Sabtu, 25 Juli 2009

teknik persidangan

TEKNIK DISKUSI & PERSIDANGAN

1. Pendahuluan
Keterampilan berbicara dan keteampilan memimpin dalam fokus diskusi merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang kader yang ingin mengembangkan karier kepemimpinannya dalam organisasi
Organisasi dalam bentuk persidangan adalah merupakan proses pertukaran pikiran yang dapat menciptakan suasana demokrasi dalam proses mengambil keputusan. Biasanya diskusi dalam bentuk persidangan proses pengambilan keputusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi adakalanya diambil berdasarkan suara terbanyak, tidak berdasarkan pemufakatan. Itulah seni persidangan.
Melalui forum diskusi seorang calon kader bisa mendidik diri untuk bisa mempertajam analisa-analisa berfikir dalam memecahkan berbagai persoalan. Jadi ketajaman berfikir akan dapat dikembangkan melalui forum diskusi.
Jadi diskusi merupakan proses pertukaran pikiran dalam berbagai masalah yang diperlukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.

a. macam-macam diskusi
- Debat
Ialah proses pertukaran pikiran yang berlangsung seru, sengit dan keras. Dalam debat sering terjadi penyimpangan-penyimpangan antara permainan contoh orang terlibat dalam debat, kemenanganlah yang dicari bukan nilai kebenaran. maka debat akan memungkinkan terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
- Polemik
Merupakan proses pertukaran pikiran antara dua orang manusia atau lebih yang berlangsung lewat tulisan. Jadi proses pertukarannya tidak langsung bertatap muka.
- Musyawarah
Proses pertukaran pikiran antara individu untuk mencapai kebenaran dalam syariat islam. Jadi kode etik dalam musyawarah adalah norma-norma yang terkandung dalam al-quran dan hadist. Kesepakatan yang diambil merupakan pedoman hidup bagi umat islam yang wajib untuk dilaksanakan. Tapi istilah musyawarah sekarang telah menjadi milik bangsa indonesia yang landasannya bukan al-quran dan hadists.
- Saresehan
Yaitu bentuk diskusi yang dilakukan dikalangan rakyat pedesaan, cara ini dilakukan dengan santai. Materi pembicaraan sekitar hidup sehari-hari. Keputusan yang diambil jarang ditulis, namun mengandung nilai-nilai sosial yang sangat berguna bagi kehidupan mesyarakat. Dalam saresehan tidak ada pimpinan sidang jadi setiap orang berbicara berdasarkan pengertian mereka.
- Seminar
Yaitu bentuk diskusi dalam forum resmi yang membicarakan masalah ilmu dan teknologi. Dalam seminar ada pimpinan sidang yang terdiri dari moderator dan notulen, dan penyaji materi.
- Simposium
Adalah bentuk diskusi yang hampir sama dengan seminar, hanya dalam simposium materi yang dibahas adalah seni dan sastra/budaya. Ada juga yang berpendapat bahwa simposium adalah bentuk diskusi yang ltingkatannya lebih tinggi dari seminar.
- Panel
Adalah bentuk diskusi yang membahas masalah kehidupan. Pembahasan materi diproses berdasarkan peninjauan-peninjauan dari berbagai sudut ilmu pengetahuan. Misalnya keluarga besar sejahtra ditinjau dari sudut agama, kependudukan dan kesehatan.

b. Pola Diskusi
- Diskusi Liberal
Jalannya persidangan dalam diskusi ini berlangsung secara bebas, peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta mempunyai kebebasan yang luas. Arah diskusi ini tidak tegas dan pasti ketegangan dan kepastiannya tergantung dari kesadaran dan kepentingan pribadi
- Diskusi Otoriter
cirinya tegas,. Hak dan kewajibannya tidak sama. Diantara peserta terdapat kelompok elite yang menguasai persidangan dan kelompok-kelompok tersebut memegang kunci untuk menentukan segalanya. Kebebasan kelompok lain tidak diperhatikan pimpinan sidang. Jadi pola diskusi otoriter ini bukan merupakan forum untuk memperkuat pendapat salah satu kelompok yang telah disusun lewat rapat


- Diskusi Demokrasi
Yaitu proses pertukaran pikiran dalam suatau persidangan yang berjalan secara sehat, peserta dalam diskusi ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Pimpinan sidang mempunyai wewenang penuh untuk mengatur jalannya persidangan.

2. Cara Mempersiapkan Persidangan
- Pokok permasalahan harus aktual
- Pokok masalahnya harus bersifat umum
- Perserta diskusi/ persidangan keilmuan mengenai persoalan yang akan dibahas harus mempunyai bahan/ draft dan konsideran
- Peserta diskusi harus mempunyai kepentingan langsung dengan masalah yang akan dibahas

3. Tugas Pempinan Sidang
a. Tugas Pimpinan Umum
- Pimpinan sidang yang baru harus mempersiapkan mental terlebih dahulu.
- Harus memahami dan menguasai materi
- Harus mempunyai gambaran kesimpulan mengenai keputusan yang akan diambil
b. Tugas Praktisi
- membuka sidang dengan tertib menurut kelajiman yang berlaku
- memberikan kata pengantar mengenai maksud dan tujuan diskusi yang disampaikan secara singkat dan padat.
- Membacakan riwayat hidup penyaji materi
- Mempersilahkan pembaca untuk mengemukakan masalahnya setelah pembicara selesai, maka giliran kesempatan pembicara diberikan kepada peserta
- Harus mampu menciptakan suasana yang tenang, hidup dan penuh gairah, jangan sampai peserta yang lesu yang akan membawa kejalan yang buntu. Sebab itu pimpinan sidang harus
• Lincah serta humoris tapi tetap serius dan sopan
• Mempunyai wibawa dan kebijaksanaan yang menunjukan adanya kematangan jiwa
• Rendah hati dan tegas.
- Pimpinan diskusi jangan terlibat apabila terjadi pertengkaran dikalangan peserta
- Harus menarik kesimpulan yang baik
- Membuat dokumentasi dan relaksi sebagai laporan.

4. Bentuk-Bentuk Persidangan
- Sindikat (Telapak Kuda)
Pimpinan sidang berada didepan sedangkan peserta menempati tempat duduk yang bentuknya seperti sindikat
- Melingkar
Tempat pimpinan sidang berada hampir berdampingan dengan ujung peserta sidang yang menduduki tempat berbentuk lingkaran
- Segi empat
Pimpinan Sidang berada didepan berhadapan dengan peserta yang berada dibarisan paling depan. Dan semua peserta berada ditempat yang sudah disediakan, bentuknya segi empat

5. Istilah-Istilah Dalam Persidangan
Scorsing yaitu menghentikan jalannya persidangan untuk sementara waktu, guna menyegarkan suasanan persidangan. Scorsing biasanya paling sedikit dua kali lima menit atau selama-lamanya dua puluh empat jam.
Lobying yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencari penyesuaian pendapat
Pending yaitu menghentikan jalannya persidangan dalam waktu yang tak terbatas. Misal sehari, dua hari, seminggu bahkan sebulan lebih.
Interupsi yaitu memotong jalannya pembicaraan dari seseorang dalam persidangan yang dilakukan oleh salah seorang peserta yang berbicara atau sudah berhenti dalam pembicaraanya.

6. Macam-Macam Intrupsi
Interupsi Point Of Order, yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh salah serang peserta terhadap peserta lain yang sedang berbicara dan pembicaraannya sudah menyimpang dari masalah yang sedang dibahas
Interupsi Point Of Information yaitu memotong pembicaraan dari seorang pesrta yang sedang berbicara atau sudah berhenti berbicaranya untuk melengkapi pembicaraannya
Interupsi Point Of Previlage yaitu memotong pembicaraan peserta yang sedang berbicara dalam persidangan, karena persidanangan sudah menyinggung masalah pribadi
Interupsi Poiny Of Clarifikation yaitu memotong pembicaraan yang dilakukan oleh seseorang untuk mengklarifikasi masalah

7. Penggunaan Palu Sidang
Palu sidang di pukul satu kali artinya:
- untuk mengscorsing
- membuka sidang kembali yang discore untuk selama waktu yang disepakati
- untuk memberikan perhatian kepada peserta
- untuk keputusan sementara
- untuk menyerahkan palu sidang kepada pimpinan sidang yang lain
Palu sidang di pukul dua kali artinya :
- untuk mengscore sidang selama 2 x 10 menit dan seterusnya
- untuk mempending sidang
- untuk membuka dan mencabut sidang kembali
Palu sidang di pukul tiga kali artinya :
- untuk membuka sidang resmi dan menutup sidang resmi
- untuk mengambil keputusan akhir

8. Jenis-Jenis Pernyataan Yang Bisa Dipergunakan Dalam Persidangan
Bertanya adalah awal dari sikap kritis seseorang dalam mengambil keputusan pembicaraan yang diajukan lewat pertanyaan diantaranya :
Reading Questions yaitu pertanyaan langsung yang dajukan pada petugas-petugas contoh “ calon ketua apakah yang saudara ketahui tentang tugas-tugas ketua angkatan.dll
Faktual Questions yaitu pertanyaan yang bertujuan mencari data/ fakta atau informasi tertentu contoh : berapa jumlah anggota/ atau peserta dan panitia yang hadir pada season/ persidangan ini. dll

Sanggahan Dan Cara-Cara Menghadapi Tipe-Tipe Dalam Persidangan
Secara tidak langsung setiap anggota persidangan mempunyai karakter-karakter yang berbeda. Dari karakter itu kita dapat menyimpulkan tipe-tipe yang berbeda pula. Yang menjadi masalah, bagaimana menghadapi masalah masalah tipe-tipe tersebut.
Tipe Egois, pimpinan sidang harus bisa memberi kesempatan kepada kelompok yang lain untuk memukulnya (membantahnya)
Tipe Pencoba, salurkan pertanyaan kepada orang lain atau langsung kepada ia sendiri
Tipe Retorik, pimpinan sidang harus segera siap, batasi waktu pembicaraan
Tipe Pemalu, beri pertanyaan yang mudah-mudah, tingkatkan kepercayaan dirinya, kalu perlu beri dia ujian yang wajar.
Tipe Kepala Batu, singgung ambisinya, yakinilah ia orang yang disenangi
Tipe Kirtis, pada ilmunya, jangan coba-coba mengkritiknya, pakailah “ya.............akan tetapi.................bagaimana....................kalau..........”
Tipe Positif, beri kesempatan lebih banyak membimbing dan mengarahkan persidangan
Tipe Tangkar, pimpinan sidang harus diam, jika perlu diam setelah memperhatikan kepadanya, jangan melibatkan diri dalam pertengkaran-pertengkaran. Hentikan keinginan untuk bicara terus menerus

Teknik Menyanggah Orang
Untuk menguasai persidangan tiap orang harus berhati-hati dalam mengeluarkan pembicaraan. Salah satu cara menguasai persidangan diantaranya kita harus menguasai dan mengatasi pendapat orang lain dengan cara menyanggah pendapatnya. Cara menyanggah pendapat diantarnya, kita harus menggunakan teknik :
ya..........akan bagaimana kalau..........tidak...............karena................terserah pendapat anda............tapiingat..............menurut pendapat saya...................kerena itu..........

9. Jenis-Jenis Persidangan
Sidang Pleno/ Paripurna (sidang lengkap) yaitu yang dihadiri oleh seluruh aparat, jika perlu seluruh anggota/ peserta
Sidang Komisi, yaitu sidang bagian yang dihadiri khusus oleh komisi yang membahas masalah tertentu yang harus dipertahankan dalam sidang pleno
Sidang Sub-Komisi, yaitu yang dihadir ioleh utusan yang ditunjuk untuk mengklirkan masalah yang berkembang dan tidak diputuskan dalam sidang komisi.


Disampaikan Pada Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung

RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PMII KOMISARIAT UIN SGD CAB KAB BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pemilihan ini adalah pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
2. Pemilian ketua angkatan dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab. Kab. Bandung
3. Pimpinan sidang ditetapkan oleh Steering Commitee pamitia MAPABA dengan persetujuan peserta rapat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memilih dan menetapkan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta Rapat mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung adalah peserta mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN Cab Kab Bandung yang telah mengikuti acara mapaba dari awal hingga akhir
2. Peninjau
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. Setiap peserta berkewajiban mentatati peraturan dan menjaga ketertiban RPM.
2. Peserta mempunyai hak memilih, dipilih dan hak bicara dan suara sedang peninjau hanya hak bicara.
3. Bila peserta dan peninjau tidak mentaati Tatib RPM ini, maka akan dikeluarkan setelah diperingatkan tiga kali.


BAB V
KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN
Pasal 5
Kriteria calon ketua angkatan :
1. Berakhlakul karimah
2. Mempunyai visi dan misi yang jelas terhadap kinerja seorang ketua angkatan
3. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun tulisan

BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 6
Pemilihan Ketua angkatan
1. Pemilihan ketua angkatan dilakukan secara bebas, langsung, umum, dan rahasia.
2. Setiap peserta memiliki satu suara
3. Pemilihan diawali dengan pengajuan bakal calon
4. Seorang bakal calon berhak menjadi calon apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mendapatkan dukungan suara minimal 5 suara
b. Memenuhi kriteria calon ketua (bab I Pasal 2)
5. Calon ketua berkewajiban menyampaikan visi dan misinya dalam pengenalan calon ketua selama 10 menit
6. Seorang calon Ketua angkatan dinyatakan terpilih menjadi Ketua Umum apabila mendapatkan suara terbanyak
7. Apabila terjadi perimbangan suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang. Dan apabila tetap terjadi perimbangaan suara keputusan diambil secara pemufakatan
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 7
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.






SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON TARBIYAH & KEGURUAN KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No.01.SK.RPM V-II.01.05.2009
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA ANGKATAN
MAPABA RAYA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2005-2005


Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa dami terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua angkatan PMII komisariat UIN SGD SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipndang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peseta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan angkatan Pelopor II PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2005-2005
Mengingat:
1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
3. Peraturan-peraturan organisasi
Memperhatikn: hasil-hasil Rapat peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII Komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Tata tertib pemilihn ketua angkatan MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung sebagimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan

Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG




_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
SURAT KEPUTUSAN RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
kOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2009
No: 02.SK.RPM V-II.01. 05.2009
Tentang :
KETUA ANGKATAN MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG 2009-2010

Bissmillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOMISARIAT UIN SGD Cab Kab. Bandung, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa telah terpilihnya Ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Bahwa demi memberi kekuatan hukum atas hasil sidang, maka dipandang perlu unutk menetapkan keputusan Rapat Peserta MAPABA Rayon Tarbiyah & Keguruan tentang ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Mengingat:
1. Anggaran dasar PMII
2. Anggaran rumah tangga PMII
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII
4. Tata tertib pemilihan ketua angkatan mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010
Memperhatikan: hasil sidang penilihan ketua angkatan Rapat peserta Rayon Tarbiyah & Keguruan MAPABA PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. sahabat_________________sebagai ketua angkatan Pelopor II mapaba Rayon Tarbiyah & Keguruan PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung
2. Merekomendasikan kepada ketua angkatan Pelopor II untuk menyusun program kerja dan pembentukan kelompok diskusi PMII komisariat UIN SGD Cab Kab Bandung periode 2009-2010 selambat-lambatnya 7x24 jam setelah Rapat Peserta mapaba berakhir
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan

Wallahul muwafiq Ila aqwamittharieq
Ditetapkan di
Tanggal Mei 2009
Waktu
PIMPINAN SIDANG RAPAT PESERTA MAPABA RAYON TARBIYAH & KEGURUAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT UIN SGD CAB. KAB. BANDUNG




_______________ ______________ ________________
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III

Tidak ada komentar: