Senin, 14 Juni 2010

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet Pengertian Internet

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet
Pengertian Internet
Internet digambarkan sebagai suatau jaringan yang terdiri dari jaringan –jaringan. Pada intinya, para pengguna internet dihubungkan dengan ribuan computer yang semuanya menyimpan informasi tersebut dari computer lain dan membaca informasi tersebut dari layar komputernya sendiri.
Perlindungan Hak Cipta Di Jaringan Internet
Sebuah website biasanya terdiri dari homepage Yang isinya bervariasi tergantung kepada siapa yang memasang website tersebut. Jika yang membuat website tersebut adalh perusahaan rekaman atau penyanyi terkenal , homepagenya berisikan album-album yang telah dipasarkan,dll. Jika yang memasang website adalah kalangan perguruan tinggi, homepagenya akan berisikan sejarah pendirian,tujuan dari lembaga pendidikan tersebut, serta dilengkapi juga dengan jurnal yang diterbitkan beserta isinya.
Akibatnya, sebuah website di internet dipenuhi dengan karya-karya artistic yang kesemuanya merupakan karya-karya yang juga dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional UU Hak Cipta.
Pertanyaan yang sering diangkat ke permukaan oleh para ahli di bidang hak kekayaan intelektual adalah apakah prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di dalam UU Hak Cipta mampu menyelesaikan keseluruhan permasalahan perlindungan hak cipta di jaringan internet. Pertanyaan ini apat di maklumi mengingat sifat dari teknologi internet sangat berbeda dengan teknologi dari media yang dikenal sebelumnya. Salah satu kekhasan teknologi internet adalah berupa teknologi digitalyang tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnya. Sebagai konsekuensinya, masalah penggandaan ciptaan, masalah mengumumkan sesuatu karya cipta kepada public dan isu-isu hak cipta lainnya menjdi semakin penting untuk dibicarakan.
Batasan pelanggaran hak cipta di internet
UU hak cipta secara tegas mengatur tentang pengertian pencipta, ciptaan yang dilindungi,serta hak-hak yang melekat kepada pencipta berkaitan dengan ciptaannya. Pengaturan ini membawa konsekuensi tersendiri sehingga orang lain yang secara melawan hukum dan tanpa hak dilarang untuk melaksanakan hak-hak yang hanya boleh dinikmati dan dilaksanakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip-prinsip utama yang dapat diaplikasikan ke dalam lingkup pelanggaran hak cipta di jaringan internet.
UU hak cipta juga mengatur menbgenai batas-batas tertentu yang membebaskan seseorang dari pelanggaran hak cipta. Misalnya, pengutipan dianggap bukan pelanggaran jika disebutkan sumbernya secara jelas, penggandaan karya cipta tertentu untuk kepentingan pendidikan (huruf Braille) juga bukan dianggap pelanggaran oleh UU hak cipta dan lainnya. Istilah yang digunakan untuk hal ini adalah fair dealing atau fair use.
Menurut Angela Bowne (1997:141) seorang pengakses internet dianggap melanggar Hak Cipta jika si pengakses tersebut mendownload isi dari situs yang dibukanya dan kemudian menyimpannya ke dalam hard disc komputernya. Namun belum diperoleh jawaban secara pasti apakah perbuatan seorang pengakses internet yang tidak menyimpan isi situs yang dibukanya, tetapi mengubah bentuknya dari karya digital ke bentuk lain yang dapat dilihat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua prinsip-prinsip tradisional yang terdapat di UU hak cipta dapat diberlakukan secara otomatis terhadap pelanggaran hak cipta di jaringan internet.
Perlindungan merek di jaringan internet
Meluasnya pemakaian internet di sector perdagangan, ternyata membawa konsekuensi tersendiri terhadap perlindungan merek. Terutama jika dikaitkan dengan pemakaian domain name di jaringan internet yang sering menggunakan nama-nama perusahaan, merek dagang dan jasa serta nama-nama public figure tanpa izin dari orang yang berhak.
Seiring dengan perkembangan pemakaian domain name oleh perusahaan di jaringan internet, berkembang pula gejala pelanggaran merek di jaringan tersebut. Pelanggaran ini terjadi saat pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah perusahaan atau dengan sebuah merek perusahaan, mendaftarkan merek tersebut sebagai domain name-nya di jaringan internet. Akibatnya, pemakaian domain name di jaringan internet dianggap sebagai isu yang paling penting dalam bidang hukum merek (Angela Bowne, 1997:137).
Tinbulnya konflik antara hukum merek dengan penggunaan domain name di jaringan internet ternyata tidak di monopoli oleh Negara-negara maju seperti amerika serikat dan inggris, tetapi juga sudah menjalar ke Indonesia. Sampai dengan saat ini tercatat dua kasus yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek di jaringan internet, yaitu kasus mustikaratu.com dan kontan.com
Konflik Antara Domain Names Dan Merek Di Jaringan Internet
Domain Name System (DNS)
Salah satu factor penting yang harus dilakukan oleh seseorang dan badan hukum dalam memanfaatkan internet (baik untuk tujuan komersial maupun tidak) adalah membuat alamat situs web-nya di internet. Alamat tersebut berfungsi sebagai media penghubung antara seseorang atau badan hukum yang memasang informasi dalam situs web internet dengan para pemakai jasa internet. Dalam istilah internet, alamat situs web disebut dengan domain name.
Karena internet sudah dipergunakan secara luas oleh berbagai kalangan masyarakat, untuk memudahkan pengopersian domain name tersebut, secara internasional telah dibuat singkatan genetic (generic Abbreviation) yang menunjukan jenis perusahaan yang memiliki domain name tersebut, misalnya:
.com : commercial
.edu : education institutions
.gov : government Agencies
.org : organization
.mil : military
.net : network
Domain name dapat dibagi menjadi tiga topn level domain name (TLD), yaitu:
• Top Level Domain dengan menyebutkan nama negara;
• Top Level Domain yang bersifat umum tanpa menyebutkan nama Negara;
• Top Level Domain yang digunakan oleh organisasi internasional.
Pendaftaran domain name
Setelah seseorang atau badan hukum membuat domain name, agar dapat dipergunakan, domain name tersebut harus didaftarkan pada suatu organisasi yang bertugas untuk keperluan tersebut.
Untuk kategori to level domain name yang bersifat umum pendaftaran ditangani oleh lembaga non-profit yang berkedudukan di amerika serikat, yaitu interNIC ( internet network information center). Organisasi ini didirikan oleh yayasan ilmu pengetahuan nasional (NSF) amerika serikat untuk keprluan pendaftaran domain name. tugas dari interNIC ini untuk dioperasikan oleh network solutions, inc. (NSI), sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di virginia.
System pendaftaran domain name
Sistim pendaftaran domain name dilakukan dengan menerapkan prinsip ‘first come first served’ . Artinya, siapa yang mendaftar terlebih dahulu, dialah yang berhak atas domain name tersebut. Sistim lain yang di terepkan oleh organisasi tersebu adalah pendaftaran domain name dilakukan tanpa melalui proses pemeiksaan terlebih dahulu. Biasanya untuk mengetahui apakah domain name telah didaftakan oleh pihak lain ataukah belum, pendaftar harus menghubungi organisasi pendaftar domain name terlebih dahulu.
Top level domain name yang baru
Dari beberapa top level domain yang ada’.com’ dianggap sebagai yang paling popular. Akibatnya, kepopuleran’.com’ ini sering menimbulkan persengketaan. Menuru chatlotte waelde (1997:39), ada beberapa alasan mengapa hal ini dapat terjadi :
• Pertama, top level domain name tersebut dianggap satu dari yang paling tua.
• Kedua, top level domain name tersebut hanya terdiri dari dua nama.
• Ketiga,karena com merupakan singkatan dari organisasi perdagangan, sehingga com itu sendiri dianggap yang paling menarik.
• Keempat, karena.com itu sendiri tidak mencantunkan asal Negara, sifatnya lebih internasional.
Untuk mengatasi masalah ini, pada tahun 1996 telah dibentuk sebuah panitia Ad Hoc internasional/international Ad Hoc committee (IAHC) kepanitiaan ini melibatkan beberap organisasi internasional, seperi masyarakat internet (ISOC), yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan domain name tersebut. Berdasarkan pertemuan yang telah mereka adakan, panitia tersebut berhasil membuat tujuh top level domain name baru, yaitu:
.firm – untuk bisnis dan firma;
.store - untuk bisnis menawarkan barang-barang untuk djual;
.web - untuk badan-badan yang berhubungan dengan web;
.arts – badan –badan yang bergerak di bidang budaya dan kegiatan hiburan;
.rec – untuk badan-badan yang bergerak di sector rekreasi dan hiburan
. info – untuk badan-badan yang menawarkan jasa informasi;
.nom – untuk badan –badan yang menginginkan nomenclature (tata nama) yang bersifat pribadi.
Top level domain yang baru ini digunakan sebagai tambahandari TLDs yang sudah dikenal selama ini.
Factor-Faktor Penyebab Tinbulnya Konflik Antara Hukum Merek Dan Domain Name Di Jaringan Internet
Charlotte waelde (1997;39-40) menyatakan bahwa ada tiga hal yang dapat menjadi pemicu tinbulnya pemasalahan hukum di bidang merek akibat pemakaian domain name di jaringan internet.
Pertama, perselisihan muncul jika pihak ketiga secara sengaja mendaftarkan sebuah domain name yang menurutnya banyak diminati orang lain.
Cara ini banyak dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan merek yang didaftarkan sebagai domain name.
Kedua, perselisihan muncul jika pihak ketiga mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan merek orang lain dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh si pendaftar.
Ketiga, pendaftaran domain name dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan merek yang dimiliki kesamaan dengan merek peusahaan lain, tetapi dalam kategori kelas barang dan jasa yang berbeda.
Analisis Terhadap Tiga Kategori Pemicu Konflik Antara Merek Dan Penggunaan Domain Name Di Internet.
Kategori yang dibuat oleh waelde menguraikan secara sistimatis tentang modus operandi dari beberapa orang atau badan hukum yang dapat memicu terjadinya konflik antar merek dengan penggunaan domain name di jaringan internet. Berdasarkan kategori tersebut beberapa point penting yang dapat dicatat:
a. Kategori pertama merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan motif untuk mencari keuntungan .
b. Kategori kedua merupakan cara yang lebih halus dibandingkan dengan kategori pertama. Hal ini disebabkan perbuatan domain name itu sendiri mempunyai tujuan yaitu digunakan oleh si pendaftar untuk kepentingannya sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan kategori pertama yang tujuannya tidak untuk digunakan, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjualnya kepada pemilik merek.
c. Kategori ketiga merupakan hal yang cukup rumit kerena pendaftaran itu sendiri tidak dimaksudkan untuk mrugikan orang lain. Munculnya konflik lebih sebagai akibat perbedaan sistim pendaftaran yang diterapkan oleh UU merek dengan pendaftaran yang dianut oleh organisasi pendaftar domain name.
Prinsip ini banyak dianut oleh Negara-negara lain di dunia termasuk Indonesia (lihat pasal 6 ayat (1) UU No. 14 tahun 1997). Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, peraturan ini dapat diterapkan terhadap barang dan jasa yang tidak sejenis jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP (pasal 6(4)).



BAB II
Paten Dan Rekayasa Genetika
Definisi Paten
Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang No. 14 tahun 2001, paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan.
“laten (latent)” adalah kata dalam bahsa latin yang berarti terselubung. Sedangkan lawan dari kata laten adalah “paten (patent)” yang berarti terbuka. Arti kata terbuka di dalam paten adalah berkaitan dengan invensi yang dimintakan paten. Semua rahasia yang berkaitan dengan invensi tersebut harus diuraikan dalam sebuah dokumen yang disebut spesifikasi paten yang dilampirkan bersamaan dengan permohonan paten.
Hak yang diperoleh melalui paten adalah hak khusus untuk menggunakan invensi yang telah dilindungi paten serta melarang pihak lain melaksanakan invensi tersebut tanpa persetujuan dari pemegang paten . oleh karena itu, pemegang paten harus mengawasi haknya agar tidak dilanggar oleh pihak lain.
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan perannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
• Paten membantu menggalakan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu Negara.
• Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industry-industri local;
• Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi Negara lain dengan fasilitas lisensi;
• Paten membantu tercapainya ahli teknologi dari Negara maju ke Negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahal dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
System paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
• Kepentingan pemegang paten
• Kepentingan para investor dan saingannya.
• Kepentingan para konsumen
• Kepentingan masyarakat umum.

Syarat-syarat paten
Menurut pasal 2 undang-undang No. 14 tahun 2001, paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry.
Invensi bersifat baru
Menurut pasal 3 undang-undang No.14 tahun 2001, suatu invensi diannggap baru jika invensi yang diajukan paten tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sbelumnya, yaitu:
Invensi tersebut belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan..
Untuk menentukan apakah sebuah invensi bersifat baru, harus diadakan pemeriksaan terhadap data terdahulu untuk mencari dokumen pembanding yang terbit sebelum tanggal penerimaan permohonan paten. Apabila invensi yang dimintakan paten tidak terdapat dalam dokumen pembanding, invensi itudianggap baru.
Menurut pasal 4 UU No.14 tahun 2001, pertunjukan suatu invensi dalam suatu pameran internasional di Indonesia dan di luar negeri tidak dianggap telah diumumkan.
Invensi yang tidak dapat diberikan paten
Pasal 7 UU No. 14 tahun 2001 menetapkan invensi yang tidak bias di berikan paten di Indonesia, yaitu:
• Paten tidak dapat bdiberikan untuk invensi yang pengumumannya, penggunaannya dan pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
• Paten tidak dapat diberikan untuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan.
• Paten tidak dapat diberikan untuk pengetahuan yang tidak ada kegunaannya secara praktis seperti teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
• Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik.
• Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau mikrobiologis.
Perkembangan Baru Di Bidang Paten
Traktat hukum paten (paten law treaty)
Sebanyak 43 negara Negara telah menandatangani Trakatat hukum Paten di Jenewa pada tanggal 1 Juni 2000. Diharapkan pelaksanaannya mulai berlaku dalam jangka waktu tiga tahun.
Tujuan utama dari traktat ini adalah untuk menyempurnakan dan menyeragamkan prosedur-prosedur permohonan paten di setiap Negara di dunia. Sebelum traktat ini dibuat, setiap negara memiliki undang-undang paten dan peraturan pelaksanaan masing-masing. Dengan traktat ini, perbedaan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang paten dan peraturan pelaksanaannya dapat diperkecil.
Traktat ini memuat beberapa hal, diantaranya:
• Tanggal permohonan sebuah permintaan paten adalah tanggal penerimaan permohonan
• Sebuah negara tidak dibenarkan mewajibkan permintaan paten memenuhi persyaratan yang melebihi persyaratan traktat kerja sama paten (patent cooperation treaty/PCT).
• Sebuah negara di mungkinkan menerima pengajuan permintaan paten secara elektronik. Akan tetapi, sebuah negara tidak diperbolehkan untuk memaksakan pengajuan permintaan paten haanya dengan cara elektronik.
• Apabila pengajuan permintaan paten dilaksanakan secara elektronik, untuk mengatasi masalah gangguan alam dan elektronik, tanggal permintaan paten dapat diberikan jika pernyataan seseorang bahwa ia telah mengajukan permohonan paten diterima.
• Inventor atau yang lain yang menerima lebih lanjut hak inventor, orang yang mengajukan permohonan, pemilik atau orang lain yang berkepentingan, dibenarkan berurusan langsung dengan kantor HaKI setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan sebuah permohonan paten.
• Setiap negara tetap memberlakukan hak-hak yang diperoleh melalui konvensi paris.
Manfaat traktat ini adalah memperkecil biaya permohonan paten di setiap negara karena inventor tidak harus menggunakan jasaa konsultan paten. Untuk memperoleh manfaat dari traktat ini, negara-negara yang menandatangani harus mempersiapkan perubahan perundang-undangannya.
Pengumuman Menurut UU Paten Indonesia
Seiring dengan pesatnya perkembangan ‘teknologi informasi ‘, timbul pertanyaan hal apa sajakah yang dapat dianggap ‘ pengumuman di indonesia’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No. 14 tahun 2001?
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi, ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 seharusnya diartikan secara luas sehingga ketentuan tersebut juga mencakup pengumuman yang dilakukan secara online.
Hal ini penting untuk dikaji karena sekarang ini pemeriksaan dokumen pembanding sering dilakukan secara online.

Invensi Di Bidang Rekayasa Genetika
Yang dimaksud dengan ‘jenis makhluk hidup baru’ adalah setiap invensi yang berhubungan dengan bentuk kehidupan dibidang flora dan fauna baik sebagai satu kesatuan maupun pembagian, dari yang paling besar sampai yang paling kecil.
Di era teknologi rekayasa genetika, telah ditemukan sebuah invensi tentang makhluk hidup yang rumus DNA-nya sudah diganti atau ditambah sehingga makhluk itu mempunyai ciri-ciri dan sifat seperti makhluk aslinya. Mahluk tersebut ini disebut ‘ mahluk transgenik’.
Setiap manusia memiliki unsur-unsur pentinh dalam tubuhnya, yaitu:
• Sel
• Dalam setiap sel terdapat 23 pasang kromosom
• Setiap kromosom berisi gumpalan padat DNA manusia
• Sepotong DNA, misalnya, terdiri dari 1000-500.000 pasang nukleus;
• Setiap gen menentukan ciri-ciri, sifat dan bentuk manusia;
• Setiap gen mengintruksikan pembuatan protein.
Perubahan sepotong DNA disebut mutsi dan setiap mutasi menyebabkan ‘kelainan’. Teknik mutasi untuk mengubah potongan-potongan DNA dikenal dengan nama Rekayasa Manusia.
Secara teoritis,semua invensi yang berkaitan dengan hal ini dapat dipatenkan. Meskipun demikian, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda menyangkut invensi di bidang mahluk hidup baru. Dalam UU paten indonesia, semua mehluk hidup tidak dapat dipatenkan, kecuali jasad renik.sedangkan untuk proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan juga tidak dapat dipatenkan kecuali proses non-biologis atau proses mikribiologis (pasal 7).
Dalam perjanjian budapest disebutkan bahwa jika terdapat kesulitan dalam membuat spesifikasi paten, syarat’ invensi harus diungkapkan secara rinci sehingga dapat diketahui oleh pihak yang biasa bekerja dalam bidang teknologi yang diajukan paten’ dianggap telah dipenuhi apabila inventor menitipkan contoh dari ‘mahluk baru’ tersebut di tempat penyimpanan resmi. Tempat-tempat penyimpanan conth ‘mahluk yang bru’ disebut dalam perjanjian Budapest sebagai international Depository Authority (IDA) atau disingkat Depository.
Pasal 18,19,dan 20 dalam PP No.34 (1991) tentang tata cara permintaan paten indonesia, mengatur mengenai dokumen permintaan paten tentang mahluk hidup. Dalam PP tersebut istilah ‘jasad renik’ disebut sebagai mahluk hidup.

Kantor HaKI
Kantor haki adalah lembaga pemerinahan yang bertugas untuk memastikan bahwa pwemberian paten berjalan lancar sesuai denga hukum paten yang berlaku. Tugas kantor haki berkaitan dengan paten adalah:
• Menerima semua permohonan permintaan paten
• Menjalankan pemeriksaan substantif
• Mengumumkan permohonan paten yang diajukan.
• Memberi atau menak permintaan paten.
• Mengurus semua pembayaran dalam rangka memelihara kelangsungan paten yang telah diberikan.
Spesifikasi Paten
Spesifikasi paten terdiri dari beberapa unsur:
• Judul invensi
• Uraian mengenai invensi.
• Gambaran persoalan yang hendak diatasi inventor dengan invansinya;
• Pemecahan masalah yang ditawarkan inventor dengan invensinya
• Uraian lengkap mengenai invensi yang dimintakan paten;
• Mencantumkan contoh invensi.
• Bagian terakhir adalah klaim.
Prosedur Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan permohonan paten disebut pemeriksaan substantif. Pemeriksaan dikerjakan oleh seorang pemeriksa paten di kantor paten, atau seorang ahli dari universitas (bergantung pda teknologi yang bersangkutan )(pasal 50 dan 51).
Tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan bahwa invensi yang dimohonkan paten memenuhi persyaratan undang-undang paten indonesia.

Hal-hal yang menjadi perhatian adalah:
• Yang mengajukan permintaan paten haruslah inventor, atau orang lain yang telah menerima hak lebih lanjut dari inventor.
• Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia (pasal 24)
• Permohonan paten yang diajukan oleh orang di luar indonesia harus diajukan melalui kuasanya atau konsultan paten di indonesia (pasal 26)
• Pemeriksaan mengenai syarat-syarat paten yang meliputi syarat kebaharuan, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri (pasal 2,3, dan 5) untuk paten biasa dan syarat kebaharuan keterterapan dalam industri (pasal 3,5,dan 6 ) untuk paten sederhana.
Pada akhir pemeriksaan, apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, dirjen HaKI akan memberikan sertifikat paten kepada pemohon (pasal 55).jika invensi pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan Undang-undang paten, dirjen menolak permohonan paten tersebut.
Keberetan Dan Sanggahan
Pasal 45 menyebutkan bahwa setiap pihak setelah melihat pengumuman permintaan paten dapat mengajukan secara tertulis keberatannya atas permintaan paten yang bersangkutan, dengan mencantumkan alasannya.
Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan dari pihak lain, direktorat jederal segera mengirim salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada pihak yang mengajukan permintaan paten.
Pemohon paten kemudian berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap keberatan tersebut kepada direktorat jenderal HAKI.
Selanjutnya, derektorat jenderal haki menggunakan keberatan, sanggahan dan penjelasan sebagai bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantive
Hak Dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal 10 sampai dengan pasal 15 undang-undang paten Indonesia mengatur tentang subyek yang berhak memperoleh paten, yaitu:
• Inventor itu sendiri
• Orang-orang yang diberikan hak lebih lanjut oleh inventor.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten biasa berlaku selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten. Jangka waktu 20 tahun ini sesuai dengan tuntutan perjanjian TRIPs.
Selain paten biasa, di Indonesia dikenal pula jenis paten lain yang disebut paten sederhana. Jangka waktu perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun terhitung sejak tangggal penerimaan
Untuk menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke tahun, pemegang paten harus membayar biaya. Pasal 115 menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban membayar tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.
Bentuk-Bentuk Perlindungan Paten
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 19 dengan pasal 16 dan 17 dapat diartikan bahwa pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya mengimpor prodak yang dipatenkan dengan syarat prodak tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi paten.
Lisensi
Menurut pasal 19, pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara republic Indonesia. Akan tetapi, pemegang paten berhak mengalihkan kepemilikan patennya melalui lisensi (pasal 69).
Ini merupakan perjanjian antara pemegang paten dengan pihak lain yang diizinkan menjalankan atau menggunakan paten tersebut.
Ada tiga macam lisensi yang sering ditemui dalam praktik:
1. Lisensi Eksklusif
2. Lisensi tunggal
3. Lisensi Non-Eksklusif
Perjanjian Lisensi Harus Dibuat Dalam Bentuk Tertulis Dan Didaftar Di Kantor Paten Serta Dimuat Dalam Daftar Umum Paten
Perjanjian lisensi seharusnya mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
• Pihak yang akan membayar biaya tahunan untuk kelangsungan paten
• Pihak yang akan menangani jika ada gugatan terhadap pelanggaran paten
• Adanya jaminan dari pemegang paten bahwa invensi yang dipatenkan adalah baru
• Adanya jaminan dari pemberi lisensi bahwa patennya sah menurut UU Paten
Lisensi Wajib
Permohonan lisensi wajib paten dapat diajukan ke Dirjen HaKI jika paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten adalah kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh, atau telah dilaksanakan oleh pemegang paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.













BAB III
Desain Industry, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Desain indistri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu prodak, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsure-unsur dari desain industry adalah sebagai berikut:
1. Kreasi yng dilindungi oleh UU desain dpat dibentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi ( komposisi garis dan warna)
2. Kreasi tersebut membeikan kesan estetis,
3. Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu prodak, barang, komoditas industry, ataubkerajinan tangan.
Dari tiga unsure tersebut, kalimat yang menyatakan bahwa kreasi memberikan kesan estetis merupakan hal yang dapat mendatangkan kesulitan baik bagi pemilik desain maupun pemeriksa desain. Hal ini dikarenakan penilaian estetika bersifat sangat subjektif.
Estetika versus fungsional
Perlindungan disain membrikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tetentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melidungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. UU Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengorasian dan cirri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.
Syarat-syarat Perlindungan Desain
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain Indusri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang hak desain industry memilikihak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuanya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Pendaftaran
Seperti cabang-cabang HaKI lainnya (kecuali Hak Cipta dan rahasia dagang), UU mensyaratkan adanya pendaftaran sebelum desain tesebut memperoleh perlindungan hukum. Pendaftaran dilakukan d ikantor HaKI dan untuk memproses perrmohonan pendaftaran tersebut diadakan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas di kator HaKI.
Permohonan pendaftaran desain industri wajib dilampiri dengan:
• contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain indusri yang dimohonkan pendaftarannya;
• surat pernyataan bahwa desain Industri yang dimohonkan pendaftaranya adalah milikpemohon atau milik pendesain);
• dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak aas desain indusri yang bersangkutan.
Pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industry, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Keberatan, Pemeriksaan dan Sertifikat
Permohonan yang tdlah mmenuhi persyaratan formalitas diumumkan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantive.
Jika terdapat keberatan terhadap permohonan dsain industry, pemeriksaan substantive akan dilakukan ole pemeriksa. Pemohon dapat mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang diajukan pihak lain. Selanjutnya, Direktorat Jendral akan menggunakan keberatan dan sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan desain industry yang diajukan.
Hubungan Saling Tumpang Tindih antara Hak Cipta dan Desain
Masalah yang membingungkan para ahli HaKI dan perancang Undang-Undang di seluruh dunia adalah berkaitan dengan hubungan saling tumpang tindih antara Hak Cipta dengan desain. Hubungan ini muncul karena sebuah desain (suatu cetak biru dari penampilan produk tertentu) biasanya juga merupakan karya seni yang dapat perlindungan Hak Cipta. Berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, jika karya seni tersebut dipakai sebagai cetak biru untuk pembuat suatu produk, maka pemegang Hak Cipta juga mempunyai Hak Cipta atas produk tersebut.
Dibandingkan dengan UU Desain, UU Hak Cipta banyak memberikan manfaat bagi seseorang. Di Australia masalah mengenai tumpang tindih antara hak cipta dengan desain diselesaikan dengan cara sebagai berikut. Jika sebuah gambar digunakan untuk membuat sebuah barang yang berbentuk tiga dimensi dan barang tersebut’ diproduksi massal’, perlindungan hak cipta dianggap hilang. Pembuatan sebuah barang dianggap sebagai ‘diproduksi massal’ jika barang tersebut dibuat sebanyak 50 buah atau lebih. Berdasarkan ketentuan ini, seseorang lebih memilih mencari perlindungan desain daripada mengandalkan UU Hak Cipta.


Sirkuit terpadu
Di era global, kebutuhan akan alat-alat elektronok semakin meningkat dari tahu ke tahun. Alat-alat seperti radio, televise dan computer adalah beberapa contoh dari prodak elektronik yang sudah menjadi bagia dari kehidupan masyarakat sehari-hari bak yang tinggal diperkotaan maupun yang tinggal dipedesaan.
Chip
Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bertujuan melindungi ‘silicon chips’ atau ‘sirkut terpadu’ yang merupakan penggerakmkemajuan teknologi dalam dua dekadde terakhir, khususnya industry computer dan teknologi terkait.
Chip merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, diode dan kapasitor, yakni unsure-unsur penghubung atau pengubah aliran listrik.sebagi kesatuan, aliran-aliran listrik tersebut memungkinkan terlaksananya fungsi-fungsi elektronika yang menjalankan alat-alat elektronika tadi.
Cara membuat sirkuit terpadu
Pertama-tama, pendesain membuat desain yang akan dijadikan sebagai pola dasar pembuatan chip.mendesain pola dasar untuk pembuatan chip membutuhkan keahlian khusus, yang tidak dapat dilakukan oleh orang yang bukan ahli di bidangnya. Oleh karena itu, desain tersebut perlu dilindungi oleh hukum.
Langkah selanjutnya adalah menentukan fungsi alat elektronika yangbakan dibuat. Kemudian ahli elektronika menentukan susunan dari unsure-unsur transistor, diode, dan kapasitor yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut pola dasar pembuatan chip dilakukan sebagai tahap awal. Tahap ini merupakan sesuatu yang penting dimana pendesain harus membuat desain yang terperinci. Oleh karena itu, tahap untuk merealisasikan sebuah desain tata letak sirkuit terpadu membutuhkn waktu yang cukup lama.
UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Bersamaan dengan dibuatnya UU desain industry, pada tanggal 20 desember tahun 2000, pemerintah juga telah mengundangkan UU desain tata letak sirkuit terpadu. alasan dibuatnya UU tersebut adalah untuk memenuhi syarat minimum yang terdapat dalam perjanjian TRIPs yang menghendaki agar setiap Negara anggota WTO yang telah meratifikasi perjanjian tersebut untuk membuat peraturan tersendiri tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
Definisi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai:
“Suatu prodak dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurng-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sedangkan desain tata letak itu sendiri didefinisikan sebagai:
“ kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peltakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Pendaftaran
Sama halnya dengan desain industry, agar dapat dilindungi sebuah desain tata letak sirkuit terpadu harus didaftarkan terlebih dahulu. Berdasarkan UU tata letak sirkuit terpadu, kewenangan untuk memeriksa permohonan dan mengeluarkan sertifikat ada pada kantor HaKI. Permohonan pendaftaran itu sendiri diatur secara detail di dalam pasal 9 – 28 yang mewajibkan para pemohon untuk mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan beberapa lampiran serta membayar biaya permohonan.
Pemeriksaan Permohonan
Berkas permohonan yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam pasal 10 – 13 selanjutnya diperiksa untuk diproses lebih lanjut. Asas yang digunakan untuk memeriksa permohonan tersebut adalah berdasarkan asas orisinalitas.


Lingkup Hak
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang desain tata letak sirkuit terpadu:
1. hak untuk melaksanakan desain yang dimiliki; dan
2. hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memekai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan desain tata letak sirkuit terpadu tersebut.
Penyelesaian Sengketa
Sama halnya dengan desain industry, penyelesaian sengketa di bidang desain tata letak sirkuit terpadu selain diselesaikan oleh pengadilan niaga, juga dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Perlindungan Varietas Tanaman
Seperti halnya perlindungan desain dan paten, peraturan mengenai perlindungan varietas tanaman bertujuan untuk menciptakan keseimbnagan antara kepentingan para pemulia tanaman yang telah menemukan varietas tanaman baru dengan pemakai dan konsumen dari jenis varietas tanaman baru tersebut.
Sebagaiman halnya paten, apabila perlindungan tidak diberikan, perusahaan- perusahaan akan enggan melakukan investasi yang cukup besar untuk melakukan penelitian dan pengembangan varietas tanaman baru.
Alasannya adalah karena sifat alamiah dari varietas tanaman tersebut sangat mudah untuk diproduksi. Akibatnya, pihak ketiga memiliki kesempatan yang besar untuk menjual varietas tanaman tersebut dengan harga yang rendah mengingat dia tidak perlu melakukan investasi untuk penelitian.
UU Perlindungan Varietas Tanaman
Untuk melengkapi peraturan di bidang HaKI, pada tanggal 20 Desember tahun 2000 pemerintah mengundangkan UU Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan utama diundangkannya perlindungan varietas tanaman adalah untuk mendorong para peneliti di bidang pemuliaan tanaman meningkatkan hasil penelitiannya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan sector pertanian Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Definisi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 29 tahun 2000, definisi dari Varietas Tanaman adalah sebagai berikut:
Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bntuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Dengan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa varietas tanaman yang dihasilkan harus berbeda dengan varietas tanaman yang lain yang ditandai dengan perbedaan bentk fisik sampai perbedaan karakteristik tanaman.
Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas tanaman yang dilindungi di Indonesia adalah varietas tanaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• baru;
• unik;
• seragam;
• stabil; dan
• diberi nama.
Varietas tanaman dianggap baru apabila pada waktu permohonan diajukan, tanaman tersebut belum diperdagangkan atau jika sudah diperdagangkan peraturanya adalah sebagai berikut:
• Di Indonesia selama satu tahun; atau
• Di luar Indonesia selama 4 tahun (untuk tanaman musiman) atau enam tahun (untuk tanaman tahunan), (pasal 2 (2)).
Varietas akan dianggap unik apabila tanaman tersebut dapat dibedakan dari varietas yang ada (pasal 2 (3)). Unruk memenuhi syarat keseragaman, unsure-unsur pembeda dari varietas tanaman bharus ditemukan di dalam semua (atau paling tidak kebanyakan) pohon atau tanaman yang dihasilkan dari varietas baru. Varietas yang dianggap stabil apabila ciri-cirinya tetap ada setelah ditanam secara berulangkali (Pasal 2 (5), yaitu apabila unsure-unsur pembeda ini diturunkan kepada generasi tanaman berikutnya. Tanaman yang sudah memenuhi syarat-syarat perlindungan varietas tanaman yaitu baru, unik, seragam, dan stabil, harus diberi nama. Pemberian nama ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dalam ilmu biologi, pertanian atau kehutanan.
Jangka Waktu Perlindungan
Jangka waktu perlindungan varietas tanaman di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Jangka waktu 20 tahun untuk tanaman semusim.
2. Jangka waktu 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Jangka waktu perlindungan dibeikan terhitung sejaktanggal pemberian hak perlindungan varietas tanaman.
Pendaftaran
Pendaftaran adalah sesuatu hal yang mutlak dalam UU Perlindungan Varites Tanaman.
Bedanya dengan cabang yang lain, proses permohonan pendaftaran tidak dilakukan oleh kantor HaKI melainkan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian.
Penyelesaian Sengketa
Tidak seperti cabang HaKI yang lain, sengketa di bidang varietas tanaman dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Dalam UU Perlindungan Varietas Tanaman, tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan tentang lembaga penyelesaian sengketa arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.

Varietas Tanaman dan Paten
Perubahan pasal 7 UU Paten No. 13 tahun 1997 membawa konsekuensi baru sehingga berdasarkan perubahan tersebut varietas tanaman baru sekarang dapat dimintakan paten. Jika pemuliaan tanaman dapat membuktikan bahwa varietas tanaman baru memiliki sifat kebaharuan, menngandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry, varietas tanaman baru tersebut dapat diberikan pelindungan berdasarkan ketentuan UU Paten Indonesia. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk paten proses.
Beberapa Negara mengatur perlindungan varietas tanaman baru di dalam UU tersendiri. Negara-negara ini tergabung dalam Perserikatan Internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman Baru atau UPOV (International Union for the Protection of New Varietas of Plants). Sampai dengan saat ini, tercatat 37 negara sudah tergabung dalam UPOV.














BAB IV
Informasi Rahasia Dan Rahasian Dagang
Pendahuluan
Bagian ini memperkenalkan perlindunganinformasi rahasia yang bernilai komersial. Informasi rahasia ini berbeda dngan bentuk HaKI yang telah kita pelajari dalam bagian terdahulu, seperti Paten, Hak Cipta, Merk atau Desain.
Jenis Informasi yang Mendapat Perlindungan Hukum
Hukum kebanyakan Negara melindungi berbagai macam jenis rahasia dagang dari penyalahgunaan pihak lain. Perlu dicatat bahwa hukum hanya melindungi informasi, konsep atau ide dan bukan wujud nyata. Oleh karena itu, informasi itu tidak perlu berupa tulisan agar dianggap rahasia. Ini adalah satu perbedaan antara rahasia dagang dengan bentuk HaKI lainnya.
Kewajiban Indonesia Sebagai Anggota TRIPs
Kewajiban Indonesia untuk memberikan perlindungan atas informasi rahasia berasal dari bagian 7, pasal 39 perjanjian trips, yang berbunyi :
1. Dalam rangka menjamin perlindungan efektif mencegah persaingan tidak sehat sebagaimana tertera dalam 10 BIS dari konvensi paris (1967), Negara anggota harus melindungi informasi rahasia sesuai dengan Bab 2 dan data yang diserahkan pemerintah-pemerintah atau instansi pemerintah sesuai dengan bab 3.
2. Masyarakat dan badan hukum akan dianggap mempunyai kesempatan mencegah informasi yang sah dimilikinya dari pengungkapan, perolehan, atau penggunaan oleh pihak lain tanpa izin dengan cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang jujur dari informasi tersebut.
3. Kalau penyerahan data tes rhasia atau data lain yang merupakan hasil jirih payah diperlukan sesuai dengan syarat untuk mengesahkan pengiklanan prodak farmasi atau pertanian kimia yang menggunakan zat- zat kimia baru, Negara anggota wajib melindungi data tersebut dari pengguna komersial yang tidak adil.


Dasar Pemikiran Untuk Perlindungan Rahasia Dagang
Dasar pemikiran untuk perlindungan informasi rahasia berdasarkan perjanjian trips adalah sama dengan dasar pemikiran untuk perlindungan bentuk HaKI yang lai, seperti hak cipta, paten, desain atau merek. Yaitu menjamin pihak yang melakukan investasi untuk mengembangkan konsep, ide dan informasi yang bernilai komersial dan memperoleh manfaat dari investasi itu dengan memperoleh hak eksklusif untuk meggunakan konsep atau informasi, maupun untuk mencegah pihak lain menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin.
Perbedaan Antara Rahasia Dagang Degan Hak Kekayaan Intelektual Lain
Ada 2 perbedaan pokok antara rahasia dagang dengan bentuk HaKI lain seperti hak cipta, paten, dan merek, yaitu:
1. Bentuk HaKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HaKI lain mendapat perlindungan karena merupakan jenis kekayaan yang dimiliki orang lain.
2. Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreatifitas atau pemikiran baru.
3. Bentuk HaKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yag telah ditetapkan oleh pemerintah. Rahasia dagang tidak harus tertulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasinya, tetapi penggunaan konsep, idea tau informasinya sendiri dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan.

Pihak-Pihak Yang Dapat Menggunakan Rahasia Dagang Dan Perjanjian Lisensi
Pemilik rahasia dagang bebas menggunakan dan memanfaatkan rahasia dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti halnya dengan jenis HaKI yang lain, si pemilik juga boleh member lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang itu selama jangka waktu tertentu, melalui perjanjian lesensi. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.

Unsur-Unsur Pokok Hukum Rahasia Dagang
Di kebanyakan Negara, unsure-unsur pokok hukum informasi rahasia adalah sama. Ada enam prinsip dasar yang dapat ditentukan:
1. Untuk memperoleh perlindungan hukum, informasi harus bersifat rahasia.
2. Tergugat memiliki kewajiban terhadap penggugat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
3. Harus ada penggunaan informasi rahasia tanpa izin oleh terguagat
4. Penggunaan tanpa izin atas informasi harus mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.
5. Pengungkapan informasi rahasia dapat dibenarkan demi kepentingan umum dalam keadaan tertentu.
6. Berbagai upaya hukum dapat diterapkan pengadilan.
7. Prinsip-prinsip ini akan dibahas secara berurutan.
Penggunaan Informasi Rahasia Tanpa Izin
Sesuai dengan pasal 4, pemilik rahasia dagang memperoleh hak yang sah untuk:
a) Menggunakan rahasia dagang
b) Memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pengecualian Demi Kepentingan Umum
Sebagaaiman halnya dengan hukum kebanyakan Negara, hukum rahasia dagang tidak dilanggar jika pengngkapan atau penggunaan rahasia dagang tersebut adalah untuk kepentingan keamanan, kesehatan atau keselmatan masyarakat.
Upaya Hukum
Sesuai dengan pasal 11, jika seorang melanggar hak pemilik rahasia dagang sebagaimana dimaksud oleh pasal 4 UU tersebut, si pemilik dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri berupa:
• Ganti rugi
• Putusan sela untuk mencegah pelanggaran yang berlanjut.
Sanksi pidana
Ada perbedaan antara undang-undang Indonesia dengan Negara common law. Undang-undang rahasia dagang Indonesia membuka kemungkinan mengajukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran rahasia dagang.
Prinsip Dasar
Peradilan di Negara lain menggolaongkan informasi ke dalam tiga kategori yang dianggap sangat mungkin diberikan kepada seorang pegawai selama masa kerja.
a) Informasi yang mudah diperoleh masyarakat umum, bersifat sepele atau tidak penting.
b) Informasi yang di ketahui pegawai sebagi bagian dri pekerjaannya, yang kemudian tetap diingat oleh pegawai.
c) Rahasia dagang terdiri dari informasi yang bersifat sangat rahasia.















RESUME
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai PENGANTAR
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri Pada Mata Kuliah
“ Hak Atas Kekayaan Intelektual “
Dari Dosen : Yth. Ibu Sumiyati, S.H., M.H.
Disusun Oleh:
Wingittiansary Fadilah
207 300 641
Muamalah HBS/V/B





JURUSAN MUAMALAH
HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2009

Tidak ada komentar: