Senin, 28 Desember 2009

EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
DALAM TINJAUAN


Oleh:

Dhamiry El-Ghazaly

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang–undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan suatu perangkat dan sarana hukum yang disediakan untuk menyelesaikan adanya sengketa perpajakan antara pembayar pajak dengan aparat pajak. Ditinjau dari struktur dan muatan pada undang-undang tersebut terasa adanya ketidak seimbangan posisi antara para wajib pajak pencari keadilan dengan petugas pajak dalam hal terjadinya sengketa perpajakan. Ada tiga hal yang akan dibahas dalam tulisan ini dalam kaitannya dengan teori hukum. Ketiga hal tersebut adalah satu dari segi bentuk formal pengadilan pajak yang berada di bawah kewenangan hukum eksekutif, dan kedua dari segi substansi dimana pengadilan pajak tidak mengenal upaya banding untuk memberi kesempatan para pencari keadilan menemukan kebenaran hakiki, serta yang ketiga adalah adanya kewajiban bagi para pencari keadilan untuk menyetor terlebih dahulu sejumlah 50% dari nilai uang yang dipersengketakan kepada Pemerintah sementara sengketa tersebut akan diperiksa.
Hukum yang adil adalah hukum yang memberi ruang kepada para pencari keadilan untuk didengar dan dipertimbangkan keberatan-keberatannya manakala hak-haknya dilanggar orang lain atau kepadanya dibebankan suatu kewajiban melebihi yang sepatutnya diembannya. Hukum yang adil adalah juga hukum yang memihak secara seimbang kepada keadilan, dan yang dari semula dikonstruksikan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mempertahankan dan membela hak-haknya.
Masyarakat akan mentaati okum manakala hukum tersebut mencerminkan perasaan keseimbangan dan keadilan serta merupakan sublimasi dari kesadaran hukum rakyat secara umum, demikian antara lain yang dikenal dalam doktrin teori kedaulatan hukum.
Sengketa perpajakan pada dasarnya adalah sengketa antara individual atau badan hukum privat dengan birokrat okum_. Mengingat birokrat hukum_ dilengkapi dengan hukum_e hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, sementara individual atau badan hukum privat hanya berada dalam kondisi yang praktis objektif dalam posisi lebih lemah untuk membela diri terhadap suatu beslit penetapan perpajakan, maka adalah penting dibuka saluran-saluran pencarian keadilan bagi masyarakat. Saluran atau sarana pencarian keadilan tersebutlah yang sesungguhnya mengembalikan posisi masyarakat hukum ekuilibrium dan pendulum tengah, mana kala dia sebagai warga atau kawula berhadapan dengan Pemerintah.
Negara, berdasarkan legitimasi hukum yang diperolehnya serta melalui saluran perangkat demokrasi yang ada, dimungkinkan untuk membuat undang-undang atau peraturan yang mengikat kepada seluruh masyarakat untuk tetap tegaknya kekuasaan tersebut. Namun demikian adalah penting senantiasa mencari dan merumuskan hukum, termasuk perundang-undangan di dalamnya yang memberi nyawa sebagai perwujudan values atau nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat, sehingga hukum yang demikian dikenal sebagai hukum yang hidup (the living law).
Suatu hukum yang adil dalam pengertian yang lebih luas, dan perikatan dalam pengertian yang lebih spesifik dan sempit hendaknya dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan sendiri dan kepentingan terkait dengan pihak lawan.


BAB II
TINJAUAN TEORI BADAN PERADILAN PAJAK
A. Badan Peradilan Di Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945. Yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik itu materil maupun spiritual. Setiap Negara yang berdasarkan atas hukum menurut M. scheltema sebagaimana dikutip oleh bagir Manan, mempunyai empat asas utama, yaitu:[1]
1. asas kepastian hukum
2. asas persamaan
3. asas demokrasi
4. asas bahwa pemerintah dibentuk untuk melakukan pelayanan masyarakat
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila, bertujuan mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata, baik materill maupun spirituil. Negara Indonesia tidak hanya bertugas memelihara ketertiban masyarakat saja, akan tetapi lebih luas dari pada itu. Negara berkewajiban turut serta dalam hampir semua sektor kehidupan dan penghidupan masyarakat. Konsep negara hukum yang diadopsi oleh negara hukum Pancasila (Indonesia) adalah negara kesejahteraan (welfare state). Ajaran negara hukum inilah yang kini dianut oleh sebagian besar negara-negara didunia. Konsep negara hukum muncul sebagai reaksi atas konsep negara legal state atau konsep negara penjaga malam (nachtwakerstaats). Konsep negara ini memberikan batasan turut campurnya negara dalam bidang poltik, ekonomi dan sosial, sehinga oleh karenanya pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif dalam menjalankan fungsi pemerintahannya (executive functions). Ciri utama dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) adalah kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya.[2]
Turut sertanya pemerintah dalam hampir semua sektor kehidupan dan penghidupan itu telah ditetapkan sebagai tujuan negara Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.”
Salah satu persoalan pokok negara hukum adalah persoalan kekuasaan,utamanya persoalan kewenangan atau wewenang. Dalam kepustakaan ilmu negara, asal usul kekuasaan selalu dihubungkan dengan kedaulatan (souvereignity atau souvereigniteit). Kedaulatan merupakan sumber kekuasaan tertinggi bagi negara yang tidak berasal dan tidak berada dibawah kekuasaan lain.[3]
Dalam kepustakaan ilmu negara terdapat beberapa teori tentang kedaulatan, antara lain, teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum. Indonesia sendiri mengadopsi dua teori kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Hal ini dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan ketiga) Pasal 1 ayat (2), yang berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, dan dalam Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Menurut teori kedaulatan rakyat, kekuasaan negara harus dibatasi dan dikontrol oleh rakyat secara demokratis melalui kemauan umum (volonte generale), baik dalam bentuk partisipasi aktif (langsung) ataupun secara perwakilan. Sedangkan menurut teori kedaulatan hukum, negara pada prinsipnya tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat), tetapi berdasarkan atas hukum atau rechtsstaat.[4]
Negara hukum harus didasarkan atas hukum yang baik dan adil. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai kesadaran hukum rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yaitu keadilan.[5]
Negara hukum dan kedaulatan hukum ibarat dua sisi mata uang, satu sama lain tidak terpisahkan. Suatu negara belum dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut tidak memiliki kedaulatan hukum. Dalam konsep rechtsstaat, hukum adalah panglima tertinggi.
Lembaga peradilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang terdiri atas badan-badan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan lembaga peradilan ini untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Hukum dan keadilan tidak dapat dipisahkan mengingat keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Perkembangan sosial kemasyarakatan mengakibatkan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Perkembangan tersebut berpengaruh terhadap organisasi dan proses di lembaga peradilan, yang secara umum dapat disebut sebagai administrasi lembaga peradilan. Administrasi peradilan meliputi tata kelola lembaga peradilan yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dan tata kelola yang memberikan layanan dan dukungan terhadap kinerja hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
B. Landasan teoretis perpajakan dan pengadilan pajak Serta Landasan teoretis pemajakan
Pemajakan pada dasarnya adalah perwujudan dari keseimbangan prestasi dan kontraprestasi yang sifatnya tidak langsung antara pembayar pajak dengan negara atau aparaturnya sebagai pemungut pajak. Pajak timbul dari bertambahnya kemampuan ekonomis, atau adanya kekayaan maupun transaksi yang memenuhi syarat objektif untuk dikenai pajak. Premis dasar dari timbulnya objek pajak tersebut adalah karena adanya kontribusi dari negara baik dalam bentuk penyediaan prasarana, sarana bertransaksi atau perlindungan hukum sehingga transaksi dan penambahan kemampuan ekonomis dapat tercipta. Kontribusi dari negara tersebut dapat diartikan sebagai prestasi negara, dan untuk itulah seseorang atau badan hukum yang menikmati prestasi negara tersebut memberikan kontraprestasi berupa pajak. Jadi dengan perkataan lain, apabila tidak ada kontribusi dari Negara baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terciptanya objek pajak, maka tidak ada juga landasan objektif bagi negara untuk memungut pajak. Adapun landasan subjektifnya akan tetap ada yaitu berkaitan dengan fungsi pengayoman dari pada negara kepada para warganya, untuk mana diperlukan biaya yang dipungut dari partisipasi masyarakat.

Teori pemungutan pajak yang lazim dikenal saat ini antara lain adalah[6] :
a. Teori Asuransi
Warga negara yang mendapat perlindungan negara membayar pajak yang dianalogkan sebagai premi asuransi atas jaminan perlindungan tersebut.
b. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak proporsional dengan kepentingan atau jaminan yang diberikan oleh negara
c. Teori daya pikul
Beban pajak disesuaikan dengan daya pikul masing-masing, baik secara objektif yaitu penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang maupun secara subjektif yaitu berkenaan dengan besarnya kebutuhan materi yang harus dipenuhi.
d. Teori bakti
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai kewajiban
e. Teori asas daya beli
Negara mengurangi atau menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat, dan mengumpulkannya ke rumah tangga negara yang selanjutnya menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
Dari kelima teori yang lazim tersebut di atas, menurut penulis teori keempat yaitu teori bakti sama sekali mengingkari premis dasar pemajakan sebagai muara dan kulminasi keseimbangan antara prestasi yang diberikan negara dan kontraprestasi yang diberikan oleh masyarakat. Teori tersebut dapat dipandang sebagai cerminan arogansi penguasa yang merasa bahwa secara alami dan ditakdirkan memang pada hakekatnyalah kawula itu berbakti tanpa perlu meminta akuntabilitas yang seimbang dari penguasa. Pengingkaran atau pengesampingan atau pengabaian semangat akuntabilitas sampai pada tingkat tertentu tercermin dalam landasan undang-undang pengadilan pajak yang menurut hemat penulis kurang memberi kesempatan yang seimbang (an equal level of playing field) bagi pembayar pajak dalam hal adanya sengketa pajak dengan penguasa atau negara. Bahkan pembayar pajak, atau yang sebutan universalnya adalah tax payer, dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia malah diterjemahkan sebagai wajib pajak. Penyebutan wajib pajak mengkonotasikan kiblat yang lebih berat kepada teori bakti, sedangkan kalau disemangati keempat teori lainnya, sebutan tax payer itu harusnya diterjemahkan adalah pembayar pajak.

C. Landasan yuridis pengadilan pajak
Konotasi pengertian dari pengadilan pajak adalah karena adanya sengketa, atau beda pendapat dan tafsir baik atas pemahaman, penerapan maupun akibat dari suatu penerapan ketentuan perpajakan. Pencarian keadilan dalam perpajakan pada prinsipnya dalam doktrin-doktrin klasik memang tetap dimungkinkan.
Prinsip yang harus menjadi pegangan tersebut antara lain adalah:
a. Prinsip kesamaan/ keadilan (equity)
Beban pajak harus mencerminkan kemampuan relatif pembayar pajak
b. Prinsip kepastian (certainty)
Pengertian pemahaman harus tegas, pasti dan tidak memberikan multi tafsir
c. Prinsip kelayakan (convenience)
Pemungut pajak tidak harus melakukan penekanan (coerciveness) kepada pembayar pajak
d. Prinsip economy (economy)

D. Peradilan dalam Hukum Pajak
Dalam membicarakan tentang hubungan antara hukum pajak dan hukum pidana telah kita keahui, bahwa sebagian peradilan dalam hukum pajak, yaitu peradilam pidananya7, ternyata ada ynag diselenggarakan oleh hakim pidana biasa
Dalam huku pajak kta kenla dengan dua hukuman, yaitu:
a. Hukum Administrasi (tata Usaha)
Hukuman administrasi yang memberikan Fiksus sendiri dan umumnya terdiri atas tambahan atas oajak yang terutang seperti yang ditetapkan dlam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 Pasal 11 Ayat 2 dan Ordonansi Pajak Perseroan pasal 23 ayat 1 tentang tidak memenuhi kewajiban memasukan surat pemberitahuan , dan dalam Ordonansi PPd pasal 14 d, Ordonansi PPs pasal 3 ayat 1 tentnag tambahan dalam hal tuntuan kemudian. Tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan 1948 diancam degan pidana denda atau pidana penjara ( pasl 38 dan 39 UUD Ph 84)
b. Hukum Pidana atau stafrechtelijk
Hukum pidan yang menjatuhkan hakim, dam dapat berupa sejumlah uang ataupun suatu hukuman penjara, bergantung beratnya peristiwa yang dapat dikenakan hukuman. Yang dapat diajukan diajukan di muka hakim ialah perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan, dan harus dengan nyata-nyata dimuat dalam undang-undang yang bersangkutan seperti halnya dengan yang termaktub dalam perundang-undangan pajak di Indonesia sebagai berikut:
Mengisi dan memasukan SPT yang tidak benar atu tidak lengkap, dinacam:
Dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1994 (Ord PPd) oleh pasal 23 (1)
Dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Ord PPs) oleh pasal 47 (1)
Dalam Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (PPn) oleh Pasal 39.
Dalam UU No. 6 Tahun 1983 PPm oleh pasal 39
Dalm UU No. 6 tahun 1983 pasal 38 dan 39
Menyerahkan/memperlihatkan buku/tulisan palsu dan dipalsukan seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan, diancam:
- dalam Ordonansi PPd apsal 24
- dalam Ordonansi PPs pasal 28 (1)
- Dalam UU PPn pasal 40 (1)
Tidak/tidak selengkapnya memenuhi suatu kewajiban tertentu, diancam:
- dalam Ordonansi PPd pasal 26 (1)
- dalm Ordinansi PPs 49a (1)
- dalm UU PPn pasal 42


BAB III
EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Eksistensi badan peradilan administrasi ditujukan kepada dua arah. Pertama, untuk melaksanakan pengawasan aspek hukum (rechmatigheid controle) terhadap tindakan pemerintah, kedua, untuk memberikan perlindungan hukum (rechts-beschreming) bagi anggota masyarakat maupun pemerintah .
Masalah kepentingan adalah hal yang sangat krusial dalam praktek peradilan administrasi. Adanya kepentingan merupakan prasyarat untuk adanya standing to the sue, yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai sesorang atau badan hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan ke badan peradilan administrasi.
Secara negasi dikatakan, tanpa adanya kepentingan tidak akan ada gugatan. Sesuai dengan adagium yang sangat populer : no interest, no action atau point d’intret - piont d’action atau geen processueel belang - geen rechtsingang.
Stelsel pasif yang dianut peradilan menempatkan gugatan sebagai kunci starter atau pemicu bekerjanya pengawasan yudisial (judicial control) terhadap tindakan penguasa dan perlindungan hukum masyarakat terhadap sikap-tindak pemerintah. Tanpa adanya gugatan pengadilan tidak dapat melakukan pengujian terhadap tindakan pemerintah.
Indroharto mengemukakan bahwa pengertian kepentingan itu sendiri adalah samar-samar dan sulit dipegang. Sedang William Fox menyatakan bahwa masalah kepentingan adalah masalah yang kontroversi dan sudah lama menjadi bahan diskusi yang tak kunjung usai.
Masalah kepentingan dalam konteks hukum administrasi jarang mendapat perhatian dari pakar-pakar hukum administrasi maupun para praktisi, baik melalui tulisan-tulisan maupun dalam diskusi-diskusi. Dalam literatur Indonesia penulis menemukan pembahasan yang agak mendalam dalam buku Indroharto yang berjudul Usaha Memahami Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang terbit pertama kali tahun 1991. Dilihat dari struktur pembahasannya sangat mirip dengan uraian J.B.J.M. ten Berge & A.Q.C. Tak, dalam baku Hoofdlijnen van het Nederlans adminitratief procesrecht, yang terbit tahun 1987. Dalam konteks hukum perdata oleh Sudikno Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia yang pertama kali terbit tahun 1977.
Dalam praktek peradilan administrasi pada umumnya terdapat dua sikap mengenai hal ini. Ada yang menafsirkannya terlalu sempit dan ada yang menginterpretasikannya terlalu longgar. Perbedaan persepsi dikalangan akademisi dan pemerhati tentu tidak akan menimbulkan masalah, tetapi berbedaan penerapan dikalangan hakim tentu kurang baik bagi kepastian hukum dan dapat menggoyahkan konsistensi putusan dalam lingkungan peradilan administrasi. Pada ujungnya membingungkan masyarakat pencari keadilan dalam upaya mereka mendapat perlindungan hukum dari tindakan Pemerintah. Demikian pula praktek semacam ini pada umumnya mendatangkan keragu-raguan bagi pihak Pemerintah, karena putusan-putusan peradilan administrasi khususnya berkenaan dengan “kepentingan” yang berubah-ubah tidak dapat dijadikan standar dan tolok ukur bagi sikap mereka di masa mendatang.
Badan Penyelesaian sengketa pajak (BPSP) kedudukannya berada diluar system peradilan (Kekuasaan Kehakiman), tetapi dibawah kekuasaan eksekutif, akan tetapi sekarang telah diubah menjadi pengadilan pajak berdasarkan kepada Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Perpajakan. Kedudukan dari pengadilan pajak berada dibawah kekuasaan yudikatif, sehingga pengadilan pajak telah memenuhi syarat dari peradilan murni.[7]
Kedudukan pengadilan pajak sebagai pengadilan administrasi murni, maka iterapkannya atribusi vertical dalam sisitem peradilan Indonesia. Atribusi Vertikal adalah wewenang yang bersifat melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan dapat dipenuhi oleh tolak ukurvertikal pengadilan administrasi, yaitu kemampuan dalam memberikan putusan yang mendekati keadilan, melalui pemeriksaan secara bertingkatsesuai dengan jenjang pyramidal peradilan berdasarkan system kesatuan peradilan dengan Mahkamah Agung sebagai puncaknya.[8]
Munurut Sjahrah Basah di kutip oleh Syofyan dan Ashar Hidayat bahwa dengan adanya sengketa administrasi Negara berdasarkan kepada kedudukan dan fungsi keadilan secara hirarkidalam susunan pengadilan bertingkat, hal ini berarti terbuktinya upaya hukum bagi para pihak, satu pihak rakyat dan satu pihak lagi adalah badan atau pejabat administrasi Negara. Upaya hukum yang dimaksud adalah banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta putusan pengadilan diputuskan oleh hakim yang proporsional, berpengalaman, berwibawa, dan arif bijaksana baik dipengadilan tinggi dalam tingkat banding, maupun di Mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali.[9]
Sengketa perpajakan pada dasarnya adalah sengketa antara individual atau badan hukum privat dengan birokrat negara. Mengingat birokrat negara dilengkapi dengan mandat hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, sementara individual atau badan hukum privat hanya berada dalam kondisi yang praktis objektif dalam posisi lebih lemah untuk membela diri terhadap suatu beslit penetapan perpajakan, maka adalah penting dibuka saluran-saluran pencarian keadilan bagi masyarakat. Saluran atau sarana pencarian keadilan tersebutlah yang sesungguhnya mengembalikan posisi masyarakat ke arah ekuilibrium dan pendulum tengah, mana kala dia sebagai warga atau kawula berhadapan dengan Pemerintah.
Adapun pengertian dari peradilan pajak menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pasal 2 Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Penjelasan dari pasal tersebut ialah Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.






KESIMPULAN
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak menurut pasal 2 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang peradilan pajak.
Prinsip yang harus menjadi pegangan penerapan ketentuan perpajakan tersebut antara lain adalah:
a. Prinsip kesamaan/ keadilan (equity)
Beban pajak harus mencerminkan kemampuan relatif pembayar pajak
b. Prinsip kepastian (certainty)
Pengertian pemahaman harus tegas, pasti dan tidak memberikan multi tafsir
c. Prinsip kelayakan (convenience)
Pemungut pajak tidak harus melakukan penekanan (coerciveness) kepada pembayar pajak
d. Prinsip economy (economy)
Badan Penyelesaian sengketa pajak (BPSP) kedudukannya berada diluar system peradilan (Kekuasaan Kehakiman), tetapi dibawah kekuasaan eksekutif, akan tetapi sekarang telah diubah menjadi pengadilan pajak berdasarkan kepada Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Perpajakan. Kedudukan dari pengadilan pajak berada dibawah kekuasaan yudikatif, sehingga pengadilan pajak telah memenuhi syarat dari peradilan murni










DAFTAR BACAAN

Bagir Manan. 1997, organisasi peradilan di Indonesia, FHUII , Bandung
Tjandra, Riawan. 2005, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Admajaya, Yogyakarta.
Marbun, SF. 2003, Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia,. Yogyakarta
Syofir syofyan dan Ashar Hidayat. 2003, Hukum Pajak dan Permasalahannya.Penrbit Andi, Yogyakarta
R. Santoso Brotodiharjo.2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak,.Refika Aditama,Bandung
Y. Sri Pudyatmoko. 2005,Pengantar Hukum Pajak, Penerbit Andi, Yogyakarta
Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak







[1] Bagir Manan, Organisasi Peradilan di Indonesia, 1997, hal 4
[2] Tjandra, Riawan. 2005. Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Universitas Admajaya Yogyakarta. Hal 11
[3] Marbun, SF. 2003. Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta, hal 1
[4] Marbun, SF. 2003. Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta, hal 6
[5] ibid
[6] Santoso Brotodihatdjo, Pengantai Ilmu Hukum Pajak,2003,(PT. Refika Aditama: Bandung) hlm.30-36.
[7] Syofir syofyan dan Ashar Hidayat, Hukum Pajak dan Permasalahannya, 2003, hal 95
[8] ibid
[9] Ibid, hal 96

konstistusi negara kesultanan Oman

BAB I
PENDAHULUAN
Konstitusi ialah suatu dasar dalam pijakan bernegara,dengan itu mempelajari konstitusi berarti kita mempelajari gambaran negara tersebut, landasan berfikir serta karakrter yang terdapat pada negara tersebut.
Negara Islam sejatinya adalah negara yang berlandaskan syariah yaitu alquran dan Asunnah yang menjadi pijakan.baik hal tersebut diterapkan secara tekstual ataupun kontekstual. Islam dalam memandang negara sebagai hal yang memang muncul dari keadaaan, kebudayaan yang berkembang sehingga penerpan dasar negarapun harus memihak dan mengarah kepada apa yang di butuhkan oleh individu atau instrumen dan unsur yang terdapat dalam negara.
Pada Mata Kuiah Hukum Tata Negara Isam terdapat bahsan yang mengarah pada konstitusi dam negara islam, untuk itu daam tulisan ini terdapat contioh negara islam yang mnggunakan konstitusi berdsrkan syariat islam dan i tambah dengan UU ainnya yang megatur hal sosialekonomi dan lainnya, sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan karena Islam adaah agama yang Rahmatan Lilalamin, maka penafsiran tentang hukum tidaklah kaku dan amat sangat rigid. Hukum bisa diterapkan sesuai dengan azminah dan amkinah. Sehingga menciptakan kemaslahatan.
Salah satu negara Islam yang menggunkan konstitusi yanag berdasarkan syari’at islam yaitu besumber pada ajaran yang di bawa Islam yitu Negara Oman. Negara tersebut menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan. Sistem pemerintahan yaitu Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman) dipimpin oleh seorang sultan. Mengenai hal yang terdapat di negara tersebut akan di paparkan pada bagian selanjutnya.










BAB II
PEMBAHASAN

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK OMAN DALAM TINAJUAN

A. PROFIL NEGARA

Nama Negara :
Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman).
Ibukota :
Muscat (luas 3.500 km2, penduduk 808.500 orang).
Hari Nasional :
18 November (1940 - hari kelahiran Sultan Qaboos, namun peringatan hari nasional dihitung sejak naik tahtanya Sultan Qaboos tahun 1970).
Lagu kebangsaan :
The Sultan’s Anthem (Nashid As-Salam As-Sultani).
Bendera :
Tiga warna tersusun horisontal dengan ukuran yang sama (dari atas ke bawah): merah (warna dominan, melambangkan perlawanan bangsa Oman terhadap bangsa asing), putih (melambangkan perdamaian dan kesejahteraan), dan hijau (melambangkan kesuburan dan kehijauan wilayahnya), serta satu warna merah terletak vertikal di sebelah tiang dengan ukuran lebih besar. Di pojok kiri atas, di tengah warna merah vertikal terdapat lambang negara Oman dengan warna putih. Bendera dikibarkan pertama kali tanggal 17 Desember 1970.
Lambang negara:
Dua bilah pedang yang terletak bersilangan, ditengahnya terdapat khanjar (badik khas Oman) yang terselip pada sabuk.
Bahasa:
Arab (bahasa Inggris banyak digunakan secara luas).
Agama
Islam Ibadiyah 75%, Islam Suni dan Shiah serta Hindu.
Suku bangsa:
Arab, Baluchi (Asia Tengah), Asia Selatan, dan Afrika.
Mata uang
Rial Omani (RO) (nilai tukar dipatok US$1 = RO 0,387; RO 1 = US$2,58 = SR10 = ±Rp21.930,-; RO 1 = 1000 Baisas). Uang kertas dengan nominal: RO 1, 5, 10, 20, 50, dan 100 Baisas, 200 Baisas.
Kalender
Penanggalan Islam (Hijriah).
Hari libur
Kamis dan Jumat, Idul Fitri (4 hari), Idul Adha (3-5 hari), hari nasional (tgl. 18 & 19 Nov), dan hari besar Islam lainnya (tahun baru Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mir’aj).
Jam kerja
Kantor pemerintah 07.30 – 14.30; kantor swasta 08.00 – 13.00, kemudian 15.30 – 18.30. Pertokoan 10.00 – 22.00 (13.00 – 17.00 tutup).
Sistem ukuran dan listrik
Metrik dan 220/240 AC Volts.
Waktu
GMT +4 jam, WIB –3jam (tidak ada perbedaan waktu di seluruh wilayah).
Kode telekomunikasi
Kode negara (968); kode wilayah tidak ada.
Geografi:
Letak
Terletak di ujung Semenanjung Arab menghadap ke arah Teluk Arab, Teluk Oman, dan Laut Arab.
Luas wilayah
309.500 km2 (1/7 Arab Saudi, terluas ketiga di Semenanjung Arab) [lebih kecil dari Sumatera yang luasnya 473.606 km2].
Batas Negara
Arab Saudi (Barat); Uni Emirat Arab (Barat Laut) dan Yaman (Barat DDaya).
Panjang garis batas
Arab Saudi (676 km), Uni Emirat Arab (410 km), Yaman (288 km). Garis pantainya terbentang sepanjang 1.700 km mulai dari selat Hormuz di Utara sampai dengan perbatasan Yaman.
Kondisi daratan
82% padang berbatuan & berpasir, 15% pegunungan, dan 3% pesisir pantai.
Cuaca
Bervariasi di setiap daerah: kering dan panas di daerah pedalaman; panas dan lembab pada musim panas di pesisir pantai (Juni 31° – 48° C) serta sejuk pada musim dingin (20° – 25° C).
Topografi
Padang berbatuan & berpasir serta pegunungan di wilayah utara dan selatan.
Sumber daya alam
Minyak, gas, tembaga, asbes, kapur, dan logam.
Kota-kota utama
Muscat, Salalah, Sur, Nizwa, Sohar, Khasab, dan Al-Buraimi.
Penduduk
2.903.165 (Juli 2004), termasuk orang asing yang berjumlah ± 577.293 orang. [Sensus 1993 = 2.018.074; 73,5% WN Oman; orang asing = 534.848 orang]
Profil penduduk hasil sensus 2003
Jumlah total = 2.340.810 jiwa. WN Oman = 1.781.558 jiwa (50,55% laki-laki; 66,93% tinggal di perkotaan). WN asing = 559.257 jiwa (26,21% wanita; 86.02% tinggal di perkotaan; 44,78% tinggal di Muscat dan 15,93% di Al-Batinah). Pertumbuhan penduduk 1,9%.

B. MEDIA MASSA:
Umum
Di bawah pengawasan pemerintah.
Surat kabar
Tiga harian berbahasa Arab (yaitu: Harian Oman, Al-Watan, dan Al-Shabiba) dan dua berbahasa Inggris (yaitu: Oman Daily Observer dan Times of Oman).
Televisi
Sultanate of Oman Television (SOTV).
Radio
Sultanate of Oman Radio (SOR).
Kantor Berita
Oman News Agency (ONA).
Berita di internet
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org.


C. KEPALA NEGARA & PEMERINTAHAN:

SULTAN QABOOS BIN SAID
Sultan Qaboos lahir di Salalah tanggal 18 November 1940. Ia adalah anak dari Sultan Said bin Taimur dan merupakan keturunan langsung ke-8 dari dinasti Al-Busaidi yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Said tahun 1744. Sultan Qaboos menghabiskan masa kecilnya di Salalah, kemudian di usia 16 tahun dikirim belajar ke Inggris.
Tahun 1960 ia masuk Sandhurst Royal Military Academy. Setelah lulus, ia sempat bergabung dengan batalion infantri Inggris yang ditugaskan ke Jerman selama setahun. Setelah kembali ke Oman, Qaboos mempelajari Islam dan sejarah Oman selama 6 tahun. Tanggal 23 Juli 1970 Sultan Qaboos memimpin Kesultanan Oman.
D. PEREKONOMIAN OMAN
GDP :
US$30,5 miliar (2005); $24,6 miliar (2004); $21,6 miliar (2003); $20,2 miliar (2002); $19.8 miliar (2001). [Data Central Bank of Oman]
Pertumbuhan GDP :
3,8%.
GDP perkapita :
US$ 10.501. [Perkiraan 2005]
Pelita :
Pembangunan lima tahun ke-7 tahun 2006 – 2010.
Pendapatan negara :
US$11,8 miliar (2005); $10,4 miliar (2004); $8,5 miliar (2003); $7,8 miliar (2002); $6,6 miliar (2001). [Data CBO]
Pengeluaran negara :
US$11 miliar (2005); $9,8 miliar (2004); $8,3 miliar (2003); $7,6 miliar (2002); $7,4 miliar (2001). [Data CBO]
Komposisi GDP per sektor :
Minyak mentah (45,5%); gas alam (3,6%); pertanian dan perikanan (1,5%); industri (12,4%); pelayanan (38,5%).[ Data CBO, 2005]
Industri :
Industri perminyakan dan gas, konstruksi, semen, tembaga.
Pertanian dan perternakan :
Kurma, limau, pisang, sayuran, onta, perternakan, ikan.
Ekspor :
US$18,5 miliar (2005); $13,2 miliar (2004); $11,6 miliar (2003); $11,1 miliar (2002); $10,9 miliar (2001). [Data CBO]
Impor :
US$8,9 miliar (2005); $8,7 miliar (2004); $6,7 miliar (2003); $6,2 miliar (2002); $5,9 miliar (2001). [Data CBO]
Komoditas ekspor non-migas :
Produk metal (17,3%); ternak & produk ternak (16,3%); produk kimia (16,1%); produk mineral (9,1%); makanan, minuman, tembakau, & produk terkait (6,4%). [Data CBO, 2005]
Negara tujuan ekspor non-migas :
UAE (34,9%); India (70,5%); Arab Saudi (53,6%); Yordania (4%); Qatar (3,9%); Yaman (3,5%); AS (3,4%). [Data CBO, 2005]
Komoditas re-ekspor :
Mesin & alat transportasi (86,1%); barang manufaktur; minuman dan tembakau. [Data CBO, 2005]
Negara tujuan re-ekspor :
UAE (54,3%); Iran (8,3%); Arab Saudi (7,8%); Inggris (2,8%); Hongkong (2,2%). [Data CBO, 2005]
Komoditas impor :
Mesin & alat transportasi (48,2%); barang manufaktur (16,7%); produk makanan dan ternak (10%); bahan kimia dan produk terkait (8,4%). [Data CBO, 2005]
Negara asal impor :
UAE (26,5%); Jepang (15,7%); Jerman (6,9%); AS (6,2%); India (4,5%); Inggris (4,4%). [Data CBO, 2005]
Pelabuhan laut :
Sultan Qaboos Port (Muscat), Salalah Port (Dhofar), Sohar Port (Al-Batina), Khasab Port (Musandam).
Bandara udara :
Seeb International Airport (45 km barat daya Muscat, ±½ jam dari pusat kota); Salalah Airport.
Jarak antar kota :
Dari Muscat ke: Salalah (1023 km, ± 1 jam dengan pesawat); Sur (337 km ke arah selatan); Sohar (230 km ke arah utara).
Transportasi dalam kota :
Taksi dengan sistem tawar menawar (± RO 1 – 2 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara Seeb International ke pusat kota Muscat sebesar RO 10. Keliling kota selama 1 jam ± RO 10.
Transportasi antar kota :
Oman Air (armada penerbangan); Oman National Transport Company (ONTC) (perusahaan bus antar kota). Jaringan kereta api tidak ada.
Operator handphone :
Oman Telecommunication (Omantel) dan Nawras Telecom.
Perwakilan diplomatik :
Oman memiliki hubungan diplomatik dengan 134 negara. Namun hanya sebanyak 61 negara memiliki perwakilannya di Muscat, antara lain: Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi di Riyadh.


E. SISTEM PEMERINTAHAN KESULTAN OMAN
Sistem pemerintahan : Monarki (Kesultanan).
Konstitusi : Hukum Dasar Negara (Basic Statute of the State), ditetapkan tanggal 6 November 1996 mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak sipil warga negara.
Sistem hukum : Menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan.
Partai politik Tidak ada.
Kepala Negara/Pemerintahan: Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri*, dan Menteri Keuangan. Sultan Qaboos bin Said Al-Said berkuasa sejak tanggal 23 Juli 1970. [Penulisan resmi: His Majesty Sultan Qaboos bin Said Al-Said] [*Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Menteri Urusan Luar Negeri]
Mekanisme suksesi Sultan:
Menurut ketentuan dalam Basic Statue of the State, kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan. Pemilihan sultan baru dilakukan dalam pertemuan Dewan Keluarga Kesultanan (Ruling Family Council) dalam waktu tiga hari setelah kosongnya posisi sultan. Bila kesepakatan gagal tercapai, maka Dewan Pertahanan (Defence Council) akan membacakan surat wasiat yang ditulis oleh Sultan mengenai pilihan penggantinya.
Badan Eksekutif:
Dewan Menteri adalah badan eksekutif tertinggi yang diangkat oleh Sultan:
Menteri Urusan Luar Negeri: Yousuf bin Alawi bin Abdullah (Minister Responsible for Foreign Affairs).
Badan Legislatif:
Sejak 27 Desember 1997 diterapkan sistem parlemen dua kamar (bicameral), yaitu Majelis Oman (Majlis Oman/Council of Oman):
§ Majelis Negara (Majlis Ad-Dawla/State Council) merupakan majelis tinggi terdiri 59 anggota yang diangkat oleh Sultan dengan masa bakti empat tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang (masa bakti ke-3 tahun 2003 - 2007). Tugas utamanya menyampaikan masukan atas masalah-masalah yang diajukan oleh Sultan atau Dewan Menteri. [Terbentuk tahun 1997]. Ketua: Dr. Yahya bin Mahfoudh Al-Mantheri.
§ Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) merupakan majelis rendah dengan 83 anggota yang dipilih melalui pemilu dengan masa bakti empat tahun (masa bakti ke-5 tahun, 2004 – 2008). [Terbentuk tahun 1991 menggantikan State Consultative Council/Majlis Al-Istishari Lil-Dawla yang terbentuk tahun 1981]. Ketua: Sheikh Ahmed bin Mohammed Al Isa’ee.
Ada 11 wanita yang duduk di parlemen (9 orang di Majelis Negara dan 2 orang di Majelis Permusyawaratan). Secara umum keduanya berfungsi memberikan saran, namun juga memiliki beberapa kewenangan untuk membahas rancangan UU.
Politik : Oman adalah negara sistem monarkis. Tidak ada UUD dan parlemen, dilarang segala macam kegiatan partai politik. Sultan mengumumkan hukum dan dekrit serta mengizinkan penandatanganan perjanjian serta persetujuan internasional. Lembaga administrasi negara Oman dipimpin oleh Qabus Bin Said, dan terdiri dari Sekretariat Kabinet, berbagai komite khusus, pemerintah ibukota dan komite musyawarat negara. Pada November tahun 1996, Qabus Bin Said mengumumkan Undang-Undang Pokok Negara.
Badan Yudikatif:
Sistem peradilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Supreme Judicial Council yang dipimpin oleh Sultan Qaboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.
Sistem peradilan: Berdasarkan Judicial Authority Law tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan:
a. Pengadilan tingkat pertama (Court of First Instance), berada di 40 distrik (wilayats). Kewenangannya menangani perkara perdata, pidana, dan perdagangan.
b. Pengadilan tingkat banding (Appeal Court), berada di 6 kota (Muscat, Sohar, Nizwa, Salalah, Ibra, dan Ibri).
c. Mahkamah Agung (Supreme Court), berada di Muscat.
d. Selain itu terdapat pula dua badan peradilan independen:
e. Peradilan Administrasi (Administrative Court), terbentuk April 2001, kewenangannya menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
f. Pengadilan Keamanan Negara (State Security Court), terbentuk Februari 2003, kewenangannya menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Pemilu:
Pemilu anggota Majelis Permusyawaratan setiap 4 tahun (terakhir 4 Oktober 2003, berikutnya 27 Oktober 2007). Syarat pemilih: WN Oman berusia minimal 21 tahun (termasuk wanita). Setiap distrik yang berpenduduk lebih dari 30 ribu memiliki wakil 2 orang, sedangkan yang kurang dari 30 ribu hanya memiliki 1 orang wakil.
Pemerintahan daerah:
Terdiri dari atas 9 wilayah administratif:
· 4 kegubernuran (Muhafatzat): Muscat, Musandam, Dhofar, dan Al-Buraimi; dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Sultan Qaboos setingkat Menteri Negara. (Terbagi atas 16 distrik)
· 5 propinsi (Mintaqat): Al-Batinah, Al-Dhahirah, Ad-Dakhiliyah, Al-Sharqiya, Al-Wusta. (Terbagi atas 38 distrik)
Sembilan wilayah di atas dibagi lagi menjadi 54 distrik (Wilayats) dipimpin oleh seorang Wali yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.


Kegubernuran (Jumlah Wilayat)[Jumlah penduduk]*
Kota penting lainnya
1.
Muscat [632.073 jiwa]

2.
Musandam (4) [28.378 jiwa]
Khasab, Bukha (Terpisah dari Oman oleh wilayah UAE; dekat Selat Hormuz)
3.
Dhofar (9) [215.960 jiwa]
Salalah (Paling selatan, berbatasan dgn Yaman)
4.
Al-Buraimi (3)
(Sejak Okt. 2006 terpisah dari Al-Dhahirah)

Propinsi [Jumlah penduduk]
Kota penting lainnya
5.
Al-Batinah (12) [653.505 jiwa]
Al-Rustaq (bekas ibukota), Sohar (Propinsi paling padat penduduknya)
6.
Al-Dhahirah (3) [207.015 jiwa]
Ibri, Dhank, Yanqul (Berbatasan dgn gurun Empty Quarter)
7.
Al-Dakhiliyah (8) [267.140 jiwa]
Nizwa, Bahla, Manah, Adam, Izki
8.
Al-Sharqiya (11) [313.761 jiwa]
Sur, Ibra
9.
Al-Wusta (4) [22.983 jiwa]
Haima, Al-Duqm (bersebelahan dgn Dhofar)
* = Sensus penduduk 2003
Pertahanan dan keamanan Terbagi atas:
a. Royal Oman Armed Forces terdiri atas: AD (RAO), AU (RAFO), dan AL (RNO).
b. Royal Guard of Oman (RGO) merupakan pasukan elit yang bertugas melindungi Sultan, istana, dan tamu negara.
c. Royal Oman Police.
Sultan Qaboos merupakan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Oman. Defence Council dipimpin oleh Sultan dengan anggota: Menteri Kantor Kesultanan, Inspektur Jenderal Polisi dan Bea Cukai, Panglima ketiga angkatan dan Royal Guard, serta Kepala Keamanan Internal.
Keanggotaan organisasi internasional:
Liga Arab (1971); PBB (1971); OKI (1972, pendiri); GNB (1973); GCC (1981, pendiri); Indian Ocean Rim Association (1997, pendiri); WTO (2000).

F. SUSUNAN KABINET KESULTANAN OMAN
[Terhitung sejak tanggal 14 Mei 2001]


Sultan Qaboos bin Said,
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.
Anggota Kabinet:
1.
Pangeran Sayyid Tsuweini bin Syihab Al-Said, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Utusan Khusus Sultan Qaboos. (Personal Representative of His Majesty the Sultan)
2.
Pangeran Sayyid Fahad bin Mahmood Al-Said,
Wakil PM Urusan Dewan Kabinet. (Deputy Prime Minister for the Council Ministers)
3.
Pangeran Sayyid Haitham bin Tariq Al-Said,
Menteri Kebudayaan dan Peninggalan Nasional. (Minister of National Heritage and Culture)
4.
Sayyid Ali bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Dewan Istana Kesultanan. (Minister of Diwan of Royal Court)
5.
Jenderal Ali bin Majid Al-Ma’mari,
Menteri Kantor Istana. (Minister of Royal Office)
6.
Sayyid Badar bin Saud bin Hareb Al-Busaidi,
Menteri Urusan Pertahanan. (Minister Responsible for Defence)
7.
Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi,
Menteri Dalam Negeri. (Minister of Interior)
8.
Yousuf bin Alawi bin Abdullah,
Menteri Urusan Luar Negeri. (Minister Responsible for Foreign Affairs)
9.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai,
Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)
10.
Ahmed bin Abdul Nabi Macky,
Menteri Ekonomi Nasional & Wakil Ketua Keuangan dan Dewan Sumber Daya Energi. (Minister of National Economy & Deputy Chairman of Financial Affairs and Energy Resources Council)
11.
Dr. Rawya bint Saud bin Ahmed Al-Busaidiyah, [Menteri wanita, sejak tanggal 8 Maret 2004]
Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)
12.
Hamed bin Mohammed Al-Rashdi,
Menteri Penerangan. (Minister of Information)
13.
Sayyid Al-Mutassim bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Negara dan Gubernur Muscat. (Minister of State and Governor of Muscat)
14.
Dr. Khamis bin Mubarak bin Issa Al-Alawi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Transportasi dan Komunikasi. (Minister of Transportation & Communication)
15.
Sheikh Saif bin Mohammed bin Saif Al-Shabibi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perumahan. (Minister of Housing)
16.
Sheikh Abdullah bin Salim bin Amer Al-Rowas, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Kewilayahan Kotapraja dan Sumber-Sumber Air. (Minister of Regional Municipalities & Water Resources)
17.
Sayyid Hamood bin Faisal bin Said Al-Busaidi, [Pemisahan kementerian tgl 9 September 2007]
Menteri Urusan Lingkungan Hidup dan Iklim. (Minister for Environment & Climate Affairs)
18.
Sheikh Mohammed bin Marhoon bin Ali Al-Ma’amari, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Negara dan Gubernur Dhofar. (Minister of State and Governor of Dhofar)
19.
Dr. Ali bin Mohammed bin Moosa,
Menteri Kesehatan. (Minister of Health)
20.
Dr. Sharifah bint Khalfan Al-Yahaya, [Menteri wanita, sejak 20 Oktober 2004]
Menteri Peningkatan Sosial. (Minister of Social Development)
21.
Maqbool bin Ali bin Sultan,
Menteri Perdagangan dan Industri. (Minister of Commerce and Industry)
22.
Mohammed bin Ali bin Nasser Al-Alawi, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Urusan Undang-Undang. (Minister of Legal Affairs)
23.
Yahya bin Saud Al-Sulaimi,
Menteri Pendidikan. (Minister of Education)
24.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Isa Al-Harthi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)
25.
Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Abdullah Al-Salmi,
Menteri Waqaf dan Urusan Agama. (Minister of Awqaf & Religious Affairs)
26.
Sheikh Salim bin Hilal bin Ali Al-Khalili, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Pertanian. (Minsiter of Agriculture)
27.
Sheikh Mohammed bin Ali Al-Qatabi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perikanan. (Minsiter of Fisheries)
28.
Dr. Muhammad bin Hamad bin Saif Al-Rumhi,
Menteri Perminyakan dan Gas. (Minister of Oil and Gas)
29.
Juma bin Ali bin Juma,
Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Manpower)
30.
Rajiha bint Abdul Amir bin Ali, [Menteri wanita, sejak tanggal 9 Juni 2004]
Menteri Pariwisata. (Minister of Tourism) [Kementerian baru dibentuk tanggal 9 Juni 2004]
31.
Ali bin Masoud Al-Sunaidi,
Menteri Olah Raga. (Minister of Sport) [Kementerian baru dibentuk tahun 2004]
32.
Sayyid Khalid bin Hilal bin Saud bin Harib Al-Busaidi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Sekretaris Jenderal Dewan Menteri. (Secretary General of the Council of Ministers)
G. HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN OMAN
Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kesultanan Oman telah terjalin sejak tahun 1978. Pada awalnya, Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Iran yang berkedudukan di Teheran. Kemudian, pada tahun 1983 Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dialihkan kepada KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang pada waktu itu masih berkedudukan di Jeddah. Dubes RI, H. Achmad Tirtosudiro menyerahkan untuk pertama kali Surat Kepercayaan kepada Sultan Qaboos pada tanggal 30 November 1983. Setelah KBRI Jeddah pindah ke Riyadh pada tahun 1985, maka KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang berkedudukan di Riyadh juga diakreditasikan untuk Kesultanan Oman. Sedangkan Perwakilan Diplomatik RI di Jeddah berubah menjadi Konsulat Jenderal RI Jedah.
Di lain pihak, Perwakilan Diplomatik Kesultanan Oman untuk Republik Indonesia semula dirangkap dari Kedutaan Besar Kesultanan Oman untuk Pakistan yang berkedudukan di Islamabad. Kemudian sejak tahun 1995 tugas rangkapan tersebut dialihkan ke Kedutaan Besarnya di Malaysia, namun ada seorang staf diplomatik dari Oman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta.
Hubungan dan kerjasama antara Indonesia dan Kesultanan Oman selama ini berjalan dengan baik. Selain secara bilateral, kedua negara juga mengembangkan kerjasama di berbagai forum internasional, seperti: PBB, badan-badan PBB, GNB, OKI, IOR-ARC, dan lain-lain. Kedua negara juga banyak memiliki persamaan pandangan dalam berbagai masalah regional dan internasional.
`Pada tanggal 17 – 18 Juni 2000 Presiden RI Abdurrahman Wahid melakukan kunjungan kenegaraan ke Kesultanan Oman.
Dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral, pejabat tinggi dari dua negara saling melakukan kunjungan. Beberapa pejabat tinggi Indonesia yang pernah berkunjung ke Oman antara lain: kunjungan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas tanggal 20 - 21 April 1997; kunjungan Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bulan 21-22 Januari 2002 ke Muscat; kunjungan Menko Kesra RI Alwi Shihab ke Muscat tanggal 24 Mei 2005 dan lainnya.
Sementara itu, pejabat-pejabat tinggi dari Kesultanan Oman juga banyak melakukan kunjungan ke Indonesia, antara lain: kunjungan Menteri Urusan Luar Negeri Yousuf bin Alawi bin Abdullah ke Jakarta tanggal 1 – 6 September 1992; kunjungan Mohammed Bin Ali Nasir Al-Alawi, Minister Of Legal Affairs Kesultanan Oman ke Jakarta tanggal 20-25 Juni 2001; kunjungan Syid Asad bin Tariq Al-Said (Wakil Pribadi Baginda Sultan) yang disertai anggota delegasi pejabat tinggi Oman ke Jakarta tanggal 22-24 April 2005.
Hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral RI- Oman juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat pada statistik perkembangan nilai perdagangan bilateral RI - Oman tahun 2002 - 2007 sebagai berikut:

Tahun 2002 : US$ 21.308.200,-
Tahun 2003 : US$ 19.259.100,-
Tahun 2004 : US$ 21.563.900,-
Tahun 2005 : US$ 29.559.800,-
Tahun 2006 : US$ 57.924.200,-
Tahun 2007 (Jan- Agt) : US$ 67.335.400,-
Untuk lebih meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara dan sekaligus untuk lebih memperkenalkan hasil budaya kerajinan Indonesia kepada masyarakat Oman,, beberapa pengusaha kerajinan Indonesia telah hadir berpartisipasi pada acara tahunan






DAFTAR PUSTAKA
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org. (diabil dari situs resi negara Oman pada tanggal 20 desember2009,pkl.21.30 WIB)

konstistusi negara kesultanan Oman

BAB I
PENDAHULUAN
Konstitusi ialah suatu dasar dalam pijakan bernegara,dengan itu mempelajari konstitusi berarti kita mempelajari gambaran negara tersebut, landasan berfikir serta karakrter yang terdapat pada negara tersebut.
Negara Islam sejatinya adalah negara yang berlandaskan syariah yaitu alquran dan Asunnah yang menjadi pijakan.baik hal tersebut diterapkan secara tekstual ataupun kontekstual. Islam dalam memandang negara sebagai hal yang memang muncul dari keadaaan, kebudayaan yang berkembang sehingga penerpan dasar negarapun harus memihak dan mengarah kepada apa yang di butuhkan oleh individu atau instrumen dan unsur yang terdapat dalam negara.
Pada Mata Kuiah Hukum Tata Negara Isam terdapat bahsan yang mengarah pada konstitusi dam negara islam, untuk itu daam tulisan ini terdapat contioh negara islam yang mnggunakan konstitusi berdsrkan syariat islam dan i tambah dengan UU ainnya yang megatur hal sosialekonomi dan lainnya, sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan karena Islam adaah agama yang Rahmatan Lilalamin, maka penafsiran tentang hukum tidaklah kaku dan amat sangat rigid. Hukum bisa diterapkan sesuai dengan azminah dan amkinah. Sehingga menciptakan kemaslahatan.
Salah satu negara Islam yang menggunkan konstitusi yanag berdasarkan syari’at islam yaitu besumber pada ajaran yang di bawa Islam yitu Negara Oman. Negara tersebut menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan. Sistem pemerintahan yaitu Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman) dipimpin oleh seorang sultan. Mengenai hal yang terdapat di negara tersebut akan di paparkan pada bagian selanjutnya.










BAB II
PEMBAHASAN

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK OMAN DALAM TINAJUAN

A. PROFIL NEGARA

Nama Negara :
Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman).
Ibukota :
Muscat (luas 3.500 km2, penduduk 808.500 orang).
Hari Nasional :
18 November (1940 - hari kelahiran Sultan Qaboos, namun peringatan hari nasional dihitung sejak naik tahtanya Sultan Qaboos tahun 1970).
Lagu kebangsaan :
The Sultan’s Anthem (Nashid As-Salam As-Sultani).
Bendera :
Tiga warna tersusun horisontal dengan ukuran yang sama (dari atas ke bawah): merah (warna dominan, melambangkan perlawanan bangsa Oman terhadap bangsa asing), putih (melambangkan perdamaian dan kesejahteraan), dan hijau (melambangkan kesuburan dan kehijauan wilayahnya), serta satu warna merah terletak vertikal di sebelah tiang dengan ukuran lebih besar. Di pojok kiri atas, di tengah warna merah vertikal terdapat lambang negara Oman dengan warna putih. Bendera dikibarkan pertama kali tanggal 17 Desember 1970.
Lambang negara:
Dua bilah pedang yang terletak bersilangan, ditengahnya terdapat khanjar (badik khas Oman) yang terselip pada sabuk.
Bahasa:
Arab (bahasa Inggris banyak digunakan secara luas).
Agama
Islam Ibadiyah 75%, Islam Suni dan Shiah serta Hindu.
Suku bangsa:
Arab, Baluchi (Asia Tengah), Asia Selatan, dan Afrika.
Mata uang
Rial Omani (RO) (nilai tukar dipatok US$1 = RO 0,387; RO 1 = US$2,58 = SR10 = ±Rp21.930,-; RO 1 = 1000 Baisas). Uang kertas dengan nominal: RO 1, 5, 10, 20, 50, dan 100 Baisas, 200 Baisas.
Kalender
Penanggalan Islam (Hijriah).
Hari libur
Kamis dan Jumat, Idul Fitri (4 hari), Idul Adha (3-5 hari), hari nasional (tgl. 18 & 19 Nov), dan hari besar Islam lainnya (tahun baru Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mir’aj).
Jam kerja
Kantor pemerintah 07.30 – 14.30; kantor swasta 08.00 – 13.00, kemudian 15.30 – 18.30. Pertokoan 10.00 – 22.00 (13.00 – 17.00 tutup).
Sistem ukuran dan listrik
Metrik dan 220/240 AC Volts.
Waktu
GMT +4 jam, WIB –3jam (tidak ada perbedaan waktu di seluruh wilayah).
Kode telekomunikasi
Kode negara (968); kode wilayah tidak ada.
Geografi:
Letak
Terletak di ujung Semenanjung Arab menghadap ke arah Teluk Arab, Teluk Oman, dan Laut Arab.
Luas wilayah
309.500 km2 (1/7 Arab Saudi, terluas ketiga di Semenanjung Arab) [lebih kecil dari Sumatera yang luasnya 473.606 km2].
Batas Negara
Arab Saudi (Barat); Uni Emirat Arab (Barat Laut) dan Yaman (Barat DDaya).
Panjang garis batas
Arab Saudi (676 km), Uni Emirat Arab (410 km), Yaman (288 km). Garis pantainya terbentang sepanjang 1.700 km mulai dari selat Hormuz di Utara sampai dengan perbatasan Yaman.
Kondisi daratan
82% padang berbatuan & berpasir, 15% pegunungan, dan 3% pesisir pantai.
Cuaca
Bervariasi di setiap daerah: kering dan panas di daerah pedalaman; panas dan lembab pada musim panas di pesisir pantai (Juni 31° – 48° C) serta sejuk pada musim dingin (20° – 25° C).
Topografi
Padang berbatuan & berpasir serta pegunungan di wilayah utara dan selatan.
Sumber daya alam
Minyak, gas, tembaga, asbes, kapur, dan logam.
Kota-kota utama
Muscat, Salalah, Sur, Nizwa, Sohar, Khasab, dan Al-Buraimi.
Penduduk
2.903.165 (Juli 2004), termasuk orang asing yang berjumlah ± 577.293 orang. [Sensus 1993 = 2.018.074; 73,5% WN Oman; orang asing = 534.848 orang]
Profil penduduk hasil sensus 2003
Jumlah total = 2.340.810 jiwa. WN Oman = 1.781.558 jiwa (50,55% laki-laki; 66,93% tinggal di perkotaan). WN asing = 559.257 jiwa (26,21% wanita; 86.02% tinggal di perkotaan; 44,78% tinggal di Muscat dan 15,93% di Al-Batinah). Pertumbuhan penduduk 1,9%.

B. MEDIA MASSA:
Umum
Di bawah pengawasan pemerintah.
Surat kabar
Tiga harian berbahasa Arab (yaitu: Harian Oman, Al-Watan, dan Al-Shabiba) dan dua berbahasa Inggris (yaitu: Oman Daily Observer dan Times of Oman).
Televisi
Sultanate of Oman Television (SOTV).
Radio
Sultanate of Oman Radio (SOR).
Kantor Berita
Oman News Agency (ONA).
Berita di internet
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org.


C. KEPALA NEGARA & PEMERINTAHAN:

SULTAN QABOOS BIN SAID
Sultan Qaboos lahir di Salalah tanggal 18 November 1940. Ia adalah anak dari Sultan Said bin Taimur dan merupakan keturunan langsung ke-8 dari dinasti Al-Busaidi yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Said tahun 1744. Sultan Qaboos menghabiskan masa kecilnya di Salalah, kemudian di usia 16 tahun dikirim belajar ke Inggris.
Tahun 1960 ia masuk Sandhurst Royal Military Academy. Setelah lulus, ia sempat bergabung dengan batalion infantri Inggris yang ditugaskan ke Jerman selama setahun. Setelah kembali ke Oman, Qaboos mempelajari Islam dan sejarah Oman selama 6 tahun. Tanggal 23 Juli 1970 Sultan Qaboos memimpin Kesultanan Oman.
D. PEREKONOMIAN OMAN
GDP :
US$30,5 miliar (2005); $24,6 miliar (2004); $21,6 miliar (2003); $20,2 miliar (2002); $19.8 miliar (2001). [Data Central Bank of Oman]
Pertumbuhan GDP :
3,8%.
GDP perkapita :
US$ 10.501. [Perkiraan 2005]
Pelita :
Pembangunan lima tahun ke-7 tahun 2006 – 2010.
Pendapatan negara :
US$11,8 miliar (2005); $10,4 miliar (2004); $8,5 miliar (2003); $7,8 miliar (2002); $6,6 miliar (2001). [Data CBO]
Pengeluaran negara :
US$11 miliar (2005); $9,8 miliar (2004); $8,3 miliar (2003); $7,6 miliar (2002); $7,4 miliar (2001). [Data CBO]
Komposisi GDP per sektor :
Minyak mentah (45,5%); gas alam (3,6%); pertanian dan perikanan (1,5%); industri (12,4%); pelayanan (38,5%).[ Data CBO, 2005]
Industri :
Industri perminyakan dan gas, konstruksi, semen, tembaga.
Pertanian dan perternakan :
Kurma, limau, pisang, sayuran, onta, perternakan, ikan.
Ekspor :
US$18,5 miliar (2005); $13,2 miliar (2004); $11,6 miliar (2003); $11,1 miliar (2002); $10,9 miliar (2001). [Data CBO]
Impor :
US$8,9 miliar (2005); $8,7 miliar (2004); $6,7 miliar (2003); $6,2 miliar (2002); $5,9 miliar (2001). [Data CBO]
Komoditas ekspor non-migas :
Produk metal (17,3%); ternak & produk ternak (16,3%); produk kimia (16,1%); produk mineral (9,1%); makanan, minuman, tembakau, & produk terkait (6,4%). [Data CBO, 2005]
Negara tujuan ekspor non-migas :
UAE (34,9%); India (70,5%); Arab Saudi (53,6%); Yordania (4%); Qatar (3,9%); Yaman (3,5%); AS (3,4%). [Data CBO, 2005]
Komoditas re-ekspor :
Mesin & alat transportasi (86,1%); barang manufaktur; minuman dan tembakau. [Data CBO, 2005]
Negara tujuan re-ekspor :
UAE (54,3%); Iran (8,3%); Arab Saudi (7,8%); Inggris (2,8%); Hongkong (2,2%). [Data CBO, 2005]
Komoditas impor :
Mesin & alat transportasi (48,2%); barang manufaktur (16,7%); produk makanan dan ternak (10%); bahan kimia dan produk terkait (8,4%). [Data CBO, 2005]
Negara asal impor :
UAE (26,5%); Jepang (15,7%); Jerman (6,9%); AS (6,2%); India (4,5%); Inggris (4,4%). [Data CBO, 2005]
Pelabuhan laut :
Sultan Qaboos Port (Muscat), Salalah Port (Dhofar), Sohar Port (Al-Batina), Khasab Port (Musandam).
Bandara udara :
Seeb International Airport (45 km barat daya Muscat, ±½ jam dari pusat kota); Salalah Airport.
Jarak antar kota :
Dari Muscat ke: Salalah (1023 km, ± 1 jam dengan pesawat); Sur (337 km ke arah selatan); Sohar (230 km ke arah utara).
Transportasi dalam kota :
Taksi dengan sistem tawar menawar (± RO 1 – 2 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara Seeb International ke pusat kota Muscat sebesar RO 10. Keliling kota selama 1 jam ± RO 10.
Transportasi antar kota :
Oman Air (armada penerbangan); Oman National Transport Company (ONTC) (perusahaan bus antar kota). Jaringan kereta api tidak ada.
Operator handphone :
Oman Telecommunication (Omantel) dan Nawras Telecom.
Perwakilan diplomatik :
Oman memiliki hubungan diplomatik dengan 134 negara. Namun hanya sebanyak 61 negara memiliki perwakilannya di Muscat, antara lain: Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi di Riyadh.


E. SISTEM PEMERINTAHAN KESULTAN OMAN
Sistem pemerintahan : Monarki (Kesultanan).
Konstitusi : Hukum Dasar Negara (Basic Statute of the State), ditetapkan tanggal 6 November 1996 mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak sipil warga negara.
Sistem hukum : Menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan.
Partai politik Tidak ada.
Kepala Negara/Pemerintahan: Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri*, dan Menteri Keuangan. Sultan Qaboos bin Said Al-Said berkuasa sejak tanggal 23 Juli 1970. [Penulisan resmi: His Majesty Sultan Qaboos bin Said Al-Said] [*Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Menteri Urusan Luar Negeri]
Mekanisme suksesi Sultan:
Menurut ketentuan dalam Basic Statue of the State, kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan. Pemilihan sultan baru dilakukan dalam pertemuan Dewan Keluarga Kesultanan (Ruling Family Council) dalam waktu tiga hari setelah kosongnya posisi sultan. Bila kesepakatan gagal tercapai, maka Dewan Pertahanan (Defence Council) akan membacakan surat wasiat yang ditulis oleh Sultan mengenai pilihan penggantinya.
Badan Eksekutif:
Dewan Menteri adalah badan eksekutif tertinggi yang diangkat oleh Sultan:
Menteri Urusan Luar Negeri: Yousuf bin Alawi bin Abdullah (Minister Responsible for Foreign Affairs).
Badan Legislatif:
Sejak 27 Desember 1997 diterapkan sistem parlemen dua kamar (bicameral), yaitu Majelis Oman (Majlis Oman/Council of Oman):
§ Majelis Negara (Majlis Ad-Dawla/State Council) merupakan majelis tinggi terdiri 59 anggota yang diangkat oleh Sultan dengan masa bakti empat tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang (masa bakti ke-3 tahun 2003 - 2007). Tugas utamanya menyampaikan masukan atas masalah-masalah yang diajukan oleh Sultan atau Dewan Menteri. [Terbentuk tahun 1997]. Ketua: Dr. Yahya bin Mahfoudh Al-Mantheri.
§ Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) merupakan majelis rendah dengan 83 anggota yang dipilih melalui pemilu dengan masa bakti empat tahun (masa bakti ke-5 tahun, 2004 – 2008). [Terbentuk tahun 1991 menggantikan State Consultative Council/Majlis Al-Istishari Lil-Dawla yang terbentuk tahun 1981]. Ketua: Sheikh Ahmed bin Mohammed Al Isa’ee.
Ada 11 wanita yang duduk di parlemen (9 orang di Majelis Negara dan 2 orang di Majelis Permusyawaratan). Secara umum keduanya berfungsi memberikan saran, namun juga memiliki beberapa kewenangan untuk membahas rancangan UU.
Politik : Oman adalah negara sistem monarkis. Tidak ada UUD dan parlemen, dilarang segala macam kegiatan partai politik. Sultan mengumumkan hukum dan dekrit serta mengizinkan penandatanganan perjanjian serta persetujuan internasional. Lembaga administrasi negara Oman dipimpin oleh Qabus Bin Said, dan terdiri dari Sekretariat Kabinet, berbagai komite khusus, pemerintah ibukota dan komite musyawarat negara. Pada November tahun 1996, Qabus Bin Said mengumumkan Undang-Undang Pokok Negara.
Badan Yudikatif:
Sistem peradilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Supreme Judicial Council yang dipimpin oleh Sultan Qaboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.
Sistem peradilan: Berdasarkan Judicial Authority Law tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan:
a. Pengadilan tingkat pertama (Court of First Instance), berada di 40 distrik (wilayats). Kewenangannya menangani perkara perdata, pidana, dan perdagangan.
b. Pengadilan tingkat banding (Appeal Court), berada di 6 kota (Muscat, Sohar, Nizwa, Salalah, Ibra, dan Ibri).
c. Mahkamah Agung (Supreme Court), berada di Muscat.
d. Selain itu terdapat pula dua badan peradilan independen:
e. Peradilan Administrasi (Administrative Court), terbentuk April 2001, kewenangannya menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
f. Pengadilan Keamanan Negara (State Security Court), terbentuk Februari 2003, kewenangannya menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Pemilu:
Pemilu anggota Majelis Permusyawaratan setiap 4 tahun (terakhir 4 Oktober 2003, berikutnya 27 Oktober 2007). Syarat pemilih: WN Oman berusia minimal 21 tahun (termasuk wanita). Setiap distrik yang berpenduduk lebih dari 30 ribu memiliki wakil 2 orang, sedangkan yang kurang dari 30 ribu hanya memiliki 1 orang wakil.
Pemerintahan daerah:
Terdiri dari atas 9 wilayah administratif:
· 4 kegubernuran (Muhafatzat): Muscat, Musandam, Dhofar, dan Al-Buraimi; dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Sultan Qaboos setingkat Menteri Negara. (Terbagi atas 16 distrik)
· 5 propinsi (Mintaqat): Al-Batinah, Al-Dhahirah, Ad-Dakhiliyah, Al-Sharqiya, Al-Wusta. (Terbagi atas 38 distrik)
Sembilan wilayah di atas dibagi lagi menjadi 54 distrik (Wilayats) dipimpin oleh seorang Wali yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.


Kegubernuran (Jumlah Wilayat)[Jumlah penduduk]*
Kota penting lainnya
1.
Muscat [632.073 jiwa]

2.
Musandam (4) [28.378 jiwa]
Khasab, Bukha (Terpisah dari Oman oleh wilayah UAE; dekat Selat Hormuz)
3.
Dhofar (9) [215.960 jiwa]
Salalah (Paling selatan, berbatasan dgn Yaman)
4.
Al-Buraimi (3)
(Sejak Okt. 2006 terpisah dari Al-Dhahirah)

Propinsi [Jumlah penduduk]
Kota penting lainnya
5.
Al-Batinah (12) [653.505 jiwa]
Al-Rustaq (bekas ibukota), Sohar (Propinsi paling padat penduduknya)
6.
Al-Dhahirah (3) [207.015 jiwa]
Ibri, Dhank, Yanqul (Berbatasan dgn gurun Empty Quarter)
7.
Al-Dakhiliyah (8) [267.140 jiwa]
Nizwa, Bahla, Manah, Adam, Izki
8.
Al-Sharqiya (11) [313.761 jiwa]
Sur, Ibra
9.
Al-Wusta (4) [22.983 jiwa]
Haima, Al-Duqm (bersebelahan dgn Dhofar)
* = Sensus penduduk 2003
Pertahanan dan keamanan Terbagi atas:
a. Royal Oman Armed Forces terdiri atas: AD (RAO), AU (RAFO), dan AL (RNO).
b. Royal Guard of Oman (RGO) merupakan pasukan elit yang bertugas melindungi Sultan, istana, dan tamu negara.
c. Royal Oman Police.
Sultan Qaboos merupakan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Oman. Defence Council dipimpin oleh Sultan dengan anggota: Menteri Kantor Kesultanan, Inspektur Jenderal Polisi dan Bea Cukai, Panglima ketiga angkatan dan Royal Guard, serta Kepala Keamanan Internal.
Keanggotaan organisasi internasional:
Liga Arab (1971); PBB (1971); OKI (1972, pendiri); GNB (1973); GCC (1981, pendiri); Indian Ocean Rim Association (1997, pendiri); WTO (2000).

F. SUSUNAN KABINET KESULTANAN OMAN
[Terhitung sejak tanggal 14 Mei 2001]


Sultan Qaboos bin Said,
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.
Anggota Kabinet:
1.
Pangeran Sayyid Tsuweini bin Syihab Al-Said, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Utusan Khusus Sultan Qaboos. (Personal Representative of His Majesty the Sultan)
2.
Pangeran Sayyid Fahad bin Mahmood Al-Said,
Wakil PM Urusan Dewan Kabinet. (Deputy Prime Minister for the Council Ministers)
3.
Pangeran Sayyid Haitham bin Tariq Al-Said,
Menteri Kebudayaan dan Peninggalan Nasional. (Minister of National Heritage and Culture)
4.
Sayyid Ali bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Dewan Istana Kesultanan. (Minister of Diwan of Royal Court)
5.
Jenderal Ali bin Majid Al-Ma’mari,
Menteri Kantor Istana. (Minister of Royal Office)
6.
Sayyid Badar bin Saud bin Hareb Al-Busaidi,
Menteri Urusan Pertahanan. (Minister Responsible for Defence)
7.
Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi,
Menteri Dalam Negeri. (Minister of Interior)
8.
Yousuf bin Alawi bin Abdullah,
Menteri Urusan Luar Negeri. (Minister Responsible for Foreign Affairs)
9.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai,
Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)
10.
Ahmed bin Abdul Nabi Macky,
Menteri Ekonomi Nasional & Wakil Ketua Keuangan dan Dewan Sumber Daya Energi. (Minister of National Economy & Deputy Chairman of Financial Affairs and Energy Resources Council)
11.
Dr. Rawya bint Saud bin Ahmed Al-Busaidiyah, [Menteri wanita, sejak tanggal 8 Maret 2004]
Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)
12.
Hamed bin Mohammed Al-Rashdi,
Menteri Penerangan. (Minister of Information)
13.
Sayyid Al-Mutassim bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Negara dan Gubernur Muscat. (Minister of State and Governor of Muscat)
14.
Dr. Khamis bin Mubarak bin Issa Al-Alawi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Transportasi dan Komunikasi. (Minister of Transportation & Communication)
15.
Sheikh Saif bin Mohammed bin Saif Al-Shabibi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perumahan. (Minister of Housing)
16.
Sheikh Abdullah bin Salim bin Amer Al-Rowas, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Kewilayahan Kotapraja dan Sumber-Sumber Air. (Minister of Regional Municipalities & Water Resources)
17.
Sayyid Hamood bin Faisal bin Said Al-Busaidi, [Pemisahan kementerian tgl 9 September 2007]
Menteri Urusan Lingkungan Hidup dan Iklim. (Minister for Environment & Climate Affairs)
18.
Sheikh Mohammed bin Marhoon bin Ali Al-Ma’amari, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Negara dan Gubernur Dhofar. (Minister of State and Governor of Dhofar)
19.
Dr. Ali bin Mohammed bin Moosa,
Menteri Kesehatan. (Minister of Health)
20.
Dr. Sharifah bint Khalfan Al-Yahaya, [Menteri wanita, sejak 20 Oktober 2004]
Menteri Peningkatan Sosial. (Minister of Social Development)
21.
Maqbool bin Ali bin Sultan,
Menteri Perdagangan dan Industri. (Minister of Commerce and Industry)
22.
Mohammed bin Ali bin Nasser Al-Alawi, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Urusan Undang-Undang. (Minister of Legal Affairs)
23.
Yahya bin Saud Al-Sulaimi,
Menteri Pendidikan. (Minister of Education)
24.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Isa Al-Harthi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)
25.
Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Abdullah Al-Salmi,
Menteri Waqaf dan Urusan Agama. (Minister of Awqaf & Religious Affairs)
26.
Sheikh Salim bin Hilal bin Ali Al-Khalili, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Pertanian. (Minsiter of Agriculture)
27.
Sheikh Mohammed bin Ali Al-Qatabi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perikanan. (Minsiter of Fisheries)
28.
Dr. Muhammad bin Hamad bin Saif Al-Rumhi,
Menteri Perminyakan dan Gas. (Minister of Oil and Gas)
29.
Juma bin Ali bin Juma,
Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Manpower)
30.
Rajiha bint Abdul Amir bin Ali, [Menteri wanita, sejak tanggal 9 Juni 2004]
Menteri Pariwisata. (Minister of Tourism) [Kementerian baru dibentuk tanggal 9 Juni 2004]
31.
Ali bin Masoud Al-Sunaidi,
Menteri Olah Raga. (Minister of Sport) [Kementerian baru dibentuk tahun 2004]
32.
Sayyid Khalid bin Hilal bin Saud bin Harib Al-Busaidi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Sekretaris Jenderal Dewan Menteri. (Secretary General of the Council of Ministers)
G. HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN OMAN
Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kesultanan Oman telah terjalin sejak tahun 1978. Pada awalnya, Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Iran yang berkedudukan di Teheran. Kemudian, pada tahun 1983 Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dialihkan kepada KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang pada waktu itu masih berkedudukan di Jeddah. Dubes RI, H. Achmad Tirtosudiro menyerahkan untuk pertama kali Surat Kepercayaan kepada Sultan Qaboos pada tanggal 30 November 1983. Setelah KBRI Jeddah pindah ke Riyadh pada tahun 1985, maka KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang berkedudukan di Riyadh juga diakreditasikan untuk Kesultanan Oman. Sedangkan Perwakilan Diplomatik RI di Jeddah berubah menjadi Konsulat Jenderal RI Jedah.
Di lain pihak, Perwakilan Diplomatik Kesultanan Oman untuk Republik Indonesia semula dirangkap dari Kedutaan Besar Kesultanan Oman untuk Pakistan yang berkedudukan di Islamabad. Kemudian sejak tahun 1995 tugas rangkapan tersebut dialihkan ke Kedutaan Besarnya di Malaysia, namun ada seorang staf diplomatik dari Oman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta.
Hubungan dan kerjasama antara Indonesia dan Kesultanan Oman selama ini berjalan dengan baik. Selain secara bilateral, kedua negara juga mengembangkan kerjasama di berbagai forum internasional, seperti: PBB, badan-badan PBB, GNB, OKI, IOR-ARC, dan lain-lain. Kedua negara juga banyak memiliki persamaan pandangan dalam berbagai masalah regional dan internasional.
`Pada tanggal 17 – 18 Juni 2000 Presiden RI Abdurrahman Wahid melakukan kunjungan kenegaraan ke Kesultanan Oman.
Dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral, pejabat tinggi dari dua negara saling melakukan kunjungan. Beberapa pejabat tinggi Indonesia yang pernah berkunjung ke Oman antara lain: kunjungan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas tanggal 20 - 21 April 1997; kunjungan Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bulan 21-22 Januari 2002 ke Muscat; kunjungan Menko Kesra RI Alwi Shihab ke Muscat tanggal 24 Mei 2005 dan lainnya.
Sementara itu, pejabat-pejabat tinggi dari Kesultanan Oman juga banyak melakukan kunjungan ke Indonesia, antara lain: kunjungan Menteri Urusan Luar Negeri Yousuf bin Alawi bin Abdullah ke Jakarta tanggal 1 – 6 September 1992; kunjungan Mohammed Bin Ali Nasir Al-Alawi, Minister Of Legal Affairs Kesultanan Oman ke Jakarta tanggal 20-25 Juni 2001; kunjungan Syid Asad bin Tariq Al-Said (Wakil Pribadi Baginda Sultan) yang disertai anggota delegasi pejabat tinggi Oman ke Jakarta tanggal 22-24 April 2005.
Hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral RI- Oman juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat pada statistik perkembangan nilai perdagangan bilateral RI - Oman tahun 2002 - 2007 sebagai berikut:

Tahun 2002 : US$ 21.308.200,-
Tahun 2003 : US$ 19.259.100,-
Tahun 2004 : US$ 21.563.900,-
Tahun 2005 : US$ 29.559.800,-
Tahun 2006 : US$ 57.924.200,-
Tahun 2007 (Jan- Agt) : US$ 67.335.400,-
Untuk lebih meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara dan sekaligus untuk lebih memperkenalkan hasil budaya kerajinan Indonesia kepada masyarakat Oman,, beberapa pengusaha kerajinan Indonesia telah hadir berpartisipasi pada acara tahunan






DAFTAR PUSTAKA
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org. (diabil dari situs resi negara Oman pada tanggal 20 desember2009,pkl.21.30 WIB)

Sabtu, 25 Juli 2009

selayang pandang

selayang pandang


1. SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN PMII
Didirikan pada 17 April 1960 sebagai bagian integral dari organisasi keagamaan terbesar di dunia, NU, PMII memang berfungsi sebagai sayap mahasiswa NU disamping GP Anshor disayap pemuda, Fatayat disayap remaja-putri, Muslimat di sayap ibu-ibu, IPNU/IPPNU di sayap pelajar dan banom-banom lain, maka komitmen PMII kepada jam’iyah NU adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjutnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.
Sebagai organisasi Islam, PMII meyakini kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran khalifatullah fil al-ardh, meneruskan risalah kenabian dan menjadi rahmat bagi semua manusia. Sebagai oeganisasi yang berasaskan Pancasila, PMII mempunyai komitmen yang utuh dan proporsional, yang diaktualisasikan melalui partisispasi dalam pembangunan watak bangsa yang berprikemanusiaan dan berkeadilan.
Integrasi dari paham keagamaan dan kebangsaan ini mengharuskan PMII berdialektika aktif dalam bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. Perwujudan nyata dari dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan mendasar masyarakat dan kemanusiaan, yang seringkali merupakan akibat negatif yang mengiringi proses pembangunan. Secara kategotis, persoalan-persoalan itu dapat dipilah ke dalam beberapa hal: persoalan keberagamaan dan kebudayaan; pemerataan ekonomi dan perwujudan keadilan sosial, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat sipil (civil society) dan penegakan hak azasi manusia; dan kepedulian terhadap lingkungan.

2. Potret PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang mempunyai dasar visi kerakyatan dan kebangsaan. Selain itu sebagai organisasi pengkaderan yang mampu memprioritaskan gerakannya terhadap pembelaan kepentingan rakyat dan bangsa. PMII juga merupakan wahana gerakan yang mempunyai entitas tinggi terhadap nasib rakyat dari berbagai hal baik yang bersifat nasional maupun internasional
Sebagai sebuah bentuk atas komitmen perjuangan, maka PMII hari ini adalah PMII yang siap melakukan perubahan sosial baik ditubuh PMII itu sendiri (internal), maupun secara eksternal organisasi dalam suatu keterikatan. Hal semacam ini yang menuntut PMII mempunyi kualitas dan integritas prima, karena PMII dituntut menjadi organ gerakan pelopor dalam perubahan baik perubahan sosial politik ekonomi agama dan budaya
Kemudian permasalahan yang paling krusial bagi PMII komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung adalah meningkatkan kembali soliditas kultural dan struktural agar PMII komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung dapat lebih optimal dalam kinerjanya dan kepengurusannya.
Pembangunan secara bertahap dari mulai pengembangan dan pelebaran sayap pada tingkatan rayon merupakan langkah strategis untuk dapat menciptakan pola kaderisasi secara sistematis. Juga dalam pemetaan terhadap wacana yang di bangun dalam tubuh PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung sendiri, mengharuskan daya nalar dan intelektual kader sesuai dengan arah, minat, bakat juga sesuai prospek fakultas ataupun jurusan yang mereka duduki.
3. LEBIH DEKAT DENGAN PMII KOMISARIAT UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
PMII UIN SGD Untuk saat ini memiliki acuan program-program yang setiap tahun harus dilaksanankan dan juga terdapat 4 rayon yang merupakan organisasi PMII di tingkatan Fakultas, Keempat Rayon tersebut antara lain:
1. Rayon Al-Maturidi (Fakultas Adab & Humaniora)
2. Rayon Al-Ghazali (Fakultas Tarbiyah & Keguruan)
3. Rayon Ibnu Sina (Dakwah & Komunikasi)
4. Rayon Ibnu Khaldun (Fakultas Syariah & Hukum)
1. Bidang kaderisasi dan pengembangan Organisasi
• Melaksanakan Mapaba
• Mengadakan BIMTES dan Try Out Masuk UIN
• Melaksanakan Pelatihan Kader Dasar (PKD)
• Membuat Format Pengembangan organisasi
• Kemping Pembebasan
• Futsal pergerakan
Bidang Metodologi dan Pengembangan Wacana
• Melaksanakan diskusi rutin (reguler)
• Menyelenggarakan seminar-seminar Nasional
• Mendirikan discussion Group
• Mengadakan sekolah Epistemologi
• Mengadakan bedah buku
• Klipingisasi
Bidang Jaringan, Informasi Dan Data
• Penguatan jaringan kerja
• Pengadaan simbol dan identitas PMII (Networker LeaderShip)
• Data Base (kumpulan data)
Lembaga Pers, Penerbitan Dan Jurnalistik
• Pengadaaan mading
• Penerbitan buletin jum’at
• Pelatihan Jurnalistik
• Penrbitan majalah (Tri Wulan)
Lembaga Seni Dan Pengaabdian Masyarakat
• Mengadakan Marhaba wa Yasinan al-routin
• Mengupayakan masjid binaan
• Mengadakan PHBI dan PHBN
• Bedah Film
Lembaga Studi Analisis Gender
• Pelatihan Studi Gender
• Menerbitkan buletin spesifikasi kajian Gender
• Melakukan pemberdayaan kader-kader putri PMII
• Pelatihan Kewirausahaan

LANDASAN
1. landasan ideal : Pancasila dan UUD 45
2. Landasan Operasioanal :
a. Ahlussunnah Waljama’ah
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP)
c. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII
3. Landasan struktural :
a. AD dan ART PMII
b. Hasil MUSKER & Renstra Komisariat 2007-2008
4. Landasan Historis : Produk dan dokumen historis PMII

TUJUAN ORGANISASI PMII
Pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi mahasiwa ekstra kampus yang bersifat religius, Kemahasiswaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan independent. PMII bertujuan membentuk Pribadi Muslim Indonesia Yang Bertaqwa Kepada Allah SWT, Berbudi Luhur, Berilmu, cakap dan dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya serta mewujudkan cita-cita komitmen atas kemerdekaan Indonesia.
PMII juga yang bergerak pada wilayah religius, membina dan menghimpun mahasiswa islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah Waljama’ah dalam rangka menegakkan kesejahteraan sosial, kualitas kehidupan serta Rahmatan Lil Alamiin.
Dan dari semua yang dicita-citakan dan dirumuskan oleh para faunding father terdahulu, yaitu menciptakan dan mencetak kader revolusioner sejati yang dalam Al-Quran disebut sebagai kader Ulul Albab

Tri Moto PMII :
Dzikir, Fikir, & Amal Sholeh

Tri Khidmat PMII :
Takwa, Intelektual & Profesional

Tri Komitmen PMII :
Kejujuran, Kebenaran & Keadilan

“Perkokoh barisan & berteriaklah, hancurkanlah angkara murka di bumi pertiwi ini wahai Garda Depan Bangsa dan mari berjuang Untuk Rakyat,”
MAKNA LAMBANG PMII
Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi
Bentuk :
a. Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
b. Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.
c. 5 (lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin).
d. 4 (empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah.
e. 9 (sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti :
- Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia.
- Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo
1.2. Warna:
a. Biru, sebagaimana tulisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara
b. Biru muda, sebagaimana dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.
c. Kuning, sebagaimana perisai sebelah atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan

Informasi lebih lanjut hubungi:
1. Sekretariat PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab BDG Jl. Manisi Gg Mandiri No.29C RT01/03 Cibiru Bandung

“Tangan Terkepal dan Maju Kemuka”

teknik persidangan

TEKNIK DISKUSI & PERSIDANGAN

1. Pendahuluan
Keterampilan berbicara dan keteampilan memimpin dalam fokus diskusi merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang kader yang ingin mengembangkan karier kepemimpinannya dalam organisasi
Organisasi dalam bentuk persidangan adalah merupakan proses pertukaran pikiran yang dapat menciptakan suasana demokrasi dalam proses mengambil keputusan. Biasanya diskusi dalam bentuk persidangan proses pengambilan keputusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi adakalanya diambil berdasarkan suara terbanyak, tidak berdasarkan pemufakatan. Itulah seni persidangan.
Melalui forum diskusi seorang calon kader bisa mendidik diri untuk bisa mempertajam analisa-analisa berfikir dalam memecahkan berbagai persoalan. Jadi ketajaman berfikir akan dapat dikembangkan melalui forum diskusi.
Jadi diskusi merupakan proses pertukaran pikiran dalam berbagai masalah yang diperlukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.

a. macam-macam diskusi
- Debat
Ialah proses pertukaran pikiran yang berlangsung seru, sengit dan keras. Dalam debat sering terjadi penyimpangan-penyimpangan antara permainan contoh orang terlibat dalam debat, kemenanganlah yang dicari bukan nilai kebenaran. maka debat akan memungkinkan terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
- Polemik
Merupakan proses pertukaran pikiran antara dua orang manusia atau lebih yang berlangsung lewat tulisan. Jadi proses pertukarannya tidak langsung bertatap muka.
- Musyawarah
Proses pertukaran pikiran antara individu untuk mencapai kebenaran dalam syariat islam. Jadi kode etik dalam musyawarah adalah norma-norma yang terkandung dalam al-quran dan hadist. Kesepakatan yang diambil merupakan pedoman hidup bagi umat islam yang wajib untuk dilaksanakan. Tapi istilah musyawarah sekarang telah menjadi milik bangsa indonesia yang landasannya bukan al-quran dan hadists.
- Saresehan
Yaitu bentuk diskusi yang dilakukan dikalangan rakyat pedesaan, cara ini dilakukan dengan santai. Materi pembicaraan sekitar hidup sehari-hari. Keputusan yang diambil jarang ditulis, namun mengandung nilai-nilai sosial yang sangat berguna bagi kehidupan mesyarakat. Dalam saresehan tidak ada pimpinan sidang jadi setiap orang berbicara berdasarkan pengertian mereka.
- Seminar
Yaitu bentuk diskusi dalam forum resmi yang membicarakan masalah ilmu dan teknologi. Dalam seminar ada pimpinan sidang yang terdiri dari moderator dan notulen, dan penyaji materi.
- Simposium
Adalah bentuk diskusi yang hampir sama dengan seminar, hanya dalam simposium materi yang dibahas adalah seni dan sastra/budaya. Ada juga yang berpendapat bahwa simposium adalah bentuk diskusi yang ltingkatannya lebih tinggi dari seminar.
- Panel
Adalah bentuk diskusi yang membahas masalah kehidupan. Pembahasan materi diproses berdasarkan peninjauan-peninjauan dari berbagai sudut ilmu pengetahuan. Misalnya keluarga besar sejahtra ditinjau dari sudut agama, kependudukan dan kesehatan.

b. Pola Diskusi
- Diskusi Liberal
Jalannya persidangan dalam diskusi ini berlangsung secara bebas, peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta mempunyai kebebasan yang luas. Arah diskusi ini tidak tegas dan pasti ketegangan dan kepastiannya tergantung dari kesadaran dan kepentingan pribadi
- Diskusi Otoriter
cirinya tegas,. Hak dan kewajibannya tidak sama. Diantara peserta terdapat kelompok elite yang menguasai persidangan dan kelompok-kelompok tersebut memegang kunci untuk menentukan segalanya. Kebebasan kelompok lain tidak diperhatikan pimpinan sidang. Jadi pola diskusi otoriter ini bukan merupakan forum untuk memperkuat pendapat salah satu kelompok yang telah disusun lewat rapat


- Diskusi Demokrasi
Yaitu proses pertukaran pikiran dalam suatau persidangan yang berjalan secara sehat, peserta dalam diskusi ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Pimpinan sidang mempunyai wewenang penuh untuk mengatur jalannya persidangan.

2. Cara Mempersiapkan Persidangan
- Pokok permasalahan harus aktual
- Pokok masalahnya harus bersifat umum
- Perserta diskusi/ persidangan keilmuan mengenai persoalan yang akan dibahas harus mempunyai bahan/ draft dan konsideran
- Peserta diskusi harus mempunyai kepentingan langsung dengan masalah yang akan dibahas

3. Tugas Pempinan Sidang
a. Tugas Pimpinan Umum
- Pimpinan sidang yang baru harus mempersiapkan mental terlebih dahulu.
- Harus memahami dan menguasai materi
- Harus mempunyai gambaran kesimpulan mengenai keputusan yang akan diambil
b. Tugas Praktisi
- membuka sidang dengan tertib menurut kelajiman yang berlaku
- memberikan kata pengantar mengenai maksud dan tujuan diskusi yang disampaikan secara singkat dan padat.
- Membacakan riwayat hidup penyaji materi
- Mempersilahkan pembaca untuk mengemukakan masalahnya setelah pembicara selesai, maka giliran kesempatan pembicara diberikan kepada peserta
- Harus mampu menciptakan suasana yang tenang, hidup dan penuh gairah, jangan sampai peserta yang lesu yang akan membawa kejalan yang buntu. Sebab itu pimpinan sidang harus
• Lincah serta humoris tapi tetap serius dan sopan
• Mempunyai wibawa dan kebijaksanaan yang menunjukan adanya kematangan jiwa
• Rendah hati dan tegas.
- Pimpinan diskusi jangan terlibat apabila terjadi pertengkaran dikalangan peserta
- Harus menarik kesimpulan yang baik
- Membuat dokumentasi dan relaksi sebagai laporan.

4. Bentuk-Bentuk Persidangan
- Sindikat (Telapak Kuda)
Pimpinan sidang berada didepan sedangkan peserta menempati tempat duduk yang bentuknya seperti sindikat
- Melingkar
Tempat pimpinan sidang berada hampir berdampingan dengan ujung peserta sidang yang menduduki tempat berbentuk lingkaran
- Segi empat
Pimpinan Sidang berada didepan berhadapan dengan peserta yang berada dibarisan paling depan. Dan semua peserta berada ditempat yang sudah disediakan, bentuknya segi empat

5. Istilah-Istilah Dalam Persidangan
Scorsing yaitu menghentikan jalannya persidangan untuk sementara waktu, guna menyegarkan suasanan persidangan. Scorsing biasanya paling sedikit dua kali lima menit atau selama-lamanya dua puluh empat jam.
Lobying yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencari penyesuaian pendapat
Pending yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu yang tak terbatas. Misal sehari, dua hari, seminggu bahkan sebulan lebih.
Interupsi yaitu memotong jalannya pembicaraan dari seseorang dalam persidangan yang dilakukan oleh salah seorang peserta yang berbicara atau sudah berhenti dalam pembicaraanya.

6. Macam-Macam Intrupsi
Interupsi Point Of Order, yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh salah serang peserta terhadap peserta lain yang sedang berbicara dan pembicaraannya sudah menyimpang dari masalah yang sedang dibahas
Interupsi Point Of Information yaitu memotong pembicaraan dari seorang pesrta yang sedang berbicara atau sudah berhenti berbicaranya untuk melengkapi pembicaraannya
Interupsi Point Of Previlage yaitu memotong pembicaraan peserta yang sedang berbicara dalam persidangan, karena persidanangan sudah menyinggung masalah pribadi
Interupsi Poiny Of Clarifikation yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh seseorang untuk mengklarifikasi masalah

7. Penggunaan Palu Sidang
Palu sidang di pukul satu kali artinya:
- untuk mengscorsing
- membuka sidang kembali yang discore untuk selama waktu yang disepakati
- untuk memberikan perhatian kepada peserta
- untuk keputusan sementara
- untuk menyerahkan palu sidang kepada pimpinan sidang yang lain
Palu sidang di pukul dua kali artinya :
- untuk mengscore sidang selama 2 x 10 menit dan seterusnya
- untuk mempending sidang
- untuk membuka dan mencabut sidang kembali
Palu sidang di pukul tiga kali artinya :
- untuk membuka sidang resmi dan menutup sidang resmi
- untuk mengambil keputusan akhir

8. Jenis-Jenis Pernyataan Yang Bisa Dipergunakan Dalam Persidangan
Bertanya adalah awal dari sikap kritis seseorang dalam mengambil keputusan pembicaraan yang diajukan lewat pertanyaan diantaranya :
Reading Questions yaitu pertanyaan langsung yang dajukan pada petugas-petugas contoh “ calon ketua apakah yang saudara ketahui tentang tugas-tugas ketua angkatan.dll
Faktual Questions yaitu pertanyaan yang bertujuan mencari data/ fakta atau informasi tertentu contoh : berapa jumlah anggota/ atau peserta dan panitia yang hadir pada season/ persidangan ini. dll

Sanggahan Dan Cara-Cara Menghadapi Tipe-Tipe Dalam Persidangan
Secara tidak langsung setiap anggota persidangan mempunyai karakter-karakter yang berbeda. Dari karakter itu kita dapat menyimpulkan tipe-tipe yang berbeda pula. Yang menjadi masalah, bagaimana menghadapi masalah masalah tipe-tipe tersebut.
Tipe Egois, pimpinan sidang harus bisa memberi kesempatan kepada kelompok yang lain untuk memukulnya (membantahnya)
Tipe Pencoba, salurkan pertanyaan kepada orang lain atau langsung kepada ia sendiri
Tipe Retorik, pimpinan sidang harus segera siap, batasi waktu pembicaraan
Tipe Pemalu, beri pertanyaan yang mudah-mudah, tingkatkan kepercayaan dirinya, kalu perlu beri dia ujian yang wajar.
Tipe Kepala Batu, singgung ambisinya, yakinilah ia orang yang disenangi
Tipe Kirtis, pada ilmunya, jangan coba-coba mengkritiknya, pakailah “ya.............akan tetapi.................bagaimana....................kalau..........”
Tipe Positif, beri kesempatan lebih banyak membimbing dan mengarahkan persidangan
Tipe Tangkar, pimpinan sidang harus diam, jika perlu diam setelah memperhatikan kepadanya, jangan melibatkan diri dalam pertengkaran-pertengkaran. Hentikan keinginan untuk bicara terus menerus

Teknik Menyanggah Orang
Untuk menguasai persidangan tiap orang harus berhati-hati dalam mengeluarkan pembicaraan. Salah satu cara menguasai persidangan diantaranya kita harus menguasai dan mengatasi pendapat orang lain dengan cara menyanggah pendapatnya. Cara menyanggah pendapat diantarnya, kita harus menggunakan teknik :
ya..........akan bagaimana kalau..........tidak...............karena................terserah pendapat anda............tapiingat..............menurut pendapat saya...................kerena itu..........

9. Jenis-Jenis Persidangan
Sidang Pleno/ Paripurna (sidang lengkap) yaitu yang dihadiri oleh seluruh aparat, jika perlu seluruh anggota/ peserta
Sidang Komisi, yaitu sidang bagian yang dihadiri khusus oleh komisi yang membahas masalah tertentu yang harus dipertahankan dalam sidang pleno
Sidang Sub-Komisi, yaitu yang dihadir ioleh utusan yang ditunjuk untuk mengklirkan masalah yang berkembang dan tidak diputuskan dalam sidang komisi.


Disampaikan Pada Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung

RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PMII KOMISARIAT UIN SGD CAB KAB BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pemilihan ini adalah pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
2. Pemilian ketua angkatan dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
3. Pimpinan sidang ditetapkan oleh Steering Commitee pamitia MAPABA dengan persetujuan peserta rapat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memilih dan menetapkan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta Rapat mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung adalah peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung yang telah mengikuti acara mapaba dari awal hingga akhir
2. Peninjau
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. Setiap peserta berkewajiban mentatati peraturan dan menjaga ketertiban RPM.
2. Peserta mempunyai hak memilih, dipilih dan hak bicara dan suara sedang peninjau hanya hak bicara.
3. Bila peserta dan peninjau tidak mentaati Tatib RPM ini, maka akan dikeluarkan setelah diperingatkan tiga kali.


BAB V
KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN
Pasal 5
Kriteria calon ketua angkatan :
1. Berakhlakul karimah
2. Mempunyai visi dan misi yang jelas terhadap kinerja seorang ketua angkatan
3. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun tulisan

BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 6
Pemilihan Ketua angkatan
1. Pemilihan ketua angkatan dilakukan secara bebas, langsung, umum, dan rahasia.
2. Setiap peserta memiliki satu suara
3. Pemilihan diawali dengan pengajuan bakal calon
4. Seorang bakal calon berhak menjadi calon apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mendapatkan dukungan suara minimal 5 suara
b. Memenuhi kriteria calon ketua (bab I Pasal 2)
5. Calon ketua berkewajiban menyampaikan visi dan misinya dalam pengenalan calon ketua selama 10 menit
6. Seorang calon Ketua angkatan dinyatakan terpilih menjadi Ketua Umum apabila mendapatkan suara terbanyak
7. Apabila terjadi perimbangan suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang. Dan apabila tetap terjadi perimbangaan suara keputusan diambil secara pemufakatan
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 7
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.






SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON TARBIYAH & KEGURUAN KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No.01.SK.RPM V-II.01.05.2009
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA ANGKATAN
MAPABA RAYA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2005-2005


Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa dami terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua angkatan PMII komisariat UIN SGD SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipndang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peseta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan angkatan Pelopor II PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2005-2005
Mengingat:
1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
3. Peraturan-peraturan organisasi
Memperhatikn: hasil-hasil Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Tata tertib pemilihn ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung sebagimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan

Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG




_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
kOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No: 02.SK.RPM V-II.01. 05.2009
Tentang :
KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2009-2010

Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa telah terpilihnya Ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa demi memberi kekuatan hukum atas hasil sidang, maka dipandang perlu unutk menetapkan keputusan Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan tentang ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Mengingat:
1. Anggaran dasar PMII
2. Anggaran rumah tangga PMII
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII
4. Tata tertib pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Memperhatikan: hasil sidang penilihan ketua angkatan Rapat peserta Rayon Tarbiyah & Keguruan MAPABA PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. sahabat_________________sebagai ketua angkatan Pelopor II mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Merekomendasikan kepada ketua angkatan Pelopor II untuk menyusun program kerja dan pembentukan kelompok diskusi PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010 selambat-lambatnya 7x24 jam setelah Rapat Peserta mapaba berakhir
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan

Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG




_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III