Senin, 28 Desember 2009

konstistusi negara kesultanan Oman

BAB I
PENDAHULUAN
Konstitusi ialah suatu dasar dalam pijakan bernegara,dengan itu mempelajari konstitusi berarti kita mempelajari gambaran negara tersebut, landasan berfikir serta karakrter yang terdapat pada negara tersebut.
Negara Islam sejatinya adalah negara yang berlandaskan syariah yaitu alquran dan Asunnah yang menjadi pijakan.baik hal tersebut diterapkan secara tekstual ataupun kontekstual. Islam dalam memandang negara sebagai hal yang memang muncul dari keadaaan, kebudayaan yang berkembang sehingga penerpan dasar negarapun harus memihak dan mengarah kepada apa yang di butuhkan oleh individu atau instrumen dan unsur yang terdapat dalam negara.
Pada Mata Kuiah Hukum Tata Negara Isam terdapat bahsan yang mengarah pada konstitusi dam negara islam, untuk itu daam tulisan ini terdapat contioh negara islam yang mnggunakan konstitusi berdsrkan syariat islam dan i tambah dengan UU ainnya yang megatur hal sosialekonomi dan lainnya, sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan karena Islam adaah agama yang Rahmatan Lilalamin, maka penafsiran tentang hukum tidaklah kaku dan amat sangat rigid. Hukum bisa diterapkan sesuai dengan azminah dan amkinah. Sehingga menciptakan kemaslahatan.
Salah satu negara Islam yang menggunkan konstitusi yanag berdasarkan syari’at islam yaitu besumber pada ajaran yang di bawa Islam yitu Negara Oman. Negara tersebut menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan. Sistem pemerintahan yaitu Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman) dipimpin oleh seorang sultan. Mengenai hal yang terdapat di negara tersebut akan di paparkan pada bagian selanjutnya.










BAB II
PEMBAHASAN

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK OMAN DALAM TINAJUAN

A. PROFIL NEGARA

Nama Negara :
Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Saltanat Uman).
Ibukota :
Muscat (luas 3.500 km2, penduduk 808.500 orang).
Hari Nasional :
18 November (1940 - hari kelahiran Sultan Qaboos, namun peringatan hari nasional dihitung sejak naik tahtanya Sultan Qaboos tahun 1970).
Lagu kebangsaan :
The Sultan’s Anthem (Nashid As-Salam As-Sultani).
Bendera :
Tiga warna tersusun horisontal dengan ukuran yang sama (dari atas ke bawah): merah (warna dominan, melambangkan perlawanan bangsa Oman terhadap bangsa asing), putih (melambangkan perdamaian dan kesejahteraan), dan hijau (melambangkan kesuburan dan kehijauan wilayahnya), serta satu warna merah terletak vertikal di sebelah tiang dengan ukuran lebih besar. Di pojok kiri atas, di tengah warna merah vertikal terdapat lambang negara Oman dengan warna putih. Bendera dikibarkan pertama kali tanggal 17 Desember 1970.
Lambang negara:
Dua bilah pedang yang terletak bersilangan, ditengahnya terdapat khanjar (badik khas Oman) yang terselip pada sabuk.
Bahasa:
Arab (bahasa Inggris banyak digunakan secara luas).
Agama
Islam Ibadiyah 75%, Islam Suni dan Shiah serta Hindu.
Suku bangsa:
Arab, Baluchi (Asia Tengah), Asia Selatan, dan Afrika.
Mata uang
Rial Omani (RO) (nilai tukar dipatok US$1 = RO 0,387; RO 1 = US$2,58 = SR10 = ±Rp21.930,-; RO 1 = 1000 Baisas). Uang kertas dengan nominal: RO 1, 5, 10, 20, 50, dan 100 Baisas, 200 Baisas.
Kalender
Penanggalan Islam (Hijriah).
Hari libur
Kamis dan Jumat, Idul Fitri (4 hari), Idul Adha (3-5 hari), hari nasional (tgl. 18 & 19 Nov), dan hari besar Islam lainnya (tahun baru Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mir’aj).
Jam kerja
Kantor pemerintah 07.30 – 14.30; kantor swasta 08.00 – 13.00, kemudian 15.30 – 18.30. Pertokoan 10.00 – 22.00 (13.00 – 17.00 tutup).
Sistem ukuran dan listrik
Metrik dan 220/240 AC Volts.
Waktu
GMT +4 jam, WIB –3jam (tidak ada perbedaan waktu di seluruh wilayah).
Kode telekomunikasi
Kode negara (968); kode wilayah tidak ada.
Geografi:
Letak
Terletak di ujung Semenanjung Arab menghadap ke arah Teluk Arab, Teluk Oman, dan Laut Arab.
Luas wilayah
309.500 km2 (1/7 Arab Saudi, terluas ketiga di Semenanjung Arab) [lebih kecil dari Sumatera yang luasnya 473.606 km2].
Batas Negara
Arab Saudi (Barat); Uni Emirat Arab (Barat Laut) dan Yaman (Barat DDaya).
Panjang garis batas
Arab Saudi (676 km), Uni Emirat Arab (410 km), Yaman (288 km). Garis pantainya terbentang sepanjang 1.700 km mulai dari selat Hormuz di Utara sampai dengan perbatasan Yaman.
Kondisi daratan
82% padang berbatuan & berpasir, 15% pegunungan, dan 3% pesisir pantai.
Cuaca
Bervariasi di setiap daerah: kering dan panas di daerah pedalaman; panas dan lembab pada musim panas di pesisir pantai (Juni 31° – 48° C) serta sejuk pada musim dingin (20° – 25° C).
Topografi
Padang berbatuan & berpasir serta pegunungan di wilayah utara dan selatan.
Sumber daya alam
Minyak, gas, tembaga, asbes, kapur, dan logam.
Kota-kota utama
Muscat, Salalah, Sur, Nizwa, Sohar, Khasab, dan Al-Buraimi.
Penduduk
2.903.165 (Juli 2004), termasuk orang asing yang berjumlah ± 577.293 orang. [Sensus 1993 = 2.018.074; 73,5% WN Oman; orang asing = 534.848 orang]
Profil penduduk hasil sensus 2003
Jumlah total = 2.340.810 jiwa. WN Oman = 1.781.558 jiwa (50,55% laki-laki; 66,93% tinggal di perkotaan). WN asing = 559.257 jiwa (26,21% wanita; 86.02% tinggal di perkotaan; 44,78% tinggal di Muscat dan 15,93% di Al-Batinah). Pertumbuhan penduduk 1,9%.

B. MEDIA MASSA:
Umum
Di bawah pengawasan pemerintah.
Surat kabar
Tiga harian berbahasa Arab (yaitu: Harian Oman, Al-Watan, dan Al-Shabiba) dan dua berbahasa Inggris (yaitu: Oman Daily Observer dan Times of Oman).
Televisi
Sultanate of Oman Television (SOTV).
Radio
Sultanate of Oman Radio (SOR).
Kantor Berita
Oman News Agency (ONA).
Berita di internet
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org.


C. KEPALA NEGARA & PEMERINTAHAN:

SULTAN QABOOS BIN SAID
Sultan Qaboos lahir di Salalah tanggal 18 November 1940. Ia adalah anak dari Sultan Said bin Taimur dan merupakan keturunan langsung ke-8 dari dinasti Al-Busaidi yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Said tahun 1744. Sultan Qaboos menghabiskan masa kecilnya di Salalah, kemudian di usia 16 tahun dikirim belajar ke Inggris.
Tahun 1960 ia masuk Sandhurst Royal Military Academy. Setelah lulus, ia sempat bergabung dengan batalion infantri Inggris yang ditugaskan ke Jerman selama setahun. Setelah kembali ke Oman, Qaboos mempelajari Islam dan sejarah Oman selama 6 tahun. Tanggal 23 Juli 1970 Sultan Qaboos memimpin Kesultanan Oman.
D. PEREKONOMIAN OMAN
GDP :
US$30,5 miliar (2005); $24,6 miliar (2004); $21,6 miliar (2003); $20,2 miliar (2002); $19.8 miliar (2001). [Data Central Bank of Oman]
Pertumbuhan GDP :
3,8%.
GDP perkapita :
US$ 10.501. [Perkiraan 2005]
Pelita :
Pembangunan lima tahun ke-7 tahun 2006 – 2010.
Pendapatan negara :
US$11,8 miliar (2005); $10,4 miliar (2004); $8,5 miliar (2003); $7,8 miliar (2002); $6,6 miliar (2001). [Data CBO]
Pengeluaran negara :
US$11 miliar (2005); $9,8 miliar (2004); $8,3 miliar (2003); $7,6 miliar (2002); $7,4 miliar (2001). [Data CBO]
Komposisi GDP per sektor :
Minyak mentah (45,5%); gas alam (3,6%); pertanian dan perikanan (1,5%); industri (12,4%); pelayanan (38,5%).[ Data CBO, 2005]
Industri :
Industri perminyakan dan gas, konstruksi, semen, tembaga.
Pertanian dan perternakan :
Kurma, limau, pisang, sayuran, onta, perternakan, ikan.
Ekspor :
US$18,5 miliar (2005); $13,2 miliar (2004); $11,6 miliar (2003); $11,1 miliar (2002); $10,9 miliar (2001). [Data CBO]
Impor :
US$8,9 miliar (2005); $8,7 miliar (2004); $6,7 miliar (2003); $6,2 miliar (2002); $5,9 miliar (2001). [Data CBO]
Komoditas ekspor non-migas :
Produk metal (17,3%); ternak & produk ternak (16,3%); produk kimia (16,1%); produk mineral (9,1%); makanan, minuman, tembakau, & produk terkait (6,4%). [Data CBO, 2005]
Negara tujuan ekspor non-migas :
UAE (34,9%); India (70,5%); Arab Saudi (53,6%); Yordania (4%); Qatar (3,9%); Yaman (3,5%); AS (3,4%). [Data CBO, 2005]
Komoditas re-ekspor :
Mesin & alat transportasi (86,1%); barang manufaktur; minuman dan tembakau. [Data CBO, 2005]
Negara tujuan re-ekspor :
UAE (54,3%); Iran (8,3%); Arab Saudi (7,8%); Inggris (2,8%); Hongkong (2,2%). [Data CBO, 2005]
Komoditas impor :
Mesin & alat transportasi (48,2%); barang manufaktur (16,7%); produk makanan dan ternak (10%); bahan kimia dan produk terkait (8,4%). [Data CBO, 2005]
Negara asal impor :
UAE (26,5%); Jepang (15,7%); Jerman (6,9%); AS (6,2%); India (4,5%); Inggris (4,4%). [Data CBO, 2005]
Pelabuhan laut :
Sultan Qaboos Port (Muscat), Salalah Port (Dhofar), Sohar Port (Al-Batina), Khasab Port (Musandam).
Bandara udara :
Seeb International Airport (45 km barat daya Muscat, ±½ jam dari pusat kota); Salalah Airport.
Jarak antar kota :
Dari Muscat ke: Salalah (1023 km, ± 1 jam dengan pesawat); Sur (337 km ke arah selatan); Sohar (230 km ke arah utara).
Transportasi dalam kota :
Taksi dengan sistem tawar menawar (± RO 1 – 2 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara Seeb International ke pusat kota Muscat sebesar RO 10. Keliling kota selama 1 jam ± RO 10.
Transportasi antar kota :
Oman Air (armada penerbangan); Oman National Transport Company (ONTC) (perusahaan bus antar kota). Jaringan kereta api tidak ada.
Operator handphone :
Oman Telecommunication (Omantel) dan Nawras Telecom.
Perwakilan diplomatik :
Oman memiliki hubungan diplomatik dengan 134 negara. Namun hanya sebanyak 61 negara memiliki perwakilannya di Muscat, antara lain: Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi di Riyadh.


E. SISTEM PEMERINTAHAN KESULTAN OMAN
Sistem pemerintahan : Monarki (Kesultanan).
Konstitusi : Hukum Dasar Negara (Basic Statute of the State), ditetapkan tanggal 6 November 1996 mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak sipil warga negara.
Sistem hukum : Menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan.
Partai politik Tidak ada.
Kepala Negara/Pemerintahan: Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri*, dan Menteri Keuangan. Sultan Qaboos bin Said Al-Said berkuasa sejak tanggal 23 Juli 1970. [Penulisan resmi: His Majesty Sultan Qaboos bin Said Al-Said] [*Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Menteri Urusan Luar Negeri]
Mekanisme suksesi Sultan:
Menurut ketentuan dalam Basic Statue of the State, kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan. Pemilihan sultan baru dilakukan dalam pertemuan Dewan Keluarga Kesultanan (Ruling Family Council) dalam waktu tiga hari setelah kosongnya posisi sultan. Bila kesepakatan gagal tercapai, maka Dewan Pertahanan (Defence Council) akan membacakan surat wasiat yang ditulis oleh Sultan mengenai pilihan penggantinya.
Badan Eksekutif:
Dewan Menteri adalah badan eksekutif tertinggi yang diangkat oleh Sultan:
Menteri Urusan Luar Negeri: Yousuf bin Alawi bin Abdullah (Minister Responsible for Foreign Affairs).
Badan Legislatif:
Sejak 27 Desember 1997 diterapkan sistem parlemen dua kamar (bicameral), yaitu Majelis Oman (Majlis Oman/Council of Oman):
§ Majelis Negara (Majlis Ad-Dawla/State Council) merupakan majelis tinggi terdiri 59 anggota yang diangkat oleh Sultan dengan masa bakti empat tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang (masa bakti ke-3 tahun 2003 - 2007). Tugas utamanya menyampaikan masukan atas masalah-masalah yang diajukan oleh Sultan atau Dewan Menteri. [Terbentuk tahun 1997]. Ketua: Dr. Yahya bin Mahfoudh Al-Mantheri.
§ Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) merupakan majelis rendah dengan 83 anggota yang dipilih melalui pemilu dengan masa bakti empat tahun (masa bakti ke-5 tahun, 2004 – 2008). [Terbentuk tahun 1991 menggantikan State Consultative Council/Majlis Al-Istishari Lil-Dawla yang terbentuk tahun 1981]. Ketua: Sheikh Ahmed bin Mohammed Al Isa’ee.
Ada 11 wanita yang duduk di parlemen (9 orang di Majelis Negara dan 2 orang di Majelis Permusyawaratan). Secara umum keduanya berfungsi memberikan saran, namun juga memiliki beberapa kewenangan untuk membahas rancangan UU.
Politik : Oman adalah negara sistem monarkis. Tidak ada UUD dan parlemen, dilarang segala macam kegiatan partai politik. Sultan mengumumkan hukum dan dekrit serta mengizinkan penandatanganan perjanjian serta persetujuan internasional. Lembaga administrasi negara Oman dipimpin oleh Qabus Bin Said, dan terdiri dari Sekretariat Kabinet, berbagai komite khusus, pemerintah ibukota dan komite musyawarat negara. Pada November tahun 1996, Qabus Bin Said mengumumkan Undang-Undang Pokok Negara.
Badan Yudikatif:
Sistem peradilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Supreme Judicial Council yang dipimpin oleh Sultan Qaboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.
Sistem peradilan: Berdasarkan Judicial Authority Law tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan:
a. Pengadilan tingkat pertama (Court of First Instance), berada di 40 distrik (wilayats). Kewenangannya menangani perkara perdata, pidana, dan perdagangan.
b. Pengadilan tingkat banding (Appeal Court), berada di 6 kota (Muscat, Sohar, Nizwa, Salalah, Ibra, dan Ibri).
c. Mahkamah Agung (Supreme Court), berada di Muscat.
d. Selain itu terdapat pula dua badan peradilan independen:
e. Peradilan Administrasi (Administrative Court), terbentuk April 2001, kewenangannya menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
f. Pengadilan Keamanan Negara (State Security Court), terbentuk Februari 2003, kewenangannya menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Pemilu:
Pemilu anggota Majelis Permusyawaratan setiap 4 tahun (terakhir 4 Oktober 2003, berikutnya 27 Oktober 2007). Syarat pemilih: WN Oman berusia minimal 21 tahun (termasuk wanita). Setiap distrik yang berpenduduk lebih dari 30 ribu memiliki wakil 2 orang, sedangkan yang kurang dari 30 ribu hanya memiliki 1 orang wakil.
Pemerintahan daerah:
Terdiri dari atas 9 wilayah administratif:
· 4 kegubernuran (Muhafatzat): Muscat, Musandam, Dhofar, dan Al-Buraimi; dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Sultan Qaboos setingkat Menteri Negara. (Terbagi atas 16 distrik)
· 5 propinsi (Mintaqat): Al-Batinah, Al-Dhahirah, Ad-Dakhiliyah, Al-Sharqiya, Al-Wusta. (Terbagi atas 38 distrik)
Sembilan wilayah di atas dibagi lagi menjadi 54 distrik (Wilayats) dipimpin oleh seorang Wali yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.


Kegubernuran (Jumlah Wilayat)[Jumlah penduduk]*
Kota penting lainnya
1.
Muscat [632.073 jiwa]

2.
Musandam (4) [28.378 jiwa]
Khasab, Bukha (Terpisah dari Oman oleh wilayah UAE; dekat Selat Hormuz)
3.
Dhofar (9) [215.960 jiwa]
Salalah (Paling selatan, berbatasan dgn Yaman)
4.
Al-Buraimi (3)
(Sejak Okt. 2006 terpisah dari Al-Dhahirah)

Propinsi [Jumlah penduduk]
Kota penting lainnya
5.
Al-Batinah (12) [653.505 jiwa]
Al-Rustaq (bekas ibukota), Sohar (Propinsi paling padat penduduknya)
6.
Al-Dhahirah (3) [207.015 jiwa]
Ibri, Dhank, Yanqul (Berbatasan dgn gurun Empty Quarter)
7.
Al-Dakhiliyah (8) [267.140 jiwa]
Nizwa, Bahla, Manah, Adam, Izki
8.
Al-Sharqiya (11) [313.761 jiwa]
Sur, Ibra
9.
Al-Wusta (4) [22.983 jiwa]
Haima, Al-Duqm (bersebelahan dgn Dhofar)
* = Sensus penduduk 2003
Pertahanan dan keamanan Terbagi atas:
a. Royal Oman Armed Forces terdiri atas: AD (RAO), AU (RAFO), dan AL (RNO).
b. Royal Guard of Oman (RGO) merupakan pasukan elit yang bertugas melindungi Sultan, istana, dan tamu negara.
c. Royal Oman Police.
Sultan Qaboos merupakan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Oman. Defence Council dipimpin oleh Sultan dengan anggota: Menteri Kantor Kesultanan, Inspektur Jenderal Polisi dan Bea Cukai, Panglima ketiga angkatan dan Royal Guard, serta Kepala Keamanan Internal.
Keanggotaan organisasi internasional:
Liga Arab (1971); PBB (1971); OKI (1972, pendiri); GNB (1973); GCC (1981, pendiri); Indian Ocean Rim Association (1997, pendiri); WTO (2000).

F. SUSUNAN KABINET KESULTANAN OMAN
[Terhitung sejak tanggal 14 Mei 2001]


Sultan Qaboos bin Said,
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.
Anggota Kabinet:
1.
Pangeran Sayyid Tsuweini bin Syihab Al-Said, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Utusan Khusus Sultan Qaboos. (Personal Representative of His Majesty the Sultan)
2.
Pangeran Sayyid Fahad bin Mahmood Al-Said,
Wakil PM Urusan Dewan Kabinet. (Deputy Prime Minister for the Council Ministers)
3.
Pangeran Sayyid Haitham bin Tariq Al-Said,
Menteri Kebudayaan dan Peninggalan Nasional. (Minister of National Heritage and Culture)
4.
Sayyid Ali bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Dewan Istana Kesultanan. (Minister of Diwan of Royal Court)
5.
Jenderal Ali bin Majid Al-Ma’mari,
Menteri Kantor Istana. (Minister of Royal Office)
6.
Sayyid Badar bin Saud bin Hareb Al-Busaidi,
Menteri Urusan Pertahanan. (Minister Responsible for Defence)
7.
Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi,
Menteri Dalam Negeri. (Minister of Interior)
8.
Yousuf bin Alawi bin Abdullah,
Menteri Urusan Luar Negeri. (Minister Responsible for Foreign Affairs)
9.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai,
Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)
10.
Ahmed bin Abdul Nabi Macky,
Menteri Ekonomi Nasional & Wakil Ketua Keuangan dan Dewan Sumber Daya Energi. (Minister of National Economy & Deputy Chairman of Financial Affairs and Energy Resources Council)
11.
Dr. Rawya bint Saud bin Ahmed Al-Busaidiyah, [Menteri wanita, sejak tanggal 8 Maret 2004]
Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)
12.
Hamed bin Mohammed Al-Rashdi,
Menteri Penerangan. (Minister of Information)
13.
Sayyid Al-Mutassim bin Hamoud Al-Busaidi,
Menteri Negara dan Gubernur Muscat. (Minister of State and Governor of Muscat)
14.
Dr. Khamis bin Mubarak bin Issa Al-Alawi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Transportasi dan Komunikasi. (Minister of Transportation & Communication)
15.
Sheikh Saif bin Mohammed bin Saif Al-Shabibi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perumahan. (Minister of Housing)
16.
Sheikh Abdullah bin Salim bin Amer Al-Rowas, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Kewilayahan Kotapraja dan Sumber-Sumber Air. (Minister of Regional Municipalities & Water Resources)
17.
Sayyid Hamood bin Faisal bin Said Al-Busaidi, [Pemisahan kementerian tgl 9 September 2007]
Menteri Urusan Lingkungan Hidup dan Iklim. (Minister for Environment & Climate Affairs)
18.
Sheikh Mohammed bin Marhoon bin Ali Al-Ma’amari, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Negara dan Gubernur Dhofar. (Minister of State and Governor of Dhofar)
19.
Dr. Ali bin Mohammed bin Moosa,
Menteri Kesehatan. (Minister of Health)
20.
Dr. Sharifah bint Khalfan Al-Yahaya, [Menteri wanita, sejak 20 Oktober 2004]
Menteri Peningkatan Sosial. (Minister of Social Development)
21.
Maqbool bin Ali bin Sultan,
Menteri Perdagangan dan Industri. (Minister of Commerce and Industry)
22.
Mohammed bin Ali bin Nasser Al-Alawi, [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Urusan Undang-Undang. (Minister of Legal Affairs)
23.
Yahya bin Saud Al-Sulaimi,
Menteri Pendidikan. (Minister of Education)
24.
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Isa Al-Harthi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)
25.
Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Abdullah Al-Salmi,
Menteri Waqaf dan Urusan Agama. (Minister of Awqaf & Religious Affairs)
26.
Sheikh Salim bin Hilal bin Ali Al-Khalili, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Pertanian. (Minsiter of Agriculture)
27.
Sheikh Mohammed bin Ali Al-Qatabi, [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perikanan. (Minsiter of Fisheries)
28.
Dr. Muhammad bin Hamad bin Saif Al-Rumhi,
Menteri Perminyakan dan Gas. (Minister of Oil and Gas)
29.
Juma bin Ali bin Juma,
Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Manpower)
30.
Rajiha bint Abdul Amir bin Ali, [Menteri wanita, sejak tanggal 9 Juni 2004]
Menteri Pariwisata. (Minister of Tourism) [Kementerian baru dibentuk tanggal 9 Juni 2004]
31.
Ali bin Masoud Al-Sunaidi,
Menteri Olah Raga. (Minister of Sport) [Kementerian baru dibentuk tahun 2004]
32.
Sayyid Khalid bin Hilal bin Saud bin Harib Al-Busaidi, [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Sekretaris Jenderal Dewan Menteri. (Secretary General of the Council of Ministers)
G. HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN OMAN
Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kesultanan Oman telah terjalin sejak tahun 1978. Pada awalnya, Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dirangkap oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Iran yang berkedudukan di Teheran. Kemudian, pada tahun 1983 Perwakilan Diplomatik RI untuk Kesultanan Oman dialihkan kepada KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang pada waktu itu masih berkedudukan di Jeddah. Dubes RI, H. Achmad Tirtosudiro menyerahkan untuk pertama kali Surat Kepercayaan kepada Sultan Qaboos pada tanggal 30 November 1983. Setelah KBRI Jeddah pindah ke Riyadh pada tahun 1985, maka KBRI untuk Kerajaan Arab Saudi yang berkedudukan di Riyadh juga diakreditasikan untuk Kesultanan Oman. Sedangkan Perwakilan Diplomatik RI di Jeddah berubah menjadi Konsulat Jenderal RI Jedah.
Di lain pihak, Perwakilan Diplomatik Kesultanan Oman untuk Republik Indonesia semula dirangkap dari Kedutaan Besar Kesultanan Oman untuk Pakistan yang berkedudukan di Islamabad. Kemudian sejak tahun 1995 tugas rangkapan tersebut dialihkan ke Kedutaan Besarnya di Malaysia, namun ada seorang staf diplomatik dari Oman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta.
Hubungan dan kerjasama antara Indonesia dan Kesultanan Oman selama ini berjalan dengan baik. Selain secara bilateral, kedua negara juga mengembangkan kerjasama di berbagai forum internasional, seperti: PBB, badan-badan PBB, GNB, OKI, IOR-ARC, dan lain-lain. Kedua negara juga banyak memiliki persamaan pandangan dalam berbagai masalah regional dan internasional.
`Pada tanggal 17 – 18 Juni 2000 Presiden RI Abdurrahman Wahid melakukan kunjungan kenegaraan ke Kesultanan Oman.
Dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral, pejabat tinggi dari dua negara saling melakukan kunjungan. Beberapa pejabat tinggi Indonesia yang pernah berkunjung ke Oman antara lain: kunjungan Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas tanggal 20 - 21 April 1997; kunjungan Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bulan 21-22 Januari 2002 ke Muscat; kunjungan Menko Kesra RI Alwi Shihab ke Muscat tanggal 24 Mei 2005 dan lainnya.
Sementara itu, pejabat-pejabat tinggi dari Kesultanan Oman juga banyak melakukan kunjungan ke Indonesia, antara lain: kunjungan Menteri Urusan Luar Negeri Yousuf bin Alawi bin Abdullah ke Jakarta tanggal 1 – 6 September 1992; kunjungan Mohammed Bin Ali Nasir Al-Alawi, Minister Of Legal Affairs Kesultanan Oman ke Jakarta tanggal 20-25 Juni 2001; kunjungan Syid Asad bin Tariq Al-Said (Wakil Pribadi Baginda Sultan) yang disertai anggota delegasi pejabat tinggi Oman ke Jakarta tanggal 22-24 April 2005.
Hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral RI- Oman juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat pada statistik perkembangan nilai perdagangan bilateral RI - Oman tahun 2002 - 2007 sebagai berikut:

Tahun 2002 : US$ 21.308.200,-
Tahun 2003 : US$ 19.259.100,-
Tahun 2004 : US$ 21.563.900,-
Tahun 2005 : US$ 29.559.800,-
Tahun 2006 : US$ 57.924.200,-
Tahun 2007 (Jan- Agt) : US$ 67.335.400,-
Untuk lebih meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara dan sekaligus untuk lebih memperkenalkan hasil budaya kerajinan Indonesia kepada masyarakat Oman,, beberapa pengusaha kerajinan Indonesia telah hadir berpartisipasi pada acara tahunan






DAFTAR PUSTAKA
www.omanet.com; www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org. (diabil dari situs resi negara Oman pada tanggal 20 desember2009,pkl.21.30 WIB)

Tidak ada komentar: