Sebuah Refleksi dan Rekomendasi
Dhamiry Al-Ghazaly
Dalam suatu organisasi, perubahan merupakan suatu hal yang lazim dan faktual terlebih-lebih pada organisasi yang sehat dan dinamis (dynamic organisation). Perubahan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kinerja atau antisipasi, sehingga dengan demikian organisasi tersebut selalu "responsif dan up to date” dalam melayani atau mengakomodasi konsumen (clients) pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Organisasi mahasiswa semacam PMII adalah sebuah wadah aktualisasi yang dapat diberdayakan oleh kader-kadernya untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. Dan kader adalah salah satu factor dalam kemajuan suatu organisasi. Dan semua itu tanpa ada hasilnya bila tidak ada yang mengarahkan sekaligus mengkoordinasikan peran organisasi.dalam hal ini adalah kepengurusan yang jelas dan berkesinambungan.
Setahun yang lalu (21 April 2009) mengawali cita-cita sahabat-sahabat menjadikan Rayon sebagai garda terdepan dan ujung tombak organisasi di tingkat Fakultas maka kemudian terdapat usaha untuk dapat mengemban amanah dan menjalankannya dengan sebaik mungkin dengan segala problematika yang timbul tentunya.
Hari Sabtu - Minggu, 15- 16 Mei 2010 di Gedung PW GP. Ansor Jawa Barat adalah momen yang amat penting bagi sahabat-sahabat Rayon Syari’ah dan Hokum karena memang saat itu Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) ke XII dilaksanakan yang merupakan tempat pengambilan keputusan tertinggi di tingkatan Rayon/Fakultas. Harapan sahabat terlihat ketika tema yang disuguhkan “ Melalui RTAR kita Pertegas sitem gerakan demi terwujudnya Rayon Syari’ah dan Hukum yang lebih Mandiri dan Progresif”. Sedikit mengingat momentum saat itu, sahabat-sahabat mengawali kegiatan dengan bentuk kajian dalam sebuah seminar yang memang dilakukan sebagai salah satu modal awal sahabat/I dalam mengawali roda organisasi. Ada beberapa tema yang disuguhkan oleh panitia pada saat itu diantaranya “Memperkuat basis gerakan dengan membumikan paradigma kritis transformatif sebagai modal awal”. Paling tidak ada sebuah modal awal yang diberikan oleh narsumber, ketika ada kata “pertegas” dan “memperkuat” berarti terdapat masalah yang tengah dihadapi oleh sahabat-sahabat baik kontradiksi horizontal maupun vertical yang harus dihadapai dan diperlukan formulasi baru untuk menghadapinya serta perlu solusi yang cerdas guna memperbaiki dan melakukan perubahan yang positif. Rayon adalah garda terdepan dan ujung tombak organisasi di tingkat fakultas sehingga perlu adanya rumusan gerakan pada hal yang praksis khususnya gerakan di tingkat fakultas.
Paradigma Kritis Transformatif (PKT) yang dijadikan modal awal sahabat-sabahat dalam mempertegas sistem gerakan dengan harapan rayon menjadi lebih mandiri dan progresif sangat relevan untuk menatap realitas perubahan saat ini. Dengan cara pandang dalam menatap sebuah realitas kekinian. Dengan melihat kondisi objektif yang terjadi pada fakultas khususnya dan Universitas pada umumnya, dari segala arah misalkan apakah ada “perselingkuhan kebijakan” yang terjadi atau tidak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan kampus. Akan tetapi Paradigma tidak boleh resisten terhadap segala bentuk gejala dan perubahan siklus dan perilaku individu, masyarakat, negara dan dunia. Jika PMII tidak ingin tergilas oleh roda gila yang sedang berjalan, yaitu globalisasi. Paradigma harus disertai dengan contigency plan yang dapat menyelamatkan organisasi dalam situasi apapun. Paradigma yang didorong oleh startegi, sehingga pardigma tidak dianggap suatu yang baku.
RTAR adalah upaya regenerasi kepemimpinan yang diharapkan mampu memberikan perubahan baru dan nyata dengan tidak lepas dari apa yang diamanatkan organisasi. Dengan demikian organisasi tidak stagnan dalam mengusung perubahan melawan status quo, dan sanggup untuk merekonstruksi kondisi kampus dilingkungan akademik dan Negara dalam lingkup luas, tentunya sebagai karakter yang menyandang Agen Social of Change and Control di masyarakat.
Hal tersebut merupakan rekomendasi yang bersifat praksis yang memang perlu adanya tindak lanjut yang jelas. Kemudian bahwa PMII adalah organisasi kader yang menguntamakan basis ke Ilmuan sehingga pada momen salah satu pesan terucap bahwa kader rayon sebagai garda terdepan harus memperkuar basis wacana-selain kaderisasi dan bidang lainnya- kembali ke ruh ide dasar yaitu ke Ilmuan. Kemudian hal tersebut menjadi salah satu cita-cita dengan mewujudkan perubahan serta penegasan pada tahapan pengkaderan serta pembenahan wacana yang lebih berkarakter dimana system pengkaderan PMII adalah totalitas upaya yang dilakukan secara terarah, terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan untuk mengembangkan potensi, mengasah kepekaan, melatih sikap, memperkuat karakter, mempertinggi harkat dan martabat, memperluas wawasan, dan meningkatkan kecakapan insan-insan pergerakan agar menjadi manusia yang muttaqin, beradab, berani, mampu dan gigih menjalankan roda organisasi dalam segala upaya pencapaian cita-cita dan tujuan perjuangan.
Beberapa tawaran kemudian timbul ketika berlangsungnya RTAR ke XII Rayon Syari’ah dan Hukum diantaranya: a) Perkuat basis gerakan b) soliditas structural dan cultural kader agar terus di pupuk sehingga menjadi organisasi yang massif dan revolusioner, c) rumuskan gerakan yang bersifat paraksis khususnya di tingkatan fakultas d) hadirkan keterlibatan sehingga menimbulakn continuitas kemudian menciptakan ide/gagasan serta di hiasi dengan komunikasi direc/indirect dan diakhiri dengan evaluasi. e) yang terpenting adalah “Revolusi dalam Kamar”: Perubahan mendasar yang dimulai dari dan oleh masing-masing individu.
Sahabat, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah organisasi yang besar, hanya hirarki yang membedakan, selebihnya tidak ada perbedaan dalam proses penggalian potensi dan wawasan sahabat-sahabat. Walaupun rayon secara hirarki adalah tingkatan paling bawah dalam tubuh organisasi karena berada di tingkatan fakultas atau sederajat tetapi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis disanalah tempat penguatan basis gerakan, yang merupakan murni 100% pengkaderan, penanaman idealisme yang startegis dan tentunya kultur kekeluargaan yang kental. Jangan pernah menganggap rayon kecil!
Kembali ke RTAR….
Setelah selesai seminar kebangsaan yang diadakan di Aula Kecamatan Cibiru oleh sahabat-sahabat, kemudian peserta bergegas kembali ke base camp untuk mempersiapkan agenda selanjutnya yaitu RTAR. Peserta sampai di lokasi kekitar pikul 20.00 WIB kemudian memulai agenda pada pukul 21.00 WIB. Presidium membuka agenda utama, pembahasan Tata Tertib, kemudian disanalah terjadi dialektika yang sengit dan perdebatan yang amat panjang –semoga tidak sia-sia- sampai pukul 02.45. kemudian –walaupun sahabat-sahabat peserta RTAR mulai terlihat lelah dan rasa kantuk menyerang akan tetapi semangat sahabat melebur semua itu-dilanjutkan dengan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Masa Khidmat 2009/2010 sampai pukul 04.45 WIB dan setelah itu peserta istirahat sambil menunggu waktu subuh tiba. Pagi pukul 09.00 WIB agenda dimulai kembali sampai pukul 12.30 WIB dan setelah itu siding pun dilanjutkan dengan agenda terakhir yaitu pemilihan Ketua UMum dan Tim Formatur. Sesuai tata tertib pemilihan ketua Umum maka mucul 3 orang balon yaitu sahabat Jawad, Fajri Idhatul Akbar dan Hadzik, kemudian ketiganya saling mengejar suara dan hasil tatap dengan calon ke tiaganya. Setelah itu calon muncul dan memaparkan visi, misi mereka dengan berbagai argument yang merupakan harapan bagi rayon kedepan. Proses pemilihan pun berlangsung dan sahabat Fajri Idhatul Akbar memperoleh suara yang unggul di ikuti oleh sahabat hadzik dan Jawwad. Kemudian terpilih lah ketua baru yang nantinya menahkodai kpengurusan selanjutnya.
Selamat datang dan bergabung bersama kami bagi sahabat-sahabatku generasi garda depan yang kelak menanam kembang di bumi pertiwi dan tanah kemanusiaan. Nilai-nilai identitas-moral, kritisisme, peka terhadap realitas masyarakat merupakan perjalanan suci dunia mahasiswa yang harus senantiasa dirawat dan dilestarikan hingga kapanpun.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) ke XII telah selesai dan tinggal bagaimana kemudian sahabat/I merealisasikan cita, dan harapan yang digantungkan demi terciptanya Rayon Syari’ah dan Hukum yang lebih Mandiri dan Progressif. Semoga dengan terpilihnya nahkoda yang baru sahabat bisa menjadi pemimpin yang mempunyai fungsi perencana, pengorganisasi, Koordinasi, pengerak, memimpin, berkomunikasi, serta pengawas. Selamat dan Sukses!
Sekali bendera dikibarkan, hentikan ratapan, keluhan serta tangisan, tangan terkepal maju kemuka, mundur satu langkah adalah “PENGHIANATAN”.
Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 Juni 2010
Minggu, 28 Maret 2010
PARALEGAL
PELATIHAN PARALEGAL & TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
A. DASAR PEMIKIRAN
Pada tahun 1975, istilah paralegal baru dikenal di Indonesia. Sedangkan di Amerika dan Inggris telah lama dikenal dan pada jaman Belanda disebut pokrol (gemachtegde) atau dengan nama sebutan sekarang paralegal.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang penasihat hukum (profesional) dan ia bekerja di bawah bimbingan advokat atau yang dinilai mempunyai kemampuan dan keterampilan. Dan paralegal adalah kepanjangan tangan dari pengabdi hukum seperti lawyer / advokat, mempersiapkan hal teknis dan lebih jauh lagi paralegal dapat menjalankan peranan “mematangkan” masyarakat tersebut agar lebih memahami tentang hak-haknya dan sekaligus mampu mempertahankan dan memperjuangkannya.
Paralegal sebenarnya mucul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas telah diakui oleh hukum seperti hak untuk memperoleh upah yang layak, hak atas bagi hasil pertanian yang wajar, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas informasi, hak-hak konstitutional seperti, hak untuk berserikat dan hak atas kebebasan berpendapat serta Hak-hak masyarakat miskin lainnya yang secara jelas telah diakui oleh hukum. Semuanya itu dimiliki warga masyarakat. Akan tetapi aktualisasi hak-hak tersebut hanya mungkin dapat diwujudkan, jika asumsi-asumsi sosial terpenuhi :
1. Warga masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut dalam konteks posisi dalam masyarakat
2. Bahwa warga masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut, Hak atas kehidupan yang layak.
Perjuangan buruh di Indonesia untuk menuntut haknya sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan sekarang tidak pernah surut berhenti. Namun realitas politik yang terjadi adalah bahwa buruh selalu merupakan pihak yang dikalahkan dan terkalahkan. Buruh yang disebut oleh Soekarno sebagai soko guru revolusi, ternyata hanya sebagai residu dari produk yang bernama pembangunan. Walaupun politik hukum perburuhan pada era Soekarno posisi buruh diuntungkan, seiring dengan konstalasi politik pada masa itu dimana PKI sebagai kekuatan politik yang cukup di perhitungkan berpihak kepada buruh dengan SOBSI sebagai salah satu underbouw-nya, namun kondisi tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat hidup buruh dari ketertindasan pemiliki modal. Pada era Soekarno berkuasa, penanam modal asing masih dapat dikatakan sedikit sehingga hal tersebut sedikit banyak berdampak pada corak hukum perburuhan yang menguntungkan posisi dan kepentingan buruh.
B. LANDSAN KEGIATAN
a. Pancasila
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII
c. Hasi Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum PMII Komisariat UIN Bandung Masa Khidmat 2009-2010
d. Hasil Rapat Koordinasi PR. Syari’ah dan Hukum, Maret 2010
C. TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pemahaman mendasar terhadap peserta Pelatihan ini untuk bisa melakukan proses pendampingan kepada masyarakat.
2. Memberikan pembekalan dan pemahaman kepada peserta pelatihan sebagai anivestasi daripada program-program pendidikan terhadap masyarakat yang dirugikan akan hak-haknya.
3. Sebagai intermediasi bagi masyarakat sehingga mereka bisa menuntut dan memperjuangkan hak-haknya.
4. Untuk melakukan proses-proses investigasi atas kasus-kasus yang menimpa masyarakat.
5. Untuk meringankan pengacara dalam membuat pertanyaan-pertanyaan, gugatan atau pembelaan, mengumpulkan informasi dan bukti atas kasus yang ditangani serta mendokumentasikannya.
D. BENTUK DAN TEMA KEGIATAN
Adapun bentuk formatan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Pertama, penyampaian materi secara general dan umum kemudian pemahaman terhadap studi kasus dari realitas yang ada.
Kedua, dengan penyampaian materi maka tahap selanjutnya adalah tindak lanjut pasca pelatihan dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap masyarakat setelah para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai peran dan fungsi paralegal serta tahap advokasi terhadap masyarakat.
Tema yang di angkat dari kegiatan pelatihan ini adalah :
”’ Peran Serta Paralegal dalam Pendampingan Terhadap Realitas Hukum Di Masyarakat ”.
Dengan sederhana dicuplik dari berbagai tulisan yang ada alur advokasi secara umum bisa digambarkan sebagai berikut :
E. TEMPAT, WAKTU DAN SASARAN
Tempat kegiatan ini akan diselenggarakan di Sakola Alam Pelopor, Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Hari Jum’at s/d hari Minggu, 16-18 April 2010.
Sasaran atau peserta kegiatan ini adalah Kader PMII Rayon Syari’ah dan Hukum dan utusan Rayon-rayon Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
F. MATERI KEGIATAN
Materi 1 : Peran Dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Materi 2 : Materi Dasar Hukum Acara Perdata dan hukum acara pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Materi 3 : Materi Hukum Acara Pembuktian
Fasilitator : Jhenny Sidabalok., S.H,.M.H
Materi 4 : Materi Sistem Peradilan Indonesia
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H., M.S.i
Materi 5 : Management Konflik
Fasilitator : Andri Taufik Hidayatullah., S.Sos.i
Materi 6 : Materi Sistem Advokasi
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Materi 7 : Materi Sistem PKDRT
Fasilitator : Hj. Dew Sodja., S.H.,M.H (Hakim Pengadilan Agama Bandung)
Materi 8 : Metode Materi PPHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Fasilitator : Muhammad Kholid., S.H., M.H
Materi 9 : Analisis Sosial
Fasilitator : Drs. Dudang Gozali., M.Ag
G. PESERTA PARALEGAL
Peserta Paralegal adalah PMII Rayon Syari’ah & Hukum UIN SGD Bandung Cabang Kabupaten Bandung dan perwakilan Rayon-rayon lain.
H. PENDANAAN
Adapun pendanaan kegiatan Paralegal ini berasal dari:
1. Kas PMII Rayon Syari’ah dan Hukum Komisariat UIN SGD Bandung Cabang Kota Bandung
2. Kontribusi peserta & Panitia Mapaba
3. Donatur
4. Bantuan yang halal dan tidak mengikat
I. SUSUNAN KEPANITIAAN
Terlampir
J. ESTIMASI DANA
Terlampir
K. PENUTUP
Peran serta paralegal dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian yang diwujudkan dengan proses advokasi dalam setiap kasus-kasus hukum yang sifatnya humanis dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Sebagai proses pendampingan kepada masyarakat, paralegal merupakan upaya untuk membangun komunikasi masyarakat akan pentingnya pendampingan dan penyadaran hukum.
Berdasarkan penjabaran diatas paralegal jelas bukan advokat ataupun pengacara yang melakukan pembelaan dipengadilan, pekerjaan utama paralegal memberikan nasihat hukum, mendokumentasikan kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat marginal yang dilayaninya. Membantu menumbuhkan sosial masyarakat dalam suatu proses perundingan guna mencari penyelesaian dalam suatu persoalan hukum.
Wallahul Muafiq Ilaa Aqwamith thooriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandung, 20 Maret 2010
PANITIA PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD BANDUNG
CABANG KABUPATEN BANDUNG.
Arif Ahamd Qurnaen Farhan Zamzami
Ketua OC Sekretaris OC
Mengetahui,
PR. SYARI’AH DAN HUKUM
Dhamiry Al-Ghazaly
Ketua Umum
SURAT KEPUTUSAN PR. SYARI'AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor : 03.PR-XI.V-02.01.A-1.03.2010
Tentang:
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM UIN “SGD”
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dengan senantiasa mengharap Ridha Allah SWT. Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN “SGD” Cabang Kabupaten Bandung, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa PMII merupakan organisasi pengkaderan, seta menjunjung tinggi Intelektualitas kader serta kajian Fakultatif yang harus tersalurkan dengan seksama.
2. Bahwa demi kesinambungan organisasi dan regenerasi keanggotaan, maka dipandang perlu dilaksanakannya Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni.
3. Bahwa untuk menyelengarakan Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni, agar berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, maka dipandang perlu dibentuk susunan Kepanitiaan.
Mengingat : 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PMII
2. Nilai dasar pergerakan (NDP) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Masa Khidmat 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan susunan panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni
2. Menugaskan kepada semua Panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni untuk melaksanakan amanat organisasi sesuai dengan hasil keputusan organisasi dan peraturan yang ada
Wallahu Al-muwafiq Ila Aqwami al-Tharieq
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Maret 2010
PENGURUS RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN “SGD” CABANG KABUPATEN BANDUNG
Dahmiry Al-Ghazaly Hadziq
Ketua Sekretaris
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD
CAB. KAB BANDUNG
Penasehat
Abdul Nasir
(Ketua Komisariat UIN SGD Cab. Kab Bandung)
Penanggung jawab
Dhamiry Al-Ghazaly
(Ketua Rayon Syari’ah dan Hukum)
Steering Comite (SC)
Ketua : Cecep Rahmat Nugraha
Sekretaris : Irfan Zainal Mustofa
Anggota : Winggit tian Sari F (acara)
Hadziq (kesekretariatan)
Jeri Marwan (pubdokak)
Dede LismaLia Sari (konsumsi)
Subur Saputra (Humas dan Danus)
Organiser Comite (OC)
Ketua : Arif Ahamd Qurnaen
Sekretaris : Farhan Zamzami
Bendahara : Risma Kamilah
Sie Acara
• Fajri Idhatul Akbar
• Efy Sofiyatul Islamiyah
• Jawwad As-Syaghaf
• Tri Wulan Azizah
• Huliyatu Lulu
Sie Kesekretariatan
• Ela Salamah
• Empat Fatimah
• Tika Samrotul Fuadah
• Asep Gunawan
• Puhadi
SIE Pubdokak
• Kurnia
• Dewi Nurul Qomar
• Epon Qomariah
• Hendra Saputra
• Thorib SIE Konsumsi/Logistik
• Erna Puspita Sari
• Neng Robiah Anggres
• Elis Ratna
• Sakinah
SIE Humas dan Danus
• Fauzi
• Diat Setiawan
• Tohir
• Rizqi Fadilah
TERM OF REFERENCE (TOR) PELATIHAN PARALEGAL
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PMII KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
MASA KHIDMAT 2009-2010
Materi 1 : Peran dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, peran dan fungsi paralegal.
Peserta mengetahui tentang latar belakang adanya paralegal.
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari materi ini.
2. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan tentang tujuan sessi ini
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi paralegal
4. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian paralegal.
5. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 2 : Pengantar Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, hukum acara perdata dan acara pidana
Peserta mengetahui dan memahami proses hukum acara pidana dan acara perdata
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Hukum acara pidana
Hukum acara perdata
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari hukum ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perdata dan pidana yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi acara perdata dan pidana dengan dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus.
4. Fasilitator menyimpulkan pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya.
5. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian hukum acara perdata dan pidana serta prosesnya, bagaimana peran dan fungsinya paralegal dalam hukum acara perdata dan pidana
6. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 3 : HUKUM ACARA PEMBUKTIAN
Fasilitator : Jhenny Sidabolak., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta memahami Hukum Acara Pembuktian
Peserta memahami Jenis – jenis alat bukti
Peserta memahami dan memahami proses pengajuan alat bukti
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Diskusi kelompok
Presentasi
Bahan :
Lembar Kasus
Bahan Bacaan Tentang “Hukum Acara Pembuktian”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi :
1. Fasilitator membuka dengan menjelasknan tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dan ember pengantar singkat tentang “Hukum Acara Pembuktian”
3. Bagi peserta dalam kelompok – kelompok kecil menjadi 3 kelompok
4. Setelah selesai membagi kelompok lalu bagikan lembar kasus pada setiap kelompoknya untuk didiskusikan lalu pandu dengan pertanyaan “ Mana sajakah yang termasuk jenis alat bukti” dalam bacaan tsb
5. Berikan waktu pada peserta untuk diskusi kelompok dan persiapkan perwakilan dari peserta untuk mempresentasikan hasil diskusi setiap kelompoknya.
6. Setelah diskusi selesai persilahkan pada perwakilan setiap kelompok untuk presentasi
Fasilitator memberikan tanda pada setiap temuan – temuan penting yang berkaitan dengan “jenis – jenis alat bukti” lalu tutup sessi ini
Materi 4 : SISTEM PERADILAN INDONESIA
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., MH., M.S.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang system peradilan Indonesia
Peserta mengetahui tentang latar belakang hukum hukum acara jenis-jenis pengadilan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Sitem Peradilan Indonesia”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan singkat tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dengan memberi pengantar tentang “Sistem Hukum Indonesia”
3. Setelah selesai berikan kesempatan pada peserta untuk memberikan pendapat dan diskusikan dengan peserta yang lain
4. Setelah selesai tutup sessi ini dengan mengajak peserta untuk tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “Sistem Peradilan Indonesia"
Materi 5 : MANEJEMEN KONFLIK
Fasilitator :.Andri Taufik Hidayatullah S.Sos.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang tatacara mengelola konflik
Peserta memahami tentang jenis-jenis konflik
Peserta dapat memahami metode pengelolaan konflik berdasarkan masalah yang dihadapi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi kelompok
Bahan :
Bahan bacaan “ Tatacara mengelola konflik”
Lembar kasus
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu tata cara mengelola konflik.
3. Fasilitator membagi peserta dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan tentang kasus dan fasilitator membagikan lembar kasus yang sudah disiapkan.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempesentasiakan hasil diskusi kelompok.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil uraian materi dari awal sampai akhir, sekaligus menutup sesi.
Materi 6 : ADVOKASI
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami pengertian Advokasi
Peserta mengetahui alur proses kerja – kerja advokasi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Advokasi”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan sessi ini.
2. Berikan pengantar singkat pada peserta tentang pengertian advokasi.
3. Lalu fasilitator memberikan kesempatan pada peserta untuk mendiskusikan tentang pengalam Advokasi, catat temuan penting yang menyangkut proses advokasi di kertas plano.
4. fasilitator membagikan bahan bacaan tentang advokasi pada setiap peserta lalu perintahkan untuk membaca secara bergantian, setelah selesai pandu peserta untuk mengingatkan temuan hasil diskusi pengalaman advokasi yang telah ditulis di kertas plano.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil temuan –temuan yang telah di tulis di kertas plano dan selaligus menutup sessi ini
Materi 7 : PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( PKDRT )
Fasilitator : Hj. Dewi Sodja., SH., MH
Tujuan :
Peserta mengetahui Sejarah perempuan
Peserta mengetahui hukum dan jenis – jenis kekerasan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ PKDRT”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dan menjelaskan tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang “ PKDRT’ dan sejarah perempuan
3. Berikan kesempatan pada peserta untuk diskusi
4. Setelah selesaikan, berikan penghargaan dengan tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “PKDRT”
Materi 8 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Fasilitator : Muhammad Kholid., SH., MH
Tujuan :
Peserta memahami alur proses PPHI
Peserta mengetahu sejarah terbentuknya PPHI
Peserta dapat mengkritisi tentang kelembagaan PPHI dan proses hukum acara
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Bacaan PPHI :
Sejarah terbentuknya
Alur prosesnya
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja) yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi
4. lebih mendalam PPHI dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus perselisihan hubungan Industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja).
5. Fasilitator menyimpulkan dikusi PPHI dengan bebarapa kasus yang di hadapi oleh peserta, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai PPHI
6. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apakah kawan-kawan sudah memahami PPHI, bagaimana alur proses PPHI, sejarah PPHI, dan lembaga yang ada dalam PPHI diri paralegal.
7. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 9 : ANALISA SOSIAL
Fasilitator : Drs. Dudang Ghozali., M.Ag
Tujuan :
Peserta memahami/mengetahui konsep analisa sosial
Peserta mengetahui kegunaan konsep ansos
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan Bacaan “ANSOS”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sesi dengan mengucapakan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu ANSOS
3. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi uraian yang diberikan oleh fasilitator.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan hasil eksplorasi peserta
5. Fasilitator menyimpulkan hasil diskusi dan menajamkan divinisi tentang ANSOS, sekaligus menutup sesi.
AGENDA ACARA PELATIHAN PARALEGAL
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
NO MATERI WAKTU NARASUMBER KET
Jum’at, 16 Maret 2010
Pembukaan Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Pembacaan kalam Ilahi
3. Menyayikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
4. Sambutan-sambutan:
- Ketua OC
- Ketua Rayon
- Ketua Komisariat
- Ketua Cabang
4. Doa/Tutup
MC
Nurjana Arif
Erna Puspita Sari
Arif A. Qurnaen
Dhamiry Al-Ghazaly
Abdul Nasir
Khaerul Umam., S.Hi
Asep Gunawan
1 Peran Fungsi Paralegal 14.00-15.30 Agus Indra FIrdaus, SH Moderator
Ishoma 15.30-16.00 All
2 Sistem Peradilan di Indonesia 16.00-17.30 Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H.,M.Si Moderator
Ishoma 17.30-19.30 Moderator
3 Pengantar Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata 19.30-21.30 Agus Muhammad., S.H.,M.H Moderator
Sabtu, 17 April 2010
4 Hukum Pembuktian 09.00-10.30 Jhenny Sidabalok. S.H.,M.H., M.Si Moderator
5 Cara Penulisan Kasus 10.30-11.30 Fahmi Shobih., S.Hi Moderator
Ishoma 11.30-13.00
6 Manejemen Konflik 13.00-14.30 Andri Taufik H., S.Sos.i Moderator
Ishoma 14.30-15.30
7 PKDRT 15.30-17.30 Hj. Dewi Sodja., S.H., M.H Moderator
Ishoma 17.30-19.30
8 Advokasi 19.30-21.30 H. Syaf. A.T Simatupang., S.H Moderator
Minggu, 18 April 2010
9 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 09.00-10.30 Muhammad kholid., S.H.,M.H Moderator
10 Analisa Sosial 10.30-12.30 Drs. Dudang Ghozali., M.Ag Moderator
Ishoma 12.30-14.00 All
Ramah Tamah & Reuni Kader PMII Rayon Syari’ah & Hukum 14.00-15.30 Panitia
Penutupan
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
A. DASAR PEMIKIRAN
Pada tahun 1975, istilah paralegal baru dikenal di Indonesia. Sedangkan di Amerika dan Inggris telah lama dikenal dan pada jaman Belanda disebut pokrol (gemachtegde) atau dengan nama sebutan sekarang paralegal.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang penasihat hukum (profesional) dan ia bekerja di bawah bimbingan advokat atau yang dinilai mempunyai kemampuan dan keterampilan. Dan paralegal adalah kepanjangan tangan dari pengabdi hukum seperti lawyer / advokat, mempersiapkan hal teknis dan lebih jauh lagi paralegal dapat menjalankan peranan “mematangkan” masyarakat tersebut agar lebih memahami tentang hak-haknya dan sekaligus mampu mempertahankan dan memperjuangkannya.
Paralegal sebenarnya mucul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas telah diakui oleh hukum seperti hak untuk memperoleh upah yang layak, hak atas bagi hasil pertanian yang wajar, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas informasi, hak-hak konstitutional seperti, hak untuk berserikat dan hak atas kebebasan berpendapat serta Hak-hak masyarakat miskin lainnya yang secara jelas telah diakui oleh hukum. Semuanya itu dimiliki warga masyarakat. Akan tetapi aktualisasi hak-hak tersebut hanya mungkin dapat diwujudkan, jika asumsi-asumsi sosial terpenuhi :
1. Warga masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut dalam konteks posisi dalam masyarakat
2. Bahwa warga masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut, Hak atas kehidupan yang layak.
Perjuangan buruh di Indonesia untuk menuntut haknya sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan sekarang tidak pernah surut berhenti. Namun realitas politik yang terjadi adalah bahwa buruh selalu merupakan pihak yang dikalahkan dan terkalahkan. Buruh yang disebut oleh Soekarno sebagai soko guru revolusi, ternyata hanya sebagai residu dari produk yang bernama pembangunan. Walaupun politik hukum perburuhan pada era Soekarno posisi buruh diuntungkan, seiring dengan konstalasi politik pada masa itu dimana PKI sebagai kekuatan politik yang cukup di perhitungkan berpihak kepada buruh dengan SOBSI sebagai salah satu underbouw-nya, namun kondisi tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat hidup buruh dari ketertindasan pemiliki modal. Pada era Soekarno berkuasa, penanam modal asing masih dapat dikatakan sedikit sehingga hal tersebut sedikit banyak berdampak pada corak hukum perburuhan yang menguntungkan posisi dan kepentingan buruh.
B. LANDSAN KEGIATAN
a. Pancasila
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII
c. Hasi Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum PMII Komisariat UIN Bandung Masa Khidmat 2009-2010
d. Hasil Rapat Koordinasi PR. Syari’ah dan Hukum, Maret 2010
C. TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pemahaman mendasar terhadap peserta Pelatihan ini untuk bisa melakukan proses pendampingan kepada masyarakat.
2. Memberikan pembekalan dan pemahaman kepada peserta pelatihan sebagai anivestasi daripada program-program pendidikan terhadap masyarakat yang dirugikan akan hak-haknya.
3. Sebagai intermediasi bagi masyarakat sehingga mereka bisa menuntut dan memperjuangkan hak-haknya.
4. Untuk melakukan proses-proses investigasi atas kasus-kasus yang menimpa masyarakat.
5. Untuk meringankan pengacara dalam membuat pertanyaan-pertanyaan, gugatan atau pembelaan, mengumpulkan informasi dan bukti atas kasus yang ditangani serta mendokumentasikannya.
D. BENTUK DAN TEMA KEGIATAN
Adapun bentuk formatan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Pertama, penyampaian materi secara general dan umum kemudian pemahaman terhadap studi kasus dari realitas yang ada.
Kedua, dengan penyampaian materi maka tahap selanjutnya adalah tindak lanjut pasca pelatihan dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap masyarakat setelah para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai peran dan fungsi paralegal serta tahap advokasi terhadap masyarakat.
Tema yang di angkat dari kegiatan pelatihan ini adalah :
”’ Peran Serta Paralegal dalam Pendampingan Terhadap Realitas Hukum Di Masyarakat ”.
Dengan sederhana dicuplik dari berbagai tulisan yang ada alur advokasi secara umum bisa digambarkan sebagai berikut :
E. TEMPAT, WAKTU DAN SASARAN
Tempat kegiatan ini akan diselenggarakan di Sakola Alam Pelopor, Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Hari Jum’at s/d hari Minggu, 16-18 April 2010.
Sasaran atau peserta kegiatan ini adalah Kader PMII Rayon Syari’ah dan Hukum dan utusan Rayon-rayon Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
F. MATERI KEGIATAN
Materi 1 : Peran Dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Materi 2 : Materi Dasar Hukum Acara Perdata dan hukum acara pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Materi 3 : Materi Hukum Acara Pembuktian
Fasilitator : Jhenny Sidabalok., S.H,.M.H
Materi 4 : Materi Sistem Peradilan Indonesia
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H., M.S.i
Materi 5 : Management Konflik
Fasilitator : Andri Taufik Hidayatullah., S.Sos.i
Materi 6 : Materi Sistem Advokasi
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Materi 7 : Materi Sistem PKDRT
Fasilitator : Hj. Dew Sodja., S.H.,M.H (Hakim Pengadilan Agama Bandung)
Materi 8 : Metode Materi PPHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Fasilitator : Muhammad Kholid., S.H., M.H
Materi 9 : Analisis Sosial
Fasilitator : Drs. Dudang Gozali., M.Ag
G. PESERTA PARALEGAL
Peserta Paralegal adalah PMII Rayon Syari’ah & Hukum UIN SGD Bandung Cabang Kabupaten Bandung dan perwakilan Rayon-rayon lain.
H. PENDANAAN
Adapun pendanaan kegiatan Paralegal ini berasal dari:
1. Kas PMII Rayon Syari’ah dan Hukum Komisariat UIN SGD Bandung Cabang Kota Bandung
2. Kontribusi peserta & Panitia Mapaba
3. Donatur
4. Bantuan yang halal dan tidak mengikat
I. SUSUNAN KEPANITIAAN
Terlampir
J. ESTIMASI DANA
Terlampir
K. PENUTUP
Peran serta paralegal dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian yang diwujudkan dengan proses advokasi dalam setiap kasus-kasus hukum yang sifatnya humanis dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Sebagai proses pendampingan kepada masyarakat, paralegal merupakan upaya untuk membangun komunikasi masyarakat akan pentingnya pendampingan dan penyadaran hukum.
Berdasarkan penjabaran diatas paralegal jelas bukan advokat ataupun pengacara yang melakukan pembelaan dipengadilan, pekerjaan utama paralegal memberikan nasihat hukum, mendokumentasikan kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat marginal yang dilayaninya. Membantu menumbuhkan sosial masyarakat dalam suatu proses perundingan guna mencari penyelesaian dalam suatu persoalan hukum.
Wallahul Muafiq Ilaa Aqwamith thooriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandung, 20 Maret 2010
PANITIA PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD BANDUNG
CABANG KABUPATEN BANDUNG.
Arif Ahamd Qurnaen Farhan Zamzami
Ketua OC Sekretaris OC
Mengetahui,
PR. SYARI’AH DAN HUKUM
Dhamiry Al-Ghazaly
Ketua Umum
SURAT KEPUTUSAN PR. SYARI'AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor : 03.PR-XI.V-02.01.A-1.03.2010
Tentang:
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM UIN “SGD”
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dengan senantiasa mengharap Ridha Allah SWT. Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN “SGD” Cabang Kabupaten Bandung, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa PMII merupakan organisasi pengkaderan, seta menjunjung tinggi Intelektualitas kader serta kajian Fakultatif yang harus tersalurkan dengan seksama.
2. Bahwa demi kesinambungan organisasi dan regenerasi keanggotaan, maka dipandang perlu dilaksanakannya Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni.
3. Bahwa untuk menyelengarakan Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni, agar berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, maka dipandang perlu dibentuk susunan Kepanitiaan.
Mengingat : 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PMII
2. Nilai dasar pergerakan (NDP) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Masa Khidmat 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan susunan panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni
2. Menugaskan kepada semua Panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni untuk melaksanakan amanat organisasi sesuai dengan hasil keputusan organisasi dan peraturan yang ada
Wallahu Al-muwafiq Ila Aqwami al-Tharieq
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Maret 2010
PENGURUS RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN “SGD” CABANG KABUPATEN BANDUNG
Dahmiry Al-Ghazaly Hadziq
Ketua Sekretaris
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD
CAB. KAB BANDUNG
Penasehat
Abdul Nasir
(Ketua Komisariat UIN SGD Cab. Kab Bandung)
Penanggung jawab
Dhamiry Al-Ghazaly
(Ketua Rayon Syari’ah dan Hukum)
Steering Comite (SC)
Ketua : Cecep Rahmat Nugraha
Sekretaris : Irfan Zainal Mustofa
Anggota : Winggit tian Sari F (acara)
Hadziq (kesekretariatan)
Jeri Marwan (pubdokak)
Dede LismaLia Sari (konsumsi)
Subur Saputra (Humas dan Danus)
Organiser Comite (OC)
Ketua : Arif Ahamd Qurnaen
Sekretaris : Farhan Zamzami
Bendahara : Risma Kamilah
Sie Acara
• Fajri Idhatul Akbar
• Efy Sofiyatul Islamiyah
• Jawwad As-Syaghaf
• Tri Wulan Azizah
• Huliyatu Lulu
Sie Kesekretariatan
• Ela Salamah
• Empat Fatimah
• Tika Samrotul Fuadah
• Asep Gunawan
• Puhadi
SIE Pubdokak
• Kurnia
• Dewi Nurul Qomar
• Epon Qomariah
• Hendra Saputra
• Thorib SIE Konsumsi/Logistik
• Erna Puspita Sari
• Neng Robiah Anggres
• Elis Ratna
• Sakinah
SIE Humas dan Danus
• Fauzi
• Diat Setiawan
• Tohir
• Rizqi Fadilah
TERM OF REFERENCE (TOR) PELATIHAN PARALEGAL
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PMII KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
MASA KHIDMAT 2009-2010
Materi 1 : Peran dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, peran dan fungsi paralegal.
Peserta mengetahui tentang latar belakang adanya paralegal.
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari materi ini.
2. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan tentang tujuan sessi ini
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi paralegal
4. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian paralegal.
5. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 2 : Pengantar Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, hukum acara perdata dan acara pidana
Peserta mengetahui dan memahami proses hukum acara pidana dan acara perdata
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Hukum acara pidana
Hukum acara perdata
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari hukum ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perdata dan pidana yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi acara perdata dan pidana dengan dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus.
4. Fasilitator menyimpulkan pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya.
5. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian hukum acara perdata dan pidana serta prosesnya, bagaimana peran dan fungsinya paralegal dalam hukum acara perdata dan pidana
6. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 3 : HUKUM ACARA PEMBUKTIAN
Fasilitator : Jhenny Sidabolak., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta memahami Hukum Acara Pembuktian
Peserta memahami Jenis – jenis alat bukti
Peserta memahami dan memahami proses pengajuan alat bukti
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Diskusi kelompok
Presentasi
Bahan :
Lembar Kasus
Bahan Bacaan Tentang “Hukum Acara Pembuktian”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi :
1. Fasilitator membuka dengan menjelasknan tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dan ember pengantar singkat tentang “Hukum Acara Pembuktian”
3. Bagi peserta dalam kelompok – kelompok kecil menjadi 3 kelompok
4. Setelah selesai membagi kelompok lalu bagikan lembar kasus pada setiap kelompoknya untuk didiskusikan lalu pandu dengan pertanyaan “ Mana sajakah yang termasuk jenis alat bukti” dalam bacaan tsb
5. Berikan waktu pada peserta untuk diskusi kelompok dan persiapkan perwakilan dari peserta untuk mempresentasikan hasil diskusi setiap kelompoknya.
6. Setelah diskusi selesai persilahkan pada perwakilan setiap kelompok untuk presentasi
Fasilitator memberikan tanda pada setiap temuan – temuan penting yang berkaitan dengan “jenis – jenis alat bukti” lalu tutup sessi ini
Materi 4 : SISTEM PERADILAN INDONESIA
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., MH., M.S.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang system peradilan Indonesia
Peserta mengetahui tentang latar belakang hukum hukum acara jenis-jenis pengadilan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Sitem Peradilan Indonesia”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan singkat tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dengan memberi pengantar tentang “Sistem Hukum Indonesia”
3. Setelah selesai berikan kesempatan pada peserta untuk memberikan pendapat dan diskusikan dengan peserta yang lain
4. Setelah selesai tutup sessi ini dengan mengajak peserta untuk tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “Sistem Peradilan Indonesia"
Materi 5 : MANEJEMEN KONFLIK
Fasilitator :.Andri Taufik Hidayatullah S.Sos.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang tatacara mengelola konflik
Peserta memahami tentang jenis-jenis konflik
Peserta dapat memahami metode pengelolaan konflik berdasarkan masalah yang dihadapi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi kelompok
Bahan :
Bahan bacaan “ Tatacara mengelola konflik”
Lembar kasus
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu tata cara mengelola konflik.
3. Fasilitator membagi peserta dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan tentang kasus dan fasilitator membagikan lembar kasus yang sudah disiapkan.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempesentasiakan hasil diskusi kelompok.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil uraian materi dari awal sampai akhir, sekaligus menutup sesi.
Materi 6 : ADVOKASI
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami pengertian Advokasi
Peserta mengetahui alur proses kerja – kerja advokasi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Advokasi”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan sessi ini.
2. Berikan pengantar singkat pada peserta tentang pengertian advokasi.
3. Lalu fasilitator memberikan kesempatan pada peserta untuk mendiskusikan tentang pengalam Advokasi, catat temuan penting yang menyangkut proses advokasi di kertas plano.
4. fasilitator membagikan bahan bacaan tentang advokasi pada setiap peserta lalu perintahkan untuk membaca secara bergantian, setelah selesai pandu peserta untuk mengingatkan temuan hasil diskusi pengalaman advokasi yang telah ditulis di kertas plano.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil temuan –temuan yang telah di tulis di kertas plano dan selaligus menutup sessi ini
Materi 7 : PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( PKDRT )
Fasilitator : Hj. Dewi Sodja., SH., MH
Tujuan :
Peserta mengetahui Sejarah perempuan
Peserta mengetahui hukum dan jenis – jenis kekerasan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ PKDRT”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dan menjelaskan tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang “ PKDRT’ dan sejarah perempuan
3. Berikan kesempatan pada peserta untuk diskusi
4. Setelah selesaikan, berikan penghargaan dengan tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “PKDRT”
Materi 8 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Fasilitator : Muhammad Kholid., SH., MH
Tujuan :
Peserta memahami alur proses PPHI
Peserta mengetahu sejarah terbentuknya PPHI
Peserta dapat mengkritisi tentang kelembagaan PPHI dan proses hukum acara
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Bacaan PPHI :
Sejarah terbentuknya
Alur prosesnya
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja) yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi
4. lebih mendalam PPHI dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus perselisihan hubungan Industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja).
5. Fasilitator menyimpulkan dikusi PPHI dengan bebarapa kasus yang di hadapi oleh peserta, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai PPHI
6. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apakah kawan-kawan sudah memahami PPHI, bagaimana alur proses PPHI, sejarah PPHI, dan lembaga yang ada dalam PPHI diri paralegal.
7. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 9 : ANALISA SOSIAL
Fasilitator : Drs. Dudang Ghozali., M.Ag
Tujuan :
Peserta memahami/mengetahui konsep analisa sosial
Peserta mengetahui kegunaan konsep ansos
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan Bacaan “ANSOS”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sesi dengan mengucapakan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu ANSOS
3. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi uraian yang diberikan oleh fasilitator.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan hasil eksplorasi peserta
5. Fasilitator menyimpulkan hasil diskusi dan menajamkan divinisi tentang ANSOS, sekaligus menutup sesi.
AGENDA ACARA PELATIHAN PARALEGAL
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
NO MATERI WAKTU NARASUMBER KET
Jum’at, 16 Maret 2010
Pembukaan Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Pembacaan kalam Ilahi
3. Menyayikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
4. Sambutan-sambutan:
- Ketua OC
- Ketua Rayon
- Ketua Komisariat
- Ketua Cabang
4. Doa/Tutup
MC
Nurjana Arif
Erna Puspita Sari
Arif A. Qurnaen
Dhamiry Al-Ghazaly
Abdul Nasir
Khaerul Umam., S.Hi
Asep Gunawan
1 Peran Fungsi Paralegal 14.00-15.30 Agus Indra FIrdaus, SH Moderator
Ishoma 15.30-16.00 All
2 Sistem Peradilan di Indonesia 16.00-17.30 Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H.,M.Si Moderator
Ishoma 17.30-19.30 Moderator
3 Pengantar Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata 19.30-21.30 Agus Muhammad., S.H.,M.H Moderator
Sabtu, 17 April 2010
4 Hukum Pembuktian 09.00-10.30 Jhenny Sidabalok. S.H.,M.H., M.Si Moderator
5 Cara Penulisan Kasus 10.30-11.30 Fahmi Shobih., S.Hi Moderator
Ishoma 11.30-13.00
6 Manejemen Konflik 13.00-14.30 Andri Taufik H., S.Sos.i Moderator
Ishoma 14.30-15.30
7 PKDRT 15.30-17.30 Hj. Dewi Sodja., S.H., M.H Moderator
Ishoma 17.30-19.30
8 Advokasi 19.30-21.30 H. Syaf. A.T Simatupang., S.H Moderator
Minggu, 18 April 2010
9 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 09.00-10.30 Muhammad kholid., S.H.,M.H Moderator
10 Analisa Sosial 10.30-12.30 Drs. Dudang Ghozali., M.Ag Moderator
Ishoma 12.30-14.00 All
Ramah Tamah & Reuni Kader PMII Rayon Syari’ah & Hukum 14.00-15.30 Panitia
Penutupan
ORGANISASI : Geneologi PMII
GENEOLOGI PMII
Dhamiry EGhazaly
A. Cikal Bakal Berdirinya PMII
Ide besar berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bermula dari kemauan yang kuat dari mahasiswa Nahdliyyin, yang ada pada saat itu tidak biasa dipisahkan dari eksistensi IPNU-IPPNU karena secara histories PMII merupakan mata rantai dari perguruan tinggi IPNU yang di bentuk pada muktamar ke III IPNU di Cerebon pada tanggal 27-31 Desember 1958. Puncak dari perjungan untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU adalah ketika IPNU mengadakan konferensi besar di Kaliurang Yogyakarta pada Tanggal 14-17 Maret 1990 dan akhirnya di bentuk tim khusus yang terdiri dari 13 orang untuk mengadakan musyawarah mahasiswa NU di Surabaya pada Tanggal 14-16 April 1990 dengan limit waktu satu bulan setengah setelah keputusan di Kaliurang. banyak usulan nama yang disampaikan di antaranya adalah IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlotul Ulama) dari Jakarta, Persatuan Himpunan Mahasiswa Sunni dari Yogyakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari delegasi Bandung dan Surabaya, dari ketiga usulan nama tersebut akhirnya PMII-lah yang disetujui oleh forum pada tanggal 17 April 1960 di Surabaya. Semenjak proses kelahirannya, PMII pada waktu itu secara structural masih menjadi Underbouw NU di bawah IPNU dan nampaknya lebih di maksudkan sebagai alat untuk memperkuat partai NU, karena kondisi social politik pada waktu itu patronase, gerakan mahasiswa masih menjadi bagian dari gerakan politik.
Mengenai makna PMII sendiri mulai dari kata “Pergerakan” adalah bahwa mahasiswa sebagai insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada dalam kualitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Kholifah Fil Ard, kata “Mahasiswa” yang terkandung di dalamnya adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai kebebasan dalam berfikir, bersikap, dan beritndak kritis terhadap kemapanan struktur yang menindas, disamping itu mahasiswa ala PMII adalah sebagai insan religius, akademis, social, dan dan insan mandiri. Kata “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah islam sebagai agama pembebas terhadap fenomina realitas social dengan paradigma ahlussunnah wal jamaah yang itu konsep pendekatan terhadap ajaran agama islam secara profesional antara Iman, Islam dan Ihsan yang di dalam pola pikir prilaku tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif, dan dan integratif. Sedangkan makna dari kata “Indonesia” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran akan wawasan nusantara.
B. Reformulasi dan Reorientasi Pergerakan PMII
Pada awal berdirinya PMII masih menjadi anderbouw NU baik secara structural (IPNU) maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi politik sangat panas dan banyak dari organisasi mahasiswa berafiliasi dengan kekuatan partai politik untuk sepenuhnya mendukung dan menyokong kemenangan partai, jadi gerakan PMII masih cenderung kepolitik praktis. Hal ini terjadi sampai tahun 1972.
Dalam perjalanan sejarahnya terus mengadakan refleksi aksi, gerakan yang selama ini diambilnya untuk menjadi cermin transformatif bagi gerakan-gerakan PMII di masa yang akan datang. Keterlibatan PMII dalam politik praktis yang terlalu jauh dalam pemilu 1971 akhirnya sangat merugikan PMII itu sendiri sebagia organisasi mahasiswa, yang akibatnya PMII mengalami banyak kemunduran dalam segala aspek gerakan. Hal ini juga berakibat buruk terhadap cabang PMII di beberapa daerah.
Kondisi ini akhirnya menyadarkan PMII untuk mengkaji ulang gerakan yang selama ini di lakukannya, khususnya dalam dunia politik praktis. Setelah melalui perbincangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar (MUBES) tanggal 14-16 juli 1972 PMII mencetuskan deklarasi independen di Munarjati, Lawang, Malang, Jawa Timur yang lebih dikenal dengan “Deklarasi Menarjati”. Sejak saat itulah PMII secara formal structural berpisah dengan NU. Dan langsung membuka akses dan ruang yang sebear-besarnya tanpa berpihak pada salah satu partai politik apapun. Hingga kini independensi itu masih di pertahankan dan di pertegas dengan penegasan Cibogo pada tanggal 8 Oktober 1998. Bentuk dari independensi itu sebagai upaya merespon dan moderennitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai etik dan moral serta idialisme yang dijiwai oleh ajaran Islam Ahlus Sunah Wal Jamaah. Sampai kemudian PMII melakukan reformulasi gerakan pada kongres X PMII pada tanggal 27 oktober 1991 di asrama haji pondok gede Jakarta. Pada kongres tersebut ada keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU yang akhirnya melahirkan pernyataan “deklarasi interdependensi PMII-NU” penegasan hubungan itu di dasarkan pada pemikiran antara lain:
1. Adanya ikatan kesejarahan yang mempertautkan PMII dengan NU. Adapun kehidupan PMII menyatakan dirinya sebagai organisasi independen, hendaknya tidak di pahami secara sempit sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus arti ikatan kesejahteraan tersebut.
2. Adanya kesamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII dan NU keutuhan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi bangsa Indonesia.
C. Menata Gerakan PMII
Perubahan dalam system politik nasional yang pada akhirnya membawa dampak pada dinamika ormas-ormas mahasiswa termasuk PMII sendiri, di samping sifat kritis yang sangat di butuhkan mendorong para aktivis PMII secara dinamis adalah sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita mahasiswa sebagai agent of social change.
Sebenarnya pada era tahun 1980-an, PMII mulai serius masuk dan melakukan advokasi-advokasi terhdap masyarakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakan. Setidaknya ada dua momentum yang ikut mewarnai pergulatan pergerakan PMII pada wilayah kebangsaan.
1. Penerimaan pancasila sebagai satu-satunya asas tunggal
2. Kembalinya NU ke khitthah 1926 pada tahun 1984. pada saat itu PMII mampu memposisikan peran yang sangat setraegis karena:
1) PMII memberikan priorotas kepada pengembangan intelektualitas.
2) PMII menghindari dari praktek politik praktis dan bergerak di wilayah pemberdayaan civil society.
3) PMII lebih mengembangkan sifat kritis terhadap negera.
Pada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposisi gerakan yang akhirnya menghasilkan Nalai Dasar Pergerakan (NDP). Sepanjang tahun 1990-an PMII telah melakukan diskursif-diskursif serta isu-isu penting seperti Islam transformatif, demokrasi dan pluralisme, civil society, masyarakat komunikatif, teori kritis dan pos-modernisme.
Seiring naiknya gus Dur menjadi orang nomor wahid keempat di Indonesia secara serta merta aktivis PMII mengalami kebingungan apakah civil society harus berakhir ketika gus Dur yang selama ini menjadi tokoh dan simpul tali pejuangan civil society naik ketampuk kekuasaan. Dan ketika gus Dur dijatuhkan dari kursi presiden, paradigma yang selama ini menjadi arah gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian diganti dengan pradigma Kritis Transformatif.
Pernyataan yang timbul bagaimana kita sebagai kader PMII harus bersikap?
Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita sebagai generasi penerus bangsa umumnya dan kader PMII pada khususnya untuk berfikir kritis pada setiap kebijakan negara yang kadang sama sekali tidak memihak pada rakyat kecil dan cenderung menginjak begitupun secara mikro kebijakan yang ada dilingkungan tempat tinggal kita. Selanjutnya setelah itu, kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan kearah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas social yang ada.
Landasan-landasan dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII):
Landasan filosofis PMII adalah nilai dasar pergerakan (NDP) yang disitu ada hablum minallah (Hubungan Manusia dengan Tuhan), hablum minannans (Hubungan Manusia dengan Manusia), dan hablum minal alam (Hubungan Manusia dengan Alam).
Landasan berfikir PMII adalah ASWAJA yang didalamnya ada tasamuh (toleransi), tawazun (proporsional/keseimbangan), tawassuth (moderat), ta’addul (keadilan), yang dijadikan manhajul al-fikr (metodologi berfikir) dan sebagai instrumen perubahan.
Landasan pradigmatisnya adalah Pradigma Kritis Transformatif yang dijadikan perangkat analisa perubahan yang mencita-citakan perubahan yang lebih baik di semua bidang. Ketiga landasan itulah yang dujadikan acuan yang harus dimiliki oleh setiap kader PMII.
ASWAJA DAN NDP
ASWAJA dalam pemahaman PMII
Kita pernah tahu bahwa ahlussunnah wal jama’ah (ASWAJA) adalah mazhab keislaman yang menjadi dasar jami’iyah Nahdhatul Ulama’ (NU) sebagai manhajul al-fikr yang di rumuskan oleh hadhratus syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qunun Asasi. Yaitu:
Dalam Ilmu Aqidah/ teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi.
Dalam Syariah/Fiqh mengikuti salah satu empat Imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal).
Dalam Tasyawuf/Akhlaq mengikuti salah satu dari dua Imam yaitu: Junaid Al-Baghdhadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Namun pemahaman seperti ini tidak memadai untuk di jadiakan pijakan gerak PMII. Sebab, pemahaman yang demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang baku dan tidak bisa di otak-atik lagi. Pemaknaannya hanya di batasi pada produk pemikiran saja. Sedangkan produk pemikiran secanggih apapun, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang menghasilkannya. Padahal untuk menjadi dasar pergerakan, Aswaja harus senantiasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan pada konteks saat ini dan yang akan datang inilah yang dinamakan idiologi terbuka.
PMII memaknai aswaja sebagai Manhajul Fikr yaitu sebagi metode berfikir yang digariskan oleh sahabat-sahabat nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi social politik yang meliputi masyarakat muslim saat itu. Dari Manhajul Fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keislaman baik bidang akidah, syari’ah, maupun akhlak/tasawuf, yang walaupun beranekaragam tetap berada dalam satu ruh. PMII juga memakai aswaja sebagai Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i yaitu pola perubahan social-kemasyarakatan yang sesuai dengan nafas perjuangan Rosulullah dan para sahabat-sahabatnya. Pola perubahan ini akan kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat yang mayoritas muslim. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai Manhajul Fikr atau Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i adalah sebagaimana di sabdakan Rosulullah: Maa Anaa ‘Alaihi Wa Ash Habi (segala sesuatu yang datang dari rosul dan sahabatnya). Inti itu diwujudkan dalam empat nalai: tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (propesional/keseimbangan) dan ta’addul (keadilan).
NILAI-NILAI ASWAJA DAN ARUS SEJARAH
1. Tawassuth
Tawasuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat tidak ekstrim (baik kekanan maupun kekiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul Umur aw Satuha (muderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawasuth merupakan nilai yang mengatur pola pikir, yaitu bagaiman seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita.
Aqidah yang tawasuth adalah aqidah yang di satu sisi tidak terjebak dalam rasionalitas buta (menomor duakan al-Quran dan Sunnah Rasul), disisi lain menempatkan akal sebagai alat untuk berfikir dan menafsirkan al-Quran dan as-Sunnah.
Fiqih atau hukum Islam yang tawassuth adalah seperangkat konsep hukum yang didasarkan pada al-Qur’an dan Hadist, namun pemahamannya tidak hanya bersandar pada tradisi, juga tidak kepada rasionalitas akal belaka.
Tasawuf yang tawasuth adalah spiritualitas ketuhanan yang menolak konsep pencapaian haqiqah (hakekat Tuhan) dengan meninggalkan syari’ah atau sebaliknya. Tasawuf yang tawasuth menjadikan taqwa (syari’ah) sebagai jalan utama menuju haqiqah.
Filsafat yang tawasuth pemikiran logis yang tidak mempertentangkan konsep-konsep filosofis kebenaran agama (al-Qur’an dan Hadist). Dengan kata lain menjadikan nilai-nilai al-Qur’an dan Hadist sebagai pemandu pemikiran filosofis.
2. Tasamuh
Tasamuh adalah toleran, Tepa Selira (bhs. Jawa). Sebuah pola sikap yang menghargai perbedaan, tidak memakasakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagainan kita bersikap dalam kehidupan kita sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermaysarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran pluralisme atau keeagaman, yang saling melengkapi bukan membawa perpecahan.
Dalam kehidupan beragama, tasamuh di realisasikan dalam bentuk menghormati keyakinan dan kepercayaan umat beragama lain dan tidak memaksa mereka untuk mengikuti keyakinan dan kepercayaan kita. Dalam kehidupan bermasyarakat tasamuh terwujud dalam perbuata-perbuatan demokratis yang tidak mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama. Dan setiap usaha bersama ditujukan untuk menciptakan stabilitas masyarakat yang di penuhi oleh kerukunan, sikap saling menghormati, dan hormat-menghormati.
Di wilayah kebudayaan tasamuh hadir dalam bentuk usaha menjadikan perbedaan ras, suku, adat istiadat, dan bahasa sebagia élan yang dinamis bagi perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Perbedaan tersebut berhasil di rekatkan dalam sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, beraneka ragaman, saling melengkapi. Unity in diversity
3. Tawaazun
Keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi, baik yang bersifat antara individu, antar struktur social, antar negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dengan alam. Bentuk hubungan disini yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai fungsinya tanpa harus mengganggu fungsi oranglain. Hasil yang diharapkan adalah kedinamisan hidup.
Dalam ranah social yang ditekankan adalah egaliterialisme (persamaan derajat) seluruh umat manusia. Tidak ada yang merasa lebih dari pada yang lain, yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Tidak ada dominasi dan eksploitas seseorang kepada orang lain. Termasuk laki-laki terhadap perempuan.
Dalam wilayah poitik tawazun meniscayakan antara posisi negara (penguasa) dan rakyat. Penguasa tidak boleh bertindak sewenag-wenag menutup kran demokrasi, dan menindas rakyatnya. Sedangkan rakyat harus selalu mematuhi peraturan yang di tujukan untuk kepentingan bersama, tetapi juga harus senantiasa mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam wilayah ekonomi tawazun meniscayakan pembangunan system ekonomi yang seimbang antara posisi negara, pasar, dan mayarakat. Fungsi negara adalah sebagai pengatur sirkulasi keuangan, perputaran nofal, pembuat rambu-rambu atau aturan main bersama dan menguntrol pelaksanaannya. Tugas pasar adalah pendistribusian produk yang memposisikan konsumen serta produsen secara seimbang, tanpa ada satu pihak pun yang ditindas. Fungsi masyarakat khususnya (konsumen) adalah menciptakan lingkunagn ekonomi yang kondusif, yang didalamnya tidak ada monopoli,dan disisi yang lain mengontrol kerja negara dan pasar.
4. Ta’adul/ ’Adalah
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keaaadilan, yang merupakan pola integral dari tasamuh, tawazun, dan tawasuth. Keadilan ilmiah yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan nilai ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksudkan disini adalah keadilan ssosial. Yaitu nilai kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagimana Nabi Muhammad bisa dan mampu mewujudkan dalam masyarakat Madinah. Begitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundemen bagi kehidupan masyarkat Islam yang agung.
Dhamiry EGhazaly
A. Cikal Bakal Berdirinya PMII
Ide besar berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bermula dari kemauan yang kuat dari mahasiswa Nahdliyyin, yang ada pada saat itu tidak biasa dipisahkan dari eksistensi IPNU-IPPNU karena secara histories PMII merupakan mata rantai dari perguruan tinggi IPNU yang di bentuk pada muktamar ke III IPNU di Cerebon pada tanggal 27-31 Desember 1958. Puncak dari perjungan untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU adalah ketika IPNU mengadakan konferensi besar di Kaliurang Yogyakarta pada Tanggal 14-17 Maret 1990 dan akhirnya di bentuk tim khusus yang terdiri dari 13 orang untuk mengadakan musyawarah mahasiswa NU di Surabaya pada Tanggal 14-16 April 1990 dengan limit waktu satu bulan setengah setelah keputusan di Kaliurang. banyak usulan nama yang disampaikan di antaranya adalah IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlotul Ulama) dari Jakarta, Persatuan Himpunan Mahasiswa Sunni dari Yogyakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari delegasi Bandung dan Surabaya, dari ketiga usulan nama tersebut akhirnya PMII-lah yang disetujui oleh forum pada tanggal 17 April 1960 di Surabaya. Semenjak proses kelahirannya, PMII pada waktu itu secara structural masih menjadi Underbouw NU di bawah IPNU dan nampaknya lebih di maksudkan sebagai alat untuk memperkuat partai NU, karena kondisi social politik pada waktu itu patronase, gerakan mahasiswa masih menjadi bagian dari gerakan politik.
Mengenai makna PMII sendiri mulai dari kata “Pergerakan” adalah bahwa mahasiswa sebagai insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada dalam kualitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Kholifah Fil Ard, kata “Mahasiswa” yang terkandung di dalamnya adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai kebebasan dalam berfikir, bersikap, dan beritndak kritis terhadap kemapanan struktur yang menindas, disamping itu mahasiswa ala PMII adalah sebagai insan religius, akademis, social, dan dan insan mandiri. Kata “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah islam sebagai agama pembebas terhadap fenomina realitas social dengan paradigma ahlussunnah wal jamaah yang itu konsep pendekatan terhadap ajaran agama islam secara profesional antara Iman, Islam dan Ihsan yang di dalam pola pikir prilaku tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif, dan dan integratif. Sedangkan makna dari kata “Indonesia” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran akan wawasan nusantara.
B. Reformulasi dan Reorientasi Pergerakan PMII
Pada awal berdirinya PMII masih menjadi anderbouw NU baik secara structural (IPNU) maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi politik sangat panas dan banyak dari organisasi mahasiswa berafiliasi dengan kekuatan partai politik untuk sepenuhnya mendukung dan menyokong kemenangan partai, jadi gerakan PMII masih cenderung kepolitik praktis. Hal ini terjadi sampai tahun 1972.
Dalam perjalanan sejarahnya terus mengadakan refleksi aksi, gerakan yang selama ini diambilnya untuk menjadi cermin transformatif bagi gerakan-gerakan PMII di masa yang akan datang. Keterlibatan PMII dalam politik praktis yang terlalu jauh dalam pemilu 1971 akhirnya sangat merugikan PMII itu sendiri sebagia organisasi mahasiswa, yang akibatnya PMII mengalami banyak kemunduran dalam segala aspek gerakan. Hal ini juga berakibat buruk terhadap cabang PMII di beberapa daerah.
Kondisi ini akhirnya menyadarkan PMII untuk mengkaji ulang gerakan yang selama ini di lakukannya, khususnya dalam dunia politik praktis. Setelah melalui perbincangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar (MUBES) tanggal 14-16 juli 1972 PMII mencetuskan deklarasi independen di Munarjati, Lawang, Malang, Jawa Timur yang lebih dikenal dengan “Deklarasi Menarjati”. Sejak saat itulah PMII secara formal structural berpisah dengan NU. Dan langsung membuka akses dan ruang yang sebear-besarnya tanpa berpihak pada salah satu partai politik apapun. Hingga kini independensi itu masih di pertahankan dan di pertegas dengan penegasan Cibogo pada tanggal 8 Oktober 1998. Bentuk dari independensi itu sebagai upaya merespon dan moderennitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai etik dan moral serta idialisme yang dijiwai oleh ajaran Islam Ahlus Sunah Wal Jamaah. Sampai kemudian PMII melakukan reformulasi gerakan pada kongres X PMII pada tanggal 27 oktober 1991 di asrama haji pondok gede Jakarta. Pada kongres tersebut ada keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU yang akhirnya melahirkan pernyataan “deklarasi interdependensi PMII-NU” penegasan hubungan itu di dasarkan pada pemikiran antara lain:
1. Adanya ikatan kesejarahan yang mempertautkan PMII dengan NU. Adapun kehidupan PMII menyatakan dirinya sebagai organisasi independen, hendaknya tidak di pahami secara sempit sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus arti ikatan kesejahteraan tersebut.
2. Adanya kesamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII dan NU keutuhan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi bangsa Indonesia.
C. Menata Gerakan PMII
Perubahan dalam system politik nasional yang pada akhirnya membawa dampak pada dinamika ormas-ormas mahasiswa termasuk PMII sendiri, di samping sifat kritis yang sangat di butuhkan mendorong para aktivis PMII secara dinamis adalah sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita mahasiswa sebagai agent of social change.
Sebenarnya pada era tahun 1980-an, PMII mulai serius masuk dan melakukan advokasi-advokasi terhdap masyarakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakan. Setidaknya ada dua momentum yang ikut mewarnai pergulatan pergerakan PMII pada wilayah kebangsaan.
1. Penerimaan pancasila sebagai satu-satunya asas tunggal
2. Kembalinya NU ke khitthah 1926 pada tahun 1984. pada saat itu PMII mampu memposisikan peran yang sangat setraegis karena:
1) PMII memberikan priorotas kepada pengembangan intelektualitas.
2) PMII menghindari dari praktek politik praktis dan bergerak di wilayah pemberdayaan civil society.
3) PMII lebih mengembangkan sifat kritis terhadap negera.
Pada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposisi gerakan yang akhirnya menghasilkan Nalai Dasar Pergerakan (NDP). Sepanjang tahun 1990-an PMII telah melakukan diskursif-diskursif serta isu-isu penting seperti Islam transformatif, demokrasi dan pluralisme, civil society, masyarakat komunikatif, teori kritis dan pos-modernisme.
Seiring naiknya gus Dur menjadi orang nomor wahid keempat di Indonesia secara serta merta aktivis PMII mengalami kebingungan apakah civil society harus berakhir ketika gus Dur yang selama ini menjadi tokoh dan simpul tali pejuangan civil society naik ketampuk kekuasaan. Dan ketika gus Dur dijatuhkan dari kursi presiden, paradigma yang selama ini menjadi arah gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian diganti dengan pradigma Kritis Transformatif.
Pernyataan yang timbul bagaimana kita sebagai kader PMII harus bersikap?
Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita sebagai generasi penerus bangsa umumnya dan kader PMII pada khususnya untuk berfikir kritis pada setiap kebijakan negara yang kadang sama sekali tidak memihak pada rakyat kecil dan cenderung menginjak begitupun secara mikro kebijakan yang ada dilingkungan tempat tinggal kita. Selanjutnya setelah itu, kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan kearah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas social yang ada.
Landasan-landasan dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII):
Landasan filosofis PMII adalah nilai dasar pergerakan (NDP) yang disitu ada hablum minallah (Hubungan Manusia dengan Tuhan), hablum minannans (Hubungan Manusia dengan Manusia), dan hablum minal alam (Hubungan Manusia dengan Alam).
Landasan berfikir PMII adalah ASWAJA yang didalamnya ada tasamuh (toleransi), tawazun (proporsional/keseimbangan), tawassuth (moderat), ta’addul (keadilan), yang dijadikan manhajul al-fikr (metodologi berfikir) dan sebagai instrumen perubahan.
Landasan pradigmatisnya adalah Pradigma Kritis Transformatif yang dijadikan perangkat analisa perubahan yang mencita-citakan perubahan yang lebih baik di semua bidang. Ketiga landasan itulah yang dujadikan acuan yang harus dimiliki oleh setiap kader PMII.
ASWAJA DAN NDP
ASWAJA dalam pemahaman PMII
Kita pernah tahu bahwa ahlussunnah wal jama’ah (ASWAJA) adalah mazhab keislaman yang menjadi dasar jami’iyah Nahdhatul Ulama’ (NU) sebagai manhajul al-fikr yang di rumuskan oleh hadhratus syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qunun Asasi. Yaitu:
Dalam Ilmu Aqidah/ teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi.
Dalam Syariah/Fiqh mengikuti salah satu empat Imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal).
Dalam Tasyawuf/Akhlaq mengikuti salah satu dari dua Imam yaitu: Junaid Al-Baghdhadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Namun pemahaman seperti ini tidak memadai untuk di jadiakan pijakan gerak PMII. Sebab, pemahaman yang demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang baku dan tidak bisa di otak-atik lagi. Pemaknaannya hanya di batasi pada produk pemikiran saja. Sedangkan produk pemikiran secanggih apapun, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang menghasilkannya. Padahal untuk menjadi dasar pergerakan, Aswaja harus senantiasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan pada konteks saat ini dan yang akan datang inilah yang dinamakan idiologi terbuka.
PMII memaknai aswaja sebagai Manhajul Fikr yaitu sebagi metode berfikir yang digariskan oleh sahabat-sahabat nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi social politik yang meliputi masyarakat muslim saat itu. Dari Manhajul Fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keislaman baik bidang akidah, syari’ah, maupun akhlak/tasawuf, yang walaupun beranekaragam tetap berada dalam satu ruh. PMII juga memakai aswaja sebagai Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i yaitu pola perubahan social-kemasyarakatan yang sesuai dengan nafas perjuangan Rosulullah dan para sahabat-sahabatnya. Pola perubahan ini akan kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat yang mayoritas muslim. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai Manhajul Fikr atau Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i adalah sebagaimana di sabdakan Rosulullah: Maa Anaa ‘Alaihi Wa Ash Habi (segala sesuatu yang datang dari rosul dan sahabatnya). Inti itu diwujudkan dalam empat nalai: tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (propesional/keseimbangan) dan ta’addul (keadilan).
NILAI-NILAI ASWAJA DAN ARUS SEJARAH
1. Tawassuth
Tawasuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat tidak ekstrim (baik kekanan maupun kekiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul Umur aw Satuha (muderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawasuth merupakan nilai yang mengatur pola pikir, yaitu bagaiman seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita.
Aqidah yang tawasuth adalah aqidah yang di satu sisi tidak terjebak dalam rasionalitas buta (menomor duakan al-Quran dan Sunnah Rasul), disisi lain menempatkan akal sebagai alat untuk berfikir dan menafsirkan al-Quran dan as-Sunnah.
Fiqih atau hukum Islam yang tawassuth adalah seperangkat konsep hukum yang didasarkan pada al-Qur’an dan Hadist, namun pemahamannya tidak hanya bersandar pada tradisi, juga tidak kepada rasionalitas akal belaka.
Tasawuf yang tawasuth adalah spiritualitas ketuhanan yang menolak konsep pencapaian haqiqah (hakekat Tuhan) dengan meninggalkan syari’ah atau sebaliknya. Tasawuf yang tawasuth menjadikan taqwa (syari’ah) sebagai jalan utama menuju haqiqah.
Filsafat yang tawasuth pemikiran logis yang tidak mempertentangkan konsep-konsep filosofis kebenaran agama (al-Qur’an dan Hadist). Dengan kata lain menjadikan nilai-nilai al-Qur’an dan Hadist sebagai pemandu pemikiran filosofis.
2. Tasamuh
Tasamuh adalah toleran, Tepa Selira (bhs. Jawa). Sebuah pola sikap yang menghargai perbedaan, tidak memakasakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagainan kita bersikap dalam kehidupan kita sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermaysarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran pluralisme atau keeagaman, yang saling melengkapi bukan membawa perpecahan.
Dalam kehidupan beragama, tasamuh di realisasikan dalam bentuk menghormati keyakinan dan kepercayaan umat beragama lain dan tidak memaksa mereka untuk mengikuti keyakinan dan kepercayaan kita. Dalam kehidupan bermasyarakat tasamuh terwujud dalam perbuata-perbuatan demokratis yang tidak mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama. Dan setiap usaha bersama ditujukan untuk menciptakan stabilitas masyarakat yang di penuhi oleh kerukunan, sikap saling menghormati, dan hormat-menghormati.
Di wilayah kebudayaan tasamuh hadir dalam bentuk usaha menjadikan perbedaan ras, suku, adat istiadat, dan bahasa sebagia élan yang dinamis bagi perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Perbedaan tersebut berhasil di rekatkan dalam sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, beraneka ragaman, saling melengkapi. Unity in diversity
3. Tawaazun
Keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi, baik yang bersifat antara individu, antar struktur social, antar negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dengan alam. Bentuk hubungan disini yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai fungsinya tanpa harus mengganggu fungsi oranglain. Hasil yang diharapkan adalah kedinamisan hidup.
Dalam ranah social yang ditekankan adalah egaliterialisme (persamaan derajat) seluruh umat manusia. Tidak ada yang merasa lebih dari pada yang lain, yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Tidak ada dominasi dan eksploitas seseorang kepada orang lain. Termasuk laki-laki terhadap perempuan.
Dalam wilayah poitik tawazun meniscayakan antara posisi negara (penguasa) dan rakyat. Penguasa tidak boleh bertindak sewenag-wenag menutup kran demokrasi, dan menindas rakyatnya. Sedangkan rakyat harus selalu mematuhi peraturan yang di tujukan untuk kepentingan bersama, tetapi juga harus senantiasa mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam wilayah ekonomi tawazun meniscayakan pembangunan system ekonomi yang seimbang antara posisi negara, pasar, dan mayarakat. Fungsi negara adalah sebagai pengatur sirkulasi keuangan, perputaran nofal, pembuat rambu-rambu atau aturan main bersama dan menguntrol pelaksanaannya. Tugas pasar adalah pendistribusian produk yang memposisikan konsumen serta produsen secara seimbang, tanpa ada satu pihak pun yang ditindas. Fungsi masyarakat khususnya (konsumen) adalah menciptakan lingkunagn ekonomi yang kondusif, yang didalamnya tidak ada monopoli,dan disisi yang lain mengontrol kerja negara dan pasar.
4. Ta’adul/ ’Adalah
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keaaadilan, yang merupakan pola integral dari tasamuh, tawazun, dan tawasuth. Keadilan ilmiah yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan nilai ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksudkan disini adalah keadilan ssosial. Yaitu nilai kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagimana Nabi Muhammad bisa dan mampu mewujudkan dalam masyarakat Madinah. Begitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundemen bagi kehidupan masyarkat Islam yang agung.
Sabtu, 25 Juli 2009
selayang pandang

1. SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN PMII
Didirikan pada 17 April 1960 sebagai bagian integral dari organisasi keagamaan terbesar di dunia, NU, PMII memang berfungsi sebagai sayap mahasiswa NU disamping GP Anshor disayap pemuda, Fatayat disayap remaja-putri, Muslimat di sayap ibu-ibu, IPNU/IPPNU di sayap pelajar dan banom-banom lain, maka komitmen PMII kepada jam’iyah NU adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjutnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.
Sebagai organisasi Islam, PMII meyakini kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran khalifatullah fil al-ardh, meneruskan risalah kenabian dan menjadi rahmat bagi semua manusia. Sebagai oeganisasi yang berasaskan Pancasila, PMII mempunyai komitmen yang utuh dan proporsional, yang diaktualisasikan melalui partisispasi dalam pembangunan watak bangsa yang berprikemanusiaan dan berkeadilan.
Integrasi dari paham keagamaan dan kebangsaan ini mengharuskan PMII berdialektika aktif dalam bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. Perwujudan nyata dari dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan mendasar masyarakat dan kemanusiaan, yang seringkali merupakan akibat negatif yang mengiringi proses pembangunan. Secara kategotis, persoalan-persoalan itu dapat dipilah ke dalam beberapa hal: persoalan keberagamaan dan kebudayaan; pemerataan ekonomi dan perwujudan keadilan sosial, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat sipil (civil society) dan penegakan hak azasi manusia; dan kepedulian terhadap lingkungan.
2. Potret PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang mempunyai dasar visi kerakyatan dan kebangsaan. Selain itu sebagai organisasi pengkaderan yang mampu memprioritaskan gerakannya terhadap pembelaan kepentingan rakyat dan bangsa. PMII juga merupakan wahana gerakan yang mempunyai entitas tinggi terhadap nasib rakyat dari berbagai hal baik yang bersifat nasional maupun internasional
Sebagai sebuah bentuk atas komitmen perjuangan, maka PMII hari ini adalah PMII yang siap melakukan perubahan sosial baik ditubuh PMII itu sendiri (internal), maupun secara eksternal organisasi dalam suatu keterikatan. Hal semacam ini yang menuntut PMII mempunyi kualitas dan integritas prima, karena PMII dituntut menjadi organ gerakan pelopor dalam perubahan baik perubahan sosial politik ekonomi agama dan budaya
Kemudian permasalahan yang paling krusial bagi PMII komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung adalah meningkatkan kembali soliditas kultural dan struktural agar PMII komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung dapat lebih optimal dalam kinerjanya dan kepengurusannya.
Pembangunan secara bertahap dari mulai pengembangan dan pelebaran sayap pada tingkatan rayon merupakan langkah strategis untuk dapat menciptakan pola kaderisasi secara sistematis. Juga dalam pemetaan terhadap wacana yang di bangun dalam tubuh PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung sendiri, mengharuskan daya nalar dan intelektual kader sesuai dengan arah, minat, bakat juga sesuai prospek fakultas ataupun jurusan yang mereka duduki.
3. LEBIH DEKAT DENGAN PMII KOMISARIAT UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
PMII UIN SGD Untuk saat ini memiliki acuan program-program yang setiap tahun harus dilaksanankan dan juga terdapat 4 rayon yang merupakan organisasi PMII di tingkatan Fakultas, Keempat Rayon tersebut antara lain:
1. Rayon Al-Maturidi (Fakultas Adab & Humaniora)
2. Rayon Al-Ghazali (Fakultas Tarbiyah & Keguruan)
3. Rayon Ibnu Sina (Dakwah & Komunikasi)
4. Rayon Ibnu Khaldun (Fakultas Syariah & Hukum)
1. Bidang kaderisasi dan pengembangan Organisasi
• Melaksanakan Mapaba
• Mengadakan BIMTES dan Try Out Masuk UIN
• Melaksanakan Pelatihan Kader Dasar (PKD)
• Membuat Format Pengembangan organisasi
• Kemping Pembebasan
• Futsal pergerakan
Bidang Metodologi dan Pengembangan Wacana
• Melaksanakan diskusi rutin (reguler)
• Menyelenggarakan seminar-seminar Nasional
• Mendirikan discussion Group
• Mengadakan sekolah Epistemologi
• Mengadakan bedah buku
• Klipingisasi
Bidang Jaringan, Informasi Dan Data
• Penguatan jaringan kerja
• Pengadaan simbol dan identitas PMII (Networker LeaderShip)
• Data Base (kumpulan data)
Lembaga Pers, Penerbitan Dan Jurnalistik
• Pengadaaan mading
• Penerbitan buletin jum’at
• Pelatihan Jurnalistik
• Penrbitan majalah (Tri Wulan)
Lembaga Seni Dan Pengaabdian Masyarakat
• Mengadakan Marhaba wa Yasinan al-routin
• Mengupayakan masjid binaan
• Mengadakan PHBI dan PHBN
• Bedah Film
Lembaga Studi Analisis Gender
• Pelatihan Studi Gender
• Menerbitkan buletin spesifikasi kajian Gender
• Melakukan pemberdayaan kader-kader putri PMII
• Pelatihan Kewirausahaan
LANDASAN
1. landasan ideal : Pancasila dan UUD 45
2. Landasan Operasioanal :
a. Ahlussunnah Waljama’ah
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP)
c. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII
3. Landasan struktural :
a. AD dan ART PMII
b. Hasil MUSKER & Renstra Komisariat 2007-2008
4. Landasan Historis : Produk dan dokumen historis PMII
TUJUAN ORGANISASI PMII
Pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi mahasiwa ekstra kampus yang bersifat religius, Kemahasiswaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan independent. PMII bertujuan membentuk Pribadi Muslim Indonesia Yang Bertaqwa Kepada Allah SWT, Berbudi Luhur, Berilmu, cakap dan dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya serta mewujudkan cita-cita komitmen atas kemerdekaan Indonesia.
PMII juga yang bergerak pada wilayah religius, membina dan menghimpun mahasiswa islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah Waljama’ah dalam rangka menegakkan kesejahteraan sosial, kualitas kehidupan serta Rahmatan Lil Alamiin.
Dan dari semua yang dicita-citakan dan dirumuskan oleh para faunding father terdahulu, yaitu menciptakan dan mencetak kader revolusioner sejati yang dalam Al-Quran disebut sebagai kader Ulul Albab
Tri Moto PMII :
Dzikir, Fikir, & Amal Sholeh
Tri Khidmat PMII :
Takwa, Intelektual & Profesional
Tri Komitmen PMII :
Kejujuran, Kebenaran & Keadilan
“Perkokoh barisan & berteriaklah, hancurkanlah angkara murka di bumi pertiwi ini wahai Garda Depan Bangsa dan mari berjuang Untuk Rakyat,”
MAKNA LAMBANG PMII
Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi
Bentuk :
a. Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
b. Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.
c. 5 (lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin).
d. 4 (empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah.
e. 9 (sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti :
- Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia.
- Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo
1.2. Warna:
a. Biru, sebagaimana tulisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara
b. Biru muda, sebagaimana dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.
c. Kuning, sebagaimana perisai sebelah atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan
Informasi lebih lanjut hubungi:
1. Sekretariat PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab BDG Jl. Manisi Gg Mandiri No.29C RT01/03 Cibiru Bandung
“Tangan Terkepal dan Maju Kemuka”
teknik persidangan
TEKNIK DISKUSI & PERSIDANGAN
1. Pendahuluan
Keterampilan berbicara dan keteampilan memimpin dalam fokus diskusi merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang kader yang ingin mengembangkan karier kepemimpinannya dalam organisasi
Organisasi dalam bentuk persidangan adalah merupakan proses pertukaran pikiran yang dapat menciptakan suasana demokrasi dalam proses mengambil keputusan. Biasanya diskusi dalam bentuk persidangan proses pengambilan keputusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi adakalanya diambil berdasarkan suara terbanyak, tidak berdasarkan pemufakatan. Itulah seni persidangan.
Melalui forum diskusi seorang calon kader bisa mendidik diri untuk bisa mempertajam analisa-analisa berfikir dalam memecahkan berbagai persoalan. Jadi ketajaman berfikir akan dapat dikembangkan melalui forum diskusi.
Jadi diskusi merupakan proses pertukaran pikiran dalam berbagai masalah yang diperlukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.
a. macam-macam diskusi
- Debat
Ialah proses pertukaran pikiran yang berlangsung seru, sengit dan keras. Dalam debat sering terjadi penyimpangan-penyimpangan antara permainan contoh orang terlibat dalam debat, kemenanganlah yang dicari bukan nilai kebenaran. maka debat akan memungkinkan terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
- Polemik
Merupakan proses pertukaran pikiran antara dua orang manusia atau lebih yang berlangsung lewat tulisan. Jadi proses pertukarannya tidak langsung bertatap muka.
- Musyawarah
Proses pertukaran pikiran antara individu untuk mencapai kebenaran dalam syariat islam. Jadi kode etik dalam musyawarah adalah norma-norma yang terkandung dalam al-quran dan hadist. Kesepakatan yang diambil merupakan pedoman hidup bagi umat islam yang wajib untuk dilaksanakan. Tapi istilah musyawarah sekarang telah menjadi milik bangsa indonesia yang landasannya bukan al-quran dan hadists.
- Saresehan
Yaitu bentuk diskusi yang dilakukan dikalangan rakyat pedesaan, cara ini dilakukan dengan santai. Materi pembicaraan sekitar hidup sehari-hari. Keputusan yang diambil jarang ditulis, namun mengandung nilai-nilai sosial yang sangat berguna bagi kehidupan mesyarakat. Dalam saresehan tidak ada pimpinan sidang jadi setiap orang berbicara berdasarkan pengertian mereka.
- Seminar
Yaitu bentuk diskusi dalam forum resmi yang membicarakan masalah ilmu dan teknologi. Dalam seminar ada pimpinan sidang yang terdiri dari moderator dan notulen, dan penyaji materi.
- Simposium
Adalah bentuk diskusi yang hampir sama dengan seminar, hanya dalam simposium materi yang dibahas adalah seni dan sastra/budaya. Ada juga yang berpendapat bahwa simposium adalah bentuk diskusi yang ltingkatannya lebih tinggi dari seminar.
- Panel
Adalah bentuk diskusi yang membahas masalah kehidupan. Pembahasan materi diproses berdasarkan peninjauan-peninjauan dari berbagai sudut ilmu pengetahuan. Misalnya keluarga besar sejahtra ditinjau dari sudut agama, kependudukan dan kesehatan.
b. Pola Diskusi
- Diskusi Liberal
Jalannya persidangan dalam diskusi ini berlangsung secara bebas, peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta mempunyai kebebasan yang luas. Arah diskusi ini tidak tegas dan pasti ketegangan dan kepastiannya tergantung dari kesadaran dan kepentingan pribadi
- Diskusi Otoriter
cirinya tegas,. Hak dan kewajibannya tidak sama. Diantara peserta terdapat kelompok elite yang menguasai persidangan dan kelompok-kelompok tersebut memegang kunci untuk menentukan segalanya. Kebebasan kelompok lain tidak diperhatikan pimpinan sidang. Jadi pola diskusi otoriter ini bukan merupakan forum untuk memperkuat pendapat salah satu kelompok yang telah disusun lewat rapat
- Diskusi Demokrasi
Yaitu proses pertukaran pikiran dalam suatau persidangan yang berjalan secara sehat, peserta dalam diskusi ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Pimpinan sidang mempunyai wewenang penuh untuk mengatur jalannya persidangan.
2. Cara Mempersiapkan Persidangan
- Pokok permasalahan harus aktual
- Pokok masalahnya harus bersifat umum
- Perserta diskusi/ persidangan keilmuan mengenai persoalan yang akan dibahas harus mempunyai bahan/ draft dan konsideran
- Peserta diskusi harus mempunyai kepentingan langsung dengan masalah yang akan dibahas
3. Tugas Pempinan Sidang
a. Tugas Pimpinan Umum
- Pimpinan sidang yang baru harus mempersiapkan mental terlebih dahulu.
- Harus memahami dan menguasai materi
- Harus mempunyai gambaran kesimpulan mengenai keputusan yang akan diambil
b. Tugas Praktisi
- membuka sidang dengan tertib menurut kelajiman yang berlaku
- memberikan kata pengantar mengenai maksud dan tujuan diskusi yang disampaikan secara singkat dan padat.
- Membacakan riwayat hidup penyaji materi
- Mempersilahkan pembaca untuk mengemukakan masalahnya setelah pembicara selesai, maka giliran kesempatan pembicara diberikan kepada peserta
- Harus mampu menciptakan suasana yang tenang, hidup dan penuh gairah, jangan sampai peserta yang lesu yang akan membawa kejalan yang buntu. Sebab itu pimpinan sidang harus
• Lincah serta humoris tapi tetap serius dan sopan
• Mempunyai wibawa dan kebijaksanaan yang menunjukan adanya kematangan jiwa
• Rendah hati dan tegas.
- Pimpinan diskusi jangan terlibat apabila terjadi pertengkaran dikalangan peserta
- Harus menarik kesimpulan yang baik
- Membuat dokumentasi dan relaksi sebagai laporan.
4. Bentuk-Bentuk Persidangan
- Sindikat (Telapak Kuda)
Pimpinan sidang berada didepan sedangkan peserta menempati tempat duduk yang bentuknya seperti sindikat
- Melingkar
Tempat pimpinan sidang berada hampir berdampingan dengan ujung peserta sidang yang menduduki tempat berbentuk lingkaran
- Segi empat
Pimpinan Sidang berada didepan berhadapan dengan peserta yang berada dibarisan paling depan. Dan semua peserta berada ditempat yang sudah disediakan, bentuknya segi empat
5. Istilah-Istilah Dalam Persidangan
Scorsing yaitu menghentikan jalannya persidangan untuk sementara waktu, guna menyegarkan suasanan persidangan. Scorsing biasanya paling sedikit dua kali lima menit atau selama-lamanya dua puluh empat jam.
Lobying yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencari penyesuaian pendapat
Pending yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu yang tak terbatas. Misal sehari, dua hari, seminggu bahkan sebulan lebih.
Interupsi yaitu memotong jalannya pembicaraan dari seseorang dalam persidangan yang dilakukan oleh salah seorang peserta yang berbicara atau sudah berhenti dalam pembicaraanya.
6. Macam-Macam Intrupsi
Interupsi Point Of Order, yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh salah serang peserta terhadap peserta lain yang sedang berbicara dan pembicaraannya sudah menyimpang dari masalah yang sedang dibahas
Interupsi Point Of Information yaitu memotong pembicaraan dari seorang pesrta yang sedang berbicara atau sudah berhenti berbicaranya untuk melengkapi pembicaraannya
Interupsi Point Of Previlage yaitu memotong pembicaraan peserta yang sedang berbicara dalam persidangan, karena persidanangan sudah menyinggung masalah pribadi
Interupsi Poiny Of Clarifikation yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh seseorang untuk mengklarifikasi masalah
7. Penggunaan Palu Sidang
Palu sidang di pukul satu kali artinya:
- untuk mengscorsing
- membuka sidang kembali yang discore untuk selama waktu yang disepakati
- untuk memberikan perhatian kepada peserta
- untuk keputusan sementara
- untuk menyerahkan palu sidang kepada pimpinan sidang yang lain
Palu sidang di pukul dua kali artinya :
- untuk mengscore sidang selama 2 x 10 menit dan seterusnya
- untuk mempending sidang
- untuk membuka dan mencabut sidang kembali
Palu sidang di pukul tiga kali artinya :
- untuk membuka sidang resmi dan menutup sidang resmi
- untuk mengambil keputusan akhir
8. Jenis-Jenis Pernyataan Yang Bisa Dipergunakan Dalam Persidangan
Bertanya adalah awal dari sikap kritis seseorang dalam mengambil keputusan pembicaraan yang diajukan lewat pertanyaan diantaranya :
Reading Questions yaitu pertanyaan langsung yang dajukan pada petugas-petugas contoh “ calon ketua apakah yang saudara ketahui tentang tugas-tugas ketua angkatan.dll
Faktual Questions yaitu pertanyaan yang bertujuan mencari data/ fakta atau informasi tertentu contoh : berapa jumlah anggota/ atau peserta dan panitia yang hadir pada season/ persidangan ini. dll
Sanggahan Dan Cara-Cara Menghadapi Tipe-Tipe Dalam Persidangan
Secara tidak langsung setiap anggota persidangan mempunyai karakter-karakter yang berbeda. Dari karakter itu kita dapat menyimpulkan tipe-tipe yang berbeda pula. Yang menjadi masalah, bagaimana menghadapi masalah masalah tipe-tipe tersebut.
Tipe Egois, pimpinan sidang harus bisa memberi kesempatan kepada kelompok yang lain untuk memukulnya (membantahnya)
Tipe Pencoba, salurkan pertanyaan kepada orang lain atau langsung kepada ia sendiri
Tipe Retorik, pimpinan sidang harus segera siap, batasi waktu pembicaraan
Tipe Pemalu, beri pertanyaan yang mudah-mudah, tingkatkan kepercayaan dirinya, kalu perlu beri dia ujian yang wajar.
Tipe Kepala Batu, singgung ambisinya, yakinilah ia orang yang disenangi
Tipe Kirtis, pada ilmunya, jangan coba-coba mengkritiknya, pakailah “ya.............akan tetapi.................bagaimana....................kalau..........”
Tipe Positif, beri kesempatan lebih banyak membimbing dan mengarahkan persidangan
Tipe Tangkar, pimpinan sidang harus diam, jika perlu diam setelah memperhatikan kepadanya, jangan melibatkan diri dalam pertengkaran-pertengkaran. Hentikan keinginan untuk bicara terus menerus
Teknik Menyanggah Orang
Untuk menguasai persidangan tiap orang harus berhati-hati dalam mengeluarkan pembicaraan. Salah satu cara menguasai persidangan diantaranya kita harus menguasai dan mengatasi pendapat orang lain dengan cara menyanggah pendapatnya. Cara menyanggah pendapat diantarnya, kita harus menggunakan teknik :
ya..........akan bagaimana kalau..........tidak...............karena................terserah pendapat anda............tapiingat..............menurut pendapat saya...................kerena itu..........
9. Jenis-Jenis Persidangan
Sidang Pleno/ Paripurna (sidang lengkap) yaitu yang dihadiri oleh seluruh aparat, jika perlu seluruh anggota/ peserta
Sidang Komisi, yaitu sidang bagian yang dihadiri khusus oleh komisi yang membahas masalah tertentu yang harus dipertahankan dalam sidang pleno
Sidang Sub-Komisi, yaitu yang dihadir ioleh utusan yang ditunjuk untuk mengklirkan masalah yang berkembang dan tidak diputuskan dalam sidang komisi.
Disampaikan Pada Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PMII KOMISARIAT UIN SGD CAB KAB BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pemilihan ini adalah pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
2. Pemilian ketua angkatan dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
3. Pimpinan sidang ditetapkan oleh Steering Commitee pamitia MAPABA dengan persetujuan peserta rapat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memilih dan menetapkan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta Rapat mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung adalah peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung yang telah mengikuti acara mapaba dari awal hingga akhir
2. Peninjau
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. Setiap peserta berkewajiban mentatati peraturan dan menjaga ketertiban RPM.
2. Peserta mempunyai hak memilih, dipilih dan hak bicara dan suara sedang peninjau hanya hak bicara.
3. Bila peserta dan peninjau tidak mentaati Tatib RPM ini, maka akan dikeluarkan setelah diperingatkan tiga kali.
BAB V
KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN
Pasal 5
Kriteria calon ketua angkatan :
1. Berakhlakul karimah
2. Mempunyai visi dan misi yang jelas terhadap kinerja seorang ketua angkatan
3. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun tulisan
BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 6
Pemilihan Ketua angkatan
1. Pemilihan ketua angkatan dilakukan secara bebas, langsung, umum, dan rahasia.
2. Setiap peserta memiliki satu suara
3. Pemilihan diawali dengan pengajuan bakal calon
4. Seorang bakal calon berhak menjadi calon apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mendapatkan dukungan suara minimal 5 suara
b. Memenuhi kriteria calon ketua (bab I Pasal 2)
5. Calon ketua berkewajiban menyampaikan visi dan misinya dalam pengenalan calon ketua selama 10 menit
6. Seorang calon Ketua angkatan dinyatakan terpilih menjadi Ketua Umum apabila mendapatkan suara terbanyak
7. Apabila terjadi perimbangan suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang. Dan apabila tetap terjadi perimbangaan suara keputusan diambil secara pemufakatan
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 7
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.
SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON TARBIYAH & KEGURUAN KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No.01.SK.RPM V-II.01.05.2009
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA ANGKATAN
MAPABA RAYA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2005-2005
Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa dami terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua angkatan PMII komisariat UIN SGD SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipndang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peseta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan angkatan Pelopor II PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2005-2005
Mengingat:
1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
3. Peraturan-peraturan organisasi
Memperhatikn: hasil-hasil Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Tata tertib pemilihn ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung sebagimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan
Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG
_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
kOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No: 02.SK.RPM V-II.01. 05.2009
Tentang :
KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2009-2010
Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa telah terpilihnya Ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa demi memberi kekuatan hukum atas hasil sidang, maka dipandang perlu unutk menetapkan keputusan Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan tentang ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Mengingat:
1. Anggaran dasar PMII
2. Anggaran rumah tangga PMII
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII
4. Tata tertib pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Memperhatikan: hasil sidang penilihan ketua angkatan Rapat peserta Rayon Tarbiyah & Keguruan MAPABA PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. sahabat_________________sebagai ketua angkatan Pelopor II mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Merekomendasikan kepada ketua angkatan Pelopor II untuk menyusun program kerja dan pembentukan kelompok diskusi PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010 selambat-lambatnya 7x24 jam setelah Rapat Peserta mapaba berakhir
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan
Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG
_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
1. Pendahuluan
Keterampilan berbicara dan keteampilan memimpin dalam fokus diskusi merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang kader yang ingin mengembangkan karier kepemimpinannya dalam organisasi
Organisasi dalam bentuk persidangan adalah merupakan proses pertukaran pikiran yang dapat menciptakan suasana demokrasi dalam proses mengambil keputusan. Biasanya diskusi dalam bentuk persidangan proses pengambilan keputusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi adakalanya diambil berdasarkan suara terbanyak, tidak berdasarkan pemufakatan. Itulah seni persidangan.
Melalui forum diskusi seorang calon kader bisa mendidik diri untuk bisa mempertajam analisa-analisa berfikir dalam memecahkan berbagai persoalan. Jadi ketajaman berfikir akan dapat dikembangkan melalui forum diskusi.
Jadi diskusi merupakan proses pertukaran pikiran dalam berbagai masalah yang diperlukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.
a. macam-macam diskusi
- Debat
Ialah proses pertukaran pikiran yang berlangsung seru, sengit dan keras. Dalam debat sering terjadi penyimpangan-penyimpangan antara permainan contoh orang terlibat dalam debat, kemenanganlah yang dicari bukan nilai kebenaran. maka debat akan memungkinkan terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
- Polemik
Merupakan proses pertukaran pikiran antara dua orang manusia atau lebih yang berlangsung lewat tulisan. Jadi proses pertukarannya tidak langsung bertatap muka.
- Musyawarah
Proses pertukaran pikiran antara individu untuk mencapai kebenaran dalam syariat islam. Jadi kode etik dalam musyawarah adalah norma-norma yang terkandung dalam al-quran dan hadist. Kesepakatan yang diambil merupakan pedoman hidup bagi umat islam yang wajib untuk dilaksanakan. Tapi istilah musyawarah sekarang telah menjadi milik bangsa indonesia yang landasannya bukan al-quran dan hadists.
- Saresehan
Yaitu bentuk diskusi yang dilakukan dikalangan rakyat pedesaan, cara ini dilakukan dengan santai. Materi pembicaraan sekitar hidup sehari-hari. Keputusan yang diambil jarang ditulis, namun mengandung nilai-nilai sosial yang sangat berguna bagi kehidupan mesyarakat. Dalam saresehan tidak ada pimpinan sidang jadi setiap orang berbicara berdasarkan pengertian mereka.
- Seminar
Yaitu bentuk diskusi dalam forum resmi yang membicarakan masalah ilmu dan teknologi. Dalam seminar ada pimpinan sidang yang terdiri dari moderator dan notulen, dan penyaji materi.
- Simposium
Adalah bentuk diskusi yang hampir sama dengan seminar, hanya dalam simposium materi yang dibahas adalah seni dan sastra/budaya. Ada juga yang berpendapat bahwa simposium adalah bentuk diskusi yang ltingkatannya lebih tinggi dari seminar.
- Panel
Adalah bentuk diskusi yang membahas masalah kehidupan. Pembahasan materi diproses berdasarkan peninjauan-peninjauan dari berbagai sudut ilmu pengetahuan. Misalnya keluarga besar sejahtra ditinjau dari sudut agama, kependudukan dan kesehatan.
b. Pola Diskusi
- Diskusi Liberal
Jalannya persidangan dalam diskusi ini berlangsung secara bebas, peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta mempunyai kebebasan yang luas. Arah diskusi ini tidak tegas dan pasti ketegangan dan kepastiannya tergantung dari kesadaran dan kepentingan pribadi
- Diskusi Otoriter
cirinya tegas,. Hak dan kewajibannya tidak sama. Diantara peserta terdapat kelompok elite yang menguasai persidangan dan kelompok-kelompok tersebut memegang kunci untuk menentukan segalanya. Kebebasan kelompok lain tidak diperhatikan pimpinan sidang. Jadi pola diskusi otoriter ini bukan merupakan forum untuk memperkuat pendapat salah satu kelompok yang telah disusun lewat rapat
- Diskusi Demokrasi
Yaitu proses pertukaran pikiran dalam suatau persidangan yang berjalan secara sehat, peserta dalam diskusi ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Pimpinan sidang mempunyai wewenang penuh untuk mengatur jalannya persidangan.
2. Cara Mempersiapkan Persidangan
- Pokok permasalahan harus aktual
- Pokok masalahnya harus bersifat umum
- Perserta diskusi/ persidangan keilmuan mengenai persoalan yang akan dibahas harus mempunyai bahan/ draft dan konsideran
- Peserta diskusi harus mempunyai kepentingan langsung dengan masalah yang akan dibahas
3. Tugas Pempinan Sidang
a. Tugas Pimpinan Umum
- Pimpinan sidang yang baru harus mempersiapkan mental terlebih dahulu.
- Harus memahami dan menguasai materi
- Harus mempunyai gambaran kesimpulan mengenai keputusan yang akan diambil
b. Tugas Praktisi
- membuka sidang dengan tertib menurut kelajiman yang berlaku
- memberikan kata pengantar mengenai maksud dan tujuan diskusi yang disampaikan secara singkat dan padat.
- Membacakan riwayat hidup penyaji materi
- Mempersilahkan pembaca untuk mengemukakan masalahnya setelah pembicara selesai, maka giliran kesempatan pembicara diberikan kepada peserta
- Harus mampu menciptakan suasana yang tenang, hidup dan penuh gairah, jangan sampai peserta yang lesu yang akan membawa kejalan yang buntu. Sebab itu pimpinan sidang harus
• Lincah serta humoris tapi tetap serius dan sopan
• Mempunyai wibawa dan kebijaksanaan yang menunjukan adanya kematangan jiwa
• Rendah hati dan tegas.
- Pimpinan diskusi jangan terlibat apabila terjadi pertengkaran dikalangan peserta
- Harus menarik kesimpulan yang baik
- Membuat dokumentasi dan relaksi sebagai laporan.
4. Bentuk-Bentuk Persidangan
- Sindikat (Telapak Kuda)
Pimpinan sidang berada didepan sedangkan peserta menempati tempat duduk yang bentuknya seperti sindikat
- Melingkar
Tempat pimpinan sidang berada hampir berdampingan dengan ujung peserta sidang yang menduduki tempat berbentuk lingkaran
- Segi empat
Pimpinan Sidang berada didepan berhadapan dengan peserta yang berada dibarisan paling depan. Dan semua peserta berada ditempat yang sudah disediakan, bentuknya segi empat
5. Istilah-Istilah Dalam Persidangan
Scorsing yaitu menghentikan jalannya persidangan untuk sementara waktu, guna menyegarkan suasanan persidangan. Scorsing biasanya paling sedikit dua kali lima menit atau selama-lamanya dua puluh empat jam.
Lobying yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencari penyesuaian pendapat
Pending yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu yang tak terbatas. Misal sehari, dua hari, seminggu bahkan sebulan lebih.
Interupsi yaitu memotong jalannya pembicaraan dari seseorang dalam persidangan yang dilakukan oleh salah seorang peserta yang berbicara atau sudah berhenti dalam pembicaraanya.
6. Macam-Macam Intrupsi
Interupsi Point Of Order, yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh salah serang peserta terhadap peserta lain yang sedang berbicara dan pembicaraannya sudah menyimpang dari masalah yang sedang dibahas
Interupsi Point Of Information yaitu memotong pembicaraan dari seorang pesrta yang sedang berbicara atau sudah berhenti berbicaranya untuk melengkapi pembicaraannya
Interupsi Point Of Previlage yaitu memotong pembicaraan peserta yang sedang berbicara dalam persidangan, karena persidanangan sudah menyinggung masalah pribadi
Interupsi Poiny Of Clarifikation yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh seseorang untuk mengklarifikasi masalah
7. Penggunaan Palu Sidang
Palu sidang di pukul satu kali artinya:
- untuk mengscorsing
- membuka sidang kembali yang discore untuk selama waktu yang disepakati
- untuk memberikan perhatian kepada peserta
- untuk keputusan sementara
- untuk menyerahkan palu sidang kepada pimpinan sidang yang lain
Palu sidang di pukul dua kali artinya :
- untuk mengscore sidang selama 2 x 10 menit dan seterusnya
- untuk mempending sidang
- untuk membuka dan mencabut sidang kembali
Palu sidang di pukul tiga kali artinya :
- untuk membuka sidang resmi dan menutup sidang resmi
- untuk mengambil keputusan akhir
8. Jenis-Jenis Pernyataan Yang Bisa Dipergunakan Dalam Persidangan
Bertanya adalah awal dari sikap kritis seseorang dalam mengambil keputusan pembicaraan yang diajukan lewat pertanyaan diantaranya :
Reading Questions yaitu pertanyaan langsung yang dajukan pada petugas-petugas contoh “ calon ketua apakah yang saudara ketahui tentang tugas-tugas ketua angkatan.dll
Faktual Questions yaitu pertanyaan yang bertujuan mencari data/ fakta atau informasi tertentu contoh : berapa jumlah anggota/ atau peserta dan panitia yang hadir pada season/ persidangan ini. dll
Sanggahan Dan Cara-Cara Menghadapi Tipe-Tipe Dalam Persidangan
Secara tidak langsung setiap anggota persidangan mempunyai karakter-karakter yang berbeda. Dari karakter itu kita dapat menyimpulkan tipe-tipe yang berbeda pula. Yang menjadi masalah, bagaimana menghadapi masalah masalah tipe-tipe tersebut.
Tipe Egois, pimpinan sidang harus bisa memberi kesempatan kepada kelompok yang lain untuk memukulnya (membantahnya)
Tipe Pencoba, salurkan pertanyaan kepada orang lain atau langsung kepada ia sendiri
Tipe Retorik, pimpinan sidang harus segera siap, batasi waktu pembicaraan
Tipe Pemalu, beri pertanyaan yang mudah-mudah, tingkatkan kepercayaan dirinya, kalu perlu beri dia ujian yang wajar.
Tipe Kepala Batu, singgung ambisinya, yakinilah ia orang yang disenangi
Tipe Kirtis, pada ilmunya, jangan coba-coba mengkritiknya, pakailah “ya.............akan tetapi.................bagaimana....................kalau..........”
Tipe Positif, beri kesempatan lebih banyak membimbing dan mengarahkan persidangan
Tipe Tangkar, pimpinan sidang harus diam, jika perlu diam setelah memperhatikan kepadanya, jangan melibatkan diri dalam pertengkaran-pertengkaran. Hentikan keinginan untuk bicara terus menerus
Teknik Menyanggah Orang
Untuk menguasai persidangan tiap orang harus berhati-hati dalam mengeluarkan pembicaraan. Salah satu cara menguasai persidangan diantaranya kita harus menguasai dan mengatasi pendapat orang lain dengan cara menyanggah pendapatnya. Cara menyanggah pendapat diantarnya, kita harus menggunakan teknik :
ya..........akan bagaimana kalau..........tidak...............karena................terserah pendapat anda............tapiingat..............menurut pendapat saya...................kerena itu..........
9. Jenis-Jenis Persidangan
Sidang Pleno/ Paripurna (sidang lengkap) yaitu yang dihadiri oleh seluruh aparat, jika perlu seluruh anggota/ peserta
Sidang Komisi, yaitu sidang bagian yang dihadiri khusus oleh komisi yang membahas masalah tertentu yang harus dipertahankan dalam sidang pleno
Sidang Sub-Komisi, yaitu yang dihadir ioleh utusan yang ditunjuk untuk mengklirkan masalah yang berkembang dan tidak diputuskan dalam sidang komisi.
Disampaikan Pada Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PMII KOMISARIAT UIN SGD CAB KAB BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pemilihan ini adalah pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
2. Pemilian ketua angkatan dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
3. Pimpinan sidang ditetapkan oleh Steering Commitee pamitia MAPABA dengan persetujuan peserta rapat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memilih dan menetapkan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta Rapat mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung adalah peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung yang telah mengikuti acara mapaba dari awal hingga akhir
2. Peninjau
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. Setiap peserta berkewajiban mentatati peraturan dan menjaga ketertiban RPM.
2. Peserta mempunyai hak memilih, dipilih dan hak bicara dan suara sedang peninjau hanya hak bicara.
3. Bila peserta dan peninjau tidak mentaati Tatib RPM ini, maka akan dikeluarkan setelah diperingatkan tiga kali.
BAB V
KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN
Pasal 5
Kriteria calon ketua angkatan :
1. Berakhlakul karimah
2. Mempunyai visi dan misi yang jelas terhadap kinerja seorang ketua angkatan
3. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun tulisan
BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 6
Pemilihan Ketua angkatan
1. Pemilihan ketua angkatan dilakukan secara bebas, langsung, umum, dan rahasia.
2. Setiap peserta memiliki satu suara
3. Pemilihan diawali dengan pengajuan bakal calon
4. Seorang bakal calon berhak menjadi calon apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mendapatkan dukungan suara minimal 5 suara
b. Memenuhi kriteria calon ketua (bab I Pasal 2)
5. Calon ketua berkewajiban menyampaikan visi dan misinya dalam pengenalan calon ketua selama 10 menit
6. Seorang calon Ketua angkatan dinyatakan terpilih menjadi Ketua Umum apabila mendapatkan suara terbanyak
7. Apabila terjadi perimbangan suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang. Dan apabila tetap terjadi perimbangaan suara keputusan diambil secara pemufakatan
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 7
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.
SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON TARBIYAH & KEGURUAN KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No.01.SK.RPM V-II.01.05.2009
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA ANGKATAN
MAPABA RAYA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2005-2005
Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa dami terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua angkatan PMII komisariat UIN SGD SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipndang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peseta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan angkatan Pelopor II PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2005-2005
Mengingat:
1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
3. Peraturan-peraturan organisasi
Memperhatikn: hasil-hasil Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Tata tertib pemilihn ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung sebagimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan
Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG
_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
kOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No: 02.SK.RPM V-II.01. 05.2009
Tentang :
KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2009-2010
Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa telah terpilihnya Ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa demi memberi kekuatan hukum atas hasil sidang, maka dipandang perlu unutk menetapkan keputusan Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan tentang ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Mengingat:
1. Anggaran dasar PMII
2. Anggaran rumah tangga PMII
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII
4. Tata tertib pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Memperhatikan: hasil sidang penilihan ketua angkatan Rapat peserta Rayon Tarbiyah & Keguruan MAPABA PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. sahabat_________________sebagai ketua angkatan Pelopor II mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Merekomendasikan kepada ketua angkatan Pelopor II untuk menyusun program kerja dan pembentukan kelompok diskusi PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010 selambat-lambatnya 7x24 jam setelah Rapat Peserta mapaba berakhir
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan
Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG
_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
Langganan:
Postingan (Atom)