan
Orang yang dihukum kurungan mempunyai hak pistol, hak untuk memperbaiki keadaannya di rumah penjara dengan ongkos sendiri, sedang yang dihukum penjara tidak punya (pistole) adalah uang lama prancis yang dapat dipakai untuk membeli barang-barang.
Pasal 19
Orang yang dihukum kurungan wajib mengerjakan pekerjaan orang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan peraturan untuk menjalankan pasal 29
Kepadanya diwajibkan pekerjaan yang lebih ringan dari pada yang diwajibkan kepada orang yang dihukum penjara
Pasal 20
Dalam keputusan hakim boleh ditentukan, bahwa jaksa boleh mengizinkan kepasa orang hukuman penjara atau kurrungan selama-lamanya satu bulan, untuk ada dalam kemerdekaan sehabis waktu kerja
Jika si terhukum yang mendapat kemerdekaan tersebut, tidak dating pada waktu ditempat yang ditentukan untuk mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, maka selanjutnya hukuman itu harus dijalankan bagamana biasa, kecuali kalauia tidak datang itu karena ada sebabnya yang tidak tergantung kepada kemauannya.
Yang ditentukan dalam ayat pertama tidak dapat dilakukan jika pada waktu melakukan perbuatan itu belum lalu dua tahun, sejak si tersalah itu habis menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan.
Pasal 22
Hukuman kurungan dijalani daidalam daerah (gewest) tempat kediaman si terhukum, waktu keputusan hakim dijalankan atau bila ia tidak bertempat kediaman, didalam daerah tempat ia ada pada waktu itu kecuali kalau atas permohonannya menteri kehakiman mengizinkan akan menjalani hukuman itu ditempat lain
Pasal 22
Hukuman kurungan yang harus dijalani oleh seorang hukuman yang sedang menjalani hukuman kemerdekaan (vrijheidsstraf) dalam sebuah rumah penjara untuk menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan atau keduanya, boleh atas permintaan siterhukum terus dijalani dalm rumah penjara itu juga sesudah hukuman kemerdekaan itu habis.
Hukuman kurungan yang karena itu dijalani dalam rumah penjara yang semata-mata untuk menjalani hukuman penjara tidak berubah sifat dari sebab itu
Pasal 23
Orang hukuman kurungan boleh mempebaiki nasibnya dengan ongkosnya sendiri menurut peraturan yang akan ditetapkan dalam ordonasi (KUHPidana)
Pasal 24
Orang hukuman penjara dan orang hukuman keurungan boleh diwajibkan bekerja, baik didalam maupun diluar tembok penjara tempat orang hukuman (KUHPidana)
Pasal 25
Kerja diluar tembok penjara demikian tidak diperintahkan kepada :
Orang hukuman seumur hidup
Perempuan
Orang hukuman yang menurut pemeriksaan dokter nyata tidak kuat badanya untuk pekerjaan itu (KUHPidana)
Sebagai penjelasan dikemukakan bahwa narapidana yang dihukum seumur hidup tidak diperkenankan bekerja diluar tenbok karena dikhawtirkan akan lari, sedangkan narapidana wanita tidak diperkenankan juga bekerja diluar tembok lembaga pemasyarakatan kerena pertimbangan kesusilaan
Pasal 26
Jika menurut timbangan hakim berhubungan dengan keadaan dari dan kedudukan masyarakat, si terhukum itu ada alasanya maka ditentukan dengan putusan hakim bahwa orang hokum an itu tidak akan diwajibkan bekerja diluar tembok penjara tempat orang hukuman (KUHPidana 24 s)
Pasal 27
Lamanya hukuman penjara semnetara dan hukuman kurungn itu ditentukan dalam keputusan hakim dengan menyebut banyak nya hari, minggu, bulan dan tahun tidak menyebut bagian-bagian dari itu (KUHPidana 97)
Pasal 28
Hukuman penjara dan hukuman kurungan boleh dijalani dalam rumah penjara itu juga, asal saja dalam bahagianya sendiri sendiri
Pasal 29
(1) Tentang menunjukan tempat (gedung), dimana hukuman penjara atau hukuman kurungan atau kedua macam hukuman itu dijalani, demikian jiga tentang peraturan dan urusan tempat itu, tentang membagi-bagi orang hukuman atas beberapa kelas, tentang pekerjaan, tentang upah kerja tentang pemondokan orang-orang yang dihukum, yang tinggal diluar rumah penjara, tentang perkara pengerjaan, tentang melakukan agama, tentang siasat, ketertiban, tempat tidur, tentang makanan dan tentang pakaian, ditentukan dalam ordonansi yang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, peraturan rumah tangga kepenjaraan itu ditetapkan oleh mentri kehakiman
Hukum Panintensier ialah segala peraturan positif mengenai “Sistem Hukuman (=Strafstelsel) dan “Sistem Tindakan” (=Matregelstelsel); dan merupakan sebagian hukum positif, yakni bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi dan cara serta tempat sanksi tersebut dilaksanakan.
Sanksi itu dapat berupa “hukuman” atau “tindakan” dan semuanya merupakan suatu sistem: dan ilmu hukum Panintensier mempelajari sistem tersebut. Setelah zaman kemerdekaan RI maka WvS tahun 1915 sebanyak mungkin disesuaikan dengan keadaan dan kepentingan suatu negara nasional, kemudian beberapa ketentuan yang bersifat colonial dicabut berdasarkan Undang-Undang RI 1946 nomor 1, Berita RI Tahun II Nomor 9 ( tanggal 15 Maret 1946).
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang RI tahun 1946 Nomor 20, Berita RI Tahun II Nomor 24 (tanggal 1 dan 15 nopember 1946), ditambah lagi satu jenis hukuman utama, yaitu “Hukuman Tutupan”, sehingga hukuman itu sekarang semuanya menjadi lima jenis:
Hukuman Utama Menurut KUHPidana ialah sebagaimana diatur dalam :
Pasal 10
Pidana Terdiri atas:
a. Pidana Pokok :
1. Pidana Mati ;
2. Pidana Penjara ;
3. Pidana Kurungan;
4. Pidana Denda ;
5. Pidana Tutupan.
b. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak – hak tertentu;
2. Perampasan barang – barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim.
Disini dapat dilihat bahwa undang-Undang membedakan dua macam hukuman yaitu: hukuma Pokok (utama) dan hukuman tambahan, dan lagi satu kejahatan atau pelanggaran hanya boleh dijatuhkan satu hukuman pokok (utama) saja, kecuali dalam perkara Tindak Pidana Ekonomi (Undang – Undang No. 7/Drt/1955) dan tindak Pidana Subversi (Undang – Undang No. 11/PnPs/1963) maka kumulasi hukuman pokok dapat dijatuhkan, yaitu hukuman badan dan hukuman denda sekaligus.
Adapun hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok jadi tidak mungkin dijatuhkan hukuman tambahan “sendirian”. Dalam KUHPidana ada beberapa Kejahatan yang diancam dengan Hukuman Mati, misalnya:
- Makar membunuh Kepala Negara, pasal 104
- Mengajak Negara asing guna menyerang RI, Pasal 111 ayat (2),
- Membunuh Kepala Negara Sahabat, Pasal 140 ayat (3),
- Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, Pasal 140 ayat (3) dan 340,
- Pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerde diefstall) Pasal 365 ayat (4),
- Pembajakan di laut, di pantai, di kali sehingga ada orang mati, Pasal 444,
- Dalam waktu perang mengkhianati dan menyerahkan kepada musush, membinasakan tempat penjagaan, alat perhubungan, gudang, sesuatu bekal perang; dan menyebabkan huru – hara, pemberontakan atau melarikan diri di kalangan tentara; Pasal 124 ayat (3),
- Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang, Pasal 127 dan 129,
- Pemerasan dengan pemberatan, Pasal 368 ayat (2).
Pasal 11 KUHPidana mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati yaitu dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, akan tetapi oleh karena ketentuan termaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi Kemerdekaan RI maka dengan penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 pelaksanaan Pidana Mati dilaksanakan dengan ditembak sampai mati disuatu tempat dalam daerah hukuman pengadilan yang menjatuhkan hukuman dalam tingkat pertama.
Ada beberapa teori tentang hukuman itu, ialah :
1. Teori Pembalasan (=Vergeldingstheorie)
Pepatah Kuno mengatakan :”Siapa yang membunuh harus dibunuh”.
2. Teori menakut-nakuti (=Afschrikingstheorie)
Hukuman harus membuat orang menjadi takut untuk melakukan kejahatan.
3. Teori Memperbaiki (=Verbenteringstheorie)
Dengan hukuman itu dimaksudkan untuk memperbaiki akhlak orang yang telah berbuat kejahatan.
4. Teori Gabungan (=Vermengistheorie)
Dengan hukuman itu di samping sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukanya, juga bermaksud untuk mencegah kejahatan, menakut-nakuti agar orang tidak berbuat kejahatan, memperbaiki akhlak orang yang telah melakukan kejahatan, juga untuk mempertahankan tata tertib dalam kehidupan bersama.
Pasal 12
(1) Hukuman penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk sementara.
(2) Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama – lamanya lima belas tahun berturut – turut.
(3) Hukuman penjara sementara boleh dijatuhkan selama-lamanya dua puluh tahun berturut – turut, dalam hal kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang-ulang, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang-ulang membuat kejahatan atau karena aturan pasal 52.
(4) Lamanya hukuman penjara sementara itu sekali- kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Pasal 13
Orang yang dihukum penjara di bagi atas beberapa kelas .
Jadi para terhukum penjara di bagi atas empat kelas : yang terberat masuk KI.I, kemudian K1.II, K1. III dan akhirnya K1.IV.
Pasal 14
Orang yang dihukum penjara wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, menurut peraturan untuk menjalankan Pasal 29.
HUKUMAN KURUNGAN
Lamanya hukuman kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun, dengan catatan bahwa maksimal ini dapat ditambah hingga menjadi satu tahun empat bulan, apabila terdapat:
a. Gabungan perbuatan (=samenloop);
b. Berulangnya melakukan kejahatan (=recidive)
c. Melanggar ketentuan dalam Pasal 52 KUHPidana;
Pasal 18
(1) Lamanya hukuman kurungan (hechtenis) serendah – rendahnya satu hari dan selama – lamanya satu tahun (KUHPidana 97);
(2) Hukuman itu boleh dijatuhkan selama-lamanya satu tahun empat bulan dalam hal dimana hukuman ditambah lantaran ada beberapa kejahatan yang dilakukan berulang-ulang atau karena hal yang ditentukan pada pasal 52 tempo yang satu tahun itu dilalui (KUHPidana 65,70,488)
(3) Hukuman itu sekali-kali tidak boleh lebih lama dari satu tahun empat bulan
Perbedaan yang penting antara hokuman kurungan dengan hukuman penjara adalah :
Hukuman penjara dapat dijalankan dalam penjara dimana saja sedangkan hukuman kurungna dengan tidak semaunya terhukum tidak dapat dijalankan diluiar daerah, dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu hukuman itu dijatuhkan
Orang yang dihukum penjara pekerjaanya lebih berat dari pada yang dihukum kurungan
Orang yang dihukum kurungan mempunyai hak pistol, hak untuk memperbaiki keadaannya di rumah penjara dengan ongkos sendiri, sedang yang dihukum penjara tidak punya (pistole) adalah uang lama prancis yang dapat dipakai untuk membeli barang-barang.
Pasal 19
Orang yang dihukum kurungan wajib mengerjakan pekerjaan orang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan peraturan untuk menjalankan pasal 29
Kepadanya diwajibkan pekerjaan yang lebih ringan dari pada yang diwajibkan kepada orang yang dihukum penjara
Pasal 20
Dalam keputusan hakim boleh ditentukan, bahwa jaksa boleh mengizinkan kepasa orang hukuman penjara atau kurrungan selama-lamanya satu bulan, untuk ada dalam kemerdekaan sehabis waktu kerja
Jika si terhukum yang mendapat kemerdekaan tersebut, tidak dating pada waktu ditempat yang ditentukan untuk mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, maka selanjutnya hukuman itu harus dijalankan bagamana biasa, kecuali kalauia tidak datang itu karena ada sebabnya yang tidak tergantung kepada kemauannya.
Yang ditentukan dalam ayat pertama tidak dapat dilakukan jika pada waktu melakukan perbuatan itu belum lalu dua tahun, sejak si tersalah itu habis menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan.
Pasal 22
Hukuman kurungan dijalani daidalam daerah (gewest) tempat kediaman si terhukum, waktu keputusan hakim dijalankan atau bila ia tidak bertempat kediaman, didalam daerah tempat ia ada pada waktu itu kecuali kalau atas permohonannya menteri kehakiman mengizinkan akan menjalani hukuman itu ditempat lain
Pasal 22
Hukuman kurungan yang harus dijalani oleh seorang hukuman yang sedang menjalani hukuman kemerdekaan (vrijheidsstraf) dalam sebuah rumah penjara untuk menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan atau keduanya, boleh atas permintaan siterhukum terus dijalani dalm rumah penjara itu juga sesudah hukuman kemerdekaan itu habis.
Hukuman kurungan yang karena itu dijalani dalam rumah penjara yang semata-mata untuk menjalani hukuman penjara tidak berubah sifat dari sebab itu
Pasal 23
Orang hukuman kurungan boleh mempebaiki nasibnya dengan ongkosnya sendiri menurut peraturan yang akan ditetapkan dalam ordonasi (KUHPidana)
Pasal 24
Orang hukuman penjara dan orang hukuman keurungan boleh diwajibkan bekerja, baik didalam maupun diluar tembok penjara tempat orang hukuman (KUHPidana)
Pasal 25
Kerja diluar tembok penjara demikian tidak diperintahkan kepada :
Orang hukuman seumur hidup
Perempuan
Orang hukuman yang menurut pemeriksaan dokter nyata tidak kuat badanya untuk pekerjaan itu (KUHPidana)
Sebagai penjelasan dikemukakan bahwa narapidana yang dihukum seumur hidup tidak diperkenankan bekerja diluar tenbok karena dikhawtirkan akan lari, sedangkan narapidana wanita tidak diperkenankan juga bekerja diluar tembok lembaga pemasyarakatan kerena pertimbangan kesusilaan
Pasal 26
Jika menurut timbangan hakim berhubungan dengan keadaan dari dan kedudukan masyarakat, si terhukum itu ada alasanya maka ditentukan dengan putusan hakim bahwa orang hokum an itu tidak akan diwajibkan bekerja diluar tembok penjara tempat orang hukuman (KUHPidana 24 s)
Pasal 27
Lamanya hukuman penjara semnetara dan hukuman kurungn itu ditentukan dalam keputusan hakim dengan menyebut banyak nya hari, minggu, bulan dan tahun tidak menyebut bagian-bagian dari itu (KUHPidana 97)
Pasal 28
Hukuman penjara dan hukuman kurungan boleh dijalani dalam rumah penjara itu juga, asal saja dalam bahagianya sendiri sendiri
Pasal 29
(1) Tentang menunjukan tempat (gedung), dimana hukuman penjara atau hukuman kurungan atau kedua macam hukuman itu dijalani, demikian jiga tentang peraturan dan urusan tempat itu, tentang membagi-bagi orang hukuman atas beberapa kelas, tentang pekerjaan, tentang upah kerja tentang pemondokan orang-orang yang dihukum, yang tinggal diluar rumah penjara, tentang perkara pengerjaan, tentang melakukan agama, tentang siasat, ketertiban, tempat tidur, tentang makanan dan tentang pakaian, ditentukan dalam ordonansi yang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, peraturan rumah tangga kepenjaraan itu ditetapkan oleh mentri kehakiman
pidana dan tindakan
PENDAHULUAN
Pidana tidak dapat terpisahkan dari sanksi atau hukuman bagi orang yang terjerat olehnya. Sanksi mengandung inti berupa suatu macam pidana (strafbedreiging) kepada mereka yang melakukan pelanggaran norma. Sanksi mempunyai tugas agar norma yang sudah ditetapkan itu ditaati dan dilaksanakan. Sanksi merupakan alat pemeksa atar seseorang menaati norma-noma yang berlaku dalam masyarakat. Adapun sanksi dari pelanggaran norma-norma yang telah disebutkan diatas sebagai berikut:
a. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan ialah bahwa pelanggar akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat
b. Sanksi terhadap pelanggaran norma keagamaan ialah bahwa pelanggar kelak akan mendapat siksa di akhirat.
c. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan ialah bahwa pelanggar akan mendapatkan perlakuan yang tidak terhormat dalam pergaulan dalam masyarakat.
d. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum ialah bahwa pelanggar akan mendapat sanksi sebagai alat pemaksa yaitu diserahkan kepada pemerintah atau penguasa.
Dari sanksi di atas tampak bahwa sanksi norma hukum berbeda dengan sanksi terhadap pelanggaran norma lainnya, yaitu menyerahkan pelanggarannya terhadap penguasa. Sanksi norma hukum dapat dibagi-bagi lagi berkenaan dengan adanya hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik, antara lain hukum tata negara, hukum adminitrasi negara atau tata usaha negara, dan hukum pidana. Dalam hal ini, tentu ada sanksi norma hukum tata negara, sanksi norma hukum adminitrasi negara, sanksi norma hukum pidana. Sanksi terhadap norma hukum publik adalah:
a. Sanksi terhadap pelanggar norma hukum pidana ialah pelanggar akan mendapat hukuman pidana sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP, yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tambahan.
b. Sanksi terhadap pelanggar norma hukum adminitrasi ialah pelanggar akan mendapat sanksi adminitrasi, misalnya pemberhentian, pemecatan, pemindahan tempat atau jabatan, kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat/jabatan.
Adapun yang termasuk hukum privat, antara lain hukum perdata, hukum dagang, hukum adat. Dengan demikian, ada sanksi norma hukum perdata, sanksi norma hukum dagang, dan sanksi norma hukum adat. Sanksi terhadap hukum privat adalah sebagai berikut:
a. Sanksi terhadap pelanggar hukum perdata ialah pelanggar akan mendapat kerugian atau harus mengganti rugi.
b. Sanksi terhadap pelanggar hukum dagang ialah pelangar akan mendapat pembatalan, misalnya, pembatalan suatu perjanjian pertanggungan kebakaran, pembatalan jual beli efek (obligasi, saham) di bursa-bursa efek.
c. Sanksi terhadap pelanggar hukum adat ialah pelanggar akan mendapat sanksi tidak diikutsertakan dalam musyawarah, dikucilkan dari masyarakatnya, dan lain-lain.
Cara merumuskan sanksi ada dua macam, yaitu:
a. Dalam KUHP pada umumnya kepada tiap-tiap pasal, atau juga pada ayat-ayat dari suatu pasal, yang berisikan norma langsung diikuti oleh suatu sanksi.
b. Dalam beberapa undang-undang hukum pidana lainnya, pada pasal-pasal awal ditentukan hanya norma-norma saja tanpa disertakan suatu sanksi secara langsung pada pasal tersebut. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.
PEMBAHASAN
1. Pengertian pidana dan tindakan
Istilah “tindak pidana” dipakai sebagai terjemahan dari istilah “strafbaar feit” atau “delict”. Akan tetapi didalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikenal istilah-istilaah yang tidak seragam dalam menterjemahkan “strafbaar feit”.
Adapun beberapa istilah yang dipergunakan di dalam bahasa Indonesia diantaranya sebagai berikut.
1) “peristiwa pidana” (pasal 14 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara).
2) “perbuatan pidana” atau “perbuatan yang dapat atau boleh dihukum” (Undang-undang No. 1 tahun 1951 tentang “mengubah ordonnantie tijdelik bijzondere bepalingen strafrecht yang termuat dalam LN. 1951 No.78”, kita membaca dalam pasal 2 “ perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kejahatan”. Juga didalam buku Mr. KARNI (ringkasan tentang Hukum Pidana tahun 1950).
3) “tindak pidana” (Undang-undang No. 7 tahun 1953 tentang PEMILU pasal 127-129 dan lain-lain).
4) “Pelanggaran pidana” (Mr. TIRTAAMIDJAJA dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Pidana tahun 1950).
Istilah yang paling popular dipakai adalah istilah “tindak pidana” yaitu apabila kita perhatikan buku-buku hukum pidana, serta peraturan perundanjg-undangan ukum pidana yang pada umumnya pempergunakan istilah “tindak pidana”
Mengenai apa yang dimaksud atau apa yang diartikan dengan perbuatan atau tindak pidana itu dapatlah dikemukakan beberapa pandangan para pakar antara lain:
Simons, menerangkan:
“strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang bersubungan dengan kesalahan, dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab”.
Moeljatno, merumuskan:
“strafbaar feit atau perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”.
Van hemel, menyatakan:
“strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan didalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.
R. Tresna, menyatakan:
“strafbaar feit atau peristiwa pidana, adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan perundangan lainya terhadap perbuatan mana diadakan tindak penghukuman”.
Wirjono Projodikoro, merumuskan:
“strafbaar feit atau tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana”.
Sistem tindakan (Maatregelstelsel) merupakan sebahagian dari hukum pidana positif, yakni bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi dan cara serta tempat sanksi tersebut dilaksanakan.
Tindakan yang menentukan sanksi tentunya tidak dapat lepas dari hakim sebagai pengambil kebijakan
Berikut prosedural hakim dalam mengambil putusan;
Hakim Ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan tertutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya.
Putusan pengadilan negeti dapat dijatuhkan dan di umumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada npenuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum (pasal 182 ayat (8)). Satu hal yang sangat penting tetapi tidak disebut ialah beberapa lama penundaan itu dapat berlangsung. Dalam Ned. Sv. Jelas ditentukan bahwa penundaan penjatuhan putusan hakim itu paling lama dapat berlangsung 14 hari.
Ditentukan selanjutnya dalam pasal 182 ayat (5) KUHP bahwa dalam musyawarah tersebut hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.
Dalam ayat berikutnya (ayat (6)) pasal 182 KUHP itu diatur bahwa sedapat mungkin musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka ditempuh dua cara yaitu :
a. Putusan diambil dengan suara terbanyak
b. Jika yang tersebut pada huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan, yang di pilih ialah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Pelaksanaan pengambilan keputusan sebagai mana dimaksud di muka, dicatat dalam buku himpunan putusan yang di sediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia (pasal 182 ayat(7) KUHP).
Dengan tegas dinyatakan bahwa pengambilan keputusan itu didasarkan kepada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan (pasal 191 KUHP).
Dalam Undang-undang pidana khusus dikenal pula peradilan in absentia yaitu pada delik ekonomi (pasal 16 UUTPE) di kenal peradilan in absentia terdapat orang yang tidak dikenal, tetapi terbatas pada penjatuhan pidana perampasan barang-barang yang telah disita. Begitupula dalam delik korupsi (pasal 23 UUPTPK) dapat dijatuhkan pidana tanpa hadirnya terdakwa. Hal yang sama berlaku dalam delik subversi (pasal 11 ayat (1)UUPKS).
Begitu pula dalam hal orang yang telah meninggal menurut Pasal 16 UUPTE dan pasal 23 ayat (5) UUPTPK. Atas tuntutan penuntut umum dengan putusan pengadilan dapat dijatuhkan pidana perampasan barang-barang yang telah disita. Hal ini berbeda dengan ketentuan pidana umum (KUHP). Denga kematian terdakwa maka perkaranya menjadi selsai.sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim kietua sidang wajib memberitahu kiepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya yaitu:
a. Hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukian yaitu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat (2) KUHAP);
c. Haki minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh unjdang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (pasal 169 ayat (3) KUHAP Jo. UU grasi);
d. Hak minta banding dalm tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2) KUHAP (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat (2) KUHAP);
e. Hak segera mencabut pernyataan sebagai mana dimaksud pada butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti ditentukan dalam pasal 235 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah di cabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (pasal 196 ayat (3) KUHAP).
2. Unsur-unsur dan perbuatan pidana
Menurut Moeljatno
1) Unsur-unsur formiel
a) Perbuatan manusia
b) Perbuatan itu dilarang oleh suatu hukum
c) Larangan itu disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu
d) Larangan itu di langgar oleh manusia
2) Unsur-unsur materiel
Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak patut dilakukan.
Menurut Rancangan KUHP Nasional
1) Unsur-unsur formal
a) Perbuatan sesuatu
b) Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
c) Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
d) Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam denmgan pidana
2) Unsur-unsur materiel
Perbuatan itu harus bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi, meskipun perbuatan itu memenuhi perumusan Undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Di dalam ilmu hukum pidana unsur-unsur tindak pidana itu dibedakan dalam dua macam, yaitu:
a. Unsur objektif
Unsur objektif adalah unsur yang terdapat diluar si pelaku tindak pidana.
Menurut PAF. Lamintang, unsur objektif adalah:
“unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu didalam keadaan-keadaan mana tindak dari sipelaku itu harus dilakukan”.
Unsur objektif ini meliputi:
1) Perbuatan atau kelakuan manusia
Perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu) misalnya : membunuh (pasal 338 KUHP), menganiaya (pasal 351 KUHP), mencuri (pasal 362 KUHP), menggelapkan (pasal 372 KUHP), dan lain-lain.
Dan ada pula yang pasif (tidak berbuat sesuatu), misalnya : tidak melaporkan kepada yang berwajib atau kepada yang terancam sedangkan ia mengetahui ada sesuatu permufakatan jahat, atau adanya niat untuk melakukan kejahatan tertentu (pasal 164 dan 165 KUHP), tidak mengindahkan kewajiban menurut undang-undang sebagai saksi, saksi ahli atau juru bahasa (pasal 224 KUHP), tidak memberi pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi maut (pasal 513 KUHP).
2) Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik-delik
Hal ini terdapat didalam delik-delik material atau delik-delik yang dirumuskan secara material, misalnya : pembunuhan (pasal 338 KUHP), penganiayaan (pasal 351 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), dan lain-lain.
3) Unsur melawan Hukum
Setiap perbuatan yang dilarang dam diancam pidana oleh peraturan per-undang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum (wedderechtelijkheid) (rechtsdrigkeit) meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusannya.
Ternyata sebagian besar dari perumusan delik dalam KUHP tidak menyebutkan dengan tegas unsur melawan hukum ini hanya beberapa delik saja yang menyebutkan dengan tegas seperti dengan melawan hukum merampas kemerdekaan (pasal 333 KUHP), untuk dimilikinya secara melawan hukum (pasal 365 KUHP), dengan melawan hukum menghancurkan (pasal 406 KUHP), dan lain-lain.
4) Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa tindak pidana yang untuk dapat memperoleh sifat tindak pidananya memerlukan suatu hal-hal objektif yang menyertainya seperti: penghasutan (pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (pasal 282 KUHP), pengemisan (pasal 504 KUHP), mabuk (pasal 536 KUHP)(dimana tindak pidana-tindak pidana tersebut harus dilakukan dimuka umum), melarikan wanita belum dewasa (pasal 332 KUHP) 1) butir 1 KUHP) (tindak pidana ini harus disetujui oleh wanita tersebut tetapi pihak orang tuanya atau walinya tidak menyetujuinya), dan lain-lain.
Selain daripada itu, ada pula beberapa tindak pidana yang untuk dapat memperoleh sifat tindak pidananya memerlukan hal-hal subjektif seperti kejahatan jabatan (pasal 413-437 KUHP)(harus dilakukan oleh pegawai negeri), pembunuhan anak sendiri (pasal 341-342 KUHP) (harus dilakukan ibunya), merugikan para penagih (pasal 396 KUHP) (harus dilakukan oleh pengusaha). Unsur-unsur tersebut diatas harus ada pada waktu perbuatan dilakukan oleh karena itu maka disebut dengan “yang menentukan sifat pidana”.
5) Unsur yang memberatkan pidana
Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidananya diperberat, se4perti merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP) diancam pidana penjara paling lama 8 tahun (ayat 1), jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidananya diperberat menjadi paling lama 9 tahun (ayat 2) dan apabila mengakibatkan mati ancaman pidananya diperberat lagi menjadi penjara paling lama 12 tahun (ayat 3), penganiayaan (pasal 351 KUHP) ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (ayat 1) apabila penganiayaannya mengakibatkan luka-luka berat maka ancaman pidananya diperberat menjadi penjara paling lama 5 tahun (ayat 2) jika mengakibatkan mati ancaman pidananya diperberat lagi menjadi penjara paling lama 12 tahun (ayat 3), dan lain-lain.
6) Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana
Hal ini misalnya : dengan sukarela masuk tentara negara asing yang di ketahuinya bahwa negara itu akan perang dengan indonesia pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perangsebagai mana diatur pasal 123 KUHP, tidak melaporkan kepada yang berwajib atau kepada orang yang terancam jika mengetahui akan adanya kejahatan-kejahatan tertentu (pelakunya hanya dapat dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan) (pasal 164,165 KUHP), membujuk atau membantu orang lain untuk bunuh diri (pelakunya hanya dapat dipidana kalau orang itu jadi bunuh diri) (pasal 345 KUHP), tidak memberi pertolongan kepada orang yang sedang menhadapi maut (pelakunya hanya dapat dipidana kalau kemudian orang itu meninggal dunia) (pasal 531 KUHP).
b. Unsur subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang terdapat didalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi:
1) Kesengajaan (Dolus)
Hal ini terdapat seperti dalam : melanggar kesusilaan (pasal 281 KUHP) merampas kemerdekaan (pasal 333 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan lain-lain.
2) Kealpaan (Culpa)
Hal ini terdapat seperti dalam : dirampas kemerdekaan (pasal 334 KUHP), menyebabkan mati (pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
3) Niat (voortnemen)
Hal ini terdapat dalam percobaan (poging) (pasal 53 KUHP).
4) Maksud (Oogmerk)
Hal ini seperti dalam : pencurian (pasal 362 KUHP), pemerasan (pasal 368 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), dan lain-lain.
5) Dengan rencana lebih dahulu
Hal ini terdapat seperti dalam : pembunuhan dengan rencana (pasal 340 KUHP), pembunuhan anak sendiri dengan rencana (pasal 342 KUHP).
6) Perasaan takut (vrees)
Hal ini di atur seperti dalam : membuang anak sendiri (pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (pasal 342 KUHP).
Sifat Melawan Hukum
Perbuatan-perbuatan hukum pidana yang harus diperhatikan adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum. Inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana dengan adanya pencantuman perbuatan melawan hukum itu, lebih mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum itu, karena pengertian melawan hukum lebih luas dan umum daripada kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, ruang gerak dari perbuatan yang dapat dihukum itu lebih luas pula, dan tidal terpaku untuk lebih dahulu untuk mendapatkan bukti jika diduga adanya suatu kejahatan atau pelanggaran.
Sifat melawan hukum (onrechtmatigheid) juga dinamakan sifat melawan hukum (wederrechttelijkkheid) dari tindak pidana yang merupakan sifat yang paling penting, dari hukum pidana yang memuat ancaman hukum pidana atas pelanggaran norma-norma hukum, yang ada dibidang hukum lain, yaitu hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum tata usaha negara.
Mengenai hal ini, sebagaimana diuraikan oleh Prof. Moeljatno, SH. Dalam bukunya Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana adalah sebagai berikut, ”ada dua pendapat, yaitu pertama, apabila perbuatan tersebut telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukunya perbuatan sudah ternyata, dari sifat pelanggarannya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formil atau ajaran melawan hukum yang formil. Kedua, berpendapat bahwa kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-udang belum tentu bersifat melawan hukum. Menurut mereka, yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja karena disamping undang-undang (hukum yang tertulis), ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian ini dinamakan pendirian yang materiel atau ajaran melawan hukum yang materiel.”
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dalam bukunya mengatakan sebagai berikut, ”oenrecthmatigheid ini juga dinamakan wederrechtlijkheid yang berarti sama. Akan tetapi, dengan nama wederrechtlijkheid ini, adakalanya unsur ini secara tegas disebutkan dalam perumusan ketentuan hukum pidana.” seperti dikatakan HR. Nederland tahun 1919, yang terkenal dengan nama Lindenbaum-Cohen Arrest mengenai perkara perdata, bahwa, ”perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige) bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet tetapi juga perbuatan yang dipandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat.”
Jadi, perbuatan melanggar hukum untuk perkara perdata juga berlaku untuk perkara pidana, tetapi istilah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ditujukan untuk kasus perdata, sedangkan istilah melawan hukum (wederrechtlijkheid) ditujukan untuk kasus pidana. Dengan demikian, akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah perdata itu sanksinya harus mengganti kerugian, sedangkan akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah pidana itu, sanksinya harus menerima hukuman (mati, penjara, kurungan, denda) sesuai dengan berat atau ringannya masalah.
Kalau kita perhatikan dalam urusan rancangan KUHP yang akan datang, jenis-jenis pidana adalah sebagai berikut:
a. Pidana pokok adalah: ke-1 pidana pemasyarakatan, ke-2 pidana tutupan, dan ke-3 pidana pengawasan.
b. Urutan pidana pokok diatas menentukan berat-ringannya pidana.
c. Pidana tambahan adalah: ke-1 pencabutan hak-hak tertentu, ke-2 perampasan barang-barang tertentu dan tagihan, ke-3 pengumuman putusan hakim, ke-4 pembayaran ganti kerugian, dan ke-5 pemenuhan kawajiban adat.
d. Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus.
Alasan-alasan Yang Menghilangkan Sifat Perbuatan Pidana
Didalam titel ketiga dari Buku Pertama KUHP, terdapat hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pidana, yaitu:
1. Tak mampubertanggung jawab : Pasal 44 (1).
2. Belum berumur 16 Tahun : Pasal 45 s/d 27.
3. Daya Paksa : Pasal 48.
4. Pembelaan terpaksa : Pasal 49 (1) dan (2).
5. Ketentuan undang-undang : Pasal 50.
6. Perintah jabatan : Pasal 51 (1) dan (2).
7. Pemberatan karena jabatan : Pasal 52 dan Pasal 52 a.
Selain itu, terdapat pula didalam buku kedua KUHP yaitu pasal 310 ayat 3. menurut Prof. Moeljatno, SH. Dalam bukunya, alasan-alasan yang menghapus pidana dibeda-bedakan menjadi:
1. Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar.
2. Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapus kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum. Jadi, tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi ia tetap tida dipidana karena tidak ada kesalahan.
3. Alasan penghapus penuntutan, disini masalahnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jadi, tidak ada pikiran mengenai sifat perbuatan maupun sifat orang yang melakukan perbuatan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum. Kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang melakukan perbuatan ta dijatuhi pidana.
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dalam bukunya Alasan-alasan Menghilangkan sifat Tindak Pidana, ada dua macam jenis pertama yaitu sebagai berikut:
1. Adanya suatu peraturan undang-undang yang melaksanakannya justru berupa perbuatan yang bersangkutan.
2. Keperluan membela diri atau noodweer.
3. Apabila perbuatan yang bersangkutan itu ditujukan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh seorang penguasa berwenang.
Alasan golongan diatas sering dinamakan Fait justificatief atau hal yang menghalalkan perbuatannya. Jenis kedua dari alasan-alasan menghilangkan sifat tidak pidana ialah bahwa semua unsur tindak pidana, termasuh unsur melanggar hukum tetap ada, tetapi ada hal-hal khusus yang menjadikan pelaku tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dua hal ini melekat pada person atau pribadi dari si pelaku, yang termuat dalam:
1. Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seseorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada orang itu berdasarkan kurang bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya berpikir seorang pelaku itu.
2. Pasal 48 KUHP yang mengatakan, tidak dapat dihukum seorang yang untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan didorong oleh suatu paksaan yang tidak dapat dicegah (overmacht).
3. Pasal 49 ayat 2 KUHP yang menyatakan, tidak dapat dihukum seorang yang melanggar batas membela diri, disebabkan oleh suatu perasaan goyang sebagai akibat serangan terhadap dirinya.
4. Pasal 51 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa suatu perintah jabatan yang tidak sah tidak menghilangkan sifat tindak pidana, kecuali bila si pelaku sebagai orang bawahan secara jujur mengira bahwa si pemberi perintah berwenang untuk itu, dan lagi perbuatan yang bersangkutan berada dalam lingkungan pekerjaan seseorang bawahan tadi.
Alasan golongan yang kedua sering disebut fait de’excuse atau hal yang memaafkan si pelaku. Pendapat Bambang Poernomo, SH. Dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana, sebagai berikut:
1. Didalam peraturan umum yang terdiri diatas Pasal 51 ayat 1.
2. Didalam ketentuan delik khusus yang terdiri atas saksi dan dokter, perelahian tanding pasal 186 ayat 1, pencemaran pasal 310 ayat 3, fitnah pasal 314.
3. Diluar kitab undang-undang, yaitu terdiri atas, oleh orang tua, guru, wali.
KESIMPULAN
1. Istilah “tindak pidana” dipakai sebagai terjemahan dari istilah “strafbaar feit” atau “delict”. Akan tetapi didalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikenal istilah-istilaah yang tidak seragam dalam menterjemahkan “strafbaar feit”. “strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan didalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.
2. Unsur objektif, Perbuatan atau kelakuan manusia, Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik-delik, Unsur melawan Hukum, unsur lain yang menentukan sifat pidana, unsur yang memberatkan pidana, unsur tambahan yang menentukan pidana dan unsur subjektif, kesengajaan, kealpaan, niat, maksud, dengan rencana lebih dahulu, takut.
Pidana tidak dapat terpisahkan dari sanksi atau hukuman bagi orang yang terjerat olehnya. Sanksi mengandung inti berupa suatu macam pidana (strafbedreiging) kepada mereka yang melakukan pelanggaran norma. Sanksi mempunyai tugas agar norma yang sudah ditetapkan itu ditaati dan dilaksanakan. Sanksi merupakan alat pemeksa atar seseorang menaati norma-noma yang berlaku dalam masyarakat. Adapun sanksi dari pelanggaran norma-norma yang telah disebutkan diatas sebagai berikut:
a. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan ialah bahwa pelanggar akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat
b. Sanksi terhadap pelanggaran norma keagamaan ialah bahwa pelanggar kelak akan mendapat siksa di akhirat.
c. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan ialah bahwa pelanggar akan mendapatkan perlakuan yang tidak terhormat dalam pergaulan dalam masyarakat.
d. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum ialah bahwa pelanggar akan mendapat sanksi sebagai alat pemaksa yaitu diserahkan kepada pemerintah atau penguasa.
Dari sanksi di atas tampak bahwa sanksi norma hukum berbeda dengan sanksi terhadap pelanggaran norma lainnya, yaitu menyerahkan pelanggarannya terhadap penguasa. Sanksi norma hukum dapat dibagi-bagi lagi berkenaan dengan adanya hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik, antara lain hukum tata negara, hukum adminitrasi negara atau tata usaha negara, dan hukum pidana. Dalam hal ini, tentu ada sanksi norma hukum tata negara, sanksi norma hukum adminitrasi negara, sanksi norma hukum pidana. Sanksi terhadap norma hukum publik adalah:
a. Sanksi terhadap pelanggar norma hukum pidana ialah pelanggar akan mendapat hukuman pidana sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP, yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tambahan.
b. Sanksi terhadap pelanggar norma hukum adminitrasi ialah pelanggar akan mendapat sanksi adminitrasi, misalnya pemberhentian, pemecatan, pemindahan tempat atau jabatan, kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat/jabatan.
Adapun yang termasuk hukum privat, antara lain hukum perdata, hukum dagang, hukum adat. Dengan demikian, ada sanksi norma hukum perdata, sanksi norma hukum dagang, dan sanksi norma hukum adat. Sanksi terhadap hukum privat adalah sebagai berikut:
a. Sanksi terhadap pelanggar hukum perdata ialah pelanggar akan mendapat kerugian atau harus mengganti rugi.
b. Sanksi terhadap pelanggar hukum dagang ialah pelangar akan mendapat pembatalan, misalnya, pembatalan suatu perjanjian pertanggungan kebakaran, pembatalan jual beli efek (obligasi, saham) di bursa-bursa efek.
c. Sanksi terhadap pelanggar hukum adat ialah pelanggar akan mendapat sanksi tidak diikutsertakan dalam musyawarah, dikucilkan dari masyarakatnya, dan lain-lain.
Cara merumuskan sanksi ada dua macam, yaitu:
a. Dalam KUHP pada umumnya kepada tiap-tiap pasal, atau juga pada ayat-ayat dari suatu pasal, yang berisikan norma langsung diikuti oleh suatu sanksi.
b. Dalam beberapa undang-undang hukum pidana lainnya, pada pasal-pasal awal ditentukan hanya norma-norma saja tanpa disertakan suatu sanksi secara langsung pada pasal tersebut. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.
PEMBAHASAN
1. Pengertian pidana dan tindakan
Istilah “tindak pidana” dipakai sebagai terjemahan dari istilah “strafbaar feit” atau “delict”. Akan tetapi didalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikenal istilah-istilaah yang tidak seragam dalam menterjemahkan “strafbaar feit”.
Adapun beberapa istilah yang dipergunakan di dalam bahasa Indonesia diantaranya sebagai berikut.
1) “peristiwa pidana” (pasal 14 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara).
2) “perbuatan pidana” atau “perbuatan yang dapat atau boleh dihukum” (Undang-undang No. 1 tahun 1951 tentang “mengubah ordonnantie tijdelik bijzondere bepalingen strafrecht yang termuat dalam LN. 1951 No.78”, kita membaca dalam pasal 2 “ perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kejahatan”. Juga didalam buku Mr. KARNI (ringkasan tentang Hukum Pidana tahun 1950).
3) “tindak pidana” (Undang-undang No. 7 tahun 1953 tentang PEMILU pasal 127-129 dan lain-lain).
4) “Pelanggaran pidana” (Mr. TIRTAAMIDJAJA dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Pidana tahun 1950).
Istilah yang paling popular dipakai adalah istilah “tindak pidana” yaitu apabila kita perhatikan buku-buku hukum pidana, serta peraturan perundanjg-undangan ukum pidana yang pada umumnya pempergunakan istilah “tindak pidana”
Mengenai apa yang dimaksud atau apa yang diartikan dengan perbuatan atau tindak pidana itu dapatlah dikemukakan beberapa pandangan para pakar antara lain:
Simons, menerangkan:
“strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang bersubungan dengan kesalahan, dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab”.
Moeljatno, merumuskan:
“strafbaar feit atau perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”.
Van hemel, menyatakan:
“strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan didalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.
R. Tresna, menyatakan:
“strafbaar feit atau peristiwa pidana, adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan perundangan lainya terhadap perbuatan mana diadakan tindak penghukuman”.
Wirjono Projodikoro, merumuskan:
“strafbaar feit atau tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana”.
Sistem tindakan (Maatregelstelsel) merupakan sebahagian dari hukum pidana positif, yakni bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi dan cara serta tempat sanksi tersebut dilaksanakan.
Tindakan yang menentukan sanksi tentunya tidak dapat lepas dari hakim sebagai pengambil kebijakan
Berikut prosedural hakim dalam mengambil putusan;
Hakim Ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan tertutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya.
Putusan pengadilan negeti dapat dijatuhkan dan di umumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada npenuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum (pasal 182 ayat (8)). Satu hal yang sangat penting tetapi tidak disebut ialah beberapa lama penundaan itu dapat berlangsung. Dalam Ned. Sv. Jelas ditentukan bahwa penundaan penjatuhan putusan hakim itu paling lama dapat berlangsung 14 hari.
Ditentukan selanjutnya dalam pasal 182 ayat (5) KUHP bahwa dalam musyawarah tersebut hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.
Dalam ayat berikutnya (ayat (6)) pasal 182 KUHP itu diatur bahwa sedapat mungkin musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka ditempuh dua cara yaitu :
a. Putusan diambil dengan suara terbanyak
b. Jika yang tersebut pada huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan, yang di pilih ialah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Pelaksanaan pengambilan keputusan sebagai mana dimaksud di muka, dicatat dalam buku himpunan putusan yang di sediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia (pasal 182 ayat(7) KUHP).
Dengan tegas dinyatakan bahwa pengambilan keputusan itu didasarkan kepada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan (pasal 191 KUHP).
Dalam Undang-undang pidana khusus dikenal pula peradilan in absentia yaitu pada delik ekonomi (pasal 16 UUTPE) di kenal peradilan in absentia terdapat orang yang tidak dikenal, tetapi terbatas pada penjatuhan pidana perampasan barang-barang yang telah disita. Begitupula dalam delik korupsi (pasal 23 UUPTPK) dapat dijatuhkan pidana tanpa hadirnya terdakwa. Hal yang sama berlaku dalam delik subversi (pasal 11 ayat (1)UUPKS).
Begitu pula dalam hal orang yang telah meninggal menurut Pasal 16 UUPTE dan pasal 23 ayat (5) UUPTPK. Atas tuntutan penuntut umum dengan putusan pengadilan dapat dijatuhkan pidana perampasan barang-barang yang telah disita. Hal ini berbeda dengan ketentuan pidana umum (KUHP). Denga kematian terdakwa maka perkaranya menjadi selsai.sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim kietua sidang wajib memberitahu kiepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya yaitu:
a. Hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukian yaitu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat (2) KUHAP);
c. Haki minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh unjdang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (pasal 169 ayat (3) KUHAP Jo. UU grasi);
d. Hak minta banding dalm tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2) KUHAP (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat (2) KUHAP);
e. Hak segera mencabut pernyataan sebagai mana dimaksud pada butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti ditentukan dalam pasal 235 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah di cabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (pasal 196 ayat (3) KUHAP).
2. Unsur-unsur dan perbuatan pidana
Menurut Moeljatno
1) Unsur-unsur formiel
a) Perbuatan manusia
b) Perbuatan itu dilarang oleh suatu hukum
c) Larangan itu disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu
d) Larangan itu di langgar oleh manusia
2) Unsur-unsur materiel
Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak patut dilakukan.
Menurut Rancangan KUHP Nasional
1) Unsur-unsur formal
a) Perbuatan sesuatu
b) Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
c) Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
d) Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam denmgan pidana
2) Unsur-unsur materiel
Perbuatan itu harus bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi, meskipun perbuatan itu memenuhi perumusan Undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Di dalam ilmu hukum pidana unsur-unsur tindak pidana itu dibedakan dalam dua macam, yaitu:
a. Unsur objektif
Unsur objektif adalah unsur yang terdapat diluar si pelaku tindak pidana.
Menurut PAF. Lamintang, unsur objektif adalah:
“unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu didalam keadaan-keadaan mana tindak dari sipelaku itu harus dilakukan”.
Unsur objektif ini meliputi:
1) Perbuatan atau kelakuan manusia
Perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu) misalnya : membunuh (pasal 338 KUHP), menganiaya (pasal 351 KUHP), mencuri (pasal 362 KUHP), menggelapkan (pasal 372 KUHP), dan lain-lain.
Dan ada pula yang pasif (tidak berbuat sesuatu), misalnya : tidak melaporkan kepada yang berwajib atau kepada yang terancam sedangkan ia mengetahui ada sesuatu permufakatan jahat, atau adanya niat untuk melakukan kejahatan tertentu (pasal 164 dan 165 KUHP), tidak mengindahkan kewajiban menurut undang-undang sebagai saksi, saksi ahli atau juru bahasa (pasal 224 KUHP), tidak memberi pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi maut (pasal 513 KUHP).
2) Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik-delik
Hal ini terdapat didalam delik-delik material atau delik-delik yang dirumuskan secara material, misalnya : pembunuhan (pasal 338 KUHP), penganiayaan (pasal 351 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), dan lain-lain.
3) Unsur melawan Hukum
Setiap perbuatan yang dilarang dam diancam pidana oleh peraturan per-undang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum (wedderechtelijkheid) (rechtsdrigkeit) meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusannya.
Ternyata sebagian besar dari perumusan delik dalam KUHP tidak menyebutkan dengan tegas unsur melawan hukum ini hanya beberapa delik saja yang menyebutkan dengan tegas seperti dengan melawan hukum merampas kemerdekaan (pasal 333 KUHP), untuk dimilikinya secara melawan hukum (pasal 365 KUHP), dengan melawan hukum menghancurkan (pasal 406 KUHP), dan lain-lain.
4) Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa tindak pidana yang untuk dapat memperoleh sifat tindak pidananya memerlukan suatu hal-hal objektif yang menyertainya seperti: penghasutan (pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (pasal 282 KUHP), pengemisan (pasal 504 KUHP), mabuk (pasal 536 KUHP)(dimana tindak pidana-tindak pidana tersebut harus dilakukan dimuka umum), melarikan wanita belum dewasa (pasal 332 KUHP) 1) butir 1 KUHP) (tindak pidana ini harus disetujui oleh wanita tersebut tetapi pihak orang tuanya atau walinya tidak menyetujuinya), dan lain-lain.
Selain daripada itu, ada pula beberapa tindak pidana yang untuk dapat memperoleh sifat tindak pidananya memerlukan hal-hal subjektif seperti kejahatan jabatan (pasal 413-437 KUHP)(harus dilakukan oleh pegawai negeri), pembunuhan anak sendiri (pasal 341-342 KUHP) (harus dilakukan ibunya), merugikan para penagih (pasal 396 KUHP) (harus dilakukan oleh pengusaha). Unsur-unsur tersebut diatas harus ada pada waktu perbuatan dilakukan oleh karena itu maka disebut dengan “yang menentukan sifat pidana”.
5) Unsur yang memberatkan pidana
Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidananya diperberat, se4perti merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP) diancam pidana penjara paling lama 8 tahun (ayat 1), jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidananya diperberat menjadi paling lama 9 tahun (ayat 2) dan apabila mengakibatkan mati ancaman pidananya diperberat lagi menjadi penjara paling lama 12 tahun (ayat 3), penganiayaan (pasal 351 KUHP) ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (ayat 1) apabila penganiayaannya mengakibatkan luka-luka berat maka ancaman pidananya diperberat menjadi penjara paling lama 5 tahun (ayat 2) jika mengakibatkan mati ancaman pidananya diperberat lagi menjadi penjara paling lama 12 tahun (ayat 3), dan lain-lain.
6) Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana
Hal ini misalnya : dengan sukarela masuk tentara negara asing yang di ketahuinya bahwa negara itu akan perang dengan indonesia pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perangsebagai mana diatur pasal 123 KUHP, tidak melaporkan kepada yang berwajib atau kepada orang yang terancam jika mengetahui akan adanya kejahatan-kejahatan tertentu (pelakunya hanya dapat dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan) (pasal 164,165 KUHP), membujuk atau membantu orang lain untuk bunuh diri (pelakunya hanya dapat dipidana kalau orang itu jadi bunuh diri) (pasal 345 KUHP), tidak memberi pertolongan kepada orang yang sedang menhadapi maut (pelakunya hanya dapat dipidana kalau kemudian orang itu meninggal dunia) (pasal 531 KUHP).
b. Unsur subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang terdapat didalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi:
1) Kesengajaan (Dolus)
Hal ini terdapat seperti dalam : melanggar kesusilaan (pasal 281 KUHP) merampas kemerdekaan (pasal 333 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan lain-lain.
2) Kealpaan (Culpa)
Hal ini terdapat seperti dalam : dirampas kemerdekaan (pasal 334 KUHP), menyebabkan mati (pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
3) Niat (voortnemen)
Hal ini terdapat dalam percobaan (poging) (pasal 53 KUHP).
4) Maksud (Oogmerk)
Hal ini seperti dalam : pencurian (pasal 362 KUHP), pemerasan (pasal 368 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), dan lain-lain.
5) Dengan rencana lebih dahulu
Hal ini terdapat seperti dalam : pembunuhan dengan rencana (pasal 340 KUHP), pembunuhan anak sendiri dengan rencana (pasal 342 KUHP).
6) Perasaan takut (vrees)
Hal ini di atur seperti dalam : membuang anak sendiri (pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (pasal 342 KUHP).
Sifat Melawan Hukum
Perbuatan-perbuatan hukum pidana yang harus diperhatikan adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum. Inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana dengan adanya pencantuman perbuatan melawan hukum itu, lebih mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum itu, karena pengertian melawan hukum lebih luas dan umum daripada kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, ruang gerak dari perbuatan yang dapat dihukum itu lebih luas pula, dan tidal terpaku untuk lebih dahulu untuk mendapatkan bukti jika diduga adanya suatu kejahatan atau pelanggaran.
Sifat melawan hukum (onrechtmatigheid) juga dinamakan sifat melawan hukum (wederrechttelijkkheid) dari tindak pidana yang merupakan sifat yang paling penting, dari hukum pidana yang memuat ancaman hukum pidana atas pelanggaran norma-norma hukum, yang ada dibidang hukum lain, yaitu hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum tata usaha negara.
Mengenai hal ini, sebagaimana diuraikan oleh Prof. Moeljatno, SH. Dalam bukunya Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana adalah sebagai berikut, ”ada dua pendapat, yaitu pertama, apabila perbuatan tersebut telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukunya perbuatan sudah ternyata, dari sifat pelanggarannya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formil atau ajaran melawan hukum yang formil. Kedua, berpendapat bahwa kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-udang belum tentu bersifat melawan hukum. Menurut mereka, yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja karena disamping undang-undang (hukum yang tertulis), ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian ini dinamakan pendirian yang materiel atau ajaran melawan hukum yang materiel.”
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dalam bukunya mengatakan sebagai berikut, ”oenrecthmatigheid ini juga dinamakan wederrechtlijkheid yang berarti sama. Akan tetapi, dengan nama wederrechtlijkheid ini, adakalanya unsur ini secara tegas disebutkan dalam perumusan ketentuan hukum pidana.” seperti dikatakan HR. Nederland tahun 1919, yang terkenal dengan nama Lindenbaum-Cohen Arrest mengenai perkara perdata, bahwa, ”perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige) bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet tetapi juga perbuatan yang dipandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat.”
Jadi, perbuatan melanggar hukum untuk perkara perdata juga berlaku untuk perkara pidana, tetapi istilah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ditujukan untuk kasus perdata, sedangkan istilah melawan hukum (wederrechtlijkheid) ditujukan untuk kasus pidana. Dengan demikian, akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah perdata itu sanksinya harus mengganti kerugian, sedangkan akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah pidana itu, sanksinya harus menerima hukuman (mati, penjara, kurungan, denda) sesuai dengan berat atau ringannya masalah.
Kalau kita perhatikan dalam urusan rancangan KUHP yang akan datang, jenis-jenis pidana adalah sebagai berikut:
a. Pidana pokok adalah: ke-1 pidana pemasyarakatan, ke-2 pidana tutupan, dan ke-3 pidana pengawasan.
b. Urutan pidana pokok diatas menentukan berat-ringannya pidana.
c. Pidana tambahan adalah: ke-1 pencabutan hak-hak tertentu, ke-2 perampasan barang-barang tertentu dan tagihan, ke-3 pengumuman putusan hakim, ke-4 pembayaran ganti kerugian, dan ke-5 pemenuhan kawajiban adat.
d. Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus.
Alasan-alasan Yang Menghilangkan Sifat Perbuatan Pidana
Didalam titel ketiga dari Buku Pertama KUHP, terdapat hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pidana, yaitu:
1. Tak mampubertanggung jawab : Pasal 44 (1).
2. Belum berumur 16 Tahun : Pasal 45 s/d 27.
3. Daya Paksa : Pasal 48.
4. Pembelaan terpaksa : Pasal 49 (1) dan (2).
5. Ketentuan undang-undang : Pasal 50.
6. Perintah jabatan : Pasal 51 (1) dan (2).
7. Pemberatan karena jabatan : Pasal 52 dan Pasal 52 a.
Selain itu, terdapat pula didalam buku kedua KUHP yaitu pasal 310 ayat 3. menurut Prof. Moeljatno, SH. Dalam bukunya, alasan-alasan yang menghapus pidana dibeda-bedakan menjadi:
1. Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar.
2. Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapus kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum. Jadi, tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi ia tetap tida dipidana karena tidak ada kesalahan.
3. Alasan penghapus penuntutan, disini masalahnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jadi, tidak ada pikiran mengenai sifat perbuatan maupun sifat orang yang melakukan perbuatan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum. Kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang melakukan perbuatan ta dijatuhi pidana.
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dalam bukunya Alasan-alasan Menghilangkan sifat Tindak Pidana, ada dua macam jenis pertama yaitu sebagai berikut:
1. Adanya suatu peraturan undang-undang yang melaksanakannya justru berupa perbuatan yang bersangkutan.
2. Keperluan membela diri atau noodweer.
3. Apabila perbuatan yang bersangkutan itu ditujukan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh seorang penguasa berwenang.
Alasan golongan diatas sering dinamakan Fait justificatief atau hal yang menghalalkan perbuatannya. Jenis kedua dari alasan-alasan menghilangkan sifat tidak pidana ialah bahwa semua unsur tindak pidana, termasuh unsur melanggar hukum tetap ada, tetapi ada hal-hal khusus yang menjadikan pelaku tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dua hal ini melekat pada person atau pribadi dari si pelaku, yang termuat dalam:
1. Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seseorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada orang itu berdasarkan kurang bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya berpikir seorang pelaku itu.
2. Pasal 48 KUHP yang mengatakan, tidak dapat dihukum seorang yang untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan didorong oleh suatu paksaan yang tidak dapat dicegah (overmacht).
3. Pasal 49 ayat 2 KUHP yang menyatakan, tidak dapat dihukum seorang yang melanggar batas membela diri, disebabkan oleh suatu perasaan goyang sebagai akibat serangan terhadap dirinya.
4. Pasal 51 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa suatu perintah jabatan yang tidak sah tidak menghilangkan sifat tindak pidana, kecuali bila si pelaku sebagai orang bawahan secara jujur mengira bahwa si pemberi perintah berwenang untuk itu, dan lagi perbuatan yang bersangkutan berada dalam lingkungan pekerjaan seseorang bawahan tadi.
Alasan golongan yang kedua sering disebut fait de’excuse atau hal yang memaafkan si pelaku. Pendapat Bambang Poernomo, SH. Dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana, sebagai berikut:
1. Didalam peraturan umum yang terdiri diatas Pasal 51 ayat 1.
2. Didalam ketentuan delik khusus yang terdiri atas saksi dan dokter, perelahian tanding pasal 186 ayat 1, pencemaran pasal 310 ayat 3, fitnah pasal 314.
3. Diluar kitab undang-undang, yaitu terdiri atas, oleh orang tua, guru, wali.
KESIMPULAN
1. Istilah “tindak pidana” dipakai sebagai terjemahan dari istilah “strafbaar feit” atau “delict”. Akan tetapi didalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikenal istilah-istilaah yang tidak seragam dalam menterjemahkan “strafbaar feit”. “strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan didalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.
2. Unsur objektif, Perbuatan atau kelakuan manusia, Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik-delik, Unsur melawan Hukum, unsur lain yang menentukan sifat pidana, unsur yang memberatkan pidana, unsur tambahan yang menentukan pidana dan unsur subjektif, kesengajaan, kealpaan, niat, maksud, dengan rencana lebih dahulu, takut.
Langganan:
Postingan (Atom)