Sabtu, 01 November 2008

POKOK-POKOK KEPPRES 188/1998

Isi Ringkas

  • Menteri atau Pimpinan LPND yang ingin menyusun suatu RUU harus mengajukan usul prakarsa kepada Presiden
  • Usul prakarsa memuat uraian tentang:
    a. latar belakang dan tujuan;
    b. sasaran yang ingin dicapai
    c. pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur.
  • RUU yang disusun harus sesuai dengan bidang tugas Menteri atau Pimpinan LPND ybs.
  • Konsepsi RUU yang akan disusun dikonsultasikan dengan MenKehHAM yang kemudian mengkoordinasikan konsultasi tersebut dengan pejabat yang secara tehnis menguasai masalah yang akan diatur dan ahli hukum dari Departemen atau LPND pemrakarsa, Sekretariat Negara, dan Departemen atau LPND terkait, tenaga ahli dari praktisi maupun akademisi
  • Bila sudah ada persetujuan prakarsa, maka Departemen pemrakarsa membentuk Tim Antardep paling lambat 30 hari setelah persetujuan prakarsa diberikan.
  • Kepala Biro Hukum dari Departemen atau LPND pemrakarsa menjadi Sekretaris Tim Antardep
  • RUU hasil TIm Antardep disampaikan kepada MenKehHAM dan Menteri/Pimpinan LPND terkait untuk mendapatkan pertimbangan
    Pertimbangan dapat juga dimintakan kepada perguruan tinggi dan organisasi profesi yang sesuai dengan materi yang diatur
  • RUU yang telah mendapatkan kesepakatan diajukan kepada Presiden
  • Jika RUU tersebut menurut Presiden nasih mengandung beberapa permasalahan yang berkaitan menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, atau pertahanan-keamanan, maka Sekretaris Negara mengundang MenKehHAM, Menteri/Pimpinan LPND pemrakarsa/terkait. Bila perlu, dapat juga diundang wakil dari perguruan tinggi atau organisasi profesi/kemasyarakatan.
  • Dalam hal semua permasalahan sudah dapat diselesaikan, Presiden menyampaikan RUU tersebut kepada Pimpinan DPR RI dengan disertai penunjukan Menteri yang ditugasi mewakili Pemerintah
  • Menteri yang ditugasi wajib menyampaikan laporan perkembangan pembahasan secara berkala kepada Presiden
  • RUU yang sudah disetujui DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan Sekretaris Negara mengundangkan dalam Lembaran Negara
Menteri/Pimpinan LPND menyebarluaskan (a.l. dengan mengadakan sosialisasi) UU yang baru disahkan itu kepada masyarakat, bersama-sama dengan MenKehHAM.

Tidak ada komentar: