Selasa, 04 November 2008

KEJAHATAN DAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA


KEJAHATAN DAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA


Oleh :

मुहम्मद धमिरी एल ghazaly

بسم الله الرحمن الرحيم


Pendahuluan

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju keharmonisan kehidupan antar manusi dengan penciptanya, sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya.

Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, kecuali oleh Undang-undang atau Putusan Pengadilan.

Setiap warga negara mengemban tugas dan tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM dan instrumen-instrumen HAM lainnya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, wajib melindungi, menegakkan dan memajukan HAM.

Pada era Reformasi dan atas desakan masyarakat yang kuat ketentuan tentang HAM mendapatkan perhatian yang serius sebagaimana telah berhasil dikeluarkan Ketetapan MPR tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yakni TAP MPR No.XVII/MPR/1998.

Setahun kemudian, untuk menindak lanjuti TAP tersebut telah dikeluarkan Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan keluamya UU tentang HAM ini, maka untuk memantapkan kedudukan HAM dalam UUD 1945, telah dilakukan perubahan UUD 1945 yang kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus yakni Bab X tentang HAM mulai Pasal 28 A s/d J.

Untuk memberi perlindungan, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan, masyarakat dan kelompok perlu suatu Pengadilan HAM. Dengan adanya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.


. D a s a r

a) UUD 1945 dan perubahannya, terutama Amandemen ke II tahun 2000 pada Bab X A tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28 A s/d J.

b) TAP MPR Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

d) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

e) Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Atas dasar ketentruan erta Undang-Undang ynag telah diberlakukan oleh pmerintah Republik Indoneia an banyaknya kasus pelanggaran Hak Aasi Manusia (HAM) di Tanah Air maka perlu kiranya kita mengetahui tntang ruang lingkup tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia serta pelanggaranya sebagaimana telah diatur dalm Undang-Undang.

Ruang lingkup tentang pembahasan mngenai kejahatan serta pengadilan Ham angatlah luas untuk itu perlu dilakukan pembataan masalah diantaranta;

  1. apakah yang dimaksud dengan hakikat Hak Asasi Manusia?
  2. Apakah yang dimakdud dengan kejahatan serta pelanggaran HAM?
  3. bagaimanakah pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia?

Maksud dibahasnya hukum mengenai kejahatan dan pengadila HAM adalah untuk memasyarakatkan pengetahuan HAM dalam hal penerapan dan pelaksanaannya di Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah atau memperkecil terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta untuk menambah wawasan bagi kita semua tentang penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari.seta untuk mengetahui point-oint dalam natasan masalah diantaranya;

1 Mengetahui maksud Hakikat Hak Asai मनुसिया 2. Mengetahi maksud kejahatan dan Hak Asasi मनुसिया 3. mengetahui bagaimana pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia

KEJAHATAN DAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA


PENGERTIAN HAM

Hakikat Hak Asasi Manusia

a. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

b. hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

c. Pelanggaran Hak Asasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

d. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

e. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

f. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

g. Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.(pasal 1)

Manusia yang memahami hak-hak dasarnya, berarti memiliki nilai lebih dibandingkan dengan yang lain yang tidak menyadari akan potensi dan hak-hak dasar yang dimiliki oleh dirinya. Sebab hak-hak dasar itu berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan, sedangkan nilai dasar itu adalah nilai moral yang setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan, baik didepan manusia maupun pencipta-nya. Atau, boleh ditegskan dengan ungkapan bahwa niai seseorang pribadi adalah sama dengan nilai kemanusiaan universal, sebagaimana bila kemanusiaan universal adalah sama nilainya dengan kosmos seluruh alam semesta.

Menurut nurcholis madjid, setiap perbuatan yang membawa perbaikan manusia, dan oleh sesama manusia sendiri, mempunyai nilai kebaikan dan keluhuran kosmos, menjangkau batas-batas jagad raya, menyimpan makna kebenaran dan kebaikan universal, sautu nilai yang berdimensi kesemestaan seluruh alam.

Nilai kemanusiaan universal itu, sebagaimana telah diajarkan oleh islam, adalah bahwa:

Barangsiapa membunuh seseorang tanpa dosa, pembunuhan atau tindakan perusakan dibumi, maka bagaikan membunuh umat seluruh umat manusia. Dan barang siapa menolong hidupnya makabagaikan menolong hidup seluruh umat manusia.

Jelaslah, bahwa islam sangatlah mengangkat harkat martabat kemanusiannya serta memelihara hak-hak dasarnya.

Secara definitif, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut James W. Nickel 1996, hak mempunyai unsur-unsur: (a) pemilik hak; (b) ruang lingkup penerapan hak; dan (c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur ini menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian, hak merupakan unsur normatif yang melekat diri pada setiap manusia yang dalam penerapanya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

Hak merupakan sesuatu yang diperoleh. Dalam kaitan dengan pemerolehan hak paling tidak ada dua teori yaitu teori McCloskey dan teori Joel Feinberg (james W Nickel). Dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedang dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban. Hal itu berarti antara hak dan kewajiban merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Karena itu ketika seseorang menuntuk hak juga harus melakukan kewajiban.

Semua hak asasi manusia adalah universal, tak terbagi, interdependen, dan saling terkait pandidikan adalah alat yang paling mangkus untuk mengembangkan nilai-nilai yang berhubungaaan dengan hak-hak asasi manusia. Pendidikan hak-hak asasi manusia haruslah mengembangkan kemampuan untuk menilai kebebasan pemikiran, kata hati, dan keyakina; kemampuan untuk menilai kesamaan keadilan dan cinta; dan suatu kemauan untuk mengasuh dan melindungi hak-hak anak, kaum wanita, kaum pekerja, minoritas etnik, kelompok-kelompok yang tidak beruntung, dan seterusnya.

  1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Dalam pasal 1 ayat 6 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

  1. PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

Pengadilan hak asasi manusia sudah selayaknya da bahkan sangat tepat didrikan oleh Indonesia. Dalam satu seminar tentang Hak Asaisi Manusia (HAM) yang diselenggaraka di Indonsia kota Bandung tahun 1967, telah direkomdaska agar perjuangan Hak Asasi Manuia (HAM) juga harus masuk dlam proses peradila pidana mulai dari penylidikan , penyidikan , penuntun , penyidangan di pengadilan, bahka prlakuan trhada narapidana. Pancasila suadah menandung nilai-nilai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan pemerintah ini merupaakan perkembangan hokum yang mncerminkan wawaan preikemanusiaan yang berakar dalam budya bengsa yang hakikatnya merupakan eksprsi penghargaan terhadap Hk Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam panasila sebagai pndangan hidup bangsa.

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai diglar untk pertama kalinya pada tanggal 14 Maret 2002 yang mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di timor timur paaca jajak pndpat. Yang akan disusul dengan pelangaran Hak Asasi Manusia yang bert di Tanjung priok dan pelanggaran berita HAM lain di tanah air.terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang brat sebelum diberlakukan undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak aai manusia dilakukan dengan pengadilan ham ad hoc atau secara khusus berdasrkan keputusan dr, sedangkan yang dilakukan srelah berlakunya uud nomer 26 tahun 2006 dilakuka oleh pengadilan hak asasi manusia secara permanent.

Dimulainya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat a hoc merupakan salah satu lembaran ejarah baru dalam dini peradilan di Indonesia, yang tiak saja mendpat perhatian dari tanah air bahkan mendapat perhatian dari dnia internasional. Demi kredibilitas dan jati diri yang berwibawa dan adil ari peradilan Hak Aasi Manusia(HAM) Indonesia, banyak pakar dan ilmuan yang mendalami instrument Hak Asai Manusia (HAM) internasional, termasuk implemantasinya dalam dunia peradilan yang memberi peringatan-peringatan dan masukan dalam penyelenggraan peradilan Hak Asasi MAnusi (HAM)ad hoc di Indonesia sangat berharga.

Menurut undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebaga yang mengatur dan menyelsaikan tentang planggaran Hak Asasi Manusia ialah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) dan pengadilan tinggi yang dibahas dalan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Bab VII pasal 75 sampai dengan pasal 99 serta ketentuan dan tata car elksanaan, fungsi, tugas, dan wewang erta kegiatan KOmisi Nasional HakAasi Manusia (KOMNASHAM) diaur lebih lanjut dalam peraturan dan tata tertib lembaga tersebut.

A. CIRI-CIRI KHAS PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

  1. Struktur dan Jurisdiksi Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
  1. pengadilan haka sasi manuia merupakan pengadilan khusus yang yang brada pada lingkungan peradilan umum (pasal 2)

b. 1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah

hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan;

2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.(pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

  1. Penagadilan Hak Asasi Manusia (HAM) bertuga dan bewenang memeriksa dan memuus perkara pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat (pasal 4). Yang dimaksud dengan memerika dan memutus dalam ketrentuan ini ialah termauk mentyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi restitusi, dan rehabiitasi sesuai dngan peraturan yang berlaku.
  2. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) berwenang juga memriksa dan memutus perkara pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat yang dilakukan dibatas teriorial wlayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia (pasal 5). Ketentuan ini dimaksud ntuk melindungi Warag Negara Indonesia yang melakuka pelaggaran Hak Asai MAnusia (HAM) yang berat. Yang dilakukan diluar bata territorial, dalam arti dihukum sesuai dengan undang-undang ini.
  3. Pengadilan hak Asasi MAnusia (Ham) tidak berwenang mmeriksa dan memutus pekara pelanggaran HAk Asasi Manusia (Ham ) yang berat yang dialkuka oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahu pada saat kejhatan dilakukan (pasal 6). Sesorang yang dibawah umur 18 (elapan belas) tahun yang melakukan pelanggaran HAk Asasi Manusia (HAM)yang berat diperisa dan diputus oleh pengadilan Negeri.

  1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham)yang berat yabg dapat diperiksa dan diadili penadilan hak asasi manusia (HAM)
    1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat meliputi :

1. kejahatan genosida

2. kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 7)

“kejahatan genosida an kejahatan terhadap kemanusiaan dlam kettuan ini sesuai dngan “Rome Statute of International Court” (pasal 6 dan pasal 7)

    1. Kejahatn genosida ialh setiap kajahatan yang dilakukan dngan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh ata sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelom[ok agama dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;

2. mengakibatkan penderitan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok’

3. menciptakan kondisi kehidan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau segalanya;

4. memaksa tindakan yang bertjuan mencegah kelahiran didalam kelompok;

5. memindahkan secara paksa ana-anak kekelompok lain (pasal 5)

    1. Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai sebagian dari aseranagn ayng meluas atau sistematik yang yang diketahuinya bahwa serangan terebut ditujukan secra langsung terhadap pendduduk siil berupa:

1. PEmbunuhan;

2. pmusnahan;

3. perbudakan;

4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa;

5. perampasn kemerdekaan atau oeamoaa kebebasan fisik lain secara sewenang-wenagng yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum Internasional

6. penyiksaan;

7. perkosaan, perbudakan sksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemanduan atau sterilisasi secar paksa;

8. peganiayaan terhadap suatu elompok tertentu atau perkumpulan yang didasariasas persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama jenis kelamin, atau alasa lain yang telah diakui secara univerasalsebagi hal yamh dilarang menuru hukm Internasional;

9. penghilangan orang secara paksa

10. kejahatan apartheid

(Pasal 9)

Yang dimaksud dengan ‘’serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil adalah suatu perbuatan yang dilakukan tehadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi .

Kasus-kasus atau perkara –perkara genosida kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perkara yang dapat diperisa dan diadili oleh pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)



HUKUM ACARA PIDAN ADALAM PERADILAN HAK ASAI MANUSIA

A. FUNGSIONARIS HUKUM DALAM PENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Mengenai hokum acaera pidana dalam peradilan hak asasi manusia (HAM) Indonesia rumusan Undang-Undang nomo 26 tahun 2000 menetapkan bahwa dalam hal tidak ditntukan lain dlan Undang-Undang tersebut, hokum acara atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham)yang berat dilakukan berdasrkan ketentuan hukm acara pidana (pasal 10).

  1. Penyelidik dan wewenang penelidikan

Penyelidik dalam penyeliodikan terhadap pelanggaran hak sasi manusia (HAM) yang berat adalah Komisi nasional hak asasi manusia (komnasham).

Komisi Naional Hak Assi Manusia (Komnas HAM)dalam melksanakan tugas penyelidikan dpat membntuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan unsur masyarakat .(pasal 18)Tim Pe nyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut sebgai Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)untuk tiap kasus yang perlu diadakan penyelidikan.

Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM )dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komns HAM) adalah lembaga yang bersifat idependen;

Yang dimaksud dengan ‘unsur masyarakat ‘ adalah tokoh dan anggota masyarakat yang professional , berdedikasi , berintegritas, tinggi dan menghayati dibidang Hak Asasi Manusia (HAM);

2.Wewenag Penyelidik dan Penyelidikan

a. Dalam melaksanakan penyelidikan , penyelidik mempunyai kewenangan yang meliputi :

1.melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sift atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat;

2.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat serta mencari keterangan dan barang bukti ; yang dimaksud dengan “menerima” adalah menerima, mendaftar da encatat laporan tentang telah terjadinya pelaggaran HAM tang berat dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.

3.Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.

4.Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya.

5.Meninjau dan mengumpulkan ketrangan ditempat kejadian dan ditempat linnya yang dianggap perlu

6. Memagil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyeerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;

7’ Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :

a. pemeriksaan surat ;

b.penggeledahan dan penyitaan;

“penggeledahan” dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan dan atau rumah.

c. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang didudukinya atau pihak-pihak tertentu. Yang dimaksud dengan “perintah penyidik” adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik danpenyidik segera mengeluarkan surat perintah menerima permintaan dan penyidik

b. Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga melakukan pelanggaran HAM

(Pasal 19)

Pelaksanaan penyelidikan dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional HakAsasi Manusia (HAM) dalam produk juristisia.

c. (1) Dalam hal Komnas HAM selaku penmyelidik berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa planggaran HAM yang berat, maka kesimpulan hasl penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

  1. Penyidik dn Penyidik Ad Hoc serta tugas oenyidikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat
    1. Penyidik dalam perkara pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat adalah jaksa Agung.
    2. Jaksa Agung selaku penyidik perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (Hm) yang berat dapat mengangkat penyidik Ad Hoc yang terdiri atas unsure pemerintah dan atau masyarakat. Dalam ketentuan ini yang diamksud dengan masyarakat ialah terdiri dari organisasi politik, organisasi kemayarakatan, lembaga swadaya mastarakat, atau lembaga kemasyarakatan lain seerti perguruan tingi.

Kewajuban dan syarat-syarat penyidik Ad Hoc:

1. sebelum melaksanakan tugas penyidik Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah dan janji menurut agamanya masing-masing

2. Untuk dapat diangkat menjadi penyidik Ad Hoc harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Warga Negara Repulik Indonesia ;

b. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan paling tinggi 65 (enam ppuluh lima ) tahun;

c. Sehaj jasmani dan rohani

d. Berpendidikan sarjana hokum atau sarjana lain yang mempunyai kahlian di biang hokum

e. Berwibawa, jujur, adil dn berkelakuan tidak tercela;

f. Setia kepada Pancaila dan Undang-Undang 1945;

g. Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asai manusia. (pasal 21)

BAB IV

KESIMPULAN

maka dalam makalah ini terdapat beberapa kesimpulan yaitu :

1. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

2. nggaran Hak Asasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

3. gadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah

lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang

berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak

asasi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

1. Hariento, Aries dan Sugono, Bambang, 1994, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia,Bandung.MANDAR MAJU

2. Dirjosiswono, Soedjono, 2002, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

3. Syahrial Syabirin , 2003, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor


हुकुम इन्तेर्नसिओनल tim कोंत्रोवेर्सिअलुर leste

LEPASNYA TIMUR LESTE DARI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) SERTA HUBUNGANNYA DENGAN SUBJEK HUKUM INTERNATIONAL


Oleh :


मुहम्मद धमिरी एल ghazaly



بسم الله الرحمن الرحيم

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Hubungan antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.

Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum Nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional dari sudut pandang praktis.

Dalam memahami berlakunya Hukum Internasional terdapat dua teori, yaitu pertama teori Voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan kedua teori Objektivis yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.

Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum Nasional dan hukum Internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.

.1. Teori Keberlakuan Hukum Internasional

A. Aliran Dualisme

Aliran Dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat Hukum Internasional bersumber pada kemauan negara, Hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.

Di dalam memnentukan sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa Hukum Nasional dan Hukum Internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional dan Hokum Nasional da;am toeori ini yaitu, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada Hukum Internasional adalah Negara.

Sedangkan struktur hokum dalm teori ini , lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.

Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum Internasional.

Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.

Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi. Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.

B. Aliran Monisme

Teori Monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dengan demikian hukum Nasional dan hukum Internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.

Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan dalam teori.Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri. Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:

“tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara”.

Dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.

Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional. Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.

Pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam menentukan keberlakuan dari hukum internasional di negara-negara. Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum Nasionalnya.

II. Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum Internasional

Dalam hukum internasional terdapat beberapa sumber hukum internasional. Menurut sumber tertulis yang ada terdapat dua konvensi yang menjadi rujukan apa saja yang menjadi sumber hukum internasional. Pada Konvensi Den Haag XII, Pasal 7, tertanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan dalam Piagam Mahkamah Internasional Permanen, Pasal 38 tertanggal 16 Desember 1920, yang pada saat ini tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional tertanggal 26 Juni 1945.[11]

Sesuai dengan dua dokumen tertulis tersebut yang berisi penunjukan pada sumber hukum formal, hanya dua dokumen yang penting untuk dibahas, yaitu Piagam Mahkamah Internasional Permanen dan Piagam Mahkamah Internasional. Ini disebabkan karena Mahkamah Internasional mengenai Perampasan Kapal tidak pernah terbentuk, karena tidak tercapainya minimum ratifikasi. Dengan demikian Pasal 38 Mahkamah Internasional Permanen dan Pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional, dengan demikian hukum positif yang berlaku bagi Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yang diajukan dihadapannya adalah:

  1. Perjanjian Internasional;
  2. Kebiasaan Internasional;
  3. Prinsip Hukum Umum;

Keputusan Pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan hukum.

Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh dan diantara anggota masyarakat internasional sebagai subjek hukum internasional dan bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu.

Dewasa ini dalam hukum Internasional kecenderungan untuk mengatur hukum Internasional dalam bentuk perjanjian Intenasional baik antar negara ataupun antar negara dan organisasi Internasioanal serta negara dan subjek Internasional lainnya telah berkembang dengan sangat pesat, ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari masyarakat Internasional, termasuk organisasi Internasional dan negara-negara.

Perjanjian Internasional yang dibuat antara negara diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina) 1969. Konvensi ini berlaku (entry into force) pada 27 Januari 1980. Dalam Konvensi ini diatur mengenai bagaimana prosedur perjanjian internasional sejak tahap negosiasi hingga diratifikasi menjadi hukum Nasional.

Banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional diantaranya adalah traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dan lain-lain. Semua ini apapun namanya mempunyai arti yang tidak berbeda dengan perjanjian Internasional.

Dalam praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Golongan yang kedua adalah perjanjian yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Untuk golongan pertama biasanya dilakukan untuk perjanjian yang dianggap sangat penting sehingga memerlukan persetujuan dari dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power). Hal ini biasanya berdasarkan alasan adanya pembentukan hukum baru atau menyangkut masalah keuangan negara. Sedangkan golongan kedua lebih sederhana, perjanjian ini tidak dianggap begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat.

Selanjutnya apa yang menjadi ukuran suatu perjanjian mana yang termasuk golongan yang penting, sehingga memerlukan ratifikasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan perjanjian mana yang tidak di Indonesia .

Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:

Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.

Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian Internasional.

Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian Internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan Perjanjian Internasional.

Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval).

III. Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia

Pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, Organisasi Internasional dan Subjek Hukum Internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.

Sebelum adanya Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.

Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tertanggal 22 Agustus 1960, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional selama bertahun-tahun. Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung dari materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam prateknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian Internasional.

Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:

Ketentuan Umum

a. Pembuatan Perjanjian Internasional

b. Pengesahan Perjanjian Internasional

c. Pemberlakuan Perjanjian Internasional

d. Penyimpanan Perjanjian Internasional

e. Pengakhiran Perjanjian Internasional

f. Ketentuan Peralihan

g. Ketentuan Penutup[1]

Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:

a. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;

b. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;

c. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;

Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian Internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan). Dalam suatu pengesahan perjanjian Internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.

Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa (Full Powers). Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden dan Menteri.(pasal 7 ayat 2)

Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian interansional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang.

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR. Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:

masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;

kedaulatan atau hak berdaulat negara;

hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

pembentukan kaidah hukum baru;

pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:

”Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”

Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.

Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui undang-undang dan keputusan presiden. Undang-undang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional Indonesia , undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia harus membuat undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam undang-undang yang lebih spesifik.

Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional seperti ini dapat lansung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.

Perjanjian yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah perjanjian yang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau kota . Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Kasus di Timur Leste merupakan salah satu objek Hokum Internasional karena didalamnya terdapat organisasi serta Negara yang berperan dalam penyesaiannya. Dan dalam makalah yang akan dikemukakan yaitu berjudul “Lepasnya Timur Leste Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Serta Hubungannya Dengan hokum Internasional”

  1. Rumusan Masalah

Dengan latar Belakang diatas, kami merumuskan lima konsentrasi pembahasan sebagai pokok masalh, yaitu:

  1. Bagaimanakah sejarah Timur Leste?
  2. Bagaimana Proses masuknya indonesia ke timur leste?
  3. Bagaiman pengakuan PBB terhadap Timur Leste?
  4. Apakah Pretilin di timur leste merupakan Subjek Hokum Internasional?
  5. Apakah Perjanjian pretilin dengan Indonesia merupakan Subjek Hokum Internasional?

  1. Tujuan

Pembahasan ini bertujuan:

  1. Mengetahui Bagaimanakah sejarah Timur Leste
  2. Menjelaskan Bagaimana Proses masuknya indonesia ke timur leste
  3. Mengetahui Bagaiman pengakuan PBB terhadap Timur Leste
  4. Memaparkan Apakah Pretilin di timur leste merupakan Subjek Hokum Internasional
  5. menginformasikan Apakah Perjanjian pretilin dengan Indonesia merupakan Subjek Hokum Internasional

BAB II

LEPASNYA TIMUR LESTE DARI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) SERTA HUBUNGANNYA DENGAN SUBJEK HUKUM INTERNATIONAL

  1. SEJARAH TIMUR LESTE

Sejarah Timor Leste berawal dengan kedatangan orang Australoid dan Melanesia . Orang dari Portugal mulai berdagang dengan pulau Timor pada awal abad ke-16 dan menjajahnya pada pertengahan abad itu juga. Setelah terjadi beberapa bentrokan dengan Belanda, dibuat perjanjian pada 1859 di mana Portugal memberikan bagian barat pulau itu. Jepang menguasai Timor Timur dari 1942 sampai 1945, namun setelah mereka kalah dalam Perang Dunia II Portugal kembali menguasainya.

Pada tahun 1975, ketika terjadi Revolusi Bunga di Portugal dan Gubernur terakhir Portugal di Timor Leste, Lemos Pires, tidak mendapatkan jawaban dari Pemerintah Pusat di Portugal untuk mengirimkan bala bantuan ke Timor Leste yang sedang terjadi perang saudara, maka Lemos Pires memerintahkan untuk menarik tentara Portugis yang sedang bertahan di Timor Leste untuk mengevakuasi ke Pulau Kambing atau dikenal dengan Pulau Atauro. Setelah itu FRETILIN menurunkan bendera Portugal dan mendeklarasikan Timor Leste sebagai Republik Demokratik Timor Leste pada tanggal 28 November 1975.

Menurut suatu laporan resmi dari PBB, selama berkuasa selama 3 bulan ketika terjadi kevakuman pemerintahan di Timor Leste antara bulan September, Oktober dan November, Fretilin melakukan pembantaian terhadap sekitar 60.000 penduduk sipil (sebagian besarnya wanita dan anak2 karena para suami mereka adalah pendukung faksi integrasi dengan Indonesia ). Berdasarkan itulah, kelompok pro-integrasi kemudian mendeklarasikan integrasi dengan Indonesia pada 30 November 1975 dan kemudian meminta dukungan Indonesia untuk mengambil alih Timor Leste dari kekuasaan FRETILIN yang berhaluan Komunis.

Tiga Kuburan Masal sebagai bukti pembantaian FRETILIN terhadap pendukung integrasi terdapat di Kabupaten Aileu (bagian tengah Timor Leste), masing-masing terletak di daerah Saboria, Manutane dan Aisirimoun.

Xanana Gusmão

Ketika pasukan Indonesia mendarat di Timor Leste pada tanggal 7 Desember 1975, FRETILIN memaksa ribuan rakyat untuk mengungsi ke daerah pegunungan untuk dijadikan tameng hidup atau perisai hidup (human shields) untuk melawan tentara Indonesia . Lebih dari 200.000 orang dari penduduk ini kemudian mati di hutan karena penyakit dan kelaparan. Banyak juga yang mati di kota setelah menyerahkan diri ke tentara Indonesia , namun Tim Palah Merah International yang menangani orang-orang ini tidak mampu menyelamatkan semuanya.

Selain terjadinya korban penduduk sipil di hutan, terjadi juga pembantaian oleh kelompok radikal FRETILIN di hutan terhadap kelompok yang lebih moderat. Sehingga banyak juga tokoh-tokoh FRETILIN yang dibunuh oleh sesama FRETILIN selama di Hutan. Semua cerita ini dikisahkan kembali oleh orang-orang seperti Francisco Xavier do Amaral, Presiden Pertama Timor Lesta yang mendeklarasikan kemerdekaan Timor Leste pada tahun 1975. Seandainya Genderal Wiranto (pada waktu itu Letnan) tidak menyelamatkan Xavier di lubang tempat dia dipenjarakan oleh FRETILIN di hutan, maka mungkin Xavier tidak bisa lagi jadi Ketua Partai ASDT di Timor Leste Sekarang.

Selain Xavier, ada juga komandan sektor FRETILIN bernama Aquiles yang dinyatakan hilang di hutan (kemungkinan besar dibunuh oleh kelompok radikal FRETILIN). Istri komandan Aquilis sekarang ada di Baucau dan masih terus menanyakan kepada para komandan FRETILIN lain yang memegang kendali di sektor Timur pada waktu itu tentang keberakaan suaminya. Hal yang sama juga dilakukan oleh kelompok pro-kemerdekaan terhadap tentara Indonesia tentang keberadaan komandan Konis Santana dan Mauhudu yang dinyatakan hilang di tangan tentara Indonesia .

Selama perang saudara di Timor Leste dalam kurun waktu 3 bulan (September-November 1975) dan selama pendudukan Indonesia selama 24 tahun (1975-1999), lebih dari 200.000 orang dinyatakan meninggal (60.000 orang secara resmi mati di tangan FRETILN menurut laporan resmi PBB). Selebihnya tidak diketahui apakah semuanya mati kelaparan atau mati di tangan tentara Indonesia . Hasil CAVR menyatakan 183.000 mati di tangan tentara Indonesia karena keracunan bahan kimia (tidak dirinci bagaimana caranya), namun sejarah akan menentukan kebenaran ini, karena keluarga yang sanak saudaranya meninggal di hutan tidak bisa tinggal diam dan kebenaran akan terungkap apakah benar tentara Indonesia yang membunuh sejumlah jiwa ini ataukah sebaliknya. Situasi aktual di Timor Leste akhir-akhir ini adalah cerminan ketidak puasan rakyat bahwa rakyat tidak bisa hidup hanya dari propaganda tapi dari roti dan air. Rakyat tidak bisa hidup dari "makan batu" sebagaimana dipropagandakan FRETILIN selama kampanye Jajak Pendapat tahun 1999 "Lebih baik makan batu tapi merdeka, dari pada makan nasi tapi dengan todongan senjata". Kenyataan membuktikan bahwa "batu tidak bisa dimakan", dan rakyat perlu makanan yang layak dimakan manusia.

Pada 30 Agustus 1999, dalam sebuah referendum yang diadakan PBB, sebagian besar rakyat Timor Timur memilih merdeka dari Indonesia . Antara waktu referendum sampai kedatangan pasukan perdamaian PBB pada akhir September 1999, kaum anti-kemerdekaan yang konon didukung Indonesia mengadakan pembantaian balasan besar-besaran, di mana sekitar 1.400 jiwa tewas dan 300.000 dipaksa mengungsi ke Timor barat. Sebagian besar infrastruktur seperti rumah, sistem irigasi, air, sekolah dan listrik hancur. Pada 20 September 1999 pasukan penjaga perdamaian International Force for East Timor (INTERFET) tiba dan mengakhiri hal ini. Pada 20 Mei 2002, Timor Timur diakui secara internasional sebagai negara merdeka dengan nama Timor Leste.

  1. PROSES MASUKNYA INDONESIA KE TIMUR LESTE

Sejarah Penjajahan Timor Timur

Sejak dulu Timor Timur selalu menjadi wilayah jajahan. Dahulu Timor Timur merupakan wilayah jajahan Portugis dan sempat pula menjadi daerah jajahan Belanda. Dari dulu sampai tahun 2002, Timor Timur selalu berada dibawah pemerintahan suatu negara. Berawal dari kedatangan Portugis pada tahun 1515 dan sejak tahun 1700-an eksploitasi kekayaan alam Timor Timur pun dimulai. Masyarakat Timor Timur pada akhirnya berhasil mengusir tentara Portugis pada tahun 1912. Pada masa Perang Dunia ke-2, Timor Timur bahkan pernah diokupasi oleh tentara Australia dan Belanda untuk digunakan sebagai daerah aman untuk berlindung meskipun Portugis berkeberatan atas hal ini. Tahun 1942 sampai September 1945, pemerintah Jepang datang untuk menginvasi dan mengeksploitasi kekayaan daerah tersebut. Sejak itu Portugis berusaha membangun kembali Timor Timur namun perkembangannya sangat lamban. Perubahan besar terjadi pada tahun 1974, saat itu Portugis berada dalam proses transisi menuju demokrasi, hal ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan, salah satunya dengan memperbolehkan rakyat Timor untuk mendirikan partai politik. Dengan kebijakan baru dari pemerintahan Portugis maka berdirilah 2 partai di Timor Timur yaitu, Uni Demokrat Timor (UDT) dan Frente Revolucionara Do Timor Leste Independente (Fretilin).

Berbagai peristiwa terjadi sejak ke-2 partai ini terbentuk. Tanggal 11 Agustus 1975, dengan dukungan dari pemerintah Indonesia , UDT melakukan kudeta untuk merebut kekuasaan dari Portugis dan Fretilin. Ketika keadaan menjadi kacau, anggota UDT pergi ke Timor bagian barat dan pemerintahan Portugis pun meninggalkan Dili, dengan keadaan seperti ini Fretilin lah yang menguasai Timor Timur. Dengan Fretillin yang memegang kuasa atas Timor Timur, pada tanggal 28 November 1975, partai tersebut mendeklarasikan berdirinya Republik Demokrat Timor Leste. Kejadian tersebut membuat keadaan di Timor Timur menjadi kacau, kemudian pemerintah Indonesia berusaha membantu meredakan ketegangan dan kekacauan yang ada dengan mengirimkan tentaranya. Ketika itu diperkirakan 60.000 orang menjadi korban atas kekacauan tersebut.

Tanggal 30 November 1975, rakyat Timor Timur, atas kehendaknya sendiri, menyatakan keinginannya untuk berintegrasi dengan Indonesia dalam Deklarasi Balibo. Keinginan ini dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dan diperkuat melalui Undang-Undang No. 7/1976 dan Ketetapan MPR No. 6/1978. Sejak itu, Timor Timur pun menjadi bagian dari Indonesia , meskipun masih dirasakan sebagian masyarakat masih belum terbiasa dengan integrasi tersebut. Deklarasi tersebut berisi tanda tangan sejumlah wakil rakyat Timor Timur yang menyatakan bahwa mereka ingin bergabung menjadi bagian dari NKRI. Meskipun dikatakan hal tersebut merupakan keputusan rakyat Timor Timur untuk berintegrasi, namun tetap ada beberapa pihak yang menyangsikan hasil dari konferensi ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak menganggap proses integrasi Timor Timur dengan Indonesia , sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Balibo dan Undang-Undang, sebagai sesuatu yang sah. PBB tetap menganggap Timor Timur sebagai wilayah persemakmuran Portugis dan pada akhirnya dianggap sebagai wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri dan belum melaksanakan hak menentukan nasib sendiri. Keputusan untuk berintegrasi tersebut dianggap sebagai keinginan Indonesia saja, bukan sebagai kehendak rakyat Timor Timur.

Habibie Sebagai Presiden RI ke-3

Pada pemilu tahun 1997, dengan kemenangan mutlak Partai Golkar, maka Soeharto kembali diangkat menjadi Presiden RI, untuk yang kesekian kalinya, dan Bacharudin Jusuf Habibie diangkat menjadi wakil presiden. Ketika itu sistem yang diberlakukan bukan sistem pemilihan langsung seperti yang berlaku saat ini. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pengumpulan suara yang dilakukan oleh anggota MPR/DPR.

Saat itu Indonesia sedang berada pada kondisi kritis. Rakyat semakin tidak percaya pada pemerintah dan keadaan bergejolak dengan banyaknya protes terhadap pemerintah. Pada pemilu tahun 1997, Golkar menang telak dari partai-partai saingannya, sehingga jumlah kursi yang didapat dalam MPR/DPR pun menjadi lebih banyak. Hal ini kemudian memudahkan Soeharto dan Habibie untuk menjadi presiden dan wakilnya, sebagai kandidat yang didukung Golkar.

Setelah pemilu usai dan kursi pemerintahan telah ditetapkan, keadan semakin kritis karena tidak ada perubahan baik yang terjadi. Puncaknya pada bulan Mei 1998, dimana para mahasiswa, yang didukung pula oleh rakyat, turun ke jalanan untuk melakukan demonstrasi demi menuntut mundurnya Soeharto. Tuntutan mahasiswa akhirnya terpenuhi ketika Soeharto akhirnya mundur dari jabatannya. Maka atas wewenang MPR, BJ Habibie diangkat menjadi Presiden RI untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Soeharto.

Ketika Habibie menjabat menjadi presiden, seringkali hari-hari diwarnai oleh demonstrasi. Demonstrasi itu mendesak Habibie untuk merespon tuntutan reformasi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat menginginkan kebebasan pers, kebebasan berpolitik, kebebasan rektrutmen politik, kebebasan berserikat dan mendirikan partai politik, kebebasan berusaha, dan berbagai kebebasan lainnya.

Tuntutan reformasi tersebut direspon Habibie dengan melepaskan tahanan-tahanan politik yang ditangkap selama Soeharto menjabat Presiden, bahkan tahanan PKI pun dilepaskan. Tidak hanya membebaskan para tahanan, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) pun dibebaskan. Bersama DPR yang masih mayoritas tunggal Golkar hasil Pemilu 1997, Habibie mengesahkan banyak undang-undang, di antaranya tentang Partai Politik (multipartai) dan undang-undang tentang Otonomi Daerah. Selain itu diselenggarakan pula Sidang Istimewa MPR yang menghasilkan keputusan untuk mengambil ketetapan mempercepat Pemilu. Sidang tersebut juga membahas masalah tentang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang selama ini sangat kental dalam pemerintahan.

Dengan berakhirnya masa Orde Baru dan berawalnya era reformasi, rakyat mengajukan berbagai tuntutan kebebasan. Rakyat Timor Timur pun ketika itu memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menuntut otonomi daerah khusus atau luas. Tuntutan ini kemudian direspon Habibie melebihi apa yang dituntut rakyat Timor Timur dengan mengeluarkan referendum opsi merdeka. Keputusannya ini tidak hanya dipertanyakan, bahkan sampai dikecam oleh berbagai kalangan. Tanggal 29 Januari 1999 itu merupakan hari yang menentukan bagi rakyat Timor Timur.

Banyak pihak yang mengecamnya, bahkan ada yang berspekulasi bahwa Habibie ingin meraih hadiah Nobel Perdamaian atas keputusannya mengenai Timor Timur. Dari sekian banyak sepak terjang kontroversialnya, kasus lepasnya Timor Timur agaknya menjadi suatu keputusan fatal bagi seorang presiden yang sesungguhnya telah bersumpah dan berkewajiban mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dianggap sebagai suatu kesalahan yang sangat sulit untuk dimaafkan secara politik.

Sebenarnya keputusan habibie mengenai opsi merdeka pada wilayah Timor Timur tidak sepatutnya disalahkan sepenuhnya. Selama ini pemerintahan Indonesia telah berada di bawah rezim Soeharto selama hampir 32 tahun, di masa itu segala tindakan yang dianggap membahayakan rezim yang berkuasa langsung ditindak tegas oleh hukum. Segala sesuatu dikontrol secara berlebihan, sehingga kebebasan berpendapat menjadi hal yang langka dan sangat berharga. Berbagai aktivis yang menentang pemerintah langsung ditindak secara hukum dengan sangat tegas, sementara pada masa Orde Baru praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat kental dalam setiap sendi pemerintahan. Pada masa itu, masyarakat berada pada kesenjangan sosial yang sangat parah. Orang yang kaya semakin kaya, dibantu relasi yang kuat dengan campur tangan pemerintah, dan yang miskin seperti tidak diberi peluang untuk memperbaiki kehidupan.

Keadaan Indonesia semakin kacau dengan hutang pinjaman luar negri yang semakin membengkak. Dana pinjaman dari IMF, yang dikatakan untuk berbagai bidang kehidupan, terus mengalir entah kemana tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Hal ini menyebabkan hutang semakin menumpuk tanpa ada kesanggupan untuk melunasinya sehingga kita semakin ketergantungan. Dengan sifat yang konsumtif tentunya akan sulit untuk membangun kembali perekonomian dan pemerintahan Indonesia yang sudah ‘tercemar’.

Ketika pada akhirnya rezim Soeharto runtuh, ditandai dengan pengundurandirinya sebagai presiden RI, untuk yang kesekiankalinya, maka era bagi pemerintahan baru pun diharapkan bisa memperbaharui segala kekacauan yang ada selama ini. Rakyat berharap banyak pada pemerintahan baru pimpinan Habibie, berbagai tuntutan kebebasan pun diajukan. Dengan perubahan situasi yang begitu cepat, Habibie sebagai seorang presiden diharapkan bisa memenuhi harapan rakyat. Dalam situasi transisi era pemerintahan tersebut, muncul tuntutan rakyat Timor Timur atas peluasan otonomi daerahnya. Dengan berbagai tekanan yang datang, bahkan dari dunia internasional, Habibie diharapkan memberi keputusan yang bijaksana. Akhirnya setelah mempertimbangkan segala aspek yang ada, ia mengeluarkan referendum yang berisi opsi merdeka bagi rakyat Timor Timur.

Dilihat dari satu sisi, keputusan Habibie atas tuntutan Rakyat Timor Timur tersebut memang fatal. Setelah bertahun-tahun berbagai pihak yang bergerak atas nama Indonesia berusaha untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara ini, keputusannya memang terlihat seperti menganggap remeh segala yang telah diusahakan. Layaknya, dengan mudahnya ia seperti memberi jalan salah satu provinsi NKRI ini untuk merdeka. Bahkan TNI mengemukakan kekecewaannya secara terbuka atas keputusan itu. Hal ini dikarenakan TNI selama ini telah berusaha meredam gerakan-gerakan separatis yang ada secara langsung, sementara pemerintah melakukannya melalui jalan diplomasi. Masyarakat luas pun melakukan demonstrasi atas hal ini, menyatakan tanda tidak setuju dan menuntut Habibie agar tidak melepaskan Timor Timur apapun yang terjadi. Habibie kemudian merespon tuntutan ini dengan mengeluarkan refendum. Begitu banyak pihak yang kecewa dan mengecamnya atas keputusan tersebut. Meskipun ia berhasil melaksanakan pemilu yang cukup demokratis pada tahun 1999, dampak atas keputusannya mengenai Timor Timur mengalami puncaknya ketika pidato pertanggungjawaban Habibie ditolak dalam Sidang Umum MPR.

Bila kita melihat keputusan Habibie tersebut dari sudut pandang lain, dapat dimengerti bahwa sebenarnya Habibie hanya ingin menghilangkan tekanan dari dunia internasional terhadap Indonesia . Dunia internasional dan PBB menekan Indonesia dengan anggapan bahwa Indonesia memaksakan kehendak atas keputusan integrasi Timor Timur terdahulu. PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memberikan solusi terbaik bagi masalah Timor Timur.

Dalam situasi yang mendesak tersebut, Habibie mengeluarkan referendum bagi rakyat Timor Timur dengan 2 pilihan, tetap bergabung dengan NKRI dan diberi Otonomi Daerah luas atau memisahkan diri dari NKRI dan merdeka. Habibie mengeluarkan referendum tersebut dengan keyakinan bahwa rakyat Timor Timur akan memilih untuk tetap bergabung bersama Indonesia . Selain itu, motivasi lain yang mendorongnya member keputusan penting seperti itu adalah agar masyarakat dunia dan PBB dapat melihat dengan jajak pendapat yang dilakukan bahwa rakyat Timor Timur memang masih berkeinginan untuk menjadi waraga negara Indonesia . Ia berharap, dengan begitu dunia internasional dan PBB dapat menerimanya dengan baik agar Indonesia tidak terus ditekan sebagai negara yang hanya menginvasi Timor Timur semata.

Perspektif PBB dan Dunia Internasional

Sejak integrasi Timtim dipermasalahkan, baik di Dewan Keamanan (1975-1976) maupun di Majelis Umum PBB (1975 sampai sekarang dan kemudian mengalami penundaan sejak 1981), Indonesia selalu berusaha agar PBB dan masyarakat internasional mengakui legalitas integrasi Timtim kepada Indonesia melalui Deklarasi Balibo 30 November 1975.

  1. PENGAKUAN PBB DAN DUNIA INTERNASIONAL

Amerika Setuju Indonesia Invasi Timor Timur[2]

Washington :Amerika Serikat sangat mengetahui dan bahkan menyetujui invasi Indonesia ke Timor Timur pada 1975. Demikian informasi yang diungkap dari dokumen rahasia yang dibuka pekan ini, atau 30 tahun setelah kejadian.

Dokumen yang diungkap oleh lembaga independen National Security Archive itu menyebutkan bahwa Amerika telah mengetahui rencana masuknya Indonesia ke Timor , setahun sebelum hal itu dilakukan.

Setelah mengetahui hal itu, Washington menjalankan "kebijakan diam" dan bahkan menekan pers supaya tidak menurunkan berita tentang Timor Timur, termasuk laporan tentang pembantaian penduduk sipil Timor . Tujuan mereka membungkam pers adalah untuk mencegah Kongres menerapkan embargo peralatan militer ke Indonesia . "Saya minta kalian benar-benar tutup mulut soal itu," kata Henry Kissinger, Penasihat Keamanan Nasional Amerika, saat itu.

Pemerintahan Presiden Gerald Ford tahu benar, Indonesia memakai peralatan militer buatan AS untuk masuk ke Timur, dan menurut dokumen itu, penggunaan peralatan militer AS untuk tujuan seperti itu tidak dibenarkan dalam hukum Amerika.

Tidak itu saja. Usaha untuk merahasiakan hal itu juga dilakukan oleh Jimmy Carter, presiden yang menggantikan Ford. Pada 1977 Carter menggagalkan usaha pembeberan telegraf yang berisi catatan pertemuan antara Ford, Menteri Luar Negeri Kissinger, dengan Presiden Soeharto. Dalam pertemuan pada Desember 1975 itu, menurut dokumen tersebut, mereka berdua secara eksplisit menyetujui langkah Indonesia melakukan invasi ke Timor Timur.

Berikut ini beberapa dokumen yang diungkap NSA.

1. Memo dari Walt Rostow kepada Averell Harriman pada 5 Februari 1963.

Memo ini dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 12 tahun sebelum militer Indonesia menyerbu Timor Timur. Penentuan pendapat disebut sebagai sesuatu yang tak akan banyak berarti bagi masa depan "terarah" di kawasan ini. Adapun invasi oleh Indonesia dianggap tak punya alasan kuat.

2. Memo National Security Council (NSC) dari WR Smyser kepada Henry Kissinger pada 30 Desember 1974.

Memo ini berisi ringkasan hasil pertemuan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Amerika di Indonesia, Jenderal Nichlaney. Sang jenderal menggambarkan bahwa pemerintah Indonesia sangat ingin tahu sikap Amerika atas Timor Timur dan implikasi jika Indonesia mengambil alih Timor Leste.

3. Memo National Security Council dari WR Smyser kepada Henry Kissinger pada 4 Maret 1975.

Memo berkategori "Sangat Rahasia" ini merekomendasikan "Kebijakan Diam" atas persiapan invasi Timor Timur oleh militer Indonesia . David Newsom, Duta Besar AS di Jakarta, merekomendasikan ini dengan alasan Amerika memiliki kepentingan di Indonesia tapi tidak di Timor Timur.

4. Telegram 10244 dari Kedutaan Besar AS di Jakarta ke Departemen Luar Negeri AS pada 21 Agustus 1975.

Isinya rekaman percakapan antara pihak militer Indonesia (Jenderal Yoga Sugama) dan Duta Besar AS di Jakarta, David Newsom. Dubes Newsom menggarisbawahi kebijakan Amerika dalam mendukung integrasi Timor Timur ke dalam Indonesia secara damai. Biar begitu, Newsom memberi catatan bahwa integrasi yang dipaksakan ini dapat membuat dihentikannya bantuan kongres kepada pemerintah Indonesia . Newsom juga menegaskan bahwa pemerintah AS lebih bersimpati kepada Indonesia ketimbang kongresnya.

5. Notulensi percakapan antara Presiden AS Gerald Ford dan Presiden Soeharto pada 5 Juli 1975.

Kedua kepala negara bertemu di Camp David , AS , lima bulan sebelum invasi. Keduanya berbicara soal situasi politik Asia Tenggara, bantuan militer Amerika untuk Indonesia , investasi dan dekolonisasi Portugis. Merasa khawatir atas menguatnya komunisme di Vietnam , Soeharto menjual ideologi Pancasila kepada Ford. Soeharto juga membawa persoalan Timor Timur dengan mengatakan bahwa dia mendukung penentuan pilihan sendiri tapi tak menghendaki kemerdekaan. Sebab, menurut dia, pihak yang menghendaki kemerdekaan di Timor Timur adalah komunis. Satu-satunya cara untuk mencegahnya adalah mengintegrasikan Timor Timur dengan Indonesia .

6. Pertemuan Staf Regional dan Kepala Departemen Luar Negeri AS pada 12 Agustus 1975.

Didorong pertemuan antara Presiden Ford dan Soeharto serta pernyataan publik pertama Soeharto bahwa Timor Timur yang tidak mungkin merdeka, Penasihat Keamanan Nasional Henry Kissinger mengasumsikan bahwa pengambilalihan Timor Timur oleh Indonesia akan berlangsung cepat atau lambat. Rapat dengan cepat menyepakati bahwa Departemen Luar Negeri AS tidak akan melontarkan pernyataan apa pun atas peristiwa di Timor Timur.

7. Pertemuan Kissinger dan para stafnya pada 8 Oktober 1975.

Kissinger dan staf kementerian mengadakan rapat, begitu militer Indonesia mengirim pasukannya ke Balibo dan wilayah barat Timor Timur lainnya. Staf National Security Council, Philip Habib, mengatakan bahwa serangan ini akan mengakibatkan kongres mencabut bantuan atas Indonesia . Kissinger menekan stafnya dan berkata," Saya minta kalian benar-benar tutup mulut atas masalah ini."[3]

  1. PRETILIN DI TIMUR LESTE MERUPAKAN SUBJEK HOKUM INTERNASIONAL

Kekalahan telak Capres Francisco 'Lu Olo' Guterres menandai kemerosotan Fretilin, perintis perjuangan kemerdekaan Timor Leste.Sejak stagnasi ekonomi meledakkan krisis dan mengguncang negara tahun silam, orang menyalahkan partai kuasa Fretilin.Hegemoni Fretilin mulai berakhir, tapi tak berarti Presiden-terpilih José Ramos Horta dapat menjamin stabilitas dengan mudah.

Begitu gemilang citra Fretilin dulu, sampai Francisco Xavier do Amaral, salah satu pendirinya dan proklamator kemerdekaan 28 November 1975 pernah berkata: "Fretilin itu tidur nyenyak di atas sejarah". Maksudnya, apa pun yang terjadi, Fretilin ada di hati rakyat.[4]

Citra itu merupakan imbalan dari pahitnya perjuangan. Ratusan ribu rakyat, gerilyawan dan 50an komandan serta pimpinan politik Fretilin binasa selama tahun 1970an. Komite Sentralnya hanya tersisa tiga, antara lain Keyrala Xanana Gusmão. Lu Olo, salah satu mantan komandan yunior, tak dikenal rakyat. Pasca merdeka, Fretilin melalui jalandemokratis menguasai parlemen dan roda pemerintahan - mirip Golkar di bawah Soeharto.

Tapi, krisis 2006 membuat konfigurasi kepemimpinan sejak redeklarasi kemerdekaan 2002, runtuh. Mari Alkatiri selaku perdana menteri, pengarah strategi dan kebijakan ekonomi, Xanana Gusmão sebagai presiden, pemimpin bangsa yang kharismatis, dan menteri senior José Ramos-Horta sebagai diplomat ulung - terutama kedua tersebut pertama - tak seiring lagi.

Perpecahan sejak sengketa Fretilin - Xanana tahun 1980an itu akhirnya final. Meminjam istilah mendiang Herbert Feith untuk Indonesia tahun 1950an, barisan elit 'solidarity makers' dan 'administrators' di Timor Leste, buyar lebih cepat dan fatal. Pasalnya, Fretilin, sang moviemento popular, gerakan rakyat itu selama ini telah berubah dari sebuah gerakan menjadi alat elit partai; kemudian, gagal mewujudkan program sosialismenya yang pernah dipuji-puji Bank Dunia.

Masalahnya bukan kepemimpinan dan popularitas. Kebijakan yang efektif tak dirasakan orang, sehingga kandaslah semuanya. Kopi Timor tak mampu bersaing di pasar dunia, pariwisata macet, prasarana terlantar dan krisis beras memukul perut rakyat. Pemerintahan Alkatiri, dengan 'klab Maputonya' yang dominan dan tertutup, gagal menanam kepastian masa depan. Dua pertiga angkatan kerja di bawah 30an menanti peluang kerja, tapi sia- sia.

April tahun lalu, sebuah isu peka di masa pasca-perjuangan yaitu pemecatan 600an tentara eks pejuang, meledakkan bangunan politik negara itu. Maka, sia-sialah rencana pendidikan gratis, kesehatan rakyat dan proyek-proyek pembangunan. Devisa minyak dan gas bumi, waktu itu 600an juta dolar, terlalu lama diparkir di Amerika.

Beras memang tersedia di Dili dan pelosok, tapi sebuah penelitian terbaru menunjukkan betapa mudah politik beras memanipulasi elektorat. Sama mudahnya dengan isu kedaerahan, soal tentara asing, dan pembelotan Alfredo Reinado membuat Timor Leste menjadi besi membara, yang "mudah" diplintir sesuka elit, lalu dapat membuat negara terancam dedel duwel.

Walhasil, ketika dua capres, José Ramos-Horta dan Fransisco Lu Olo Guterres berebut kursi presiden, maka citra Fretilin lebih ternodai. Hampir semua kelompok non-Fretilin memacu dukungan bagi Ramos-Horta.

Tapi harus ingat, berkat pengalaman buruk hidup di bawah sepatu lars Indonesia , maka di Timor Leste hanya ada dua struktur yang hadir dan berpengaruh di seluruh penjuru negeri, yaitu Fretilin dan Gereja Katolik.

Keduanya berjasa besar bagi kemerdekaan, keduanya beraspirasi besar mengisi kemerdekaan, dan keduanya tentu bermain. Fretilin mengandalkan mekanisme partai, dan Gereja yang non-partai berteduh di kubu Ramos-Horta. Sementara negara Kangguru siap merawat tokoh pilihannya yang kini menang itu.

Namun kemenangan Ramos-Horta harus diuji dalam pemilu parlemen Juni mendatang. Kalau sekutunya, yaitu Xanana Gusmão dengan partai barunya, CNRT, menang besar, maka Timor Leste bisa stabil. Kalau tidak, politik premanisme bisa bergolak lagi. Yang terang, hegemoni Fretilin mulai surut. Dia tak akan tidur senyenyak dulu lagi.

Menurut hokum perang Pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam keadaan tertentu.kelainan itu karena pengakuan gerakan pembebasan demikian merupakan penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh Negara Dunia ketiga yang ddasarkan atas pengertian bahwa Bangsa (people) dianggap mempunyai beberapah hak atas, pertama, hak menentukan nasib sendiri. Kedua, hak secara bebas memiliki system ekonomi, politik sendiri dan ketiga, hak menguasai sumber kekayaan alam dan wilayah yang didudukinya.

Walauun pada prinsipnya konsepsi demikian sebagai konsekuensi dari perjuangan anti kolonialisme dapay diterima bahwa patut mendapat dukungan sepenunya, persoalannya menjadi sulit apabila penjajahan telah lepas dari duniav dan semua bangsa telah menjadi Negara yang merdeka. Apabila diterapkan secara terlalu bebas tanpa ukuran yang objektif antar lain mengenai apa yang dimaksud dengan bangsa, walaupun konsepsi ini pada dasarnya bemaksud baik, bias mempngaruhi tabilitas masyarakat Internasional karena dapat dipakai oleh golongan kecil dalam suatyu bangsa delum tentu mempunyai alas an yang sah untuk melakukan gerakan saparatis.

Hokum Internasional untuk sebagian besar masih mengatur hubungan antara Negara dan munculnya individu dan satuan badan hokum lainnya bukan Negara sebagai subjek hokum Internasional masih dianggap sebagai suatu pengecualian.

Dalam kajian Normatif, individu merupakan Subjek Hukum Internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Kapasitas aktif berarti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai aktor atau pelaku dari ketentuan nomatif yang dihasilkan dari Hukum Internasional itu sendiri.

Atau dengan kata lain sesuai dengan pendapat Hans Kelsen, individu merupakan satu-satunya subjek Hukum Internasional yang memiliki hak dan kewajiban hukum terhadap aplikasi ketentuan normatif dan prosedural terhadap penuntutan kejahatan internasional. Dalam kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan atau tindakannya secara hukum. Kapasitas pasif berarti individu atau kelompok individu merupakan sasaran atau target dari ketentuan keempat cabang ilmu hukum tersebut, dan juga posisi individu sebagai korban dari pelanggaran ketentuan normatif yang ada.

  1. PERJANJIAN PRETILIN DENGAN INDONESIA MERUPAKAN SUBJEK HOKUM INTERNASIONAL

Baru seminggu merdeka penuh, Timor Leste sudah melangkah untuk menjalin hubungan yang kuat dengan Indonesia . Kunjungan Presiden Xanana Gusmao dan Menlu Jose Ramos-Horta ke Jakarta menunjukkan itikad persahabatan demi keamanan dan kesejahteraan negara baru ini. Stabilitas Timor Loro Sae bergantung pada kepiawaian Xanana dan ketrampilan Fretilin, tapi seberapa kokohkah kepemimpinan mereka?

Hubungan Presiden Xanana Gusmao dan Partai Fretilin, khususnya Perdana Menteri Mari bin Alkatiri, seolah hubungan mendua "love and hate". Banyak inisiatif Xanana ditentang oleh Fretilin seperti gagasan rekonsiliasi dan amnesti bagi eks milisi, dan gagasan kabinet persatuan nasional yang diajukan Xanana dan PDS, partai sosial-demokrat-nya Mario Carrascalao. Xanana akhirnya mengalah.

Kedudukan Presiden Timor Loro Sae memang tidak sekuat Presiden Amerika, Prancis atau Indonesia . Wewenangnya terbatas soal keamanan nasional, politik luar negeri dan persatuan bangsa. Oleh karena itu pula, sukses-tidaknya Xanana banyak bergantung pada Fretilin yang menguasai roda pemerintahan dan parlemen.

Sebaliknya, Fretilin tak boleh gegabah karena Xanana punya dukungan kuat dalam masyarakat dalam negeri maupun masyarakat internasional.

Sumber sumber di Dili menunjuk ada beberapa kekuatan dan kelemahan Fretilin. Pertama, PM Alkatiri yang juga memegang portofolio ekonomi harus mampu membuktikan bahwa hasil perundingan soal Celah Timor dengan Australia itu menguntungkan kepentingan nasional.

Hasil devisa besar ini diandalkan untuk menutup defisit anggaran, tapi juga bisa menjadi sumber dana bagi kepentingan partai partai dan politisi tertentu, dari Fretilin atau pun partai lain.

Mengapa misalnya belum jelas konsepsi Dili tentang batas perairan Timor Leste dalam perundingan Celah Timor, tanya beberapa pengamat. Jika sukses dan transparan, ini akan menjadi prestasi unggul Mari Alkatiri. Semua ini baru akan jelas jika parlemen membahas hasil persetujuan tahun ini.

Ketegaran Fretilin juga menimbulkan sejumlah pertanyaan. Dua partai besar yang juga dekat dengan Xanana, Partai Demokratik dan partai sentrum sos-dem PDS, masih menyoalkan pengangkatan perdana menteri yang tak sesuai bunyi konstitusi, sehingga bahaya krisis konstitusional belum berlalu.

Fretilin mengingatkan orang pada praktek dua "guru" Fretilin, yaitu Frelimo dan Golkar. Di Mozambik, Frelimo sampai sekarang berkuasa selama 27 tahun, dengan menguasai aparat birokrasi, tanpa memberi ruang pada oposisi Renamo. Golkar juga begitu semasa berkuasa dipropinsi ke-27 ini, dulu "Andaikata Fretilin berbagi kursi dengan partai lain, lewat persatuan nasional atau koalisi, maka tantangan, beban dan risiko mengatasi kemiskinan akan terbagi pula, dan dapat menjadi model ke depan," ujar kolomnis Dili, Virgilio Guteres. Gaya dominan itu hanya akan menyita waktu dan membuat Fretilin sendiri tak dapat berkembang di basis.

Fretilin sebenarnya popularitas hanya karena dia adalah simbol perjuangan melawan tentara Indonesia . Tetapi, itu adalah kisah Fretilin sebagai gerakan rakyat di tahun 1970an. Sekarang orang meramalkan Fretilin akan merosot. Selaku partai-politik, programnya tak sejelas partai sos-dem-nya Mario Carrascalao dan tak punya kader kader trampil seperti PDS, PD dan Partido Socialista de Timor, PST.

Fretilin ingin menjaga gengsi historis dan merawat persatuan interen dengan semboyan "Restoracao RDTL" (Restorasi RDTL), yang berarti memugar republik demokratik tahun 75. Tapi, kenyataannya, Fretilin hanya menjaga nama dan bendera republik, tapi berkompromi tentang lagu kebangsaan, bunyi proklamasi, tanggal kemerdekaan, bahkan juga tentang konstitusi.

Namun Fretilin berkeras bahwa perayaan 20 Mei lalu adalah "pengakuan dunia atas RDTL (1975)". Dan meninggalkan retorika revolusioner "anti kolonialisme" dan "anti imperialisme", dengan menyambut pasar dan globalisasi. Pendeknya, Fretilin belum tampil dengan program yang jelas.

"Fretilin telah kehilangan arah," ujar Sekjen partai kiri PST, Avelino Coelho, juga pengamat Dr. Lucas da Costa, maupun Mario Carrascalao dari PDS. Tetapi, kepada Radio Nederland, Ketua Parlemen dan tokoh Fretilin, Francisco "Lu Olo" Guteres menyangkal kritik kritik itu. "Selama kami bertolak dari konstitusi, kami tetap optimis," katanya.

Apa pun, jika Fretilin tetap 'dominan-tapi-tanpa-arah', maka Xanana punya ruang untuk memper-kuat institusi negara dan mengimbangi Fretilin dengan memperkuat partai partai lain. Apalagi jika Fretilin terbelah karena mengangkangi posisi birokrasi, atau gagal dalam politik Celah Timor.

Walhasil, prospek Timor Loro Sae akan ditentukan di basis yang dibangun Fretilin dan partai partai lain dalam lima tahun ke depan menuju pemilu berikut.

Tanggal 30 November 1975, rakyat Timor Timur, atas kehendaknya sendiri, menyatakan keinginannya untuk berintegrasi dengan Indonesia dalam Deklarasi Balibo. Keinginan ini dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dan diperkuat melalui Undang-Undang No. 7/1976 dan Ketetapan MPR No. 6/1978.

Negara adalah subjek hujkum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian sejak lahirnya Hukum Internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada anggapan bahwa hukun Internasional itu pada dasrnya adalah hyujkum antar Negara.

Parktik Inggris pada Masa lampau menunjukan bahwa daerah jajahan atau protektoratnya ada kalanya meghadiri konferensi Internasional dan menjadi peserta konvensi atau badan Internasional secara tersendiri, lepas dari kerajaan Inggris.

Walaupun sekarang sudah tidak ada artinya lagi krena telah diganti dengan system perwalian PBB, sejarah mengenal pula daerah mandate sebagai subjek hokum Internasional dalam arti yang terbatas.[5]

BAB III

KESIMPULAN

Dalam pemaparan yang telah dberikan maka dapat ditarik kesimpulan diantarantya;

1. 27 Agustus 1975

Militer Indonesia mulai melakukan invasi, ditandai dengan masuknya kapal perang KRI Monginsidi, sebuah kapal Pelni, dan tiga kapal swasta yang mengungsikan staf Konsulat RI dari Dili dan sekitar 200 orang asing dengan tujuan Kupang, Ujung Pandang, dan Bali.

30 November 1975

Deklarasi Balibo yang menjadi dokumen penting berintegrasinya wilayah ini ke Indonesia . Deklarasi ini disiapkan oleh Associacáo Popular Democrática de Timor (Apodeti), Uniáo Democrática de Timor (UDT), Klibur Oan Timor Aswain (KOTA), dan Partido Trabalhista.

12 Desember 1975

PBB mengeluarkan resolusi 3485 yang memerintahkan agar Indonesia menarik tentaranya dari Timor Timur. Sebanyak 72 negara mendukung resolusi itu, 10 menentang, dan 43 abstain, termasuk Amerika Serikat.

17 Juli 1976

Penggabungan Timor Timur ke dalam wilayah Republik Indonesia melalui UU Nomor 7/1976, sekaligus mengukuhkan wilayah tersebut menjadi provinsi ke-27.

12 November 1991

Pembantaian Santa Cruz, Dili, yang menelan 271 korban tewas dan ratusan luka-luka.

20 November 1992

Xanana ditangkap di Desa Labane Barat, Dili.

20 Mei 1993

Xanana divonis hukuman bui seumur hidup.

27 Januari 1999

Pemerintah RI mengeluarkan dua opsi menyangkut masa depan Timor Timur, yaitu menerima atau menolak otonomi khusus.

4 September 1999

Pengumuman hasil jajak pendapat. Timor Timur memilih melepaskan diri dari Indonesia . Buntutnya, meletup kekerasan bersenjata di Timor Timur dan kelompok milisi bersenjata terlibat.

2. Lepasnya Timur Leste Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu Subjek Hukum International

DAFTAR PUSTAKA

    1. Agus Yunih,2007, Pengantar Hukum Internasional, Al Bross, Cibinong
    2. syahmin,1992, Hukum Internasional Publik:dalam kerangka studi analitis.Binacipta, Bandung
    3. Kusumaatmaja, mukhtar.2003 Pengantar Hukum Internasional, P.T ALIMNI, Bandung

1. http://apchr.murdoch.edu.au

2. http://www.egroups.com

3. http://www.ri.go.id

4. tempo Interaktif, Kamis 23 september 11:56 WIB

5. http://www.easttimor.com/



[1] http//ww.ri.go.id

[2] TEMPO Interaktif, Kamis 23 september 11:56 WIB

[3] Sumber: Laporan The National Security Archive, 28 November 2005

[4] http://www.easttimor.com berahhirnya hegemoni pretilin. http://www.egroups.com

[5] Muchtar Kusumaatmaja, Pengantar Hukum Internasional, bandung 2003.hlm 99