Senin, 08 Februari 2010

Mahasiswa dan intelektualisme

Mahasiswa dan intelektualisme, merupakan dua kata yang tidak dapat dipisahkan, dan berjalan beriringan satu sama lainnya. Mahasiswa dalam tatanan sosial pun masuk dalam kategori tertinggi dalam intelektualnya. Dan intelektualitas, adalah sebuah manifesto pemikiran yang dimiliki mahasiswa yang idealnya dapat diejawantahkan untuk kemasyarakatan, sesuai dengan apa yang terangkum dalam Tri Darma Perguruan Tinggi.
Di era pertumbuhan sistem yang semakin melupakan rakyat kelas bawah dan dunia pemikiran kritis yang transformatif, peran mahasiswa sebagai Agent Social of Changes (Agen perubahan) kiranya perlu untuk diperjelas kembali. Dunia kampus sebagai kawah candradimuka kemahasiswaan adalah tahapan penggodogan calon pemimpin bangsa, juga sebagai tempat pergumulan pemikiran yang dimilikinya ke depan, dan untuk menghantam hegemoni, melalui jalur formal. Tetapi dengan realita yang ada sekarang, mahasiswa belum maksimal dalam melakukan hal tersebut. Singkatnya, mahasiswa apatis masih terlalu banyak jika dibandingkan dengan mahasiswa yang responsible.
Dalam mengaktualisasikan intelektualnya, yang secara simultan dilakukan untuk mengusung perubahan ke arah yang lebih baik, mereka memerlukan sebuah wadah untuk mengakomodir gagasan atau ide serta pandangannya. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), sebagai organisasi pengkaderan, adalah sebuah keharusan untuk menciptakan wadah dalam rangka menyemai kembali apa-apa yang menjadi potensi yang ada pada diri mahasiswa, dengan dunia kampus sebagai sumber raw material organisasi, di mana denyut perubahan dimulai dari sana melalui PMII yang cakap, kritis, dengan dilandasi integritas moral yang tinggi.
Pendidikan yang didapat dari perkuliahan di kampus, adalah ‘gerbang’ menuju wacana pengetahuan yang luas. Akan tetapi melihat kenyataan dewasa ini, pendidikan yang sejatinya mampu menciptakan kultur humanisasi bagi para insan akademik yang dibentuk secara rasional adalah sebuah cita-cita yang perlu direalisasikan. Dengan model pendidikan semacam itu, diharapkan akan menghasilkan para pemikir muslim yang diperlukan, tentunya untuk menghantam semua pemikiran dan sistem yang memenjarakan perubahan.

Sebagai tanggung jawab akan cita-cita itu, untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan peran mahasiswa dengan intelektualitasnya, PMII terusik untuk mengarahkan dan memfungsikan calon-calon intelektual masa depan yang sanggup merekonstruksi kondisi kampus dalam lingkup akademik atau negara dalam lingkup yang lebih luas, secara continue dengan pemahaman yang didasari atas tanggungjawab dan sistematik, yang akhirnya melahirkan sebuah perubahan yang nyata.

Sabtu, 09 Januari 2010

LEMBAGA KEMENTERIAN NEGARA

KEMENTRIAN NEGARA

oleh
Dhamiry El-Ghazaly

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbincangan mengenai kelembagaan pemerintah di Indonesia saat ini tidak lagi sekedar mengulas segi-segi struktural organisasi pemerintahan, tetapi telah menukik pada dasar filosofis, sosiologis dan yuridis ketatanegaraan republik ini yang telah tertuang dalam empat amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan struktur ketatanegaraan yang baru tersebut adalah diadopsinya prinsip-prinsip baru mengenai pemisahan kekuasaan dan ‘check and ballances’ sebagai pengganti sistem supremasi parlemen.
Konsekuensinya, telah terjadinya perubahan peran, tugas dan fungsi lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Salah satu hal menarik terkait dengan perubahan struktur ketatanegaraan tersebut adalah amandemen terhadap Pasal 17 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang saat ini menjadi berbunyi sebagai berikut:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
B. Rumusan Masalah
1. Sebutkan 5 (lima) kesepahaman yang disepakati oleh DPR dengan Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang diperlukan sebagai batu acuan (milestone) dalam menyusun kelembagaan pemerintahan?
2. Sebutkan Kelembagaan kementerian yang dilandasi klasifikasi urusan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara?
3. Bagaimana susunan organisasi kementerian Negara pada umumnya?
4. Kapan Implementasi Undang-undang Kementerian Negara akan dapat dirasakan?





BAB II
PEMBAHASAN
A. Kelembagaan Kementerian Negara Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya mengatur tentang keberadaan “penyelenggara negara” yang mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan negara. Penyelenggara negara itu mengarah pada Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan dalam menjalankan kekuasaanya tersebut, Presiden dibantu oleh sejumlah menteri.
Dalam perjalanan kehidupan bangsa baru kali inilah, terjadi kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Peraturan perundang-undangan tersebut diperlukan sebagai batu acuan (milestone) dalam menyusun kelembagaan pemerintahan. Sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi, Undang-Undang tentang Kementerian Negara dibangun di atas pondasi akuntabilitas publik yang lebih jelas. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya lima kesepahaman antara DPR dengan Pemerintah.
Pertama, Undang-Undang tentang Kementerian Negara menegaskan kembali bahwa Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Oleh karena itu, juga ditegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif dalam menyusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Hadirnya Undang-Undang ini akan memudahkan Presiden dalam menyusun kelembagaan kementerian negara, karena secara jelas dan tegas Undang-Undang ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Presiden juga diberikan payung hukum yang kuat dalam membentuk dan mengubah Kementerian melalui kriteria-kriteria yang diperlukan dalam melakukan pembentukan dan pengubahan Kementerian, Misalnya suatu kementerian dibentuk dengan pertimbangan adanya perkembangan lingkungan global.
Sedangkan pengubahan suatu kementerian dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.
Kedua, meskipun memberikan ruang bagi penggunaan hak prerogatif Presiden, Undang-Undang ini tidak mengesampingkan peranan DPR. Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur bahwa jika Presiden hendak melakukan pengubahan dan pembubaran kementerian negara, maka Presiden perlu terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari DPR.
Sedangkan persetujuan DPR diperlukan apabila ada kebutuhan dari Presiden untuk membubarkan kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan. Di sisi lain, Presiden tidak dapat membubarkan kementerian luar negeri, dalam negeri dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga, dengan didasari semangat untuk mendorong dilakukannya reformasi birokrasi guna terwujudnya struktur pemerintahan yang efisien dan efektif, Undang-Undang ini mengatur pembatasan jumlah kementerian negara yang dapat dibentuk oleh Presiden, yaitu paling banyak 34 (tiga puluh empat) kementerian negara. Namun demikian, perlu dipahami bahwa seluruh urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi harus tetap dijalankan oleh kementerian negara dalam jumlah yang paling efisien, yaitu paling banyak 34 (tiga puluh empat) kementerian negara atau kurang dari jumlah tersebut.
Meskipun ada pembatasan, Undang-Undang ini tetap memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk mewadahi suatu urusan pemerintahan dalam satu kementerian dan/atau menggabungkan dua atau lebih urusan pemerintahan dalam suatu kementerian negara tertentu.
Keempat, Undang-Undang ini tidak mencantumkan nomenklatur/penamaan kementerian negara secara definitif, tetapi menggunakan pendekatan urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan oleh Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip dalam pendekatan urusan ini adalah bahwa seluruh urusan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus ditampung dalam kementerian sehingga satu kementerian dapat menangani satu atau lebih urusan pemerintahan (vide Pasal 6) sesuai dengan pengorganisasian yang diserahkan kepada Presiden.
Hal ini juga memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi Presiden dalam menyusun kementerian negara. Pendekatan urusan-urusan pemerintahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menitikberatkan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mampu meningkatkan pelayanan publik yang prima.
Kelima, Undang-undang ini mengatur pula mengenai hubungan fungsional antara Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selama ini dikenal sebagai Lembaga Pemerintah NonDepartemen. Sebagai lembaga pelaksana tugas khusus yang dimandatkan oleh Presiden, Lembaga Pemerintah NonKementerian berada di bawah koordinasi Menteri yang bersesuaian dengan bidang tugasnya.
Pengaturan mengenai hal ini penting mengingat pembentukan kementerian negara semestinya didasarkan pada konsep pembagian habis urusan pemerintahan guna mewujudkan visi, misi dan strategi yang telah ditetapkan.
B. Kelembagaan Kementerian Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
Undang Undang tentang Kementerian Negara yang terdiri atas 9 (sembilan) BAB dan 28 (dua puluh delapan) Pasal merupakan titik tolak bagi penataan kelembagaan pemerintahan yang selama ini diatur dalam tingkatan perundang-undangan Presiden. Ada perubahan yang cukup mendasar dalam konfigurasi jenis kementerian negara yang semula terdiri dari 3 (tiga) jenis kementerian yaitu Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara menjadi hanya satu jenis yaitu dengan sebutan Kementerian.
Keberadaan Undang Undang ini mengisyaratkan adanya tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) antara Pemerintah/Presiden, sektor swasta, dan masyarakat. Hal ini terlihat misalnya pada pelarangan rangkap jabatan bagi Menteri yang menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Menteri juga tidak boleh merangkap jabatan menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Kelembagaan kementerian dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilandasi klasifikasi urusan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 ayat (2), yang terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi: urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur Negara, kesekretariatan Negara, BUMN, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, UKM, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, oleh raga, perumahan, dan pembangungan kawasan atau daerah tertinggal.
Pembedaan urusan pemerintahan yang ditangani tersebut akan menentukan bentuk susunan organisasi dari kementerian negara yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Namun demikian, pada umumnya susunan organisasi kementerian Negara terdiri atas: unsur pemimpin (Menteri), unsur pembantu pemimpin (Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian), unsur pelaksana (Direktorat Jenderal atau Deputi), unsur pengawas (Inspektorat Jenderal atau Inspektorat), serta unsur pendukung (Badan dan/atau Pusat, bagi kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2)) dan unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau di luar negeri (bagi kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan. Di samping itu, bagi kementerian tertentu dapat diangkat Wakil Menteri apabila kementerian tersebut mempunyai beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.
Pembagian susunan organisasi sebagaimana tersebut di atas didasari pada pendekatan fungsi manajemen serta dalam rangka upaya untuk menyerasikan proses internal organisasi dengan lingkungan eksternal. Susunan tersebut diharapkan dapat merefleksikan peran-peran yang diperlukan dalam suatu organisasi kementerian secara efisien. Namun demikian, pengaturan susunan organisasi dalam Undang-undang Kementerian Negara masih bersifat umum. Susunan organisasi yang lebih rinci akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Presiden (vide Pasal 11).
Implementasi Undang-undang Kementerian Negara akan dapat dirasakan secara nyata setelah Presiden membentuk kabinet karena pada saat tersebut Presiden akan mengangkat menteri-menteri dan menyusun kementerian negara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008. Berdasarkan Pasal 16, Presiden terpilih nantinya harus sudah membentuk kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji (pelantikan).
Implementasi Undang-undang Kementerian Negara ini juga dapat menjadi momentum yang baik untuk menata kembali kelembagaan pemerintah secara keseluruhan agar lebih proporsional, efisien, dan efektif dan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik yang prima.
Hingga saat ini kelembagaan pemerintah dinilai masih kurang efisien dan masih jauh dari kondisi ideal yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, Undang-undang Kementerian Negara akan mengembalikan lagi peran-peran yang harus dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tersebut secara lebih tepat.
Sebagai contoh, dengan adanya fenomena menjamurnya lembaga non struktural, nantinya perlu dipilah peran yang dapat dilakukan lembaga non struktural sehingga tidak mengambil alih fungsi-fungsi kementerian negara karena berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 urusan pemerintahan, termasuk perumusan kebijakan terkait dengan urusan pemerintahan tersebut adalah menjadi kewenangan kementerian negara.
Dengan demikian, Undang-undang Kementerian ini diharapkan menjadi milestone untuk menata kembali kelembagaan pemerintahan sehingga nantinya dapat dihasilkan konfigurasi kelembagaan yang lebih baik dengan peran-peran yang tepat dan secara sinergis dapat menjadi birokrasi yang dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan penyelenggaraan Negara secara lebih baik di masa yang akan datang.



















BAB III
KESIMPULAN
Peraturan perundang-undangan yang sebagai batu acuan (milestone) dalam menyusun kelembagaan pemerintahan, sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi, Undang-Undang tentang Kementerian Negara dibangun di atas pondasi akuntabilitas publik yang lebih jelas. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya lima kesepahaman antara DPR dengan Pemerintah.
Pertama, Undang-Undang tentang Kementerian Negara menegaskan kembali bahwa Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Oleh karena itu, juga ditegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif dalam menyusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Kedua, meskipun memberikan ruang bagi penggunaan hak prerogatif Presiden, Undang-Undang ini tidak mengesampingkan peranan DPR. Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur bahwa jika Presiden hendak melakukan pengubahan dan pembubaran kementerian negara, maka Presiden perlu terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari DPR.
Ketiga, dengan didasari semangat untuk mendorong dilakukannya reformasi birokrasi guna terwujudnya struktur pemerintahan yang efisien dan efektif, Undang-Undang ini mengatur pembatasan jumlah kementerian negara yang dapat dibentuk oleh Presiden, yaitu paling banyak 34 (tiga puluh empat) kementerian negara. Namun demikian, perlu dipahami bahwa seluruh urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi harus tetap dijalankan oleh kementerian negara dalam jumlah yang paling efisien, yaitu paling banyak 34 (tiga puluh empat) kementerian negara atau kurang dari jumlah tersebut.
Keempat, Undang-Undang ini tidak mencantumkan nomenklatur/penamaan kementerian negara secara definitif, tetapi menggunakan pendekatan urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan oleh Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kelima, Undang-undang ini mengatur pula mengenai hubungan fungsional antara Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selama ini dikenal sebagai Lembaga Pemerintah NonDepartemen. Sebagai lembaga pelaksana tugas khusus yang dimandatkan oleh Presiden, Lembaga Pemerintah NonKementerian berada di bawah koordinasi Menteri yang bersesuaian dengan bidang tugasnya.

Kelembagaan kementerian dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilandasi klasifikasi urusan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 ayat (2), yang terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi: urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur Negara, kesekretariatan Negara, BUMN, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, UKM, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, oleh raga, perumahan, dan pembangungan kawasan atau daerah tertinggal.
pada umumnya susunan organisasi kementerian Negara terdiri atas: unsur pemimpin (Menteri), unsur pembantu pemimpin (Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian), unsur pelaksana (Direktorat Jenderal atau Deputi), unsur pengawas (Inspektorat Jenderal atau Inspektorat), serta unsur pendukung (Badan dan/atau Pusat, bagi kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2)) dan unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau di luar negeri (bagi kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan. Di samping itu, bagi kementerian tertentu dapat diangkat Wakil Menteri apabila kementerian tersebut mempunyai beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.
Implementasi Undang-undang Kementerian Negara akan dapat dirasakan secara nyata setelah Presiden membentuk kabinet karena pada saat tersebut Presiden akan mengangkat menteri-menteri dan menyusun kementerian negara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008. Berdasarkan Pasal 16, Presiden terpilih nantinya harus sudah membentuk kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji (pelantikan).
Implementasi Undang-undang Kementerian Negara ini juga dapat menjadi momentum yang baik untuk menata kembali kelembagaan pemerintah secara keseluruhan agar lebih proporsional, efisien, dan efektif dan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik yang prima.

BANK ISLAM DAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

BANK ISLAM DAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Dhamiry El-Ghazaly

A. Relevansi Sistem Perbankan Islam Pada Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1. Peran Strategis Perbankan dalam Pembangunan
Bank merupakan lembaga keuanganyang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Masyarakat banyak menaruh harapan kepada bank untuk menjadi tempat penyimpanan dana yang aman bagi perusahaan, badan-badan pemerintahan dan suasta, maupun perorangan. Bank juga diharapkan dapat melakukan perbuatan perkeriditan dan berbagai jasa keuangan yang dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme system pembayaran bagi semua sector perekonomian. Denganmemberikan kredit kepada beberapa sector perekonomian, bank diharapkan melancarkan arus barang dan jasadari produsen kepada konsumen. Bank juga merupakan pemasok dari sebagian besar uang yang beredaryang dipergunakan sebagai alat tukar atau sebagai alat pembayaran, sehingga diharapkan dapat mendukung berjalannya mekanismekebijakan moneter.
Perbankan di Indonesia telah membuktikan peranannya dalam ikut serta membangun ekonomi nasional selama ini, sehingga dengan demikian mempunyai andil juga dalam terjadinya kerisis ekonomi tahun 1997 sampai sekarang ini. Sementara itu selama berjalannya kerisis ekonomi telah terjadi malapetaka perbankan nasional dengan dilikuidasinya sebanyak 16 bank dan setelah itu menyusul sebanyak 10 bank beku oprasi, sebanyak 5 bank dikuasai pemerintah (bank take over), dan sebanyak 40 bank berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menteri keuangan bahkan dihadapan Sidang Tahunan ke-7 World Economic Development Congress di Washington DC., tanggal 2 Oktober 1998, mengetahui bahwa bank-bank di Indonesia telah gagal memainkan peran fungsi dasar-dasarnya. Dijelaskannya, bahwa fungsi tersebut ialah memobilisasi tabungan domestic dan asing, serta menyalurkan dana-dana tersebut secara efektif ke kegiatan-kegiatan usaha yang paling produktif atau yang paling menguntungkan secara financial.
Bank Islam baru diakui berdirinya pada tahun 1992 menusul diundangkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992. Hingga tahun1998 baru berdiri satu bank umum syaria, yaitu PT Bank’ Muamalat Indonesia, dan ada 77 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Jumlah Bank Islam yang masih sangat terbatas menunjukan posisi yang belum menentukan, baik dalam ikut membangun perekonomian nasional maupun dalam terjadinya krisis ekonomi yang dimulai tahun 1997 hingga sekarang. Selama berjalan krisis ekonomi, Bank Muamalat Indonesia tetap sehat, demikian banyak 30% dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah dinilai sehat.
Realita ini mengundang pertanyaan sejauh mana relevansi Bank Islam dengan upaya bangsa Indonesia utuk memulihkan dan membangun kembali perekonomiannya. Untuk itu pertama kali perlu dibahas profil pembangunan perekonomianInonesia, dan profil oprasional Bank Islam. Dengan membahas keduanya akan akan dilihat benag merah relevansi Bank Islam dengan perekonomian Indonesia.
2. Profil Upaya Pembangunan Perekonomian Indonesia
Indonesia adalah negara yang sedang membangun dengan sasaran peningkatan kesejahteraan materiil dan spiritual. Kesejahteraan materiil biasanya diterjemahkan dalam bentuuk berupa peningkatan kesejahteraan lahir, yaitu antara lain: peningkatan pendapatan perkapitapenduduk, tersedianya cukup sandang dan pangan, tersdia papan yang layak, tersedianya kesempatan kerja dan berusaha, tersedianya kesempatan memperoleh pendidikan, tersedianya kesempatan memperolehperawatan kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan kesejahteraan sepiritual biasa diterjemahkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan batin yaitu: peningkatan kecerdasan, peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan lain-lain.
Untuk mencapai sasaran pembangunan tersebut diatas, ada tiga upaya yang harus dilakukan, yaitu pertama mengupayakan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, melalui perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, berpedoman pada GBHN, REPELITA, dan APBN, serta mengupayakan terciptanyaiklim investasi yang cukup mendukung, dalam bentuk tingkat bunga yang rendah, tersedianya sarana dan prasaranayang memadai, tersedianya Sumber Daya Manusiayang terampil dan terdidik, dan lain-lain.selain dari pada itu, untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan pula kebijaksanaan dibidang kependudukan, yaitu: pengendalian pertumbuhan penduduk, melalui keluarga berencana dan transmigrasi, dan peningkatanproduktifitas dfan efisiensi, melalui kualitas Sumber Daya Manusia (untuk ICOR yang rendah).
Upaya kedua untuk mencapai sarana pembangunan, yaitu mengupayakan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan hasil-hasilnya, yaitu melalui kebijaksanaan dibidang investasi (negatif list), kebijaksanaan fisikal dan moneter, seperti antara lain penerapan perpajakan yang adil, alokasi APBN (IDT), alokasi kredit perbankan, alokasi laba BUMN, dan melalui kebijaksanan untuk kelancaran arus barang dan jasa, serta informasi.
Untuk mencapai sasaran pembangunan perlu dilakukan juga sebagai upaya ketiga pemulihan dan pemliharaan stabilitas politik dan ekonomi yang mantap berupa: kelangsungan system kepemimpinan nasional melalui system politik yang demokatis, adanya stabilitas keamanan, adanya stabilitas harga dengan tingkat inflasi dibawah 10%, adanya aparatur yang bersih dan berwibawa, dan lain-lain.
Paradigma baru yang berkembang pada masa kerisis ekonomi tahun1997 dan 1998 adalah perlu diperkembangkannyaekonomi kerakyatan, dimana pertumbuhan ekonomi, di dorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannyaalokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koprasi. Kepemilikan alat-alat produksi yang penting serta prasarana ekonomi yang strategis perlu direstrukturisasi sehingga tidak dikuasai olh hanya segelintir orang. Monopoli dan oligopoly juga perlu dicegah, karna hnya akan membebani masyarakat dan hanya akan dinikmati oleh segelintir orang. Masalahnya yang dihadapi sekarang adalah apakah prasarana ekonomi seperti lembaga keuangan akan dapat mendukung terwujudnya paradigm baru tersebut. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65% setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga.
3. Profil Oprasional Bank Islam
Pada setiap rumusan pertimbangan yang merupakan pokok-pokok pikiran dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan pebankan disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
Untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undan-Undang Dasar 1945.
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undan-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsure-unsur Trilogi Pembangunan.
Perbankan yang berasasan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Sebagai mana dapat dikaji pada profil oprasional perbankan Islam dibawah ini, konsep yang melekat (build in concept) pada perbankan Islam dapat memenuhi pokok-pokok pikiran tersebut diatas.
Sebelumnya telah diuraikan tentang ciri khas Bank Islam yang lebih menampilkan profil kebersamaan dalam menanggung resiko usahadan bagihasilmelalui deposito mudharabah dan tabungan mudharabah serta pembiayaan mudharabah an pembiayaan musyarakah dengan system bagi hasil.
Profil Bank Islam pada sisi pengarahan dana ditampilkan dalam bentuk kebersamaan dalam mmperoleh bagi hsil dari usaha bank, baik pada waktu perekonomian nasional sedang bergairah maupun perekonomian nasional sedang lesu. Secara otomatis para pemegang rekening tabungan mudharabah dan deposito mudharabah maengikuti naik turunnya pendapatan bersama dengan naik turunya hasil usaha bank karena situasi perekonomian yang berlaku pada waktu itu.
Sementara itu pada bank konvensional, para pemgang rekening tabungan dan rekening deposito tetap harus diberikan bunga yang telah diperjanjikan, walau pun bank sebenarnya bank sedang mengalami kesulitan. Pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998, tngkat bunga simpananberkisar antara 50% sampai dengan 65%, dimana pada waktu itu bank mendapat kesulitan menyalurkan dananya pada tingkat bunga pinjaman diatas tingkat bunga simpanan. Bank konvensional yang mengalami tekor, mismatch, dan negative spread pada waktu itu adalah merupakan gejala umum.
Profil Bank Islam pada ssi penyaliran dana ditampilkan dalam bentuk kebersamaan bank memperoleh bagi hasil dari usaha nasabahnya yang tentu saja tidak bisa melepaskan dirinya dari pengaruh perekonomian nasional. Nasabah penerima pembiayaan mudharabah, dan penerima pembiayaan musyarakah tidak dikenakan beban tetap apapun, kecuali bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tentu saja bagi hasil yangdilaksanakannya harus sesuai dengan hasil yang benar-benar diperolehnya. Jadi, jumlah bagi hasil yang diserahkan bank, kecil pada waktu usahanya lesu, dan besar pada waktu usahanya bergairah.
Sementara itu, nasabah penerima pinjaman bank konvesional harus membayar bunga pinjaman secara tetap dan tepat waktu walaupun usahanya sedang lesu. Keterlambatan membayar bunga pinjaman pada waktu yang telahditetapkan akan menjadi beban tambahan, karena bunga pinjaman yang tidak dibayar akan berbunga pula (bunga berbunga). Dengan tingkat bunga pinjaman diatas 65% pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1997 dan1998, jelas mempersulit nasabah untuk menggeserkan kepada biaya produksi dan harga barang. Ingat, pada waktu itu daya beli masyarakat sangat rendah karena tekanan inflasi yang pada waktu itu (total Sembilan bulan terakhir tahun 1998) telah mencapai 75,47%.
Dengan demikian, Bank Islam dengan sistem bagi hasil pada sisi pengarahan dana mendukun program pemerintah dalam upaya pemerataan pendapatan secara adil, sedang dalamsisi penyaluran dana dimana Bank Islam mampu memperluas daya jangkau dan penetrasi penyaluran dana kesemua lapisan mayarakat, akan mendukung program pemerintah dalam upaya perluasan kesempatan berusaha yang berdampakpada perluasan kesempatan kerja, dan mendukung upaya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Karena bagi hasil bukanlah konsep biaya, maka Bank Islam dalam system bagi hasilnya juga menghilangkan beban biaya yang dapat digeserkan kepada pembeli produk yang terakhir, sehingga dapat menetralisirterjadinya biaya tinggi, meningkatkan efisiensi, dan menghambat laju inflasi.
Penerapan system bagi hasil pada Bank Islam menjadikan bnk sangat peduli kepada keberhasilan usaha nasabah, sehingga berdampak pada upaya untuk selalu meningkatkan kualitas banker Bank Islam menjadi lebih kompeten dan professional.
Masih pada sisi penyaluran dana, profil Bank Islam yang ditampilkan pada pembiayaan murabahah, baiubithaman ajil, salam, istishna’ danijarah menjadikan Bank Islam sebagai pembeli barang dan jasa potensial, karena itu pembelian oleh Bank Islam seharusnya mendapat potongan harga dan lebih murah. Untuk mendapatkan posisi sebagai potensial buyer, Bank Islam harus mlakukan kontak langsung dan melakukan dealing negosiasi dengan produsen, pemasok, dealer, dan supplier. Akibatnya nasabah yang membeli melalui Bank Islam pun memperolehharga yang bersaing disamping keringanan berupa kelonggaran waktu membayar kembali. Praktik me-wakalahkan (mewakilkan) kpada nasabah dalam melakukan negosiasi dengan produsen, pmasok, dealer, dan supplier akan menghapuskan posisi Bank Islam sebagai potensial buyer dengan segala daya tawarnya (bargaining power).
Karena pembayaran murabahah, baiu bithaman ajil, salam, istishna’ dan ijarah mengutamakan adanya barang dan jasa terlebih dahulu, sehingga mendorong produksi barang dan jasa. Investasi untuk memproduksi barang dan jasa akan terus meningkat, sehingga dapat memperluas lapangan kerja baru. Selanjutnya fasilitas pembiayaan murabahah, baiu bithaman ajil, salam, istishna’ dan ijarah yang diberikan kepada tahapan proses nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi akan memperlancar arus barang dan jasa. Akibatnya, keseimbangan pasokan barang dan jasa dengan pasokan uang yang beredar akan dapat dipelihara, sehingga kecenderungan kenaikan harga-harga (inflasi) dapat dihambat.
Pada saat-saat tertentu memang bisa terjadi kenaikan harga barang/jasa, yaitu pada saat pasokan habis terjual, etapi sifatnya sementara, karena kelangkaan pasokan akan mendorong produksi baru atau mendatangkan (impor) dari luar wilayah. Pada waktu terjadi kelangkaan pasokanb karena habis dibeli atau dipesan nasabah Bank Islam, maka pada waktu itu terbuka pintu bagi produsenuntuk meningkatkan kapasitas produksi dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan Bank Islam, baik berupa salam, istishna,’, mudharabah, maupun usyarakah. Meningkatkan kapasitas produksi berarti meningkatkan pemblian bahan baku, pembelian mesin baru, dan penambahan tenaga kerja. Kegiatan ini secara multiplier jelas akan menyerap angkatan kerja yang tersedia, sehingga akan mengurangi tingkat pengangguran. Bertambahnya jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pekerjaan akan meningkatkan pendapatan per kapita, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan nasional.
B. Prospek Bank Islam Di Indonesia
Untuk mengetahui prospek Bank Islam di Indonesia, terlebih dahulu perlu diinventarisir, dipelajari dan dianalisis apa yamg menjadi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangannya. Proses ini biasa disebut dengan analisa SWOT. Dengan memahami hasil analisis SWOT terhadap keberadaan Bank Islam di Indonesia akan dapat diperkirakan bagaimana prospek Bank Islam di Indonesia.
1. Kekuatan (strength) dari Bank Islam
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
Bank Islam telah lama menjadi dambaan umat Islamdi Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Berdirinya Bank Islam merupakan upaya strategis dalam Garis-garis Program Kerja Majelis Ulam Indonesiatahun 1990-1995. Hal ni menunjukan besarnya harapan dan dukungan umat Islam yang diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia terhadap adanya Bank Islam.
Tidak lama setelah diberlakukannya system perbankan ganda (dual banking system) melalui Undang-Undang No.7 tahun 1992. Majelis Ulama Indonesia membentuk Dewan Syariah Nasional yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan lembaga keuangan bank dan nonbank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Majelis Ulama Indonsia akan Mencanagkan Gerakan Ekonomi Syariah Nasional yang kmudian nanti akan diikuti Gerakan Ekonomi Syariah Daerah di seluruh provinsi yang akan dibuka oleh Kepala Daerah Provinsi masing-masing. Gerakan Ekonomi Syariah akan diisi dengan berbagai kegiatan sosialisasi ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunanekonomi banga.
b. Komitmen dan dukungan dari otoritas perbankan (Bank Indonesia).
Berlakunya Undang-Undang No.10 tahun1998 tentang perubahan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, mnunjukan pengakuan Bank Indonesia akan keberadaan bank Islam dan bank konvensional. Tidak lama setelah itu Bank Indonesia membentuk Komite Pengarahan, Komite Ahli, dan Komite Keja Pengembangan Perbankan Islam. Komite Pengarahan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Menteri Sekretaris Negara, yang bertugas menetapkan kebijakan umum dalam pengembangan Bank Islam. KomiteAhli erdiri dari Ahli Syariah, Ahli Hukum, Ahli perbankan, dan Ahli Ekonomi, yang bertugas memberikan masukan dan saran atas tata cara dan prosedur dalam pengembangan Bank Islam. Komite Kerja terdiri atas pejabat terkait di Bank Indonesia dalam pengembangan perbankan nasional yang brtugas merumuskan langkah-langkah pengembanang perbankan Islam, yang meliputi Kelembagaan, Instrumen Keuangan, Sumber daya Insani, dan Pengawasan Bank.
Komite-komite inilah yang merumuskan Cetak Biru Pengembangan Perbankan Islam Indonesia sampai dengan tahun 2011 yang kemudian menjadi program kerja Direkorat Perbankan Islam, Bank Indonsia.
c. Dukungan dari Lembaga Keuangan Islam di Seluruh Dunia
Adanya Bank Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk memelihara umat Islam dari hal-halyang dapat menjrumuskan kepada yang haram. Oleh karena itu, pada Konferensi ke-2, Menteri-menteri Luar Negeri negara-negara Muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat menirkan Islamic Developmnt Bank (IDB) yang dioprasian sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDBkemudian secara resmi didirikan pada bulan Agutus 1974 di mana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB dalam Articles of Agreement-nya Pasal 2 ayat xi, akan membantu berdirinya bank-bankyang akan beroprasi sesuai dengan prinsi-prinsip Syariah Islam di negara-negara anggotanya. Beberapa Bank Islam yang bersekala internasional telah dating ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan membuka Bank Islam patungan denan Bank Nasional. Bank-bank tersebut antara lain adalah: Al-Baraka and Investment, Co. yang berkantor pusat di Jeddah, Kuwait Finance House yang berkantor pusat di Kuwait City, Dar Al-Maal al-Islami yang berkantor puayt di Switzerland, Faisal Islamic Bank of Egiyt yang berkanbtor pusat di Mesir, dan sebagainya. Hal ini menunjukan besarnya harapan dan duungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya Bank Islam di Indonesia.
d. Konsep yang melekat (build in concept) pada Bank Islam sangat sesuai dengan kebuuhan pembangunan, baik masa kini maupun masa ang akan datang.
Bank Islam adalah system perbankan yang diperlukan masyarakat saat ini dan saat yang akan datang, karena hal berikut ini:
1) Bank Islam mendorong kebersamaan atar bank dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usahadan membagi keuntungan/kerugian secara adil.
2) Operasi penyaluran dana Bank Islam berupa pembiayaan tidak mengutamakan jaminan kebendaan, baik berupa surathak atas pemilikan harta tetap maupun fidusia. Hal ini bisa dilakukan karena pembiayaan yang diberikan adalah berupa tantangan dana untuk membeli barang kebutuhan peminjam, di mana barang itu selama belum lunas masih menjadi milik bank.
3) Untuk pembiayaan al-mudharabah, Bank Islam sendirinya tidak akan mmbebani nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada diluar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagihasil usahanya sesuai dengan perjajian yang telah ditetapkan sbelumnya. Bagi hasil kcil kalau keuntungan usahanya kecil dan bagi hasil besar kalau hasil usahanya besar.
4) Karena pendapatan dari bagi hasil yang diterima nasabah sebagai pnyimpan dana pada bank akan berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi ekonomi, maka nasabah secara otomatis sudah dapat mengetahui keadaan banknya jauh sbelum bank tersebut menderita kerugian, ini lah keterbukaan yang dijamin oleh Bank Islam.
5) Bank Islam dalam operasinya juga terbatas dari penyimpangan-penyimpangan, karna penyaluran dana selalu dikaitka dengan barang (terutama barang modal) yang diperlukan peminjam. Karena bank dalam system ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru, dan mendorong terjadinya pemerataan pendapatan.
6) Bank Islam juga menyediakan pinjaman murah bebas biaya disebut al-qardul hasan yang disimpan pada rekening dana umat atas nama bait al-tamwil, yayasan-yayasan, BASIZ, masjid, dan sebagainya, yang dananya dikumpulkan dari zakat, infak, dan sedekah, sebelum syaratnay disalurkan kepada mereka yang berhak.
7) Invstasi yang dilakukan nasabah Bank Islam tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang (biaya bunga pinjaman) yang harus diperhitungkan.
8) Bank Islam bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional, karena kegiatan oprasional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga. Kemandirian ini menjamin Bank Islam mempunyai ketahanan yang kuat terhadap pengaruh negative globalisasi.
9) Persaingan antar Bank Islam tidak saling mematikan tetapi saling menghdupi. Bentuk persaingan antar Bank Islam adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan porsi bagian laba kepada nasabah. Dengan demikian, bank yang bagi hasinya rendah tinggal mmasukan dananya ke bank yang bagi hasilnya tinggi, sehingga memperoleh manfaat dari besarnya porsi pembagian laba bank tersbut.
Dengan mengenali kekuatan dari Bank Islam, maka kewajiban kita semua untuk terus mengembangkan kekuatan yang dimilik bank islam ini.
2. Kelemahan (weakness) dari Bank Islam
a. Masih terdapatnya berbagai kontroversi terhadap keberadaan dan system oprasional Bank Islam di antara kelompok masyarakat, dan banker syariah, seperti:
1) Kontroversi tentang bunga bank dan riba;
2) Kontroversi tentang system akuntansi berbasis kas dan akural;
3) Kontroversi tentang penghitungan bagi hasil atas dasar profit and loss sharing dan revenue sharing;
4) Kontroversi tentang penghitungan margin harga jual bankpada akad murabahah, baiu bithaman ajil, salam, isthisna’, ijarah, dan lain-lain.
b. Dari hasil survey yang dilakukan Bank Indonsia di lima provinsi, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukan rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk dan manfaat perbankan Islam (Rata-rata 11%).
c. Jaringan pelayanan Bank Islam (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Bank Perkreditan Rakyat) jumlahnya masih terbatas dan belum mencapai semua sentra-sentra kegiatan ekonomi.
d. Keberhasilan system bagi hasil Bank Islam pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah sangat tergantung pada kejujuran nasabahnya (moral hazard). Dengan demikian, Bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik.
e. System bagi hasil memerlukan perhitungan-prhitungan yang tepat terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di banktidak pernah tetap. Dengan demikian, kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi, sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
f. Karena Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil, maka Bank Islam lebih memerlukan tenaga-tnaga professional yang handal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proek yang akan di biayai bank dengan system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat dari pada yang dihadap bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
g. Karena Bank Islam maih baru di oprasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan dan akuntansi Bank Islam terhadap system pembukuan dan akuntansi perbankan yang tlah dibakukan tampaknya masih menjadi perdebatan.
Dengan mengenal kelemahan-kelmahan ini, maka adalah kwajiban-kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.
3. Peluang (opportunity) dari Bank Islam
Bagaimana peluang dapat didirikannya bank tanpabunga dan kemungkionannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonsia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang dibawah ini.
a. Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama.
1) Merupakan hal yang nyata, bahwa di dalam Islam, masih banyak yang menganggap, bahwa menerima atau mmbayar buanga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena, riba dalam agama Islam jelas-jelas dilarang, maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa perbankan konvensional yang telah ada sekarang.
2) Meningkatkan kesadaran beragama yang mrupakan hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul-mal, dan sebagainya yang belum menyimpan dananya dibank yang sudah ada.
3) System pemberian bonus uang dan pengenaan biaya uang (disebut bunga) dalam system perbakan konvensional yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsure-unsur yang tidak sejalan dengan syariah Islam.
Untuk itu Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, dan Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tntang Deposito, yang menetapkan bahwa Giro, Tabungan, dan Deposito tidak dibenarkan secara syariah apabila berdasarkan perhitungan bunga. Sedankan Giro, Tabungan, dan Depositoyan dibenarkan secara syariah iaah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan atau wadiah.
b. Adanya peluang hukum untuk berkembangnya bank tanpa bunga.
1) Undang-Undang Dasar 1945 (Setelah Amandemen) Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan perekonomian nasional diselengarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, dan seterusnya. Bank Islam dalam oprasinya mempunyai konsep yang melekat (build-in concept) berasaskan keberamaan dalam hal investasi, menghadapi risiko usaha dan dalam membagi hasil usaha dengan nasabahnya.
2) Undang-Undang No. 7 Tahu 1992 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentant Perubahan Undang-Undang Nomor7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Penjelasannya serta peraturan-peraturan pelaksanaan yang mendukung keberadaan Bank Islam. Bank Indonesia bahkan memberikan kesempatanyng seluas-luasnya bagi perkembangan Bank Islam dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Islam Indonesia.
3) Paket 27 Oktober1988 dan ketentuan kelanjuan tanggal 29 Januari 1990 memberikan peluang untuk berdirinya bank-bank swasta baru, kemudian bank-bank yang asing yang ada dapat membuka cabang pembantu di lima kota dan Daerah Otorita Pulau Batam, dan masuknya perwakilan bank asing barutermasuk kemungkinan joint ventures bagi perwakilan bank asing yang telah ada dengan bank domestic.
c. Adanya peluang ekonomi bagi keberadaan Bank Islam
1) Krisis moneter yang melanda negara-negara di wilayah Asia bulan Juli 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi membuktikan rapuhnya system perbankan dengansistem bunga yang mendominasi perekonomian di negara tersebut. Di Indonesia, krisis moneter dimulai dengan merosotnya dengan tajam nilai tukar rupiah terhadap US dollar. Merosotnya nilai tukarrupiah tersebut dengan sendirinya membengkakkan utang nasabah besar bank yang dibuat sebelumnya dalam valuta asing. Akibatnya, secara otomatis terjadi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kredit macet atau non performing loan to deposit diatas 120%. Kebijaksanaan uang ketat yang kemudian diterapkan oleh Pemerintah untuk mengatasi kerisis ekonomi telah mendorong tingginy tingkat bunga bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas. Menyusul tingginya tingkat bunga adalah terjadin ya masalah negative spread, karena banyaknya nasabah yang tidak mampu membayar tingkat bunga pinjaman yang tinggi.
2) Moctar Riady mengelompokan krisis perbankan mnjadi tiga, yaitu: Pertama, bank bermaalah sebelum krisis moneter; Kedua, bank bermasalah sesudah krisis monter; Ketiga, bankyang masih bertahan danberjalan normal walaupun sudah dihantam berbagai badai. Menurut Mochtar, bank yang termasuk kelompok ketiga pun bisa terseret dalam masalah dan akan bergiliran masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dengan terjadinya krisis perbankan di Indonesia yang di dominasi perbankan dengan sistem bunga, maka masyarakat mulai memerhatikan Bank Islam yang ternyata selama kerisis moneter dan krisis ekonomi teap tangguh dan dalam keadaan sehat.
3) Adanya Bank Islam yang tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi akan mempekaya khasanah perbankan di Indonesia. Iklim baru ini telah menarik penanaman modal di sector lembaga keuangan yang khususnya IDB dan Bank-bank Islam lainnya serta pemodal dari negara-negara penghasil minyak di Timur-Tengah.
4) Konsep Bank Islam yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi risiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan subangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyedian kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa mengingat Bank Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maka bank denan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekli di Indonesia. Dengan sedikit pembinaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peluang untuk berkembangnya Bank Islam di Indonesia cukup besar.
4. Ancaman (threat) Terhadap Bank Islam
a. Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila Bank Islam dikait-katkan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang berusaha menghalani berkembangnya Bank Islam ini semata-mata hanya karena tidak suka apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak mau tahu, bahwa Bank Islam itu jelas-jelas bermanfaat untuk semua orang tanpa pandang bulu. Isu eksklusivisme atau SARA mungkin akan dilontarkan untuk mencegah berkembangnya Bank Islam.
b. Ancaman berikutnya adalah darimereka terasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sbagian besar beragama Islam melalui system perbankan yang sudah ada. Munculnya Bank Islam yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah dinikmatinya selama puluan tahun.
c. Ancaman yang terakhir ialah dari umat Islam sendiri yang kualitas imannya elah menalami kemerosotan, karena tergoda oleh kebutuhan materi. Diantara mereka aka nada yang menuntut apabila sebagai menyimpan dana pada Bank Islam bagi hasil yang setingkat dengan tingkat bunga yang berlaku pada saat bank pada taraf awal berdirinya. Sebaliknya, pada waktu bagi hasil lebih besar dari tingkat bunga yang berlaku justru menganggap Bank Islam lebih zalim dari bank konvensional. Pengelola Bank Islam yang mengikuti kesrakahan seperti ini dengan memodifikasi system perbankan syariat sebagian besar mengalami kesulitan.
Dengan mengenali ancaman-ancaman terhadap di oprasikannya Bank Islam ini maka diharapkan para cendikiawan yang telah memahami kemanfaatan bank system bagi hasil dapat berjaga-jaga dan mengupayakan penangkalnya.

DAFTAR BACAAN
Buku
Wirdyaningsih. “BANK DAN ASURANSI ISLAM DI INDONESIA.” Jakarta: Kencana, 2005.
Thomas Suyanto. “Kelembagaan Perbankan,” Edisi kedua, Cetakan ketujuh, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994,
Artikel
Mingguan Berita Ekonomi & Bisnis Warta Ekonomi, No. 19/X/28 September 1998.
Kompas, Menkeu Akui Perbankan Indonesia Gagal, Sabtu, Jakarta: Sabtu, 3 Oktober 1998.
Republika, Target Inflasi APBN Sulit Dicapai, Selasa, 6Oktober 1998, hlm. 1, kolom 1 dan 2.
Bisnis Indonesia, BUMN-Swasta Merger Saja, Wawancara Bisnis Indonesia dengan Chaiman Grup Lippo, Mochtar Riady. Jakarta: Senin, 12 Oktober 1998.
Peraturan
Agreement Establishing the Islamic Developmnt Bank, Jeddah: Dar Alasfahani Printing Press, 12 Agustus 1994.

Senin, 28 Desember 2009

Pemikran Munawir Sjadzali tentang Islam dan Negara

Pemikran Munawir Sjadzali tentang Islam dan Negara

Pemikiran Munawir tentang ‘Islam dan negara’ dapat kita temukan dalam buku beliau yang berjudul, “Islam Dan Tata tegara, Ajaran, Sejarah Dan Pemikiran”. Dalam buku ini Munawir menyajikan tiga pandangan yang mengajarkan hubungan antara Islam dan negara.
1. Pandangan yang menekankan Islam sebagai agama yang paling sempurna dan lengkap dengan segala aturan yang mampu mengatur kehidupan setiap aspek manusia, masyarakat, rnaupun termasuk kehidupan bernegara. Kesempurnaan Islam itu dapat ditemukan di dalam al-Quran dan sunnah Nabi.
2. Pandangan yang memahami Islam sebagai “agama dalam pengertian Barat, yang tidak ada huhungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini, Nabi Muhammad adalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjujung tinggi budi pekerti luhur, dan nabi tidak pernah dmaksudkan untuk mendirikan atau mengepalai suatu negara.”
3. Pandangan ini menolak pendapat bahwa Islam adalah agama yang serba langkap dan dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan. Pandangan ini juga menolak anggapan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan maha Penciptanya. Pandangan ini berpendirian bahwa di dalam Islam tidak terdapat sistem ketatnegaraan, melainkan Islam mengajarkan tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.”
Munawir Sjadzali menolak pandangan pertama karena bagi Munawir di dalam al-Quran tidak ditemukan tata politik, pemerintahan yang khas Islami. Demikian juga konsep tentang pemerintahan pada masa empat al-Khulafa al-Rasyidin, maupun pasca al-Khulafa al-Rasyidin atau sistem politik kontemporer tidak ditemukap suatu yang khas Islami. Meskipun begitu dia berkeyakinan bahwa Islam menyajikan suatu tauhid yang daripadanya terpancar hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama yang rnampu dijadikan sumber inspirasi bagi umat Islam yang bergairah untuk mentaati ajaran-ajaran Tuhan pada situasi dan kondisi di Negara tertentu.’ Inilah alasan Munawir untuk menolak pandangan kedua.
Munawir menerima pandangan ketiga dengan alasan, “Setelah memperhatikan kelemahan-kelemahan mendasar pada kedua aliran tersebut, kiranya cukup bertanggung jawab terhadap Islam kalau kita cenderung mengikuti aliran ketiga. Aliran yang pada satu sisi menolak anggapan bahwa dalam Islam terdapat segala-galanya, termasuk sistem politik, pada sisi lain tidak setuju, dengan anggapan bahwa Islam adalah agama yang sama sekali sama dengan ajaran agama-agama lain, aliran yang percaya bahwa di dalam Islam terdapat seperangkat prinsip dan tata nilai etika bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seperti kita temukan dalam al-Quran, yang memiliki kelenturan dalam pelaksanaan dan penerapannya dengan memperhatikan perbedaan situasi dan kondisi antara satu zaman dengan zaman lainnya serta antara satu budaya dengan budaya lain”.
Munawir berusaha menunjukkan kepada umat Islam pada umumnya dan umat Islam Indonesia pada khususnya bahwa pertanyaan.’ apakah Islam mengajarkan sesuatu konsep baku tentang sistem pemerintahan atau negara, perlu dicermati secara doktrinal maupun secara historis. Pencermatan secara doktrinal mendorong Munawir untuk mengadakan penelitian ulang terhadap a1-Quran, sunnah Muhammad, piagam Madinnah. Pengkajian secara historis menggairahkan dia mencermati, sistem kenegaraan pada masa al-Khulafa al-Rasyidin maupun mencermati pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh Islam terkenal seperti: Ibn Abi Rabi al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibn Taymiyah, Ibn Khaldun, al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid ‘Ridla, Ali Abd al-Raziq, Abu al-Ala’ al-Mawdudi, Muhammad Husayn Haykel.
Pengkajian secana doktrinal maupun historis membuahkan suatu pernyataan dari dalam diri Munawir yang menekankan bahwa tidak ditemukan suatu konsep baku apapun dalam Islam tentang sistem pemenintahan atau negara. Yang ditemukan oleh Munawir dalam hal sistem pemerintahan atau negara termasuk sistem pemindahan kekuasaan adalah keharusan untuk bermusyawarah sebagai prinsip utama keyakinan Islam.
Bagi Munawir, prinsip utama Islam telah diberlakukan dalam kehidupan me ’negara’ di Indonesia, yaitu terjadinya musyawarah untuk mufakat dalam proses pembentukan dasar negara Indonesia. Melalui musyawarah untuk mufakat itulah tauhid menjadi dasar pokok bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia. Hal ini berarti bahwa secara dogmatis, Islam yang diyakini oleh Munawir memiliki peran yang amat besar di Indonesia karena umat Islam merupakan. pendukung utama ditegakkannya ideologi utama Pancasila. Dengan kata lain, jika bangsa ini ingin Pancasila tetap langgeng hendaknya pemerintah mengadakan pendekatan yang akomodatif terhadap umat Islam, karena umat Islam meyakini bahwa dasar kebangsaan Indonesia adalah ketuhanan yang mahaesa yang menjiwai sila-sila lainnya dalam Dengan demikian, ibadah kepada Allah melalui pemberlakuan Pancasila.hukum-hukum dan ajaran agama, yang tentu saja telah dikontekstualisasikan di Indonesia merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar untuk dijalankan di Indonesia.
Munawir beranggapan bahwa jika pada era ‘40 an dan ‘50 an kaum Islam pernah menunjukkan keseganan untuk menerima Pancasila, hal itu bukannya berarti bahwa umat Islam menolak Pancasila pada dininya sendiri, melainkan yang ditolak atau dicurigai oleh umat Islam penafsiran Oleh karena itu Pancas.ila yang dimonopoli oleh golongan sekularis.jika Orde Baru mampu menyajikan penafsiran terhadap Pancasila secara lebih memadai, seperti dirumuskan dalam kalimat bahwa, Indonesia bukan negara sekuler tetapi juga bukan negara agama, maka umat Islam segera mengingatkan pemerintah agar memberikan kompilasi-kompilasi yang memberikan tempat dan.peranan terhormat bagi agama (islam).
Jadi dalam pemikiran Munawir Sjadzali tentang ‘Islam dan Negara,’ kita menjumpai suatu usaha yang sungguh-sungguh untuk memberikan tafsiran terhadap Pancasila secara Islami, sehingga bertitik tolak dan tafsiran itu negara (pemerintah) dapat berperan sebagai alat bantu bagi diberlakukannya hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam, yang tentu saja telah menjalani reaktualisasi dan kontekstualisasi di Indonesia. Dengan kata lain, dalam pemikiran Munawir, relasi tarik-menarik antaraagama dan negara atau antara faktor-faktor emosional-subyektif (agama) dengan fakor-faktor rasional-obyektif dimenangkan oleh agama (factor-faktor emosional-subyektif).

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN.
A. UMUM
1.RUMUSAN PERIKATAN:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan , dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lain berkewajiban memenuhinya.
Pasal 1233 KUHPdt. “ Tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”
2.EMPAT (4) UNSUR PERIKATAN:
1) Hubungan Hukum, dari hubungan ini timbul hak dan kewajiban terhadap para pihak.
2) Kekayaan; maksudnya ukuran-ukuran yang dipakai bisa dinilai dengan uang maupun tidak, namun bila terjadi wanprestasi dan agar rasa keadilan tetap terjaga, akibat hukum berupa konsekwensi material.
3) Para pihak sebagai subjek hukum yaitu pihak kreditur ( berhak menuntut prestasi) dan pihak debitur (berkewajiban memenuhi prestasi)
4) Prestasi sebagai objek hukum.
Pasal 1234 KUHPdt “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”
Atas dasar pasal pasal 1234 KUHPdt tersebut diatas prestasi dapat dibedakan:
1) Memberikan sesuatu
2) Berbuat sesuatu
3) Tidak berbuat sesuatu
3.SUMBER PERIKATAN:
Pasal 1352 KUHPdt menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
Pasal 1353 KUHPdt. menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)
Sumber perikatan berupa :
3.1 Terjadi karena undang-undang semata
Terlepas dari kemauan pihak-pihak yang bersangkutan.contoh
1) Lampau waktu (verjaring) bisa mendapatkan sesuatu atau melepaskan sesuatu.
2) Kematian, hak dan kewajiban yang meninggal beralih kepada akhli waris
3) Kelahiran; timbul kewajiban orang tua memelihara anaknya, demikian sebaliknya setelah orang tua uzur anak wajib mengurusnya (alimentasi,) Pasal 1321 KUHPdt menyatakan “ Tiap-tiap anak wajib memberi nafkah kepada orang tuanya dan pada keluarga sedarahnya dalam garis keatas, apabila mereka dalam keadaan miskin”
3.2 Terjadi karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (baik perbuatan halal maupun melawan hukum.) Contoh:
1) Melakukan kesepakatan (perjanjian), secara tertulis maupun lisan
2) Mengurus kepentingan orang lain secara sukarela (zaakwarneming).Pasal 1354 KHHPdt menyatakan” Jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah untuk itu, mengurus urusan orang lain, maka ia berkewajiban untuk meneruskan menyelsaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingsannya dapat mengurus sendiri urusan itu.Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil atas namanya, dan mengganti semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh siwakil tadi”.
3) Perbuatan melawan hukum. Seseorang melakukan sesuatu tanpa sengaja yang mengakibatkan kerugian pihak lain maka yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian karena perbuatan tersebut, perikatan tersebut lahir diluar kemauan kedua orang tersebut (diatur pasal 1365 KUHPdt).
Catatan: Schuld adalah kewajiban seorang debitur membayar utang-utangnya, Haftung adalah kewajiban seorang debitur membiarkan kreditur mengambil harta kekayaannya sebesar kewajiban pelunasan hutangnya.


B. JENIS-JENIS PERIKATAN.
1. PENGELOMPOKAN PERIKATAN
a. Perikatan dilihat dari prestasinya (untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu).
b. Perikatan dilihat dari subjeknya (perikatan tanggung-menanggung, perikatan pokok dan tambahan).
c. Perikatan dilihat dari daya kerjanya ( perikatan dengan ketetapan waktu,.dan perikatan bersyarat).
d. Pembedaan perikatan berdasar undang-undang.terdiri dari:
1) perikatan untuk memberikan , berbuat dan tidak berbuat sesuatu
2) perikatan bersyarat
3) perikatan dg ketetapan waktu
4) perikatan manasuka (alternative)
5) perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk, solidair, renteng)
6) perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
7) perikatan dengan ancaman hukuman.
2. SECARA SKEMA, PENGELOMPOKAN PERIKATAN SBB:
-Memberikan sesuatu
-Berbuat sesuatu
-Tidak berbuat sesuatu
-Manasuka (alternative)
Berdasar prestasinya
-Fakultatif
-Generik & spesifik
-Dpt dibagi & tdk dpt dibagi
Sepintas lalu & Kontinue


-Tanggung-menanggung
Berdasar Subjeknya -Pokok
JENIS PERIKATAN: Tambahan
-Dg. Ketetapan waktuBerdasar daya kerjanya
-Bersyarat
-M’berikan, Berbuat & Tidak
Berbuat bsesuatu.
-Bersyarat
-Dg Ketetapan waktu
Berdasar Undang-Undang -Manasuka
-Tanggung-menanggung
-Dpt dibagi & Tdk dpt dibagi
-Dg ancaman hukuman.
3 PERIKATAN BERDASAR UNDANG-UNDANG.
3.1. Perikatan Memberikan sesuatu:
Undang-undang tidak merumuskannya secara sempurna, hanya dapat disimpulkan berdasar pasal 1235 KUHPdt bahwa memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda (prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan.
3.2. Perikatan Bersyarat:
Perikatan dikatakan bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa yang dimaksudkan maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.. Perikatan bersyarat ini dapat dibagi dua yaitu
a. Dengan suatu syarat tangguh, contoh A akan memenuhi permintaan B untuk menyewa rumah A, jika A jadi pindah kerja ke luar negeri.
b. Perikatan dengan suatu syarat batal, jenis perikatan ini sebenarnya telah timbul, justru jika syarat yang ditentukan terjadi maka perjanjian berakhir selsai atau batal. Contoh:B boleh terus tinggal dan menyewa rumah A, sepanjang A belum pensiun dari pekerjaannya.
3.3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu:
Perikatan ini menangguhkan pelaksanaannya atau menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan. Contoh A menyewakan rumah kepada B selama 2 ( dua) tahun, setelah dua tahun B harus pindah atau memperpanjang sewa kontraknya.
3.4. Perikatan Manasuka (alternative).
Perikatan ini memberikan kebebasan kepada debitur (orang berhutang) untuk memilih salah satu cara melunasi kewajibannya kepada kreditur (orang ber-piutang) hak memilih ada pada debitur (siberhutang) tetapi tidak boleh dipaksakan. Contoh A punya utang kepada B, dan A boleh melunasinya dengan sejumlah uang atau barang tertentu yang sama nilainya.
3.5. Perikatan Tanggung-menanggung.
Perikatan ini terdiri dari pihak kreditur di satu pihak dan terdapat beberapa orang debitur dipihak lain. Masing-masing debitur berkewajiban menanggung seluruh hutang, namun jika hutang telah dilunasi seseorang, membebaskan kewajiban debitur lainnya.(satu untuk semua, semua untuk satu, disebut juga tanggung jawab renteng).
3.6. Perikatan yang dapat dibagi dan Tidak dapat dibagi :
Yang dimaksud dapat dan tidaknya dibagi, adalah prestasinya. Jika sesorang berkewajiban menyerahkan seekor kuda, tentu kuda tak dapat dipecah, lain halnya jika yang harus diserahkan satu ton beras, tentu bisa diserahkan sebagian dulu, sisanya bisa menyusul sesuai kesepakatan. Contoh lain kontrak pemborongan pengaspalan 10 km jalan merupakan satu paket perjanjian yang tidak dipecah-pecah, namun penyelsaian pengaspalan jalan bisa dibagi kepada dua pemborong masing-masing 5 km.
3.7. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Perikatan ini menentukan si berhutang (debitur) untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, jika tidak (wanprestasi) akan dikenakan sanksi. Contoh keterlambatan penyelsaian proyek oleh pelaksana pemborongan, dikenakan denda 1 (satu) permil dari nilai proyek pe-hari keterlambatan.
AZAS HUKUM PERJANJIAN.
Hukum perjanjian menganut sistem terbuka artinya setiap orang boleh membuat perjanjian atau kesepakatan perihal apa saja sepanjang tidak dilarang dan melanggar ketentuan Undang-undang.Kesepakan yang dibuat oleh dua pihak bersifat “ Facta Sunt Servanda”, berdasar azas tersebut perjanjian atau kesepakatan merupakan undang-undang yang harus ditaati oleh masing-masing pihak
C. SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN.
Untuk syahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPdt diperlukan empat syarat:
1. Ada kesepakatan diantara mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, karena mengenai subjek / pelaku, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif, kerena mengenai objek yang disepakati.
Kesepakatan merupakan “perizinan” diantara pelaku, menyatakan adanya persetujuan mengenai hal yang diperjanjikan.
Cakap dalam hal ini dimaksudkan orang yang secara hukum mampu melakukan perjanjian. Pasal 1330 KUHPdt menyatakan orang yang tidak cakap melakukan perjanjian adalah:
o orang yang belum dewasa
o mereka yang ditaruh dibawah pengampuan ( curatele)
o orang perempuan dalam hal-hal yg ditetapkan UU dan orang yang oleh UU dilarang melakukan perjanjian.
Mengenai Hal tertentu, maksudnya dalam membuat suatu perjanjian harus mengenai objek yang jelas perihal yang diperjanjikan
Causa yang halal dimaksudkan objek yang telah ditentukan tersebut harus halal secara hukum tidak mengenai sesuatu yang dilarang baik oleh hukum tertulis maupun kebiasaan.
1. BATAL DEMI HUKUM DAN DAPAT DIBATALKAN.
Tidak terpenuhinya dua syarat pertama (syarat subjektif) perjanjian bisa dibatalkan, artinya perjanjian tersebut tidak dengan sendirinya batal, tetapi bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan bisa dibatalkan dengan kesepakatan pula.
Tidak terpenuhinya dua syarat terakhir (syarat objektif) perjanjian batal demi hukum, artinya dengan sendirinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. EMPAT MACAM AKIBAT KELALAIAN DEBITUR
Karena kelalaian tersebut mempunyai akibat hukum yang penting, maka kelalaian tersebut harus ditetapkan dahulu, jika disangkal oleh debitur harus dibuktikan didepan pengadilan. Memang tidak mudah menyatakan kelalaian, karena kadang-kadang perjanjian tidak jelas baik yang menyangkut waktu maupun prestasinya.Namun bila terbukti lalai debitur harus menerima sanksi berupa:
1) Bayar ganti rugi
2) Pembatalan perjanjian
3) Perlihan risiko ( segala risiko akibat kelalaian ditanggung debitur sendiri)
4) Membayar biaya perkara ( bila sampai pengadilan)
Ganti rugi bisa diperinci dalam tiga unsur berupa: biaya, rugi dan bunga.
Biaya yaitu segala sesuatu pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak.
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kelalaian debitur.
Bunga adalah kerugian yang diakibatkan oleh kehilangan keuntungan yang sudah dikalkulasikan sebelumnya.
Pembatalan perjanjian bisa sangat merugikan bagi debitur, misal kontrak pesanan seragam untuk satu batalion prajurit, berapa besar keuntungan yang akan diperoleh debitur bila kontrak bisa diselsaikan dengan baik.
Risiko adalah kerugian yang terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan para pihak, namun jika ternyata peristiwa tersebut terkait dengan kelalaian salah satu pihak, maka pihak yang lalai menanggungnya.
Biaya perkara sudah merupakan ketentuan hukum ( pasal 181b ayat 1 HIR) yang kalah dalam pengadilan harus membayar biaya perkara.
Pasal 1267 KUHPdt. menyatakan bahwa sorang kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi oleh debitur lalai berupa:
1) Pemenuhan perjanjian
2) Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
3) Ganti rugi saja
4) Pembatalan perjanjian
5) Pembatalan disertai ganti rugi.
3. PEMBELAAN DEBITUR YANG DITUDUH LALAI
Seorang debitur yang dituduh lalai bisa membela diri dengan mengemukakan alasan untuk membebaskan dirinya dari tuduhan lalai. Pembelaan tersebut ada tiga macam yaitu:
1) Mengajukan tuntutan berupa keadaan memaksa ( overmacht, force majeur)
2) Mengajukan bahwa sebenarnya si kreditur juga telah lalai yang justeru mengakibatkan debitur tak bisa penuhi kewajibannya, misalnya terlambat mengirim barang.
3) Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi, misalnya sipembeli pernah menyatakan puas dengan kualitas barang yang diterimanya.
D.CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN.
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan utang atau konpensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Pembatalan perjanjian
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewat waktu.(daluwarsa).
1. Pembayaran: dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam hal kasus jual beli misalnya yang dimaksud pembayaran adalah pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, pembeli melunasi sejumlah harga tertentu dan penjual menyerahkan barang dalam keadaan baik sebagaimana disepakati.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau penyimpanan, Kasusnya sebagai contoh berikut, jika si kreditur menolak pembayaran, maka notaris atau juru sita datang ketempat kreditur menawarkan pembayaran berupa uang atau barang, jika si kreditur tetap menolak, yang bersangkutan diminta menanda tangan berita acara (proses verbal) kemudiaN notaris atau juru sita datang ke pengadilan untuk menitipkaN uang atau barang sebagai pembayaran kepada kreditur tersebut, setelah resmi barang atau uang diterima pengadilan, maka lunaslah kewajiban debitur, selanjutnya terserah kreditur mau diterima atau tidak, dengan menanggung sejumlah biaya tertentu sehubungan dengan barang atau uang yang dititipkan.
3. Pembaharuan Hutang atau Novasi; menurut pasal 1413 KUHPdt ada tiga macam jalan melakukan pembaharuan hutang yaitu:
- Membuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama.
- Seorang berutang baru ditunjuk mengggantikan orang berutang lama, yang oleh kreditur (si berpiutang) dibebaskan dari perikatannya.
- Seorang kreditur baru, ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa siberhutang dibebaskan dari perikatannya.
4. Perjumpaan hutang.atau konpensasi, yaitu cara melusai hutang dengan cara “mempertemukan hutang-pihutang dengan perhitungan” antara kreditur dan debitur, sehingga lunas.
5. Percampuran utang; bila kedudukan seorang debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya dalam kasus terjadi perkawinan dengan percampuran harta antar kreditur dan debitur atau seorang kreditur meninggal dan satu-satunya pewaris adalah debitur.
6. Pembebasan hutang, yaitu kreditur secara sukarela membebaskan tagihannya dan secara hukum bisa dikatakan lunas apabila si debitur sendiri menerima keputusan kreditur membebaskan hutangnya.
7. Objek barang terhutang musnah, dengan syarat hilang atau musnahnya barang tersebut diluar kesalahan debitur.
8. Batal / pembatalan, jika suatu perikatan batal karena dibatalkan atau batal demi hukum maka tidak ada lagi perikatan hukum yang dilahirkan karena pembatalan tersebut..
9. Berlakunya syarat batal. Dalam hal perikatan bersyarat, maka jika terpenuhi syarat batal dengan sendirinya perikatan hapus.
10. Lewat waktu ( daluwarsa), pasal 1946 KUHPdt menyatakan, lewat waktu atau daluwarsa adalah upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu, dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Perkembangan Ketatanegaraan Islam Masa Rasulullah SAW

Oleh:

Dhamiry El-Ghazaly

Perkembangan Ketatanegaraan Islam

Masa Rasulullah SAW

Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Membangun Masjid

Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.

Merehabilitas Kaum Muhajirin

Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.

Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
Membangun Konstitusi Negara

Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.

Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.

Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara

Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.

Sistem Ekonomi

Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.

Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi, Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.

Sistem Keuangan Dan Pajak

Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat sebagai rasul dalam masyarakat jahilyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya para tokoh Mekkah berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqam

Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah. Ketika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara para sahabatnya yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti dengan pembangunan mesjid lain yang lebih besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi sentral pemerintah.

Untuk selanjutnya pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus untuk kaum muslimin. Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga dan mata uang tidak ada satupun bukti sejarah yang menunjukan bahwa nabi Muhamad membuat mata uang sendiri.

Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum musimin secara bergotong royong dan sukarela. Mereka memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan dari bebagai sumber yang tidak terikat.

Tidak hanya masa sekarang saja adanya sumber anggaran negara semisal pajak, zakat, kharaj dsb tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal pajak, zaka, kharaj dsb.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Alloh kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek tertentu.

Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak tersebut dipungut semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada di baitul mal, untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak tersebut di pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara.

Karakteristik pekerjaan masih sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian penuh. Rasulullah sendiri adalah seorang kepala negara yang merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggungjawab seluruh administrasi negara. Ia tidak memperoleh gaji dari negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa bahan makanan.

Majelis syura terdiri dari para sahabat terkemuka yang sebagian dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada tahun keenam hijriah, sebuah sekretariat sederhana telah dibangun dan ditindak lanjuti dengan pengiriman duta-duta negara ke berbagai pemerintahan dan kerajaan.

Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ra

Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar bersifat “sentral”, jadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah, meskipun demikian dalam memutuskan suatu masalah, Abu Bakar selalu mengajak para sahabat untuk bermusyawarah.

Sedang kebijaksanaan politik yang diilakukan Abu Bakar dalam mengemban kekhalifahannya yaitu:

1. Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup. Sebenarnya dikalangan sahabat termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka, karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah untuk menyerbu Romawi, sebab menurutnya hal itu merupakan perintah Nabi SAW.

Pengiriman pasukan Usamah ke Romawi di bumi Syam pada saat itu merupakan langkah politik yang sangat strategis dan membawa dampak positif bagi pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam keadaan tegang akan tetapi muncul interprestasi dipihak lawan, bahwa kekuatan Islam cukup tangguh. Sehingga para pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga dapat mengalihkan perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat intern (Said bin al Qathani, 1994:166-167).

2. Timbulnya kemunafikan dan kemurtadan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka segala perjanjian dengan Nabi menjadi terputus. Adapun orang murtad pada waktu itu ada dua yaitu :

a. Mereka yang mengaku nabi dan pengikutnya, termasuk di dalamnya orang yang meninggalkan sholat, zakat dan kembali melakukan kebiasaan jahiliyah.

b. Mereka membedakan antara sholat dan zakat, tidak mau mengakui kewajiban zakat dan mengeluarkannya.

Dalam menghadapi kemunafikan dan kemurtadan ini, Abu Bakar tetap pada prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas.

3. Mengembangkan wilayah Islam keluar Arab. Ini ditujukan ke Syiria dan Persia. Untuk perluasan Islam ke Syiria yang dikuasai Romawi (Kaisar Heraklius), Abu Bakar menugaskan 4 panglima perang yaitu Yazid bin Abu Sufyan ditempatkan di Damaskus, Abu Ubaidah di Homs, Amir bin Ash di Palestina dan Surahbil bin Hasanah di Yordan.

Usaha tersebut diperkuat oleh kedatangan Khalid bin Walid dan pasukannya serta Mutsannah bin Haritsah, yang sebelumnya Khalid telah berhasil mengadakan perluasan ke beberapa daerah di Irak dan Persia (Misbach dkk., 1994:9). Dalam peperangan melawan Persia disebut sebagai “pertempuran berantai”. Hal ini karena perlawanan dari Persia yang beruntun dan membawa banyak korban.

Adapun kebijakan di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah:

1. Pemerintahan Berdasarkan Musyawarah

Apabila terjadi suatu perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab Allah. Jika beliau tidak memperolehnya maka beliau mempelajari bagaimana Rasul bertindak dalam suatu perkara. Dan jika tidak ditemukannya apa yang dicari, beliaupun mengumpulkan tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah. Apapun yang diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan penelitian, beliaupun menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.

2. Amanat Baitul Mal

Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu kedalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.

3. Konsep Pemerintahan

Politik dalam pemerintahan Abu Bakar telah beliau jelaskan sendiri kepada rakyat banyak dalam sebuah pidatonya : “Wahai manusia ! Aku telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kamu. Maka jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi jika aku berlaku salah, maka luruskanlah ! orang yang kamu anggap kuat, aku pandang lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya. Sedangkan orang yang kamu lihat lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan hak kepadanya. Maka hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, namun bilamana aku tiada mematuhi Allah dan Rasul-Nya, kamu tidaklah perlu mentaatiku.

4. Kekuasaan Undang-undang

Abu Bakar tidak pernah menempatkan diri beliau diatas undang-undang. Beliau juga tidak pernah memberi sanak kerabatnya suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari undang-undang. Dan mereka itu dihadapan undang-undang adalah sama seperti rakyat yang lain, baik kaum Muslim maupun non Muslim.

Masa Umar bin Khatthab ra

Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah:

1. Majelis Syura (Diwan Penasihat), ada tiga bentuk :

a. Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.

b. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.

c. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.

2. Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.

3. Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain.

4. Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan.

5. Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam negara.

6. Departemen Pendidikan dan lain-lain (Ali Khan, 1978:122-123).

Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak musyawarah para sahabatnya (Hasjmy , 1995:61-69).

Pengembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik

Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan “abad emas” Islam dalam segala zaman. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional. Ia adalah pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah (syariat) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk. Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa beliaulah pendiri daulah islamiyah (tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya).

Banyak metode yang digunakan Umar dalam melakukan perluasan wilayah, sehingga musuh mau menerima Islam karena perlakuan adil kaum Muslim. Di situlah letak kekuatan politik terjadi. Dari usahanya, pasukan kaum Muslim mendapatkan gaji dari hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam. Untuk mengurusi masalah ini, telah dibentuk Diwanul Jund (Majid, 1978:86). Sedangkan untuk pegawai biasa, di samping menerima gaji tetap (rawatib), juga menerima tunjangan (al-itha’). Khusus untuk Amr bin Ash, Umar menggajinya sebesar 200dinar mengingat jasanya yang besar dalam ekspansi. Dan untuk Imar bin Yasar, diberi 60 dinar disamping tunjangan (al-jizyaat) karena hanya sebagai kepala daerah (al-amil).

Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, pemimpin pemerintahan pusat tetap dipegang oleh Khalifah Umar bin Khattab. Sedangkan di propinsi, ditunjuk Gubernur (oramg Islam) sebagai pembantu Khalifah untuk menjalankan roda pemerintahan. Di antaranya adalah :

1. Muawiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Syiria, dengan ibukota Damaskus.

2. Nafi’ bin Abu Harits, Gubernur Hijaz, dengan ibu kota Mekkah.

3. Abu Musa Al Asy’ary, Gubernur Iran, dengan ibu kota Basrah.

4. Mughirah bin Su’bah, Gubernur Irak, dengan ibu kota Kufah.

5. Amr bin Ash, Gubernur Mesir, dengan ibu kota Fustat.

6. Alqamah bin Majaz, Gubernur Palestina, dengan ibu kotai Jerussalem.

7. Umair bin Said, Gubernur jazirah Mesopotamia, dengan ibu kota Hims.

8. Khalid bin Walid, Gubernur di Syiria Utara dan Asia Kecil.

9. Khalifah sebagai penguasa pusat di Madinah (Suaib, 1979:185)..

Tentang ghanimah, harta yang didapat dari hasil perang Islam setelah mendapat kemenangan, dibagi sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Setelah dipisahkan dari as-salb, ghanimah dimasukkan ke baitul maal. Bahkan ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut, tidak seperti zaman Nabi yang membagi menurut ijtihad beliau (Ridha, 1993:47).

Khalifah Umar bukan saja menciptakan peraturan-peraturan baru, beliau juga memperbaiki dan mengadakan perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang perlu direvisi dan dirubah. Umpamanya aturan yang telah berjalan tentang sistem pertanahan, bahwa kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (al-kharaj). Umar juga meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang dijinaki hatinya (al-muallafatu qulubuhum) (Syalabi, 1997;263-264).

Di samping itu, Umar juga mengadakan “dinas malam” yang nantinya mengilhami dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan Ali. Disamping itu Nidzamul Qadhi (departemen kehakiman) telah dibentuk, dengan hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin Abu Thalib. Dalam masyarakat, yang sebelumnya terdapat penggolongan masyarakat berdasarkan kasta, setelah Islam datang, tidak ada lagi istilah kasta tersebut (thabaqatus sya’by). Kedudukan wanita sangat diperhatikan dalam semua aspek kehidupan. Istana dan makanan Khalifah dikelola sesederhana mungkin. Terhadap golongan minoritas (Yahudi-Nasrani), diberikan kebebasan menjalankan perintah agamanya. Tidak ada perbedaan kaya-miskin. Hal ini menunjukkan realisasi ajaran Islam telah nampak pada masa Umar.

Mengenai ilmu keislaman pada saat itu berkembang dengan pesat. Para ulama menyebarkan ke kota-kota yang berbeda, baik untuk mencari ilmu maupun mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum Islam datang, dimana penduduk Arab, terutama Badui, merupakan masyarakat yang terbelakang dalam masalah ilmu pengetahuan. Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa.

Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.

Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan.

Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yait :

1. Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah (tarikh).

2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam.

3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan karena:

a. Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an

b. Sering terjadi perkosaan terhadap hukum

c. Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum

d. Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.

Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan Islam, berarti itu adalah “ilmu pengetahuan Islam”.

Masa Utsman bin Affan ra

Pembangunan Angkatan Laut

Pembangunan angkatan laut bermula dari adanya rencana Khalifah Ustman untuk mengirim pasukan ke Afrika, Mesir, Cyprus dan Konstatinopel Cyprus. Untuk sampai ke daerah tersebut harus melalui lautan. Oleh karena itu atas dasar usul Gubernur di daerah, Ustman pun menyetujui pembentukan armada laut yang dilengkapi dengan personil dan sarana yang memadai (Ali K, 1997:98).

Pada saat itu, Mu’awiyah, Gubernur di Syiria harus menghadapi serangan-serangan Angkatan Laut Romawi di daerah-daerah pesisir provinsinya. Untuk itu, ia mengajukan permohonan kepada Khalifah Utsman untuk membangun angkatan laut dan dikabulkan oleh Khalifah. Sejak itu Muawiyah berhasil menyerbu Romawi.

Mengenai pembangunan armada itu sendiri, Muawiyah tidaklah membutuhkan tenaga asing sepenuhnya, karena bangsa Kopti, begitupun juga penduduk pantai Levant yang berdarah Punikia itu, ramai-ramai menyediakan dirinya untuk membuat dan memperkuat armada tersebut. Itulah pembangunan armada yang pertama dalam sejarah Dunia Islam.

Selain itu, Keberangkatan pasukan ke Cyprus yang melalui lautan, juga mendesak ummat Islam agar membangun armada angkatan laut. Pada saat itu, pasukan di pimpin oleh Abdullah bin Qusay Al-Harisy yang ditunjuk sebagai Amirul Bahr atau panglima Angkatan Laut. Istilah ini kemudian diganti menjadi Admiral atau Laksamana. Ketika sampai di Amuria dan Cyprus pasukan Islam mendapat perlawanan yang sengit, tetapi semuanya dapat diatasi hingga sampai di kota Konstatinopel dapat dikuasai pula.

Di samping itu, serangan yang dilakukan oleh bangsa Romawi ke Mesir melalui laut juga memaksa ummat Islam agar segara mendirikan angkatan laut. Bahkan pada tahun 646 M, bangsa Romawi telah menduduki Alexandria dengan penyerangan dari laut. Penyerangan itu mengakibatkan jatuhya Mesir ke tangan kekuasan bangsa Romawi. Atas perintah Khalifah Ustman, Amr bin Ash dapat mengalahkan bala tentara bangsa Romawi dengan armada laut yang besar pada tahun 651 M di Mesir (Misbach,1984:10-11).

Berawal dari sinilah Khalifah Ustman bin Affan perlu diingat sebagai Khalifah pertama kali yang mempunyai angkatan laut yang cukup tangguh dan dapat membahayakan kekuatan lawan.

Masa Ali bin Abi Thalib ra

Setelah Ali dibaiat menjadi Khalifah, ia mengeluarkan dua kebijaksanaan politik yang sangat radikal yaitu:

1. Memecat kepala daerah angkatan Ustman dan menggantikan dengan gubenur baru.

2. Mengambil kembali tanah yang dibagi–bagikan Ustman kepada famili–familinya dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.

Menanggapi kebijakan yang dilakukan okleh Ali tersebut, ada yang berpendapat bahwa kebijaksanaan Ali itu terlalu radikal dan kurang persuasive, sehingga menimbulkan perlawanan politik dari gubenur khususnya gubenur Syiria (Bani Ummayyah) yang tidak mau tunduk pada Khalifah Ali, terbukti ia menolak kehadiran gubenur yang baru diangkat Ali.

Penulis memandang bahwa tindakan politik Ali yang radikal itu kendati strategis tapi tidak taktis, sebab pada masa Khalifah Ustman konflik etnis antara Bani Ummayyah dan Bani Hasyim sudah ada, terbukti ketika Ustman terbunuh secara misterius Bani Ummayyah mengeksploitasi tuduhan pada Ali, karena didasari Bani Umayyah yang memang ambisi menjadi Khalifah.

Semestinya gerakan radikal Ali untuk mengusir elite Bani Umayyah dilakukan secara bertahap, sebab walau bagaimanapun elite baru yang telah lama berkuasa seperti Muawiyah sulit ditundukkan, sedangkan Ali yang mengandalkan idealisme dan dukungan masyarakat bawah beberapa kelompok tua terlalu intelektual tapi kurang pengalaman dalam menyelesaikan konflik dalam pemerintahan, sehingga dengan demikian yang muncul dalam pemerintahan bukan integrasi tetapi disintegrasi yang ditandai dengan lahirnya perang saudara yang pertama kali dalam Islam, yakni perang jamal.

Masa Bani Umayyah

Kekuasaan Muawiyah menjadi awal kekuasaan Bani Umayyah. Pemerintahan yang bersifat demokratis di masa khulafa ur Rasyidin berubah menjadi kerajaan turun temurun. Kekhalifahan Muawiyah diperoleh melalui kekerasan, diplomasi dan tipu daya, tidak dengan pemilihan atau suara terbanyak. Suksesi kepemimpinan secara turun temurun dimulai ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid.

Muawiyah bermaksud mencontoh monarkhi di Persia dan Bizantium. Dia memang tetap menggunakan istilah khalifah, namun dia memberikan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya “khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat oleh Allah.”

Kekuasaan Bani Umayyah berumur kurang lebih 90 tahun. Ibu kota negara dipindahkan Muawiyah dari Madinah ke Damaskus, tempat ia berkuasa sebagai gubernur sebelumnya. Khalifah-khalifah besar dinasti Bani Umayyah ini adalah:

· Muawiyah ibn Abi Sufyan

· Abd al-Malik ibn Marwan

· Al-Walid ibn Abdul Malik

· Umar ibn Abd al-Aziz

· Hasyim ibn Abd al-Malik

Masa Muawiyah ibn Abi Sufyan

Ekspansi yang terhenti pada masa khalifah Usman dan Ali dilanjutkan kembali oleh dinasti ini. Di zaman Muawiyah, Tunisia dapat ditaklukkan. Di sebelah timur, Muawiyah dapat menguasai daerah Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan, sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel.

Di samping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang. Muawiyah mendirikan dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap dengan peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata dan pencetak mata uang. Pada masanya, jabatan khusus seorang hakim (qadhi) mulai berkembang menjadi profesi tersendiri, Qadhi adalah seorang spesialis di bidangnya.

Meskipun keberhasilan banyak dicapai dinasti ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Muawiyah tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan ibn Ali ketika dia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan penggantian pemimpin setelah Muawiyah diserahkan kepada pemilihan umat Islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putera mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi di kalangan rakyat yang mengakibatkan terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.

Masa Yazid Ibn Muawiyah

Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh terkemuka di Madinah tidak mau menyatakan setia kepadanya. Yazid kemudian mengirim surat kepada gubernur Madinah, memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadanya. Dengan cara ini, semua orang terpaksa tunduk, kecuali Husein ibn Ali dan Abdullah ibn Zubair. Bersamaan dengan itu, kelompok Syi’ah melakukan konsolidasi (penggabungan) kekuatan kembali.

Perlawanan terhadab Bani Umayyah dimulai oleh Husein ibn Ali. Pada tahun 680 M, ia pindah dari Mekah ke Kufah atas permintaan golongan Syi’ah yang ada di Irak. Umat Islam di daerah ini tidak nengakui Yazid. Mereka mengangkat Husein sebagai khalifah. Dalam pertempuran yang tidak seimbang di Karbala, sebuah daerah di dekat Kufah. tentara Husein kalah dan Husein sendiri mati terbunuh. Kepalanya dipenggal dan dikirim ke Damaskus, sedang tubuhnya dikubur di Karbala (wilayah Iraq sekarang).

Perlawanan orang-orang Syi’ah tidak padam dengan terbunuhnya Husein. Gerakan mereka bahkan menjadi lebih keras, lebih gigih dan tersebar luas. Banyak pemberontakan yang dipelopori kaum Syi’ah terjadi.

Masa Abd al-Malik ibn Marwan

Pada masa ini, pemberontakan-pemberontakan kaum Syiah masih berlanjut. Yang termasyhur di antaranya adalah pemberontakan Mukhtar di Kufah pada tahun 685 – 687 M. Mukhtar mendapat banyak pengikut dari kalangan kaum Mawali, yaitu umat Islam bukan Arab, berasal dari Persia, Armenia dan lain-lain yang pada masa Bani Umayyah dianggap sebagai warga negara kelas dua.

Mukhtar terbunuh dalam peperangan melawan gerakan oposisi lainnya, yaitu gerakan Abdullah ibn Zubair. Namun, ibn Zubair juga tidak berhasil menghentikan gerakan Syi’ah.

Abdullah ibn Zubair membina gerakan oposisinya di Mekah setelah dia menolak sumpah setia terhadap Yazid. Akan tetapi, dia baru menyatakan dirinya secara terbuka sebagai khalifah setelah Husein ibn Ali terbunuh. Tentara Yazid kemudian mengepung Mekah. Dua pasukan bertemu dan pertempuran pun tak terhindarkan. Namun, peperangan terhenti karena Yazid wafat dan tentara Bani Umayyah kembali ke Damaskus. Gerakan Abdullah ibn Zubair baru dapat dihancurkan pada masa kekhalifahan Abd al-Malik. Tentara Bani Umayyah dipimpin al-Hajjaj berangkat menuju Thaif, kemudian ke Madinah dan akhirnya meneruskan perjalanan ke Mekah. Ka’bah diserbu. Keluarga Zubak dan sahabatnya melarikan diri, sementara ibn Zubair sendiri dengan gigih melakukan perlawanan sampai akhirnya terbunuh pada tahun 73 H / 692M.

Selain gerakan di atas, gerakan-gerakan anarkis yang dilancarkan kelompok Khawarij dan Syi’ah juga dapat diredakan. Keberhasilan memberantas gerakan-gerakan itulah yang membuat orientasi pemerintahan dinasti ini dapat diarahkan kepada pengamanan daerah-daerah kekuasaan di wilayah timur (meliputi kota-kota di sekitar Asia Tengah) dan wilayah Afrika bagian utara, bahkan membuka jalan untuk menaklukkan Spanyol.

Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abd al-Malik. Dia mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand.Tentaranya bahkan sampai ke India dan dapat me¬nguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan.

Khalifah Abd al-Malik juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam. Keberhasilan Khalifah Abd al-Malik diikuti oleh puteranya al-Walid ibn Abd al-Malik (705-715M) seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Dia membangun panti-panti untuk orang cacat. Semua personel yang terlibat dalam kegiatan yang humanis ini digaji oleh negara secara tetap. Dia juga membangun jalan-jalan raya yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lainnya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan dan mesjid-mesjid yang megah.

Pada masanya, Abd al-Malik mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab.

Pada masa ini, Imam Abu Hanifah rhm (80 – 150 H/699-767 M), pengazas madzab Hanafi dilahirkan di kota Kufah (Iraq sekarang).

Masa Al-Walid ibn Abdul Malik

Ekspansi ke barat secara besar-besaran dilanjutkan di zaman Al-Walid ibn Abdul Malik. Masa pemerintahan Walid adalah masa ketenteraman, kemakmuran, dan ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannyayang berjalan kurang lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Setelah al-Jazair dan Marokko dapat ditundukan, Tariq bin Ziyad, pemimpin pasukan Islam, dengan pasukannya menyeberangi selat yang memisahkan antara Marokko dengan benua dan mendarat di suatu tempat yang sekarang dikenal nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Dengan demikian, Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol, Kordova, dengan cepat dapat dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Seville, Elvira, dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova. Pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena mendapat dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa.

Pada masa ini, Imam Malik rhm (93 – 179 H/ 713 -798 M ) lahir di Kota Madinah. Namun ada literatur menyebut beliau lahir pada era Sulaiman ibn Abd al-Malik. Wallahu a’lam.

Masa Umar ibn Abd al-Aziz

Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.

Di zaman Umar ibn Abd al-Azis serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan Piranee. Serangan ini dipimpin oleh Abd al-Rahman ibn Abdullah al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers. Dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun, dalam peperanganyang terjadi di luar kota Tours, al-Qhafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol. Di samping daerah-daerah tersebut di atas, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah juga jatuh ke tangan Islam pada zaman Bani Umayyah ini.

Hubungan pemerintah dengan golongan oposisi membaik pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz (98 – 101 H / 717 – 720 M). Ketika dinobatkan sebagai khalifah, dia menyatakan bahwa memperbaiki dan meningkatkan negeri yang berada dalam wilayah Islam lebih baik daripada menambah perluasannya. Ini berarti bahwa prioritas utama adalah pembangunan dalam negeri.

Meskipun masa pemerintahannya sangat singkat, dia berhasil menjalin hubungan baik dengan golongan Syi’ah. Dia juga memberi kebebasan kepada penganut agama lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Pajak diperingan. Kedudukan mawali disejajarkan dengan muslim Arab.

Masa Yazid ibn Abd al-Malik

Sepeninggal Umar ibn Abd al-Aziz, kekuasaan Bani Umayyah berada di bawah khalifah Yazid ibn Abd al-Malik (720-724 M). Penguasa yang satu ini terlalu gandrung kepada kemewahan dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Masyarakat yang sebelumnya hidup dalam ketenteraman dan kedamaian, pada zamannya berubah menjadi kacau. Dengan latar belakang dan kepentingan etnis politis, masyarakat menyatakan konfrontasi terhadap pemerintahan Yazid ibn Abd al-Malik.

Masa Hisyam ibn Abd al-Malik

Kerusuhan terus berlanjut hingga masa pemerintahan Khalifah berikutnya, Hisyam ibn Abd al-Malik (724-743 M). Bahkan di zaman Hisyam ini muncul satu kekuatan baru yang menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Bani Umayyah. Kekuatan itu berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan mawali dan merupakan ancaman yang sangat serius. Dalam perkembangan berikutnya kekuatan baru ini, mampu menggulingkan dinasti Umawiyah dan menggantikannya dengan dinasti baru, Bani Abbas. Sebenarnya Hisyam ibn Abd al-Malik adalah seorang khalifah yang kuat dan terampil. Akan tetapi, karena gerakan oposisi terlalu kuat, khalifah tidak berdaya mematahkannya.

Sepeninggal Hisyam ibn Abd al-Malik, khalifah-khalifah Bani Umayyah yang tampil bukan hanya lemah tetapi juga bermoral buruk. Hal ini makin memperkuat golongan oposisi.

Masa Marwan bin Muhammad

Akhirnya, pada tahun 132H/750 M, daulat Umayyah digulingkan Bani Abbas yang bersekutu dengan Abu Muslim al-Khurasani. Marwan bin Muhammad, khalifah terakhir Bani Umayyah, melarikan diri ke mesir, ditangkap dan dibunuh di sana.

Masa Bani Abbasiyah

Nama Bani Abbasiyah diambil dari nama Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah. Pada awalnya, keturunan Abbas tidak menghendaki jabatan Khalifah, bahkan mereka selalu membantu keturunan Ali bin Abi Thalib dalam setiap upaya mengambil kekuasaan dari tangan bani Ummayah. Akan tetapi, sejak pertengahan abad kedua, mereka berusaha turut merebut kekuasaan dari tangan bani Ummayah.

Sepeninggal Ibrahim bin Muhammad, dinobatkanlah Abu Abas (bergelar As Saffah yang artinya penumpah darah) menjadi khalifah pertama bani Abbasiyah dengan ibu kotanya yang pertama Kufah, namun kemudian dipindahkan ke Damaskus. Di masa daulat bani Abbasiyah, pemerintah tidak terlalu banyak melakukan perluasan wilayah kekuassan islam, bahkan hal yang terjadi adalah munculnya kerajaan-kerajaan kecil seperti bani Ummayyah II di Andalusia, bani Saljuk, bani Fatimiyah, dan lain-lain.

Sejarah mencatat, di masa bani Abbasiyah banyak terjadi kemajuan yang menakjubkan dalam perkembangan intelektual yaitu dalam haI ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Kemajuan ini tidak terjadi di masa bani Umayyah. Bagdad menjadi pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan pada waktu itu, kemudian menjalar ke kota Kufah dan Basrah di Mesopotamia, Isfahan dan Nisyafur di Persia, Bukhara dan Samarkand di Transoxiana, Kairo di Mesir, Tunis, Toledo dan Cordova di Andalusia. Kota-kota tersebut menjadi pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan di dunia pada saat itu.

Beberapa contoh perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang terjadi dimasa bani Abbasiyahantara lain sebagai berikut:

  1. Menerjemahkan buku-buku dari bahasa asing (Yunani, Syiria, Ibrani, Persia, India, Mesir , dan lain-lain) ke dalam bahasa Arab. Buku-buku yang diterjemahkan meliputi ilmu kedokteran, mantiq (logika), filsafat, aljabar, pesawat, ilmu ukur, ilmu alam, ilmu kimia. ilmu hewan, dan ilmu falak.
  2. Pengetahuan keagamaan seperti fikih, usul fikih, hadis, mustalah hadis, tafsir, dan ilmu bahasa semakin berkembang karena di zaman Bani Umayyah usaha ini telah dirintis Pada masa ini muncul ulama-ulama terkenal seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Bukhari, Imam Muslim, Hasan Al Basri, Abu Bakar Ar Razy, dan lain-lain.
  3. Sejak upaya penerjemahan meluas kaum muslim dapat mempelajari ilmu-ilmu itu langsung dalam bahasa arab sehingga muncul sarjana-sarjana muslim yang turut memperluas peyelidikan ilmiah, memperbaiki atas kekeliruan pemahaman kesalahan pada masa lampau, dan menciptakan pendapat-pendapat atau ide-ide baru. Tokoh-tokohnya antara lain sebagai berikut :
    1. Al Kindi (Abu Yusu Ya’kub bin Ishak Al Kindi).
    2. Al Farabi (Abu Nashar Muhammad bin muhammad bin ‘Uzlaq bin twirkhan Al Farabi).
    3. Ibnu Sina (Abdullah bin Sina).
    4. Al Ghazali ( Abu Hamid Muhammad Al Gazali).
    5. Ibnu Bajah ( Abu Bakar Muhammad bln Yahya).
    6. Ibnu Rusyd ( Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd)
    7. Ibnu Khaldun, Ibnu Haltum, Al Hazen, Ibnu Zuhr.
  4. Sejak Akhir abd ke-10, muncul sejumlah tokoh wanita dibidang ketatanegaraan dan politik seperti Khaizura, Ulayyah, Zubaidah, dan Bahrun. Di bidang kesusastraan dikenal Zubaidah dan Fasi. Di bidang Sejarah, muncul Shalikhah Shuhda. Di bidang kehakiman, muncul Zainab Umm Al Muwayld. Di bldang seni Musik, Ullayyah dikenal dan sangat tersohor pada waktu itu.
  5. masa bani Abbasiyah, Juga terjadi kemajuaan di bidang perdagangan dan melalui ketiga kota ini dilakukan usaha ekspor impor, Hasil industri yang diekspor ialah permadani, sutra, hiasan, kain katun, satin, wool, sofa, perabot dapur atau rumah tangga, dan lain-lain.
  6. Dibidang pendidikan mendapat perhatian yang sangat besar. Sekitar 30.000 masjid di Bagdad berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran pada tingkat dasar. Perkembangan pendidikan pada masa bani abbasiyah dibagi 2 tahap, yaitu:
    1. Tahap pertama (awal abad ke-7 M sampai dengan ke-10 M) perkembangan secara alamiah disebut Juga sebagai system pendidikan khas Arabia.
    2. Tahap kedua (abad ke 11) kegiatan pendidikan dan pengajaran diatur oleh pemerintah dan pada masa ini sudah dipengaruhi unsur non-Arab.

Kemajuan Yang Dicapai Pada Masa Bani Abbasiyah

1. Dalam Bidang Kedokteran

Cuaca panas seperti di Irak, dan daerah Islam lainnya sehingga meyebabkan penyakit mata, maka fokus kedokteran paling awal diarahkan untuk menangani penyakit itu. Dari tulisan Ibnu Masawayh, kita mendapat sebuah risalah sistematik berbahasa Arab paling tua tentang optalmologi (gangguan pada mata). Minat orang Arab terhadap ilmu kedokteran di ilhami oleh hadis Nabi yang membagi pengetahuan ke dalam dua kelompok: teologi dan kedokteran.

Dengan demikian, seorang dokter sekaligus merupakan seorang ahli metafisika, filosof, dan sufi.Dengan seluruh kemampuannya itu ia juga memperoleh gelar hakim (orang bijak). Kisah tentang Jibril Ibnu Bajhtisyu, dokter khalifah al-Rasyid, al Ma’mun, juga keluarga Barmark, dan diriwayatkan telah mengumpulkan kekayaan sebanyak 88.000.000 dirham, memperlihatkan bahwa profesi dokter bisa menghasilkan banyak uang. Sebagai dokter pribadi al-Rasyid, Jibril menerima 100 ribu dirham dari khalifah yang mesti berbekam dua kali setahun, dan ia juga menerima Jumlah yang sama karena Jasanya memberikan obat penghancur makanan diusus. Keluarga Bakhtiarsyu melahirkan enam atau tujuh generasi dokter ternama hingga paruh pertama abad ke-11. Dalam hal penggunaan obat-obatan untuk penyembuhan, banyak kemajuan berarti yang dilakukan orang Arab pada masa itu.

Merekalah yang membangun apotik pertama, mendirikan sekolah farmasi pertama, dan menghasilkan buku daftar obat-obatan. Mereka telah menulis beberapa risalah tentang obat-obatan, dimulai dengan risalah karya Jabir Ibn Hayyan, bapak kimia Arab, yang hidup sekitar 776 H. Pada masa awal pemerlintah al-Mamun dan al- Mutashlm, para ahli obat-obatan harus menjalani semacam ujian. Seperti halnya ahli obat-obatan, para dokter juga harus mengikuti tes.

Para penulis utama bidang kedokteran setelah babak penerjemahan besar itu adalah orang Persia yang menulis dalam bahasa Arab: Ali al-Thabari, Al-Razi, Ali Ibn al-Abbas al-Majusi, dan Ibn Sina. Gambar dua orang diantara mereka, Al-Razi dan Ibn Sina, menghiasi ruang besar Fakultas Kedokteran dl Universitas Paris.

Al-Razi merupakan dokter muslim terbesar dan penulis paling produktif. Ketika mencari tempat baru untuk membangun rumah sakit besar di Baghdad, tempat ia kemudian menjabat sebagai kepala dokter, diriwayatkan bahwa ia kemudian menjabat sebagai kepala dokter, diriwayatkan bahwa ia menggantung sekerat daging di termpat-tempat yang berbeda untuk melihat tempat mana yang paling sedikit menyebabkan pembusukan. ia juga dianggap sebagai penemu prinsip seton dalam operasi. Diantara monografinya, yang paling terkenal adalah risalah tentang bisul dan cacar air (ai-judari wa at-hashbah), dan menjadi karya pertama dalam bidang tersebut, serta dipandang sebagai mahkota dalam literature kedokteran Arab. Di dalamnya kita menemukan catatan Klinis pertama tentang penyakit bisul.

Ibnu Sina yang biasa disebut sebagi al-syaikh al-ra’is. “pemimpin” (orang terpelajar) dan “pangeran” (para pejabat). Al Razi lebih menguasai kedokteran daripada ibn Sina, namun ibn Sina lebih menguasai filsafat daripada al-Razi. Dalam diri seorang dokter, filosof, dan penyair inilah ilmu pengetahuan arab mencapat titik puncaknya dan berinkarnasi.

2. Dalam Bidang Astronomi dan Matematika

Kajian ilmiah tentang perbintangan dalam islam mulai dilakukan seiring dengan masuknya pengaruh buku India, Siddharta. Al-ma’mun melakukan salah satu perhitungan paling rumit tentang luas permukaan bumi. Tujuan perhitungan itu adalah untuk menentukan ukuran bumi, dan kelilingnya dengan asumsi bahwa bumi berbentuk bulat . Panjang lingkar burni adalah 20.400 mil dan diameternya adalah 6500 mil.

Seorang ahli astronomi lainnya yang terkenal pada masa itu adalah Abu al-Abbas Ahmad al-Farghani dari Fargana Transoxiana. Karya utama al-Fafghani, al-Mudkhil ila Ha ‘ilm Haya’ah al-Aflak diterjemahkan ke bahasa latin oleh John dari Seville dan Gerard dari Cremona, dan ke bahasa Ibranl. Dalam versi bahasa Arab, buku itu ditemukan dengan Judul yang berbeda.

Abu Abdullah Muhammad Ibn Jabir al-Battani, seorang penganut Sabiin dari Harran, dan seorang ahli astronomi bangsa Saba yang terbesar pada masanya, bahkan yang terbesar pada masa islam, telah melakukan berbagai observesi dan kajian di Raqqah. Al-Battani adalah seseorang peneliti kawakan. la mengoreksi beberapa kesimpulan Ptolemius dalam karya-karyanya.dan memperbaiki perhitungan orbit bulan. Juga beberapa planet, la membuktikan kemungkinan terjadinya gerhana matahari cincin, menentukan sudut ekliptik bumi dengan tingkat keakuratan yang lebih besar, dan mengemukakan berbagai teori orisinal tentang kemungkinan munculnya bulan baru.

Muhammad ibn Musa al-Khwarizmi adalah tokoh utama dalam kajian matematika Arab. Sebagai seorang pemikir islam terbesar, ia telah memengaruhi pemikiran dalam bidang matematika yang hingga batas tertentu lebih besar daripada penulis Abad Pertengahan lainnya. Di samping menyusun table astronomi tertua al-Khwarizmi juga menulis karya tertua tentang aritmatika, yang hanya diketahui lewat terjemahannya, dan tentang al-Jabar. Salah satu karyannya adalah “Hisab al-Jahr wa alt-Muqabalah”.

3. Dalam Bidang Sosiologi (Kajian Hukum dan Etika Islam)

Setelah orang Romawi, orang Arab adalah satu-satunya bangsa pada Abad Pertengahan yang melahirkan ilmu yurisprudensi, dan darinya berkembang sebuah sistem yang independen. Sistem tersebut yang mereka sebut Fikih, pada prinsipnya didasarkan atas Alquran dan hadis, yang disebut ushut. dan dipengaruhi oleh sistem Yunani-Romawi. Fikih adalah iImu perintah Allah sebagaimana tertuang dalam Alquran, dan diuraikan dalam hadis, yang diwariskan pada generasi berikutnya.

Yurisprudensi islam, selain berprinsip pada Alquran dan Hadis, Juga berpedoman pada analogi dan konsensus. Adapun tentang ra’y, yaltu penalaran rasional, meskipun sering dijadikan sandaran, hal tersebut hampir tidak pernah dipandang sebagai sumber hukum kelima.

Karena perbedaan kondisi sosial dan latar belakang budaya dan pemikiran setiap wilayah, pemikiran hukum Islam, pada gilirannya, berkembang dalam sejumlah mazhab pemikiran yang berbeda. Mazhab pemikiran Irak, misalnya, lebih menekankan pada penggunaan pemikiran spekulatif dalam hukum ketimbang mazhab Madinah, yang bersandar pada hadis, Antara mazhab Irak yang liberal, dan mazhab lain yang konservatif, muncul mazhab lain yang mengklaim telah membangun jalan tengah: menerima pemikiran spekulatif dengan Catatan tertentu. Mazhab ini didirikan oleh Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i.

Mazhab keempat sekaligus yang terakhir adalah mazhab Hambali, yang dianut oleh komunitas Islam, selain Syiah, yang mengambil nama pendirinya, Ahmad ibn Hanbal, pengusung Ketaatan mutlak terhadap hadtis. Konservatisme Ibn Hanbal merupakan benteng ortodoks di Baghdad terhadap berbagai bentuk inovasi kalangan Muktazilah. Beliau tetap teguh tegar dalam menghadapi serangan cercaan, makian bahkan pelecehan dari kalangan yang menentang mazhabnya.

Sementara itu, aturan hukum yang didiskusikan diatas mengatur seorang muslim dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan, politik, dan sosialnya. Semua perilaku manusia dikelompokkan ke dalam lima kategori hukum:

  1. Perbuatan yang dipandang sebagai kewajiban mutlak (fardh), yang jika dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jika dilanggar akan mendapat hukuman;
  2. Perbuatan yang disarankan atau dipuji (mustahab), yang jika dilaksanakan akan mendapat pahala, namun jika dilanggar tidak dikenai sangsi;
  3. Perbuatan yang dibolehkan (mubah), yang secara hukum dibiarkan;
  4. Perbuatan tercela (makruh), yang tidak dibenci namun tidak meendatangkan hukuman;
  5. Perbuatan yang terlarang (haram), yang Jika dilaksanakan akan mendapat sanksi.

Karya-karya etika yang didasarkan atas Alquran dan hadis, tidak mendominasi semua literatur berbahasa Arab tentang moral (Akhlaq). Setidaknya terdapat tiga Jenis karya etika. Karya-karya semacam itu membahas tatanan moral yang paripurna, serta peningkatan kualitas semangat dan perilaku. Contohnya ialah, At-Durrah al-Yatimah karya ibn al-Muqaffa, sarat akan kata-kata bijak.

Karya lainnya, diawali dengan karya Aristoteles, Nichomachean Ethnics, yang sarat akan filosofi-filosofi Yunani.

4. Dalam Bidang Filsafat

Bagi orang Arab, filsafat merupakan pengetahuan tentang kebenaran dalam arti yang sebenarnya, sejauh hal itu bisa dipahami oleh pikiran manusia. Secara khusus, nuansa filsafat mereka berakar pada tradisi filsafat Yunani, yang dimodifikasi dengan pemikiran para penduduk di wilayah taklukan, serta pengaruh-pengaruh timur lainnya, yang disesuaikan dengan nilai-nilai islam, dan diungkapkan dalam bahasa Arab.

Filosof pertama, al-Kindi atau Abu Yusuf Ibn Ishaq, ia memperoleh gelar “filosof bangsa Arab”, dan ia memang merupakan representasi pertama dan terakhir dari seorang murid Aristoteles di dunia Timur yang murni keturunan Arab. Sistem pemikirannya beraliran ekletisisme, namun Al-Kindi menggunakan pola Neo-Platonis untuk menggabungkan pemikiran plato dan arlistoteles, serta menjadikan metematika neo-Pythagoren sebagai landasan ilmu.

Proyek harmonisasi antara filsafat Yunani dengan islam, yang dimulai oleh al-Kindi, seorang keturunan Arab, dilanjutkan oleh al-Farabi, seorang keturunan Suriah. Di samping sejumlah komentar terhadap Aristoteles dan filosof Yunani lainnya, al-Farabi juga menulis berbagai karya tentang psikologi, politik, dan metafisika. Salah satu karya terbaiknya adalah Risalah Fushush al-Hakim (Risalah Mutiara Hikmah) dan Risalah fi Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah (Risalah tentang pendapat penduduk kota ideal).

Masa Bani Abbasiyah II

Dalam periode ini, kekuasaan politik dari Daulah Islamiyah mulai menurun dan terus menurun, terutama kekuasaan politik sentral, karena negara-negara bagian (kerajaan-kerajaan kecil) sudah tidak begitu menghiraukan lagi Pemerintahan Pusat, kecuali pengakuan secara politis saja. Lantaran itu, kekuasaan "Militer Pusat" pun mulai berkurang daya pengaruhnya, sebab masing-masing panglima di daerah-daerah pun telah membentuk tentara sendiri.

Dalam periode ini, putuslah ikatan-ikatan politik antara wilayah-wilayah Islam, demikian tulis Khudary Bek. Apabila kita menoleh ke sebelah barat, akan kita dapati Bani Umayyah telah menampilkan Abdurrahman Nassir menjadi Amiril Mukminin di Andalusia, karena dilihatnya kelemahan Daulah Abbasiyah.

Di Afrika Utara kita dapati Syi'ah Ismailliyah telah membentuk kerajaannya dengan nama Daulah Fathimiyah, dengan mengangkat Ubaidullah al-Mahdi menjadi Amirul Mukminin dan kota Mahdiyah dekat Tunis dijadikan pusat kerajaannya. Di Mesir kita dapati Muhammad Ikhsyid berkuasa atas nama Bani Abbas; demikian pula di Halab dan Musil Bani Hamdan bertindak. Di Yaman, Syi'ah Zaidiyah semakin kuat kedudukannya, sementara di ibu kota Negara Baghdad Daulah Bani Buwaihi berkuasa dalam praktek dan Bani Abbas hanya nama saja.

Bila kita melihat ke sebelah timur, akan kita dapati Daulah Samaaniyah yang berkedudukan di Bukhara berpengaruh besar. Demikianlah, Dunia Islam telah putus mata rantai sambungannya, tidak ada lagi kesatuan politik, sehingga akhirnya datanglah Hulako dengan tentara Tartarnya menghancurkan kota Baghdad, dan berakhirnya Daulah Abbasiyah.

Masa Bani Utsmani

Politik di sini dibagi jadi dua. Pertama politik dalam negeri, yang maksudnya ialah penerapan hukum Islam di wilayahnya; mengatur mu'amalat, menegakkan hudud dan sanksi hukum, menjaga akhlak, mengurus urusan rakyat sesuai hukum Islam, menjamin pelaksanaan syi'ar dan ibadah. Semua ini dilaksanakan dengan tatacara Islam. Arti kedua adalah politik luar negeri,

Ada 2 faktor yang membuat khilafah Turki Utsmani mundur:

  • Pertama, buruknya pemahaman Islam.
  • Kedua, salah menerapkan Islam.

Sebetulnya, kedua hal di atas bisa diatasi saat kekholifahan dipegang orang kuat dan keimanannya tinggi, tapi kesempatan ini tak dimanfaatkan dengan baik. Suleiman II-yang dijuluki al-Qonun, karena jasanya mengadopsi UU sebagai sistem khilafah, yang saat itu merupakan khilafah terkuat-malah menyusun UU menurut mazhab tertentu, yakni mazhab Hanafi, dengan kitab Pertemuan Berbagai Lautan-nya yang ditulis Ibrohimul Halabi (1549). Padahal khilafah Islam bukan negara mazhab, jadi semua mazhab Islam memiliki tempat dalam 1 negara dan bukan hanya 1 mazhab.

Dengan tak dimanfaatkannya kesempatan emas ini untuk perbaikan, 2 hal tadi tak diperbaiki. Contoh: dengan diambilnya UU oleh Suleiman II, seharusnya penyimpangan dalam pengangkatan kholifah bisa dihindari, tapi ini tak tersentuh UU. Dampaknya, setelah berakhirnya kekuasaan Suleimanul Qonun, yang jadi khalifah malah orang lemah, seperti Sultan Mustafa I (1617), Osman II (1617-1621), Murad IV (1622-1640), Ibrohim bin Ahmed (1639-1648), Mehmed IV (1648-1687), Suleiman II (1687-1690), Ahmed II (1690-1694), Mustafa II (1694-1703), Ahmed III (1703-1730), Mahmud I (1730-1754), Osman III (1754-1787), Mustafa III (1757-1773), dan Abdul Hamid I (1773-1788)[5]. Inilah yang membuat militer, Yennisari-yang dibentuk Sultan Ourkhan-saat itu memberontak (1525, 1632, 1727, dan 1826), sehingga mereka dibubarkan (1785). Selain itu, majemuknya rakyat dari segi agama, etnik dan mazhab perlu penguasa berintelektual kuat. Sehingga, para pemimpin lemah ini memicu pemberontakan kaum Druz yang dipimpin Fakhruddin bin al-Ma'ni

Ini yang membuat politik luar negeri khilafah-dakwah dan jihad-berhenti sejak abad ke-17, sehingga Yennisari membesar, lebih dari pasukan dan peawai pemerintah biasa, sementara pemasukan negara merosot. Ini membuat khilafah terpuruk karena suap dan korupsi. Para wali dan pegawai tinggi memanfaatkan jabatannya untuk jadi penjilat dan penumpuk harta. Ditambah dengan menurunnya pajak dari Timur Jauh yang melintasi wilayah khilafah, setelah ditemukannya jalur utama yang aman, sehingga bisa langsung ke Eropa. Ini membuat mata uang khilafah tertekan, sementara sumber pendapatan negara seperti tambang, tak bisa menutupi kebutuhan uang yang terus meningkat.

Paruh kedua abad ke-16, terjadilah krisis moneter saat emas dan perak diusung ke negeri Laut Putih Tengah dari Dunia Baru lewat kolonial Spanyol. Mata uang khilafah saat itu terpuruk; infasi hebat. Mata uang Baroh diluncurkan khilafah tahun 1620 tetap gagal mengatasi inflasi. Lalu keluarlah mata uang Qisry di abad ke-17. Inilah yang membuat pasukan Utsmaniah di Yaman memberontak pada paruh kedua abad ke-16. Akibat adanya korupsi negara harus menanggung utang 300 juta lira.

Dengan tak dijalankannya politik luar negeri yang Islami-dakwah dan jihad-pemahaman jihad sebagai cara mengemban ideologi Islam ke luar negeri hilang dari benak muslimin dan kholifah. Ini terlihat saat Sultan Abdul Hamid I/Sultan Abdul Hamid Khan meminta Syekh al-Azhar membaca Shohihul Bukhori di al-Azhar agar Allah SWT memenangkannya atas Rusia (1788). Sultanpun meminta Gubernur Mesir saat itu agar memilih 10 ulama dari seluruh mazhab membaca kitab itu tiap hari[.

Sejak jatuhnya Konstantinopel di abad 15, Eropa-Kristen melihatnya sebagai awal Masalah Ketimuran, sampai abad 16 saat penaklukan Balkan, seperti Bosnia, Albania, Yunani dan kepulauan Ionia. Ini membuat Paus Paulus V (1566-1572) menyatukan Eropa yang dilanda perang antar agama-sesama Kristen, yakni Protestan dan Katolik. Konflik ini berakhir setelah adanya Konferensi Westafalia (1667). Saat itu, penaklukan khilafah terhenti. Memang setelah kalahnya khilafah atas Eropa dalam perang Lepanto (1571), khilafah hanya mempertahankan wilayahnya. Ini dimanfaatkan Austria dan Venezia untuk memukul khilafah. Pada Perjanjian Carlowitz (1699), wilayah Hongaria, Slovenia, Kroasia, Hemenietz, Padolia, Ukraina, Morea, dan sebagian Dalmatia lepas; masing-masing ke tangan Venezia dan Habsburg. Malah khilafah harus kehilangan wilayahnya di Eropa pada Perang Krim (abad ke-19), dan tambah tragis setelah Perjanjian San Stefano (1878) dan Berlin (1887).

Menghadapi kemerosotan itu, khilafah telah melakukan reformasi (abad ke-17, dst). Namun lemahnya pemahaman Islam membuat reformasi gagal. Sebab saat itu khilafah tak bisa membedakan IPTek dengan peradaban dan pemikiran. Ini membuat munculnya struktur baru dalam negara, yakni perdana menteri, yang tak dikenal sejarah Islam kecuali setelah terpengaruh demokrasi Barat yang mulai merasuk ke tubuh khilafah. Saat itu, penguasa dan syaikhul Islam mulai terbuka terhadap demokrasi lewat fatwa syaikhul Islam yang kontroversi. Malah, setelah terbentuk Dewan Tanzimat (1839 M) semakin kokohlah pemikiran Barat, setelah disusunnya beberapa UU, seperti UU Acara Pidana (1840), dan UU Dagang (1850), tambah rumusan Konstitusi 1876 oleh Gerakan Turki Muda, yang berusaha membatasi fungsi dan kewenangan khalifah.