Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet
Pengertian Internet
Internet digambarkan sebagai suatau jaringan yang terdiri dari jaringan –jaringan. Pada intinya, para pengguna internet dihubungkan dengan ribuan computer yang semuanya menyimpan informasi tersebut dari computer lain dan membaca informasi tersebut dari layar komputernya sendiri.
Perlindungan Hak Cipta Di Jaringan Internet
Sebuah website biasanya terdiri dari homepage Yang isinya bervariasi tergantung kepada siapa yang memasang website tersebut. Jika yang membuat website tersebut adalh perusahaan rekaman atau penyanyi terkenal , homepagenya berisikan album-album yang telah dipasarkan,dll. Jika yang memasang website adalah kalangan perguruan tinggi, homepagenya akan berisikan sejarah pendirian,tujuan dari lembaga pendidikan tersebut, serta dilengkapi juga dengan jurnal yang diterbitkan beserta isinya.
Akibatnya, sebuah website di internet dipenuhi dengan karya-karya artistic yang kesemuanya merupakan karya-karya yang juga dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional UU Hak Cipta.
Pertanyaan yang sering diangkat ke permukaan oleh para ahli di bidang hak kekayaan intelektual adalah apakah prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di dalam UU Hak Cipta mampu menyelesaikan keseluruhan permasalahan perlindungan hak cipta di jaringan internet. Pertanyaan ini apat di maklumi mengingat sifat dari teknologi internet sangat berbeda dengan teknologi dari media yang dikenal sebelumnya. Salah satu kekhasan teknologi internet adalah berupa teknologi digitalyang tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnya. Sebagai konsekuensinya, masalah penggandaan ciptaan, masalah mengumumkan sesuatu karya cipta kepada public dan isu-isu hak cipta lainnya menjdi semakin penting untuk dibicarakan.
Batasan pelanggaran hak cipta di internet
UU hak cipta secara tegas mengatur tentang pengertian pencipta, ciptaan yang dilindungi,serta hak-hak yang melekat kepada pencipta berkaitan dengan ciptaannya. Pengaturan ini membawa konsekuensi tersendiri sehingga orang lain yang secara melawan hukum dan tanpa hak dilarang untuk melaksanakan hak-hak yang hanya boleh dinikmati dan dilaksanakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip-prinsip utama yang dapat diaplikasikan ke dalam lingkup pelanggaran hak cipta di jaringan internet.
UU hak cipta juga mengatur menbgenai batas-batas tertentu yang membebaskan seseorang dari pelanggaran hak cipta. Misalnya, pengutipan dianggap bukan pelanggaran jika disebutkan sumbernya secara jelas, penggandaan karya cipta tertentu untuk kepentingan pendidikan (huruf Braille) juga bukan dianggap pelanggaran oleh UU hak cipta dan lainnya. Istilah yang digunakan untuk hal ini adalah fair dealing atau fair use.
Menurut Angela Bowne (1997:141) seorang pengakses internet dianggap melanggar Hak Cipta jika si pengakses tersebut mendownload isi dari situs yang dibukanya dan kemudian menyimpannya ke dalam hard disc komputernya. Namun belum diperoleh jawaban secara pasti apakah perbuatan seorang pengakses internet yang tidak menyimpan isi situs yang dibukanya, tetapi mengubah bentuknya dari karya digital ke bentuk lain yang dapat dilihat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di UU hak cipta dapat diberlakukan secara otomatis terhadap pelanggaran hak cipta di jaringan internet.
Perlindungan merek di jaringan internet
Meluasnya pemakaian internet di sector perdagangan, ternyata membawa konsekuensi tersendiri terhadap perlindungan merek. Terutama jika dikaitkan dengan pemakaian domain name di jaringan internet yang sering menggunakan nama-nama perusahaan, merek dagang dan jasa serta nama-nama public figure tanpa izin dari orang yang berhak.
Seiring dengan perkembangan pemakaian domain name oleh perusahaan di jaringan internet, berkembang pula gejala pelanggaran merek di jaringan tersebut. Pelanggaran ini terjadi saat pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah perusahaan atau dengan sebuah merek perusahaan, mendaftarkan merek tersebut sebagai domain name-nya di jaringan internet. Akibatnya, pemakaian domain name di jaringan internet dianggap sebagai isu yang paling penting dalam bidang hukum merek (Angela Bowne, 1997:137).
Tinbulnya konflik antara hukum merek dengan penggunaan domain name di jaringan internet ternyata tidak di monopoli oleh Negara-negara maju seperti amerika serikat dan inggris, tetapi juga sudah menjalar ke Indonesia. Sampai dengan saat ini tercatat dua kasus yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek di jaringan internet, yaitu kasus mustikaratu.com dan kontan.com
Konflik Antara Domain Names Dan Merek Di Jaringan Internet
Domain Name System (DNS)
Salah satu factor penting yang harus dilakukan oleh seseorang dan badan hukum dalam memanfaatkan internet (baik untuk tujuan komersial maupun tidak) adalah membuat alamat situs web-nya di internet. Alamat tersebut berfungsi sebagai media penghubung antara seseorang atau badan hukum yang memasang informasi dalam situs web internet dengan para pemakai jasa internet. Dalam istilah internet, alamat situs web disebut dengan domain name.
Karena internet sudah dipergunakan secara luas oleh berbagai kalangan masyarakat, untuk memudahkan pengopersian domain name tersebut, secara internasional telah dibuat singkatan genetic (generic Abbreviation) yang menunjukan jenis perusahaan yang memiliki domain name tersebut, misalnya:
.com : commercial
.edu : education institutions
.gov : government Agencies
.org : organization
.mil : military
.net : network
Domain name dapat dibagi menjadi tiga topn level domain name (TLD), yaitu:
• Top Level Domain dengan menyebutkan nama negara;
• Top Level Domain yang bersifat umum tanpa menyebutkan nama Negara;
• Top Level Domain yang digunakan oleh organisasi internasional.
Pendaftaran domain name
Setelah seseorang atau badan hukum membuat domain name, agar dapat dipergunakan, domain name tersebut harus didaftarkan pada suatu organisasi yang bertugas untuk keperluan tersebut.
Untuk kategori to level domain name yang bersifat umum pendaftaran ditangani oleh lembaga non-profit yang berkedudukan di amerika serikat, yaitu interNIC ( internet network information center). Organisasi ini didirikan oleh yayasan ilmu pengetahuan nasional (NSF) amerika serikat untuk keprluan pendaftaran domain name. tugas dari interNIC ini untuk dioperasikan oleh network solutions, inc. (NSI), sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di virginia.
System pendaftaran domain name
Sistim pendaftaran domain name dilakukan dengan menerapkan prinsip ‘first come first served’ . Artinya, siapa yang mendaftar terlebih dahulu, dialah yang berhak atas domain name tersebut. Sistim lain yang di terepkan oleh organisasi tersebu adalah pendaftaran domain name dilakukan tanpa melalui proses pemeiksaan terlebih dahulu. Biasanya untuk mengetahui apakah domain name telah didaftakan oleh pihak lain ataukah belum, pendaftar harus menghubungi organisasi pendaftar domain name terlebih dahulu.
Top level domain name yang baru
Dari beberapa top level domain yang ada’.com’ dianggap sebagai yang paling popular. Akibatnya, kepopuleran’.com’ ini sering menimbulkan persengketaan. Menuru chatlotte waelde (1997:39), ada beberapa alasan mengapa hal ini dapat terjadi :
• Pertama, top level domain name tersebut dianggap satu dari yang paling tua.
• Kedua, top level domain name tersebut hanya terdiri dari dua nama.
• Ketiga,karena com merupakan singkatan dari organisasi perdagangan, sehingga com itu sendiri dianggap yang paling menarik.
• Keempat, karena.com itu sendiri tidak mencantunkan asal Negara, sifatnya lebih internasional.
Untuk mengatasi masalah ini, pada tahun 1996 telah dibentuk sebuah panitia Ad Hoc internasional/international Ad Hoc committee (IAHC) kepanitiaan ini melibatkan beberap organisasi internasional, seperi masyarakat internet (ISOC), yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan domain name tersebut. Berdasarkan pertemuan yang telah mereka adakan, panitia tersebut berhasil membuat tujuh top level domain name baru, yaitu:
.firm – untuk bisnis dan firma;
.store - untuk bisnis menawarkan barang-barang untuk djual;
.web - untuk badan-badan yang berhubungan dengan web;
.arts – badan –badan yang bergerak di bidang budaya dan kegiatan hiburan;
.rec – untuk badan-badan yang bergerak di sector rekreasi dan hiburan
. info – untuk badan-badan yang menawarkan jasa informasi;
.nom – untuk badan –badan yang menginginkan nomenclature (tata nama) yang bersifat pribadi.
Top level domain yang baru ini digunakan sebagai tambahandari TLDs yang sudah dikenal selama ini.
Factor-Faktor Penyebab Tinbulnya Konflik Antara Hukum Merek Dan Domain Name Di Jaringan Internet
Charlotte waelde (1997;39-40) menyatakan bahwa ada tiga hal yang dapat menjadi pemicu tinbulnya pemasalahan hukum di bidang merek akibat pemakaian domain name di jaringan internet.
Pertama, perselisihan muncul jika pihak ketiga secara sengaja mendaftarkan sebuah domain name yang menurutnya banyak diminati orang lain.
Cara ini banyak dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan merek yang didaftarkan sebagai domain name.
Kedua, perselisihan muncul jika pihak ketiga mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan merek orang lain dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh si pendaftar.
Ketiga, pendaftaran domain name dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan merek yang dimiliki kesamaan dengan merek peusahaan lain, tetapi dalam kategori kelas barang dan jasa yang berbeda.
Analisis Terhadap Tiga Kategori Pemicu Konflik Antara Merek Dan Penggunaan Domain Name Di Internet.
Kategori yang dibuat oleh waelde menguraikan secara sistimatis tentang modus operandi dari beberapa orang atau badan hukum yang dapat memicu terjadinya konflik antar merek dengan penggunaan domain name di jaringan internet. Berdasarkan kategori tersebut beberapa point penting yang dapat dicatat:
a. Kategori pertama merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan motif untuk mencari keuntungan .
b. Kategori kedua merupakan cara yang lebih halus dibandingkan dengan kategori pertama. Hal ini disebabkan perbuatan domain name itu sendiri mempunyai tujuan yaitu digunakan oleh si pendaftar untuk kepentingannya sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan kategori pertama yang tujuannya tidak untuk digunakan, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjualnya kepada pemilik merek.
c. Kategori ketiga merupakan hal yang cukup rumit kerena pendaftaran itu sendiri tidak dimaksudkan untuk mrugikan orang lain. Munculnya konflik lebih sebagai akibat perbedaan sistim pendaftaran yang diterapkan oleh UU merek dengan pendaftaran yang dianut oleh organisasi pendaftar domain name.
Prinsip ini banyak dianut oleh Negara-negara lain di dunia termasuk Indonesia (lihat pasal 6 ayat (1) UU No. 14 tahun 1997). Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, peraturan ini dapat diterapkan terhadap barang dan jasa yang tidak sejenis jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP (pasal 6(4)).
BAB II
Paten Dan Rekayasa Genetika
Definisi Paten
Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang No. 14 tahun 2001, paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan.
“laten (latent)” adalah kata dalam bahsa latin yang berarti terselubung. Sedangkan lawan dari kata laten adalah “paten (patent)” yang berarti terbuka. Arti kata terbuka di dalam paten adalah berkaitan dengan invensi yang dimintakan paten. Semua rahasia yang berkaitan dengan invensi tersebut harus diuraikan dalam sebuah dokumen yang disebut spesifikasi paten yang dilampirkan bersamaan dengan permohonan paten.
Hak yang diperoleh melalui paten adalah hak khusus untuk menggunakan invensi yang telah dilindungi paten serta melarang pihak lain melaksanakan invensi tersebut tanpa persetujuan dari pemegang paten . oleh karena itu, pemegang paten harus mengawasi haknya agar tidak dilanggar oleh pihak lain.
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan perannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
• Paten membantu menggalakan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu Negara.
• Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industry-industri local;
• Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi Negara lain dengan fasilitas lisensi;
• Paten membantu tercapainya ahli teknologi dari Negara maju ke Negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahal dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
System paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
• Kepentingan pemegang paten
• Kepentingan para investor dan saingannya.
• Kepentingan para konsumen
• Kepentingan masyarakat umum.
Syarat-syarat paten
Menurut pasal 2 undang-undang No. 14 tahun 2001, paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry.
Invensi bersifat baru
Menurut pasal 3 undang-undang No.14 tahun 2001, suatu invensi diannggap baru jika invensi yang diajukan paten tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sbelumnya, yaitu:
Invensi tersebut belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan..
Untuk menentukan apakah sebuah invensi bersifat baru, harus diadakan pemeriksaan terhadap data terdahulu untuk mencari dokumen pembanding yang terbit sebelum tanggal penerimaan permohonan paten. Apabila invensi yang dimintakan paten tidak terdapat dalam dokumen pembanding, invensi itudianggap baru.
Menurut pasal 4 UU No.14 tahun 2001, pertunjukan suatu invensi dalam suatu pameran internasional di Indonesia dan di luar negeri tidak dianggap telah diumumkan.
Invensi yang tidak dapat diberikan paten
Pasal 7 UU No. 14 tahun 2001 menetapkan invensi yang tidak bias di berikan paten di Indonesia, yaitu:
• Paten tidak dapat bdiberikan untuk invensi yang pengumumannya, penggunaannya dan pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
• Paten tidak dapat diberikan untuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan.
• Paten tidak dapat diberikan untuk pengetahuan yang tidak ada kegunaannya secara praktis seperti teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
• Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik.
• Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau mikrobiologis.
Perkembangan Baru Di Bidang Paten
Traktat hukum paten (paten law treaty)
Sebanyak 43 negara Negara telah menandatangani Trakatat hukum Paten di Jenewa pada tanggal 1 Juni 2000. Diharapkan pelaksanaannya mulai berlaku dalam jangka waktu tiga tahun.
Tujuan utama dari traktat ini adalah untuk menyempurnakan dan menyeragamkan prosedur-prosedur permohonan paten di setiap Negara di dunia. Sebelum traktat ini dibuat, setiap negara memiliki undang-undang paten dan peraturan pelaksanaan masing-masing. Dengan traktat ini, perbedaan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang paten dan peraturan pelaksanaannya dapat diperkecil.
Traktat ini memuat beberapa hal, diantaranya:
• Tanggal permohonan sebuah permintaan paten adalah tanggal penerimaan permohonan
• Sebuah negara tidak dibenarkan mewajibkan permintaan paten memenuhi persyaratan yang melebihi persyaratan traktat kerja sama paten (patent cooperation treaty/PCT).
• Sebuah negara di mungkinkan menerima pengajuan permintaan paten secara elektronik. Akan tetapi, sebuah negara tidak diperbolehkan untuk memaksakan pengajuan permintaan paten haanya dengan cara elektronik.
• Apabila pengajuan permintaan paten dilaksanakan secara elektronik, untuk mengatasi masalah gangguan alam dan elektronik, tanggal permintaan paten dapat diberikan jika pernyataan seseorang bahwa ia telah mengajukan permohonan paten diterima.
• Inventor atau yang lain yang menerima lebih lanjut hak inventor, orang yang mengajukan permohonan, pemilik atau orang lain yang berkepentingan, dibenarkan berurusan langsung dengan kantor HaKI setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan sebuah permohonan paten.
• Setiap negara tetap memberlakukan hak-hak yang diperoleh melalui konvensi paris.
Manfaat traktat ini adalah memperkecil biaya permohonan paten di setiap negara karena inventor tidak harus menggunakan jasaa konsultan paten. Untuk memperoleh manfaat dari traktat ini, negara-negara yang menandatangani harus mempersiapkan perubahan perundang-undangannya.
Pengumuman Menurut UU Paten Indonesia
Seiring dengan pesatnya perkembangan ‘teknologi informasi ‘, timbul pertanyaan hal apa sajakah yang dapat dianggap ‘ pengumuman di indonesia’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No. 14 tahun 2001?
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi, ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 seharusnya diartikan secara luas sehingga ketentuan tersebut juga mencakup pengumuman yang dilakukan secara online.
Hal ini penting untuk dikaji karena sekarang ini pemeriksaan dokumen pembanding sering dilakukan secara online.
Invensi Di Bidang Rekayasa Genetika
Yang dimaksud dengan ‘jenis makhluk hidup baru’ adalah setiap invensi yang berhubungan dengan bentuk kehidupan dibidang flora dan fauna baik sebagai satu kesatuan maupun pembagian, dari yang paling besar sampai yang paling kecil.
Di era teknologi rekayasa genetika, telah ditemukan sebuah invensi tentang makhluk hidup yang rumus DNA-nya sudah diganti atau ditambah sehingga makhluk itu mempunyai ciri-ciri dan sifat seperti makhluk aslinya. Mahluk tersebut ini disebut ‘ mahluk transgenik’.
Setiap manusia memiliki unsur-unsur pentinh dalam tubuhnya, yaitu:
• Sel
• Dalam setiap sel terdapat 23 pasang kromosom
• Setiap kromosom berisi gumpalan padat DNA manusia
• Sepotong DNA, misalnya, terdiri dari 1000-500.000 pasang nukleus;
• Setiap gen menentukan ciri-ciri, sifat dan bentuk manusia;
• Setiap gen mengintruksikan pembuatan protein.
Perubahan sepotong DNA disebut mutsi dan setiap mutasi menyebabkan ‘kelainan’. Teknik mutasi untuk mengubah potongan-potongan DNA dikenal dengan nama Rekayasa Manusia.
Secara teoritis,semua invensi yang berkaitan dengan hal ini dapat dipatenkan. Meskipun demikian, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda menyangkut invensi di bidang mahluk hidup baru. Dalam UU paten indonesia, semua mehluk hidup tidak dapat dipatenkan, kecuali jasad renik.sedangkan untuk proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan juga tidak dapat dipatenkan kecuali proses non-biologis atau proses mikribiologis (pasal 7).
Dalam perjanjian budapest disebutkan bahwa jika terdapat kesulitan dalam membuat spesifikasi paten, syarat’ invensi harus diungkapkan secara rinci sehingga dapat diketahui oleh pihak yang biasa bekerja dalam bidang teknologi yang diajukan paten’ dianggap telah dipenuhi apabila inventor menitipkan contoh dari ‘mahluk baru’ tersebut di tempat penyimpanan resmi. Tempat-tempat penyimpanan conth ‘mahluk yang bru’ disebut dalam perjanjian Budapest sebagai international Depository Authority (IDA) atau disingkat Depository.
Pasal 18,19,dan 20 dalam PP No.34 (1991) tentang tata cara permintaan paten indonesia, mengatur mengenai dokumen permintaan paten tentang mahluk hidup. Dalam PP tersebut istilah ‘jasad renik’ disebut sebagai mahluk hidup.
Kantor HaKI
Kantor haki adalah lembaga pemerinahan yang bertugas untuk memastikan bahwa pwemberian paten berjalan lancar sesuai denga hukum paten yang berlaku. Tugas kantor haki berkaitan dengan paten adalah:
• Menerima semua permohonan permintaan paten
• Menjalankan pemeriksaan substantif
• Mengumumkan permohonan paten yang diajukan.
• Memberi atau menak permintaan paten.
• Mengurus semua pembayaran dalam rangka memelihara kelangsungan paten yang telah diberikan.
Spesifikasi Paten
Spesifikasi paten terdiri dari beberapa unsur:
• Judul invensi
• Uraian mengenai invensi.
• Gambaran persoalan yang hendak diatasi inventor dengan invansinya;
• Pemecahan masalah yang ditawarkan inventor dengan invensinya
• Uraian lengkap mengenai invensi yang dimintakan paten;
• Mencantumkan contoh invensi.
• Bagian terakhir adalah klaim.
Prosedur Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan permohonan paten disebut pemeriksaan substantif. Pemeriksaan dikerjakan oleh seorang pemeriksa paten di kantor paten, atau seorang ahli dari universitas (bergantung pda teknologi yang bersangkutan )(pasal 50 dan 51).
Tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan bahwa invensi yang dimohonkan paten memenuhi persyaratan undang-undang paten indonesia.
Hal-hal yang menjadi perhatian adalah:
• Yang mengajukan permintaan paten haruslah inventor, atau orang lain yang telah menerima hak lebih lanjut dari inventor.
• Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia (pasal 24)
• Permohonan paten yang diajukan oleh orang di luar indonesia harus diajukan melalui kuasanya atau konsultan paten di indonesia (pasal 26)
• Pemeriksaan mengenai syarat-syarat paten yang meliputi syarat kebaharuan, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri (pasal 2,3, dan 5) untuk paten biasa dan syarat kebaharuan keterterapan dalam industri (pasal 3,5,dan 6 ) untuk paten sederhana.
Pada akhir pemeriksaan, apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, dirjen HaKI akan memberikan sertifikat paten kepada pemohon (pasal 55).jika invensi pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan Undang-undang paten, dirjen menolak permohonan paten tersebut.
Keberetan Dan Sanggahan
Pasal 45 menyebutkan bahwa setiap pihak setelah melihat pengumuman permintaan paten dapat mengajukan secara tertulis keberatannya atas permintaan paten yang bersangkutan, dengan mencantumkan alasannya.
Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan dari pihak lain, direktorat jederal segera mengirim salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada pihak yang mengajukan permintaan paten.
Pemohon paten kemudian berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap keberatan tersebut kepada direktorat jenderal HAKI.
Selanjutnya, derektorat jenderal haki menggunakan keberatan, sanggahan dan penjelasan sebagai bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantive
Hak Dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal 10 sampai dengan pasal 15 undang-undang paten Indonesia mengatur tentang subyek yang berhak memperoleh paten, yaitu:
• Inventor itu sendiri
• Orang-orang yang diberikan hak lebih lanjut oleh inventor.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten biasa berlaku selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten. Jangka waktu 20 tahun ini sesuai dengan tuntutan perjanjian TRIPs.
Selain paten biasa, di Indonesia dikenal pula jenis paten lain yang disebut paten sederhana. Jangka waktu perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun terhitung sejak tangggal penerimaan
Untuk menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke tahun, pemegang paten harus membayar biaya. Pasal 115 menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban membayar tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.
Bentuk-Bentuk Perlindungan Paten
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 19 dengan pasal 16 dan 17 dapat diartikan bahwa pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya mengimpor prodak yang dipatenkan dengan syarat prodak tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi paten.
Lisensi
Menurut pasal 19, pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara republic Indonesia. Akan tetapi, pemegang paten berhak mengalihkan kepemilikan patennya melalui lisensi (pasal 69).
Ini merupakan perjanjian antara pemegang paten dengan pihak lain yang diizinkan menjalankan atau menggunakan paten tersebut.
Ada tiga macam lisensi yang sering ditemui dalam praktik:
1. Lisensi Eksklusif
2. Lisensi tunggal
3. Lisensi Non-Eksklusif
Perjanjian Lisensi Harus Dibuat Dalam Bentuk Tertulis Dan Didaftar Di Kantor Paten Serta Dimuat Dalam Daftar Umum Paten
Perjanjian lisensi seharusnya mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
• Pihak yang akan membayar biaya tahunan untuk kelangsungan paten
• Pihak yang akan menangani jika ada gugatan terhadap pelanggaran paten
• Adanya jaminan dari pemegang paten bahwa invensi yang dipatenkan adalah baru
• Adanya jaminan dari pemberi lisensi bahwa patennya sah menurut UU Paten
Lisensi Wajib
Permohonan lisensi wajib paten dapat diajukan ke Dirjen HaKI jika paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten adalah kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh, atau telah dilaksanakan oleh pemegang paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
BAB III
Desain Industry, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Desain indistri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu prodak, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsure-unsur dari desain industry adalah sebagai berikut:
1. Kreasi yng dilindungi oleh UU desain dpat dibentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi ( komposisi garis dan warna)
2. Kreasi tersebut membeikan kesan estetis,
3. Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu prodak, barang, komoditas industry, ataubkerajinan tangan.
Dari tiga unsure tersebut, kalimat yang menyatakan bahwa kreasi memberikan kesan estetis merupakan hal yang dapat mendatangkan kesulitan baik bagi pemilik desain maupun pemeriksa desain. Hal ini dikarenakan penilaian estetika bersifat sangat subjektif.
Estetika versus fungsional
Perlindungan disain membrikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tetentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melidungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. UU Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengorasian dan cirri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.
Syarat-syarat Perlindungan Desain
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain Indusri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang hak desain industry memilikihak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuanya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Pendaftaran
Seperti cabang-cabang HaKI lainnya (kecuali Hak Cipta dan rahasia dagang), UU mensyaratkan adanya pendaftaran sebelum desain tesebut memperoleh perlindungan hukum. Pendaftaran dilakukan d ikantor HaKI dan untuk memproses perrmohonan pendaftaran tersebut diadakan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas di kator HaKI.
Permohonan pendaftaran desain industri wajib dilampiri dengan:
• contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain indusri yang dimohonkan pendaftarannya;
• surat pernyataan bahwa desain Industri yang dimohonkan pendaftaranya adalah milikpemohon atau milik pendesain);
• dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak aas desain indusri yang bersangkutan.
Pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industry, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Keberatan, Pemeriksaan dan Sertifikat
Permohonan yang tdlah mmenuhi persyaratan formalitas diumumkan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantive.
Jika terdapat keberatan terhadap permohonan dsain industry, pemeriksaan substantive akan dilakukan ole pemeriksa. Pemohon dapat mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang diajukan pihak lain. Selanjutnya, Direktorat Jendral akan menggunakan keberatan dan sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan desain industry yang diajukan.
Hubungan Saling Tumpang Tindih antara Hak Cipta dan Desain
Masalah yang membingungkan para ahli HaKI dan perancang Undang-Undang di seluruh dunia adalah berkaitan dengan hubungan saling tumpang tindih antara Hak Cipta dengan desain. Hubungan ini muncul karena sebuah desain (suatu cetak biru dari penampilan produk tertentu) biasanya juga merupakan karya seni yang dapat perlindungan Hak Cipta. Berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, jika karya seni tersebut dipakai sebagai cetak biru untuk pembuat suatu produk, maka pemegang Hak Cipta juga mempunyai Hak Cipta atas produk tersebut.
Dibandingkan dengan UU Desain, UU Hak Cipta banyak memberikan manfaat bagi seseorang. Di Australia masalah mengenai tumpang tindih antara hak cipta dengan desain diselesaikan dengan cara sebagai berikut. Jika sebuah gambar digunakan untuk membuat sebuah barang yang berbentuk tiga dimensi dan barang tersebut’ diproduksi massal’, perlindungan hak cipta dianggap hilang. Pembuatan sebuah barang dianggap sebagai ‘diproduksi massal’ jika barang tersebut dibuat sebanyak 50 buah atau lebih. Berdasarkan ketentuan ini, seseorang lebih memilih mencari perlindungan desain daripada mengandalkan UU Hak Cipta.
Sirkuit terpadu
Di era global, kebutuhan akan alat-alat elektronok semakin meningkat dari tahu ke tahun. Alat-alat seperti radio, televise dan computer adalah beberapa contoh dari prodak elektronik yang sudah menjadi bagia dari kehidupan masyarakat sehari-hari bak yang tinggal diperkotaan maupun yang tinggal dipedesaan.
Chip
Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bertujuan melindungi ‘silicon chips’ atau ‘sirkut terpadu’ yang merupakan penggerakmkemajuan teknologi dalam dua dekadde terakhir, khususnya industry computer dan teknologi terkait.
Chip merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, diode dan kapasitor, yakni unsure-unsur penghubung atau pengubah aliran listrik.sebagi kesatuan, aliran-aliran listrik tersebut memungkinkan terlaksananya fungsi-fungsi elektronika yang menjalankan alat-alat elektronika tadi.
Cara membuat sirkuit terpadu
Pertama-tama, pendesain membuat desain yang akan dijadikan sebagai pola dasar pembuatan chip.mendesain pola dasar untuk pembuatan chip membutuhkan keahlian khusus, yang tidak dapat dilakukan oleh orang yang bukan ahli di bidangnya. Oleh karena itu, desain tersebut perlu dilindungi oleh hukum.
Langkah selanjutnya adalah menentukan fungsi alat elektronika yangbakan dibuat. Kemudian ahli elektronika menentukan susunan dari unsure-unsur transistor, diode, dan kapasitor yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut pola dasar pembuatan chip dilakukan sebagai tahap awal. Tahap ini merupakan sesuatu yang penting dimana pendesain harus membuat desain yang terperinci. Oleh karena itu, tahap untuk merealisasikan sebuah desain tata letak sirkuit terpadu membutuhkn waktu yang cukup lama.
UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Bersamaan dengan dibuatnya UU desain industry, pada tanggal 20 desember tahun 2000, pemerintah juga telah mengundangkan UU desain tata letak sirkuit terpadu. alasan dibuatnya UU tersebut adalah untuk memenuhi syarat minimum yang terdapat dalam perjanjian TRIPs yang menghendaki agar setiap Negara anggota WTO yang telah meratifikasi perjanjian tersebut untuk membuat peraturan tersendiri tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
Definisi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai:
“Suatu prodak dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurng-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sedangkan desain tata letak itu sendiri didefinisikan sebagai:
“ kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peltakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Pendaftaran
Sama halnya dengan desain industry, agar dapat dilindungi sebuah desain tata letak sirkuit terpadu harus didaftarkan terlebih dahulu. Berdasarkan UU tata letak sirkuit terpadu, kewenangan untuk memeriksa permohonan dan mengeluarkan sertifikat ada pada kantor HaKI. Permohonan pendaftaran itu sendiri diatur secara detail di dalam pasal 9 – 28 yang mewajibkan para pemohon untuk mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan beberapa lampiran serta membayar biaya permohonan.
Pemeriksaan Permohonan
Berkas permohonan yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam pasal 10 – 13 selanjutnya diperiksa untuk diproses lebih lanjut. Asas yang digunakan untuk memeriksa permohonan tersebut adalah berdasarkan asas orisinalitas.
Lingkup Hak
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang desain tata letak sirkuit terpadu:
1. hak untuk melaksanakan desain yang dimiliki; dan
2. hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memekai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan desain tata letak sirkuit terpadu tersebut.
Penyelesaian Sengketa
Sama halnya dengan desain industry, penyelesaian sengketa di bidang desain tata letak sirkuit terpadu selain diselesaikan oleh pengadilan niaga, juga dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Perlindungan Varietas Tanaman
Seperti halnya perlindungan desain dan paten, peraturan mengenai perlindungan varietas tanaman bertujuan untuk menciptakan keseimbnagan antara kepentingan para pemulia tanaman yang telah menemukan varietas tanaman baru dengan pemakai dan konsumen dari jenis varietas tanaman baru tersebut.
Sebagaiman halnya paten, apabila perlindungan tidak diberikan, perusahaan- perusahaan akan enggan melakukan investasi yang cukup besar untuk melakukan penelitian dan pengembangan varietas tanaman baru.
Alasannya adalah karena sifat alamiah dari varietas tanaman tersebut sangat mudah untuk diproduksi. Akibatnya, pihak ketiga memiliki kesempatan yang besar untuk menjual varietas tanaman tersebut dengan harga yang rendah mengingat dia tidak perlu melakukan investasi untuk penelitian.
UU Perlindungan Varietas Tanaman
Untuk melengkapi peraturan di bidang HaKI, pada tanggal 20 Desember tahun 2000 pemerintah mengundangkan UU Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan utama diundangkannya perlindungan varietas tanaman adalah untuk mendorong para peneliti di bidang pemuliaan tanaman meningkatkan hasil penelitiannya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan sector pertanian Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Definisi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 29 tahun 2000, definisi dari Varietas Tanaman adalah sebagai berikut:
Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bntuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Dengan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa varietas tanaman yang dihasilkan harus berbeda dengan varietas tanaman yang lain yang ditandai dengan perbedaan bentk fisik sampai perbedaan karakteristik tanaman.
Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas tanaman yang dilindungi di Indonesia adalah varietas tanaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• baru;
• unik;
• seragam;
• stabil; dan
• diberi nama.
Varietas tanaman dianggap baru apabila pada waktu permohonan diajukan, tanaman tersebut belum diperdagangkan atau jika sudah diperdagangkan peraturanya adalah sebagai berikut:
• Di Indonesia selama satu tahun; atau
• Di luar Indonesia selama 4 tahun (untuk tanaman musiman) atau enam tahun (untuk tanaman tahunan), (pasal 2 (2)).
Varietas akan dianggap unik apabila tanaman tersebut dapat dibedakan dari varietas yang ada (pasal 2 (3)). Unruk memenuhi syarat keseragaman, unsure-unsur pembeda dari varietas tanaman bharus ditemukan di dalam semua (atau paling tidak kebanyakan) pohon atau tanaman yang dihasilkan dari varietas baru. Varietas yang dianggap stabil apabila ciri-cirinya tetap ada setelah ditanam secara berulangkali (Pasal 2 (5), yaitu apabila unsure-unsur pembeda ini diturunkan kepada generasi tanaman berikutnya. Tanaman yang sudah memenuhi syarat-syarat perlindungan varietas tanaman yaitu baru, unik, seragam, dan stabil, harus diberi nama. Pemberian nama ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dalam ilmu biologi, pertanian atau kehutanan.
Jangka Waktu Perlindungan
Jangka waktu perlindungan varietas tanaman di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Jangka waktu 20 tahun untuk tanaman semusim.
2. Jangka waktu 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Jangka waktu perlindungan dibeikan terhitung sejaktanggal pemberian hak perlindungan varietas tanaman.
Pendaftaran
Pendaftaran adalah sesuatu hal yang mutlak dalam UU Perlindungan Varites Tanaman.
Bedanya dengan cabang yang lain, proses permohonan pendaftaran tidak dilakukan oleh kantor HaKI melainkan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian.
Penyelesaian Sengketa
Tidak seperti cabang HaKI yang lain, sengketa di bidang varietas tanaman dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Dalam UU Perlindungan Varietas Tanaman, tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan tentang lembaga penyelesaian sengketa arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Varietas Tanaman dan Paten
Perubahan pasal 7 UU Paten No. 13 tahun 1997 membawa konsekuensi baru sehingga berdasarkan perubahan tersebut varietas tanaman baru sekarang dapat dimintakan paten. Jika pemuliaan tanaman dapat membuktikan bahwa varietas tanaman baru memiliki sifat kebaharuan, menngandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry, varietas tanaman baru tersebut dapat diberikan pelindungan berdasarkan ketentuan UU Paten Indonesia. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk paten proses.
Beberapa Negara mengatur perlindungan varietas tanaman baru di dalam UU tersendiri. Negara-negara ini tergabung dalam Perserikatan Internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman Baru atau UPOV (International Union for the Protection of New Varietas of Plants). Sampai dengan saat ini, tercatat 37 negara sudah tergabung dalam UPOV.
BAB IV
Informasi Rahasia Dan Rahasian Dagang
Pendahuluan
Bagian ini memperkenalkan perlindunganinformasi rahasia yang bernilai komersial. Informasi rahasia ini berbeda dngan bentuk HaKI yang telah kita pelajari dalam bagian terdahulu, seperti Paten, Hak Cipta, Merk atau Desain.
Jenis Informasi yang Mendapat Perlindungan Hukum
Hukum kebanyakan Negara melindungi berbagai macam jenis rahasia dagang dari penyalahgunaan pihak lain. Perlu dicatat bahwa hukum hanya melindungi informasi, konsep atau ide dan bukan wujud nyata. Oleh karena itu, informasi itu tidak perlu berupa tulisan agar dianggap rahasia. Ini adalah satu perbedaan antara rahasia dagang dengan bentuk HaKI lainnya.
Kewajiban Indonesia Sebagai Anggota TRIPs
Kewajiban Indonesia untuk memberikan perlindungan atas informasi rahasia berasal dari bagian 7, pasal 39 perjanjian trips, yang berbunyi :
1. Dalam rangka menjamin perlindungan efektif mencegah persaingan tidak sehat sebagaimana tertera dalam 10 BIS dari konvensi paris (1967), Negara anggota harus melindungi informasi rahasia sesuai dengan Bab 2 dan data yang diserahkan pemerintah-pemerintah atau instansi pemerintah sesuai dengan bab 3.
2. Masyarakat dan badan hukum akan dianggap mempunyai kesempatan mencegah informasi yang sah dimilikinya dari pengungkapan, perolehan, atau penggunaan oleh pihak lain tanpa izin dengan cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang jujur dari informasi tersebut.
3. Kalau penyerahan data tes rhasia atau data lain yang merupakan hasil jirih payah diperlukan sesuai dengan syarat untuk mengesahkan pengiklanan prodak farmasi atau pertanian kimia yang menggunakan zat- zat kimia baru, Negara anggota wajib melindungi data tersebut dari pengguna komersial yang tidak adil.
Dasar Pemikiran Untuk Perlindungan Rahasia Dagang
Dasar pemikiran untuk perlindungan informasi rahasia berdasarkan perjanjian trips adalah sama dengan dasar pemikiran untuk perlindungan bentuk HaKI yang lai, seperti hak cipta, paten, desain atau merek. Yaitu menjamin pihak yang melakukan investasi untuk mengembangkan konsep, ide dan informasi yang bernilai komersial dan memperoleh manfaat dari investasi itu dengan memperoleh hak eksklusif untuk meggunakan konsep atau informasi, maupun untuk mencegah pihak lain menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin.
Perbedaan Antara Rahasia Dagang Degan Hak Kekayaan Intelektual Lain
Ada 2 perbedaan pokok antara rahasia dagang dengan bentuk HaKI lain seperti hak cipta, paten, dan merek, yaitu:
1. Bentuk HaKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HaKI lain mendapat perlindungan karena merupakan jenis kekayaan yang dimiliki orang lain.
2. Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreatifitas atau pemikiran baru.
3. Bentuk HaKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yag telah ditetapkan oleh pemerintah. Rahasia dagang tidak harus tertulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasinya, tetapi penggunaan konsep, idea tau informasinya sendiri dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan.
Pihak-Pihak Yang Dapat Menggunakan Rahasia Dagang Dan Perjanjian Lisensi
Pemilik rahasia dagang bebas menggunakan dan memanfaatkan rahasia dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti halnya dengan jenis HaKI yang lain, si pemilik juga boleh member lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang itu selama jangka waktu tertentu, melalui perjanjian lesensi. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.
Unsur-Unsur Pokok Hukum Rahasia Dagang
Di kebanyakan Negara, unsure-unsur pokok hukum informasi rahasia adalah sama. Ada enam prinsip dasar yang dapat ditentukan:
1. Untuk memperoleh perlindungan hukum, informasi harus bersifat rahasia.
2. Tergugat memiliki kewajiban terhadap penggugat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
3. Harus ada penggunaan informasi rahasia tanpa izin oleh terguagat
4. Penggunaan tanpa izin atas informasi harus mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.
5. Pengungkapan informasi rahasia dapat dibenarkan demi kepentingan umum dalam keadaan tertentu.
6. Berbagai upaya hukum dapat diterapkan pengadilan.
7. Prinsip-prinsip ini akan dibahas secara berurutan.
Penggunaan Informasi Rahasia Tanpa Izin
Sesuai dengan pasal 4, pemilik rahasia dagang memperoleh hak yang sah untuk:
a) Menggunakan rahasia dagang
b) Memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pengecualian Demi Kepentingan Umum
Sebagaaiman halnya dengan hukum kebanyakan Negara, hukum rahasia dagang tidak dilanggar jika pengngkapan atau penggunaan rahasia dagang tersebut adalah untuk kepentingan keamanan, kesehatan atau keselmatan masyarakat.
Upaya Hukum
Sesuai dengan pasal 11, jika seorang melanggar hak pemilik rahasia dagang sebagaimana dimaksud oleh pasal 4 UU tersebut, si pemilik dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri berupa:
• Ganti rugi
• Putusan sela untuk mencegah pelanggaran yang berlanjut.
Sanksi pidana
Ada perbedaan antara undang-undang Indonesia dengan Negara common law. Undang-undang rahasia dagang Indonesia membuka kemungkinan mengajukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran rahasia dagang.
Prinsip Dasar
Peradilan di Negara lain menggolaongkan informasi ke dalam tiga kategori yang dianggap sangat mungkin diberikan kepada seorang pegawai selama masa kerja.
a) Informasi yang mudah diperoleh masyarakat umum, bersifat sepele atau tidak penting.
b) Informasi yang di ketahui pegawai sebagi bagian dri pekerjaannya, yang kemudian tetap diingat oleh pegawai.
c) Rahasia dagang terdiri dari informasi yang bersifat sangat rahasia.
RESUME
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai PENGANTAR
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri Pada Mata Kuliah
“ Hak Atas Kekayaan Intelektual “
Dari Dosen : Yth. Ibu Sumiyati, S.H., M.H.
Disusun Oleh:
Wingittiansary Fadilah
207 300 641
Muamalah HBS/V/B
JURUSAN MUAMALAH
HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2009
Senin, 14 Juni 2010
TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN KEBON WARU BANDUNG
TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN
KEBON WARU BANDUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia Dilahirkan Dengan Kodratnya untuk hidup bersama dngan lawan jenisnya untuk membentuk suatu ikatan keluarga yang kekal dan bahagia. Hasrat unuk hidup bersama memang telah menjadi kodrat manusia yang merupakan suatau keharusn badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Menurut kodrat aam manusia ada dimana-mana selalu hidup bersama dan berkelompok. Masyarakat diartikan sebagai persatuan manusia yang timbul kodratnya. Masyarakat terbentuk jika ada dua orang atu lebih hidup bersama, sehingga dalam dinamika hidup terjadi pertalian yang mengakibakan satu sama lain saling mengenal. Salah seorang filosof yunani dalam ajarannya mengatakan bahwa manusia ialah zoon politicon artinya bahwa manusia sebagai mahluk pada dasarnya selalau ingin bergaul denagn sesame, maka manusia disebut maahluk social.
Masyarakat terbentuk atas suatu tatanan norma-norma dan system kemasyarakatan yang hidup saling pengaruh-mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Norma tersebut terbagai menjadi 2 (dua) yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma tidak tertulis ialah norma yang hidup dimasyarakat tertentu serta ditaati oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu pula. Dalam kehidupan masyarakat juga dikena norma yang tertulis yang disebut dengan “hokum”. La Rousse memberikan pengertian hokum yakni: “ Keseluruhan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan masyarakat dan memnetapkan apa yang oleh tiap orang boleh dan dapat dilakukan tiap orang dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
Kehidupan manusia merpakan anugerah Tuhan Ynag Maha Esa yang harus dijalani oleh setiap manusia berdasarkan aturan lazin yang disebut norma. Norma merupakn istilah yang sering dipakai untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia. Bergunanya system norma bagi manusia ialah bagaikan pakaian hidup ynag membuat manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas hidupnya . Hokum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh serta yang dilarang. Sasaran hokum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata berbuat melawan hokum, meainkan pula perbuatan hokum yang mungkin akan terjadi dan kepada alat perlengkapan Negara untuk bertindak menurut hokum. System bekerjanya merupakan salah satu penegakan hokum. Dalam Undang-Undang Reublik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berlandaskan pada kekuasaan belaka (machtstaat). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku ke 2 tentang kejahatan pasal 289 ” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun .
System hokum di Indonesia dikenal dengan hokum kepidanaan yakni system aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan serta sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tesebut serta tatacara yang harus dilalui bagi pihak yang berkopenten dalam penegakkannya. Hokum pidana Indonesia bepijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan erundang-undangan lainnya yang mengatur secara khusus.
Dalam pasal 10 KUHP terdapat dua macam pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan, dan salah satu pidana pokoknya ialah penjara dan narapidana sebagai penghuni penjara tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang sangat terkait dengan pelaksanaan pidana penjara tersebut memberikan pengertian mengenai narapidana yaitu alam pasal 1 angka 7 yang menyatakan bahwa narapidana ialah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Menurut data yang diperoleh jumlah narapidana selalu bertambah daru tehun ke tahun antara 3000 narapidana hingga 9000 narapidana. Data thaun 1997 menunjukkan bahwa jumlah narapidan dewasa mencapai 69.937 jiwa .Oleh karena itu perlu system yang baik guna membina narapidana hingga dapat berkembang dan menjadi manusia yang seutuhnya yang mampu memperbaiki diri dan kembal ke masyarakat secara wajar. System enjara yang sangat menekankan pada unsure balas dendam secara berangsr-angsur dipandang sebagai suatu system dan saran ayang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi social, agar narapidana menyadari kesalahannya dan kembali kepada masyarakat dengan wajar. Pemikiran baru mengenai pemidanaan yang tidak lagi sekadar pemejaraan tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social warga binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu system pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun dikenal dan dinamakan system pemasyarakatan .
Pergeseran tujuan pidana dari bersifat penjeratan dengan model pemenjaraan tersebut menjadi pemasyarakatan merupakn perkembangan yang baik sebagai bagian dari perbaikan pribadi selaku tinda pidana. Sejalan dengan pemikiran tersebut, Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari system peradilan pidana yang mengarah pada tujuan resosialisasi. Sementara itu, tujuan dari system peradilan pidana itu adalah :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan, dan yang bersalah dipidana;
c. Mengusahakan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatan kembali.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencapaian tujuan system peradilan pidana pada huruf e diperlukan suatu system yang dikenal dengan system pemasyarakatan yang harus dilaksanakan dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir pemidanaan dalam tata peradila pidana. Sementara dalam pasal 2 Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa system pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangu tindak pidana sehing bias diterima denngan normal,dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara baik dalam masyarakat.
Sementara itu dlam pejelasannya, yang dimaksud dengan “agar menjadi manusia seutuhnya” adalah upaya untuk memulihkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan lingkunagnnya. Semua arah tujuan pemasyarakatan yang digunakan bagi pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan meruapan salah satu rangkaian kesatuan penegakan hokum pidana, oleh karena itu pelaksanaanya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan hanya objek, melainkan juga subjek yang tidak berbeda lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dikenakan pidana, sehingga harus diberantas. Yang harus dihilangkan ialah factor yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan ialah upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yanga baik, tatat kepada hokum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, social dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai .
Lembaga Pemasyarakatan sebaga ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman yang merupakn tempat untuk mencapai tujuan tersebut melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, maka tepatlah apabla petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undanga Pemasyarakatan sebagai pejabatat fungsional penegak hokum. Dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembi,bingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas:
1. Pembna Pemasyarakatan;
2. Pengaman Pemasyarakatan; dan
3. Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan pembinaan tersebut maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menetapkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas sebagai wali narapidana dan anak didik Pemasyarakatan. Oleh karena itu mutlak memerlukan pelatiha khusus bagi petugas untuk dapat melaukan pembinaan tersebut hingga dapat mewujudkan pembinaan karena jika tdak akan menghambat dalam proses pembinaan bagi narapidana. Narapidana daam menjalani aktifitasnya di Lembaga Pemasyarakatan dibekali dengan hak-hak yang merupakan konsekwensi dari pergeseran konsep pelaksanaan pidana penjara yaitu pemenjaraan menjadi pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Undang-undang Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu hak dalam peraturan tersebut ialah bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
Sebagai konsekwensi terhadapa hal tersebu, dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa setiap LAPAS wajib mengadakan kegiatan pendidikan, dan pengajaran narapidanadan anak didik pemasyarakatan. Dalam pelakasanaanya, LAPAS dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidkan dan kebudayaan dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran tersebut dilakuakan di Dalam LAPAS, namun dalam hal tertentu dapat dilakukan diluar LAPAS. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan warga binaan pemasyarakatan, antara lian di bidang bakat dan keterampilan, hal tersebut merupakan pembinaan narapidana guna memberikan bekal bagi narapidana kelak dikehidupannya yang mandri apabila telah kembali ke tengah-tengah masyarakat. Penjelasan pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan, yamg dimaksud dengan “premi” adalah imbalan jasa yang diberikan kepada narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil berproduksi. Yang dimaksud dengan “upah” ialah imbalan jasa yang diberikan kepada Narapidana yang bekerja menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan masyarakat.
Selain itu dalam surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.14.OT.03.01.2008 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: M.HH.-01.03.02. Tahun 2008 Tentang Bulan Tertib Pemasyarakatan disampaikan untuk melakukan hal-hal yang satunya meliputi Program Tertib Pembinaan dan pembimbingan dengan Mengembangkan Program Kerja Produktif.
Bandung merupakan Ibu Kota Jawa Barat, secara sosiologis masyarakatnya cukup majemuk, khususnya yang dibatasi oleh pegunungan. Bandung memiliki lembaga Pemasyaraktan tersendiri, namun juga mempunyai Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang difungskan sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang terletak tidak jauh dari Kota Bandung, karena itu pembinaaanya dalam hal kerja dan keterampilan sangat berkaitan dengan sosio-kultur daerahnya.
Sebagaimana kenyataan yang telah dipaparkan diatas,ada hal yang menarik peniliti untuk dikaji yakni yang berkiatan dengan pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan narapidan adelik pencablan, sehingga mereka memili pemgetahuan yang bermanfaat di masyarakatdan tentunya tidak mengulang tindakan asusilayang telah diuraikan diatas. Berangakat dari hal tersebut maka penulis sangat tertarik untuk mengadakan penelitian dengan mengambil judul “TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN KEBONWARU BANDUNG”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas adapun yang menjadi permasalahan dalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung?
2. Apa yang menjadi kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahnan Kebonwaru Bandung?
3. Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru?
C. Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud enelitian ini ialah:
1. Mengetahui bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah gTahanan Kebon Waru Bandung
2. Mengetahui kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
3. Mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembnaan narapidana delik pencabulan dalam Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
D. Kegunaan Penelitian
Peneltian yang dilakukan,awalnya ialah karena alas an psikologis-politis, untuk melepaskan diri dari masa lampau yang berbau colonial, dan di dalam rangka untuk menciptakan identitas yang merdeka acapkali terdapat hasrat yang kuat untuk mengganti tata hokum yang diwarisi dari colonial dengan tata hokum produk nasional. Hasrat demikian itu menonjol pada masyarakat, terutama masyarakat-masyarakat yang memperoleh kemerdekaan melaui suatu perjuangan. Memang agak janggal untuk mempertahankan suatu tata hokum dari masa penjajahan dan menjadikannya suatu tata hokum nasional, tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu .
Melalui penelitian di bidang hokum, para sarjana hokum akan dapat mengungkapkan permasalah inherent dalam proses pembaharuan hokum, sehingga dapat membuat suatu gambaran mengenai keadaaan hokum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat, atau akan dapat menunjukkan kearahmana sebaiknya hokum tersebut di bina selaras dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Bahan-bahan studi penelitian akan sangat berguana bagi perumusan politik hokum yang tepat dan serasi.
Dengan demikin maka kalangan hokum dengan berbagai penelitiannya memberikan bahan bagi mereka yang berperan untuk menyusun program pembaharuan hokum, yang disatu pihak sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan di lain pihak di dasarkan pada kesadarna masyarakat. Disinilah letak kegunaan penelitian hokum bagi perkembangan ilmu hokum maupun bagi program serta pembinaan hokum nasional. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dapat mempunyai nilai guna sebagai berkut:
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengmbangan Ilmu Hokum, terutama pada pembaharuan hokum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
2. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan masukan kepada Praktisi Hukum Khususnya, serta kepada Masyarakat umumnya, untk mengetahui dan turut serta berpartisipasi dalam meminimalisir penyakit masyarakat terutama tindakan asusila yaitu perzinahan, sehingga hokum yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar mencerminkan identitas bangsa yang mempunyai sosio-kultural yang religious.
E. Kerangka Pemikiran
Untuk menciptakn keberhasilan dalam usaha melakukan peru bahan sosial terhadap promlematika sosila yang terjadi di masyarakat terutama tindakan asusila di masyarakat kita harus mengetahui serta mempelajari dimensi perubahan sosial, kemudian dalam mempelajari perubahan sosial kita akan menemukan perbincanagan mengenai faktor yang menimbulkan perubahan sosial dan agen-agen perubahan itu sendiri. Perubahan sosial yang terjadi secara berangsur-angsur tetapi perlahan dan tanpa perencanaan disebut unplanned social change (perbahan sosial yang tidak terncana). Ghalibnya, perubahan sosila ynag demikian disebabkan oleh perubahan di bidang teknologi atau globalisasi. Ada juga perubahan yang kita rencanakan yang disebut dengan planned social change (perubahan sosila yang terncana). Palned Socual Change inilah yang akan menjadi perhatian kita, karena itu kita harus merencanakan sebuah perubahan dalam masyarakat sehingga terciptanya keseimbangan antara das sein dan das sollen .
F. Metode Penelitian
Peneliyian ini menggunakan meode deskriptif analitis. Metode deskriptif analisis adalah penelitian yang memberikan gambaran secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerh tertentu, serta situasi serta kejadian tertentu .atau data yang dihasilka berupa keadaan yang dinyatan oleh respond secara tertulis atau lisan, dan juga perilakuk nyata, yang diteliti dan dipelaari sebagai suatu yang utuh serta analisis mengenai KUHP dihubungkan dengan teori hokum dan praktik implementasinya..:
1. Sumber Datakan
Penentuan sumber data, hal ini didasarkan atas jenis data yang ditentukan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari si penjual dan si pembeli. Data sekunder yaitu sumber-sumber lain yang menunjang data-data primer yaitu buku-buku dan sumber lainnya.
Data primer dalam kasus ini adalah para pelaku yaitu pembeli dan penjual jual beli uang rusak dipasar induk kabupaten Cianjur, penulis mewawancarainya secara langsung. Data sekundernya adalah buku-buku, peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang menunjang terhadap penelitian ini.
2. Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan adalah jenis data kualitatif yatu setiap data yang tidak dapat diukur oleh angka atau jumlah tetapi dalam bentuk kategori-kategori, jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan terhadap masalah yang dirumuskan dan pada tujuan yang telah ditetapkan (Cik Hasan Bisri, 2001: 63). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang dihubungkan dengan masalah yang dibahas yaitu tentang pelaksanaan jual beli uang rusak di Pasar Induk Kabupaten Cianjur.
3. Teknik Pengumpulan Data
Adapun dalam pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa tekhnik yang bisaa dilakukan dalam penelitian, antara lain:
a. Obesrvasi, yaitu penulis secara langsung mengadakan pengamatan ke lokasi penelitian.
b. Wawancara, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara menghubungi responden guna memperoleh keterangan yang rinci dan mendalam.
c. Studi kepustakaan atau dokumentasi, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara mencari literatur dan dokumen yang relevan dengan kajian tersebut.
4. Analisi Data
Data yang terkumpul dari data primer dan sekunder, dianalisis dengan menggunakan pendekatan rasional. Operasionalnya, penganalisaan data ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dan menginventarisir data.
Penulis mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dan menginventarisir data tersebut, guna kebutuhan atau langkah selanjutnya.
b. Klasifikasi data sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penulis mengklasifikasikan data yang telah dikumpulkan dan telah diinventarisir, disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Setelah jenisnya diklasifikasikan, lalu data tersebut dihubungkan dengan teori yang dikemukakan dalam kerangka pemikiran.
Penulis menghubungkan data yang telah dikelasifikasikan dan sesuai kebituhan dengan teori-teori yang ada. Dalam hal ini apakah klasifikasi data sesuai dengan teori atau tidak.
KEBON WARU BANDUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia Dilahirkan Dengan Kodratnya untuk hidup bersama dngan lawan jenisnya untuk membentuk suatu ikatan keluarga yang kekal dan bahagia. Hasrat unuk hidup bersama memang telah menjadi kodrat manusia yang merupakan suatau keharusn badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Menurut kodrat aam manusia ada dimana-mana selalu hidup bersama dan berkelompok. Masyarakat diartikan sebagai persatuan manusia yang timbul kodratnya. Masyarakat terbentuk jika ada dua orang atu lebih hidup bersama, sehingga dalam dinamika hidup terjadi pertalian yang mengakibakan satu sama lain saling mengenal. Salah seorang filosof yunani dalam ajarannya mengatakan bahwa manusia ialah zoon politicon artinya bahwa manusia sebagai mahluk pada dasarnya selalau ingin bergaul denagn sesame, maka manusia disebut maahluk social.
Masyarakat terbentuk atas suatu tatanan norma-norma dan system kemasyarakatan yang hidup saling pengaruh-mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Norma tersebut terbagai menjadi 2 (dua) yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma tidak tertulis ialah norma yang hidup dimasyarakat tertentu serta ditaati oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu pula. Dalam kehidupan masyarakat juga dikena norma yang tertulis yang disebut dengan “hokum”. La Rousse memberikan pengertian hokum yakni: “ Keseluruhan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan masyarakat dan memnetapkan apa yang oleh tiap orang boleh dan dapat dilakukan tiap orang dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
Kehidupan manusia merpakan anugerah Tuhan Ynag Maha Esa yang harus dijalani oleh setiap manusia berdasarkan aturan lazin yang disebut norma. Norma merupakn istilah yang sering dipakai untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia. Bergunanya system norma bagi manusia ialah bagaikan pakaian hidup ynag membuat manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas hidupnya . Hokum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh serta yang dilarang. Sasaran hokum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata berbuat melawan hokum, meainkan pula perbuatan hokum yang mungkin akan terjadi dan kepada alat perlengkapan Negara untuk bertindak menurut hokum. System bekerjanya merupakan salah satu penegakan hokum. Dalam Undang-Undang Reublik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berlandaskan pada kekuasaan belaka (machtstaat). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku ke 2 tentang kejahatan pasal 289 ” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun .
System hokum di Indonesia dikenal dengan hokum kepidanaan yakni system aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan serta sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tesebut serta tatacara yang harus dilalui bagi pihak yang berkopenten dalam penegakkannya. Hokum pidana Indonesia bepijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan erundang-undangan lainnya yang mengatur secara khusus.
Dalam pasal 10 KUHP terdapat dua macam pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan, dan salah satu pidana pokoknya ialah penjara dan narapidana sebagai penghuni penjara tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang sangat terkait dengan pelaksanaan pidana penjara tersebut memberikan pengertian mengenai narapidana yaitu alam pasal 1 angka 7 yang menyatakan bahwa narapidana ialah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Menurut data yang diperoleh jumlah narapidana selalu bertambah daru tehun ke tahun antara 3000 narapidana hingga 9000 narapidana. Data thaun 1997 menunjukkan bahwa jumlah narapidan dewasa mencapai 69.937 jiwa .Oleh karena itu perlu system yang baik guna membina narapidana hingga dapat berkembang dan menjadi manusia yang seutuhnya yang mampu memperbaiki diri dan kembal ke masyarakat secara wajar. System enjara yang sangat menekankan pada unsure balas dendam secara berangsr-angsur dipandang sebagai suatu system dan saran ayang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi social, agar narapidana menyadari kesalahannya dan kembali kepada masyarakat dengan wajar. Pemikiran baru mengenai pemidanaan yang tidak lagi sekadar pemejaraan tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social warga binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu system pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun dikenal dan dinamakan system pemasyarakatan .
Pergeseran tujuan pidana dari bersifat penjeratan dengan model pemenjaraan tersebut menjadi pemasyarakatan merupakn perkembangan yang baik sebagai bagian dari perbaikan pribadi selaku tinda pidana. Sejalan dengan pemikiran tersebut, Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari system peradilan pidana yang mengarah pada tujuan resosialisasi. Sementara itu, tujuan dari system peradilan pidana itu adalah :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan, dan yang bersalah dipidana;
c. Mengusahakan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatan kembali.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencapaian tujuan system peradilan pidana pada huruf e diperlukan suatu system yang dikenal dengan system pemasyarakatan yang harus dilaksanakan dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir pemidanaan dalam tata peradila pidana. Sementara dalam pasal 2 Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa system pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangu tindak pidana sehing bias diterima denngan normal,dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara baik dalam masyarakat.
Sementara itu dlam pejelasannya, yang dimaksud dengan “agar menjadi manusia seutuhnya” adalah upaya untuk memulihkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan lingkunagnnya. Semua arah tujuan pemasyarakatan yang digunakan bagi pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan meruapan salah satu rangkaian kesatuan penegakan hokum pidana, oleh karena itu pelaksanaanya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan hanya objek, melainkan juga subjek yang tidak berbeda lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dikenakan pidana, sehingga harus diberantas. Yang harus dihilangkan ialah factor yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan ialah upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yanga baik, tatat kepada hokum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, social dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai .
Lembaga Pemasyarakatan sebaga ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman yang merupakn tempat untuk mencapai tujuan tersebut melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, maka tepatlah apabla petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undanga Pemasyarakatan sebagai pejabatat fungsional penegak hokum. Dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembi,bingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas:
1. Pembna Pemasyarakatan;
2. Pengaman Pemasyarakatan; dan
3. Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan pembinaan tersebut maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menetapkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas sebagai wali narapidana dan anak didik Pemasyarakatan. Oleh karena itu mutlak memerlukan pelatiha khusus bagi petugas untuk dapat melaukan pembinaan tersebut hingga dapat mewujudkan pembinaan karena jika tdak akan menghambat dalam proses pembinaan bagi narapidana. Narapidana daam menjalani aktifitasnya di Lembaga Pemasyarakatan dibekali dengan hak-hak yang merupakan konsekwensi dari pergeseran konsep pelaksanaan pidana penjara yaitu pemenjaraan menjadi pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Undang-undang Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu hak dalam peraturan tersebut ialah bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
Sebagai konsekwensi terhadapa hal tersebu, dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa setiap LAPAS wajib mengadakan kegiatan pendidikan, dan pengajaran narapidanadan anak didik pemasyarakatan. Dalam pelakasanaanya, LAPAS dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidkan dan kebudayaan dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran tersebut dilakuakan di Dalam LAPAS, namun dalam hal tertentu dapat dilakukan diluar LAPAS. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan warga binaan pemasyarakatan, antara lian di bidang bakat dan keterampilan, hal tersebut merupakan pembinaan narapidana guna memberikan bekal bagi narapidana kelak dikehidupannya yang mandri apabila telah kembali ke tengah-tengah masyarakat. Penjelasan pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan, yamg dimaksud dengan “premi” adalah imbalan jasa yang diberikan kepada narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil berproduksi. Yang dimaksud dengan “upah” ialah imbalan jasa yang diberikan kepada Narapidana yang bekerja menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan masyarakat.
Selain itu dalam surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.14.OT.03.01.2008 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: M.HH.-01.03.02. Tahun 2008 Tentang Bulan Tertib Pemasyarakatan disampaikan untuk melakukan hal-hal yang satunya meliputi Program Tertib Pembinaan dan pembimbingan dengan Mengembangkan Program Kerja Produktif.
Bandung merupakan Ibu Kota Jawa Barat, secara sosiologis masyarakatnya cukup majemuk, khususnya yang dibatasi oleh pegunungan. Bandung memiliki lembaga Pemasyaraktan tersendiri, namun juga mempunyai Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang difungskan sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang terletak tidak jauh dari Kota Bandung, karena itu pembinaaanya dalam hal kerja dan keterampilan sangat berkaitan dengan sosio-kultur daerahnya.
Sebagaimana kenyataan yang telah dipaparkan diatas,ada hal yang menarik peniliti untuk dikaji yakni yang berkiatan dengan pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan narapidan adelik pencablan, sehingga mereka memili pemgetahuan yang bermanfaat di masyarakatdan tentunya tidak mengulang tindakan asusilayang telah diuraikan diatas. Berangakat dari hal tersebut maka penulis sangat tertarik untuk mengadakan penelitian dengan mengambil judul “TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN KEBONWARU BANDUNG”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas adapun yang menjadi permasalahan dalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung?
2. Apa yang menjadi kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahnan Kebonwaru Bandung?
3. Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru?
C. Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud enelitian ini ialah:
1. Mengetahui bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah gTahanan Kebon Waru Bandung
2. Mengetahui kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
3. Mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembnaan narapidana delik pencabulan dalam Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
D. Kegunaan Penelitian
Peneltian yang dilakukan,awalnya ialah karena alas an psikologis-politis, untuk melepaskan diri dari masa lampau yang berbau colonial, dan di dalam rangka untuk menciptakan identitas yang merdeka acapkali terdapat hasrat yang kuat untuk mengganti tata hokum yang diwarisi dari colonial dengan tata hokum produk nasional. Hasrat demikian itu menonjol pada masyarakat, terutama masyarakat-masyarakat yang memperoleh kemerdekaan melaui suatu perjuangan. Memang agak janggal untuk mempertahankan suatu tata hokum dari masa penjajahan dan menjadikannya suatu tata hokum nasional, tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu .
Melalui penelitian di bidang hokum, para sarjana hokum akan dapat mengungkapkan permasalah inherent dalam proses pembaharuan hokum, sehingga dapat membuat suatu gambaran mengenai keadaaan hokum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat, atau akan dapat menunjukkan kearahmana sebaiknya hokum tersebut di bina selaras dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Bahan-bahan studi penelitian akan sangat berguana bagi perumusan politik hokum yang tepat dan serasi.
Dengan demikin maka kalangan hokum dengan berbagai penelitiannya memberikan bahan bagi mereka yang berperan untuk menyusun program pembaharuan hokum, yang disatu pihak sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan di lain pihak di dasarkan pada kesadarna masyarakat. Disinilah letak kegunaan penelitian hokum bagi perkembangan ilmu hokum maupun bagi program serta pembinaan hokum nasional. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dapat mempunyai nilai guna sebagai berkut:
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengmbangan Ilmu Hokum, terutama pada pembaharuan hokum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
2. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan masukan kepada Praktisi Hukum Khususnya, serta kepada Masyarakat umumnya, untk mengetahui dan turut serta berpartisipasi dalam meminimalisir penyakit masyarakat terutama tindakan asusila yaitu perzinahan, sehingga hokum yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar mencerminkan identitas bangsa yang mempunyai sosio-kultural yang religious.
E. Kerangka Pemikiran
Untuk menciptakn keberhasilan dalam usaha melakukan peru bahan sosial terhadap promlematika sosila yang terjadi di masyarakat terutama tindakan asusila di masyarakat kita harus mengetahui serta mempelajari dimensi perubahan sosial, kemudian dalam mempelajari perubahan sosial kita akan menemukan perbincanagan mengenai faktor yang menimbulkan perubahan sosial dan agen-agen perubahan itu sendiri. Perubahan sosial yang terjadi secara berangsur-angsur tetapi perlahan dan tanpa perencanaan disebut unplanned social change (perbahan sosial yang tidak terncana). Ghalibnya, perubahan sosila ynag demikian disebabkan oleh perubahan di bidang teknologi atau globalisasi. Ada juga perubahan yang kita rencanakan yang disebut dengan planned social change (perubahan sosila yang terncana). Palned Socual Change inilah yang akan menjadi perhatian kita, karena itu kita harus merencanakan sebuah perubahan dalam masyarakat sehingga terciptanya keseimbangan antara das sein dan das sollen .
F. Metode Penelitian
Peneliyian ini menggunakan meode deskriptif analitis. Metode deskriptif analisis adalah penelitian yang memberikan gambaran secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerh tertentu, serta situasi serta kejadian tertentu .atau data yang dihasilka berupa keadaan yang dinyatan oleh respond secara tertulis atau lisan, dan juga perilakuk nyata, yang diteliti dan dipelaari sebagai suatu yang utuh serta analisis mengenai KUHP dihubungkan dengan teori hokum dan praktik implementasinya..:
1. Sumber Datakan
Penentuan sumber data, hal ini didasarkan atas jenis data yang ditentukan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari si penjual dan si pembeli. Data sekunder yaitu sumber-sumber lain yang menunjang data-data primer yaitu buku-buku dan sumber lainnya.
Data primer dalam kasus ini adalah para pelaku yaitu pembeli dan penjual jual beli uang rusak dipasar induk kabupaten Cianjur, penulis mewawancarainya secara langsung. Data sekundernya adalah buku-buku, peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang menunjang terhadap penelitian ini.
2. Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan adalah jenis data kualitatif yatu setiap data yang tidak dapat diukur oleh angka atau jumlah tetapi dalam bentuk kategori-kategori, jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan terhadap masalah yang dirumuskan dan pada tujuan yang telah ditetapkan (Cik Hasan Bisri, 2001: 63). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang dihubungkan dengan masalah yang dibahas yaitu tentang pelaksanaan jual beli uang rusak di Pasar Induk Kabupaten Cianjur.
3. Teknik Pengumpulan Data
Adapun dalam pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa tekhnik yang bisaa dilakukan dalam penelitian, antara lain:
a. Obesrvasi, yaitu penulis secara langsung mengadakan pengamatan ke lokasi penelitian.
b. Wawancara, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara menghubungi responden guna memperoleh keterangan yang rinci dan mendalam.
c. Studi kepustakaan atau dokumentasi, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara mencari literatur dan dokumen yang relevan dengan kajian tersebut.
4. Analisi Data
Data yang terkumpul dari data primer dan sekunder, dianalisis dengan menggunakan pendekatan rasional. Operasionalnya, penganalisaan data ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dan menginventarisir data.
Penulis mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dan menginventarisir data tersebut, guna kebutuhan atau langkah selanjutnya.
b. Klasifikasi data sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penulis mengklasifikasikan data yang telah dikumpulkan dan telah diinventarisir, disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Setelah jenisnya diklasifikasikan, lalu data tersebut dihubungkan dengan teori yang dikemukakan dalam kerangka pemikiran.
Penulis menghubungkan data yang telah dikelasifikasikan dan sesuai kebituhan dengan teori-teori yang ada. Dalam hal ini apakah klasifikasi data sesuai dengan teori atau tidak.
Konsep Diri
Konsep Diri
Masalah-masalah rumit yang dialami manusia, seringkali dan bahkan hampir semua, sebenarnya berasal dari dalam diri. Mereka tanpa sadar menciptakan mata rantai masalah yang berakar dari problem konsep diri. Dengan kemampuan berpikir dan menilai, manusia malah suka menilai yang macam-macam terhadap diri sendiri maupun sesuatu atau orang lain – dan bahkan meyakini persepsinya yang belum tentu obyektif. Dari situlah muncul problem seperti inferioritas, kurang percaya diri, dan hobi mengkritik diri sendiri. Artikel berikut akan mengulas tentang konsep diri, dan hobi mengkritik diri sendiri. Artikel berikut akan mengulas tentang konsep diri, apa dan bagaimana konsep diri berpengaruh terhadap munculnya problem yang dialami manusia sehari-hari.
Konsep Diri
Konsep diri dapat didefinisikan secara umum sebagai keyakinan, pandangan atau penilaian seseorang terhadap dirinya. Seseorang dikatakan mempunyai konsep diri negatif jika ia meyakini dan memandang bahwa dirinya lemah, tidak berdaya, tidak dapat berbuat apa-apa, tidak kompeten, gagal, malang, tidak menarik, tidak disukai dan kehilangan daya tarik terhadap hidup. Orang dengan konsep diri negatif akan cenderung bersikap pesimistik terhadap kehidupan dan kesempatan yang dihadapinya. Ia tidak melihat tantangan sebagai kesempatan, namun lebih sebagai halangan. Orang dengan konsep diri negatif, akan mudah menyerah sebelum berperang dan jika gagal, akan ada dua pihak yang disalahkan, entah itu menyalahkan diri sendiri (secara negatif) atau menyalahkan orang lain.
Sebaliknya seseorang dengan konsep diri yang positif akan terlihat lebih optimis, penuh percaya diri dan selalu bersikap positif terhadap segala sesuatu, juga terhadap kegagalan yang dialaminya. Kegagalan bukan dipandang sebagai kematian, namun lebih menjadikannya sebagai penemuan dan pelajaran berharga untuk melangkah ke depan. Orang dengan konsep diri yang positif akan mampu menghargai dirinya dan melihat hal-hal yang positif yang dapat dilakukan demi keberhasilan di masa yang akan datang
Proses Pembentukan Konsep Diri
Konsep diri terbentuk melalui proses belajar sejak masa pertumbuhan seorang manusia dari kecil hingga dewasa. Lingkungan, pengalaman dan pola asuh orang tua turut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap konsep diri yang terbentuk. Sikap atau respon orang tua dan lingkungan akan menjadi bahan informasi bagi anak untuk menilai siapa dirinya. Oleh sebab itu, seringkali anak-anak yang tumbuh dan dibesarkan dalam pola asuh yang keliru dan negatif, atau pun lingkungan yang kurang mendukung, cenderung mempunyai konsep diri yang negatif. Hal ini disebabkan sikap orang tua yang misalnya : suka memukul, mengabaikan, kurang memperhatikan, melecehkan, menghina, bersikap tidak adil, tidak pernah memuji, suka marah-marah, dsb - dianggap sebagai hukuman akibat kekurangan, kesalahan atau pun kebodohan dirinya. Jadi anak menilai dirinya berdasarkan apa yang dia alami dan dapatkan dari lingkungan. Jika lingkungan memberikan sikap yang baik dan positif, maka anak akan merasa dirinya cukup berharga sehingga tumbuhlah konsep diri yang positif.
Konsep diri ini mempunyai sifat yang dinamis, artinya tidak luput dari perubahan. Ada aspek-aspek yang bisa bertahan dalam jangka waktu tertentu, namun ada pula yang mudah sekali berubah sesuai dengan situasi sesaat. Misalnya, seorang merasa dirinya pandai dan selalu berhasil mendapatkan nilai baik, namun suatu ketika dia mendapat angka merah. Bisa saja saat itu ia jadi merasa “bodoh”, namun karena dasar keyakinannya yang positif, ia berusaha memperbaiki nilai.
Faktor yang Mempengaruhi Konsep Diri
Berbagai faktor dapat mempengaruhi proses pembentukan konsep diri seseorang, seperti :
Pola asuh orang tua
Pola asuh orang tua seperti sudah diuraikan di atas turut menjadi faktor signifikan dalam mempengaruhi konsep diri yang terbentuk. Sikap positif orang tua yang terbaca oleh anak, akan menumbuhkan konsep dan pemikiran yang positif serta sikap menghargai diri sendiri. Sikap negatif orang tua akan mengundang pertanyaan pada anak, dan menimbulkan asumsi bahwa dirinya tidak cukup berharga untuk dikasihi, untuk disayangi dan dihargai; dan semua itu akibat kekurangan yang ada padanya sehingga orang tua tidak sayang. Kegagalan
Kegagalan yang terus menerus dialami seringkali menimbulkan pertanyaan kepada diri sendiri dan berakhir dengan kesimpulan bahwa semua penyebabnya terletak pada kelemahan diri. Kegagalan membuat orang merasa dirinya tidak berguna.
Depresi
Orang yang sedang mengalami depresi akan mempunyai pemikiran yang cenderung negatif dalam memandang dan merespon segala sesuatunya, termasuk menilai diri sendiri. Segala situasi atau stimulus yang netral akan dipersepsi secara negatif. Misalnya, tidak diundang ke sebuah pesta, maka berpikir bahwa karena saya “miskin” maka saya tidak pantas diundang. Orang yang depresi sulit melihat apakah dirinya mampu survive menjalani kehidupan selanjutnya. Orang yang depresi akan menjadi super sensitif dan cenderung mudah tersinggung atau “termakan” ucapan orang.
Kritik internal
Terkadang, mengkritik diri sendiri memang dibutuhkan untuk menyadarkan seseorang akan perbuatan yang telah dilakukan. Kritik terhadap diri sendiri sering berfungsi menjadi regulator atau rambu-rambu dalam bertindak dan berperilaku agar keberadaan kita diterima oleh masyarakat dan dapat beradaptasi dengan baik.
Merubah Konsep Diri
Seringkali diri kita sendirilah yang menyebabkan persoalan bertambah rumit dengan berpikir yang tidak-tidak terhadap suatu keadaan atau terhadap diri kita sendiri. Namun, dengan sifatnya yang dinamis, konsep diri dapat mengalami perubahan ke arah yang lebih positif. Langkah-langkah yang perlu diambil untuk memiliki konsep diri yang positif :
Bersikap obyektif dalam mengenali diri sendiri
Jangan abaikan pengalaman positif atau pun keberhasilan sekecil apapun yang pernah dicapai. Lihatlah talenta, bakat dan potensi diri dan carilah cara dan kesempatan untuk mengembangkannya. Janganlah terlalu berharap bahwa Anda dapat membahagiakan semua orang atau melakukan segala sesuatu sekaligus. You can’t be all things to all people, you can’t do all things at once, you just do the best you could in every way....
Hargailah diri sendiri
Tidak ada orang lain yang lebih menghargai diri kita selain diri sendiri. Jikalau kita tidak bisa menghargai diri sendiri, tidak dapat melihat kebaikan yang ada pada diri sendiri, tidak mampu memandang hal-hal baik dan positif terhadap diri, bagaimana kita bisa menghargai orang lain dan melihat hal-hal baik yang ada dalam diri orang lain secara positif? Jika kita tidak bisa menghargai orang lain, bagaimana orang lain bisa menghargai diri kita ?
Jangan memusuhi diri sendiri
Peperangan terbesar dan paling melelahkan adalah peperangan yang terjadi dalam diri sendiri. Sikap menyalahkan diri sendiri secara berlebihan merupakan pertanda bahwa ada permusuhan dan peperangan antara harapan ideal dengan kenyataan diri sejati (real self). Akibatnya, akan timbul kelelahan mental dan rasa frustrasi yang dalam serta makin lemah dan negatif konsep dirinya.
Berpikir positif dan rasional
We are what we think. All that we are arises with our thoughts. With our thoughts, we make the world (The Buddha). Jadi, semua itu banyak tergantung pada cara kita memandang segala sesuatu, baik itu persoalan maupun terhadap seseorang. Jadi, kendalikan pikiran kita jika pikiran itu mulai menyesatkan jiwa dan raga. (jp)
Masalah-masalah rumit yang dialami manusia, seringkali dan bahkan hampir semua, sebenarnya berasal dari dalam diri. Mereka tanpa sadar menciptakan mata rantai masalah yang berakar dari problem konsep diri. Dengan kemampuan berpikir dan menilai, manusia malah suka menilai yang macam-macam terhadap diri sendiri maupun sesuatu atau orang lain – dan bahkan meyakini persepsinya yang belum tentu obyektif. Dari situlah muncul problem seperti inferioritas, kurang percaya diri, dan hobi mengkritik diri sendiri. Artikel berikut akan mengulas tentang konsep diri, dan hobi mengkritik diri sendiri. Artikel berikut akan mengulas tentang konsep diri, apa dan bagaimana konsep diri berpengaruh terhadap munculnya problem yang dialami manusia sehari-hari.
Konsep Diri
Konsep diri dapat didefinisikan secara umum sebagai keyakinan, pandangan atau penilaian seseorang terhadap dirinya. Seseorang dikatakan mempunyai konsep diri negatif jika ia meyakini dan memandang bahwa dirinya lemah, tidak berdaya, tidak dapat berbuat apa-apa, tidak kompeten, gagal, malang, tidak menarik, tidak disukai dan kehilangan daya tarik terhadap hidup. Orang dengan konsep diri negatif akan cenderung bersikap pesimistik terhadap kehidupan dan kesempatan yang dihadapinya. Ia tidak melihat tantangan sebagai kesempatan, namun lebih sebagai halangan. Orang dengan konsep diri negatif, akan mudah menyerah sebelum berperang dan jika gagal, akan ada dua pihak yang disalahkan, entah itu menyalahkan diri sendiri (secara negatif) atau menyalahkan orang lain.
Sebaliknya seseorang dengan konsep diri yang positif akan terlihat lebih optimis, penuh percaya diri dan selalu bersikap positif terhadap segala sesuatu, juga terhadap kegagalan yang dialaminya. Kegagalan bukan dipandang sebagai kematian, namun lebih menjadikannya sebagai penemuan dan pelajaran berharga untuk melangkah ke depan. Orang dengan konsep diri yang positif akan mampu menghargai dirinya dan melihat hal-hal yang positif yang dapat dilakukan demi keberhasilan di masa yang akan datang
Proses Pembentukan Konsep Diri
Konsep diri terbentuk melalui proses belajar sejak masa pertumbuhan seorang manusia dari kecil hingga dewasa. Lingkungan, pengalaman dan pola asuh orang tua turut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap konsep diri yang terbentuk. Sikap atau respon orang tua dan lingkungan akan menjadi bahan informasi bagi anak untuk menilai siapa dirinya. Oleh sebab itu, seringkali anak-anak yang tumbuh dan dibesarkan dalam pola asuh yang keliru dan negatif, atau pun lingkungan yang kurang mendukung, cenderung mempunyai konsep diri yang negatif. Hal ini disebabkan sikap orang tua yang misalnya : suka memukul, mengabaikan, kurang memperhatikan, melecehkan, menghina, bersikap tidak adil, tidak pernah memuji, suka marah-marah, dsb - dianggap sebagai hukuman akibat kekurangan, kesalahan atau pun kebodohan dirinya. Jadi anak menilai dirinya berdasarkan apa yang dia alami dan dapatkan dari lingkungan. Jika lingkungan memberikan sikap yang baik dan positif, maka anak akan merasa dirinya cukup berharga sehingga tumbuhlah konsep diri yang positif.
Konsep diri ini mempunyai sifat yang dinamis, artinya tidak luput dari perubahan. Ada aspek-aspek yang bisa bertahan dalam jangka waktu tertentu, namun ada pula yang mudah sekali berubah sesuai dengan situasi sesaat. Misalnya, seorang merasa dirinya pandai dan selalu berhasil mendapatkan nilai baik, namun suatu ketika dia mendapat angka merah. Bisa saja saat itu ia jadi merasa “bodoh”, namun karena dasar keyakinannya yang positif, ia berusaha memperbaiki nilai.
Faktor yang Mempengaruhi Konsep Diri
Berbagai faktor dapat mempengaruhi proses pembentukan konsep diri seseorang, seperti :
Pola asuh orang tua
Pola asuh orang tua seperti sudah diuraikan di atas turut menjadi faktor signifikan dalam mempengaruhi konsep diri yang terbentuk. Sikap positif orang tua yang terbaca oleh anak, akan menumbuhkan konsep dan pemikiran yang positif serta sikap menghargai diri sendiri. Sikap negatif orang tua akan mengundang pertanyaan pada anak, dan menimbulkan asumsi bahwa dirinya tidak cukup berharga untuk dikasihi, untuk disayangi dan dihargai; dan semua itu akibat kekurangan yang ada padanya sehingga orang tua tidak sayang. Kegagalan
Kegagalan yang terus menerus dialami seringkali menimbulkan pertanyaan kepada diri sendiri dan berakhir dengan kesimpulan bahwa semua penyebabnya terletak pada kelemahan diri. Kegagalan membuat orang merasa dirinya tidak berguna.
Depresi
Orang yang sedang mengalami depresi akan mempunyai pemikiran yang cenderung negatif dalam memandang dan merespon segala sesuatunya, termasuk menilai diri sendiri. Segala situasi atau stimulus yang netral akan dipersepsi secara negatif. Misalnya, tidak diundang ke sebuah pesta, maka berpikir bahwa karena saya “miskin” maka saya tidak pantas diundang. Orang yang depresi sulit melihat apakah dirinya mampu survive menjalani kehidupan selanjutnya. Orang yang depresi akan menjadi super sensitif dan cenderung mudah tersinggung atau “termakan” ucapan orang.
Kritik internal
Terkadang, mengkritik diri sendiri memang dibutuhkan untuk menyadarkan seseorang akan perbuatan yang telah dilakukan. Kritik terhadap diri sendiri sering berfungsi menjadi regulator atau rambu-rambu dalam bertindak dan berperilaku agar keberadaan kita diterima oleh masyarakat dan dapat beradaptasi dengan baik.
Merubah Konsep Diri
Seringkali diri kita sendirilah yang menyebabkan persoalan bertambah rumit dengan berpikir yang tidak-tidak terhadap suatu keadaan atau terhadap diri kita sendiri. Namun, dengan sifatnya yang dinamis, konsep diri dapat mengalami perubahan ke arah yang lebih positif. Langkah-langkah yang perlu diambil untuk memiliki konsep diri yang positif :
Bersikap obyektif dalam mengenali diri sendiri
Jangan abaikan pengalaman positif atau pun keberhasilan sekecil apapun yang pernah dicapai. Lihatlah talenta, bakat dan potensi diri dan carilah cara dan kesempatan untuk mengembangkannya. Janganlah terlalu berharap bahwa Anda dapat membahagiakan semua orang atau melakukan segala sesuatu sekaligus. You can’t be all things to all people, you can’t do all things at once, you just do the best you could in every way....
Hargailah diri sendiri
Tidak ada orang lain yang lebih menghargai diri kita selain diri sendiri. Jikalau kita tidak bisa menghargai diri sendiri, tidak dapat melihat kebaikan yang ada pada diri sendiri, tidak mampu memandang hal-hal baik dan positif terhadap diri, bagaimana kita bisa menghargai orang lain dan melihat hal-hal baik yang ada dalam diri orang lain secara positif? Jika kita tidak bisa menghargai orang lain, bagaimana orang lain bisa menghargai diri kita ?
Jangan memusuhi diri sendiri
Peperangan terbesar dan paling melelahkan adalah peperangan yang terjadi dalam diri sendiri. Sikap menyalahkan diri sendiri secara berlebihan merupakan pertanda bahwa ada permusuhan dan peperangan antara harapan ideal dengan kenyataan diri sejati (real self). Akibatnya, akan timbul kelelahan mental dan rasa frustrasi yang dalam serta makin lemah dan negatif konsep dirinya.
Berpikir positif dan rasional
We are what we think. All that we are arises with our thoughts. With our thoughts, we make the world (The Buddha). Jadi, semua itu banyak tergantung pada cara kita memandang segala sesuatu, baik itu persoalan maupun terhadap seseorang. Jadi, kendalikan pikiran kita jika pikiran itu mulai menyesatkan jiwa dan raga. (jp)
Minggu, 28 Maret 2010
Organisasi
No : 03.PR-I.V-02.A.-01.01.10. 2009
Lamp : -
Hal : Permohonan Menjadi Fasilitator
Kepada Yth.
Sahabat Agil Nurmansyah
Di -
Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Assaalammu ‘a laikum Wr.Wb.
Salam silaturahim kami sampaikan semoga gerak-langkah kita senantiasa dalam bimbingan dan lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin
Selanjutnya, dalam rangka memupuk jiwa kader pergerakan yang kritis-transformatif, maka kami mengundang sahabat-sahabat untuk dapat hadir pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 20 Oktober 2009
Tempat : Sekre Kebangsaan PMII
Waktu : 16.00 s.d Selesai
Materi : “Administrasi dalam Organisasi”
Demi terselenggaranya kegiatan tersebut, maka kami memohon kesediaannya untuk dapat menjadi Fasilitator pada kegiatan tersebut.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Wallahul Muwafiq Illa Aqwamitharieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Bandung, 16 Oktober 2009
BIDANG II
METODOLOGI PENGEMBANAGAN WACANA (MPW)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN “SGD” CABANG KABUPATEN BANDUNG
Jeri Marwan R. Ahnad Arif Qurnaen
Sekretaeis Ketua
Mengetahui,
PR. FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
Dhamiry Al-Ghazaly
Ketua Umum
SURAT KESEDIAAN
Kepada yang Terhormat,
BIDANG II METODOLOGI PENGEMBANGAN WACANA (MPW)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
Kom. UIN SGD Cab. Kab. Bandung
Di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Setelah menerima surat Nomor: 03.PR-I.V-02.A.-01.01.10. 2009 tentang permohonan menjadi Fasilitator . Saya menyatakan bersedia/tidak bersedia*) menjadi pemateri dengan tema : “Administarsi dalam Organisasi”
dengan catatan :
1. ...............................................................................................
2. ...............................................................................................
3. ...............................................................................................
4. ...............................................................................................
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwafiq Illa Aqwamiththariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bandung, 16 Oktober 2009
(............................................)
* Coret yang tidak perlu
Lamp : -
Hal : Permohonan Menjadi Fasilitator
Kepada Yth.
Sahabat Agil Nurmansyah
Di -
Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Assaalammu ‘a laikum Wr.Wb.
Salam silaturahim kami sampaikan semoga gerak-langkah kita senantiasa dalam bimbingan dan lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin
Selanjutnya, dalam rangka memupuk jiwa kader pergerakan yang kritis-transformatif, maka kami mengundang sahabat-sahabat untuk dapat hadir pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 20 Oktober 2009
Tempat : Sekre Kebangsaan PMII
Waktu : 16.00 s.d Selesai
Materi : “Administrasi dalam Organisasi”
Demi terselenggaranya kegiatan tersebut, maka kami memohon kesediaannya untuk dapat menjadi Fasilitator pada kegiatan tersebut.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Wallahul Muwafiq Illa Aqwamitharieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Bandung, 16 Oktober 2009
BIDANG II
METODOLOGI PENGEMBANAGAN WACANA (MPW)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN “SGD” CABANG KABUPATEN BANDUNG
Jeri Marwan R. Ahnad Arif Qurnaen
Sekretaeis Ketua
Mengetahui,
PR. FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
Dhamiry Al-Ghazaly
Ketua Umum
SURAT KESEDIAAN
Kepada yang Terhormat,
BIDANG II METODOLOGI PENGEMBANGAN WACANA (MPW)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
Kom. UIN SGD Cab. Kab. Bandung
Di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Setelah menerima surat Nomor: 03.PR-I.V-02.A.-01.01.10. 2009 tentang permohonan menjadi Fasilitator . Saya menyatakan bersedia/tidak bersedia*) menjadi pemateri dengan tema : “Administarsi dalam Organisasi”
dengan catatan :
1. ...............................................................................................
2. ...............................................................................................
3. ...............................................................................................
4. ...............................................................................................
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwafiq Illa Aqwamiththariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bandung, 16 Oktober 2009
(............................................)
* Coret yang tidak perlu
MANAJEMEN ORGANISASI
MANAJEMEN ORGANISASI
Sebuah Prolog
Istilah “manajemen” seringkali menimbulkan tanggapan yang campur aduk, apalagi di lingkungan organisasi nirlaba. Soalnya istilah-istilah tersebut menimbulkan kesan sebagai suatu kumpulan pejabat organisasi perusahaan atau pabrik (karena istilah ini memang berasal dari sana)yang menentang para pekerja mereka, padahal organisasi nirlaba justru sangat tertarik untuk mengorganisir kaum buruh. Seringkali istilah manajemen memang diartikan sebagai sekelompok orang pimpinan dalam “manajemen” . Kita seringkali mendengar seseorang di sebuah perubahan atau pabrik mengatakan: “Pihak manajemen sudah memutuskan...”, “Saya sudah melaporkan kepada pihak manajemen” dan sebagainya. Kelompok(pimpinan) manajemen ini memang sering dianggap sebagai biang keladi semua ketidakberesan yang terjadi dalam suatu organisasi, atau bahkan ketidakberesan yang terjadi di tengah masyarakat luas. Tidak heran jika banyak manajer yang sering tak mau dikenali sebagai manajer. Lebih dari itu, istilah manajemen terlalu sering dikaitkan dengan sebuah perusahaan yang sekedar mencari untung.(Terj: Roem Topatimasang, P3M, 1988)
Penggalan paragraf diatas menunjukkan bahwa sebetulnya istilah “manajemen” masih bias. Ada semacam anggapan bahwa manajemen organisasi adalah tidak sama antara masing-masing organisasi, provit dan non-provit. Dalam organisasi provit, hal ini lebih dikenal dengan istilah Public Relations(PR).
Dalam tulisan ini akan dijelaskan pengertian manajemen yang sesuai dengan organisasi nirlaba. Bahwasanya setiap organisasi membutuhkan suatu sistem yang menjalankan fungsi-fungsi vital, sebagai berikut:
Mengintegrasikan organisasi sebagai salah satu bagian dari masyarakat luas
Setiap organisasi adalah bagian dari suatu sistem yang lebih besar (masyarakat) yang akan mempengaruhi sistem, dan organisasi itu merupakan salah satu bagian (sub-sistem)nya. Ini penting dipahami karena seseorang atau kelompok-kelompok tertentu akan mencurahkan perhatiannya pada hubungan antara organisasi dengan lingkungannya dalam rangka membantu organisasi untuk mengetahui, menyerap perubahan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan tersebut.
Menjamin kemudahan memperoleh sumberdaya
Fungsi ini merupakan fungsi yang sangat penting. Sebab semua organisasi memperoleh sumberdaya di lingkungannya. Sumberdaya tersebut umumnya terpakai habis, sehingga sumberdaya yang baru harus segera ditemukan. Jika organisasi gagal memberikan pelayanan jasa yang tepatguna dan boros menyalurkan sumberdaya dari lingkungannya, cepat atau lambat kemudahan mendapatkan sumberdaya tersebut semakin terbatas. Padahal sebuah organisasi nirlaba menggantungkan dana hibah dari luar, dan setiap orang dalam organisasi itu tahu bagaimana pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan donor yang menjadi sumbernya. Sumberdaya lain yang terpenting adalah manusia. Bagi organisasi nirlaba, hal ini menjadi lebih penting dibandingkan dengan organisasi yang lain. Anggota yang potensial atau sukarelawan akan mempertimbangkan visi, misi, tujuan dan pencapaian hasil organisasi. Pekerja yang potensial atau sukarelawan akan mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai dasar apakah ia akan bergabung atau tidak dengan organisasi tersebut. Jadi kemudahan memperoleh sumberdaya manusia harus tetap menjadi perhatian dari manajemen organisasi nirlaba.
Hubungan dengan klien(Pemakai dan penerima jasa)
Suatu organisasi didirikan untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Adanya kebutuhan tersebut mendorong lahirnya organisasi sehingga orang-orang mau menjadi kliennya. Melakukan pendekatan dengan orang-orang adalah perhatian utama dari manajemen organisasi nirlaba. Selama organisasi memuaskan kebutuhan klien, hubungan baik dengan mereka mungkin tidak menjadi masalah. Tetapi, organisasi dapat kehilangan hubungan baiknya dengan klien, karena pemenuhan kebutuhan mereka tidak berlanjut atau karena beberapa alasan lain. Sekali suatu organisasi telah dibentuk, ia harus bekerja keras untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kliennya, meskipun pada awalnya tampak mereka tidak mau memenuhi kebutuhan tersebut. Pada organisasi nirlaba, mereka tidak segan-segan mengeluarkan biaya demi mempertahankan hubungan baik dengan konsumen mereka, dan telah menemukan berbagai metode kreatif untuk mendapatkan dukungan dari pelanggan potensial. Organisasi dapat belajar dari pengalaman tersebut.
Memantapkan misi organisasi
Semua organisasi membutuhkan kemantapan dan keberlangsungan misi mereka. Ini merupakan fungsi dari sistem manajemen organisasi nirlaba unjuk menjelaskan dan menyampaikannya kepada klien. Penjelasan tersebut harus memuat aspek-aspek penting organisasi, termasuk jasa kepada klien, pencapaian hasil kerja dan produktivitas, penggunaan sumberdaya fisik dan finansial, penggunaan sumberdaya manusia, tanggungjawab kemasyarakatan, pembaharuan-pembaharuan, dan hasil-hasil karya kreatif yang telah dicapai selama ini.
Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, Pengendalian, dan Evaluasi
Ini merupakan sederetan fungsi-fungsi manajemen tradisional yang dibutuhkan oleg organisasi nirlaba untuk menjamin organisasi yang bersangkutan berjalan baik. Fungsi perencanaan mencakup perumusan tujuan jangka pendek dan jangka panjang organisasi, serta mengembangkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Fungsi pengorganisasian adalah memadukan orang-orang dan tugas-tugas mereka dalam suatu struktur yang terencana, bukan semata-mata demi tugas itu sendiri, tetapi juga memuaskan kebutuhan orang-orang yang melaksanakannya. Jika organisasi tumbuh dan semakin menjadi besar, kebutuhan akan pengarahan muncul pula. Oleh sebab itu fungsi pengendalian harus diberlakukan juga. Fungsi pengawasan ini perlu untuk menjaga agar organisasi tetap berjalan pada jalurnya dan untuk mengorek kesalahan yang terjadi. Akhirnya, fungsi evaluasi dibutuhkan untuk menentukan tercapai atau tidaknya tujuan organisasi.
Mengintegrasikan Sub-Sistem Sosial dan Tugas-tugas
Sub-sistem sosial suatu organisasi menjamin penyediaan orang-orang yang mau bekerja dan sub-sistem tugas menentukan pekerjaan apa yang harus dilakukan oleh mereka. Kedua sub-sistem ini akan menimbulkan kegawatan jika antara keduanya saling bertentangan. Mesti ada sistem manajemen yang harus menjamin, bahwa kedua sub-sistem ini benar-benar berjalan seiring. Kita semua pasti memiliki pengalaman bekerja di dalam suatu sistem dimana pekerjaan-pekerjaan tersebut dicampur-adukkan dengan motivasi kita untuk melaksanakannya. Atau, kita-pun sudah sering melaksanakan tugas yang terlalu enteng, rutin, monoton dan membosankan; atau tugas-tugas justru terlalu rumit, terputus-putus dan membingungkan. Jika hal ini terjadi, sulit mempertahankan staf yang berkemampuan agar betah bekerja. Contoh-contoh klasik dari dua keadaan ekstrim ini adalah putusnya hubungan baik dengan staf pada suatu sisi dan tidak berdayanya tim pemecah masalah tersebut pada sisi yang lain. Hal-hal di atas merupakan unsur-unsur penting dan mutlak dalam suatu organisasi. Semuanya merupakan suatu ukuran baku yang disebut sebagai Fungsi Manajemen. Tulisan ini disusun atas dasar kaidah-kaidah tersebut.
Sekarang kita telah mengetahui pengertian manajemen secara umum. Mari coba kita lihat bagaimana fungsi-fungsi manajemen tersebut ditampilkan dalam organisasi ini.
Sebuah Prolog
Istilah “manajemen” seringkali menimbulkan tanggapan yang campur aduk, apalagi di lingkungan organisasi nirlaba. Soalnya istilah-istilah tersebut menimbulkan kesan sebagai suatu kumpulan pejabat organisasi perusahaan atau pabrik (karena istilah ini memang berasal dari sana)yang menentang para pekerja mereka, padahal organisasi nirlaba justru sangat tertarik untuk mengorganisir kaum buruh. Seringkali istilah manajemen memang diartikan sebagai sekelompok orang pimpinan dalam “manajemen” . Kita seringkali mendengar seseorang di sebuah perubahan atau pabrik mengatakan: “Pihak manajemen sudah memutuskan...”, “Saya sudah melaporkan kepada pihak manajemen” dan sebagainya. Kelompok(pimpinan) manajemen ini memang sering dianggap sebagai biang keladi semua ketidakberesan yang terjadi dalam suatu organisasi, atau bahkan ketidakberesan yang terjadi di tengah masyarakat luas. Tidak heran jika banyak manajer yang sering tak mau dikenali sebagai manajer. Lebih dari itu, istilah manajemen terlalu sering dikaitkan dengan sebuah perusahaan yang sekedar mencari untung.(Terj: Roem Topatimasang, P3M, 1988)
Penggalan paragraf diatas menunjukkan bahwa sebetulnya istilah “manajemen” masih bias. Ada semacam anggapan bahwa manajemen organisasi adalah tidak sama antara masing-masing organisasi, provit dan non-provit. Dalam organisasi provit, hal ini lebih dikenal dengan istilah Public Relations(PR).
Dalam tulisan ini akan dijelaskan pengertian manajemen yang sesuai dengan organisasi nirlaba. Bahwasanya setiap organisasi membutuhkan suatu sistem yang menjalankan fungsi-fungsi vital, sebagai berikut:
Mengintegrasikan organisasi sebagai salah satu bagian dari masyarakat luas
Setiap organisasi adalah bagian dari suatu sistem yang lebih besar (masyarakat) yang akan mempengaruhi sistem, dan organisasi itu merupakan salah satu bagian (sub-sistem)nya. Ini penting dipahami karena seseorang atau kelompok-kelompok tertentu akan mencurahkan perhatiannya pada hubungan antara organisasi dengan lingkungannya dalam rangka membantu organisasi untuk mengetahui, menyerap perubahan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan tersebut.
Menjamin kemudahan memperoleh sumberdaya
Fungsi ini merupakan fungsi yang sangat penting. Sebab semua organisasi memperoleh sumberdaya di lingkungannya. Sumberdaya tersebut umumnya terpakai habis, sehingga sumberdaya yang baru harus segera ditemukan. Jika organisasi gagal memberikan pelayanan jasa yang tepatguna dan boros menyalurkan sumberdaya dari lingkungannya, cepat atau lambat kemudahan mendapatkan sumberdaya tersebut semakin terbatas. Padahal sebuah organisasi nirlaba menggantungkan dana hibah dari luar, dan setiap orang dalam organisasi itu tahu bagaimana pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan donor yang menjadi sumbernya. Sumberdaya lain yang terpenting adalah manusia. Bagi organisasi nirlaba, hal ini menjadi lebih penting dibandingkan dengan organisasi yang lain. Anggota yang potensial atau sukarelawan akan mempertimbangkan visi, misi, tujuan dan pencapaian hasil organisasi. Pekerja yang potensial atau sukarelawan akan mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai dasar apakah ia akan bergabung atau tidak dengan organisasi tersebut. Jadi kemudahan memperoleh sumberdaya manusia harus tetap menjadi perhatian dari manajemen organisasi nirlaba.
Hubungan dengan klien(Pemakai dan penerima jasa)
Suatu organisasi didirikan untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Adanya kebutuhan tersebut mendorong lahirnya organisasi sehingga orang-orang mau menjadi kliennya. Melakukan pendekatan dengan orang-orang adalah perhatian utama dari manajemen organisasi nirlaba. Selama organisasi memuaskan kebutuhan klien, hubungan baik dengan mereka mungkin tidak menjadi masalah. Tetapi, organisasi dapat kehilangan hubungan baiknya dengan klien, karena pemenuhan kebutuhan mereka tidak berlanjut atau karena beberapa alasan lain. Sekali suatu organisasi telah dibentuk, ia harus bekerja keras untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kliennya, meskipun pada awalnya tampak mereka tidak mau memenuhi kebutuhan tersebut. Pada organisasi nirlaba, mereka tidak segan-segan mengeluarkan biaya demi mempertahankan hubungan baik dengan konsumen mereka, dan telah menemukan berbagai metode kreatif untuk mendapatkan dukungan dari pelanggan potensial. Organisasi dapat belajar dari pengalaman tersebut.
Memantapkan misi organisasi
Semua organisasi membutuhkan kemantapan dan keberlangsungan misi mereka. Ini merupakan fungsi dari sistem manajemen organisasi nirlaba unjuk menjelaskan dan menyampaikannya kepada klien. Penjelasan tersebut harus memuat aspek-aspek penting organisasi, termasuk jasa kepada klien, pencapaian hasil kerja dan produktivitas, penggunaan sumberdaya fisik dan finansial, penggunaan sumberdaya manusia, tanggungjawab kemasyarakatan, pembaharuan-pembaharuan, dan hasil-hasil karya kreatif yang telah dicapai selama ini.
Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, Pengendalian, dan Evaluasi
Ini merupakan sederetan fungsi-fungsi manajemen tradisional yang dibutuhkan oleg organisasi nirlaba untuk menjamin organisasi yang bersangkutan berjalan baik. Fungsi perencanaan mencakup perumusan tujuan jangka pendek dan jangka panjang organisasi, serta mengembangkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Fungsi pengorganisasian adalah memadukan orang-orang dan tugas-tugas mereka dalam suatu struktur yang terencana, bukan semata-mata demi tugas itu sendiri, tetapi juga memuaskan kebutuhan orang-orang yang melaksanakannya. Jika organisasi tumbuh dan semakin menjadi besar, kebutuhan akan pengarahan muncul pula. Oleh sebab itu fungsi pengendalian harus diberlakukan juga. Fungsi pengawasan ini perlu untuk menjaga agar organisasi tetap berjalan pada jalurnya dan untuk mengorek kesalahan yang terjadi. Akhirnya, fungsi evaluasi dibutuhkan untuk menentukan tercapai atau tidaknya tujuan organisasi.
Mengintegrasikan Sub-Sistem Sosial dan Tugas-tugas
Sub-sistem sosial suatu organisasi menjamin penyediaan orang-orang yang mau bekerja dan sub-sistem tugas menentukan pekerjaan apa yang harus dilakukan oleh mereka. Kedua sub-sistem ini akan menimbulkan kegawatan jika antara keduanya saling bertentangan. Mesti ada sistem manajemen yang harus menjamin, bahwa kedua sub-sistem ini benar-benar berjalan seiring. Kita semua pasti memiliki pengalaman bekerja di dalam suatu sistem dimana pekerjaan-pekerjaan tersebut dicampur-adukkan dengan motivasi kita untuk melaksanakannya. Atau, kita-pun sudah sering melaksanakan tugas yang terlalu enteng, rutin, monoton dan membosankan; atau tugas-tugas justru terlalu rumit, terputus-putus dan membingungkan. Jika hal ini terjadi, sulit mempertahankan staf yang berkemampuan agar betah bekerja. Contoh-contoh klasik dari dua keadaan ekstrim ini adalah putusnya hubungan baik dengan staf pada suatu sisi dan tidak berdayanya tim pemecah masalah tersebut pada sisi yang lain. Hal-hal di atas merupakan unsur-unsur penting dan mutlak dalam suatu organisasi. Semuanya merupakan suatu ukuran baku yang disebut sebagai Fungsi Manajemen. Tulisan ini disusun atas dasar kaidah-kaidah tersebut.
Sekarang kita telah mengetahui pengertian manajemen secara umum. Mari coba kita lihat bagaimana fungsi-fungsi manajemen tersebut ditampilkan dalam organisasi ini.
PARALEGAL
PELATIHAN PARALEGAL & TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
A. DASAR PEMIKIRAN
Pada tahun 1975, istilah paralegal baru dikenal di Indonesia. Sedangkan di Amerika dan Inggris telah lama dikenal dan pada jaman Belanda disebut pokrol (gemachtegde) atau dengan nama sebutan sekarang paralegal.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang penasihat hukum (profesional) dan ia bekerja di bawah bimbingan advokat atau yang dinilai mempunyai kemampuan dan keterampilan. Dan paralegal adalah kepanjangan tangan dari pengabdi hukum seperti lawyer / advokat, mempersiapkan hal teknis dan lebih jauh lagi paralegal dapat menjalankan peranan “mematangkan” masyarakat tersebut agar lebih memahami tentang hak-haknya dan sekaligus mampu mempertahankan dan memperjuangkannya.
Paralegal sebenarnya mucul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas telah diakui oleh hukum seperti hak untuk memperoleh upah yang layak, hak atas bagi hasil pertanian yang wajar, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas informasi, hak-hak konstitutional seperti, hak untuk berserikat dan hak atas kebebasan berpendapat serta Hak-hak masyarakat miskin lainnya yang secara jelas telah diakui oleh hukum. Semuanya itu dimiliki warga masyarakat. Akan tetapi aktualisasi hak-hak tersebut hanya mungkin dapat diwujudkan, jika asumsi-asumsi sosial terpenuhi :
1. Warga masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut dalam konteks posisi dalam masyarakat
2. Bahwa warga masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut, Hak atas kehidupan yang layak.
Perjuangan buruh di Indonesia untuk menuntut haknya sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan sekarang tidak pernah surut berhenti. Namun realitas politik yang terjadi adalah bahwa buruh selalu merupakan pihak yang dikalahkan dan terkalahkan. Buruh yang disebut oleh Soekarno sebagai soko guru revolusi, ternyata hanya sebagai residu dari produk yang bernama pembangunan. Walaupun politik hukum perburuhan pada era Soekarno posisi buruh diuntungkan, seiring dengan konstalasi politik pada masa itu dimana PKI sebagai kekuatan politik yang cukup di perhitungkan berpihak kepada buruh dengan SOBSI sebagai salah satu underbouw-nya, namun kondisi tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat hidup buruh dari ketertindasan pemiliki modal. Pada era Soekarno berkuasa, penanam modal asing masih dapat dikatakan sedikit sehingga hal tersebut sedikit banyak berdampak pada corak hukum perburuhan yang menguntungkan posisi dan kepentingan buruh.
B. LANDSAN KEGIATAN
a. Pancasila
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII
c. Hasi Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum PMII Komisariat UIN Bandung Masa Khidmat 2009-2010
d. Hasil Rapat Koordinasi PR. Syari’ah dan Hukum, Maret 2010
C. TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pemahaman mendasar terhadap peserta Pelatihan ini untuk bisa melakukan proses pendampingan kepada masyarakat.
2. Memberikan pembekalan dan pemahaman kepada peserta pelatihan sebagai anivestasi daripada program-program pendidikan terhadap masyarakat yang dirugikan akan hak-haknya.
3. Sebagai intermediasi bagi masyarakat sehingga mereka bisa menuntut dan memperjuangkan hak-haknya.
4. Untuk melakukan proses-proses investigasi atas kasus-kasus yang menimpa masyarakat.
5. Untuk meringankan pengacara dalam membuat pertanyaan-pertanyaan, gugatan atau pembelaan, mengumpulkan informasi dan bukti atas kasus yang ditangani serta mendokumentasikannya.
D. BENTUK DAN TEMA KEGIATAN
Adapun bentuk formatan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Pertama, penyampaian materi secara general dan umum kemudian pemahaman terhadap studi kasus dari realitas yang ada.
Kedua, dengan penyampaian materi maka tahap selanjutnya adalah tindak lanjut pasca pelatihan dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap masyarakat setelah para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai peran dan fungsi paralegal serta tahap advokasi terhadap masyarakat.
Tema yang di angkat dari kegiatan pelatihan ini adalah :
”’ Peran Serta Paralegal dalam Pendampingan Terhadap Realitas Hukum Di Masyarakat ”.
Dengan sederhana dicuplik dari berbagai tulisan yang ada alur advokasi secara umum bisa digambarkan sebagai berikut :
E. TEMPAT, WAKTU DAN SASARAN
Tempat kegiatan ini akan diselenggarakan di Sakola Alam Pelopor, Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Hari Jum’at s/d hari Minggu, 16-18 April 2010.
Sasaran atau peserta kegiatan ini adalah Kader PMII Rayon Syari’ah dan Hukum dan utusan Rayon-rayon Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
F. MATERI KEGIATAN
Materi 1 : Peran Dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Materi 2 : Materi Dasar Hukum Acara Perdata dan hukum acara pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Materi 3 : Materi Hukum Acara Pembuktian
Fasilitator : Jhenny Sidabalok., S.H,.M.H
Materi 4 : Materi Sistem Peradilan Indonesia
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H., M.S.i
Materi 5 : Management Konflik
Fasilitator : Andri Taufik Hidayatullah., S.Sos.i
Materi 6 : Materi Sistem Advokasi
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Materi 7 : Materi Sistem PKDRT
Fasilitator : Hj. Dew Sodja., S.H.,M.H (Hakim Pengadilan Agama Bandung)
Materi 8 : Metode Materi PPHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Fasilitator : Muhammad Kholid., S.H., M.H
Materi 9 : Analisis Sosial
Fasilitator : Drs. Dudang Gozali., M.Ag
G. PESERTA PARALEGAL
Peserta Paralegal adalah PMII Rayon Syari’ah & Hukum UIN SGD Bandung Cabang Kabupaten Bandung dan perwakilan Rayon-rayon lain.
H. PENDANAAN
Adapun pendanaan kegiatan Paralegal ini berasal dari:
1. Kas PMII Rayon Syari’ah dan Hukum Komisariat UIN SGD Bandung Cabang Kota Bandung
2. Kontribusi peserta & Panitia Mapaba
3. Donatur
4. Bantuan yang halal dan tidak mengikat
I. SUSUNAN KEPANITIAAN
Terlampir
J. ESTIMASI DANA
Terlampir
K. PENUTUP
Peran serta paralegal dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian yang diwujudkan dengan proses advokasi dalam setiap kasus-kasus hukum yang sifatnya humanis dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Sebagai proses pendampingan kepada masyarakat, paralegal merupakan upaya untuk membangun komunikasi masyarakat akan pentingnya pendampingan dan penyadaran hukum.
Berdasarkan penjabaran diatas paralegal jelas bukan advokat ataupun pengacara yang melakukan pembelaan dipengadilan, pekerjaan utama paralegal memberikan nasihat hukum, mendokumentasikan kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat marginal yang dilayaninya. Membantu menumbuhkan sosial masyarakat dalam suatu proses perundingan guna mencari penyelesaian dalam suatu persoalan hukum.
Wallahul Muafiq Ilaa Aqwamith thooriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandung, 20 Maret 2010
PANITIA PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD BANDUNG
CABANG KABUPATEN BANDUNG.
Arif Ahamd Qurnaen Farhan Zamzami
Ketua OC Sekretaris OC
Mengetahui,
PR. SYARI’AH DAN HUKUM
Dhamiry Al-Ghazaly
Ketua Umum
SURAT KEPUTUSAN PR. SYARI'AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor : 03.PR-XI.V-02.01.A-1.03.2010
Tentang:
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM UIN “SGD”
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dengan senantiasa mengharap Ridha Allah SWT. Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN “SGD” Cabang Kabupaten Bandung, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa PMII merupakan organisasi pengkaderan, seta menjunjung tinggi Intelektualitas kader serta kajian Fakultatif yang harus tersalurkan dengan seksama.
2. Bahwa demi kesinambungan organisasi dan regenerasi keanggotaan, maka dipandang perlu dilaksanakannya Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni.
3. Bahwa untuk menyelengarakan Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni, agar berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, maka dipandang perlu dibentuk susunan Kepanitiaan.
Mengingat : 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PMII
2. Nilai dasar pergerakan (NDP) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Masa Khidmat 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan susunan panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni
2. Menugaskan kepada semua Panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni untuk melaksanakan amanat organisasi sesuai dengan hasil keputusan organisasi dan peraturan yang ada
Wallahu Al-muwafiq Ila Aqwami al-Tharieq
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Maret 2010
PENGURUS RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN “SGD” CABANG KABUPATEN BANDUNG
Dahmiry Al-Ghazaly Hadziq
Ketua Sekretaris
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD
CAB. KAB BANDUNG
Penasehat
Abdul Nasir
(Ketua Komisariat UIN SGD Cab. Kab Bandung)
Penanggung jawab
Dhamiry Al-Ghazaly
(Ketua Rayon Syari’ah dan Hukum)
Steering Comite (SC)
Ketua : Cecep Rahmat Nugraha
Sekretaris : Irfan Zainal Mustofa
Anggota : Winggit tian Sari F (acara)
Hadziq (kesekretariatan)
Jeri Marwan (pubdokak)
Dede LismaLia Sari (konsumsi)
Subur Saputra (Humas dan Danus)
Organiser Comite (OC)
Ketua : Arif Ahamd Qurnaen
Sekretaris : Farhan Zamzami
Bendahara : Risma Kamilah
Sie Acara
• Fajri Idhatul Akbar
• Efy Sofiyatul Islamiyah
• Jawwad As-Syaghaf
• Tri Wulan Azizah
• Huliyatu Lulu
Sie Kesekretariatan
• Ela Salamah
• Empat Fatimah
• Tika Samrotul Fuadah
• Asep Gunawan
• Puhadi
SIE Pubdokak
• Kurnia
• Dewi Nurul Qomar
• Epon Qomariah
• Hendra Saputra
• Thorib SIE Konsumsi/Logistik
• Erna Puspita Sari
• Neng Robiah Anggres
• Elis Ratna
• Sakinah
SIE Humas dan Danus
• Fauzi
• Diat Setiawan
• Tohir
• Rizqi Fadilah
TERM OF REFERENCE (TOR) PELATIHAN PARALEGAL
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PMII KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
MASA KHIDMAT 2009-2010
Materi 1 : Peran dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, peran dan fungsi paralegal.
Peserta mengetahui tentang latar belakang adanya paralegal.
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari materi ini.
2. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan tentang tujuan sessi ini
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi paralegal
4. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian paralegal.
5. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 2 : Pengantar Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, hukum acara perdata dan acara pidana
Peserta mengetahui dan memahami proses hukum acara pidana dan acara perdata
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Hukum acara pidana
Hukum acara perdata
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari hukum ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perdata dan pidana yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi acara perdata dan pidana dengan dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus.
4. Fasilitator menyimpulkan pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya.
5. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian hukum acara perdata dan pidana serta prosesnya, bagaimana peran dan fungsinya paralegal dalam hukum acara perdata dan pidana
6. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 3 : HUKUM ACARA PEMBUKTIAN
Fasilitator : Jhenny Sidabolak., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta memahami Hukum Acara Pembuktian
Peserta memahami Jenis – jenis alat bukti
Peserta memahami dan memahami proses pengajuan alat bukti
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Diskusi kelompok
Presentasi
Bahan :
Lembar Kasus
Bahan Bacaan Tentang “Hukum Acara Pembuktian”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi :
1. Fasilitator membuka dengan menjelasknan tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dan ember pengantar singkat tentang “Hukum Acara Pembuktian”
3. Bagi peserta dalam kelompok – kelompok kecil menjadi 3 kelompok
4. Setelah selesai membagi kelompok lalu bagikan lembar kasus pada setiap kelompoknya untuk didiskusikan lalu pandu dengan pertanyaan “ Mana sajakah yang termasuk jenis alat bukti” dalam bacaan tsb
5. Berikan waktu pada peserta untuk diskusi kelompok dan persiapkan perwakilan dari peserta untuk mempresentasikan hasil diskusi setiap kelompoknya.
6. Setelah diskusi selesai persilahkan pada perwakilan setiap kelompok untuk presentasi
Fasilitator memberikan tanda pada setiap temuan – temuan penting yang berkaitan dengan “jenis – jenis alat bukti” lalu tutup sessi ini
Materi 4 : SISTEM PERADILAN INDONESIA
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., MH., M.S.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang system peradilan Indonesia
Peserta mengetahui tentang latar belakang hukum hukum acara jenis-jenis pengadilan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Sitem Peradilan Indonesia”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan singkat tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dengan memberi pengantar tentang “Sistem Hukum Indonesia”
3. Setelah selesai berikan kesempatan pada peserta untuk memberikan pendapat dan diskusikan dengan peserta yang lain
4. Setelah selesai tutup sessi ini dengan mengajak peserta untuk tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “Sistem Peradilan Indonesia"
Materi 5 : MANEJEMEN KONFLIK
Fasilitator :.Andri Taufik Hidayatullah S.Sos.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang tatacara mengelola konflik
Peserta memahami tentang jenis-jenis konflik
Peserta dapat memahami metode pengelolaan konflik berdasarkan masalah yang dihadapi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi kelompok
Bahan :
Bahan bacaan “ Tatacara mengelola konflik”
Lembar kasus
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu tata cara mengelola konflik.
3. Fasilitator membagi peserta dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan tentang kasus dan fasilitator membagikan lembar kasus yang sudah disiapkan.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempesentasiakan hasil diskusi kelompok.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil uraian materi dari awal sampai akhir, sekaligus menutup sesi.
Materi 6 : ADVOKASI
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami pengertian Advokasi
Peserta mengetahui alur proses kerja – kerja advokasi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Advokasi”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan sessi ini.
2. Berikan pengantar singkat pada peserta tentang pengertian advokasi.
3. Lalu fasilitator memberikan kesempatan pada peserta untuk mendiskusikan tentang pengalam Advokasi, catat temuan penting yang menyangkut proses advokasi di kertas plano.
4. fasilitator membagikan bahan bacaan tentang advokasi pada setiap peserta lalu perintahkan untuk membaca secara bergantian, setelah selesai pandu peserta untuk mengingatkan temuan hasil diskusi pengalaman advokasi yang telah ditulis di kertas plano.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil temuan –temuan yang telah di tulis di kertas plano dan selaligus menutup sessi ini
Materi 7 : PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( PKDRT )
Fasilitator : Hj. Dewi Sodja., SH., MH
Tujuan :
Peserta mengetahui Sejarah perempuan
Peserta mengetahui hukum dan jenis – jenis kekerasan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ PKDRT”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dan menjelaskan tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang “ PKDRT’ dan sejarah perempuan
3. Berikan kesempatan pada peserta untuk diskusi
4. Setelah selesaikan, berikan penghargaan dengan tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “PKDRT”
Materi 8 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Fasilitator : Muhammad Kholid., SH., MH
Tujuan :
Peserta memahami alur proses PPHI
Peserta mengetahu sejarah terbentuknya PPHI
Peserta dapat mengkritisi tentang kelembagaan PPHI dan proses hukum acara
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Bacaan PPHI :
Sejarah terbentuknya
Alur prosesnya
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja) yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi
4. lebih mendalam PPHI dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus perselisihan hubungan Industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja).
5. Fasilitator menyimpulkan dikusi PPHI dengan bebarapa kasus yang di hadapi oleh peserta, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai PPHI
6. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apakah kawan-kawan sudah memahami PPHI, bagaimana alur proses PPHI, sejarah PPHI, dan lembaga yang ada dalam PPHI diri paralegal.
7. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 9 : ANALISA SOSIAL
Fasilitator : Drs. Dudang Ghozali., M.Ag
Tujuan :
Peserta memahami/mengetahui konsep analisa sosial
Peserta mengetahui kegunaan konsep ansos
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan Bacaan “ANSOS”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sesi dengan mengucapakan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu ANSOS
3. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi uraian yang diberikan oleh fasilitator.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan hasil eksplorasi peserta
5. Fasilitator menyimpulkan hasil diskusi dan menajamkan divinisi tentang ANSOS, sekaligus menutup sesi.
AGENDA ACARA PELATIHAN PARALEGAL
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
NO MATERI WAKTU NARASUMBER KET
Jum’at, 16 Maret 2010
Pembukaan Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Pembacaan kalam Ilahi
3. Menyayikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
4. Sambutan-sambutan:
- Ketua OC
- Ketua Rayon
- Ketua Komisariat
- Ketua Cabang
4. Doa/Tutup
MC
Nurjana Arif
Erna Puspita Sari
Arif A. Qurnaen
Dhamiry Al-Ghazaly
Abdul Nasir
Khaerul Umam., S.Hi
Asep Gunawan
1 Peran Fungsi Paralegal 14.00-15.30 Agus Indra FIrdaus, SH Moderator
Ishoma 15.30-16.00 All
2 Sistem Peradilan di Indonesia 16.00-17.30 Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H.,M.Si Moderator
Ishoma 17.30-19.30 Moderator
3 Pengantar Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata 19.30-21.30 Agus Muhammad., S.H.,M.H Moderator
Sabtu, 17 April 2010
4 Hukum Pembuktian 09.00-10.30 Jhenny Sidabalok. S.H.,M.H., M.Si Moderator
5 Cara Penulisan Kasus 10.30-11.30 Fahmi Shobih., S.Hi Moderator
Ishoma 11.30-13.00
6 Manejemen Konflik 13.00-14.30 Andri Taufik H., S.Sos.i Moderator
Ishoma 14.30-15.30
7 PKDRT 15.30-17.30 Hj. Dewi Sodja., S.H., M.H Moderator
Ishoma 17.30-19.30
8 Advokasi 19.30-21.30 H. Syaf. A.T Simatupang., S.H Moderator
Minggu, 18 April 2010
9 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 09.00-10.30 Muhammad kholid., S.H.,M.H Moderator
10 Analisa Sosial 10.30-12.30 Drs. Dudang Ghozali., M.Ag Moderator
Ishoma 12.30-14.00 All
Ramah Tamah & Reuni Kader PMII Rayon Syari’ah & Hukum 14.00-15.30 Panitia
Penutupan
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
A. DASAR PEMIKIRAN
Pada tahun 1975, istilah paralegal baru dikenal di Indonesia. Sedangkan di Amerika dan Inggris telah lama dikenal dan pada jaman Belanda disebut pokrol (gemachtegde) atau dengan nama sebutan sekarang paralegal.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang penasihat hukum (profesional) dan ia bekerja di bawah bimbingan advokat atau yang dinilai mempunyai kemampuan dan keterampilan. Dan paralegal adalah kepanjangan tangan dari pengabdi hukum seperti lawyer / advokat, mempersiapkan hal teknis dan lebih jauh lagi paralegal dapat menjalankan peranan “mematangkan” masyarakat tersebut agar lebih memahami tentang hak-haknya dan sekaligus mampu mempertahankan dan memperjuangkannya.
Paralegal sebenarnya mucul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas telah diakui oleh hukum seperti hak untuk memperoleh upah yang layak, hak atas bagi hasil pertanian yang wajar, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas informasi, hak-hak konstitutional seperti, hak untuk berserikat dan hak atas kebebasan berpendapat serta Hak-hak masyarakat miskin lainnya yang secara jelas telah diakui oleh hukum. Semuanya itu dimiliki warga masyarakat. Akan tetapi aktualisasi hak-hak tersebut hanya mungkin dapat diwujudkan, jika asumsi-asumsi sosial terpenuhi :
1. Warga masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut dalam konteks posisi dalam masyarakat
2. Bahwa warga masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut, Hak atas kehidupan yang layak.
Perjuangan buruh di Indonesia untuk menuntut haknya sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan sekarang tidak pernah surut berhenti. Namun realitas politik yang terjadi adalah bahwa buruh selalu merupakan pihak yang dikalahkan dan terkalahkan. Buruh yang disebut oleh Soekarno sebagai soko guru revolusi, ternyata hanya sebagai residu dari produk yang bernama pembangunan. Walaupun politik hukum perburuhan pada era Soekarno posisi buruh diuntungkan, seiring dengan konstalasi politik pada masa itu dimana PKI sebagai kekuatan politik yang cukup di perhitungkan berpihak kepada buruh dengan SOBSI sebagai salah satu underbouw-nya, namun kondisi tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat hidup buruh dari ketertindasan pemiliki modal. Pada era Soekarno berkuasa, penanam modal asing masih dapat dikatakan sedikit sehingga hal tersebut sedikit banyak berdampak pada corak hukum perburuhan yang menguntungkan posisi dan kepentingan buruh.
B. LANDSAN KEGIATAN
a. Pancasila
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII
c. Hasi Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum PMII Komisariat UIN Bandung Masa Khidmat 2009-2010
d. Hasil Rapat Koordinasi PR. Syari’ah dan Hukum, Maret 2010
C. TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pemahaman mendasar terhadap peserta Pelatihan ini untuk bisa melakukan proses pendampingan kepada masyarakat.
2. Memberikan pembekalan dan pemahaman kepada peserta pelatihan sebagai anivestasi daripada program-program pendidikan terhadap masyarakat yang dirugikan akan hak-haknya.
3. Sebagai intermediasi bagi masyarakat sehingga mereka bisa menuntut dan memperjuangkan hak-haknya.
4. Untuk melakukan proses-proses investigasi atas kasus-kasus yang menimpa masyarakat.
5. Untuk meringankan pengacara dalam membuat pertanyaan-pertanyaan, gugatan atau pembelaan, mengumpulkan informasi dan bukti atas kasus yang ditangani serta mendokumentasikannya.
D. BENTUK DAN TEMA KEGIATAN
Adapun bentuk formatan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Pertama, penyampaian materi secara general dan umum kemudian pemahaman terhadap studi kasus dari realitas yang ada.
Kedua, dengan penyampaian materi maka tahap selanjutnya adalah tindak lanjut pasca pelatihan dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap masyarakat setelah para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai peran dan fungsi paralegal serta tahap advokasi terhadap masyarakat.
Tema yang di angkat dari kegiatan pelatihan ini adalah :
”’ Peran Serta Paralegal dalam Pendampingan Terhadap Realitas Hukum Di Masyarakat ”.
Dengan sederhana dicuplik dari berbagai tulisan yang ada alur advokasi secara umum bisa digambarkan sebagai berikut :
E. TEMPAT, WAKTU DAN SASARAN
Tempat kegiatan ini akan diselenggarakan di Sakola Alam Pelopor, Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Hari Jum’at s/d hari Minggu, 16-18 April 2010.
Sasaran atau peserta kegiatan ini adalah Kader PMII Rayon Syari’ah dan Hukum dan utusan Rayon-rayon Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung
F. MATERI KEGIATAN
Materi 1 : Peran Dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Materi 2 : Materi Dasar Hukum Acara Perdata dan hukum acara pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Materi 3 : Materi Hukum Acara Pembuktian
Fasilitator : Jhenny Sidabalok., S.H,.M.H
Materi 4 : Materi Sistem Peradilan Indonesia
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H., M.S.i
Materi 5 : Management Konflik
Fasilitator : Andri Taufik Hidayatullah., S.Sos.i
Materi 6 : Materi Sistem Advokasi
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Materi 7 : Materi Sistem PKDRT
Fasilitator : Hj. Dew Sodja., S.H.,M.H (Hakim Pengadilan Agama Bandung)
Materi 8 : Metode Materi PPHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Fasilitator : Muhammad Kholid., S.H., M.H
Materi 9 : Analisis Sosial
Fasilitator : Drs. Dudang Gozali., M.Ag
G. PESERTA PARALEGAL
Peserta Paralegal adalah PMII Rayon Syari’ah & Hukum UIN SGD Bandung Cabang Kabupaten Bandung dan perwakilan Rayon-rayon lain.
H. PENDANAAN
Adapun pendanaan kegiatan Paralegal ini berasal dari:
1. Kas PMII Rayon Syari’ah dan Hukum Komisariat UIN SGD Bandung Cabang Kota Bandung
2. Kontribusi peserta & Panitia Mapaba
3. Donatur
4. Bantuan yang halal dan tidak mengikat
I. SUSUNAN KEPANITIAAN
Terlampir
J. ESTIMASI DANA
Terlampir
K. PENUTUP
Peran serta paralegal dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian yang diwujudkan dengan proses advokasi dalam setiap kasus-kasus hukum yang sifatnya humanis dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Sebagai proses pendampingan kepada masyarakat, paralegal merupakan upaya untuk membangun komunikasi masyarakat akan pentingnya pendampingan dan penyadaran hukum.
Berdasarkan penjabaran diatas paralegal jelas bukan advokat ataupun pengacara yang melakukan pembelaan dipengadilan, pekerjaan utama paralegal memberikan nasihat hukum, mendokumentasikan kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat marginal yang dilayaninya. Membantu menumbuhkan sosial masyarakat dalam suatu proses perundingan guna mencari penyelesaian dalam suatu persoalan hukum.
Wallahul Muafiq Ilaa Aqwamith thooriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandung, 20 Maret 2010
PANITIA PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD BANDUNG
CABANG KABUPATEN BANDUNG.
Arif Ahamd Qurnaen Farhan Zamzami
Ketua OC Sekretaris OC
Mengetahui,
PR. SYARI’AH DAN HUKUM
Dhamiry Al-Ghazaly
Ketua Umum
SURAT KEPUTUSAN PR. SYARI'AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor : 03.PR-XI.V-02.01.A-1.03.2010
Tentang:
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM UIN “SGD”
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dengan senantiasa mengharap Ridha Allah SWT. Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN “SGD” Cabang Kabupaten Bandung, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa PMII merupakan organisasi pengkaderan, seta menjunjung tinggi Intelektualitas kader serta kajian Fakultatif yang harus tersalurkan dengan seksama.
2. Bahwa demi kesinambungan organisasi dan regenerasi keanggotaan, maka dipandang perlu dilaksanakannya Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni.
3. Bahwa untuk menyelengarakan Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni, agar berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, maka dipandang perlu dibentuk susunan Kepanitiaan.
Mengingat : 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PMII
2. Nilai dasar pergerakan (NDP) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Masa Khidmat 2009-2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan susunan panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni
2. Menugaskan kepada semua Panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni untuk melaksanakan amanat organisasi sesuai dengan hasil keputusan organisasi dan peraturan yang ada
Wallahu Al-muwafiq Ila Aqwami al-Tharieq
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Maret 2010
PENGURUS RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN “SGD” CABANG KABUPATEN BANDUNG
Dahmiry Al-Ghazaly Hadziq
Ketua Sekretaris
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD
CAB. KAB BANDUNG
Penasehat
Abdul Nasir
(Ketua Komisariat UIN SGD Cab. Kab Bandung)
Penanggung jawab
Dhamiry Al-Ghazaly
(Ketua Rayon Syari’ah dan Hukum)
Steering Comite (SC)
Ketua : Cecep Rahmat Nugraha
Sekretaris : Irfan Zainal Mustofa
Anggota : Winggit tian Sari F (acara)
Hadziq (kesekretariatan)
Jeri Marwan (pubdokak)
Dede LismaLia Sari (konsumsi)
Subur Saputra (Humas dan Danus)
Organiser Comite (OC)
Ketua : Arif Ahamd Qurnaen
Sekretaris : Farhan Zamzami
Bendahara : Risma Kamilah
Sie Acara
• Fajri Idhatul Akbar
• Efy Sofiyatul Islamiyah
• Jawwad As-Syaghaf
• Tri Wulan Azizah
• Huliyatu Lulu
Sie Kesekretariatan
• Ela Salamah
• Empat Fatimah
• Tika Samrotul Fuadah
• Asep Gunawan
• Puhadi
SIE Pubdokak
• Kurnia
• Dewi Nurul Qomar
• Epon Qomariah
• Hendra Saputra
• Thorib SIE Konsumsi/Logistik
• Erna Puspita Sari
• Neng Robiah Anggres
• Elis Ratna
• Sakinah
SIE Humas dan Danus
• Fauzi
• Diat Setiawan
• Tohir
• Rizqi Fadilah
TERM OF REFERENCE (TOR) PELATIHAN PARALEGAL
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PMII KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
MASA KHIDMAT 2009-2010
Materi 1 : Peran dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, peran dan fungsi paralegal.
Peserta mengetahui tentang latar belakang adanya paralegal.
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari materi ini.
2. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan tentang tujuan sessi ini
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi paralegal
4. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian paralegal.
5. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 2 : Pengantar Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, hukum acara perdata dan acara pidana
Peserta mengetahui dan memahami proses hukum acara pidana dan acara perdata
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Hukum acara pidana
Hukum acara perdata
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari hukum ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perdata dan pidana yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi acara perdata dan pidana dengan dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus.
4. Fasilitator menyimpulkan pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya.
5. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian hukum acara perdata dan pidana serta prosesnya, bagaimana peran dan fungsinya paralegal dalam hukum acara perdata dan pidana
6. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 3 : HUKUM ACARA PEMBUKTIAN
Fasilitator : Jhenny Sidabolak., S.H., M.H
Tujuan :
Peserta memahami Hukum Acara Pembuktian
Peserta memahami Jenis – jenis alat bukti
Peserta memahami dan memahami proses pengajuan alat bukti
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Diskusi kelompok
Presentasi
Bahan :
Lembar Kasus
Bahan Bacaan Tentang “Hukum Acara Pembuktian”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses fasilitasi :
1. Fasilitator membuka dengan menjelasknan tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dan ember pengantar singkat tentang “Hukum Acara Pembuktian”
3. Bagi peserta dalam kelompok – kelompok kecil menjadi 3 kelompok
4. Setelah selesai membagi kelompok lalu bagikan lembar kasus pada setiap kelompoknya untuk didiskusikan lalu pandu dengan pertanyaan “ Mana sajakah yang termasuk jenis alat bukti” dalam bacaan tsb
5. Berikan waktu pada peserta untuk diskusi kelompok dan persiapkan perwakilan dari peserta untuk mempresentasikan hasil diskusi setiap kelompoknya.
6. Setelah diskusi selesai persilahkan pada perwakilan setiap kelompok untuk presentasi
Fasilitator memberikan tanda pada setiap temuan – temuan penting yang berkaitan dengan “jenis – jenis alat bukti” lalu tutup sessi ini
Materi 4 : SISTEM PERADILAN INDONESIA
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., MH., M.S.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang system peradilan Indonesia
Peserta mengetahui tentang latar belakang hukum hukum acara jenis-jenis pengadilan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Sitem Peradilan Indonesia”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan singkat tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dengan memberi pengantar tentang “Sistem Hukum Indonesia”
3. Setelah selesai berikan kesempatan pada peserta untuk memberikan pendapat dan diskusikan dengan peserta yang lain
4. Setelah selesai tutup sessi ini dengan mengajak peserta untuk tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “Sistem Peradilan Indonesia"
Materi 5 : MANEJEMEN KONFLIK
Fasilitator :.Andri Taufik Hidayatullah S.Sos.i
Tujuan :
Peserta mengetahui tentang tatacara mengelola konflik
Peserta memahami tentang jenis-jenis konflik
Peserta dapat memahami metode pengelolaan konflik berdasarkan masalah yang dihadapi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi kelompok
Bahan :
Bahan bacaan “ Tatacara mengelola konflik”
Lembar kasus
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu tata cara mengelola konflik.
3. Fasilitator membagi peserta dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan tentang kasus dan fasilitator membagikan lembar kasus yang sudah disiapkan.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempesentasiakan hasil diskusi kelompok.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil uraian materi dari awal sampai akhir, sekaligus menutup sesi.
Materi 6 : ADVOKASI
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Tujuan :
Peserta mengetahui dan memahami pengertian Advokasi
Peserta mengetahui alur proses kerja – kerja advokasi
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ Advokasi”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan sessi ini.
2. Berikan pengantar singkat pada peserta tentang pengertian advokasi.
3. Lalu fasilitator memberikan kesempatan pada peserta untuk mendiskusikan tentang pengalam Advokasi, catat temuan penting yang menyangkut proses advokasi di kertas plano.
4. fasilitator membagikan bahan bacaan tentang advokasi pada setiap peserta lalu perintahkan untuk membaca secara bergantian, setelah selesai pandu peserta untuk mengingatkan temuan hasil diskusi pengalaman advokasi yang telah ditulis di kertas plano.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil temuan –temuan yang telah di tulis di kertas plano dan selaligus menutup sessi ini
Materi 7 : PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( PKDRT )
Fasilitator : Hj. Dewi Sodja., SH., MH
Tujuan :
Peserta mengetahui Sejarah perempuan
Peserta mengetahui hukum dan jenis – jenis kekerasan
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan bacaan “ PKDRT”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
60 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dan menjelaskan tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang “ PKDRT’ dan sejarah perempuan
3. Berikan kesempatan pada peserta untuk diskusi
4. Setelah selesaikan, berikan penghargaan dengan tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “PKDRT”
Materi 8 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Fasilitator : Muhammad Kholid., SH., MH
Tujuan :
Peserta memahami alur proses PPHI
Peserta mengetahu sejarah terbentuknya PPHI
Peserta dapat mengkritisi tentang kelembagaan PPHI dan proses hukum acara
Metode :
Ceramah/uraian lisan
Curah Pendapat
Diskusi
Bahan :
Bacaan PPHI :
Sejarah terbentuknya
Alur prosesnya
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja) yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi
4. lebih mendalam PPHI dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus perselisihan hubungan Industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja).
5. Fasilitator menyimpulkan dikusi PPHI dengan bebarapa kasus yang di hadapi oleh peserta, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai PPHI
6. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apakah kawan-kawan sudah memahami PPHI, bagaimana alur proses PPHI, sejarah PPHI, dan lembaga yang ada dalam PPHI diri paralegal.
7. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 9 : ANALISA SOSIAL
Fasilitator : Drs. Dudang Ghozali., M.Ag
Tujuan :
Peserta memahami/mengetahui konsep analisa sosial
Peserta mengetahui kegunaan konsep ansos
Metode :
Ceramah
Curah pendapat
Diskusi
Bahan :
Bahan Bacaan “ANSOS”
Alat Bantu :
ATK
Waktu :
90 menit
Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sesi dengan mengucapakan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu ANSOS
3. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi uraian yang diberikan oleh fasilitator.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan hasil eksplorasi peserta
5. Fasilitator menyimpulkan hasil diskusi dan menajamkan divinisi tentang ANSOS, sekaligus menutup sesi.
AGENDA ACARA PELATIHAN PARALEGAL
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
NO MATERI WAKTU NARASUMBER KET
Jum’at, 16 Maret 2010
Pembukaan Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Pembacaan kalam Ilahi
3. Menyayikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
4. Sambutan-sambutan:
- Ketua OC
- Ketua Rayon
- Ketua Komisariat
- Ketua Cabang
4. Doa/Tutup
MC
Nurjana Arif
Erna Puspita Sari
Arif A. Qurnaen
Dhamiry Al-Ghazaly
Abdul Nasir
Khaerul Umam., S.Hi
Asep Gunawan
1 Peran Fungsi Paralegal 14.00-15.30 Agus Indra FIrdaus, SH Moderator
Ishoma 15.30-16.00 All
2 Sistem Peradilan di Indonesia 16.00-17.30 Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H.,M.Si Moderator
Ishoma 17.30-19.30 Moderator
3 Pengantar Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata 19.30-21.30 Agus Muhammad., S.H.,M.H Moderator
Sabtu, 17 April 2010
4 Hukum Pembuktian 09.00-10.30 Jhenny Sidabalok. S.H.,M.H., M.Si Moderator
5 Cara Penulisan Kasus 10.30-11.30 Fahmi Shobih., S.Hi Moderator
Ishoma 11.30-13.00
6 Manejemen Konflik 13.00-14.30 Andri Taufik H., S.Sos.i Moderator
Ishoma 14.30-15.30
7 PKDRT 15.30-17.30 Hj. Dewi Sodja., S.H., M.H Moderator
Ishoma 17.30-19.30
8 Advokasi 19.30-21.30 H. Syaf. A.T Simatupang., S.H Moderator
Minggu, 18 April 2010
9 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 09.00-10.30 Muhammad kholid., S.H.,M.H Moderator
10 Analisa Sosial 10.30-12.30 Drs. Dudang Ghozali., M.Ag Moderator
Ishoma 12.30-14.00 All
Ramah Tamah & Reuni Kader PMII Rayon Syari’ah & Hukum 14.00-15.30 Panitia
Penutupan
ORGANISASI : Geneologi PMII
GENEOLOGI PMII
Dhamiry EGhazaly
A. Cikal Bakal Berdirinya PMII
Ide besar berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bermula dari kemauan yang kuat dari mahasiswa Nahdliyyin, yang ada pada saat itu tidak biasa dipisahkan dari eksistensi IPNU-IPPNU karena secara histories PMII merupakan mata rantai dari perguruan tinggi IPNU yang di bentuk pada muktamar ke III IPNU di Cerebon pada tanggal 27-31 Desember 1958. Puncak dari perjungan untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU adalah ketika IPNU mengadakan konferensi besar di Kaliurang Yogyakarta pada Tanggal 14-17 Maret 1990 dan akhirnya di bentuk tim khusus yang terdiri dari 13 orang untuk mengadakan musyawarah mahasiswa NU di Surabaya pada Tanggal 14-16 April 1990 dengan limit waktu satu bulan setengah setelah keputusan di Kaliurang. banyak usulan nama yang disampaikan di antaranya adalah IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlotul Ulama) dari Jakarta, Persatuan Himpunan Mahasiswa Sunni dari Yogyakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari delegasi Bandung dan Surabaya, dari ketiga usulan nama tersebut akhirnya PMII-lah yang disetujui oleh forum pada tanggal 17 April 1960 di Surabaya. Semenjak proses kelahirannya, PMII pada waktu itu secara structural masih menjadi Underbouw NU di bawah IPNU dan nampaknya lebih di maksudkan sebagai alat untuk memperkuat partai NU, karena kondisi social politik pada waktu itu patronase, gerakan mahasiswa masih menjadi bagian dari gerakan politik.
Mengenai makna PMII sendiri mulai dari kata “Pergerakan” adalah bahwa mahasiswa sebagai insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada dalam kualitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Kholifah Fil Ard, kata “Mahasiswa” yang terkandung di dalamnya adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai kebebasan dalam berfikir, bersikap, dan beritndak kritis terhadap kemapanan struktur yang menindas, disamping itu mahasiswa ala PMII adalah sebagai insan religius, akademis, social, dan dan insan mandiri. Kata “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah islam sebagai agama pembebas terhadap fenomina realitas social dengan paradigma ahlussunnah wal jamaah yang itu konsep pendekatan terhadap ajaran agama islam secara profesional antara Iman, Islam dan Ihsan yang di dalam pola pikir prilaku tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif, dan dan integratif. Sedangkan makna dari kata “Indonesia” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran akan wawasan nusantara.
B. Reformulasi dan Reorientasi Pergerakan PMII
Pada awal berdirinya PMII masih menjadi anderbouw NU baik secara structural (IPNU) maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi politik sangat panas dan banyak dari organisasi mahasiswa berafiliasi dengan kekuatan partai politik untuk sepenuhnya mendukung dan menyokong kemenangan partai, jadi gerakan PMII masih cenderung kepolitik praktis. Hal ini terjadi sampai tahun 1972.
Dalam perjalanan sejarahnya terus mengadakan refleksi aksi, gerakan yang selama ini diambilnya untuk menjadi cermin transformatif bagi gerakan-gerakan PMII di masa yang akan datang. Keterlibatan PMII dalam politik praktis yang terlalu jauh dalam pemilu 1971 akhirnya sangat merugikan PMII itu sendiri sebagia organisasi mahasiswa, yang akibatnya PMII mengalami banyak kemunduran dalam segala aspek gerakan. Hal ini juga berakibat buruk terhadap cabang PMII di beberapa daerah.
Kondisi ini akhirnya menyadarkan PMII untuk mengkaji ulang gerakan yang selama ini di lakukannya, khususnya dalam dunia politik praktis. Setelah melalui perbincangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar (MUBES) tanggal 14-16 juli 1972 PMII mencetuskan deklarasi independen di Munarjati, Lawang, Malang, Jawa Timur yang lebih dikenal dengan “Deklarasi Menarjati”. Sejak saat itulah PMII secara formal structural berpisah dengan NU. Dan langsung membuka akses dan ruang yang sebear-besarnya tanpa berpihak pada salah satu partai politik apapun. Hingga kini independensi itu masih di pertahankan dan di pertegas dengan penegasan Cibogo pada tanggal 8 Oktober 1998. Bentuk dari independensi itu sebagai upaya merespon dan moderennitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai etik dan moral serta idialisme yang dijiwai oleh ajaran Islam Ahlus Sunah Wal Jamaah. Sampai kemudian PMII melakukan reformulasi gerakan pada kongres X PMII pada tanggal 27 oktober 1991 di asrama haji pondok gede Jakarta. Pada kongres tersebut ada keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU yang akhirnya melahirkan pernyataan “deklarasi interdependensi PMII-NU” penegasan hubungan itu di dasarkan pada pemikiran antara lain:
1. Adanya ikatan kesejarahan yang mempertautkan PMII dengan NU. Adapun kehidupan PMII menyatakan dirinya sebagai organisasi independen, hendaknya tidak di pahami secara sempit sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus arti ikatan kesejahteraan tersebut.
2. Adanya kesamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII dan NU keutuhan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi bangsa Indonesia.
C. Menata Gerakan PMII
Perubahan dalam system politik nasional yang pada akhirnya membawa dampak pada dinamika ormas-ormas mahasiswa termasuk PMII sendiri, di samping sifat kritis yang sangat di butuhkan mendorong para aktivis PMII secara dinamis adalah sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita mahasiswa sebagai agent of social change.
Sebenarnya pada era tahun 1980-an, PMII mulai serius masuk dan melakukan advokasi-advokasi terhdap masyarakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakan. Setidaknya ada dua momentum yang ikut mewarnai pergulatan pergerakan PMII pada wilayah kebangsaan.
1. Penerimaan pancasila sebagai satu-satunya asas tunggal
2. Kembalinya NU ke khitthah 1926 pada tahun 1984. pada saat itu PMII mampu memposisikan peran yang sangat setraegis karena:
1) PMII memberikan priorotas kepada pengembangan intelektualitas.
2) PMII menghindari dari praktek politik praktis dan bergerak di wilayah pemberdayaan civil society.
3) PMII lebih mengembangkan sifat kritis terhadap negera.
Pada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposisi gerakan yang akhirnya menghasilkan Nalai Dasar Pergerakan (NDP). Sepanjang tahun 1990-an PMII telah melakukan diskursif-diskursif serta isu-isu penting seperti Islam transformatif, demokrasi dan pluralisme, civil society, masyarakat komunikatif, teori kritis dan pos-modernisme.
Seiring naiknya gus Dur menjadi orang nomor wahid keempat di Indonesia secara serta merta aktivis PMII mengalami kebingungan apakah civil society harus berakhir ketika gus Dur yang selama ini menjadi tokoh dan simpul tali pejuangan civil society naik ketampuk kekuasaan. Dan ketika gus Dur dijatuhkan dari kursi presiden, paradigma yang selama ini menjadi arah gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian diganti dengan pradigma Kritis Transformatif.
Pernyataan yang timbul bagaimana kita sebagai kader PMII harus bersikap?
Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita sebagai generasi penerus bangsa umumnya dan kader PMII pada khususnya untuk berfikir kritis pada setiap kebijakan negara yang kadang sama sekali tidak memihak pada rakyat kecil dan cenderung menginjak begitupun secara mikro kebijakan yang ada dilingkungan tempat tinggal kita. Selanjutnya setelah itu, kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan kearah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas social yang ada.
Landasan-landasan dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII):
Landasan filosofis PMII adalah nilai dasar pergerakan (NDP) yang disitu ada hablum minallah (Hubungan Manusia dengan Tuhan), hablum minannans (Hubungan Manusia dengan Manusia), dan hablum minal alam (Hubungan Manusia dengan Alam).
Landasan berfikir PMII adalah ASWAJA yang didalamnya ada tasamuh (toleransi), tawazun (proporsional/keseimbangan), tawassuth (moderat), ta’addul (keadilan), yang dijadikan manhajul al-fikr (metodologi berfikir) dan sebagai instrumen perubahan.
Landasan pradigmatisnya adalah Pradigma Kritis Transformatif yang dijadikan perangkat analisa perubahan yang mencita-citakan perubahan yang lebih baik di semua bidang. Ketiga landasan itulah yang dujadikan acuan yang harus dimiliki oleh setiap kader PMII.
ASWAJA DAN NDP
ASWAJA dalam pemahaman PMII
Kita pernah tahu bahwa ahlussunnah wal jama’ah (ASWAJA) adalah mazhab keislaman yang menjadi dasar jami’iyah Nahdhatul Ulama’ (NU) sebagai manhajul al-fikr yang di rumuskan oleh hadhratus syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qunun Asasi. Yaitu:
Dalam Ilmu Aqidah/ teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi.
Dalam Syariah/Fiqh mengikuti salah satu empat Imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal).
Dalam Tasyawuf/Akhlaq mengikuti salah satu dari dua Imam yaitu: Junaid Al-Baghdhadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Namun pemahaman seperti ini tidak memadai untuk di jadiakan pijakan gerak PMII. Sebab, pemahaman yang demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang baku dan tidak bisa di otak-atik lagi. Pemaknaannya hanya di batasi pada produk pemikiran saja. Sedangkan produk pemikiran secanggih apapun, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang menghasilkannya. Padahal untuk menjadi dasar pergerakan, Aswaja harus senantiasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan pada konteks saat ini dan yang akan datang inilah yang dinamakan idiologi terbuka.
PMII memaknai aswaja sebagai Manhajul Fikr yaitu sebagi metode berfikir yang digariskan oleh sahabat-sahabat nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi social politik yang meliputi masyarakat muslim saat itu. Dari Manhajul Fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keislaman baik bidang akidah, syari’ah, maupun akhlak/tasawuf, yang walaupun beranekaragam tetap berada dalam satu ruh. PMII juga memakai aswaja sebagai Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i yaitu pola perubahan social-kemasyarakatan yang sesuai dengan nafas perjuangan Rosulullah dan para sahabat-sahabatnya. Pola perubahan ini akan kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat yang mayoritas muslim. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai Manhajul Fikr atau Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i adalah sebagaimana di sabdakan Rosulullah: Maa Anaa ‘Alaihi Wa Ash Habi (segala sesuatu yang datang dari rosul dan sahabatnya). Inti itu diwujudkan dalam empat nalai: tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (propesional/keseimbangan) dan ta’addul (keadilan).
NILAI-NILAI ASWAJA DAN ARUS SEJARAH
1. Tawassuth
Tawasuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat tidak ekstrim (baik kekanan maupun kekiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul Umur aw Satuha (muderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawasuth merupakan nilai yang mengatur pola pikir, yaitu bagaiman seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita.
Aqidah yang tawasuth adalah aqidah yang di satu sisi tidak terjebak dalam rasionalitas buta (menomor duakan al-Quran dan Sunnah Rasul), disisi lain menempatkan akal sebagai alat untuk berfikir dan menafsirkan al-Quran dan as-Sunnah.
Fiqih atau hukum Islam yang tawassuth adalah seperangkat konsep hukum yang didasarkan pada al-Qur’an dan Hadist, namun pemahamannya tidak hanya bersandar pada tradisi, juga tidak kepada rasionalitas akal belaka.
Tasawuf yang tawasuth adalah spiritualitas ketuhanan yang menolak konsep pencapaian haqiqah (hakekat Tuhan) dengan meninggalkan syari’ah atau sebaliknya. Tasawuf yang tawasuth menjadikan taqwa (syari’ah) sebagai jalan utama menuju haqiqah.
Filsafat yang tawasuth pemikiran logis yang tidak mempertentangkan konsep-konsep filosofis kebenaran agama (al-Qur’an dan Hadist). Dengan kata lain menjadikan nilai-nilai al-Qur’an dan Hadist sebagai pemandu pemikiran filosofis.
2. Tasamuh
Tasamuh adalah toleran, Tepa Selira (bhs. Jawa). Sebuah pola sikap yang menghargai perbedaan, tidak memakasakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagainan kita bersikap dalam kehidupan kita sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermaysarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran pluralisme atau keeagaman, yang saling melengkapi bukan membawa perpecahan.
Dalam kehidupan beragama, tasamuh di realisasikan dalam bentuk menghormati keyakinan dan kepercayaan umat beragama lain dan tidak memaksa mereka untuk mengikuti keyakinan dan kepercayaan kita. Dalam kehidupan bermasyarakat tasamuh terwujud dalam perbuata-perbuatan demokratis yang tidak mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama. Dan setiap usaha bersama ditujukan untuk menciptakan stabilitas masyarakat yang di penuhi oleh kerukunan, sikap saling menghormati, dan hormat-menghormati.
Di wilayah kebudayaan tasamuh hadir dalam bentuk usaha menjadikan perbedaan ras, suku, adat istiadat, dan bahasa sebagia élan yang dinamis bagi perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Perbedaan tersebut berhasil di rekatkan dalam sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, beraneka ragaman, saling melengkapi. Unity in diversity
3. Tawaazun
Keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi, baik yang bersifat antara individu, antar struktur social, antar negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dengan alam. Bentuk hubungan disini yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai fungsinya tanpa harus mengganggu fungsi oranglain. Hasil yang diharapkan adalah kedinamisan hidup.
Dalam ranah social yang ditekankan adalah egaliterialisme (persamaan derajat) seluruh umat manusia. Tidak ada yang merasa lebih dari pada yang lain, yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Tidak ada dominasi dan eksploitas seseorang kepada orang lain. Termasuk laki-laki terhadap perempuan.
Dalam wilayah poitik tawazun meniscayakan antara posisi negara (penguasa) dan rakyat. Penguasa tidak boleh bertindak sewenag-wenag menutup kran demokrasi, dan menindas rakyatnya. Sedangkan rakyat harus selalu mematuhi peraturan yang di tujukan untuk kepentingan bersama, tetapi juga harus senantiasa mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam wilayah ekonomi tawazun meniscayakan pembangunan system ekonomi yang seimbang antara posisi negara, pasar, dan mayarakat. Fungsi negara adalah sebagai pengatur sirkulasi keuangan, perputaran nofal, pembuat rambu-rambu atau aturan main bersama dan menguntrol pelaksanaannya. Tugas pasar adalah pendistribusian produk yang memposisikan konsumen serta produsen secara seimbang, tanpa ada satu pihak pun yang ditindas. Fungsi masyarakat khususnya (konsumen) adalah menciptakan lingkunagn ekonomi yang kondusif, yang didalamnya tidak ada monopoli,dan disisi yang lain mengontrol kerja negara dan pasar.
4. Ta’adul/ ’Adalah
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keaaadilan, yang merupakan pola integral dari tasamuh, tawazun, dan tawasuth. Keadilan ilmiah yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan nilai ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksudkan disini adalah keadilan ssosial. Yaitu nilai kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagimana Nabi Muhammad bisa dan mampu mewujudkan dalam masyarakat Madinah. Begitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundemen bagi kehidupan masyarkat Islam yang agung.
Dhamiry EGhazaly
A. Cikal Bakal Berdirinya PMII
Ide besar berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bermula dari kemauan yang kuat dari mahasiswa Nahdliyyin, yang ada pada saat itu tidak biasa dipisahkan dari eksistensi IPNU-IPPNU karena secara histories PMII merupakan mata rantai dari perguruan tinggi IPNU yang di bentuk pada muktamar ke III IPNU di Cerebon pada tanggal 27-31 Desember 1958. Puncak dari perjungan untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU adalah ketika IPNU mengadakan konferensi besar di Kaliurang Yogyakarta pada Tanggal 14-17 Maret 1990 dan akhirnya di bentuk tim khusus yang terdiri dari 13 orang untuk mengadakan musyawarah mahasiswa NU di Surabaya pada Tanggal 14-16 April 1990 dengan limit waktu satu bulan setengah setelah keputusan di Kaliurang. banyak usulan nama yang disampaikan di antaranya adalah IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlotul Ulama) dari Jakarta, Persatuan Himpunan Mahasiswa Sunni dari Yogyakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari delegasi Bandung dan Surabaya, dari ketiga usulan nama tersebut akhirnya PMII-lah yang disetujui oleh forum pada tanggal 17 April 1960 di Surabaya. Semenjak proses kelahirannya, PMII pada waktu itu secara structural masih menjadi Underbouw NU di bawah IPNU dan nampaknya lebih di maksudkan sebagai alat untuk memperkuat partai NU, karena kondisi social politik pada waktu itu patronase, gerakan mahasiswa masih menjadi bagian dari gerakan politik.
Mengenai makna PMII sendiri mulai dari kata “Pergerakan” adalah bahwa mahasiswa sebagai insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada dalam kualitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Kholifah Fil Ard, kata “Mahasiswa” yang terkandung di dalamnya adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai kebebasan dalam berfikir, bersikap, dan beritndak kritis terhadap kemapanan struktur yang menindas, disamping itu mahasiswa ala PMII adalah sebagai insan religius, akademis, social, dan dan insan mandiri. Kata “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah islam sebagai agama pembebas terhadap fenomina realitas social dengan paradigma ahlussunnah wal jamaah yang itu konsep pendekatan terhadap ajaran agama islam secara profesional antara Iman, Islam dan Ihsan yang di dalam pola pikir prilaku tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif, dan dan integratif. Sedangkan makna dari kata “Indonesia” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran akan wawasan nusantara.
B. Reformulasi dan Reorientasi Pergerakan PMII
Pada awal berdirinya PMII masih menjadi anderbouw NU baik secara structural (IPNU) maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi politik sangat panas dan banyak dari organisasi mahasiswa berafiliasi dengan kekuatan partai politik untuk sepenuhnya mendukung dan menyokong kemenangan partai, jadi gerakan PMII masih cenderung kepolitik praktis. Hal ini terjadi sampai tahun 1972.
Dalam perjalanan sejarahnya terus mengadakan refleksi aksi, gerakan yang selama ini diambilnya untuk menjadi cermin transformatif bagi gerakan-gerakan PMII di masa yang akan datang. Keterlibatan PMII dalam politik praktis yang terlalu jauh dalam pemilu 1971 akhirnya sangat merugikan PMII itu sendiri sebagia organisasi mahasiswa, yang akibatnya PMII mengalami banyak kemunduran dalam segala aspek gerakan. Hal ini juga berakibat buruk terhadap cabang PMII di beberapa daerah.
Kondisi ini akhirnya menyadarkan PMII untuk mengkaji ulang gerakan yang selama ini di lakukannya, khususnya dalam dunia politik praktis. Setelah melalui perbincangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar (MUBES) tanggal 14-16 juli 1972 PMII mencetuskan deklarasi independen di Munarjati, Lawang, Malang, Jawa Timur yang lebih dikenal dengan “Deklarasi Menarjati”. Sejak saat itulah PMII secara formal structural berpisah dengan NU. Dan langsung membuka akses dan ruang yang sebear-besarnya tanpa berpihak pada salah satu partai politik apapun. Hingga kini independensi itu masih di pertahankan dan di pertegas dengan penegasan Cibogo pada tanggal 8 Oktober 1998. Bentuk dari independensi itu sebagai upaya merespon dan moderennitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai etik dan moral serta idialisme yang dijiwai oleh ajaran Islam Ahlus Sunah Wal Jamaah. Sampai kemudian PMII melakukan reformulasi gerakan pada kongres X PMII pada tanggal 27 oktober 1991 di asrama haji pondok gede Jakarta. Pada kongres tersebut ada keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU yang akhirnya melahirkan pernyataan “deklarasi interdependensi PMII-NU” penegasan hubungan itu di dasarkan pada pemikiran antara lain:
1. Adanya ikatan kesejarahan yang mempertautkan PMII dengan NU. Adapun kehidupan PMII menyatakan dirinya sebagai organisasi independen, hendaknya tidak di pahami secara sempit sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus arti ikatan kesejahteraan tersebut.
2. Adanya kesamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII dan NU keutuhan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi bangsa Indonesia.
C. Menata Gerakan PMII
Perubahan dalam system politik nasional yang pada akhirnya membawa dampak pada dinamika ormas-ormas mahasiswa termasuk PMII sendiri, di samping sifat kritis yang sangat di butuhkan mendorong para aktivis PMII secara dinamis adalah sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita mahasiswa sebagai agent of social change.
Sebenarnya pada era tahun 1980-an, PMII mulai serius masuk dan melakukan advokasi-advokasi terhdap masyarakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakan. Setidaknya ada dua momentum yang ikut mewarnai pergulatan pergerakan PMII pada wilayah kebangsaan.
1. Penerimaan pancasila sebagai satu-satunya asas tunggal
2. Kembalinya NU ke khitthah 1926 pada tahun 1984. pada saat itu PMII mampu memposisikan peran yang sangat setraegis karena:
1) PMII memberikan priorotas kepada pengembangan intelektualitas.
2) PMII menghindari dari praktek politik praktis dan bergerak di wilayah pemberdayaan civil society.
3) PMII lebih mengembangkan sifat kritis terhadap negera.
Pada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposisi gerakan yang akhirnya menghasilkan Nalai Dasar Pergerakan (NDP). Sepanjang tahun 1990-an PMII telah melakukan diskursif-diskursif serta isu-isu penting seperti Islam transformatif, demokrasi dan pluralisme, civil society, masyarakat komunikatif, teori kritis dan pos-modernisme.
Seiring naiknya gus Dur menjadi orang nomor wahid keempat di Indonesia secara serta merta aktivis PMII mengalami kebingungan apakah civil society harus berakhir ketika gus Dur yang selama ini menjadi tokoh dan simpul tali pejuangan civil society naik ketampuk kekuasaan. Dan ketika gus Dur dijatuhkan dari kursi presiden, paradigma yang selama ini menjadi arah gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian diganti dengan pradigma Kritis Transformatif.
Pernyataan yang timbul bagaimana kita sebagai kader PMII harus bersikap?
Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita sebagai generasi penerus bangsa umumnya dan kader PMII pada khususnya untuk berfikir kritis pada setiap kebijakan negara yang kadang sama sekali tidak memihak pada rakyat kecil dan cenderung menginjak begitupun secara mikro kebijakan yang ada dilingkungan tempat tinggal kita. Selanjutnya setelah itu, kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan kearah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas social yang ada.
Landasan-landasan dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII):
Landasan filosofis PMII adalah nilai dasar pergerakan (NDP) yang disitu ada hablum minallah (Hubungan Manusia dengan Tuhan), hablum minannans (Hubungan Manusia dengan Manusia), dan hablum minal alam (Hubungan Manusia dengan Alam).
Landasan berfikir PMII adalah ASWAJA yang didalamnya ada tasamuh (toleransi), tawazun (proporsional/keseimbangan), tawassuth (moderat), ta’addul (keadilan), yang dijadikan manhajul al-fikr (metodologi berfikir) dan sebagai instrumen perubahan.
Landasan pradigmatisnya adalah Pradigma Kritis Transformatif yang dijadikan perangkat analisa perubahan yang mencita-citakan perubahan yang lebih baik di semua bidang. Ketiga landasan itulah yang dujadikan acuan yang harus dimiliki oleh setiap kader PMII.
ASWAJA DAN NDP
ASWAJA dalam pemahaman PMII
Kita pernah tahu bahwa ahlussunnah wal jama’ah (ASWAJA) adalah mazhab keislaman yang menjadi dasar jami’iyah Nahdhatul Ulama’ (NU) sebagai manhajul al-fikr yang di rumuskan oleh hadhratus syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qunun Asasi. Yaitu:
Dalam Ilmu Aqidah/ teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi.
Dalam Syariah/Fiqh mengikuti salah satu empat Imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal).
Dalam Tasyawuf/Akhlaq mengikuti salah satu dari dua Imam yaitu: Junaid Al-Baghdhadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Namun pemahaman seperti ini tidak memadai untuk di jadiakan pijakan gerak PMII. Sebab, pemahaman yang demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang baku dan tidak bisa di otak-atik lagi. Pemaknaannya hanya di batasi pada produk pemikiran saja. Sedangkan produk pemikiran secanggih apapun, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang menghasilkannya. Padahal untuk menjadi dasar pergerakan, Aswaja harus senantiasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan pada konteks saat ini dan yang akan datang inilah yang dinamakan idiologi terbuka.
PMII memaknai aswaja sebagai Manhajul Fikr yaitu sebagi metode berfikir yang digariskan oleh sahabat-sahabat nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi social politik yang meliputi masyarakat muslim saat itu. Dari Manhajul Fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keislaman baik bidang akidah, syari’ah, maupun akhlak/tasawuf, yang walaupun beranekaragam tetap berada dalam satu ruh. PMII juga memakai aswaja sebagai Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i yaitu pola perubahan social-kemasyarakatan yang sesuai dengan nafas perjuangan Rosulullah dan para sahabat-sahabatnya. Pola perubahan ini akan kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat yang mayoritas muslim. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai Manhajul Fikr atau Manhaj Taghayyur Al-Ijtima’i adalah sebagaimana di sabdakan Rosulullah: Maa Anaa ‘Alaihi Wa Ash Habi (segala sesuatu yang datang dari rosul dan sahabatnya). Inti itu diwujudkan dalam empat nalai: tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (propesional/keseimbangan) dan ta’addul (keadilan).
NILAI-NILAI ASWAJA DAN ARUS SEJARAH
1. Tawassuth
Tawasuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat tidak ekstrim (baik kekanan maupun kekiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul Umur aw Satuha (muderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawasuth merupakan nilai yang mengatur pola pikir, yaitu bagaiman seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita.
Aqidah yang tawasuth adalah aqidah yang di satu sisi tidak terjebak dalam rasionalitas buta (menomor duakan al-Quran dan Sunnah Rasul), disisi lain menempatkan akal sebagai alat untuk berfikir dan menafsirkan al-Quran dan as-Sunnah.
Fiqih atau hukum Islam yang tawassuth adalah seperangkat konsep hukum yang didasarkan pada al-Qur’an dan Hadist, namun pemahamannya tidak hanya bersandar pada tradisi, juga tidak kepada rasionalitas akal belaka.
Tasawuf yang tawasuth adalah spiritualitas ketuhanan yang menolak konsep pencapaian haqiqah (hakekat Tuhan) dengan meninggalkan syari’ah atau sebaliknya. Tasawuf yang tawasuth menjadikan taqwa (syari’ah) sebagai jalan utama menuju haqiqah.
Filsafat yang tawasuth pemikiran logis yang tidak mempertentangkan konsep-konsep filosofis kebenaran agama (al-Qur’an dan Hadist). Dengan kata lain menjadikan nilai-nilai al-Qur’an dan Hadist sebagai pemandu pemikiran filosofis.
2. Tasamuh
Tasamuh adalah toleran, Tepa Selira (bhs. Jawa). Sebuah pola sikap yang menghargai perbedaan, tidak memakasakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagainan kita bersikap dalam kehidupan kita sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermaysarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran pluralisme atau keeagaman, yang saling melengkapi bukan membawa perpecahan.
Dalam kehidupan beragama, tasamuh di realisasikan dalam bentuk menghormati keyakinan dan kepercayaan umat beragama lain dan tidak memaksa mereka untuk mengikuti keyakinan dan kepercayaan kita. Dalam kehidupan bermasyarakat tasamuh terwujud dalam perbuata-perbuatan demokratis yang tidak mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama. Dan setiap usaha bersama ditujukan untuk menciptakan stabilitas masyarakat yang di penuhi oleh kerukunan, sikap saling menghormati, dan hormat-menghormati.
Di wilayah kebudayaan tasamuh hadir dalam bentuk usaha menjadikan perbedaan ras, suku, adat istiadat, dan bahasa sebagia élan yang dinamis bagi perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Perbedaan tersebut berhasil di rekatkan dalam sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, beraneka ragaman, saling melengkapi. Unity in diversity
3. Tawaazun
Keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi, baik yang bersifat antara individu, antar struktur social, antar negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dengan alam. Bentuk hubungan disini yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai fungsinya tanpa harus mengganggu fungsi oranglain. Hasil yang diharapkan adalah kedinamisan hidup.
Dalam ranah social yang ditekankan adalah egaliterialisme (persamaan derajat) seluruh umat manusia. Tidak ada yang merasa lebih dari pada yang lain, yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Tidak ada dominasi dan eksploitas seseorang kepada orang lain. Termasuk laki-laki terhadap perempuan.
Dalam wilayah poitik tawazun meniscayakan antara posisi negara (penguasa) dan rakyat. Penguasa tidak boleh bertindak sewenag-wenag menutup kran demokrasi, dan menindas rakyatnya. Sedangkan rakyat harus selalu mematuhi peraturan yang di tujukan untuk kepentingan bersama, tetapi juga harus senantiasa mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam wilayah ekonomi tawazun meniscayakan pembangunan system ekonomi yang seimbang antara posisi negara, pasar, dan mayarakat. Fungsi negara adalah sebagai pengatur sirkulasi keuangan, perputaran nofal, pembuat rambu-rambu atau aturan main bersama dan menguntrol pelaksanaannya. Tugas pasar adalah pendistribusian produk yang memposisikan konsumen serta produsen secara seimbang, tanpa ada satu pihak pun yang ditindas. Fungsi masyarakat khususnya (konsumen) adalah menciptakan lingkunagn ekonomi yang kondusif, yang didalamnya tidak ada monopoli,dan disisi yang lain mengontrol kerja negara dan pasar.
4. Ta’adul/ ’Adalah
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keaaadilan, yang merupakan pola integral dari tasamuh, tawazun, dan tawasuth. Keadilan ilmiah yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan nilai ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksudkan disini adalah keadilan ssosial. Yaitu nilai kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagimana Nabi Muhammad bisa dan mampu mewujudkan dalam masyarakat Madinah. Begitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundemen bagi kehidupan masyarkat Islam yang agung.
Langganan:
Postingan (Atom)