Selasa, 04 November 2008

KEJAHATAN DAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA


KEJAHATAN DAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA


Oleh :

मुहम्मद धमिरी एल ghazaly

بسم الله الرحمن الرحيم


Pendahuluan

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju keharmonisan kehidupan antar manusi dengan penciptanya, sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya.

Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, kecuali oleh Undang-undang atau Putusan Pengadilan.

Setiap warga negara mengemban tugas dan tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM dan instrumen-instrumen HAM lainnya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, wajib melindungi, menegakkan dan memajukan HAM.

Pada era Reformasi dan atas desakan masyarakat yang kuat ketentuan tentang HAM mendapatkan perhatian yang serius sebagaimana telah berhasil dikeluarkan Ketetapan MPR tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yakni TAP MPR No.XVII/MPR/1998.

Setahun kemudian, untuk menindak lanjuti TAP tersebut telah dikeluarkan Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan keluamya UU tentang HAM ini, maka untuk memantapkan kedudukan HAM dalam UUD 1945, telah dilakukan perubahan UUD 1945 yang kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus yakni Bab X tentang HAM mulai Pasal 28 A s/d J.

Untuk memberi perlindungan, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan, masyarakat dan kelompok perlu suatu Pengadilan HAM. Dengan adanya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.


. D a s a r

a) UUD 1945 dan perubahannya, terutama Amandemen ke II tahun 2000 pada Bab X A tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28 A s/d J.

b) TAP MPR Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

d) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

e) Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Atas dasar ketentruan erta Undang-Undang ynag telah diberlakukan oleh pmerintah Republik Indoneia an banyaknya kasus pelanggaran Hak Aasi Manusia (HAM) di Tanah Air maka perlu kiranya kita mengetahui tntang ruang lingkup tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia serta pelanggaranya sebagaimana telah diatur dalm Undang-Undang.

Ruang lingkup tentang pembahasan mngenai kejahatan serta pengadilan Ham angatlah luas untuk itu perlu dilakukan pembataan masalah diantaranta;

  1. apakah yang dimaksud dengan hakikat Hak Asasi Manusia?
  2. Apakah yang dimakdud dengan kejahatan serta pelanggaran HAM?
  3. bagaimanakah pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia?

Maksud dibahasnya hukum mengenai kejahatan dan pengadila HAM adalah untuk memasyarakatkan pengetahuan HAM dalam hal penerapan dan pelaksanaannya di Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah atau memperkecil terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta untuk menambah wawasan bagi kita semua tentang penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari.seta untuk mengetahui point-oint dalam natasan masalah diantaranya;

1 Mengetahui maksud Hakikat Hak Asai मनुसिया 2. Mengetahi maksud kejahatan dan Hak Asasi मनुसिया 3. mengetahui bagaimana pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia

KEJAHATAN DAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA


PENGERTIAN HAM

Hakikat Hak Asasi Manusia

a. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

b. hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

c. Pelanggaran Hak Asasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

d. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

e. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

f. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

g. Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.(pasal 1)

Manusia yang memahami hak-hak dasarnya, berarti memiliki nilai lebih dibandingkan dengan yang lain yang tidak menyadari akan potensi dan hak-hak dasar yang dimiliki oleh dirinya. Sebab hak-hak dasar itu berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan, sedangkan nilai dasar itu adalah nilai moral yang setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan, baik didepan manusia maupun pencipta-nya. Atau, boleh ditegskan dengan ungkapan bahwa niai seseorang pribadi adalah sama dengan nilai kemanusiaan universal, sebagaimana bila kemanusiaan universal adalah sama nilainya dengan kosmos seluruh alam semesta.

Menurut nurcholis madjid, setiap perbuatan yang membawa perbaikan manusia, dan oleh sesama manusia sendiri, mempunyai nilai kebaikan dan keluhuran kosmos, menjangkau batas-batas jagad raya, menyimpan makna kebenaran dan kebaikan universal, sautu nilai yang berdimensi kesemestaan seluruh alam.

Nilai kemanusiaan universal itu, sebagaimana telah diajarkan oleh islam, adalah bahwa:

Barangsiapa membunuh seseorang tanpa dosa, pembunuhan atau tindakan perusakan dibumi, maka bagaikan membunuh umat seluruh umat manusia. Dan barang siapa menolong hidupnya makabagaikan menolong hidup seluruh umat manusia.

Jelaslah, bahwa islam sangatlah mengangkat harkat martabat kemanusiannya serta memelihara hak-hak dasarnya.

Secara definitif, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut James W. Nickel 1996, hak mempunyai unsur-unsur: (a) pemilik hak; (b) ruang lingkup penerapan hak; dan (c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur ini menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian, hak merupakan unsur normatif yang melekat diri pada setiap manusia yang dalam penerapanya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

Hak merupakan sesuatu yang diperoleh. Dalam kaitan dengan pemerolehan hak paling tidak ada dua teori yaitu teori McCloskey dan teori Joel Feinberg (james W Nickel). Dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedang dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban. Hal itu berarti antara hak dan kewajiban merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Karena itu ketika seseorang menuntuk hak juga harus melakukan kewajiban.

Semua hak asasi manusia adalah universal, tak terbagi, interdependen, dan saling terkait pandidikan adalah alat yang paling mangkus untuk mengembangkan nilai-nilai yang berhubungaaan dengan hak-hak asasi manusia. Pendidikan hak-hak asasi manusia haruslah mengembangkan kemampuan untuk menilai kebebasan pemikiran, kata hati, dan keyakina; kemampuan untuk menilai kesamaan keadilan dan cinta; dan suatu kemauan untuk mengasuh dan melindungi hak-hak anak, kaum wanita, kaum pekerja, minoritas etnik, kelompok-kelompok yang tidak beruntung, dan seterusnya.

  1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Dalam pasal 1 ayat 6 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

  1. PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

Pengadilan hak asasi manusia sudah selayaknya da bahkan sangat tepat didrikan oleh Indonesia. Dalam satu seminar tentang Hak Asaisi Manusia (HAM) yang diselenggaraka di Indonsia kota Bandung tahun 1967, telah direkomdaska agar perjuangan Hak Asasi Manuia (HAM) juga harus masuk dlam proses peradila pidana mulai dari penylidikan , penyidikan , penuntun , penyidangan di pengadilan, bahka prlakuan trhada narapidana. Pancasila suadah menandung nilai-nilai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan pemerintah ini merupaakan perkembangan hokum yang mncerminkan wawaan preikemanusiaan yang berakar dalam budya bengsa yang hakikatnya merupakan eksprsi penghargaan terhadap Hk Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam panasila sebagai pndangan hidup bangsa.

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai diglar untk pertama kalinya pada tanggal 14 Maret 2002 yang mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di timor timur paaca jajak pndpat. Yang akan disusul dengan pelangaran Hak Asasi Manusia yang bert di Tanjung priok dan pelanggaran berita HAM lain di tanah air.terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang brat sebelum diberlakukan undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak aai manusia dilakukan dengan pengadilan ham ad hoc atau secara khusus berdasrkan keputusan dr, sedangkan yang dilakukan srelah berlakunya uud nomer 26 tahun 2006 dilakuka oleh pengadilan hak asasi manusia secara permanent.

Dimulainya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat a hoc merupakan salah satu lembaran ejarah baru dalam dini peradilan di Indonesia, yang tiak saja mendpat perhatian dari tanah air bahkan mendapat perhatian dari dnia internasional. Demi kredibilitas dan jati diri yang berwibawa dan adil ari peradilan Hak Aasi Manusia(HAM) Indonesia, banyak pakar dan ilmuan yang mendalami instrument Hak Asai Manusia (HAM) internasional, termasuk implemantasinya dalam dunia peradilan yang memberi peringatan-peringatan dan masukan dalam penyelenggraan peradilan Hak Asasi MAnusi (HAM)ad hoc di Indonesia sangat berharga.

Menurut undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebaga yang mengatur dan menyelsaikan tentang planggaran Hak Asasi Manusia ialah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) dan pengadilan tinggi yang dibahas dalan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Bab VII pasal 75 sampai dengan pasal 99 serta ketentuan dan tata car elksanaan, fungsi, tugas, dan wewang erta kegiatan KOmisi Nasional HakAasi Manusia (KOMNASHAM) diaur lebih lanjut dalam peraturan dan tata tertib lembaga tersebut.

A. CIRI-CIRI KHAS PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

  1. Struktur dan Jurisdiksi Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
  1. pengadilan haka sasi manuia merupakan pengadilan khusus yang yang brada pada lingkungan peradilan umum (pasal 2)

b. 1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah

hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan;

2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.(pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

  1. Penagadilan Hak Asasi Manusia (HAM) bertuga dan bewenang memeriksa dan memuus perkara pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat (pasal 4). Yang dimaksud dengan memerika dan memutus dalam ketrentuan ini ialah termauk mentyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi restitusi, dan rehabiitasi sesuai dngan peraturan yang berlaku.
  2. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) berwenang juga memriksa dan memutus perkara pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat yang dilakukan dibatas teriorial wlayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia (pasal 5). Ketentuan ini dimaksud ntuk melindungi Warag Negara Indonesia yang melakuka pelaggaran Hak Asai MAnusia (HAM) yang berat. Yang dilakukan diluar bata territorial, dalam arti dihukum sesuai dengan undang-undang ini.
  3. Pengadilan hak Asasi MAnusia (Ham) tidak berwenang mmeriksa dan memutus pekara pelanggaran HAk Asasi Manusia (Ham ) yang berat yang dialkuka oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahu pada saat kejhatan dilakukan (pasal 6). Sesorang yang dibawah umur 18 (elapan belas) tahun yang melakukan pelanggaran HAk Asasi Manusia (HAM)yang berat diperisa dan diputus oleh pengadilan Negeri.

  1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham)yang berat yabg dapat diperiksa dan diadili penadilan hak asasi manusia (HAM)
    1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat meliputi :

1. kejahatan genosida

2. kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 7)

“kejahatan genosida an kejahatan terhadap kemanusiaan dlam kettuan ini sesuai dngan “Rome Statute of International Court” (pasal 6 dan pasal 7)

    1. Kejahatn genosida ialh setiap kajahatan yang dilakukan dngan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh ata sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelom[ok agama dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;

2. mengakibatkan penderitan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok’

3. menciptakan kondisi kehidan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau segalanya;

4. memaksa tindakan yang bertjuan mencegah kelahiran didalam kelompok;

5. memindahkan secara paksa ana-anak kekelompok lain (pasal 5)

    1. Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai sebagian dari aseranagn ayng meluas atau sistematik yang yang diketahuinya bahwa serangan terebut ditujukan secra langsung terhadap pendduduk siil berupa:

1. PEmbunuhan;

2. pmusnahan;

3. perbudakan;

4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa;

5. perampasn kemerdekaan atau oeamoaa kebebasan fisik lain secara sewenang-wenagng yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum Internasional

6. penyiksaan;

7. perkosaan, perbudakan sksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemanduan atau sterilisasi secar paksa;

8. peganiayaan terhadap suatu elompok tertentu atau perkumpulan yang didasariasas persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama jenis kelamin, atau alasa lain yang telah diakui secara univerasalsebagi hal yamh dilarang menuru hukm Internasional;

9. penghilangan orang secara paksa

10. kejahatan apartheid

(Pasal 9)

Yang dimaksud dengan ‘’serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil adalah suatu perbuatan yang dilakukan tehadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi .

Kasus-kasus atau perkara –perkara genosida kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perkara yang dapat diperisa dan diadili oleh pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)



HUKUM ACARA PIDAN ADALAM PERADILAN HAK ASAI MANUSIA

A. FUNGSIONARIS HUKUM DALAM PENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Mengenai hokum acaera pidana dalam peradilan hak asasi manusia (HAM) Indonesia rumusan Undang-Undang nomo 26 tahun 2000 menetapkan bahwa dalam hal tidak ditntukan lain dlan Undang-Undang tersebut, hokum acara atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham)yang berat dilakukan berdasrkan ketentuan hukm acara pidana (pasal 10).

  1. Penyelidik dan wewenang penelidikan

Penyelidik dalam penyeliodikan terhadap pelanggaran hak sasi manusia (HAM) yang berat adalah Komisi nasional hak asasi manusia (komnasham).

Komisi Naional Hak Assi Manusia (Komnas HAM)dalam melksanakan tugas penyelidikan dpat membntuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan unsur masyarakat .(pasal 18)Tim Pe nyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut sebgai Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)untuk tiap kasus yang perlu diadakan penyelidikan.

Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM )dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komns HAM) adalah lembaga yang bersifat idependen;

Yang dimaksud dengan ‘unsur masyarakat ‘ adalah tokoh dan anggota masyarakat yang professional , berdedikasi , berintegritas, tinggi dan menghayati dibidang Hak Asasi Manusia (HAM);

2.Wewenag Penyelidik dan Penyelidikan

a. Dalam melaksanakan penyelidikan , penyelidik mempunyai kewenangan yang meliputi :

1.melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sift atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat;

2.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat serta mencari keterangan dan barang bukti ; yang dimaksud dengan “menerima” adalah menerima, mendaftar da encatat laporan tentang telah terjadinya pelaggaran HAM tang berat dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.

3.Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.

4.Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya.

5.Meninjau dan mengumpulkan ketrangan ditempat kejadian dan ditempat linnya yang dianggap perlu

6. Memagil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyeerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;

7’ Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :

a. pemeriksaan surat ;

b.penggeledahan dan penyitaan;

“penggeledahan” dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan dan atau rumah.

c. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang didudukinya atau pihak-pihak tertentu. Yang dimaksud dengan “perintah penyidik” adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik danpenyidik segera mengeluarkan surat perintah menerima permintaan dan penyidik

b. Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga melakukan pelanggaran HAM

(Pasal 19)

Pelaksanaan penyelidikan dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional HakAsasi Manusia (HAM) dalam produk juristisia.

c. (1) Dalam hal Komnas HAM selaku penmyelidik berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa planggaran HAM yang berat, maka kesimpulan hasl penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

  1. Penyidik dn Penyidik Ad Hoc serta tugas oenyidikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat
    1. Penyidik dalam perkara pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat adalah jaksa Agung.
    2. Jaksa Agung selaku penyidik perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (Hm) yang berat dapat mengangkat penyidik Ad Hoc yang terdiri atas unsure pemerintah dan atau masyarakat. Dalam ketentuan ini yang diamksud dengan masyarakat ialah terdiri dari organisasi politik, organisasi kemayarakatan, lembaga swadaya mastarakat, atau lembaga kemasyarakatan lain seerti perguruan tingi.

Kewajuban dan syarat-syarat penyidik Ad Hoc:

1. sebelum melaksanakan tugas penyidik Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah dan janji menurut agamanya masing-masing

2. Untuk dapat diangkat menjadi penyidik Ad Hoc harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Warga Negara Repulik Indonesia ;

b. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan paling tinggi 65 (enam ppuluh lima ) tahun;

c. Sehaj jasmani dan rohani

d. Berpendidikan sarjana hokum atau sarjana lain yang mempunyai kahlian di biang hokum

e. Berwibawa, jujur, adil dn berkelakuan tidak tercela;

f. Setia kepada Pancaila dan Undang-Undang 1945;

g. Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asai manusia. (pasal 21)

BAB IV

KESIMPULAN

maka dalam makalah ini terdapat beberapa kesimpulan yaitu :

1. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

2. nggaran Hak Asasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

3. gadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah

lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang

berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak

asasi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

1. Hariento, Aries dan Sugono, Bambang, 1994, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia,Bandung.MANDAR MAJU

2. Dirjosiswono, Soedjono, 2002, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

3. Syahrial Syabirin , 2003, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor


Tidak ada komentar: