Senin, 14 Juni 2010

TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN KEBON WARU BANDUNG

TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN
KEBON WARU BANDUNG


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Manusia Dilahirkan Dengan Kodratnya untuk hidup bersama dngan lawan jenisnya untuk membentuk suatu ikatan keluarga yang kekal dan bahagia. Hasrat unuk hidup bersama memang telah menjadi kodrat manusia yang merupakan suatau keharusn badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Menurut kodrat aam manusia ada dimana-mana selalu hidup bersama dan berkelompok. Masyarakat diartikan sebagai persatuan manusia yang timbul kodratnya. Masyarakat terbentuk jika ada dua orang atu lebih hidup bersama, sehingga dalam dinamika hidup terjadi pertalian yang mengakibakan satu sama lain saling mengenal. Salah seorang filosof yunani dalam ajarannya mengatakan bahwa manusia ialah zoon politicon artinya bahwa manusia sebagai mahluk pada dasarnya selalau ingin bergaul denagn sesame, maka manusia disebut maahluk social.
Masyarakat terbentuk atas suatu tatanan norma-norma dan system kemasyarakatan yang hidup saling pengaruh-mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Norma tersebut terbagai menjadi 2 (dua) yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma tidak tertulis ialah norma yang hidup dimasyarakat tertentu serta ditaati oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu pula. Dalam kehidupan masyarakat juga dikena norma yang tertulis yang disebut dengan “hokum”. La Rousse memberikan pengertian hokum yakni: “ Keseluruhan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan masyarakat dan memnetapkan apa yang oleh tiap orang boleh dan dapat dilakukan tiap orang dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
Kehidupan manusia merpakan anugerah Tuhan Ynag Maha Esa yang harus dijalani oleh setiap manusia berdasarkan aturan lazin yang disebut norma. Norma merupakn istilah yang sering dipakai untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia. Bergunanya system norma bagi manusia ialah bagaikan pakaian hidup ynag membuat manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas hidupnya . Hokum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh serta yang dilarang. Sasaran hokum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata berbuat melawan hokum, meainkan pula perbuatan hokum yang mungkin akan terjadi dan kepada alat perlengkapan Negara untuk bertindak menurut hokum. System bekerjanya merupakan salah satu penegakan hokum. Dalam Undang-Undang Reublik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berlandaskan pada kekuasaan belaka (machtstaat). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku ke 2 tentang kejahatan pasal 289 ” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun .
System hokum di Indonesia dikenal dengan hokum kepidanaan yakni system aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan serta sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tesebut serta tatacara yang harus dilalui bagi pihak yang berkopenten dalam penegakkannya. Hokum pidana Indonesia bepijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan erundang-undangan lainnya yang mengatur secara khusus.
Dalam pasal 10 KUHP terdapat dua macam pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan, dan salah satu pidana pokoknya ialah penjara dan narapidana sebagai penghuni penjara tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang sangat terkait dengan pelaksanaan pidana penjara tersebut memberikan pengertian mengenai narapidana yaitu alam pasal 1 angka 7 yang menyatakan bahwa narapidana ialah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Menurut data yang diperoleh jumlah narapidana selalu bertambah daru tehun ke tahun antara 3000 narapidana hingga 9000 narapidana. Data thaun 1997 menunjukkan bahwa jumlah narapidan dewasa mencapai 69.937 jiwa .Oleh karena itu perlu system yang baik guna membina narapidana hingga dapat berkembang dan menjadi manusia yang seutuhnya yang mampu memperbaiki diri dan kembal ke masyarakat secara wajar. System enjara yang sangat menekankan pada unsure balas dendam secara berangsr-angsur dipandang sebagai suatu system dan saran ayang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi social, agar narapidana menyadari kesalahannya dan kembali kepada masyarakat dengan wajar. Pemikiran baru mengenai pemidanaan yang tidak lagi sekadar pemejaraan tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social warga binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu system pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun dikenal dan dinamakan system pemasyarakatan .
Pergeseran tujuan pidana dari bersifat penjeratan dengan model pemenjaraan tersebut menjadi pemasyarakatan merupakn perkembangan yang baik sebagai bagian dari perbaikan pribadi selaku tinda pidana. Sejalan dengan pemikiran tersebut, Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari system peradilan pidana yang mengarah pada tujuan resosialisasi. Sementara itu, tujuan dari system peradilan pidana itu adalah :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan, dan yang bersalah dipidana;
c. Mengusahakan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatan kembali.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencapaian tujuan system peradilan pidana pada huruf e diperlukan suatu system yang dikenal dengan system pemasyarakatan yang harus dilaksanakan dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir pemidanaan dalam tata peradila pidana. Sementara dalam pasal 2 Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa system pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangu tindak pidana sehing bias diterima denngan normal,dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara baik dalam masyarakat.
Sementara itu dlam pejelasannya, yang dimaksud dengan “agar menjadi manusia seutuhnya” adalah upaya untuk memulihkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan lingkunagnnya. Semua arah tujuan pemasyarakatan yang digunakan bagi pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan meruapan salah satu rangkaian kesatuan penegakan hokum pidana, oleh karena itu pelaksanaanya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan hanya objek, melainkan juga subjek yang tidak berbeda lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dikenakan pidana, sehingga harus diberantas. Yang harus dihilangkan ialah factor yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan ialah upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yanga baik, tatat kepada hokum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, social dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai .
Lembaga Pemasyarakatan sebaga ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman yang merupakn tempat untuk mencapai tujuan tersebut melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, maka tepatlah apabla petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undanga Pemasyarakatan sebagai pejabatat fungsional penegak hokum. Dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembi,bingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas:
1. Pembna Pemasyarakatan;
2. Pengaman Pemasyarakatan; dan
3. Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan pembinaan tersebut maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menetapkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas sebagai wali narapidana dan anak didik Pemasyarakatan. Oleh karena itu mutlak memerlukan pelatiha khusus bagi petugas untuk dapat melaukan pembinaan tersebut hingga dapat mewujudkan pembinaan karena jika tdak akan menghambat dalam proses pembinaan bagi narapidana. Narapidana daam menjalani aktifitasnya di Lembaga Pemasyarakatan dibekali dengan hak-hak yang merupakan konsekwensi dari pergeseran konsep pelaksanaan pidana penjara yaitu pemenjaraan menjadi pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Undang-undang Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu hak dalam peraturan tersebut ialah bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
Sebagai konsekwensi terhadapa hal tersebu, dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa setiap LAPAS wajib mengadakan kegiatan pendidikan, dan pengajaran narapidanadan anak didik pemasyarakatan. Dalam pelakasanaanya, LAPAS dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidkan dan kebudayaan dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran tersebut dilakuakan di Dalam LAPAS, namun dalam hal tertentu dapat dilakukan diluar LAPAS. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan warga binaan pemasyarakatan, antara lian di bidang bakat dan keterampilan, hal tersebut merupakan pembinaan narapidana guna memberikan bekal bagi narapidana kelak dikehidupannya yang mandri apabila telah kembali ke tengah-tengah masyarakat. Penjelasan pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan, yamg dimaksud dengan “premi” adalah imbalan jasa yang diberikan kepada narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil berproduksi. Yang dimaksud dengan “upah” ialah imbalan jasa yang diberikan kepada Narapidana yang bekerja menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan masyarakat.
Selain itu dalam surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.14.OT.03.01.2008 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: M.HH.-01.03.02. Tahun 2008 Tentang Bulan Tertib Pemasyarakatan disampaikan untuk melakukan hal-hal yang satunya meliputi Program Tertib Pembinaan dan pembimbingan dengan Mengembangkan Program Kerja Produktif.
Bandung merupakan Ibu Kota Jawa Barat, secara sosiologis masyarakatnya cukup majemuk, khususnya yang dibatasi oleh pegunungan. Bandung memiliki lembaga Pemasyaraktan tersendiri, namun juga mempunyai Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang difungskan sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang terletak tidak jauh dari Kota Bandung, karena itu pembinaaanya dalam hal kerja dan keterampilan sangat berkaitan dengan sosio-kultur daerahnya.
Sebagaimana kenyataan yang telah dipaparkan diatas,ada hal yang menarik peniliti untuk dikaji yakni yang berkiatan dengan pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan narapidan adelik pencablan, sehingga mereka memili pemgetahuan yang bermanfaat di masyarakatdan tentunya tidak mengulang tindakan asusilayang telah diuraikan diatas. Berangakat dari hal tersebut maka penulis sangat tertarik untuk mengadakan penelitian dengan mengambil judul “TINJAUAN DELIK PENCABULAN DALAM KUHP TERHADAP NARAPIDANA DAN PEMBINAANYA DI RUMAH TAHANAN KEBONWARU BANDUNG”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas adapun yang menjadi permasalahan dalah sebagai berikut:

1. Bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung?
2. Apa yang menjadi kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahnan Kebonwaru Bandung?
3. Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru?

C. Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud enelitian ini ialah:
1. Mengetahui bagaimana pembinaan terhadap narapidana delik pencabulan di Rumah gTahanan Kebon Waru Bandung
2. Mengetahui kendala dalam pembinaan narapidana delik pencabulan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
3. Mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembnaan narapidana delik pencabulan dalam Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.

D. Kegunaan Penelitian
Peneltian yang dilakukan,awalnya ialah karena alas an psikologis-politis, untuk melepaskan diri dari masa lampau yang berbau colonial, dan di dalam rangka untuk menciptakan identitas yang merdeka acapkali terdapat hasrat yang kuat untuk mengganti tata hokum yang diwarisi dari colonial dengan tata hokum produk nasional. Hasrat demikian itu menonjol pada masyarakat, terutama masyarakat-masyarakat yang memperoleh kemerdekaan melaui suatu perjuangan. Memang agak janggal untuk mempertahankan suatu tata hokum dari masa penjajahan dan menjadikannya suatu tata hokum nasional, tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu .
Melalui penelitian di bidang hokum, para sarjana hokum akan dapat mengungkapkan permasalah inherent dalam proses pembaharuan hokum, sehingga dapat membuat suatu gambaran mengenai keadaaan hokum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat, atau akan dapat menunjukkan kearahmana sebaiknya hokum tersebut di bina selaras dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Bahan-bahan studi penelitian akan sangat berguana bagi perumusan politik hokum yang tepat dan serasi.
Dengan demikin maka kalangan hokum dengan berbagai penelitiannya memberikan bahan bagi mereka yang berperan untuk menyusun program pembaharuan hokum, yang disatu pihak sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan di lain pihak di dasarkan pada kesadarna masyarakat. Disinilah letak kegunaan penelitian hokum bagi perkembangan ilmu hokum maupun bagi program serta pembinaan hokum nasional. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dapat mempunyai nilai guna sebagai berkut:
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengmbangan Ilmu Hokum, terutama pada pembaharuan hokum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
2. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan masukan kepada Praktisi Hukum Khususnya, serta kepada Masyarakat umumnya, untk mengetahui dan turut serta berpartisipasi dalam meminimalisir penyakit masyarakat terutama tindakan asusila yaitu perzinahan, sehingga hokum yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar mencerminkan identitas bangsa yang mempunyai sosio-kultural yang religious.

E. Kerangka Pemikiran
Untuk menciptakn keberhasilan dalam usaha melakukan peru bahan sosial terhadap promlematika sosila yang terjadi di masyarakat terutama tindakan asusila di masyarakat kita harus mengetahui serta mempelajari dimensi perubahan sosial, kemudian dalam mempelajari perubahan sosial kita akan menemukan perbincanagan mengenai faktor yang menimbulkan perubahan sosial dan agen-agen perubahan itu sendiri. Perubahan sosial yang terjadi secara berangsur-angsur tetapi perlahan dan tanpa perencanaan disebut unplanned social change (perbahan sosial yang tidak terncana). Ghalibnya, perubahan sosila ynag demikian disebabkan oleh perubahan di bidang teknologi atau globalisasi. Ada juga perubahan yang kita rencanakan yang disebut dengan planned social change (perubahan sosila yang terncana). Palned Socual Change inilah yang akan menjadi perhatian kita, karena itu kita harus merencanakan sebuah perubahan dalam masyarakat sehingga terciptanya keseimbangan antara das sein dan das sollen .

F. Metode Penelitian
Peneliyian ini menggunakan meode deskriptif analitis. Metode deskriptif analisis adalah penelitian yang memberikan gambaran secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerh tertentu, serta situasi serta kejadian tertentu .atau data yang dihasilka berupa keadaan yang dinyatan oleh respond secara tertulis atau lisan, dan juga perilakuk nyata, yang diteliti dan dipelaari sebagai suatu yang utuh serta analisis mengenai KUHP dihubungkan dengan teori hokum dan praktik implementasinya..:
1. Sumber Datakan
Penentuan sumber data, hal ini didasarkan atas jenis data yang ditentukan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari si penjual dan si pembeli. Data sekunder yaitu sumber-sumber lain yang menunjang data-data primer yaitu buku-buku dan sumber lainnya.
Data primer dalam kasus ini adalah para pelaku yaitu pembeli dan penjual jual beli uang rusak dipasar induk kabupaten Cianjur, penulis mewawancarainya secara langsung. Data sekundernya adalah buku-buku, peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang menunjang terhadap penelitian ini.
2. Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan adalah jenis data kualitatif yatu setiap data yang tidak dapat diukur oleh angka atau jumlah tetapi dalam bentuk kategori-kategori, jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan terhadap masalah yang dirumuskan dan pada tujuan yang telah ditetapkan (Cik Hasan Bisri, 2001: 63). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang dihubungkan dengan masalah yang dibahas yaitu tentang pelaksanaan jual beli uang rusak di Pasar Induk Kabupaten Cianjur.
3. Teknik Pengumpulan Data
Adapun dalam pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa tekhnik yang bisaa dilakukan dalam penelitian, antara lain:
a. Obesrvasi, yaitu penulis secara langsung mengadakan pengamatan ke lokasi penelitian.

b. Wawancara, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara menghubungi responden guna memperoleh keterangan yang rinci dan mendalam.
c. Studi kepustakaan atau dokumentasi, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara mencari literatur dan dokumen yang relevan dengan kajian tersebut.
4. Analisi Data
Data yang terkumpul dari data primer dan sekunder, dianalisis dengan menggunakan pendekatan rasional. Operasionalnya, penganalisaan data ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dan menginventarisir data.
Penulis mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dan menginventarisir data tersebut, guna kebutuhan atau langkah selanjutnya.
b. Klasifikasi data sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penulis mengklasifikasikan data yang telah dikumpulkan dan telah diinventarisir, disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Setelah jenisnya diklasifikasikan, lalu data tersebut dihubungkan dengan teori yang dikemukakan dalam kerangka pemikiran.
Penulis menghubungkan data yang telah dikelasifikasikan dan sesuai kebituhan dengan teori-teori yang ada. Dalam hal ini apakah klasifikasi data sesuai dengan teori atau tidak.

Tidak ada komentar: