Hak dan Kewajiban Masyarakat Atas Lingkungan Hidup
"Keadaan lingkungan hidup secara nyata membantu untuk menentukan sejauh mana orang dapat menikmati hak-hak dasarnya untuk hidup, kesehatan, makanan dan perumahan yang layak serta atas penghidupan dan budaya tradisionalnya. ... Hak dasar untuk hidup terancam oleh degradasi dan deforestasi, paparan bahan kimia beracun, limbah berbahaya dan pencemaran air minum” (Klaus Toepfer, Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme)
Memaknai permasalahan lingkungan hidup bukanlah hanya permasalahan sekedar pembuangan limbah dan pencemaran, kebakaran hutan, atau terus bertambahnya daftar spesies-spesies langka yang musnah. Di dalam lingkungan hidup terdapat materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan.
Konflik ekologi yang telah menyebabkan krisis dan ketimpangan global yang ada tidak saja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akan tetapi telah mengikutsertakan penghilangan hak-hak dasar dan pelanggaran hak asasi manusia.
Umat manusia dalam kehidupan adalah salah satu pelaku yang bertanggung jawab akan "kelangsungan" hidup ekosistem bumi yang ditempatinya. Dengan segala aktifitasnya untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, telah mempengaruhi lingkungan global. Perubahan cara manusia memanfaatkan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan, seperti pertanian, perkebunan besar, industri pertambangan serta pemanfaatan hutan yang berlebihan dan disamping itu kemampuan dalam penemuan teknologi, pada akhirnya mampu menciptakan revolusi industri yang dimotori oleh bangsa-bangsa dari bumi di belahan utara.
Namun kemudian revolusi industri telah mengakibatkan dimulainya penghilangan keseimbangan hidup yang telah mengarah pada pemusnahan sumber-sumber kehidupan (ecosida) serta ancaman terhadap keamanan hidup manusia (human security).
Bila Klaus Toepfer (Direktur Eksekutif UNEP) menyatakan hak dasar untuk hidup terancam oleh degradasi dan deforestasi, paparan bahan kimia beracun, limbah berbahaya dan pencemaran air minum, sesungguhnya ia luput untuk menyoal perampasan sumber-sumber kehidupan rakyat (agraria dan sumberdaya alam) sebagai ancaman terbesar yang dihadapi rakyat menyangkut hak dasar untuk hidup.
Walaupun belum ada deklarasi atau konvenan khusus tentang Hak Lingkungan Hidup sebagai Hak Asasi Rakyat, sesungguhnya berbagai dimensi yang menyangkut hak-hak dasar atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup telah tercakup dalam Konvenan Hak-Hak Ekonomi-Sosial-Budaya (EKOSOB), Deklarasi Hak atas Pembangunan (belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia), Agenda 21, Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara. Juga di berbagai kesepakatan regional seperti piagam Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat. Namun demikian dalam prakteknya hak-hak rakyat atas lingkungan hidup sering diabaikan dan dilanggar secara sistematis.
Adapun dalam UU no 23 Tahun 1997, berkenaan dengan hak, kewajiban, dan peran masyarakat tercantum dalam pasal 5-7 UU tersebut, yang menyatakan bahwa:
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan pasal 5 ayat 2
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas kerterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peranserta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain
yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantuan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan pasal 5 ayat 3
Peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijakan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 6
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
Penjelasan pasal 6 ayat 1
Kewajiban setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup. Misalnya, peranserta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan
hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan pasal 6 ayat 2
Informasi yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
(1) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
(2) menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
(3) menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
(4) memberikan saran pendapat;
(5) menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Hak dan kewajiban masyarakat dalam lingkungan hidup, itu berpengaruh kepada pelestarian dan fungsi lingkungan hidup, ada pun tentang hal yang di sebutkan tadi, ini tercantum dalam UU no 23 tahun 1997 pasal 14-17. Yang menyatakan bahwa:
Pasal 14
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Penjelasan pasal 15 ayat 1
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
a. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
2. Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan pasal 16 ayat 1
Pengelolaan limbah merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
3. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Penjelasan pasal 17 ayat 1
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan dimaksud merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup berupa terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan efek negatif.
2. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peran Negara sebagai instrumen 'proteksi-prevensi-promosi" pada HAM tidak berjalan karena ambivalensi antara berpegang teguh pada konvensi PBB atau pada konvensi WTO dengan ideologi pasar bebasnya. Berbagai regulasi yang dijalankan oleh sistem WTO bahkan mengurangi hak-hak buruh, merampas hak-hak petani, mengurangi regulasi-regulasi negara bagi perlindungan lingkungan, liberalisasi sektor pertanahan, termasuk memotong subsidi untuk pemenuhan hak-hak dasar. Air, hutan, pangan, kesehatan, layanan sosial yang bersifat publik yang dulu merupakan HAM, kini semata-mata diperlakukan sebagai komoditi. Dengan itu maka globalisasi membawa implikasi pelanggaran HAM yang lebih struktural.
Bencana Bukanlah Takdir
Ketika hutan musnah, bukan hanya menyebabkan terjadinya kehilangan flora dan fauna eksotis Indonesia, namun juga telah menyebabkan terjadinya rentetan bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan yang telah menelan korban jiwa dan kerugian material yang tidak sedikit. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2004, tercatat telah terjadi sekitar 700 kejadian bencana yang menelan tidak kurang 3.000 orang korban jiwa disertai kerugian material ratusan milyar rupiah. Alasan yang selalu didengungkan oleh pemerintah terhadap kejadian bencana di Indonesia adalah dengan menyalahkan alam, dan tak pernah bercermin pada proses pengrusakan yang dilanggengkan oleh pemerintah. Bencana di Indonesia bukanlah takdir, namun akibat penghancuran lingkungan hidup yang berlangsung secara sistematik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar