Minggu, 28 Maret 2010

PARALEGAL

PELATIHAN PARALEGAL & TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM

A. DASAR PEMIKIRAN
Pada tahun 1975, istilah paralegal baru dikenal di Indonesia. Sedangkan di Amerika dan Inggris telah lama dikenal dan pada jaman Belanda disebut pokrol (gemachtegde) atau dengan nama sebutan sekarang paralegal.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang penasihat hukum (profesional) dan ia bekerja di bawah bimbingan advokat atau yang dinilai mempunyai kemampuan dan keterampilan. Dan paralegal adalah kepanjangan tangan dari pengabdi hukum seperti lawyer / advokat, mempersiapkan hal teknis dan lebih jauh lagi paralegal dapat menjalankan peranan “mematangkan” masyarakat tersebut agar lebih memahami tentang hak-haknya dan sekaligus mampu mempertahankan dan memperjuangkannya.
Paralegal sebenarnya mucul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas telah diakui oleh hukum seperti hak untuk memperoleh upah yang layak, hak atas bagi hasil pertanian yang wajar, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas informasi, hak-hak konstitutional seperti, hak untuk berserikat dan hak atas kebebasan berpendapat serta Hak-hak masyarakat miskin lainnya yang secara jelas telah diakui oleh hukum. Semuanya itu dimiliki warga masyarakat. Akan tetapi aktualisasi hak-hak tersebut hanya mungkin dapat diwujudkan, jika asumsi-asumsi sosial terpenuhi :
1. Warga masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut dalam konteks posisi dalam masyarakat
2. Bahwa warga masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut, Hak atas kehidupan yang layak.
Perjuangan buruh di Indonesia untuk menuntut haknya sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan sekarang tidak pernah surut berhenti. Namun realitas politik yang terjadi adalah bahwa buruh selalu merupakan pihak yang dikalahkan dan terkalahkan. Buruh yang disebut oleh Soekarno sebagai soko guru revolusi, ternyata hanya sebagai residu dari produk yang bernama pembangunan. Walaupun politik hukum perburuhan pada era Soekarno posisi buruh diuntungkan, seiring dengan konstalasi politik pada masa itu dimana PKI sebagai kekuatan politik yang cukup di perhitungkan berpihak kepada buruh dengan SOBSI sebagai salah satu underbouw-nya, namun kondisi tersebut belum mampu mengangkat harkat dan martabat hidup buruh dari ketertindasan pemiliki modal. Pada era Soekarno berkuasa, penanam modal asing masih dapat dikatakan sedikit sehingga hal tersebut sedikit banyak berdampak pada corak hukum perburuhan yang menguntungkan posisi dan kepentingan buruh.
B. LANDSAN KEGIATAN
a. Pancasila
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII
c. Hasi Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum PMII Komisariat UIN Bandung Masa Khidmat 2009-2010
d. Hasil Rapat Koordinasi PR. Syari’ah dan Hukum, Maret 2010

C. TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pemahaman mendasar terhadap peserta Pelatihan ini untuk bisa melakukan proses pendampingan kepada masyarakat.
2. Memberikan pembekalan dan pemahaman kepada peserta pelatihan sebagai anivestasi daripada program-program pendidikan terhadap masyarakat yang dirugikan akan hak-haknya.
3. Sebagai intermediasi bagi masyarakat sehingga mereka bisa menuntut dan memperjuangkan hak-haknya.
4. Untuk melakukan proses-proses investigasi atas kasus-kasus yang menimpa masyarakat.
5. Untuk meringankan pengacara dalam membuat pertanyaan-pertanyaan, gugatan atau pembelaan, mengumpulkan informasi dan bukti atas kasus yang ditangani serta mendokumentasikannya.

D. BENTUK DAN TEMA KEGIATAN
Adapun bentuk formatan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Pertama, penyampaian materi secara general dan umum kemudian pemahaman terhadap studi kasus dari realitas yang ada.
Kedua, dengan penyampaian materi maka tahap selanjutnya adalah tindak lanjut pasca pelatihan dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap masyarakat setelah para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai peran dan fungsi paralegal serta tahap advokasi terhadap masyarakat.









Tema yang di angkat dari kegiatan pelatihan ini adalah :
”’ Peran Serta Paralegal dalam Pendampingan Terhadap Realitas Hukum Di Masyarakat ”.
Dengan sederhana dicuplik dari berbagai tulisan yang ada alur advokasi secara umum bisa digambarkan sebagai berikut :







E. TEMPAT, WAKTU DAN SASARAN
Tempat kegiatan ini akan diselenggarakan di Sakola Alam Pelopor, Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Hari Jum’at s/d hari Minggu, 16-18 April 2010.
Sasaran atau peserta kegiatan ini adalah Kader PMII Rayon Syari’ah dan Hukum dan utusan Rayon-rayon Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung





F. MATERI KEGIATAN
Materi 1 : Peran Dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Materi 2 : Materi Dasar Hukum Acara Perdata dan hukum acara pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Materi 3 : Materi Hukum Acara Pembuktian
Fasilitator : Jhenny Sidabalok., S.H,.M.H
Materi 4 : Materi Sistem Peradilan Indonesia
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H., M.S.i
Materi 5 : Management Konflik
Fasilitator : Andri Taufik Hidayatullah., S.Sos.i
Materi 6 : Materi Sistem Advokasi
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Materi 7 : Materi Sistem PKDRT
Fasilitator : Hj. Dew Sodja., S.H.,M.H (Hakim Pengadilan Agama Bandung)
Materi 8 : Metode Materi PPHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Fasilitator : Muhammad Kholid., S.H., M.H
Materi 9 : Analisis Sosial
Fasilitator : Drs. Dudang Gozali., M.Ag





G. PESERTA PARALEGAL
Peserta Paralegal adalah PMII Rayon Syari’ah & Hukum UIN SGD Bandung Cabang Kabupaten Bandung dan perwakilan Rayon-rayon lain.
H. PENDANAAN
Adapun pendanaan kegiatan Paralegal ini berasal dari:
1. Kas PMII Rayon Syari’ah dan Hukum Komisariat UIN SGD Bandung Cabang Kota Bandung
2. Kontribusi peserta & Panitia Mapaba
3. Donatur
4. Bantuan yang halal dan tidak mengikat

I. SUSUNAN KEPANITIAAN
Terlampir
J. ESTIMASI DANA
Terlampir
K. PENUTUP
Peran serta paralegal dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian yang diwujudkan dengan proses advokasi dalam setiap kasus-kasus hukum yang sifatnya humanis dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Sebagai proses pendampingan kepada masyarakat, paralegal merupakan upaya untuk membangun komunikasi masyarakat akan pentingnya pendampingan dan penyadaran hukum.
Berdasarkan penjabaran diatas paralegal jelas bukan advokat ataupun pengacara yang melakukan pembelaan dipengadilan, pekerjaan utama paralegal memberikan nasihat hukum, mendokumentasikan kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat marginal yang dilayaninya. Membantu menumbuhkan sosial masyarakat dalam suatu proses perundingan guna mencari penyelesaian dalam suatu persoalan hukum.
Wallahul Muafiq Ilaa Aqwamith thooriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandung, 20 Maret 2010
PANITIA PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD BANDUNG
CABANG KABUPATEN BANDUNG.


Arif Ahamd Qurnaen Farhan Zamzami
Ketua OC Sekretaris OC

Mengetahui,
PR. SYARI’AH DAN HUKUM


Dhamiry Al-Ghazaly
Ketua Umum









SURAT KEPUTUSAN PR. SYARI'AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor : 03.PR-XI.V-02.01.A-1.03.2010
Tentang:
SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM UIN “SGD”
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dengan senantiasa mengharap Ridha Allah SWT. Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN “SGD” Cabang Kabupaten Bandung, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa PMII merupakan organisasi pengkaderan, seta menjunjung tinggi Intelektualitas kader serta kajian Fakultatif yang harus tersalurkan dengan seksama.
2. Bahwa demi kesinambungan organisasi dan regenerasi keanggotaan, maka dipandang perlu dilaksanakannya Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni.
3. Bahwa untuk menyelengarakan Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni, agar berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, maka dipandang perlu dibentuk susunan Kepanitiaan.
Mengingat : 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PMII
2. Nilai dasar pergerakan (NDP) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat Kerja Pengurus Rayon Syari’ah dan Hukum Masa Khidmat 2009-2010
MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Mengesahkan susunan panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni
2. Menugaskan kepada semua Panitia Pelatihan Paralegal dan Temu Alumni untuk melaksanakan amanat organisasi sesuai dengan hasil keputusan organisasi dan peraturan yang ada
Wallahu Al-muwafiq Ila Aqwami al-Tharieq
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Maret 2010

PENGURUS RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT UIN “SGD” CABANG KABUPATEN BANDUNG



Dahmiry Al-Ghazaly Hadziq
Ketua Sekretaris



























SUSUNAN KEPANITIAAN
PELATIHAN PARALEGAL DAN TEMU ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD
CAB. KAB BANDUNG

Penasehat
Abdul Nasir
(Ketua Komisariat UIN SGD Cab. Kab Bandung)
Penanggung jawab
Dhamiry Al-Ghazaly
(Ketua Rayon Syari’ah dan Hukum)

Steering Comite (SC)
Ketua : Cecep Rahmat Nugraha
Sekretaris : Irfan Zainal Mustofa
Anggota : Winggit tian Sari F (acara)
Hadziq (kesekretariatan)
Jeri Marwan (pubdokak)
Dede LismaLia Sari (konsumsi)
Subur Saputra (Humas dan Danus)

Organiser Comite (OC)
Ketua : Arif Ahamd Qurnaen
Sekretaris : Farhan Zamzami
Bendahara : Risma Kamilah

Sie Acara
• Fajri Idhatul Akbar
• Efy Sofiyatul Islamiyah
• Jawwad As-Syaghaf
• Tri Wulan Azizah
• Huliyatu Lulu
Sie Kesekretariatan
• Ela Salamah
• Empat Fatimah
• Tika Samrotul Fuadah
• Asep Gunawan
• Puhadi
SIE Pubdokak
• Kurnia
• Dewi Nurul Qomar
• Epon Qomariah
• Hendra Saputra
• Thorib SIE Konsumsi/Logistik
• Erna Puspita Sari
• Neng Robiah Anggres
• Elis Ratna
• Sakinah
SIE Humas dan Danus
• Fauzi
• Diat Setiawan
• Tohir
• Rizqi Fadilah
TERM OF REFERENCE (TOR) PELATIHAN PARALEGAL
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
PMII KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
MASA KHIDMAT 2009-2010

Materi 1 : Peran dan Fungsi Paralegal
Fasilitator : Agus Indra FIrdaus, SH
Tujuan :
 Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, peran dan fungsi paralegal.
 Peserta mengetahui tentang latar belakang adanya paralegal.
Metode :
 Ceramah/uraian lisan
 Curah Pendapat
 Diskusi
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 90 menit

Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari materi ini.
2. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan tentang tujuan sessi ini
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi paralegal
4. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian paralegal.
5. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.

Materi 2 : Pengantar Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Fasilitator : Ki Agus Muhammad., S.H., M.H
Tujuan :
 Peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian dasar, hukum acara perdata dan acara pidana
 Peserta mengetahui dan memahami proses hukum acara pidana dan acara perdata
Metode :
 Ceramah/uraian lisan
 Curah Pendapat
 Diskusi
Bahan :
 Hukum acara pidana
 Hukum acara perdata
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 120 menit
Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari hukum ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perdata dan pidana yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi lebih mendalam mengenai materi acara perdata dan pidana dengan dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus.
4. Fasilitator menyimpulkan pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai pengertian hukum acara perdata dan pidana beserta prosesnya.
5. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apabila kawan-kawan sudah memahami pengertian hukum acara perdata dan pidana serta prosesnya, bagaimana peran dan fungsinya paralegal dalam hukum acara perdata dan pidana
6. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.

Materi 3 : HUKUM ACARA PEMBUKTIAN
Fasilitator : Jhenny Sidabolak., S.H., M.H
Tujuan :
 Peserta memahami Hukum Acara Pembuktian
 Peserta memahami Jenis – jenis alat bukti
 Peserta memahami dan memahami proses pengajuan alat bukti
Metode :
 Ceramah/uraian lisan
 Diskusi kelompok
 Presentasi
Bahan :
 Lembar Kasus
 Bahan Bacaan Tentang “Hukum Acara Pembuktian”
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 90 menit
Proses fasilitasi :
1. Fasilitator membuka dengan menjelasknan tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dan ember pengantar singkat tentang “Hukum Acara Pembuktian”
3. Bagi peserta dalam kelompok – kelompok kecil menjadi 3 kelompok
4. Setelah selesai membagi kelompok lalu bagikan lembar kasus pada setiap kelompoknya untuk didiskusikan lalu pandu dengan pertanyaan “ Mana sajakah yang termasuk jenis alat bukti” dalam bacaan tsb
5. Berikan waktu pada peserta untuk diskusi kelompok dan persiapkan perwakilan dari peserta untuk mempresentasikan hasil diskusi setiap kelompoknya.
6. Setelah diskusi selesai persilahkan pada perwakilan setiap kelompok untuk presentasi
Fasilitator memberikan tanda pada setiap temuan – temuan penting yang berkaitan dengan “jenis – jenis alat bukti” lalu tutup sessi ini
Materi 4 : SISTEM PERADILAN INDONESIA
Fasilitator : Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., MH., M.S.i
Tujuan :
 Peserta mengetahui tentang system peradilan Indonesia
 Peserta mengetahui tentang latar belakang hukum hukum acara jenis-jenis pengadilan
Metode :
 Ceramah
 Curah pendapat
 Diskusi
Bahan :
 Bahan bacaan “ Sitem Peradilan Indonesia”
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 60 menit

Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membukan dan memberikan penjelasan singkat tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator melanjutkan dengan memberi pengantar tentang “Sistem Hukum Indonesia”
3. Setelah selesai berikan kesempatan pada peserta untuk memberikan pendapat dan diskusikan dengan peserta yang lain
4. Setelah selesai tutup sessi ini dengan mengajak peserta untuk tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “Sistem Peradilan Indonesia"

Materi 5 : MANEJEMEN KONFLIK
Fasilitator :.Andri Taufik Hidayatullah S.Sos.i
Tujuan :
 Peserta mengetahui tentang tatacara mengelola konflik
 Peserta memahami tentang jenis-jenis konflik
 Peserta dapat memahami metode pengelolaan konflik berdasarkan masalah yang dihadapi
Metode :
 Ceramah
 Curah pendapat
 Diskusi kelompok
Bahan :
 Bahan bacaan “ Tatacara mengelola konflik”
 Lembar kasus
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 90 menit



Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu tata cara mengelola konflik.
3. Fasilitator membagi peserta dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan tentang kasus dan fasilitator membagikan lembar kasus yang sudah disiapkan.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempesentasiakan hasil diskusi kelompok.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil uraian materi dari awal sampai akhir, sekaligus menutup sesi.

Materi 6 : ADVOKASI
Fasilitator : H. Syaf. A.T Simatupang., S.H
Tujuan :
 Peserta mengetahui dan memahami pengertian Advokasi
 Peserta mengetahui alur proses kerja – kerja advokasi
Metode :
 Ceramah
 Curah pendapat
 Diskusi
Bahan :
 Bahan bacaan “ Advokasi”
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 60 menit

Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan sessi ini.
2. Berikan pengantar singkat pada peserta tentang pengertian advokasi.
3. Lalu fasilitator memberikan kesempatan pada peserta untuk mendiskusikan tentang pengalam Advokasi, catat temuan penting yang menyangkut proses advokasi di kertas plano.
4. fasilitator membagikan bahan bacaan tentang advokasi pada setiap peserta lalu perintahkan untuk membaca secara bergantian, setelah selesai pandu peserta untuk mengingatkan temuan hasil diskusi pengalaman advokasi yang telah ditulis di kertas plano.
5. Fasilitator menyimpulkan hasil temuan –temuan yang telah di tulis di kertas plano dan selaligus menutup sessi ini

Materi 7 : PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( PKDRT )
Fasilitator : Hj. Dewi Sodja., SH., MH
Tujuan :
 Peserta mengetahui Sejarah perempuan
 Peserta mengetahui hukum dan jenis – jenis kekerasan
Metode :
 Ceramah
 Curah pendapat
 Diskusi
Bahan :
 Bahan bacaan “ PKDRT”
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 60 menit

Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka dan menjelaskan tentang tujuan sessi ini
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang “ PKDRT’ dan sejarah perempuan
3. Berikan kesempatan pada peserta untuk diskusi
4. Setelah selesaikan, berikan penghargaan dengan tepuk tangan dan bagikan bahan bacaan “PKDRT”

Materi 8 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Fasilitator : Muhammad Kholid., SH., MH
Tujuan :
 Peserta memahami alur proses PPHI
 Peserta mengetahu sejarah terbentuknya PPHI
 Peserta dapat mengkritisi tentang kelembagaan PPHI dan proses hukum acara
Metode :
 Ceramah/uraian lisan
 Curah Pendapat
 Diskusi
Bahan :
 Bacaan PPHI :
 Sejarah terbentuknya
 Alur prosesnya
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 120 menit

Proses fasilitasi
1. Fasilitator membuka sessi dengan mengucapkan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator meminta peserta untuk berbagi pengalaman seputar kasus perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja) yang pernah terjadi di atau dialami oleh peserta training, kemudian fasilitator mengeksplorasi tentang apa yang dilakukan oleh peserta atau oleh orang lain pada saat kasus tersebut terjadi. Fasilitator mencatat beberapa hal penting yang dilakukan oleh peserta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
3. Fasilitator mengajak peserta diskusi
4. lebih mendalam PPHI dikaitkan dengan beberapa catatan fasilitator seputar keterlibatan peserta dalam penanganan kasus perselisihan hubungan Industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja).
5. Fasilitator menyimpulkan dikusi PPHI dengan bebarapa kasus yang di hadapi oleh peserta, kemudian memperkaya wacana peserta mengenai PPHI
6. Fasilitator memancing terjadinya diskusi interaktif dengan peserta dengan mengemukakan pertanyaan kunci : apakah kawan-kawan sudah memahami PPHI, bagaimana alur proses PPHI, sejarah PPHI, dan lembaga yang ada dalam PPHI diri paralegal.
7. Fasilitator menyimpulkan secara keseluruhan topic ini kemudian menutup sessi ini dengan mengucapkan salam dan mengajak peserta bertepuk tangan.
Materi 9 : ANALISA SOSIAL
Fasilitator : Drs. Dudang Ghozali., M.Ag
Tujuan :
 Peserta memahami/mengetahui konsep analisa sosial
 Peserta mengetahui kegunaan konsep ansos
Metode :
 Ceramah
 Curah pendapat
 Diskusi
Bahan :
 Bahan Bacaan “ANSOS”
Alat Bantu :
 ATK
Waktu :
 90 menit

Proses Fasilitasi
1. Fasilitator membuka sesi dengan mengucapakan salam dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dari topik ini.
2. Fasilitator memberikan pengantar singkat tentang apa itu ANSOS
3. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi uraian yang diberikan oleh fasilitator.
4. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan hasil eksplorasi peserta
5. Fasilitator menyimpulkan hasil diskusi dan menajamkan divinisi tentang ANSOS, sekaligus menutup sesi.





















AGENDA ACARA PELATIHAN PARALEGAL
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG
NO MATERI WAKTU NARASUMBER KET
Jum’at, 16 Maret 2010
Pembukaan Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Pembacaan kalam Ilahi
3. Menyayikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
4. Sambutan-sambutan:
- Ketua OC
- Ketua Rayon
- Ketua Komisariat
- Ketua Cabang
4. Doa/Tutup
MC
Nurjana Arif
Erna Puspita Sari


Arif A. Qurnaen
Dhamiry Al-Ghazaly
Abdul Nasir
Khaerul Umam., S.Hi
Asep Gunawan
1 Peran Fungsi Paralegal 14.00-15.30 Agus Indra FIrdaus, SH Moderator
Ishoma 15.30-16.00 All
2 Sistem Peradilan di Indonesia 16.00-17.30 Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.H.,M.Si Moderator
Ishoma 17.30-19.30 Moderator
3 Pengantar Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata 19.30-21.30 Agus Muhammad., S.H.,M.H Moderator
Sabtu, 17 April 2010
4 Hukum Pembuktian 09.00-10.30 Jhenny Sidabalok. S.H.,M.H., M.Si Moderator
5 Cara Penulisan Kasus 10.30-11.30 Fahmi Shobih., S.Hi Moderator
Ishoma 11.30-13.00
6 Manejemen Konflik 13.00-14.30 Andri Taufik H., S.Sos.i Moderator
Ishoma 14.30-15.30
7 PKDRT 15.30-17.30 Hj. Dewi Sodja., S.H., M.H Moderator
Ishoma 17.30-19.30
8 Advokasi 19.30-21.30 H. Syaf. A.T Simatupang., S.H Moderator
Minggu, 18 April 2010
9 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 09.00-10.30 Muhammad kholid., S.H.,M.H Moderator
10 Analisa Sosial 10.30-12.30 Drs. Dudang Ghozali., M.Ag Moderator
Ishoma 12.30-14.00 All
Ramah Tamah & Reuni Kader PMII Rayon Syari’ah & Hukum 14.00-15.30 Panitia
Penutupan

Tidak ada komentar: